“Longsor Korupsi” di Muara Enim: KPK Sapu Bersih 5 ASN BPK RI dalam OTT Lanjutan, Skandal Suap Temuan Audit Terbongkar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Belum usai debu dari penangkapan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Senin (8/6/2026), KPK melancarkan pukulan telak berikutnya. Pada Rabu (10/6/2026), lembaga antirasuah ini mengamankan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penangkapan ini merupakan bagian dari OTT ke-13 sepanjang tahun 2026, yang menegaskan bahwa praktik suap-menyuap di lingkungan Pemkab Muara Enim tidak hanya melibatkan eksekutif daerah, tetapi juga telah meracuni integritas para auditor negara.

Jaring Diperketat: 11 Orang Diamankan, 5 ASN BPK Jadi Sorotan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total ada 11 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi ini. Enam di antaranya adalah individu yang telah ditangkap dalam peristiwa sebelumnya, sementara lima orang lainnya adalah target baru yang merupakan ASN BPK RI.

“Pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu siang.

Ke-sebelas individu tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil ekspose perkara siang hari ini, KPK menyatakan bahwa penyelidikan tertutup telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Baca juga Pendidikan Berduka, Seorang Siswa SMPN 12 Kaur Meninggal Di Lingkungan Sekolah Saat Kebersihan.

Modus Operandi: Bayar Senyap untuk Tutupi Temuan Audit

Berbeda dengan OTT sebelumnya yang menjerat Edison terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, OTT lanjutan ini mengungkap sisi gelap lain dari korupsi di Muara Enim: suap untuk membungkam temuan audit.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aliran uang haram tersebut diduga diberikan oleh pejabat Pemkab Muara Enim kepada oknum di BPK RI. Tujuannya jelas: memanipulasi atau menutupi temuan-temuan pelanggaran dalam laporan keuangan daerah.

“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart TV (televisi pintar) yang kemarin sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” papar Budi.

Pengungkapan ini menunjukkan adanya kolusi sistematis antara pejabat daerah yang ingin “bersih” di atas kertas dengan auditor yang seharusnya menjadi penjaga gawang keuangan negara. Kasus smart TV yang sempat mencuat menjadi ujung tombak terbongkarnya jaringan suap yang lebih luas ini.

Baca juga Hasil Kolaborasi Dan Sinergitas, Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP Yang Ke-12 Dari BPK RI

Dua Wajah Korupsi: Pengadaan vs. Audit

KPK secara tegas membedakan dua alur perkara yang sedang bergulir ini, meski keduanya bermuara pada ekosistem korupsi yang sama di Muara Enim.

1. Kasus Pertama (OTT Ke-12): Menjerat Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, serta dua pihak swasta (Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi dan Adi Triyadi, keponakan Edison). Kasus ini berfokus pada suap terkait pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2025-2026.
2. Kasus Kedua (OTT Ke-13): Menargetkan oknum ASN BPK RI dan pejabat terkait yang diduga menerima suap agar temuan audit—seperti kasus pengadaan smart TV—tidak dilaporkan atau diremehkan.

“Pada intinya, dua perkara yang berkaitan, namun berbeda. Yang satu suap terkait dengan pengadaan, dan yang satu suap terkait dengan temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” klarifikasi Budi.

Peringatan Keras bagi Penegak Hukum yang Tercemar

Penangkapan lima ASN BPK RI ini mengirimkan sinyal keras bahwa KPK tidak akan tebang pilih. Ketika institusi yang bertugas mengawasi keuangan negara justru ikut bermain dalam transaksi suap, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan akan runtuh sepenuhnya.

Dengan 13 OTT yang telah dilakukan sepanjang 2026, KPK menunjukkan konsistensinya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk membersihkan “tikus-tikus berdasi” di tubuh lembaga pengawas. Publik kini menunggu transparansi proses penyidikan dan ketegasan hukum bagi seluruh tersangka, baik dari kalangan politisi lokal maupun aparatur negara.

Skandal Muara Enim bukan sekadar cerita tentang televisi pintar, melainkan cermin retaknya integritas birokrasi yang harus segera diperbaiki.(Azi)

PESTA SUAP DI MUARA ENIM BERAKHIR DI SEL KPK: BUPATI EDISON DAN 3 TERSANGKA LAIN DITAHAN, ANCAMAN HUKUM MENJERAT

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Muara Enim, Edison (EDS), bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap yang mengguncang lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2025-2026. Penahanan ini menandai babak baru dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi korupsi di tingkat pemerintahan daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penahanan keempat tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). “Terhadap keempat tersangka, tim penyidik melakukan penahanan atau upaya paksa untuk 20 hari pertama,” ujar Taufik.

Rincian masa penahanan sebagai berikut:

  • Abi Nurwardani (ABN), Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, dan Cory Erin Hardi (CRH), pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi, ditahan mulai 8 hingga 27 Juni 2026.
  • Edison (EDS), Bupati Muara Enim, dan Adi Triyadi (ADT), keponakan Edison, ditahan mulai 9 hingga 28 Juni 2026.

Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Dugaan Pelanggaran Hukum yang Berat

KPK menduga Edison, Abi, dan Adi telah melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Cory diduga melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang berat menunjukkan seriusnya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan pihak swasta.

Kronologi OTT yang Menggemparkan

Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK mengumumkan keberhasilan menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), dengan lima orang diamankan di Jakarta dan lima lainnya di Sumatera Selatan. Operasi ini merupakan bagian dari upaya KPK memberantas praktik suap-menyuap yang merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan.

Salah satu tokoh kunci yang diamankan dalam OTT tersebut adalah Bupati Muara Enim, Edison. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan Edison sebagai salah satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang ratusan juta rupiah dari hasil OTT terhadap Bupati Edison.

Pesan Keras KPK

Penahanan ini mengirimkan pesan keras bahwa KPK akan terus bertindak tegas terhadap setiap indikasi korupsi, tanpa memandang jabatan atau posisi. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi dan melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK.

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas penyelenggaraan negara dan memastikan bahwa dana publik digunakan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan rakyat.

(Red)

Di Saat Eks Pimpinan BGN Masuk Jeruji, KPK Masih “Bingung”: Selidiki atau Serahkan? Kasus MBG Terancam Tersendak Birokrasi Hukum

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) telah bergerak cepat dengan menahan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) atas dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru terlihat gagap dalam menentukan langkah hukumnya. Alih-alih segera mengambil alih atau memperkuat penyidikan, lembaga antirasuah itu masih berkutat pada tahap “gelar perkara” untuk memutuskan apakah akan melanjutkan penyelidikan atau sekadar menyerahkan data ke Kejagung.

Kontras ini mencuat jelas pada Senin (8/6/2026). Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengakui bahwa KPK sejatinya telah memiliki lidik (penyelidikan) terkait dugaan korupsi MBG di lingkungan BGN. Namun, karena Kejaksaan Agung telah lebih dulu menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, KPK kini berada dalam posisi menunggu.

“Itu sebetulnya kami sudah ada lidik, tetapi kemudian APH lain (Kejagung, red.) sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.

Baca juga Dari Izin Tinggal ke Dompet Digital: KPK Bongkar Skema Pemerasan Imigrasi, Tersangka Beli Kripto Senilai Rp1,2 Miliar dari Uang Haram

Pernyataan tersebut menyisakan tanya besar bagi publik: Apakah KPK kehilangan momentum? Ataukah ada keragu-raguan strategis dalam menangani kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan anggaran negara raksasa ini?

Taufik menegaskan bahwa nasib penyelidikan KPK kini bergantung pada hasil gelar perkara atau ekspose internal. “Apa kami akan kembangkan untuk proses penyidikannya? Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan? Kami akan menunggu hasil gelar perkara, dan yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa,” tambahnya. Sikap wait and see ini dinilai lambat dibandingkan dengan gebrakan Kejagung yang telah mengamankan tiga tokoh kunci BGN.

Sebagai konteks, pada 3 Juni 2026—hanya lima hari lalu—Kejagung secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya sebagai tersangka. Penetapan ini bukan tanpa dasar kuat. Kejagung mengungkap modus operandi yang sistematis dan merugikan negara: para eks pimpinan tersebut diduga menunjuk yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat, namun terafiliasi dengan kepentingan pribadi mereka, untuk menjadi Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca juga Gelombang Merah KPK Guncang Sumsel: Bupati Muara Enim Edison Terseret OTT Ke-12, Simbol Kegagalan Pengawasan Daerah

Lebih parah lagi, dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa disebut-sebut telah menggerogoti anggaran program strategis nasional tersebut. Yayasan-yayasan “titipan” ini tidak hanya gagal menjamin kualitas gizi, tetapi juga menjadi saluran aliran dana ilegal yang menguntungkan oknum pejabat.

Di tengah kemarahan publik atas potensi kebocoran anggaran MBG, sikap KPK yang masih mempertimbangkan apakah akan “mengembangkan” atau “menyerahkan” kasus ini terasa kurang memuaskan. Publik mengharapkan sinergi, bukan tumpang tindih wewenang yang berujung pada perlambatan penegakan hukum. Jika KPK memiliki data dan alat bukti yang lebih kuat, seharusnya langkah percepatan penyidikan diambil, bukan justru terhambat oleh prosedur administratif gelar perkara.

Kasus MBG bukan sekadar soal angka-angka dalam laporan keuangan, melainkan soal kepercayaan rakyat terhadap integritas penyelenggara negara. Setiap detik penundaan dalam kepastian hukum adalah pengkhianatan terhadap hak masyarakat atas pangan yang sehat dan bebas dari korupsi.

Publik kini menatap tajam: Akankah KPK menunjukkan taringnya dengan mengambil alih kasus ini demi penegakan hukum yang lebih komprehensif, ataukah akan membiarkan Kejagung berjalan sendiri sambil KPK hanya berperan sebagai penonton yang memegang sebagian data? Hasil gelar perkara yang dinanti Taufik haruslah menghasilkan keputusan yang tegas, bukan alasan untuk berlindung di balik birokrasi.

Sumber : Antara

Editor : Azi

Dari Izin Tinggal ke Dompet Digital: KPK Bongkar Skema Pemerasan Imigrasi, Tersangka Beli Kripto Senilai Rp1,2 Miliar dari Uang Haram

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mencengangkan dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Lembaga antirasuah tersebut menduga kuat bahwa para tersangka menggunakan uang hasil pemerasan untuk membeli aset kripto.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026). “Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut,” ujar Budi.

Pernyataan ini menjawab pertanyaan wartawan mengenai asal-usul empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar yang berhasil disita oleh penyidik KPK dari para tersangka. Temuan ini menunjukkan modus operandi canggih para pelaku dalam menyembunyikan dan mengalirkan dana ilegal hasil korupsi.

Baca juga Diduga Mengantuk, Minibus Toyota Rush Hantam Tukang Tahu Asongan dan Tiang PJU di Parungkuda

Sebelumnya, pada 2–3 Juni 2026, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, 17 orang diamankan, terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang bertindak sebagai perantara dokumen keimigrasian.

Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah memeras korban dan meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar selama periode 2022–2026. Kasus ini terjadi di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Para tersangka yang ditetapkan meliputi tokoh-tokoh kunci di struktur Imigrasi, antara lain:

  1. Silmy Karim (mantan Dirjen Imigrasi 2023–2024), yang menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
  2. Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025).
  3. Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, mantan Direktur Izin Tinggal 2024–2025).
  4. Ronald Arman Abdullah (Kakanim Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat).
  5. Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo (Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal).
  6. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS).
  7. Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).

KPK terus mendalami aliran dana dan jaringan sindikat pemerasan ini untuk memastikan seluruh aset hasil kejahatan dikembalikan kepada negara dan proses hukum berjalan transparan.

(Azi)

Gelombang Merah KPK Guncang Sumsel: Bupati Muara Enim Edison Terseret OTT Ke-12, Simbol Kegagalan Pengawasan Daerah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Pesta demokrasi dan janji-janji kesejahteraan rakyat kembali ternoda. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuktikan bahwa “tahanan mewah” bukan lagi sekadar ancaman, melainkan realitas pahit bagi para pemegang kuasa di daerah. Pada Senin (8/6), lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-12 sepanjang tahun 2026, dengan menyasar Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison, sebagai tersangka utama.

Penangkapan Edison bukan sekadar angka statistik dalam deretan panjang OTK (Operasi Tangkap Tangan) KPK tahun ini. Ini adalah tamparan keras bagi integritas pemerintahan lokal. Bersama Edison, tim penyidik mengamankan total sepuluh orang—lima dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima pihak swasta. Modus yang diduga terjadi kembali mengarah pada transaksi gelap antara penguasa dan pelaku bisnis, sebuah pola klasik yang seolah tak pernah jera meski sudah berulang kali dibongkar.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, secara singkat mengonfirmasi kabar tersebut kepada media di Jakarta. “Benar,” ujarnya, menutup pintu spekulasi namun membuka lebar pertanyaan publik: Mengapa masih saja?

Baca juga Diduga Mengantuk, Minibus Toyota Rush Hantam Tukang Tahu Asongan dan Tiang PJU di Parungkuda

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa penangkapan dilakukan serentak di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan. Dalam tenggat waktu 1×24 jam sesuai KUHAP, KPK kini memegang kunci untuk menentukan status hukum para tersangka. Namun, bagi publik, vonis moral telah lebih dahulu jatuh: kepercayaan terhadap pemimpin daerah semakin terkikis.

Rekor Buruk 2026: Tahunnya Para Kepala Daerah

Jika ditelusuri, tahun 2026 telah menjadi tahun paling kelam bagi sejarah kepala daerah di Indonesia. OTT terhadap Edison adalah puncak gunung es dari sebelas operasi sebelumnya yang sebagian besar menjerat bupati dan wali kota.

Dimulai sejak Januari, KPK seolah berlomba dengan waktu membongkar sarang korupsi. Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Pati Sudewo ditangkap hampir beriringan pada pertengahan Januari atas dugaan pemerasan proyek dan pengisian jabatan. Belum reda shock publik, pada Februari, kasus suap restitusi pajak di Banjarmasin dan impor barang KW melibatkan pejabat tinggi Bea Cukai, disusul skandal sengketa lahan yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Depok.

Puncaknya terjadi saat bulan suci Ramadhan, momen yang seharusnya menjadi bulan refleksi spiritual, justru dimanfaatkan oleh sebagian oknum untuk melancarkan aksi koruptif. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, semuanya tersandung kasus suap dan pemerasan di tengah umat yang sedang berpuasa.

Gelombang penangkapan terus berlanjut hingga April dengan ditangkapnya Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan awal Juni lalu, OTT ke-11 yang bahkan menyentuh level Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terkait izin tinggal warga negara asing.

Krisis Integritas atau Sistem yang Bobrok?

Deretan nama-nama besar yang ditangkap KPK sepanjang 2026 menunjukkan dua hal mengerikan: Pertama, korupsi telah menjadi penyakit sistemik yang tidak hanya menggerogoti anggaran, tetapi juga menghancurkan martabat jabatan publik. Kedua, mekanisme pengawasan internal di pemerintah daerah tampaknya lumpuh total, membiarkan KPK menjadi satu-satunya “penjaga gawang” yang masih berfungsi.

Edison, Bupati Muara Enim, kini harus mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan rakyat melalui bilik suara. Penangkapannya menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah lainnya: Era impunitas telah berakhir. KPK tidak pandang bulu, dan kamera tersembunyi mereka tidak mengenal status sosial.

Publik kini menunggu, apakah penangkapan Edison akan menjadi titik balik perbaikan tata kelola di Sumatera Selatan, atau hanya akan menjadi berita basi yang segera digantikan oleh OTT berikutnya? Satu hal yang pasti, setiap detik yang dilewatkan para koruptor untuk memperkaya diri, adalah detik-detik dimana hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang layak, sedang dicuri habis-habisan.

(Redaksi)

Gaji Hanya ‘Uang Jajan’: KPK Bongkar Skandal Rp366 Miliar di Tubuh Imipas, 97% Uang Haram dari Jual-Beli Izin WNA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang fondasi integritas birokrasi Indonesia. Lembaga antirasuah tersebut mengungkap fakta mencengangkan terkait aliran dana gelap senilai Rp366,7 miliar yang mengalir ke rekening 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (kini Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan/Imipas) periode 2019-2025.

Yang lebih menohok, dari ratusan miliar rupiah tersebut, hanya 3 persen (Rp9,7 miliar) yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi negara. Sisanya, sebesar 97 persen, adalah uang haram hasil transaksi ilegal pengurusan dokumen keimigrasian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), menyatakan bahwa data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan pola sistematis. “Ini bukan kasus individu yang lepas kendali, ini adalah industri korupsi terstruktur,” tegas Setyo.

Baca juga Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Izin Tinggal Jadi Komoditas Dagang

Narasi korupsi ini berpusat pada komoditas paling sensitif: izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menemukan bahwa setiap tahap pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) memiliki “harga pasar” gelap. Visa, paspor, hingga izin kerja bagi tenaga kerja asing semuanya diperdagangkan oleh oknum ASN yang seharusnya menjadi penjaga kedaulatan batas negara.

Fakta ini terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-11 tahun 2026 di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Operasi ini menyasar jaringan mafia imigrasi yang melibatkan 17 orang, terdiri dari 8 ASN dan 9 perantara swasta.

Jajaran Elite Terseret, Wakil Menteri Menyerah Diri

Gelombang penangkapan ini tidak hanya menyapu petugas lapangan, tetapi juga menyeret nama-nama besar di jajaran elite kementerian. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang sebelumnya dikabarkan menerima jatah rutin Rp100 juta per minggu, akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026.

Hingga Kamis sore, status tersangka dan tahanan telah resmi disandang oleh Silmy Karim bersama enam pejabat tinggi lainnya:

  1. Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi Okt 2024-April 2025)
  2. Jaya Saputra (Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jabar & mantan Direktur Izin Tinggal)
  3. Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat)
  4. Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
  5. Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal)
  6. Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS)
  7. Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)

Baca juga GUGUR! Kasus Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga Kandas di Tengah Jalan, Kejaksaan Nyatakan “Bukti Tak Cukup” Meski Sempat Jadi Tersangka

Penggunaan rompi oranye KPK terhadap deretan pejabat ini menjadi simbol runtuhnya topeng birokrasi yang selama ini mengklaim bersih. Dengan 97 persen pendapatan mereka berasal dari suap, pertanyaan besar muncul: Siapa yang sebenarnya mengurus negara? Pegawai negeri atau sindikat pedagang izin?

KPK menegaskan, penyelidikan ini masih berlanjut. Data PPATK yang mencakup 96 rekening bank menjadi bukti awal yang tak terbantahkan. Publik kini menunggu, apakah ini akan menjadi akhir dari praktik jual-beli kedaulatan di pintu masuk Indonesia, atau sekadar puncak gunung es dari korupsi yang lebih dalam?

(Redaksi)

Triliun Rupiah ‘Menguap’, Motor Listrik MBG Lolos dari Penyitaan: Kejagung Bilang ‘Cukup Ambil Sampel’

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Di tengah gemuruh kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret nama-nama petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah yang memancing tanya publik: sepeda motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun yang diduga menjadi objek mark-up harga, tidak akan disita.

Alasannya? Barang-barang tersebut sudah terlanjur “tiba di daerah” dan sedang digunakan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/6/2026), bahwa penyidik hanya akan mengambil sampel untuk keperluan pembuktian jejak pengadaan. Sisanya, biarkan tetap berputar di tangan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kami lakukan penyitaan,” ujar Syarief. Ia menambahkan, “Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita… Yang kami teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu.”

Baca juga Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Pernyataan ini muncul di tengah fakta mencengangkan: ada 21.801 unit sepeda motor listrik yang nilainya digelembungkan hingga mencapai Rp1,035 triliun. Uang raksasa itu mengalir ke PT YAT, sebuah vendor yang bahkan tidak memenuhi syarat dasar karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif.

Ironisnya, sementara uang negara habis terkikis oleh skema mark-up yang sistematis, aset fisik hasil dari kejahatan keuangan tersebut justru dibiarkan terus beroperasi. Tiga tersangka kunci—mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya—kini mendekam di Rutan Salemba. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 KUHP baru dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, bagi banyak pengamat, keputusan untuk tidak menyita ribuan unit motor listrik tersebut terasa seperti paradoks hukum. Di satu sisi, negara mengklaim rugi triliunan rupiah akibat penggelembungan harga. Di sisi lain, alat transportasi yang menjadi simbol dari kebocoran anggaran itu dibiarkan tetap digunakan seolah-olah tidak ada noda kriminalitas yang melekat padanya.

Publik kini menunggu: apakah “sampel” yang diambil Kejagung cukup kuat untuk mengungkap seluruh rantai korupsi yang memakan anggaran rakyat, ataukah ini sekadar formalitas di atas kertas sementara roda-roda listrik tersebut terus berputar di atas fondasi anggaran yang bocor?

(Redaksi)

GUGUR! Kasus Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga Kandas di Tengah Jalan, Kejaksaan Nyatakan “Bukti Tak Cukup” Meski Sempat Jadi Tersangka

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Drama hukum yang menjerat Dr. H. Erwin SE., M.Pd dan Rendiana Awangga atas dugaan tindak pidana korupsi akhirnya berakhir dengan keputusan mengejutkan. Setelah melalui proses penyidikan panjang, termasuk serangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menyatakan perkara tersebut gugur atau dihentikan penuntutannya karena dianggap tidak memenuhi unsur bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu (03/06/2026). Melalui Siaran Pers Nomor: PR – 01 /M.2.10/Dti.1/06/2026, Abun menegaskan bahwa meskipun kedua individu tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 4215/ M.2.10/ Fd.2/ 10/ 2025, perkembangan terbaru menunjukkan kelemahan fatal dalam konstruksi bukti jaksa.

Baca juga GEGERKAN ISTANA: Penggeledahan Kejagung di Kantor BGN Susul Pencopotan Dadan Hindayana, Mensesneg: Hormati Proses Hukum

Ketiadaan Aliran Dana Jadi Pangkal Kegagalan

Menurut keterangan Kajari Abun Hasbulloh, pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, Tim Penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian ekstra. Semangat regulasi baru ini menuntut jaminan hak-hak tersangka yang lebih kuat serta pembuktian yang lebih substantif, bukan sekadar formalitas.

“Fokus utama kami adalah mendalami ada atau tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Ini adalah elemen krusial dalam perkara korupsi,” ujar Abun.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Setelah melakukan empat kali ekspose internal dan pembahasan mendalam dengan pimpinan, Tim Penyidik gagal menemukan bukti konkret mengenai penerimaan uang atau keuntungan ilegal oleh Dr. Erwin dan Rendiana. Tanpa adanya aliran dana yang terbukti, dakwaan korupsi kehilangan tumpuan utamanya.

“Pada ekspose pimpinan terakhir tanggal 22 Mei 2026, disimpulkan bahwa unsur-unsur perkara belum terpenuhi. Maka, demi menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum baru, perkara ini dinyatakan gugur,” tambah Abun.

Baca. Juga  “Hukum Harus Berjalan Tanpa Kompromi”: Dasco Serahkan Penuh Penggeledahan BGN ke Kejaksaan, DPR Sudah Kirim ‘Lampu Merah’ Evaluasi Tata Kelola

Dari Tersangka Menjadi Bebas: Sebuah Preseden Penting?

Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat keduanya sempat menjalani status tersangka selama hampir enam bulan. Penetapan tersangka awal didasarkan pada dua alat bukti awal berupa keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti dokumen dan elektronik. Namun, kedalaman investigasi lanjutan mengungkap bahwa bukti-bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya actus reus (perbuatan melawan hukum) berupa enrichement illicit (pengayaan tidak sah) melalui transfer dana.

Langkah Kejari Kota Bandung ini dinilai sebagai implementasi serius terhadap reformasi hukum pidana di Indonesia, di mana kualitas pembuktian ditempatkan di atas kecepatan proses. Meskipun demikian, keputusan ini juga memicu tanya-tanya di kalangan masyarakat mengenai efektivitas penyidikan tahap awal dan standar pembuktian dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dr. Erwin dan Rendiana Awangga terkait rencana tindakan hukum lanjutan atau klarifikasi publik atas nama baik mereka yang sempat tercoreng selama proses penyidikan berlangsung.

(Her)

GEGERKAN ISTANA: Penggeledahan Kejagung di Kantor BGN Susul Pencopotan Dadan Hindayana, Mensesneg: Hormati Proses Hukum

 “Hukum Harus Berjalan Tanpa Kompromi”: Dasco Serahkan Penuh Penggeledahan BGN ke Kejaksaan, DPR Sudah Kirim ‘Lampu Merah’ Evaluasi Tata Kelola

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan sikap tegas lembaga legislatif terkait dugaan irregularitas di Badan Gizi Nasional (BGN). Pada Rabu (3/6), Dasco secara eksplisit menyatakan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di kantor BGN adalah ranah murni aparat penegak hukum yang harus berjalan tanpa intervensi politik.

Dasco menekankan bahwa DPR tidak akan menghalangi atau mencampuri proses investigasi tersebut. Menurutnya, integritas penegakan hukum adalah harga mati dalam mengungkap fakta di balik pengelolaan anggaran dan operasional BGN yang kini menjadi sorotan publik.

“Proses penggeledahan oleh Kejaksaan Agung adalah wewenang penuh aparat penegak hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada mereka. Tidak ada ruang untuk tawar-menawar ketika menyangkut dugaan pelanggaran hukum,” tegas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/6).

Baca juga KPK Gelandong Kepala Imigrasi Jakarta Barat dalam OTT Terkait Suap Izin Tinggal WNA

Namun, sikap “lepas tangan” dari proses penyidikan bukan berarti DPR abai. Sebaliknya, Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah melakukan fungsi pengawasan secara serius. Lembaga wakil rakyat tersebut telah menyampaikan sejumlah catatan evaluasi kritis terkait tata kelola BGN langsung kepada pemerintah.

Catatan evaluasi ini diduga kuat menjadi salah satu pemicu atau setidaknya memperkuat dasar bagi Kejaksaan Agung untuk melakukan langkah-langkah investigasi lebih lanjut, termasuk penggeledahan. Dasco menyiratkan bahwa temuan-temuan selama masa reses dan rapat kerja sebelumnya menunjukkan adanya celah-celah administratif dan manajerial yang berpotensi merugikan negara.

“DPR tidak diam. Kami sudah mengirimkan sinyal keras melalui catatan evaluasi tata kelola BGN kepada pemerintah. Jika ada unsur pidana di dalamnya, maka biarkan hukum berbicara. Ini adalah momen pembuktian bahwa tidak ada institusi yang kebal hukum,” tambah Dasco.

Baca juga KPK Panggil Pegawai Kemenhub Terkait Kasus Suap Proyek Kereta Api

Langkah Dasco ini sekaligus merespons dinamika politik yang sempat muncul pasca-penggeledahan, di mana berbagai spekulasi beredar mengenai motif di balik tindakan Kejaksaan. Dengan pernyataan ini, Dasco ingin memastikan bahwa fokus publik tetap pada substansi penegakan hukum, bukan pada tarik-ulur kepentingan politik.

Publik kini menunggu transparansi hasil investigasi Kejaksaan Agung, sambil mengamati apakah pemerintah akan segera menindaklanjuti catatan evaluasi DPR untuk melakukan reformasi total dalam struktur dan operasional Badan Gizi Nasional.

(Azi)