OTT KPK di Bolmong Utara: Sirajudin Jadi Tersangka Tunggal Pemerasan, Uang Rp200 Juta Diamankan dari Hotel hingga Koper Pribadi
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke-21 sepanjang tahun 2026 membuahkan hasil signifikan dengan ditetapkannya Sirajudin sebagai tersangka tunggal dalam dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara), Sulawesi Utara.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (22/9/2026), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp200 juta.
Uang haram tersebut tidak hanya ditemukan di satu lokasi, melainkan tersebar di tiga titik strategis yang menjadi bagian dari jaringan korupsi ini.
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa uang tunai total senilai Rp200 juta,” ujar Taufik.
Rincian pengamanannya cukup mengejutkan. Sebanyak Rp130 juta disita dari kamar salah satu hotel di Jakarta, tempat sebagian tersangka ditangkap. Sementara itu, Rp50 juta ditemukan tersembunyi di dalam sebuah koper di rumah Sirajudin. Sisa sebesar Rp20 juta diamankan dari kediaman Abdul Jalil Pandialang, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bolmong Utara.
“Jadi, total diamankan barang bukti atas kegiatan kemarin itu mencapai Rp200 juta,” tegas Taufik.
Jejak Penangkapan Lintas Wilayah
Sebelumnya, pada 21 September 2026, KPK mengonfirmasi penangkapan Sirajudin bersama 13 orang lainnya. Operasi ini melibatkan koordinasi intensif lintas wilayah. Sirajudin ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu orang di Gorontalo.
Dari jumlah tersebut, lima tersangka di Jakarta dan satu tersangka di Manado, Sulawesi Utara, langsung dibawa untuk pemeriksaan intensif guna mengurai modus operandi pemerasan yang diduga melibatkan oknum pejabat daerah.
Sirajudin Minta Maaf di Depan Publik
Hari ini, wajah Sirajudin muncul di hadapan media dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK. Dengan nada rendah, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Bolmong Utara sebelum digiring menuju mobil tahanan.
“Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin singkat.
Penetapan Sirajudin sebagai tersangka tunggal menandai babak baru dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan kabupaten. KPK kini tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skema pemerasan yang merugikan keuangan daerah tersebut.
Publik menunggu transparansi lebih lanjut mengenai motif dan dampak kerugian negara dari kasus ini, seiring dengan berlanjutnya proses penyidikan oleh KPK.(*)

