RUNTUH DI UJUNG JABATAN! Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Ditahan, Pemprov Sulsel Langsung Ambil Alih Kendali Pemerintahan
MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR– Kabar mengejutkan sekaligus menjadi pukulan telak bagi praktik korupsi di tingkat daerah datang dari Kabupaten Gowa. Orang nomor satu di Bumi Karaeng, Bupati Sitti Husniah Talenrang, resmi dibekuk dan ditahan oleh aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana korupsi.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi menetapkan dan menahan Sitti Husniah pada Sabtu (26/9/2026). Langkah tegas aparat ini menjadi sinyal keras bahwa tidak ada satu pun jabatan strategis yang kebal terhadap hukum, dan praktik korupsi di lingkup pemerintahan daerah tidak akan ditoleransi.
Cegah Kekosongan Kekuasaan, Pemprov Sulsel Bergerak Cepat
Merespons gonjang-ganjing hukum yang mengguncang Gowa, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan tidak tinggal diam. Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, langsung mengambil gebrakan strategis untuk mencegah terjadinya kekosongan kekuasaan (*vacuum of power*) yang berpotensi melumpuhkan pelayanan publik dan roda birokrasi.
Andi Sudirman menegaskan bahwa tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa akan segera disesuaikan dengan koridor hukum yang berlaku. Secara teknis, kendali pemerintahan sementara akan langsung dioper kepada Wakil Bupati Gowa guna menjamin keberlangsungan organisasi daerah hingga Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati resmi diterbitkan.
“Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan,” tegas Andi Sudirman kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).
Lampu Kuning untuk ASN: Fokus Layani Masyarakat
Di tengah proses hukum yang menyeret pimpinan daerahnya, Pemprov Sulsel menyerahkan penuh penanganan kasus ini kepada kepolisian sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum. Namun, Gubernur memberikan “lampu kuning” sekaligus imbauan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gowa.
Birokrasi di Gowa diminta untuk tidak terpancing pada isu liar, tetap tenang, dan bekerja secara profesional. Stabilitas daerah dan kualitas pelayanan publik menjadi harga mati yang tidak boleh terganggu oleh kasus hukum yang menjerat kepala daerah.
“Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas,” pungkas Andi Sudirman.
Penahanan Bupati Gowa ini menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara untuk bekerja bersih, transparan, dan berorientasi pada rakyat. ***

