GEBRAK KORUPSI DISNAKER CIMAHI: Dua ASN Terseret Kasus Suap Program Pelatihan, Kejari Langsung Kantongi Penahanan

CIMACHI, JURNAL TIPIKOR – Gelaran operasi pemberantasan korupsi di Kota Cimahi kembali menelan korban dari kalangan aparatur sipil negara (ASN). Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intensif dan berlarut-larut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi akhirnya menjatuhkan palu keputusan dengan menetapkan dua orang pegawai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, Senin (31/8/2026).

Kedua tersangka, yang berinisial TD dan YR, diduga terlibat dalam skema suap-menyuap yang menggerogoti anggaran program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi selama periode 2022 hingga 2024.

Penetapan status tersangka ini dibacakan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar oleh jajaran Kejari Kota Cimahi. Kasie Intelijen Kejari Kota Cimahi, Fajrian, membuka keterangan dengan menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan hasil dari analisis mendalam tim penyidik.

“Hari ini, Senin 31 Agustus 2026, kami tim penyidik Kejari Cimahi telah menaikkan status dan menetapkan tersangka. Oleh karena itu, hari ini juga kami melakukan serangkaian upaya paksa terhadap para tersangka,” ujar Fajrian singkat namun tegas, sebelum menyerahkan penjelasan detail kepada rekan sejawatnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Peringatan Harganas Ke-33 di Cinumpang, Tegaskan Keluarga Fondasi SDM Unggul

Modus Operandi: Memaksa dan Menerima Hadiah

Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Cimahi, Dikha, membongkar dalil dakwaan yang menjerat kedua ASN tersebut. Ia mengungkapkan bahwa TD dan YR diduga melanggar integritas jabatan dengan memaksa pihak lain memberikan sesuatu atau menerima hadiah yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka.

“Dapat kami sampaikan, perkara ini berupa dugaan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau pejabat yang menerima hadiah terkait pelaksanaan program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja pada Disnaker Kota Cimahi tahun 2022 sampai dengan 2024,” jelas Dikha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, termasuk Pasal 12 huruf (e) atau (g) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal-pasal relevan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga Hantam Keras Isu “Pembersihan” Mendadak, Wali Kota Farhan: Rotasi Jabatan di Pemkot Bandung Murni Meritokrasi, Bukan Aksi Dadakan

Langsung Ditahan di Rutan Perempuan Bandung

Tak ada ampun bagi pelanggar hukum koruptor. Usai penetapan status tersangka, Kejari Kota Cimahi langsung mengeksekusi penahanan terhadap TD dan YR. Keduanya kini telah diamankan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas II A Bandung.

Masa penahanan ditetapkan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 31 Agustus 2026 hingga 19 September 2026. Langkah cepat ini menunjukkan keseriusan Kejari Kota Cimahi dalam memutus mata rantai korupsi yang dinilai telah merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah daerah.

Dengan ditahannya dua ASN ini, publik kini menunggu transparansi lebih lanjut mengenai total kerugian negara dan apakah masih ada aktor lain yang terlibat dalam jaringan korupsi di sektor ketenagakerjaan Kota Cimahi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *