JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Skandal jual-beli kursi perguruan tinggi negeri kembali mencoreng integritas dunia pendidikan Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik kotor di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, di mana guru sekolah menengah ternyata berperan sebagai “pengepul” atau koordinator utama dalam transaksi ilegal penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam, mengungkapkan temuan mengejutkan tersebut. Bukan hanya oknum staf akademik, namun jaringan korupsi ini melibatkan figur pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral bagi siswa.
“Guru tersebut bertugas menjadi pengepul siswa di sekolahnya. Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” ujar Taufik.
Baca juga Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?
Berdasarkan bukti digital berupa percakapan WhatsApp yang diamankan penyidik, terungkap adanya komunikasi intens antara guru tersebut dengan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES). Dalam chat tersebut, terjadi tawar-menawar vulgar mengenai kuota “kursi” kosong dan harga per kepala.
“Paling tinggi itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” tegas Taufik, menegaskan bahwa akses ke bangku kuliah di Unsoed telah dikomodifikasi layaknya barang dagangan.
Praktik mafia akademik ini berujung pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8/2026). Sederet petinggi kampus ditangkap basah, termasuk Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.
Hingga Jumat (21/8/2026), KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini, yakni:
1. Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
2. Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan)
3. Mulyono (Keponakan Rektor Sodiq)
4. Dian Mulia Wardhana (Perantara)
5. Adhi Wiharto (Perantara)
6. Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed)
Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno belum ditetapkan sebagai tersangka meski turut diamankan dalam OTT.
Temuan peran guru sebagai “makelar” ini menambah daftar panjang pelanggaran etika dalam sistem pendidikan nasional. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pendidikan yang selama ini mengklaim meritokrasi, namun di balik layar menjalankan bisnis gelap berkedok jalur mandiri. KPK memastikan penyelidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap apakah jaringan “pengepul” ini melibatkan lebih banyak pihak di luar tembok Unsoed.
(Red)
