SKANDAL DI MASJID AR-ROZZAQ CIMAHİ: 6 TAHUN GELAP TANPA TRANSPARANSI, PENGURUS NGOTOT KUASA DAN INTIMIDASI JAMAAH

Cimahi, JURNAL TIPIKOR – Sebuah ironi besar terjadi di Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi. Di balik kemegahan fisik Masjid Ar-Rozzaq, tersimpan kebusukan tata kelola yang telah menggerogoti kepercayaan umat selama enam tahun terakhir. Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang dipimpin oleh Saudara Kurnia dituding melakukan “pembungkaman demokrasi” dengan menolak pertanggungjawaban dana infak, menyembunyikan laporan keuangan, dan secara sistematis mengintimidasi jamaah yang ingin menuntut hak mereka.

Bukan sekadar kelalaian administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap amanah. Selama dua periode berturut-turut (2019–2026), tidak ada satu pun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang diserahkan kepada publik. Jutaan rupiah dari kotak amal, infak, dan sedekah umat dikelola dalam “kotak hitam” tanpa jejak audit yang jelas.

Baca juga Dalih “Tradisi” THR Bupati Pekalongan: Warisan Korupsi atau Pembenaran Sistemik?

Uang Umat, Harta Pribadi?

Prinsip transparansi seolah menjadi barang mewah bagi pengurus saat ini. Jamaah tidak pernah diberi tahu berapa total dana masuk, untuk apa dialokasikan, dan berapa sisa saldo yang sebenarnya. Setiap kali perwakilan masyarakat meminta laporan keuangan ditempel di papan pengumuman atau dibacakan dalam musyawarah, permintaan itu ditolak mentah-mentah.

“Dana infak adalah harta umat yang wajib dikelola jujur dan terbuka. Menolak pertanggungjawaban adalah perbuatan yang tidak mencerminkan akhlak masjid,” tegas Ade Irwan, perwakilan warga yang vokal menyuarakan kebuntuan ini.

Demokrasi Dibunuh, Intimidasi Merajalela

Puncak kesewenang-wenangan terjadi ketika masa jabatan seharusnya berakhir dan pergantian pengurus harus dilakukan. Alih-alih membuka ruang bagi kader baru, pengurus lama justru membangun tembok ketakutan. Musyawarah dihambat, kehadiran pengurus diabaikan, dan yang lebih parah, intimidasi dilancarkan kepada warga yang berniat mencalonkan diri sebagai pengurus baru.

Baca juga 30 Luka Prosedural: Praperadilan Febrie Adriansyah Bongkar ‘Rumah Kaca’ Penyidikan yang Retak

Tujuannya tunggal: Melanggengkan kekuasaan.

Pengurus yang sedang menjabat, termasuk Ketua DKM dan unsur penasehat, terlihat ngotot untuk kembali dipilih pada periode ketiga meskipun rekam jejaknya penuh tanda tanya. Sikap arogan dan ketidakhadiran dalam forum musyawarah menunjukkan hilangnya rasa malu dan tanggung jawab moral sebagai pemimpin umat.

Panitia Pemilihan Dinilai Cacat Moral

Krisis semakin memburuk dengan terbentuknya panitia pemilihan yang justru dinilai tidak netral. Ketua Panitia, yang dikenal dengan inisial CD, dituding menjalankan agenda protektif untuk melindungi kebobrokan manajemen lama. Alih-alih memfasilitasi musyawarah mufakat yang adil, panitia justru dianggap bermain ganda dan melanggar kaidah demokratis dasar.

“Tata cara dan mekanisme pemilihan yang dijalankan cenderung melindungi kebobrokan tata kelola. Ini bukan lagi soal siapa yang memimpin, tapi soal menyelamatkan masjid dari cengkeraman oligarki kecil yang haus kuasa,” tambah Ade Irwan.

Baca juga Kejari Sukabumi Akan Di Demo FWSS Pekan Depan, Isep Panji “Beberapa Tuntutan Sudah Disiapkan”

Tuntutan Ultimatum Masyarakat

Masyarakat jamaah Masjid Ar-Rozzaq tidak lagi bisa diam. Melalui rilis ini, mereka menyampaikan empat tuntutan keras yang harus dipenuhi segera:

1. Musyawarah Ulang dalam 14 Hari: Panitia harus segera menggelar musyawarah ulang dengan mekanisme yang adil, transparan, dan sesuai kaidah mufakat paling lambat 14 hari sejak rilis ini disebarluaskan.
2. Buka Buku Keuangan: Sajikan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan & Kegiatan secara lengkap, rinci, dan terbuka untuk kedua periode masa jabatan (2019–2026). Tidak ada lagi alasan untuk bersembunyi.
3. Pemilihan Bebas Tanpa Tekanan: Laksanakan pemilihan pengurus baru yang demokratis. Buka keran bagi siapa saja yang memenuhi syarat untuk mencalonkan diri tanpa ada intimidasi, ancaman, atau tekanan dari pengurus lama maupun oknum tertentu.
4. Intervensi Pihak Berwenang: Jika poin 1-3 diabaikan, masyarakat akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami mendesak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, DKM Tingkat Kecamatan, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Cimahi untuk segera turun tangan, membina, dan memfasilitasi penyelesaian konflik ini sebelum kerusakan moral di masjid ini semakin parah.

Masjid adalah rumah Allah, milik bersama seluruh umat Islam, bukan feodal pribadi sekelompok orang. Saatnya mengembalikan marwah Masjid Ar-Rozzaq pada jalurnya: Amanah, Transparan, dan Melayani Umat.

Kontak Media:
Perwakilan Masyarakat Jamaah Masjid Ar-Rozzaq
(Nama Kontak/Nomor Telepon dapat ditambahkan jika diperlukan)

Tentang Masjid Ar-Rozzaq:
Masjid Ar-Rozzaq berlokasi di Jalan Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi. Sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial umat, masjid ini seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik, namun kini tengah menghadapi krisis kepercayaan publik akibat dugaan mismanajemen dan otoriterisme pengurus.

(Adhe/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *