JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengencangkan jerat penyidikan dalam kasus dugaan suap proyek perkeretaapian nasional. Fokus penyelidikan kini mengarah tajam ke jantung birokrasi pengadaan, yakni kelompok kerja (pokja) di Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan. KPK menduga kuat adanya pengaturan lelang yang sistematis dan terstruktur dalam proyek-proyek strategis tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pendalaman kasus dilakukan melalui pemeriksaan intensif terhadap pegawai Biro LPPBMN berinisial ADW sebagai saksi pada Selasa (7/7). Kehadiran ADW menjadi kunci untuk membongkar modus operandi rekayasa tender yang diduga terjadi sejak tahap administrasi hingga penetapan pemenang.
“Saksi ADW hadir, dan didalami terkait dugaan pengaturan lelang oleh pokja di Biro LPPBMN Kementerian Perhubungan,” tegas Budi di Jakarta, Rabu (8/7).
Baca juga BPKP: Disharmoni Kepemimpinan di Kota Bandung Jangan Sampai Mengorbankan Kepentingan Publik
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang). Sejak saat itu, kasus ini telah berkembang menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor infrastruktur transportasi.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, termasuk figur politik berbobot seperti mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024, Sudewo, serta dua korporasi. Jangkauan kasus ini sangat luas, mencakup proyek jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, konstruksi di Lampegan-Cianjur, hingga perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Di tengah gempuran penyidikan terhadap oknum birokrat dan politisi, sikap kooperatif dari pihak swasta masih dipertanyakan. Pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras tercatat absen memenuhi panggilan penyidik. KPK memberikan peringatan keras bahwa ketidakhadiran ini akan menjadi pertimbangan serius bagi langkah hukum selanjutnya, apakah berupa penjadwalan ulang atau pemanggilan paksa.
“Tentu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah hukum berikutnya, apakah dilakukan penjadwalan ulang atau pemanggilan kedua,” ujar Budi.
Kasus ini bukan sekadar soal suap-menyuap biasa, melainkan indikasi kuat adanya kartel pengadaan yang merusak integritas proyek negara. Dengan dugaan rekayasa yang menyentuh hampir seluruh tahapan tender, kerugian negara diperkirakan sangat masif. Publik menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai siapa saja “otak besar” di balik pengaturan lelang ini, mengingat proyek perkeretaapian merupakan nadi vital konektivitas nasional.
KPK berkomitmen untuk tuntas mengusut tuntas seluruh rantai pasok korupsi ini, tanpa pandang bulu, demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(Red)



