AMBON, JURNAL TIPIKOR – Di tengah riuh rendah tuntutan publik akan hukuman keras, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah berani yang menampar kebiasaan lama: menghentikan penuntutan dua perkara kriminal di Maluku. Keputusan ini bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan bukti konkret bahwa keadilan tidak selalu identik dengan jeruji besi, tetapi juga tentang pemulihan kemanusiaan dan penyelesaian konflik akar rumput.
Melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif), Kejagung resmi menyetujui penghentian penuntutan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buru dan kasus penganiayaan di Kabupaten Maluku Tengah. Langkah ini diambil setelah Kajati Maluku, Rudy Irmawan, memaparkan hasil asesmen mendalam melalui konferensi video dengan Direktorat JAM-Pidum Kejagung RI pada Kamis (2/7/2026).
Narkoba: Rehabilitasi, Bukan Kriminalisasi Pengguna
Dalam kasus pertama, tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede, yang terjerat kasus kepemilikan sabu di Kabupaten Buru, luput dari vonis penjara. Hasil asesmen terpadu bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengungkap fakta krusial: Dede adalah pengguna, bukan pengedar, dan tidak terlibat dalam jaringan gelap narkotika.
Dengan rekam jejak bersih dan dukungan penuh dari keluarga, negara memilih jalan rehabilitasi daripada stigmatisasi. Kejagung memerintahkan Dede menjalani rehabilitasi medis selama dua bulan dan rehabilitasi sosial selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Maluku. Ini adalah pesan tegas: negara hadir untuk menyembuhkan, bukan sekadar membuang warga negaranya ke dalam sistem pemasyarakatan yang seringkali gagal memperbaiki.
Penganiayaan: Damai Lebih Bermakna daripada Vonis
Sementara itu, dalam kasus penganiayaan di Kabupaten Maluku Tengah yang melibatkan tersangka Nur Jamila Lessy dan Hadija Pary, pendekatan hukum tradisional digantikan oleh dialog kemanusiaan. Jaksa fasilitator berhasil merajut perdamaian antara para tersangka dan korban, Dewi Citra Lessy, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat—mulai dari penyidik polisi, tokoh adat, tokoh agama, hingga pemerintah negeri.
Hasilnya? Korban menerima permintaan maaf tulus dan secara sukarela melepaskan tuntutan biaya pengobatan maupun kompensasi. Tidak ada dendam yang tersisa, hanya resolusi konflik yang tuntas. Direktur A dan Direktur B pada JAM-Pidum Kejagung pun menyetujui penghentian penuntutan, mengakui bahwa keadilan telah tercapai melalui restorasi hubungan sosial, bukan melalui pembalasan.
Hukum yang Memanusiakan
Kajati Maluku, Rudy Irmawan, menegaskan bahwa persetujuan ini adalah cerminan kebijakan Kejaksaan yang berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan bagi masyarakat. “Ini bukan soal melonggarkan hukum, tapi soal menegakkan hukum yang cerdas, manusiawi, dan menyelesaikan masalah hingga ke akarnya,” implisit dalam langkah strategis ini.
Di era di mana overkapasitas lapas menjadi beban negara dan trauma sosial sering kali diperparah oleh proses hukum yang kaku, keputusan Kejagung di Maluku ini menjadi preseden penting. Bahwa hukum bisa tajam tanpa harus kejam, dan keadilan bisa ditegakkan sambil tetap menjaga martabat manusia.
(Red)



Mình vừa tham khảo qua https://fly88.in/, thấy thông tin khá đầy đủ.