JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gelombang perlawanan hukum dalam skandal korupsi raksasa program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang terseret sebagai tersangka, secara resmi menggugat sah atau tidaknya upaya paksa penahanannya melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah agresif ini diambil Lodewyk pada Senin, 29 Juni 2026, teregistrasi dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Lodewyk menargetkan Jaksa Agung RI cq. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pihak termohon. Sidang perdana untuk memeriksa kelengkapan legal standing telah dijadwalkan pada 13 Juli 2026.
Menanggapi manuver hukum tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap dingin namun tegas. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa institusi penegak hukum siap menghadapi setiap bantahan yang dilontarkan oleh tersangka maupun tim kuasa hukumnya.
“Kami hormati itu dan kami nanti akan menjawab keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan,” ujar Syarief di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Pernyataan singkat nan padat ini mengisyaratkan bahwa Kejagung memiliki keyakinan penuh atas dasar-dasar penyidikan yang telah dilakukan. Bagi Kejagung, praperadilan bukan halangan, melainkan arena untuk mempertajam bukti-bukti korupsi yang telah mereka kumpulkan.
Kasus ini bukanlah pertempuran satu lawan satu. Lodewyk Pusung merupakan salah satu dari tujuh “petinggi” dan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026. Nama-nama besar lainnya yang turut terseret meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, hingga sejumlah komisaris perusahaan dan pihak swasta seperti Asep Yusuf Soemantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan LMI.
Dengan dijadwalkannya sidang praperadilan pada pertengahan Juli mendatang, publik kini menunggu apakah strategi “serangan balik” Lodewyk Pusung mampu menggoyahkan fondasi dakwaan Kejagung, atau justru menjadi batu ujian bagi keteguhan aparat dalam memberantas korupsi di sektor strategis nasional.
(Red)




