JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Babak baru dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi bergulir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) menjatuhkan vonis pidana penjara 10 tahun terhadap mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim. Namun, di balik palu hakim yang diketuk, tersimpan perintah keras yang menohok: Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera mengusut kenaikan harta kekayaan Nadiem senilai Rp4,87 triliun melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan ini bukan sekadar hukuman atas kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun, melainkan sebuah sinyal bahwa “uang pengganti” yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) senilai total Rp5,67 triliun tidak bisa diproses begitu saja dalam koridor undang-undang korupsi biasa.
Harta Tidak Seimbang Bukan Urusan Remeh
Dalam amar putusannya, Hakim anggota Eryusman secara eksplisit menolak pengabulan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun dalam perkara a quo. Penolakan ini bukan berarti majelis hakim menutup mata terhadap adanya peningkatan harta yang tidak wajar. Sebaliknya, hakim menegaskan bahwa jalur hukum yang dipilih JPU selama ini “tidak tepat”.
“Permohonan uang pengganti sebesar Rp4,87 triliun tidak dapat dikabulkan… bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” tegas Eryusman saat membacakan pertimbangan hukum.
Hakim merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang menunjukkan lonjakan drastis kekayaan terdakwa. Dengan menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan 37a UU Tipikor, majelis hakim melihat indikasi kuat bahwa harta tersebut merupakan hasil dari tindak pidana asal yang telah terbukti, yakni korupsi Pasal 3 UU Tipikor.
Peringatan Keras ke Kejagung: Jangan Abaikan Asas Legalitas
Narasi putusan ini memberikan tamparan keras bagi penegak hukum. Majelis hakim mengingatkan bahwa semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara harus tetap berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.
Dengan kata lain, jika negara ingin merebut kembali Rp4,87 triliun yang diduga merupakan buah dari penyalahgunaan wewenang, maka pintu penyidikan TPPU harus segera dibuka. Tindak pidana pencucian uang menjadi instrumen yang lebih tepat untuk melacak aliran dana raksasa yang diduga bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB), lalu mengalir ke kantong pribadi Nadiem melalui PT Gojek Indonesia.
Korupsi Sistematis dan Kerugian Negara Fantastis
Vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,59 miliar yang dibebankan kepada Nadiem membuktikan betapa masifnya skema korupsi dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022. Nadiem terbukti menerima suap atau gratifikasi dari rekan-rekannya, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menyimpang dari prinsip perencanaan pengadaan.
Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Apakah lembaga tersebut akan sigap membuka berkas penyidikan TPPU untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan pencucian uang triliunan rupiah ini? Ataukah angka Rp4,87 triliun itu akan tetap menjadi “hantu” harta kekayaan yang tidak pernah tersentuh hukum?
Publik menunggu langkah konkret. Karena bagi rakyat, keadilan tidak hanya diukur dari lamanya seseorang di balik jeruji besi, tetapi juga dari kembalinya setiap rupiah uang negara yang dikorupsi.
Catatan Fakta Kunci:
- Terdakwa: Nadiem Anwar Makarim (Eks Mendikbudristek 2019-2024).
- Vonis: 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, uang pengganti Rp809,59 miliar.
- Perintah Hakim: Usut kenaikan harta Rp4,87 triliun via jalur TPPU.
- Kerugian Negara: Rp1,56 triliun.
- Modus: Pengadaan Chromebook & CDM tidak sesuai perencanaan (2019-2022).
(Azi)





OK9 có nhiều mini game chơi nhanh, rảnh vài phút mở lên chơi là hợp lý liền.