BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyayangkan keras langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mencopot Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan Jabar, Suhendar, pasca-kekacauan sistem Pendaftaran Calon Murid Baru (PCMB) Juni 2026. BPKP menilai tindakan ini sebagai upaya mencari “kambing hitam” tingkat rendah, sementara aktor utama di balik kegagalan sistemik justru luput dari sanksi.
Ketua Umum BPKP, Tarmizi, dalam pernyataannya hari ini, Jum’at (12/6), kepada Jurnal Tipikor menegaskan bahwa pencopotan Suhendar adalah solusi yang dangkal dan tidak menyentuh akar masalah. Menurutnya, tanggung jawab atas kegagalan sistem terintegrasi seperti PCMB berada sepenuhnya di pundak pimpinan tertinggi dinas, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto.
“Ini jelas ketidaktepatan sasaran. Seharusnya yang harus dicopot itu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, saudara Purwanto. Di mana tanggung jawab dan fungsi pengawasan selaku pimpinan? Terlebih PCMB adalah sebuah sistem yang terintegrasi yang menjadi tanggung jawab strategis kepala dinas, bukan sekadar urusan teknis operator,” tegas Tarmizi dengan nada menohok.
Kronologi Kegagalan dan Sidak Mendadak
Kekisruhan ini bermula dari keluhan massal orang tua siswa pada Juni 2026. Sistem PCMB lumpuh total; sulit diakses, data peserta hilang tak terbaca, dan akun banyak calon siswa tidak terverifikasi. Kemarahan publik memuncak hingga memicu aksi “Sidak Mendadak” oleh Gubernur Dedi Mulyadi ke Kantor Disdik Jabar di Bandung.
Dalam sidak tersebut, Gubernur KDM terlihat marah besar, mencecar petugas hingga pihak pengembang aplikasi. Namun, alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepemimpinan dinas, keputusan yang keluar adalah penonaktifan sementara Kepala UPTD Tikomdik. Jabatan tersebut kemudian dialihkan kepada pejabat dari Diskominfo Jabar demi kelancaran proses selanjutnya.
BPKP: Jangan Tutupi Inkompetensi Pimpinan dengan Korban Bawahan
BPKP memandang langkah pemecatan Suhendar sebagai bentuk pelarian dari tanggung jawab manajerial. Dalam hierarki birokrasi, kegagalan sistem berskala provinsi yang melibatkan integrasi data raksasa adalah cerminan dari lemahnya pengawasan dan koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas.
“Memecat kepala unit teknis di saat sistem runtuh sama saja dengan memecat tukang reparasi ketika gedung roboh karena desain arsiteknya salah. Yang perlu dimintai pertanggungjawaban adalah arsiteknya, dalam hal ini Kepala Dinas Purwanto,” tambah Tarmizi.
Baca juga BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?
BPKP mendesak Gubernur Jawa Barat untuk tidak berhenti pada hukuman administratif terhadap pejabat eselon bawah. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh. Jika sistem PCMB gagal karena kelalaian pengawasan, maka Kepala Dinas Pendidikan Jabar harus siap menghadapi konsekuensi politik dan administratif setimpal.
Mencopot bawahan tanpa mengevaluasi atasan hanya akan menciptakan preseden buruk: bahwa kesalahan sistemik bisa diselesaikan dengan mengorbankan pegawai tingkat menengah, sementara kemewahan jabatan pimpinan tetap aman meski kinerja di bawahnya berantakan.
BPKP akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Jabar tidak hanya sekadar kosmetik, melainkan substantif dan berkeadilan.
Tentang BPKP:
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan implementasi kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan akuntabilitas birokrasi di Indonesia.
(Her)


Gần đây mình hay đọc nội dung tại https://fly88.in/, thấy cập nhật khá nhanh.