Ironi Program “Bergizi”: Di Saat Rakyat Kelaparan, Gudang Negara Penuh 17.600 Motor Listrik Hasil Mark Up Triliunan Rupiah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Sebuah paradoks mencengangkan terungkap di tengah krisis gizi nasional. Sementara jutaan anak Indonesia masih berjuang melawan stunting dan kelaparan, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik yang tersimpan rapi di gudang—bukan sebagai aset produktif, melainkan sebagai barang bukti dari dugaan korupsi kolosal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah penyegelan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (23/6/2026) ini bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah tamparan keras bagi integritas tata kelola anggaran negara. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa motor-motor tersebut tidak disita, melainkan hanya disegel untuk mengawasi pergerakannya.

“Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu karena sepeda motor sudah dibayar lunas oleh negara,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: Untuk apa ribuan motor listrik ini dalam program pemberian makanan?

Baca juga SNBP/SNBT Hanya “Pemanasan”? Ketua Umum BPKP: Ujian Sebenarnya Bukan UTBK, Tapi Cek Saldo Rekening Orang Tua Saat Buka Tagihan UKT

Fakta di lapangan menunjukkan adanya distorsi prioritas yang fatal. Uang negara sebesar Rp1,035 triliun telah mengalir deras ke PT YAT, sebuah vendor yang bahkan tidak memenuhi syarat dasar karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Transaksi ini sarat dengan mark up harga yang merugikan keuangan negara secara sistematis.

Modus operandinya jelas: penggelembungan harga pengadaan. Selain 21.801 unit motor listrik (dengan 17.600 unit telah disegel), skema korupsi ini juga menyeret pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi yang semuanya diduga tidak sesuai ketentuan dan dipenuhi mark up.

Alih-alih menjadi nutrisi bagi tubuh anak bangsa, anggaran MBG justru “menggemukkan” rekening oknum dan menimbun aset tak terpakai di gudang. Kejagung kini menyerahkan nasib penggunaan aset-aset tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” tambah Syarief.

Baca juga Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

Koordinasi antara penegak hukum dan lembaga pelaksana program ini menjadi ujian nyata. Apakah BGN mampu mengubah aset hasil korupsi ini menjadi manfaat nyata bagi masyarakat? Atau apakah ribuan motor listrik ini akan terus berdebu di gudang, menjadi monumen bisu dari kegagalan moral para pengelola anggaran?

Rakyat menunggu jawaban, bukan lagi janji. Setiap hari penundaan dalam pengungkapan tuntas kasus ini adalah hari di mana hak gizi anak Indonesia semakin terkikis oleh keserakahan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *