Tegas! Pakar Hukum: Negara Berdaulat Penuh Menertibkan Organisasi “Warisan Kolonial”, PLK Bukan Pengecualian

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Kedaulatan negara bukan sekadar wacana, melainkan otoritas mutlak yang wajib ditegakkan. Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan konstitusional penuh untuk mengambil tindakan hukum, termasuk membubarkan atau mencabut status badan hukum organisasi yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan sejarah dekolonisasi Indonesia.

Pernyataan tegas ini disampaikan Fahri dalam kapasitasnya sebagai ahli bagi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Kemenkum) dalam sidang sengketa Tata Usaha Negara terkait pencabutan status badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Dalih “Penerus Kolonial” Adalah Ancaman Kedaulatan

Fahri menyoroti akar masalah dari sengketa PLK, yaitu klaim organisasi tersebut sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), entitas era kolonial yang telah resmi dibubarkan dan dinyatakan terlarang sejak 1960. Bagi Fahri, upaya menghidupkan kembali bayang-bayang organisasi kolonial melalui kedok badan hukum baru adalah bentuk pengabaian terhadap sejarah perjuangan bangsa dan politik hukum dekolonisasi Indonesia.

“Negara sebagai pemegang kedaulatan memiliki dasar hukum yang tak terbantahkan untuk menjalankan kewenangan penertiban. Ini bukan soal administratif belaka, ini soal dimensi ketatanegaraan, politik hukum, dan pelaksanaan kedaulatan,” ujar Fahri di Jakarta, Sabtu (14/6/2026).

Baca juga Detik-Detik Penentuan Nasib Sekolah: Kadisdik Jabar Peringatkan, Tanda Strip (-) Artinya Gagal, Keputusan PCMB 2026 Sifatnya Final!

Ia menekankan bahwa kewenangan negara untuk mengatur, mengawasi, hingga membatasi badan hukum di yurisdiksi nasional adalah manifestasi dari prinsip negara hukum. Selama tindakan tersebut didasarkan pada hukum yang sah dan dilaksanakan sesuai prosedur, maka itu adalah hak prerogatif negara untuk melindungi integritas bangsanya.

Landasan Hukum Kuat: Dari Perppu 1960 hingga UUD 1945

Dalam keterangannya, Fahri membedah landasan hukum yang digunakan Kemenkum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025. Ia menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 50 Tahun 1960 bukan sekadar aturan usang, melainkan instrumen vital yang lahir dari semangat perlindungan kedaulatan nasional pasca-kemerdekaan.

“Norma-norma dalam Perppu 50/1960 harus dibaca dalam kerangka politik hukum masa pembentukannya, yaitu sebagai benteng melawan dominasi asing dan penegakan dekolonisasi,” tegas Fahri.

Lebih lanjut, ia merujuk pada Peraturan Presidium Kabinet Dwikora Nomor 5/Prk/1965 yang memperkuat penertiban organisasi dan pengamanan aset terkait kepentingan asing. Langkah nasionalisasi dan pembubaran organisasi berbau kolonial pada akhir 1950-an hingga awal 1960-an, menurut Fahri, adalah implementasi nyata dari amanat Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya.

Baca juga SPMB 2026 Jawa Barat: Ketika “Algoritma” Terasa Lebih Manusiawi daripada Sistemnya Sendiri

Peringatan Keras Bagi Organisasi yang Mengabaikan Sejarah

Melalui kesaksiannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Fahri mengirimkan pesan jelas: Indonesia tidak akan mentolerir adanya organisasi yang mencoba meneruskan agenda atau eksistensi entitas kolonial yang telah ditolak oleh bangsa ini.

Kebijakan negara dalam menertibkan PLK dinilai sebagai langkah korektif yang diperlukan untuk menjaga kemurnian sejarah dan kedaulatan hukum Indonesia. Fahri mengingatkan bahwa keberadaan organisasi asing atau penerusnya di tanah air harus tunduk sepenuhnya pada kendali negara, tanpa ruang bagi klaim-klaim historis yang berpotensi menggerus identitas nasional.

Dengan dalil-dalil konstitusional yang kuat, posisi pemerintah dalam mencabut status badan hukum PLK tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga mulia secara substansi ketatanegaraan. Negara hadir bukan untuk menekan, melainkan untuk memastikan bahwa tidak ada sisa-sisa kolonialisme yang beroperasi di bawah payung hukum Indonesia modern.

(Redaksi)

Detik-Detik Penentuan Nasib Sekolah: Kadisdik Jabar Peringatkan, Tanda Strip (-) Artinya Gagal, Keputusan PCMB 2026 Sifatnya Final!

BANDUNG JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh calon murid baru untuk segera mencermati hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) 2026. Momen ini menjadi krusial karena keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menegaskan bahwa batas akhir perangkingan telah ditetapkan pada 13 Juni 2026 pukul 13.00 WIB. Ia memberikan indikator kunci bagi para orang tua dan siswa:

“Apabila hingga batas akhir perangkingan status peringkat pada akun masih menunjukkan tanda strip (-), berarti calon murid yang bersangkutan belum masuk dalam kuota,” jelas Purwanto, Sabtu (13/6/2026).

Baca juga Pemerhati Pendidikan Jabar Soroti SPMB 2026: Proses Berjalan Baik Meski Ada Dinamika, Sistem Domisili Dinilai Lebih Realistis

Tiga Skenario Penting yang Wajib Dipahami:

Sistem PCMB 2026 menyediakan tiga tahap konfirmasi, dan calon murid harus memilih salah satu dari tiga jalur berikut dengan sangat cermat:

1. Menerima Hasil Pemetaan:
Calon murid wajib mengikuti daftar ulang sesuai jadwal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 1 dan Tahap 2. Kegagalan daftar ulang akan berakibat fatal.

2. Menolak Hasil Pemetaan:
Calon murid dapat langsung beralih memilih sekolah swasta atau Madrasah Aliyah (MA). Alternatif lain adalah mengikuti SPMB Tahap 2, namun hanya jika kuota masih tersedia setelah seluruh data pemetaan dalam antrean terakomodir.

3. Tidak Memberikan Pilihan (Status Quo):
Ini adalah zona berbahaya. Jika calon murid tidak menerima maupun menolak, statusnya tetap status quo hingga berakhirnya masa daftar ulang Tahap 1.
> “Jika hingga batas waktu tersebut mereka tidak melakukan daftar ulang, maka calon murid baru dinyatakan tidak terdaftar atau gugur. Kuota kosong akan diisi oleh antrean Tahap 2,” tegas Purwanto.

Baca juga SPMB 2026 Jawa Barat: Ketika “Algoritma” Terasa Lebih Manusiawi daripada Sistemnya Sendiri

Akses Mandiri dan Transparan

Disdik Jabar menekankan bahwa seluruh proses ini transparan dan gratis. Tidak ada pungutan biaya apa pun. Calon murid dan orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mengecek hasil. Seluruh informasi dapat diakses secara mandiri melalui akun masing-masing di laman resmi: spmb.jabarprov.go.id

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengimbau agar setiap keluarga menggunakan hak pilihnya dengan bijak sebelum tenggat waktu berakhir, mengingat kesalahan langkah dapat menyebabkan kehilangan kesempatan bersekolah di negeri ini.

Sumber :
Humas Dinas Pendidikan Jawa Barat
Website: spmb.jabarprov.go.id

SPMB 2026 Jawa Barat: Ketika “Algoritma” Terasa Lebih Manusiawi daripada Sistemnya Sendiri

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyampaikan rasa prihatin yang mendalam terkait dinamika Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Jawa Barat. Alih-alih menyaksikan transparansi dan keadilan yang dijanjikan, pemantauan lapangan justru menemukan fenomena unik: sebuah sistem yang tampaknya memiliki “kehendak bebas” untuk berubah-ubah, terutama pada momen-momen penentuan kelulusan siswa.

Ketua Umum BPKP, Tarmizi, dalam keterangannya kepada Jurnal Tipikor, Sabtu (13/6), menyoroti ketidakstabilan data yang terjadi hari demi hari. Perubahan tersebut, menurut pantauan BPKP, tidak selalu sejalan dengan logika akademik, melainkan seolah mengikuti irama kepentingan pihak-pihak tertentu yang ia sebut sebagai “para pemburu peluang di jalur masuk”.

“Kita memang berharap pendidikan terus berevolusi menuju kesempurnaan. Namun, apa yang kita saksikan di Jawa Barat tahun ini justru memberikan kejutan tersendiri; bukannya semakin rapi, sistemnya terasa semakin… ‘fleksibel’ dalam arti yang kurang menyenangkan,” ujar Tarmizi dengan nada datar namun menyiratkan kritik tajam.

Baca juga Disdik Kabupaten Sukabumi Buka Layanan Pengaduan Pelaksanaan SPMB SMP Tahun 2026

Ia menambahkan bahwa ironi terbesar dari situasi ini bukanlah pada teknologinya, melainkan pada dampaknya terhadap manusia di dalamnya. Siswa berprestasi yang seharusnya menjadi prioritas, seolah harus bersaing tidak hanya dengan nilai rapor, tetapi juga dengan “faktor tak terlihat” lainnya.

“Sangat disayangkan jika masa depan generasi bangsa harus menjadi sandera dari nafsu sesaat segelintir oknum. Pendidikan semestinya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan pasar tawar-menawar di mana moral orang tua dan mental siswa dipertaruhkan demi sebuah kursi sekolah,” tegas Tarmizi.

BPKP mengajak semua pemangku kepentingan untuk kembali melihat esensi pendidikan. Jika sistem dirancang untuk menyeleksi berdasarkan prestasi, maka biarkanlah prestasi yang berbicara, bukan bisik-bisik di balik layar yang mungkin saja lebih keras suaranya daripada pengumuman kelulusan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu klarifikasi resmi mengenai “fleksibilitas” sistem tersebut. Apakah ini bagian dari fitur terbaru, atau sekadar bug yang terlalu menguntungkan bagi mereka yang tahu cara memanfaatkannya?

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):
Lembaga independen yang berkomitmen mengawal kebijakan publik agar tetap pada koridor transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

(Her)

Pemerhati Pendidikan Jabar Soroti SPMB 2026: Proses Berjalan Baik Meski Ada Dinamika, Sistem Domisili Dinilai Lebih Realistis

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Jawa Barat secara umum dinilai berjalan cukup baik meskipun diwarnai berbagai dinamika dan polemik di tengah masyarakat. Penilaian tersebut disampaikan oleh Pemerhati Pendidikan Jawa Barat, Panji Adilawarman, S.Sos.

Kepada Jurnal Tipikor pada Sabtu (13/6), Panji menyampaikan bahwa munculnya perbedaan pendapat maupun ketidakpuasan dari sebagian pihak merupakan hal yang lumrah dalam penerapan suatu kebijakan atau sistem seleksi yang baru.

“Saya memperhatikan sejak awal dibuka pendaftaran sampai pendaftaran ditutup (finalisasi), proses SPMB tahun ini cukup baik. Kalaupun ada sebuah dinamika dengan munculnya aksi ketidakpuasan, hal itu wajar. Sebuah sistem yang diterapkan memang akan seiring dengan munculnya pro dan kontra,” tegas Panji.

Baca juga Disdik Kabupaten Sukabumi Buka Layanan Pengaduan Pelaksanaan SPMB SMP Tahun 2026

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan SPMB tahun ini tidak terlepas dari penerapan sistem yang berbasis data serta mengedepankan prinsip transparansi. Ia mencontohkan pelaksanaan jalur domisili yang menggunakan pemetaan berdasarkan data peserta dan titik koordinat yang tercatat dalam sistem.

“Dengan sistem ini, hasilnya lebih real karena panitia bekerja berdasarkan data masuk, termasuk informasi dari para peserta yang mendaftar. Sistem akan bekerja menghitung skor berdasarkan titik koordinat sehingga objektivitas dapat terjaga,” tuturnya.

Panji juga berharap seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun peserta, dapat terus membangun komunikasi yang baik guna meminimalkan terjadinya kesalahpahaman. Selain itu, berbagai dinamika yang muncul selama proses SPMB berlangsung diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan sistem seleksi pada tahun-tahun mendatang

(Her)

Disdik Kabupaten Sukabumi Buka Layanan Pengaduan Pelaksanaan SPMB SMP Tahun 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi membuka posko layanan pengaduan seputar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun 2026 untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan akuntabel, Sabtu (13/06/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sempena, S.Pd.I.,KP.,M.Si., menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membuka layanan pengaduan seputar SPMB dalam rangka menyiapkan ruang aduan bagi ornagtua siswa yang mendapatkan kendala saat mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

“Jika orang tua menemukan kendala data, zonasi, atau dugaan pelanggaran di salah satu jalur SPMB, harap segera laporkan. Tim verifikasi kami standby di jam kerja agar masalah dapat cepat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Adapun layanan Pengaduan SPMB 2026
mulai dari Pukul 09.00 sampai 15.00 WIB di hari kerja.

Baca juga “SANDIWARA KAMBING HITAM? BPKP GUSAR, PECAT KEPALA UPTD TIKOMDIK HANYA ALIBI, PURWANTO HARUSNYA YANG TURUN!”

Untuk lokasi Posko SPMB di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jl. Siliwangi No. 62, Palabuhanratu

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga membuka layanan pengaduan melalui layanan online di https://s.id/layanan_SPMB-SMP

Pengertian 4 Jalur SPMB SMP 2026 Kabupaten Sukabumi :

1.  Jalur Domisili
Jalur penerimaan murid baru bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Kuota terbesar dialokasikan di jalur ini.

2. Jalur Afirmasi

Jalur bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata DTKS dan calon murid penyandang disabilitas. Wajib melampirkan bukti pendukung.

3. Jalur Prestasi
Jalur bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik/non-akademik tingkat kab/kota/provinsi/nasional. Bukti sertifikat diunggah saat pendaftaran.

4. Jalur Mutasi
Jalur bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Baca juga  “Operasi Bayangan” di Balik Kasus Bea Cukai: KPK Selidiki Iskandar Sitorus atas Dugaan Sabotase Penyidikan, Jejak Suap Rp213 Ribu Dolar Singapura Terkuak

Deden menyampaikan, untuk pengaduan terkait ketidaksesuaian penempatan jalur bisa disampaikan ke Posko ata melalui laman. Hasil verifikasi akan diumumkan via portal SPMB SMP Kabupaten Sukabumi.

“Silahkan laporkan jika mendapat kendala apapun terkait SPMB SMP, Tim kami sudah siap melayani aduan. Semua jenis layanan gratis tanpa dipungit biaya,” pungkasnya.

(Rama)

 “Operasi Bayangan” di Balik Kasus Bea Cukai: KPK Selidiki Iskandar Sitorus atas Dugaan Sabotase Penyidikan, Jejak Suap Rp213 Ribu Dolar Singapura Terkuak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan pengembangan serius dalam kasus dugaan korupsi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tidak hanya berfokus pada aliran uang suap, lembaga antirasuah kini menyoroti upaya sistematis untuk menggagalkan proses hukum. Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, resmi diperiksa sebagai saksi kunci terkait dugaan penghambatan penyidikan (obstruction of justice) pada Jumat (12/6).

Langkah ini menandakan bahwa KPK tidak main-main dalam membongkar jaringan yang diduga melindungi para tersangka dari jerat hukum. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik sedang mendalami keterangan saksi soal adanya pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi-saksi lain dalam perkara ini.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi atau materi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini (Bea Cukai), yang diduga mengarah pada upaya menghambat proses penyidikan,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (126).

Baca juga “SANDIWARA KAMBING HITAM? BPKP GUSAR, PECAT KEPALA UPTD TIKOMDIK HANYA ALIBI, PURWANTO HARUSNYA YANG TURUN!”

Budi menambahkan, penyidik masih mengkaji bukti-bukti yang diperoleh untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal ini secara eksplisit melarang setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan bagi tersangka atau terdakwa dalam perkara korupsi.

Saat dikonfirmasi, Iskandar HP Sitorus mengakui kehadirannya di gedung KPK lantaran ia menerima kuasa non-litigasi dari salah satu terdakwa utama, John Field, pemilik PT Blueray Cargo. “Karena saya melakukan kerja-kerja nonlitigasi berdasarkan surat kuasa dari John Field,” aku Iskandar singkat. Pengakuan ini memicu pertanyaan kritis: Apakah peran “konsultan” tersebut sekadar pendampingan hukum, atau menjadi bagian dari strategi untuk memanipulasi jalannya penyelidikan?

Baca juga KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah: Skandal Suap “Pengondisian” Audit BPK di Muara Enim Terbongkar

Kasus yang Mengguncang Istana Keuangan

Pengembangan kasus terhadap Iskandar terjadi di tengah panasnya persidangan kasus suap Bea Cukai yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026. Hanya sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk pejabat tinggi Bea Cukai seperti Rizal (eks-Direktur Penindakan dan Penyidikan), Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, serta tiga pihak dari PT Blueray Cargo: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.

Gelombang penangkapan terus bergulir. Pada 26 Februari 2026, Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai, juga ditetapkan sebagai tersangka. Puncaknya, pada 27 Februari 2026, KPK menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga kuat merupakan hasil korupsi atau dana untuk melicinkan proses ilegal.

Jejak Suap hingga ke Puncak Pimpinan

Narasi kasus ini semakin menohok dengan munculnya nama Dirjen Bea Cukai, Djaka Budi Utama, dalam dakwaan ketiga terdakwa dari PT Blueray Cargo yang menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026. Dakwaan mengungkapkan adanya pertemuan tertutup antara Djaka Budi, para pejabat Bea Cukai lainnya, dan pengusaha kargo—termasuk John Field—di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.

Pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melempar bom berita lain: Djaka Budi Utama diduga menerima suap fantastis mencapai 213.600 Dolar Singapura (sekitar Rp2,5 miliar). Angka ini bukan sekadar nominal, melainkan simbol dari betapa dalamnya praktik jual-beli wewenang di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penerimaan negara.

Baca juga  “Audit Bukan Ladang Cuan”: KPK Bongkar Skandal Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim untuk “Membeli” Hasil Audit BPK

Dengan pemeriksaan terhadap Iskandar Sitorus, KPK mengirimkan pesan keras: Tidak ada ruang bagi siapa pun, termasuk pihak yang mengklaim sebagai pengawas atau konsultan, untuk ikut campur tangan dan merusak integritas penyidikan. Jika terbukti, upaya penghambatan ini akan menambah daftar panjang pelanggaran hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh mereka yang terlibat.

Publik kini menunggu transparansi penuh dari KPK. Apakah “tembok perlindungan” yang dibangun melalui rekayasa informasi dan tekanan non-litigasi ini akan runtuh? Atau justru ada tangan-tangan besar lain yang masih luput dari sorotan? Satu hal pasti: KPK telah menunjukkan gigi tajamnya, dan kasus Bea Cukai ini belum berakhir.

Latar Belakang Singkat:

  • 4 Feb 2026: OTT di Ditjen Bea Cukai.
  • 5 Feb 2026: 6 Tersangka ditetapkan (3 Pejabat BC, 3 PT Blueray Cargo).
  • 26 Feb 2026: 1 Tersangka baru (Budiman Bayu Prasojo).
  •  27 Feb 2026: Penyitaan Rp5,19 Miliar di Ciputat.
  • 6 Mei 2026: Sidang perdana John Field, Andri, Dedy Kurniawan; Nama Dirjen Djaka Budi Utama muncul.
  •  20 Mei 2026: JPU menyebut Djaka Budi terima suap SGD 213.600.
  •  12 Juni 2026: Pemeriksaan saksi Iskandar HP Sitorus terkait dugaan penghambatan penyidikan.

(Azi)

“SANDIWARA KAMBING HITAM? BPKP GUSAR, PECAT KEPALA UPTD TIKOMDIK HANYA ALIBI, PURWANTO HARUSNYA YANG TURUN!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR  – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyayangkan keras langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mencopot Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan Jabar, Suhendar, pasca-kekacauan sistem Pendaftaran Calon Murid Baru (PCMB) Juni 2026. BPKP menilai tindakan ini sebagai upaya mencari “kambing hitam” tingkat rendah, sementara aktor utama di balik kegagalan sistemik justru luput dari sanksi.

Ketua Umum BPKP, Tarmizi, dalam pernyataannya hari ini, Jum’at (12/6), kepada Jurnal Tipikor menegaskan bahwa pencopotan Suhendar adalah solusi yang dangkal dan tidak menyentuh akar masalah. Menurutnya, tanggung jawab atas kegagalan sistem terintegrasi seperti PCMB berada sepenuhnya di pundak pimpinan tertinggi dinas, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto.

“Ini jelas ketidaktepatan sasaran. Seharusnya yang harus dicopot itu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, saudara Purwanto. Di mana tanggung jawab dan fungsi pengawasan selaku pimpinan? Terlebih PCMB adalah sebuah sistem yang terintegrasi yang menjadi tanggung jawab strategis kepala dinas, bukan sekadar urusan teknis operator,” tegas Tarmizi dengan nada menohok.

Baca juga MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

Kronologi Kegagalan dan Sidak Mendadak

Kekisruhan ini bermula dari keluhan massal orang tua siswa pada Juni 2026. Sistem PCMB lumpuh total; sulit diakses, data peserta hilang tak terbaca, dan akun banyak calon siswa tidak terverifikasi. Kemarahan publik memuncak hingga memicu aksi “Sidak Mendadak” oleh Gubernur Dedi Mulyadi ke Kantor Disdik Jabar di Bandung.

Dalam sidak tersebut, Gubernur KDM terlihat marah besar, mencecar petugas hingga pihak pengembang aplikasi. Namun, alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepemimpinan dinas, keputusan yang keluar adalah penonaktifan sementara Kepala UPTD Tikomdik. Jabatan tersebut kemudian dialihkan kepada pejabat dari Diskominfo Jabar demi kelancaran proses selanjutnya.

BPKP: Jangan Tutupi Inkompetensi Pimpinan dengan Korban Bawahan

BPKP memandang langkah pemecatan Suhendar sebagai bentuk pelarian dari tanggung jawab manajerial. Dalam hierarki birokrasi, kegagalan sistem berskala provinsi yang melibatkan integrasi data raksasa adalah cerminan dari lemahnya pengawasan dan koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas.

“Memecat kepala unit teknis di saat sistem runtuh sama saja dengan memecat tukang reparasi ketika gedung roboh karena desain arsiteknya salah. Yang perlu dimintai pertanggungjawaban adalah arsiteknya, dalam hal ini Kepala Dinas Purwanto,” tambah Tarmizi.

Baca juga BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?

BPKP mendesak Gubernur Jawa Barat untuk tidak berhenti pada hukuman administratif terhadap pejabat eselon bawah. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh. Jika sistem PCMB gagal karena kelalaian pengawasan, maka Kepala Dinas Pendidikan Jabar harus siap menghadapi konsekuensi politik dan administratif setimpal.

Mencopot bawahan tanpa mengevaluasi atasan hanya akan menciptakan preseden buruk: bahwa kesalahan sistemik bisa diselesaikan dengan mengorbankan pegawai tingkat menengah, sementara kemewahan jabatan pimpinan tetap aman meski kinerja di bawahnya berantakan.

BPKP akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Jabar tidak hanya sekadar kosmetik, melainkan substantif dan berkeadilan.

Tentang BPKP:
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan implementasi kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan akuntabilitas birokrasi di Indonesia.

(Her)

Jalan Provinsi Menuju Kecamatan Muara Sahung Rusak Parah Dan Menyempit, Butuh Perhatian Pemerintah Provinsi.

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Jalan Provinsi yang menghubungkan beberapa Kecamatan menuju Kecamatan Muara Sahung dan Kabupaten tetangga Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan mengalami kerusakan parah di beberapa titik, pasalnya sudah beberapa tahun terakhir seolah didiamkan tanpa adanya perbaikkan.

Kerusakkan jalan ini sangat dirasakan oleh masyarakat dan pengendara yang melintas, sehingga harus ekstra hati – hati, terutama saat musim hujan jalanan yang rusak tergenang air membuat lubang dalam tertutup air sehingga kendaraan motor yang berpapasan dengan kendaraan roda empat harus lebih hati – hati lagi.

Warga setempat sering kali berupaya memperbaikinya sesekali menimbun menggunakan matrial krokos, namun timbunan tersebut hanya bertahan sebentar karena matrial hanyut terbawa air saat musim hujan, saat ini kondisi jalan yang semakin rusak parah serta tidak ada tebas bayang membuat semak yang masuk ke bahu jalan menjadi sorotan masyarakat dan beberapa media lokal.

Baca juga  “Audit Bukan Ladang Cuan”: KPK Bongkar Skandal Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim untuk “Membeli” Hasil Audit BPK

Seperti yang disampaikan Jusri Kaperwil salah satu media Pada Kamis 11/6/2026, ia menyampaikan kondisi jalan yang rusak parah di beberapa titik hingga saat ini belum ada perhatian dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait peningkatan dan perbaikkan jalan tersebut pungkas Jusri.

Diketahui akses jalan provinsi saat ini sebagian dibeberapa titik banyak yang sudah rusak parah membuat jalan semakin menyempit akibat tidak ada tebas bayang, diperkirakan kerusakkan ruas jalan keseluruhannya mencapai satu kilometer lebih, keadaan ini membuat rute jalan yang harus dilewati masyarakat untuk menuju tempat kerja diluar Kecamatan Muara Sahung memakan waktu mengalami keterlambatan lebih lama untuk sampai ketempat tujuan.

Jusri dan beberapa orang pengguna jalan yang melintas ditemui oleh awak media mengatakan masyarakat sudah lama menantikan perbaikkan jalan yang rusak tersebut pernah melalu laporan juga pemberitaan lewat media sosial namun sampai hari ini belum terdengar akan adanya perbaikkan jalan ini dari Pemerintah Provinsi melalui Instansi terkait PUPR Provinsi.

Baca juga KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah: Skandal Suap “Pengondisian” Audit BPK di Muara Enim Terbongkar

Kenyataan kondisi jalan rusak yang semakin parah membuat masyarakat menjadi resah dan sangat berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu segera mungkin untuk menindaklanjuti dan melakukan perbaikkan Jusri menegaskan agar pemerintah Provinsi tidak hanya melakukan pengukuran jalan tanpa adanya realisasi perbaikkan dilapangan.

(Edi Sarsan)

KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil Mewah: Skandal Suap “Pengondisian” Audit BPK di Muara Enim Terbongkar

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan prestasi signifikan dalam pemberantasan korupsi dengan menyita barang bukti bernilai total Rp200 juta serta satu unit mobil dari kasus dugaan suap untuk pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini mengungkap praktik gelap yang melibatkan pihak swasta, ASN, hingga pejabat tinggi daerah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta dari Augusz Dewanggara (AGG), seorang pengusaha swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan Rp100 juta lainnya dari MYN, perantara dalam kasus tersebut. Selain itu, kendaraan roda empat, dokumen penting, dan barang bukti elektronik juga diamankan selama penyelidikan tertutup.

“Barang-barang ini menjadi bukti kuat adanya aliran dana ilegal yang bertujuan memengaruhi hasil audit BPK,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Baca juga  “Audit Bukan Ladang Cuan”: KPK Bongkar Skandal Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim untuk “Membeli” Hasil Audit BPK

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7-8 Juni 2026. Dalam OTT ke-12 sepanjang tahun ini, sepuluh orang ditangkap, termasuk Bupati Muara Enim Edison. Lima orang ditangkap di Jakarta, sementara lima lainnya di Sumatera Selatan. Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka awal, yaitu:

  1. Edison, Bupati Muara Enim.
  2. Abi Nurwardani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.
  3. Cory Erin Hardi, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi.
  4. Adi Triyadi, keponakan Edison.

Namun, skandal semakin meluas ketika KPK melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026. Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BPK RI turut ditangkap, menjadikan OTT ini sebagai yang ke-13 sepanjang 2026. Pada 11 Juni 2026, KPK resmi menetapkan lima tersangka baru, termasuk:

  • Titin Rita Lestari, mantan Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
  • Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
  • Augusz Dewanggara, pihak swasta.

Baca juga “TIDAK KENAL, TIDAK BISNIS, TIDAK TERLIBAT”: KPK TEGAS BANTAH KAITAN FITROH ROHCAHYANTO DENGAN SKANDAL KORUPSI MBG DAN SONY SANJAYA

Modus Operandi: Pengondisian Hasil Audit

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa sejumlah pihak memberikan suap kepada anggota tim audit BPK untuk memanipulasi hasil pemeriksaan atas pengelolaan anggaran Pemkab Muara Enim tahun 2025-2026. Uang suap diduga digunakan untuk “mengondisikan” temuan audit agar tidak merugikan para pelaku.

Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga pengawas seperti BPK. Dengan adanya penyitaan barang bukti senilai Rp200 juta dan mobil mewah, KPK menunjukkan keseriusannya dalam membongkar jaringan korupsi yang sistematis.

Dampak bagi Publik
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintah dan pihak swasta bahwa upaya untuk memanipulasi proses audit atau menggunakan suap akan berujung pada hukuman tegas. Masyarakat diharapkan tetap mendukung langkah-langkah KPK dalam memberantas korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami peran masing-masing tersangka dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan suap ini. Langkah-langkah hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan perkembangan penyelidikan.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi hotline KPK atau mengunjungi situs resmi mereka.

(*)

 “Audit Bukan Ladang Cuan”: KPK Bongkar Skandal Suap Rp1,6 Miliar Bupati Muara Enim untuk “Membeli” Hasil Audit BPK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelanjangi wajah buruk birokrasi di tingkat daerah. Kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison (EDS), untuk kedua kalinya terungkap bermula dari upaya sistematis untuk “membeli” integritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Modus operandinya tidak sekadar suap biasa, melainkan konspirasi tingkat tinggi untuk memanipulasi temuan audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dari Temuan Audit ke Meja Negosiasi

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa akar masalah ini berawal dari pemeriksaan rutin BPK Perwakilan Sumatera Selatan pada awal 2026. Audit tersebut menemukan penyimpangan yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah.

Alih-alih memperbaiki tata kelola, Edison justru memilih jalan pintas yang ilegal. Pada Mei 2026, Edison memerintahkan Rusdi Hairullah (RSH), saat itu Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, untuk “membereskan” temuan audit tersebut.

“Ini bukan perbaikan administrasi, ini transaksi,” tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6).

Rantai komando korupsi ini berlanjut ketika Rusdi menginstruksikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abi Nurwardani (ABN), untuk menemui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga (AGG). Melalui perantara berinisial MYN, negosiasi harga atas “kebersihan” laporan keuangan pun terjadi.

Baca juga JARING KORUPSI MBG KIAN SEMPIT: Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-4, Skandal “Dapur Hantu” dan Suap Terkuak

Harga Integritas: Rp1,6 Miliar

Dalam pertemuan tertutup tersebut, Angga dengan dingin menetapkan tarif: sekitar Rp1,6 miliar. Uang inilah yang diminta sebagai fee atau imbalan agar temuan audit BPK yang memberatkan dapat diubah atau dihilangkan.

Setelah kesepakatan tercapai, Angga menyiapkan apa yang disebut KPK sebagai “pasukan”—sebuah istilah yang ditemukan dalam barang bukti komunikasi para tersangka. Pasukan ini bertugas mengkoordinir aksi dengan Titin Rita Lestari (TTN), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di BPK RI yang menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel.

Sementara itu, Abi Nurwardani bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan uang suap kepada Angga dan perantaranya, sebelum akhirnya sebagian dana mengalir ke oknum ASN BPK sebagai pelicin agar hasil audit dimanipulasi sesuai keinginan Bupati.

Baca juga MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

OTT Beruntun dan Penetapan Tersangka

Aksi licik ini berakhir di ujung penjarakan setelah KPK melakukan dua operasi tangkap tangan (OTT) beruntun pada 7-8 Juni dan 10 Juni 2026. Total 10 orang ditangkap, termasuk pejabat daerah dan aparatur negara.

Hingga Kamis (11/6), KPK telah menetapkan lima tersangka kunci dalam kasus ini:
1. Edison (EDS): Bupati Muara Enim nonaktif (dalang utama).
2. Augusz Dewanggara (AGG): Pihak swasta (fasilitator suap).
3. Titin Rita Lestari (TTN): ASN BPK RI (penerima suap/manipulator audit).
4. Cory Erin Hardi: Pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi.
5. Fika: Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi pengawasan negara. Ketika auditor yang seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan korupsi justru terlibat dalam jual-beli hasil pemeriksaan, maka fondasi akuntabilitas publik runtuh sepenuhnya.

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana suap dan peran setiap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Pesan KPK jelas: Mengubah hasil audit dengan suap bukan hanya kejahatan korupsi, tetapi pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

(*)