JARING KORUPSI MBG KIAN SEMPIT: Kejagung Tetapkan Tersangka Ke-4, Skandal “Dapur Hantu” dan Suap Terkuak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang publik dengan penetapan tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tegas ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi oknum yang memanfaatkan program strategis nasional untuk memperkaya diri sendiri melalui modus manipulasi data dan suap.

Tersangka terbaru berinisial AYS (Asep Yusuf Somantri), seorang pihak swasta yang diketahui merupakan orang kepercayaan dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Ketua BGN yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) dan dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (11/6/2026).

Modus Operandi: Manipulasi Portal dan “Titik Dapur Kosong”

Dari hasil penyidikan, terungkap skema licik yang melibatkan kolusi antara oknum birokrat dan pihak swasta. Sony Sonjaya diduga memberikan akses ilegal kepada AYS untuk mengintervensi tim verifikatur mitra MBG. Intervensi ini bertujuan untuk memetakan “titik dapur yang kosong” serta mengatur proses pendaftaran calon Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG).

Baca juga MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

Akibat intervensi tersebut, sejumlah pendaftaran yang telah disetujui secara sah kemudian dibatalkan secara sepihak untuk membuka ruang bagi pihak-pihak tertentu. Lebih parah lagi, AYS diduga memfasilitasi pendaftaran SPPG meskipun portal pendaftaran resmi telah ditutup, sebuah pelanggaran prosedur yang jelas-jelas merugikan negara dan mendiskualifikasi peserta lain yang patuh aturan.

Sebagai imbalan atas fasilitas dan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang suap kepada Sony Sonjaya. Meski nominal pasti belum dirincikan ke publik, aliran dana haram ini menjadi bukti kuat adanya transaksi kejahatan dalam pengelolaan anggaran MBG tahun 2025–2026.

Empat Tersangka, Satu Pesan Tegas

Dengan ditetapkannya AYS, total tersangka dalam kasus ini kini berjumlah empat orang. Tiga tersangka sebelumnya adalah petinggi BGN, yakni:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
  2. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
  3. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

AYS disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 KUHP. Saat ini, AYS telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka keempat ini mengirimkan sinyal keras bahwa Kejagung akan terus mengusut tuntas setiap celah korupsi dalam program MBG. Publik menunggu transparansi lebih lanjut terkait nilai kerugian negara dan apakah masih ada “ikan besar” lain yang terlibat dalam jaringan korupsi yang sistematis ini.

Kejakatan Agung berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap program makan bergizi gratis dengan memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara bersih, akuntabel, dan bebas dari praktik suap-menyuap.

(Red)

Kontak Media:
Pusat Informasi Kejaksaan Agung
Jakarta, Indonesia

MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah irregularitas dan kendala sistemik yang terjadi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Sebagai lembaga pemantau independen, BPKP mencatat adanya kesenjangan signifikan antara tujuan mulia kebijakan pendidikan nasional—yaitu pemerataan akses dan meritokrasi—dengan realita teknis di lapangan yang cenderung merugikan peserta didik.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan analisis data awal, BPKP menyoroti tiga isu krusial yang memerlukan respons immediat dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Terkait:

1. Ketidakandalan Sistem dan Transparansi Data
Mekanisme digital yang menjadi tulang punggung SPMB tahun ini menunjukkan ketidakstabilan yang mengganggu proses seleksi. Tercatat adanya inkonsistensi data, perubahan peringkat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara algoritmik, serta minimnya akses informasi bagi publik untuk memverifikasi keabsahan hasil seleksi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi syarat mutlak untuk membangun kepercayaan publik. Kegagalan sistem dalam menyajikan data yang akuntabel berpotensi mencederai prinsip keadilan substansial.

2. Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Peserta Didik
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ketika sistem seleksi gagal mengakomodasi siswa yang memenuhi kriteria zonasi, prestasi, atau afirmasi secara objektif, maka negara telah lalai dalam menjamin hak tersebut. BPKP menemukan indikasi bahwa banyak siswa berprestasi dan berhak secara regulasi tersingkir akibat kesalahan administratif atau celah verifikasi yang tidak ketat. Hal ini menciptakan ketidakadilan struktural di mana akses pendidikan tidak lagi ditentukan oleh kualifikasi siswa, melainkan oleh ketahanan terhadap error sistem dan kelengkapan birokrasi yang sering kali tidak merata.

3. Urgensi Penegakan Akuntabilitas di Seluruh Jalur Seleksi
BPKP mencatat adanya anomali pada berbagai jalur penerimaan, termasuk Jalur Zonasi, Prestasi, dan Afirmasi. Temuan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang disubmit dengan hasil verifikasi akhir, serta dugaan lemahnya pengawasan terhadap validitas data domisili dan sertifikat prestasi. Jika dibiarkan, kondisi ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap integritas institusi pendidikan dan membuka ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan asas kejujuran dan fair play.

REKOMENDASI DAN TUNTUTAN BPKP

Demi menyelamatkan martabat pendidikan nasional dan melindungi hak-hak peserta didik, BPKP mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah berikut:

1. Audit Independen dan Transparansi Penuh: Membentuk tim audit independen yang melibatkan ahli teknologi informasi, hukum administrasi, dan perwakilan masyarakat sipil untuk meninjau ulang seluruh proses seleksi, algoritma penentuan peringkat, dan validitas data peserta. Hasil audit harus dibuka untuk publik.

2. Verifikasi Ulang Berbasis Keadilan: Melakukan verifikasi ulang (re-check) terhadap kasus-kasus yang dilaporkan sebagai anomali atau kesalahan sistem, dengan memberikan prioritas pada pemulihan hak siswa yang terbukti memenuhi syarat namun tertolak akibat kegagalan teknis.

3. Evaluasi Tata Kelola dan Sanksi Administratif: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja panitia seleksi dan penyedia layanan sistem. Bagi oknum atau pihak yang terbukti lalai, abai, atau melanggar prosedur operasional standar (POS), harus diberikan sanksi administratif yang tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

4. Perbaikan Sistem Jangka Panjang: Merevisi mekanisme SPMB ke depan dengan memperkuat sistem keamanan data, verifikasi berlapis yang partisipatif, dan mekanisme pengaduan yang responsif sebelum periode pendaftaran berikutnya.

BPKP menegaskan bahwa kritik ini disampaikan bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memperbaiki. Pendidikan adalah investasi bangsa yang tidak boleh dikompromikan oleh kelalaian administratif atau lemahnya pengawasan. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan hak pendidikannya secara adil, transparan, dan bermartabat.

(Her)

 

“TIDAK KENAL, TIDAK BISNIS, TIDAK TERLIBAT”: KPK TEGAS BANTAH KAITAN FITROH ROHCAHYANTO DENGAN SKANDAL KORUPSI MBG DAN SONY SANJAYA

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Di tengah riuh rendah spekulasi publik yang menyebut lebih dari 20 nama terlibat dalam dugaan korupsi raksasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk menyeret nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto, KPK hadir dengan bantahan tegas dan data faktual. Lembaga antirasuah ini secara resmi meluruskan narasi liar yang mencoba mendiskreditkan integritas pimpinan KPK tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026), menyatakan dengan jelas bahwa Fitroh Rohcahyanto tidak memiliki hubungan pribadi maupun profesional dengan Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami sampaikan secara tegas: Fitroh Rohcahyanto tidak mengenal Sony Sanjaya. Tidak ada interaksi, tidak ada kolusi, dan tidak ada kepentingan terselubung,” ujar Budi.

Baca juga  “Longsor Korupsi” di Muara Enim: KPK Sapu Bersih 5 ASN BPK RI dalam OTT Lanjutan, Skandal Suap Temuan Audit Terbongkar

Narasi yang beredar di masyarakat juga mengaitkan Fitroh dengan sebuah yayasan tertentu yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelewengan dana MBG. Menanggapi hal ini, Budi menjelaskan bahwa yayasan yang dimaksud telah berdiri jauh sebelum program MBG digulirkan. Yayasan tersebut berfokus pada kegiatan sosial murni, seperti pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan warga sekitar, tanpa adanya afiliasi politik atau bisnis dengan proyek pemerintah.

“Yayasan ini bersifat sosial. Fitroh tidak menerima, tidak pernah menerima, dan tidak akan pernah menerima manfaat materiil sepeser pun dari aktivitas yayasan tersebut. Ini adalah catatan penting untuk meluruskan fitnah yang beredar,” tegas Budi.

Sementara itu, Fitroh Rohcahyanto secara pribadi juga memberikan klarifikasi tajam. Saat dihubungi wartawan, ia menekankan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis kuliner atau pengadaan dapur umum.

“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony Sanjaya. Saya tidak pernah berkomunikasi dengannya untuk meminta ‘titik dapur’, apalagi membeli titik dapur. Mengapa? Karena saya bukan pelaku bisnis dapur. Narasi bahwa saya terlibat dalam pembagian kuota dapur MBG adalah omong kosong belaka,” kata Fitroh dengan nada tegas.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Klarifikasi ini muncul seiring dengan perkembangan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada 3 Juni 2026, Kejagung resmi menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka: Dadan Hindayana (eks Kepala BGN), Lodewyk Pusung (eks Wakil Kepala BGN), dan Sony Sanjaya (eks Wakil Kepala BGN).

Modus operandi yang terungkap menunjukkan pola sistematis: penunjukan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat yang terafiliasi dengan para tersangka untuk menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau “dapur MBG”. Dari skema inilah, diduga kuat terjadi aliran dana ilegal dan mark-up harga pengadaan barang dan jasa yang merugikan keuangan negara secara masif.

KPK menegaskan bahwa lembaga ini terus memantau perkembangan penanganan kasus oleh Kejagung dan siap berkoordinasi jika diperlukan. Namun, KPK juga mengingatkan publik untuk tidak terjebak dalam hoaks yang mencoba mencampurkan nama-nama pejabat penegak hukum ke dalam skandal korupsi tanpa dasar bukti yang kuat.

“Integritas pimpinan KPK adalah garis merah. Kami tidak akan diam ketika nama baik institusi dan pimpinan kami dicoreng dengan tuduhan tanpa dasar. Hukum harus berjalan adil, transparan, dan berdasarkan fakta, bukan gosip,” tutup Budi Prasetyo.

KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung, serta mendukung upaya pemberantasan korupsi yang bersih dari intervensi dan fitnah.

(Azi)

 “Longsor Korupsi” di Muara Enim: KPK Sapu Bersih 5 ASN BPK RI dalam OTT Lanjutan, Skandal Suap Temuan Audit Terbongkar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Belum usai debu dari penangkapan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Senin (8/6/2026), KPK melancarkan pukulan telak berikutnya. Pada Rabu (10/6/2026), lembaga antirasuah ini mengamankan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Penangkapan ini merupakan bagian dari OTT ke-13 sepanjang tahun 2026, yang menegaskan bahwa praktik suap-menyuap di lingkungan Pemkab Muara Enim tidak hanya melibatkan eksekutif daerah, tetapi juga telah meracuni integritas para auditor negara.

Jaring Diperketat: 11 Orang Diamankan, 5 ASN BPK Jadi Sorotan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total ada 11 orang yang diamankan dalam rangkaian operasi ini. Enam di antaranya adalah individu yang telah ditangkap dalam peristiwa sebelumnya, sementara lima orang lainnya adalah target baru yang merupakan ASN BPK RI.

“Pihak-pihak yang diamankan ini total ada 11. Lima orang ini merupakan ASN dari Badan Pemeriksa Keuangan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu siang.

Ke-sebelas individu tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil ekspose perkara siang hari ini, KPK menyatakan bahwa penyelidikan tertutup telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sah untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Baca juga Pendidikan Berduka, Seorang Siswa SMPN 12 Kaur Meninggal Di Lingkungan Sekolah Saat Kebersihan.

Modus Operandi: Bayar Senyap untuk Tutupi Temuan Audit

Berbeda dengan OTT sebelumnya yang menjerat Edison terkait dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, OTT lanjutan ini mengungkap sisi gelap lain dari korupsi di Muara Enim: suap untuk membungkam temuan audit.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa aliran uang haram tersebut diduga diberikan oleh pejabat Pemkab Muara Enim kepada oknum di BPK RI. Tujuannya jelas: memanipulasi atau menutupi temuan-temuan pelanggaran dalam laporan keuangan daerah.

“Dugaan pemberian ini berkaitan dengan temuan BPK dalam pengadaan, salah satunya adalah smart TV (televisi pintar) yang kemarin sudah kami jelaskan dalam konstruksi perkara Muara Enim,” papar Budi.

Pengungkapan ini menunjukkan adanya kolusi sistematis antara pejabat daerah yang ingin “bersih” di atas kertas dengan auditor yang seharusnya menjadi penjaga gawang keuangan negara. Kasus smart TV yang sempat mencuat menjadi ujung tombak terbongkarnya jaringan suap yang lebih luas ini.

Baca juga Hasil Kolaborasi Dan Sinergitas, Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP Yang Ke-12 Dari BPK RI

Dua Wajah Korupsi: Pengadaan vs. Audit

KPK secara tegas membedakan dua alur perkara yang sedang bergulir ini, meski keduanya bermuara pada ekosistem korupsi yang sama di Muara Enim.

1. Kasus Pertama (OTT Ke-12): Menjerat Bupati Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, serta dua pihak swasta (Cory Erin Hardi dari PT Millenium Solusi Abadi dan Adi Triyadi, keponakan Edison). Kasus ini berfokus pada suap terkait pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2025-2026.
2. Kasus Kedua (OTT Ke-13): Menargetkan oknum ASN BPK RI dan pejabat terkait yang diduga menerima suap agar temuan audit—seperti kasus pengadaan smart TV—tidak dilaporkan atau diremehkan.

“Pada intinya, dua perkara yang berkaitan, namun berbeda. Yang satu suap terkait dengan pengadaan, dan yang satu suap terkait dengan temuan BPK di Pemkab Muara Enim,” klarifikasi Budi.

Peringatan Keras bagi Penegak Hukum yang Tercemar

Penangkapan lima ASN BPK RI ini mengirimkan sinyal keras bahwa KPK tidak akan tebang pilih. Ketika institusi yang bertugas mengawasi keuangan negara justru ikut bermain dalam transaksi suap, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan akan runtuh sepenuhnya.

Dengan 13 OTT yang telah dilakukan sepanjang 2026, KPK menunjukkan konsistensinya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, termasuk membersihkan “tikus-tikus berdasi” di tubuh lembaga pengawas. Publik kini menunggu transparansi proses penyidikan dan ketegasan hukum bagi seluruh tersangka, baik dari kalangan politisi lokal maupun aparatur negara.

Skandal Muara Enim bukan sekadar cerita tentang televisi pintar, melainkan cermin retaknya integritas birokrasi yang harus segera diperbaiki.(Azi)

Pendidikan Berduka, Seorang Siswa SMPN 12 Kaur Meninggal Di Lingkungan Sekolah Saat Kebersihan.

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Luka mendalam seorang siswa kelas VII SMP Negeri 12 Kaur, berinisial Ak (12) meninggal dunia selesai kebersihan lingkungan sekolah pada Rabu,(10/06/2026).

Kepala Puskesmas (Kapus) Muara Saung, kabupaten Kaur, Ade Yupita Sari, S.Far, Apt, menyebutkan korban dikatakan sempat dibawa ke puskesmas, Namun hasil pemeriksaan itu sampai kini pihak dokter belum bisa memastikan gejala penyebab atas meninggalnya korban.

“Setelah itu, korban di rujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur. Namun setibanya di RSUD kaur, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” Ungkapnya.

Baca juga Hasil Kolaborasi Dan Sinergitas, Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP Yang Ke-12 Dari BPK RI

Dari hasil awak media jurnaltipikor.com konfirmasi Kepala SMP Negeri 12 kaur, Desi pramawati, S.Pd, membenarkan adanya kejadian itu. Ia mengatakan, peristiwa ini terjadi pada pukul 08:30 WIB. Korban kami temukan saat selesai kebersihan lingkungan Sekolah, tergeletak dalam keadaan pingsan dan mulut dalam keadaan berbusa. Sehingga kami bawa keruangan saya, sebelum di bawa ke puskesmas Muara Saung.

“Sekitar Jam 10.00 WIB, saya sebagai kepala sekolah dapat laporan dari gurunya bahwa korban ternyata sudah meninggal dunia,” ujar Kepala Sekolah SMP Negeri 12 Kaur, Desi pramawati, S.Pd.

Diduga Meninggal di Sekolah, Polsek Muara Saung, IPDA Suharno, S.H, belum bisa memastikan apakah Penyebab korban meninggal dunia saat berada di sekolah. Pihaknya masih melakukan pendalaman”Kami masih kami proses pemeriksaan. Ini masih dilakukan pendalaman,” Tutupnya.

Jusri

Hasil Kolaborasi Dan Sinergitas, Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP Yang Ke-12 Dari BPK RI

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Auditorium Lantai 5, Kantor BPK RI Perwakilan Jabar, Bandung, Selasa (09/06/2026).

Dalam momen tersebut Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 12 kalinya dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Diketahui penyerahan LHP ini merupakan bagian dari agenda BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap pemerintah daerah di wilayah Jabar.

Baca juga Bangun Rutilahu Dan Sarana Ibadah, Bupati Sukabumi Apresiasi Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supriadi, mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat yang telah berhasil menyelesaikan laporan keuangan dengan baik.

​”Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

​Ia menambahkan, meski meraih opini WTP, pemerintah daerah diharapkan terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

​Turut hadir mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, , Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, Inspektur, Kepala BPKAD, serta Kepala BKPSDM.

(Rama)

Bangun Rutilahu Dan Sarana Ibadah, Bupati Sukabumi Apresiasi Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Sukabumi,jurnaltiikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., memuji jajaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia, terutama Lapas Kelas IIA Warungkiara. Pujian tersebut disampaikan bupati atas pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) yang digagas Lapas Kelas IIA Warungkiara.

Di mana terdapat lima rumah dan dua sarana ibadah yang diperbaiki oleh Lapas Kelas IIA Warungkiara di Kabupaten Sukabumi. Rumah dan area tersebut berada di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

“Ini merupakan program yang sangat bermanfaat sebagai bentuk kepedulian sosial. Saya atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan terima kasih,” ujarnya dalam kegiatan Bakti sosial bedah rumah, tempat ibadah, dan optimalisasi sarana asimilasi dan edukasi berkah mandiri bersama Menteri imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Rabu,(10/06/2026).

Baca juga EKSEKUSI BERJALAN TEGAS: RUKO SOREANG SAH MILIK PEMENANG LELANG, KUASA HUKUM SANTAI “MARWAH MAHKAMAH” DAN PERINGAT KERAS BAGI OKNUM NON-ADVOKAT

Bupati menaruh harapan besar atas aksi yang digagas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan ini. Terutama dalam hal penguatan ekosistem pembinaan yang lebih humanis, produktif, dan berkelanjutan.

“Semoga ini menjadi awal dari penguatan ekosistem pembinaan yang lebih humanis, produktif, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun berkomitmen untuk selalu mendukung berbagai program sosial dan kemasyarakat. Terutama yang menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk selalu mendukung,” ungkapnya.

Menteri imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto mengatakan, terdapat puluhan rumah yang berhasil diperbaiki lewat program bedah rumah oleh jajaran pemasyarakatan.

“Baksos dalam bentuk bedah rumah sudah dibangun 25 rumah, lima di Sukabumi,” ungkapnya.

Dirinya berharap, kegiatan sosial tersebut dapat terus dilaksanakan.

“Semoga kegiatan sosial ini akan terus dilakukan,” pungkasnya.

(Rama)

EKSEKUSI BERJALAN TEGAS: RUKO SOREANG SAH MILIK PEMENANG LELANG, KUASA HUKUM SANTAI “MARWAH MAHKAMAH” DAN PERINGAT KERAS BAGI OKNUM NON-ADVOKAT

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Marwah hukum akhirnya ditegakkan di Kabupaten Bandung. Pada Selasa, 9 Juni 2026, Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A secara resmi melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah seluas 489 m² berikut bangunan (Ruko) di Jalan Raya Soreang-Banjaran No. 459. Eksekusi ini menandai berakhirnya penundaan selama lebih dari satu tahun oleh Termohon Eksekusi, Ibu Artati, terhadap hak sah pemenang lelang, Ibu Santi Fresyanti.

Proses eksekusi ini berjalan tertib, aman, dan didukung penuh oleh aparatur penegak hukum, termasuk Polresta Bandung, Polsek Soreang, Danramil Soreang, Sub Den Pom Cimahi, serta Satpol PP Kabupaten Bandung. Kehadiran mereka menjadi bukti nyata bahwa negara tidak akan toleran terhadap pihak-pihak yang mencoba mengulur waktu atau menghalangi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kronologi Penegakan Hak Atas Tanah

Eksekusi ini didasarkan pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor: 1/Pdt.Eks.Rl/2026/PN.Blb tertanggal 20 Februari 2026. Objek eksekusi merupakan tanah dan bangunan yang sebelumnya bersertifikat Hak Milik atas nama Artati (SHM No. 387), yang kini telah beralih haknya kepada Santi Fresyanti (NIB: 10.14.00024140.0) melalui mekanisme lelang negara.

Ibu Santi Fresyanti tercatat sebagai pemenang lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang Nomor: 2256/08.01/2024-01 tanggal 22 Agustus 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung. Namun, despite kemenangan hukum tersebut, Ibu Santi tidak dapat menikmati asetnya karena hambatan dari pihak Termohon Eksekusi.

“Kami sudah berupaya menempuh jalan musyawarah. Kuasa hukum kami telah tiga kali mendatangi kediaman Ibu Artati di Sayati untuk berdialog baik-baik. Namun, yang kami temui hanyalah perwakilan keluarga (Ibu Deby dan Bapak Rizky) tanpa adanya titik temu. Setelah lebih dari satu tahun menunggu, jalur eksekusi pengadilan adalah satu-satunya jalan untuk menegakkan keadilan,” ujar Khoirullah, S.H., M.H., Advokat yang mewakili Pemohon Eksekusi.

Baca juga BOIKOT TRANSPARANSI? Diskominfo Kota Bandung Absen Sidang KI Jabar, Gagal Buka Data “Foya-Foya” Anggaran Media 2024-2025

Peringatan Keras: Eksekusi Bukan Arena “Premanisme Hukum”

Dalam kesempatan tersebut, Khoirullah, S.H., M.H., juga menyampaikan kritik tajam dan evaluasi penting bagi para praktisi hukum dan masyarakat. Ia menyoroti fenomena munculnya oknum-oknum yang mengaku sebagai “kuasa” dari Termohon Eksekusi namun bukan merupakan Advokat terdaftar.

“Eksekusi adalah tindakan litigasi dalam ranah Hukum Acara Perdata. Yang berhak beracara dan mendampingi pihak di pengadilan hanyalah Advokat sesuai amanat Undang-Undang,” tegas Khoirullah.

Ia mengingatkan bahwa keterlibatan pihak non-advokat (seperti LSM, Ormas, atau komunitas masyarakat) yang bertindak seolah-olah sebagai kuasa hukum privat dalam proses pengadilan adalah pelanggaran serius. Hal ini bertentangan dengan beberapa regulasi kunci:

1. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 31 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa hanya Advokat yang berhak beracara di pengadilan. Praktik advokat ilegal dapat dipidana.
2. UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP): Pasal 1 angka 27 jo. Pasal 102 membatasi pendampingan hukum secara formal oleh penasihat hukum/advokat.
3. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas: Pasal 59 ayat (2) huruf e secara tegas melarang organisasi kemasyarakatan melakukan kegiatan yang menjadi tugas aparat penegak hukum atau bertindak seolah-olah sebagai aparat/penegak hukum.

“Kepada mitra aparatur penegak hukum, saya sampaikan masukan evaluatif: Mari kita tertibkan pihak-pihak yang ‘mengatasnamakan’ diri sebagai kuasa tetapi tidak memiliki legitimasi profesi advokat. Jangan biarkan marwah pengadilan dikotori oleh intervensi oknum non-hukum yang justru menghambat jalannya keadilan,” tambah Khoirullah.

Apresiasi Kepada Aparat Penegak Hukum

Tim Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada:

  1. Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung dan Jajaran Kepaniteraan/Jurusita atas ketegasan dalam menjalankan eksekusi.
  2. Polresta Bandung, Kapolsek Soreang, Danramil Soreang, Sub Den Pom Cimahi, dan Satpol PP Kab. Bandung atas pengamanan kondusif.
  3. Pemerintah Desa Soreang dan jajaran terkait atas fasilitasi lapangan.

Dengan diserahkannya kunci Ruko dan penguasaan fisik objek eksekusi kepada Ibu Santi Fresyanti, maka kasus ini menutup babak panjang sengketa kepemilikan. Pesan jelas telah disampaikan: Putusan Pengadilan adalah final, dan eksekusi adalah wujud nyata kedaulatan hukum di Indonesia.

Tentang Kasus:
Kasus ini bermula dari sengketa harta kekayaan yang berujung pada lelang negara. KPKNL Bandung telah menjual aset milik debitur (Artati) untuk memenuhi kewajiban hukumnya. Pemenang lelang, Santi Fresyanti, mengalami kesulitan menguasai objek karena resistensi dari pihak terdahulu, sehingga memerlukan intervensi eksekusi pengadilan negeri.

Jalan Provinsi Menuju Muara Sahung Menyempit Akibat Semak Belukar, Warga Pertanyakan Kinerja PUPR Bengkulu

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Kondisi ruas jalan provinsi yang menghubungkan Kecamatan Muara Sahung dengan sejumlah kecamatan lain di Kabupaten Kaur, Bengkulu, dikeluhkan warga. Pasalnya, bahu jalan di sejumlah titik dipenuhi semak belukar dan rumput berduri yang tumbuh hingga memasuki badan jalan sehingga menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas.

Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Selain mempersempit ruang gerak kendaraan, semak yang menjalar hingga ke badan jalan juga mengganggu jarak pandang pengendara saat berpapasan.

Salah seorang warga sekaligus pengguna jalan, Jusri, mengatakan semak dan rumput liar yang tidak dibersihkan telah memenuhi sisi kiri dan kanan jalan. Bahkan, di beberapa titik vegetasi liar tersebut masuk hingga lebih dari satu meter ke badan jalan.

“Akibat dibiarkan tumbuh tanpa perawatan, semak dan rumput liar kini memenuhi sebagian badan jalan. Kondisi ini membuat jalan semakin sempit dan berbahaya bagi pengguna jalan,” kata Jusri, Selasa (9/6/2026).

Baca juga Peresmian Arrafah Raya Gemilang (ARG) Cabang Kaur Di Hadiri Bupati Dan Wakil Bupati Kaur

Menurutnya, keberadaan semak belukar tersebut juga menutupi pandangan pengendara, terutama di tikungan dan saat kendaraan berpapasan dari arah berlawanan. Ia menyebut kondisi itu telah beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas.

“Jarak pandang menjadi terbatas. Saat kendaraan berpapasan, pengendara harus ekstra hati-hati. Bahkan, sudah beberapa kali terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban,” ujarnya.

Jusri menjelaskan, ruas jalan tersebut merupakan akses vital masyarakat yang menghubungkan Kabupaten Kaur dengan wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, serta menjadi jalur utama menuju Kecamatan Muara Sahung. Jalan itu setiap hari dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca juga PESTA SUAP DI MUARA ENIM BERAKHIR DI SEL KPK: BUPATI EDISON DAN 3 TERSANGKA LAIN DITAHAN, ANCAMAN HUKUM MENJERAT

Karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui instansi terkait segera melakukan pembersihan vegetasi liar melalui kegiatan pemeliharaan jalan atau tebas bayang.

“Kami berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu segera melakukan pembersihan semak dan rumput yang mengganggu badan jalan agar keselamatan pengguna jalan lebih terjamin,” tegasnya.

Ia menambahkan, keluhan serupa telah disampaikan sejak 2025, namun hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut di lapangan. Menurutnya, masyarakat mengetahui bahwa kegiatan pemeliharaan jalan, termasuk tebas bayang, telah memiliki alokasi anggaran dan menjadi tanggung jawab instansi terkait.

“Kami berharap ada langkah nyata dari dinas terkait karena pemeliharaan jalan merupakan kebutuhan masyarakat dan menyangkut keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya.

(Edi Sarsan)

Peresmian Arrafah Raya Gemilang (ARG) Cabang Kaur Di Hadiri Bupati Dan Wakil Bupati Kaur

KAUR, JURNAL TIPIKOR– PT Arrafah Raya Gemilang (ARG) secara resmi meluncurkan cabang terbarunya di Kabupaten Kaur, Bengkulu. Peresmian ini menjadi momen bersejarah bagi pengembangan ekosistem ekonomi syariah di daerah tersebut, ditandai dengan kehadiran langsung, Bupati Kaur Gusril Pausi dan Wabup Abdul Hamid

Acara peresmian yang berlangsung khidmat di Gedung ARG Cabang Kaur ini dihadiri oleh ratusan undangan yang terdiri dari tokoh agama, pelaku UMKM, komunitas muslimah, serta masyarakat umum. Kehadiran orang nomor satu dan dua di Pemerintah Kabupaten Kaur menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap hadirnya institusi keuangan dan ritel berbasis syariah yang mampu memberdayakan ekonomi lokal.

Dalam sambutannya, Bupati Kaur Gusril Pausi mengapresiasi langkah strategis PT Arrafah Raya Gemilang dalam membuka cabang di Kaur. Menurutnya, kehadiran ARG tidak hanya sekadar menyediakan layanan transaksi atau produk, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan syariah dan kesejahteraan umat.

“Kami sangat menyambut baik kehadiran Arrafah Raya Gemilang di Kaur Ini sejalan dengan visi kami untuk membangun ekonomi kerakyatan yang kuat dan berlandaskan nilai-nilai syariah. Kami berharap ARG dapat menjadi jembatan bagi UMKM lokal untuk berkembang dan bagi masyarakat untuk mengakses layanan keuangan yang halal dan transparan,” ujar Bupati Kaur Gusril Pausi

Sementara itu, Perwakilan PT Arrafah Raya Gemilang, yang diwakili Komisaris Utama ARG Irpini Hayati
menyatakan bahwa pemilihan Kabupaten Kaur sebagai lokasi ekspansi cabang baru didasari oleh potensi ekonomi yang besar dan antusiasme masyarakat terhadap produk-produk syariah.

“Kaur memiliki dinamika ekonomi yang potensial. Melalui cabang ini, ARG berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mulai dari tabungan emas, pembiayaan multiguna, hingga retail produk halal. Kami ingin menjadi bagian dari solusi keuangan bagi masyarakat Kaur,” jelasnya.

Acara peresmian ditutup dengan pemotongan pita secara simbolis oleh Bupati dan Wakil Bupati Kaur, dilanjutkan dengan peninjauan fasilitas kantor cabang dan dialog interaktif dengan para calon nasabah dan mitra usaha.

Dengan dibukanya cabang ini, diharapkan sinergi antara sektor swasta dan pemerintah daerah di Kabupaten Kaur semakin solid, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil, makmur, dan berkah.

(Jusri)