MOMENTUM EMAS HAPUS HUTANG PAJAK: Bapenda Kota Bandung Gelar Pemutihan PBB 100%

KOTA BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung (dahulu dikenal sebagai Dispenda) meluncurkan gebrakan layanan fiskal terbesar tahun ini. Di tengah optimisme realisasi penerimaan pajak yang telah menembus Rp2,1 triliun, Pemkot Bandung tidak main-main dalam mengejar sisa target anggaran 2026 sebesar Rp3,6 triliun.

Melalui kombinasi program pemutihan pajak masif, relokasi strategis layanan Samsat, dan peringatan keras terhadap praktik penipuan, Bapenda Kota Bandung mengirimkan pesan tegas: Membayar pajak kini lebih mudah, lebih murah, dan harus aman dari tangan-tangan jahil.

Berikut adalah 4 fakta menonjol yang wajib diketahui seluruh warga Kota Bandung:

1. “Diskon Gila-gilaan” Pemutihan PBB 2026: Potongan Hingga 100%!
Pemerintah Kota Bandung membuka keran pengampunan pajak daerah berupa pemutihan denda dan potongan pokok tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program yang berlangsung hingga 31 Desember 2026 ini memberikan skema diskon bertingkat yang dihitung otomatis oleh sistem:

  • Diskon 100%  untuk tunggakan pokok PBB hingga Tahun Pajak 2012.
  • Diskon 50%  untuk tunggakan Tahun Pajak 2013 s.d. 2020.
  • Diskon 25% untuk tunggakan Tahun Pajak 2021 s.d. 2025.
  • Bebas Denda Administratif 100% untuk seluruh masa tunggakan.
  • Syarat Mutlak: Wajib pajak hanya perlu melunasi pokok PBB untuk Tahun Pajak berjalan (2026). Ini adalah kesempatan langka untuk membersihkan catatan tunggakan lama dengan biaya minimal.

2. Target Rp3,6 Triliun di Depan Mata, Sektor PBB Jadi Tulang Punggung

Hingga akhir Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai Rp2,1 triliun. Capaian ini menjadikan Bapenda sangat optimistis menembus target tahunan. Sektor PBB diproyeksikan menyumbang target mandiri sebesar Rp700 miliar, diperkuat oleh kontribusi stabil dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pengalihan bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

3. Samsat Pajajaran Resmi “Pindah Rumah” ke Pusdai Demi Kenyamanan Warga
Mulai Oktober 2026, layanan Samsat Bandung I Pajajaran secara resmi telah dipindahkan ke area Bale Asri Pusdai (Pusat Dakwah Islam) Jabar, Jalan Diponegoro. Pemindahan yang diinisiasi bersama Bapenda Provinsi Jawa Barat ini menjawab keluhan kronis warga mengenai sempitnya area parkir dan fasilitas pemeriksaan kendaraan di lokasi lama. Di Pusdai, wajib pajak disuguhkan ruang yang lebih luas, aman, dan nyaman.

4. Peringatan Keras: Jangan Titip ke Oknum, Gunakan Kanal Resmi!
Bapenda Kota Bandung memberikan peringatan menohok kepada seluruh masyarakat: JANGAN PERNAH menitipkan pembayaran pajak kepada oknum petugas atau perantara tidak resmi.

Modus penipuan dan penggelapan dana pajak terus mengintai. Warga diimbau secara tegas untuk memanfaatkan aplikasi E-Satria atau membayar langsung di loket resmi/Mobil Pelayanan Keliling. Bagi oknum yang mencoba memanfaatkan ketidaktahuan warga, Bapenda siap berkoordinasi penuh dengan pihak kepolisian untuk menindak tegas hingga proses hukum.

AJAKAN UNTUK WARGA KOTA BANDUNG:
Jangan sia-siakan momentum pemutihan ini. Segera cek status pajak Anda dan lunasi tunggakan sebelum 31 Desember 2026. Pastikan setiap rupiah yang Anda bayarkan masuk ke kas daerah secara sah, transparan, dan aman.

Informasi & Kontak Resmi:
Layanan: Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung
Alamat: Jl. Wastukencana No.2, Bandung, Jawa Barat 40117
Aplikasi Resmi: E-Satria (Unduh di Play Store/App Store)
Email: bppd@bandung.go.id
Website: [https://bandung.go.id/](https://bandung.go.id/)

#BapendaBandung #BandungJuara #PemutihanPBB2026 #BayarPajakAman #SamsatPusdaim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *