DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK
Sukabumi,jurnaltipikor.com,-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Kamis (15/10/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi. Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum im fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penetapan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD, terutama terkait rencana penguatan kelembagaan urusan pertanahan dan tata ruang.
Pemerintah daerah mengapresiasi berbagai masukan fraksi sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan perangkat daerah ditegaskan harus beban mempertimbangkan kompetensi aparatur, serta kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kemampuan keuangan daerah, bukan sekadar menambah struktur organisasi.
Pokok Jawaban Pemerintah atas Pandangan Tujuh Fraksi
1. Fraksi Partai Golongan Karya
Pemerintah menegaskan bahwa struktur dan fungsi perangkat daerah harus sesuai beban kerja serta ketentuan perundang-undangan. Pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial, pengawasan tata ruang, dan koordinasi lintas perangkat daerah akan diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas maupun anggaran. Penataan juga harus mendukung dokumen perencanaan pembangunan daerah.
2. Fraksi Partai Gerindra
Penentuan tipologi organisasi akan didasarkan pada indikator yang terukur. Pemerintah juga akan memperkuat koordinasi penanganan persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang, menghitung kebutuhan anggaran serta sumber daya manusia secara cermat, dan menetapkan indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala.
3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Pemerintah menegaskan bahwa penataan pertanahan dan tata ruang harus memperhatikan keseimbangan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana. Keterbukaan data geospasial dan penguatan mekanisme penanganan sengketa pertanahan juga menjadi perhatian sesuai kewenangan daerah.
4. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Pemerintah menjelaskan bahwa penguatan bidang pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, dan koordinasi Reforma Agraria. Penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta persoalan HGU akan menjadi perhatian sesuai kewenangan. Penempatan aparatur dan kebutuhan anggaran juga akan disesuaikan dengan kompetensi, beban kerja, serta kemampuan fiskal daerah.
5. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Restrukturisasi diarahkan untuk mewujudkan organisasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel, sekaligus mencegah tumpang tindih fungsi. Pemerintah juga menekankan perubahan budaya birokrasi agar lebih berorientasi pada pelayanan, pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, serta efisiensi belanja rutin untuk mendukung pembangunan dan pelayanan dasar.
Penataan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.
6. Fraksi Partai Demokrat
Pemerintah mencermati masukan mengenai pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, serta konsekuensi anggaran dari peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A. Penataan akan mempertimbangkan keahlian dan kompetensi aparatur, efektivitas organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.
7. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Pemerintah sependapat bahwa peningkatan tipologi organisasi harus menghasilkan peningkatan efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan, bukan sekadar memperbesar birokrasi. Penambahan struktur akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum serta pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.
Secara keseluruhan, pemerintah menekankan bahwa penataan perangkat daerah harus mengutamakan efektivitas organisasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, profesionalitas aparatur, integrasi kerja, dan efisiensi penggunaan APBD.
DPRD Tindak Lanjuti Pembahasan Raperda Perubahan SOTK
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan kelanjutan pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.
Jawaban pemerintah daerah selanjutnya menjadi bahan kajian DPRD dalam tahapan pembahasan. Penugasan pembahasan Raperda telah ditetapkan dalam rapat paripurna, dengan Komisi I akan segera melaksanakan pembahasan mekanisme yang berlaku. sesuai
Ketua DPRD berharap pembahasan antara legislatif dan eksekutif berjalan cermat dan konstruktif sehingga substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi semakin efektif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan cita-cita mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).
(Rama)

