BLUNDER FATAL DLH BANDUNG: Ukur Bising Padel Saat Lapangan Kosong, BPKP Angkat Bicara: “Ini Bukan Sekadar Konyol, Tapi Pengkhianatan Kebijakan Publik!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) secara resmi menyoroti keras dan memanggil secara moral Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung atas insiden maladministrasi yang mencoreng wajah birokrasi kota. Tindakan DLH yang mengukur tingkat kebisingan lapangan padel saat kondisi lapangan kosong dinilai sebagai bentuk “mati suri” kebijakan publik dan dugaan kuat adanya perlindungan terhadap pengusaha bermodal besar.

Insiden bermula saat DLH Kota Bandung mengklaim telah menindaklanjuti aduan warga terkait kebisingan di dua lokasi bisnis padel elit: Padela (Jl. Prof. Drg. Soeria Soemantri No. 112, Sukajadi) dan Padelwood (Jl. Setramurni Raya No. 33, Sukasari). Rombongan besar yang melibatkan tim pengaduan, penegakan hukum, Satpol PP, dan unsur kewilayahan diterjunkan ke lapangan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebuah lelucon birokrasi. Tim DLH melakukan pengukuran kebisingan justru pada saat lapangan tidak digunakan dan tidak ada aktivitas olahraga.

Kebijakan yang Tumpul ke Atas, Lindungi Pengusaha?

Dalam keterangan resminya, BPKP menyatakan bahwa tindakan DLH ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi kuat kegagalan implementasi kebijakan dan dugaan konflik kepentingan.

“Mengukur kebisingan lapangan padel di saat lapangan sepi sama halnya dengan mendiagnosis penyakit pasien yang sedang tidak ada di rumah. Hasilnya pasti nol. Ini adalah cacat prosedur berat. Kami curiga, ada instruksi terselubung untuk ‘mengamankan’ bisnis padel dari jerat sanksi lingkungan, dengan mengorbankan hak konstitusional warga atas ketenangan,” tegas Ketua Umum BPKP A.Tarmizi, S.E. S.H  dalam rilis resminya, Kamis (15/10).

BPKP menilai, pengerahan sumber daya negara (APBD) untuk rombongan besar tersebut menjadi sia-sia dan berpotensi menjadi pemborosan keuangan daerah jika hanya digunakan untuk menghasilkan laporan “aman” yang direkayasa melalui pemilihan waktu yang salah.

Baca juga KAMPUS BUKAN TEMPAT BERSEMBUNYI DI BALIK TOGA! BPKP SOROTI DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DI UNPAS: JANGAN LINDUNGI REPUTASI, LUPAKAN MARTABAT KORBAN

Tawa Netizen adalah Tangisan Warga

Absurditas peninjauan ini langsung membongkar hilangnya kepercayaan publik. Kolom media sosial dibanjiri sinisme dari warganet yang mewakili suara warga yang terdampak.

“Ngecek pas ga ada yg main padel😂, kocak ga sih,” tulis seorang warganet, menelanjangi ketidaksahihan data yang dihasilkan DLH.

Sindiran lebih tajam menyoroti mentalitas aparat yang seolah alergi menindak pelanggaran saat jam operasional puncak.
“Yha ngeceknya jangan pas jam kerja atuh bapak ibu🙏🏻😭 geleng2 bener,” cuit warganet lainnya.

Menanggapi hal ini, BPKP menegaskan: “Tawa dan sindiran netizen di media sosial bukanlah sekadar candaan. Itu adalah teriakan frustrasi warga Sukajadi dan Sukasari yang haknya dirampas oleh aparat yang bekerja dengan logika ‘asal bapak senang’ dan ‘asal pengusaha untung’.”

Baca juga KESBANGPOL KOTA BANDUNG LAKUKAN SAFARI KEORMASAN DI DPD PROPAS KOTA BANDUNG

Ultimatum BPKP untuk DLH Kota Bandung

BPKP tidak akan membiarkan maladministrasi ini berlalu begitu saja. Melalui rilis ini, BPKP memberikan ultimatum dan mendesak:

1. Pengukuran Ulang yang Valid: DLH Kota Bandung wajib melakukan pengukuran ulang tingkat kebisingan (desibel) pada peak hour (jam sibuk), yaitu malam hari atau akhir pekan, dengan disaksikan oleh perwakilan warga, Ombudsman, dan pihak independen.

2. Audit Internal & Evaluasi Pejabat: Inspektorat Kota Bandung harus mengusut apakah kesalahan waktu peninjauan ini murni ketidaktahuan tim lapangan, atau ada rekayasa dari level pimpinan untuk melindungi pemilik usaha Padela dan Padelwood.

3. Sanksi Tegas: Berikan sanksi disiplin bagi tim lapangan dan kepala bidang yang membiarkan laporan cacat hukum ini diterbitkan.

“Jika DLH Kota Bandung tetap bersikukuh dengan laporan basa-basi ini, BPKP akan mendorong pembentukan pansus dewan dan melaporkan indikasi penyalahgunaan wewenang ini ke Ombudsman RI serta KPK untuk diperiksa unsur pidananya,” tutup Tarmizi .

Publik kini menunggu: Apakah DLH Kota Bandung akan berani menegakkan hukum lingkungan secara adil, atau terus menjadi “satpam” bagi bisnis-bisnis elit di Bandung?

(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *