Tamparan Keras MK dan Skandal Ijazah Wapres: Denny Indrayana Resmi Seret KPU ke DKPP!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Tabir gelap penyelenggaraan Pemilu 2024 kian tersingkap lebar. Pasca-keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, legitimasi dan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini berada di titik nadir. Kendati memutus menolak gugatan pemohon, MK secara mengejutkan mengungkap fakta krusial dalam pertimbangannya: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terbukti tidak memiliki ijazah sekolah menengah atau sederajat yang memenuhi syarat pendaftaran Pilpres 2024.

MK menegaskan bahwa temuan hukum ini dapat dan patut ditindaklanjuti oleh lembaga berwenang lainnya. Pertimbangan konstitusional tersebut memicu alarm keras atas dugaan keterlibatan dan pembiaran sistematis oleh KPU dalam meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat administrasi mendasar.

Merespons fakta hukum yang menohok tersebut, tim pemohon yang dipimpin oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengambil langkah tegas dengan resmi melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik berat pada Rabu (14/10/2026).

“Hari ini kami memasukkan pengaduan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik. Langkah ini adalah bagian penting untuk kembali menegakkan etika serta moral berbangsa dan bernegara yang telah dicederai,” tegas Denny Indrayana kepada wartawan di Jakarta.

Baca juga TETAPKAN SIKAP KERAS! Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas: Penjahat Ekologis dan Korporasi Pembakar Hutan Siap Dilibas Tanpa Ampun

Empat ‘Dosa’ KPU yang Diseret ke DKPP

Dalam berkas pengaduan yang telah resmi diterima oleh Sekretariat DKPP, Denny Indrayana cs melampirkan empat poin utama dugaan kejahatan etik dan manipulasi prosedur yang dilakukan oleh KPU:

  1. Penyelundupan Pasal Regulasi: KPU diduga kuat melakukan “penyelundupan” Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) No. 19 Tahun 2023 secara ugal-ugalan, tidak transparan, dan tanpa partisipasi publik demi menguntungkan pihak tertentu.
  2. Kelalaian dan Verifikasi Fiktif: KPU dinilai tidak profesional dan abai dalam memverifikasi surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang kini terbukti cacat hukum dan bermasalah.
  3. Pembrangusan Pengawasan: KPU secara sengaja menghalangi fungsi pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan cara menutup rapat-rapat akses dokumen serta data informasi pencalonan.
  4. Pelanggaran Sumpah Jabatan: Tindakan KPU dinilai secara nyata mengangkangi asas keadilan pemilu, melanggar kode etik, pedoman perilaku, serta sumpah jabatan penyelenggara negara.

Baca juga TRAGEDI ASRAMA POLDA SULSEL: GENGSI SENIORITAS MERENGGUT NYAWA, BREDEL PANGKAT LALU DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

Mendorong Penegakan Keadilan Demokrasi

Tim Pemohon menegaskan bahwa laporan ke DKPP ini bukan sekadar formalitas, melainkan uji keberanian bagi DKPP untuk membersihkan institusi penyelenggara pemilu dari praktek penyelewengan kekuasaan.

“Bukti tanda terima laporan sudah kami pegang. Kami mendesak DKPP untuk segera memproses pengaduan ini secara terbuka dan akuntabel agar praktik manipulasi demokrasi seperti ini tidak pernah terulang lagi di masa depan,” pungkas Denny.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *