H-4 Wajib Halal: UMKM Terancam ‘High Cost Economy’, Pengamat: Paksa Terbang Tanpa Sayap, Inflasi Siap Menggila

Biaya produksi melonjak hingga 40%, rantai pasok kacau, dan kapasitas lembaga sertifikasi tak masuk akal. Pengamat desak pemerintah rem darurat sebelum ekonomi kerakyatan tergadai.

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Hitungan mundur menuju kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 bukan lagi menjadi momen perayaan perlindungan konsumen, melainkan lonceng peringatan bagi kelangsungan hidup jutaan UMKM. Di tengah kesiapan ekosistem yang dinilai “jalan di tempat”, kebijakan ini berpotensi menjadi bom waktu yang memicu kenaikan biaya produksi hingga 40% dan mendongkrak inflasi bahan pangan.

Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif, Dewi Meisari Haryanti, menohok realitas pahit yang dihadapi pelaku usaha mikro. Ia memperingatkan bahwa memaksakan kewajiban sertifikasi tanpa membenahi hulu ke hilir adalah resep pasti menciptakan *high cost economy*.

“Selama lingkungan sistemnya belum siap, jangan dipaksakan karena jatuhnya menjadi *high cost economy*. Yang saya khawatirkan itu adalah dorongan inflasi lagi,” tegas Dewi, Selasa (13/10/2026).

Baca juga BPKP SENTIL KEBIJAKAN WAJIB HALAL 18 OKTOBER 2026: JANGAN SAMPAI NEGARA SIBUK MENGURUS LABEL, SEMENTARA PEDAGANG KECIL SIBUK BERTAHAN HIDUP!

Dewi memaparkan simulasi mengerikan: pelaku usaha seperti penjual risoles, cilok, hingga mi ayam terancam harus memutus rantai pasok lama mereka. Keterbatasan Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal memaksa mereka mencari pemasok baru yang lebih jauh, yang berarti biaya logistik dan produksi membengkak.

“Kenaikan ongkos produksi bisa mencapai 30-40%. Belum lagi biaya sertifikasi reguler yang di lapangan bisa tembus lebih dari Rp 3 juta. Ini angka yang sangat berat bagi usaha mikro yang marginnya tipis. Jika biaya ini dibebankan ke konsumen, harga gorengan dan jajanan pasar pasti naik. Ini memukul daya beli masyarakat,” tambah Dewi.

Matematika yang Tak Masuk Akal

Senada dengan kekhawatiran tersebut, Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendi Manilet, menyoroti anomali kapasitas lembaga pelaksana yang fatal. Data menunjukkan ketimpangan antara target dan realitas lapangan yang sangat jauh.

“Kebutuhan penerbitan sertifikat untuk mengejar target pernah diperkirakan mencapai 102.000 sertifikat per hari. Sementara kemampuan rata-rata lembaga saat itu hanya 2.678 sertifikat per hari. Ini seperti memaksa anak kecil mengangkat beban olimpik. Secara matematik dan operasional, ini tidak masuk akal,” kritik Yusuf.

Yusuf mengingatkan bahwa beban kepatuhan (*compliance cost*) bukan hanya soal sertifikat di dinding. UMKM kini dibebani kewajiban administratif yang menyita waktu dan biaya: mengurus NIB, dokumentasi bahan baku, hingga audit pemasok. Bagi usaha mikro dengan omzet terbatas, ini adalah beban ganda yang bisa mematikan usaha.

Baca juga SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat

Desakan Evaluasi Total

Kedua pengamat sepakat bahwa masalah utamanya bukan pada substansi kehalalan, melainkan pada desain eksekusi yang mengabaikan risiko dan kesiapan ekosistem. Yusuf mengusulkan mekanisme pengawasan berbasis risiko (*risk-based approach*), di mana produk nabati sederhana tidak disamaratakan dengan produk olahan daging atau impor yang memiliki titik kritis tinggi.

Menutup pernyataannya, Dewi mendesak pemerintah untuk memiliki keberanian politik melakukan evaluasi total, termasuk opsi penundaan atau pelaksanaan bertahap yang realistis.

“Tujuan melindungi konsumen itu mulia, tapi jangan sampai korban jiwanya adalah UMKM itu sendiri. Jangan paksa UMKM terbang tanpa sayap,” tutup Dewi.(***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *