SKANDAL PROYEK FIKTIF DI PAPUA: Dibayar Lunas 100%, Jalan Boven Digoel Hanya 2 Persen Jadi! Negara Rugi Rp10,64 Miliar, Eks Kadis PUPR Berstatus Napi Kembali Ditjerat
JAYAPURA, JURNAL TIPIKOR – Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang seharusnya menjadi harapan kemajuan infrastruktur masyarakat Boven Digoel, Papua, justru habis dilahap oleh oknum pejabat dan mafia proyek. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua resmi menjerat mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT sebagai tersangka dalam skandal korupsi proyek jalan fiktif yang merugikan negara hingga Rp10,64 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Jusak Ayomi, membongkar fakta di lapangan yang sangat mencengangkan dan memancing amarah publik. Dalam dua proyek jalan yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023, negara telah mencairkan anggaran 100 persen alias lunas. Namun, realisasi fisiknya nyaris tidak ada.
“Hasil pemeriksaan ahli konstruksi di lapangan menunjukkan realisasi fisik pekerjaan jalan Distrik Kombay–Firiwage (dana Otsus) baru mencapai 2,91 persen. Sementara jalan ruas Dema–Fefero (dana DAU) hanya 10,36 persen. Uang negara cair habis, tapi jalannya tidak ada. Ini adalah perampokan hak rakyat Papua,” tegas Jusak dalam keterangan persnya, Selasa (13/10/2026).
Total kerugian negara dari dua proyek fiktif ini mencapai Rp10,64 miliar, dengan rincian kerugian proyek Dema–Fefero sebesar Rp4,59 miliar dan proyek Kombay–Firiwage sebesar Rp6,06 miliar.
Eks Kadis PUPR Sudah Jadi Napi Korupsi
FT ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai Pengguna Anggaran yang lalai dan diduga bersekongkol membiarkan pencairan dana tanpa adanya pekerjaan yang memadai. Yang lebih menyita perhatian, FT tidak dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Abepura atas kasus korupsi lain.
Penetapan FT ini menambah panjang daftar “serial koruptor” di lingkaran pemerintahan daerah yang terus menggerogoti uang rakyat. Ia bergabung dengan dua tersangka yang lebih dulu ditetapkan, yakni RP (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Dinas PUPR Boven Digoel tahun 2023) dan S (Pelaksana Pekerjaan).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 42 saksi untuk membongkar jaringan mafia proyek yang terlibat. Tersangka S telah resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Abepura selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Tidak Ada Ampun untuk Mafia Proyek
Kejati Papua menegaskan bahwa kasus ini bukanlah akhir. Penyidik akan terus membongkar siapa saja pihak-pihak yang turut serta menikmati “kue” proyek fiktif di Bumi Cenderawasih.
“Untuk tersangka tidak tertutup kemungkinan akan bertambah karena pemeriksaan masih berlanjut. Kami akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam rantai perampokan dana rakyat ini,” pungkas Jusak.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan penyertaan tindak pidana dalam Pasal 20 huruf c KUHP.
Kejati Papua mengajak masyarakat dan seluruh elemen pengawas untuk terus mengawal kasus ini, memastikan para pelahap dana Otsus dan DAU dihukum seberat-beratnya dan aset negara dipulihkan.
Sumber : Antara
Editor : Azi

