LAND CRUISER JADI ‘KANTOR BERJALAN’ KUMPULKAN SUAP, KPK SITA MOBIL MEWAH MILIK ORANG KEPERCAYAAN MENTERI ATR/BPN
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Kemewahan tak selalu berbanding lurus dengan integritas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelanjangi praktik kotor di sektor pertanahan dengan menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser. Ironisnya, kendaraan yang seharusnya menjadi simbol status tersebut justru difungsikan sebagai “kantor berjalan” untuk mengumpulkan uang suap dalam kasus dugaan korupsi raksasa di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan aset bergerak milik Arif Sugiyanto (ARF), mantan Bupati Kebumen yang kini berstatus tersangka. ARF diketahui merupakan salah satu dari delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang mengguncang Jabodetabek pada 14 September 2026 silam.
“Mobil tersebut diduga yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk aktivitas, termasuk dalam dugaan pengumpulan uang yang kemudian diamankan saat peristiwa tertangkap tangan,” tegas Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Penyitaan Land Cruiser ini bukan sekadar aksi pengaman aset biasa. Ini adalah bukti visual betapa beraninya sindikat dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor beroperasi. Mobil mewah itu diduga menjadi sarana mobilitas utama bagi para tersangka untuk bertransaksi dan mengamankan uang haram di depan mata hukum.
Jaringan “Orang Kepercayaan” dan Sindikat Tanah
Kasus ini bukan kasus suap receh. OTT yang dilakukan KPK membongkar jaringan yang melibatkan pejabat tinggi negara, politisi, hingga konglomerat properti. Arif Sugiyanto, yang oleh KPK diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, harus berurusan dengan hukum bersama tujuh tersangka kelas kakap lainnya.
Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; perantara Rizal Pahlevi; Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq; serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keterlibatan figur dari berbagai elemen—mulai dari birokrasi pertanahan, politisi partai penguasa, hingga direksi pengembang properti raksasa—menunjukkan adanya indikasi kolusi terstruktur yang merusak tata kelola pertanahan nasional.
Sweeping Penggeledahan Lintas Provinsi
Untuk membongkar tuntas jaringan ini, KPK tidak main-main. Sejak penetapan tersangka pada 15 September 2026, penyidik telah melakukan sweeping penggeledahan di berbagai titik strategis. Mulai dari ruang kerja pejabat eselon I di Kementerian ATR/BPN, kantor pusat maupun cabang PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta dan Bogor, hingga rumah pribadi tersangka di Bekasi dan Nganjuk.
Terbaru, pada 29 September 2026, KPK menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, mengindikasikan bahwa aliran uang dan aset hasil korupsi diduga telah disebar ke berbagai perusahaan cangkang atau pihak ketiga.
KPK menegaskan bahwa penyitaan Land Cruiser milik Arif Sugiyanto ini adalah langkah awal dari upaya *asset recovery* (pemulihan aset negara). Institusi antirasuari ini tidak hanya akan memburu para tersangka, tetapi juga akan melucuti seluruh aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, sekelas dan semewah apa pun aset tersebut.
Masyarakat menanti komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, memutus mata rantai mafia tanah yang selama ini merugikan negara dan masyarakat kecil.
**Red**

