TETAPKAN SIKAP KERAS! Kejagung dan Polri Gelar Rakor Terbatas: Penjahat Ekologis dan Korporasi Pembakar Hutan Siap Dilibas Tanpa Ampun
JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Tabuh genderang perang melawan kejahatan lingkungan resmi ditabuh lebih nyaring. Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini resmi memasuki babak baru yang jauh lebih tegas, presisi, dan tanpa kompromi. Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sepakat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas demi merumuskan formula hukum mematikan bagi para pelaku individu maupun korporasi perusak lingkungan.
Komitmen baja ini mengemuka dalam pertemuan strategis dan penguatan sinergi antara Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).
Kedua pucuk pimpinan lembaga penegak hukum tersebut menegaskan bahwa sinergi rapat antara penyidik kepolisian dan penuntut umum kejaksaan adalah kunci utama. Tidak ada lagi ruang bagi berkas perkara karhutla untuk berlarut-larut atau “menggantung”. Integrasi penanganan perkara dari hulu ke hilir dipastikan berjalan cepat guna menghadirkan kepastian hukum, keadilan substantif, serta efek jera yang nyata.
“Itu nanti dituangkan dalam rakor terbatas. Yang jelas tadi dibahas secara umum aja. Tapi disinggung sedikit tentang Karhutla ada,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat memberikan keterangan resmi seusai pertemuan.
Meski pembicaraan awal masih memetakan peta jalan secara umum, agenda teknis berupa penjeratan hukum maksimal bagi para “aktor intelektual” dan korporasi nakal akan dikupas tuntas dalam forum koordinasi mendatang. Penguatan penanganan perkara karhutla disepakati menjadi salah satu poin paling krusial yang tidak bisa ditawar lagi.
Langkah bersama ini menjadi sinyal merah dan peringatan keras dari negara: pemerintah tidak main-main dalam menindak tegas siapapun di balik bencana ekologis karhutla. Integrasi total antara penyidikan Polri dan penuntutan Kejagung bakal memangkas birokrasi hukum demi menyeret para pembakar lahan ke hadapan keadilan.
Sumber :
- Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

