Bang Kadir Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kinerja Satres PPA Polres Karawang dalam Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Banyusari

Karawang,Jurnaltipikor – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Indras & Partners, Kusnandar atau yang akrab disapa Bang Kadir, mengapresiasi langkah cepat dan responsif yang dilakukan Satres PPA dan PPO Polres Karawang dalam menangani perkara tersebut.

Menurut Bang Kadir, sejak kasus ini terungkap, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penanganan terhadap korban maupun proses hukum terhadap terduga pelaku.

“Saya mengawal langsung proses perkara ini sejak awal. Kami mengapresiasi kinerja Satres PPA dan PPO Polres Karawang yang telah bekerja secara maksimal dalam menangani kasus ini,”ungkap Bang Kadir Selasa 16 Juni 2026.

Baca juga Camat Luas Menyampaikan Ucapan Selamat Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Ia menegaskan, pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Apalagi, kondisi korban saat pertama kali diketahui cukup memprihatinkan.

Bang Kadir menjelaskan, korban sempat mengalami pendarahan hingga harus mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Paru Jatisari. Dari situlah kasus yang selama ini tertutup akhirnya mulai terungkap.

“Korban sempat mengalami pendarahan dan harus dibawa ke rumah sakit. Dari pemeriksaan itulah dugaan tindak pidana ini mulai terbongkar,” katanya.

Selain fokus pada proses hukum, pihak keluarga korban juga berupaya memastikan pemulihan kondisi psikologis dan kesehatan korban.

Baca juga Nilai Tinggi Dan Segudang Prestasi Tingkat Nasional Seolah Tidak Berarti, Tangis Siswi Berprestasi Pecah Gagal Masuk SMAN 1 Cigombong Jalur Non Akademik

Bang Kadir mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Karawang dan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

“Saat ini, dengan arahan dan koordinasi dari Wakil Bupati Karawang H. Maslani, kami juga sudah berkomunikasi dengan P2TP2A Kabupaten Karawang terkait penanganan dan pemulihan kondisi korban,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal kasus tersebut hingga proses persidangan selesai dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Bang Kadir berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di Kabupaten Karawang maupun daerah lainnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi tanggung jawab bersama, baik oleh keluarga, lingkungan, sekolah, maupun pemerintah.

“Kejadian seperti ini harus menjadi perhatian semua pihak agar tidak terulang kembali. Perlu ada upaya pencegahan yang lebih kuat, khususnya di Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam penanganan aparat penegak hukum. Sementara itu, berbagai pihak terus memberikan pendampingan kepada korban guna membantu proses pemulihan fisik dan psikologisnya. Red.

 

Camat Luas Menyampaikan Ucapan Selamat Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Kaur, Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, Camat Luas, Rina Aryani,S.Sos, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh masyarakat Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur dan umat Islam pada umumnya, Senin,(15/06/2026).

Momentum pergantian tahun Hijriah menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri, memperkuat keimanan, serta meningkatkan semangat dalam berbuat kebaikan demi kehidupan yang lebih bermakna di masa depan.

Camat Luas, Rina Aryani,S.Sos, berharap Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dapat membawa keberkahan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi seluruh masyarakat.

“Saya atas nama pribadi dan segenap jajaran kecamatan Luas, mengucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Semoga di tahun yang baru ini Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, keberkahan, kesehatan, dan keselamatan kepada kita semua. Semoga segala hajat dan cita-cita baik yang kita harapkan dapat dikabulkan oleh Allah SWT, baik untuk kehidupan di dunia maupun sebagai bekal menuju kebahagiaan di akhirat,” Ungkapnya.

Baca juga Nilai Tinggi Dan Segudang Prestasi Tingkat Nasional Seolah Tidak Berarti, Tangis Siswi Berprestasi Pecah Gagal Masuk SMAN 1 Cigombong Jalur Non Akademik

Ia berharap seluruh masyarakat kecamatan Luas, untuk menjadikan Tahun Baru Hijriah sebagai momentum mempererat tali silaturahmi, meningkatkan kepedulian sosial, serta memperkuat persatuan dan kebersamaan dalam membangun Kecamatan Luas, harmonis, dan sejahtera.

“Semoga masyarakat Luas, dalam Tahun Baru Islam ini. Dapat mengisikan berbagai kegiatan yang positif, memperbanyak ibadah, serta menumbuhkan semangat gotong royong demi kemajuan bersama.

Jusri

Nilai Tinggi Dan Segudang Prestasi Tingkat Nasional Seolah Tidak Berarti, Tangis Siswi Berprestasi Pecah Gagal Masuk SMAN 1 Cigombong Jalur Non Akademik

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Harapan Resty Oktaviani untuk melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Cigombong, Kabupaten Bogor sirna di tengah polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.

Siswi berprestasi asal SMP Negeri 1 Cigombong itu tidak mampu menahan tangis setelah dua kali mencoba mendaftar melalui jalur prestasi non akademik, namun tetap dinyatakan tidak lolos seleksi.

Padahal, Resty bukan siswa biasa. Nilai rata-ratanya disekolah mencapai 90,75 dan ia pun mengantongi sedikitnya lima piagam penghargaan di bidang pencak silat mulai tingkat Kabupaten hingga Nasional.

Baca juga Warga RT 16/RW 04 Desa Sodong Basari Peringati Malam 1 Syuro 1448 H dengan Khidmat dan Swadaya Masyarakat

Salah satu prestasi tertingginya ialah Juara 1 Tanding Pra Remaja Putri pada Kejuaraan Legend Sport Series Pencak Silat 2025 yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia bersama Komite Olahraga Nasional Indonesia.

Namun ironisnya, prestasi itu justru dianggap belum memenuhi syarat administrasi oleh pihak sekolah. Sertifikat juara satu milik Resty disebut belum resmi karena tidak memiliki surat rekomendasi, sehingga pihak sekolah menggantinya dengan sertifikat juara tiga.

“Pihak swkolah bilang sertifikat juara satu belum resmi, jadi diganti. Saya nurut saja, tapi hasilnya tetap tidak masuk kuota,” ungkap Resty dengan nada kecewa, Senin (15/06/2026).

Baca juga MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap sistem SPMB di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Seleksi jalur prestasi dinilai tidak transparan dan minim penilaian kompetensi nyata. Resty yang sempat masuk kuota pada pendaftaran awal, tiba-tiba tergeser tanpa penjelasan.

Lebih membingungkan lagi, setelah gagal di SMA Negeri 1 Cigombong, Resty justru terlempar ke SMA Negeri Parungkuda dengan posisi peringkat 20, sementara sebelumnya juga tidak diterima di SMA Negeri 1 Cicurug.

dugaan adanya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru. Pelayanan yang dianggap buruk, baik secara verbal maupun digital, kini menjadi sorotan publik.

Kasus yang menimpa Resty menjadi gambaran buram wajah pendidikan di Jawa Barat. Ketika prestasi anak bangsa yang mengharumkan nama daerah justru tersingkir oleh sistem yang dinilai tidak berpihak.

Kini, Publik pun mempertanyakan, apakah SPMB benar-benar memberi ruang adil bagi siswa berprestasi atau sekadar permainan administratif yang tanpa nurani ?

(Rama)

Warga RT 16/RW 04 Desa Sodong Basari Peringati Malam 1 Syuro 1448 H dengan Khidmat dan Swadaya Masyarakat

Sodong Basari, JURNAL TIPIKOR– Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah, warga Rukun Tetangga (RT) 16 Rukun Warga (RW) 04 Desa Sodong Basari menggelar peringatan Malam 1 Syuro. Acara yang berlangsung pada Senin malam (15/6/2026) ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat setempat serta tokoh agama desa.

Kegiatan yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga 21.00 WIB tersebut diisi dengan rangkaian acara keagamaan yang kental nuansa spiritualnya. Acara dibuka secara resmi, dilanjutkan dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan Sholawat Nabi yang membangkitkan suasana khidmat. Rangkaian inti acara meliputi pembacaan Tahlil untuk mendoakan arwah para leluhur dan orang-orang terdahulu, serta sambutan-sambutan dari perwakilan warga. Puncak acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin langsung oleh tokoh masyarakat dan agama Desa Sodong Basari, Bapak Ustad Abdul Rohim.

Salah satu poin penting dalam peringatan tahun ini adalah semangat gotong royong dan kemandirian warga. Seluruh biaya penyelenggaraan acara dibebankan sepenuhnya melalui swadaya masyarakat, tanpa mengandalkan dana dari pihak eksternal. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran dan partisipasi aktif warga RT 16/RW 04 dalam menjaga tradisi keagamaan di lingkungan mereka.

Baca juga REVOLUSI KEADILAN: UU No. 3/2026 Hancurkan Tembok Ketakutan, LPSK Kini Punya Taring Baru Lindungi Setiap Nyawa yang Terancam

Meskipun pada malam sebelumnya terjadi hujan gerimis yang sempat menjadi kekhawatiran bagi panitia dan warga, namun pada malam pelaksanaan acara, cuaca beruntung bersahabat. Tidak ada hujan yang turun selama kegiatan berlangsung, sehingga prosesi peringatan dapat berjalan dengan sangat lancar dan tertib hingga akhir acara.

Hadirnya Bapak Ustad Abdul Rohim sebagai pembimbing doa memberikan makna tersendiri bagi warga, sekaligus mempererat silaturahmi antara tokoh agama dan masyarakat desa. Peringatan Malam 1 Syuro ini diharapkan tidak hanya menjadi ritual tahunan, tetapi juga momentum untuk introspeksi diri dan memperkuat ukhuwah islamiyah di tengah masyarakat Desa Sodong Basari.

(Eka)

Tentang Desa Sodong Basari:
Desa Sodong Basari merupakan salah satu desa yang aktif dalam menjaga tradisi keagamaan dan kemasyarakatan. Kegiatan-kegiatan seperti peringatan hari besar Islam sering dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi penuh dari warga setempat.

 

Pemerintah Kecamatan Parungkuda Gelar Peringatan 1 Muharram 1448 H, Camat Parungkuda Ajak Warga Perkuat Ukhuwah

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Pemerintah Kecamatan Parungkuda menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di halaman Kantor Kecamatan Parungkuda, Senin, (15/06/2026). Kegiatan ini menjadi pembuka rangkaian syiar Muharram di wilayah Parungkuda.

Acara dimulai senin sore selepas ashar, seiring masuknya 1 Muharram 1448 H yang secara nasional ditetapkan jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Parungkuda beserta jajaran Forkopimcam, Kepala Desa se-Kecamatan Parungkuda, Ketua MUI Kecamatan Parungkuda, Kepala KUA Parungkuda, Kapolsek Parungkuda, Danramil Parungkuda, Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya

Baca juga REVOLUSI KEADILAN: UU No. 3/2026 Hancurkan Tembok Ketakutan, LPSK Kini Punya Taring Baru Lindungi Setiap Nyawa yang Terancam

Dalam sambutannya, Camat Parungkuda, Asep Sumantri, S.IP.,M.Si., menyampaikan Muharram adalah momentum hijrah untuk memperbaiki diri.

“Mari kita jadikan 1 Muharram ini sebagai awal memperkuat ukhuwah, meningkatkan pelayanan publik, dan gotong royong membangun khususnya wilayah Parungkuda. Bulan Muharram juga bulan haram, mari perbanyak amal baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek dan Danramil Parungkuda turut mengimbau warga agar peringatan 1 Muharram berlangsung aman dan tertib.

(Rama)

Muhammad Jaenudin, Anggota DPRD Provinsi Jabar Komisi V Gelar Kunjungan Ke SMA Negeri 1 Parungkuda

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Jaenudin, S.Ag., M.H., melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, kegiatan berlangsung di Aula Sekolah, Senin (15/06/2026).

Dalam kunjungannya, Muhammad Jaenudin menegaskan bahwa pihak sekolah pada dasarnya hanya menjalankan sistem dan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah. Namun demikian, berbagai kendala di lapangan tetap menjadi perhatian khususnya Komisi V DPRD Jabar.

“Pihak sekolah itu kan sebenarnya hanya melaksanakan fungsi sistem yang ada. Walaupun, secara kelembagaan di Komisi V juga selalu menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan kendala-kendala yang ada di lapangan, salah satunya terkautpeta jarak untuk domisili,” ujar Muhammad Jaenudin

Ia menambahkan, berbagai masukan dari masyarakat dan sekolah terkait pelaksanaan SPMB akan terus disampaikan kepada pemerintah provinsi agar sistem penerimaan siswa baru dapat berjalan lebih baik, transparan, dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Baca juga “Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog antara pihak sekolah dengan DPRD Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan SPMB, khususnya mengenai kendala teknis, zonasi domisili, hingga pemerataan akses pendidikan bagi siswa.

Pihak SMAN 1 Parungkuda menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap adanya evaluasi serta penyempurnaan sistem agar pelaksanaan SPMB ke depan semakin optimal dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

(Rama)

Meriah dan Haru, Rumah Tahfidz Avie Cenna Duri Gelar Wisuda Tahfidz Juz 30 dan Pentas Seni TK Islam Madinah Al-Munawarah

BHATIN SOLAPAN, JURNAL TIPIKOR – Suasana haru bercampur bangga menyelimuti Aula Desa Buluh Manis, Kecamatan Bhatin Solapan, pada Senin (15/6/2026). Rumah Tahfidz Avie Cenna Duri bersama TK Islam Madinah Al-Munawarah sukses menggelar acara penyematan penghargaan Tahfidz Quran Juz 30 bagi siswa kelas VI serta pentas seni akhir tahun bagi siswa TK.

Acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekolah, Ibu Asni, S.Pd., ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan Camat Bhatin Solapan, Pj. Kepala Desa Buluh Manis, tokoh agama, tokoh masyarakat, anggota BPD, tenaga pendidik, serta para wali murid.

Prosesi Wisuda yang Mengharukan

Acara dibuka dengan prosesi wisuda tahfidz yang diikuti oleh tiga siswa kelas VI yang telah berhasil lulus ujian hafalan Al-Qur’an. Para wisudawan ini dikategorikan berdasarkan capaian hafalan mereka, mulai dari 1 juz, 2 juz, hingga 3 juz.

Momen paling menyentuh terjadi saat pemberian mahkota kepada orang tua siswa sebagai simbol penghormatan atas peran mereka dalam mendukung pendidikan agama anak-anak. Setiap siswa menerima sertifikat penghargaan tahfidz yang diserahkan langsung oleh Ibu Asni, S.Pd.

Dalam sambutannya, Ibu Asni mengajak para siswa dan orang tua untuk memiliki mimpi besar. “Mari kita tanamkan impian tinggi pada anak-anak kita, agar kelak mereka dapat menjadi generasi yang berkontribusi nyata bagi umat,” ujarnya.

Baca juga REVOLUSI KEADILAN: UU No. 3/2026 Hancurkan Tembok Ketakutan, LPSK Kini Punya Taring Baru Lindungi Setiap Nyawa yang Terancam

Apresiasi Pemerintah Desa

Pj. Kepala Desa Buluh Manis, Samsul, memberikan apresiasi tinggi atas kerja keras siswa-siswi serta dedikasi para guru yang konsisten memberikan pendidikan terbaik. Dalam sesi dialognya, Bapak Samsul secara langsung menyapa para orang tua dan meminta testimoni mengenai pengalaman mereka terhadap sekolah.

“Sapaan hangat dan keterbukaan Bapak Samsul membuat para wali murid merasa lebih dekat dan dihargai oleh pemerintah desa,” ungkap salah satu peserta acara.

Pentas Seni Kreasi Siswa TK

Usai sesi wisuda, acara dilanjutkan dengan pentas seni akhir tahun yang menampilkan 35 siswa-siswi TK Islam Madinah Al-Munawarah. Anak-anak mempersembahkan berbagai talenta terbaik mereka, hasil binaan ekstrakurikuler sekolah, meliputi lagu religi, permainan perkusi dan ansambel, pembacaan puisi, serta tarian. Penampilan penuh semangat ini berhasil menghibur seluruh hadirin dan menunjukkan potensi dini para siswa.

Baca juga “Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Dukungan Penuh Tokoh Masyarakat

Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan Camat Bhatin Solapan, Bapak Jumidar, yang mewakili Camat. Kehadiran jajaran staf Desa Buluh Manis, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menunjukkan dukungan penuh terhadap pengembangan pendidikan karakter dan agama di wilayah tersebut.

Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata dari para wali murid kepada tenaga pendidik Rumah Tahfidz Avie Cenna Duri dan TK Islam Madinah Al-Munawarah. Langkah ini merupakan bentuk rasa terima kasih atas kesabaran dan ketekunan para guru dalam mendidik putra-putri mereka.

“Terima kasih kepada para guru yang sudah bersusah payah mendidik anak-anak kami,” imbuh perwakilan wali murid, Irwansyah Siregar, yang juga mendokumentasikan kegiatan tersebut.

Dengan terlaksananya acara ini, diharapkan semakin banyak generasi muda di Bhatin Solapan yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga kuat dalam hafalan Al-Qur’an dan berakhlak mulia.

Tentang Rumah Tahfidz Avie Cenna Duri & TK Islam Madinah Al-Munawarah:
Lembaga pendidikan yang berkomitmen mencetak generasi Qur’ani melalui program tahfidz intensif dan pendidikan usia dini berbasis Islam, berlokasi di Desa Buluh Manis, Kecamatan Bhatin Solapan.

(Irwansyah)

 

“DPR, Kereta Api, dan Uang Haram: Bupati Pati Sudewo Didakwa Terjun Bebas Korupsi Rp3,8 Miliar”

SEMARANG, JURNAL TIPIKOR – Topeng pelayanan publik kembali retak. Sudewo, Bupati Non-aktif Pati yang juga mantan anggota Komisi V DPR RI, kini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mendakwanya menerima suap dan gratifikasi senilai fantastis, Rp3,8 miliar, dari proyek-proyek strategis Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dakwaan ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata bagaimana jabatan legislatif disalahgunakan menjadi “mesin ATM” pribadi. Saat rakyat menunggu kereta api yang lebih cepat dan aman, Sudewo justru sibuk menghitung fee haram dari kontraktor yang memenangkan proyek.

Modus Operandi: Jual Pengaruh di Balik Meja DPR

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, JPU Joko Hermawan membongkar skema kotor yang terjadi antara tahun 2021 hingga 2023. Saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR—yang membidangi infrastruktur transportasi—Sudewo diduga memanfaatkan posisinya untuk memuluskan jalan bagi para kontraktor tertentu.

Baca juga REVOLUSI KEADILAN: UU No. 3/2026 Hancurkan Tembok Ketakutan, LPSK Kini Punya Taring Baru Lindungi Setiap Nyawa yang Terancam

Total suap tunai yang diterima mencapai Rp1,3 miliar, dengan rincian yang mencengangkan:

  1. Rp450 Juta dari PT Mataram Inti Konstruksi: Uang ini diberikan oleh Komisaris PT Mataram, Nur Hidayat, terkait proyek Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS). Ironisnya, JPU mengungkapkan bahwa Nur Hidayat mendapatkan fee tersebut meski tidak benar-benar melaksanakan pekerjaan dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO). Ini adalah definisi klasik dari uang pelicin tanpa kerja nyata.
  2. Rp200 Juta dari PT Indria Putra Persada: Direktur Ferry Septha Indrianto membayar “upeti” ini agar perusahaannya menang dalam proyek Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS 1).
  3. Rp721 Juta dari PT Istana Putra Agung: Dion Renato Sugiarto, direktur perusahaan ini, membayar fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak raksasa Rp143 miliar untuk proyek JGSS 6. Sebuah persentase kecil dari negara, namun besar bagi kantong pribadi koruptor.

Gratifikasi Mewah: Dari Uang Tunai hingga Perbaikan Jalan Pribadi

Tak puas dengan suap tunai, dakwaan kedua mengungkap sisi lain dari keserakahan Sudewo. Ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan barang senilai Rp2,4 miliar.

Yang paling menyentak publik adalah detail gratifikasi tersebut:

  • Rp2,3 miliar dalam bentuk uang tunai dari Nur Hidayat.
  • Sebuah keris antik senilai Rp15 juta, simbol kekuasaan yang kini menjadi barang bukti kejahatan.
  • Perbaikan jalan pribadi di depan rumahnya di Kadipiro, Surakarta, senilai Rp150 juta. Proyek infrastruktur negara seolah dijadikan tukang aspal gratis untuk kenyamanan pribadi pejabat. Gratifikasi ini diduga berasal dari Dheki Martin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS.

Baca juga “Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Tuntutan Hukum: Penjara Menanti

Atas aksi-aksinya, Sudewo dijerat dengan pasal berat:

  • Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan suap.
  • Pasal 12 B UU yang sama untuk dakwaan penerimaan gratifikasi.
  • Alternatif dakwaan menggunakan Pasal 606 ayat 2 KUHP.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas penyelenggara negara. Bagaimana mungkin seorang wakil rakyat yang seharusnya mengawasi pembangunan infrastruktur, justru menjadi parasit yang memakan anggaran pembangunan tersebut?

Publik menunggu putusan pengadilan yang seadil-adilnya. Korupsi di sektor strategis seperti perkeretaapian bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat kemajuan bangsa. Sudewo harus mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang ia ambil dari keringat rakyat.(***)

 

REVOLUSI KEADILAN: UU No. 3/2026 Hancurkan Tembok Ketakutan, LPSK Kini Punya Taring Baru Lindungi Setiap Nyawa yang Terancam

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Era di mana saksi dan korban tindak pidana harus bertaruh nyawa demi kebenaran telah berakhir. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 lalu, Indonesia kini memasuki babak baru dalam penegakan hukum. Undang-undang ini bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah game-changer yang memberikan “taring” baru bagi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjangkau, melindungi, dan memulihkan mereka yang selama ini tersisih oleh sistem.

Ketua LPSK, Achmadi, menegaskan bahwa UU ini adalah respons tegas negara terhadap kegagalan masa lalu dalam melindungi pihak-pihak rentan dalam proses peradilan.

“Ini adalah tonggak sejarah. Kita tidak lagi berbicara tentang perlindungan sebatas formalitas. UU ini memperkuat komitmen negara secara konkret. Kami kini memiliki kewenangan, infrastruktur, dan mandat yang jelas untuk memastikan bahwa setiap saksi, korban, pelapor, informan, hingga ahli, dapat menjalani proses peradilan tanpa dihantui rasa takut akan keselamatan jiwa mereka,” ujar Achmadi dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Baca juga “Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Terobosan Historis: Informan Kini Dilindungi, Definisi Ancaman Diperluas

Salah satu poin paling menohok dari UU No. 3/2026 adalah pengakuan resmi terhadap Informan sebagai subjek yang berhak atas perlindungan. Selama ini, para pemberi informasi kunci sering kali dibiarkan terpapar risiko tinggi tanpa payung hukum yang memadai. Kini, mereka berdiri sejajar dengan saksi dan korban dalam lingkup perlindungan negara.

Selain itu, undang-undang ini meruntuhkan batasan kaku mengenai “ancaman langsung”. Definisi perlindungan diperluas mencakup “situasi khusus”, yang berarti perlindungan tidak hanya diberikan ketika ancaman sudah terjadi, tetapi juga ketika seseorang berada dalam kondisi yang secara objektif membahayakan keselamatannya. Ini adalah langkah preventif yang krusial dalam mencegah intimidasi dan kekerasan terhadap pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.

LPSK Menyebar ke Daerah, Rumah Aman dan Relokasi Jadi Prioritas

Untuk memastikan perlindungan tidak hanya terasa di Jakarta, UU ini mandates pembentukan perwakilan LPSK di daerah. Langkah strategis ini bertujuan mendekatkan akses layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok Nusantara, memangkas birokrasi, dan mempercepat respons terhadap kebutuhan darurat.

Kewenangan LPSK juga dipertajam secara signifikan. Lembaga ini kini memiliki otoritas penuh dalam:
1. Pengelolaan Rumah Aman yang lebih standar dan aman.
2. Pelaksanaan Relokasi Terlindung bagi mereka yang ancamannya bersifat permanen.
3. Pembentukan Satuan Tugas Khusus Perlindungan yang dapat berkoordinasi langsung dengan aparat penegak hukum di setiap tahapan proses peradilan pidana.

Baca juga Tegas! Pakar Hukum: Negara Berdaulat Penuh Menertibkan Organisasi “Warisan Kolonial”, PLK Bukan Pengecualian

Suara Korban Didengar: Victim Impact Statement dan Dana Abadi

Keadilan bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga tentang memulihkan korban. UU No. 3/2026 memberikan kewenangan kepada LPSK untuk memfasilitasi Victim Impact Statement (VIS). Melalui mekanisme ini, korban memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan dampak fisik, psikis, dan materiil yang mereka alami langsung di persidangan. Ini memastikan bahwa vonis hakim tidak lepas dari realita penderitaan korban.

Lebih jauh, undang-undang ini mengamanatkan pemanfaatan Dana Abadi Korban sebagai instrumen pembiayaan kompensasi dan pemulihan yang berkelanjutan. Korban tidak lagi perlu menunggu lama atau bergantung pada kemauan baik terpidana untuk mendapatkan ganti rugi; negara hadir melalui dana abadi tersebut.

Kolaborasi Global dan Partisipasi Masyarakat: Ekosistem Perlindungan Inklusif

Achmadi menekankan bahwa kekuatan UU ini terletak pada sinergi. “Perlindungan saksi dan korban adalah tanggung jawab bersama. Kami membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah pusat, daerah, mitra internasional, dan masyarakat sipil,” tegasnya.

UU ini juga membuka ruang bagi partisipasi publik melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK), membangun ekosistem perlindungan yang inklusif dan berbasis komunitas. Kerja sama internasional pun diperluas untuk menangani kasus-kasus lintas negara yang semakin kompleks.

Langkah Selanjutnya: Implementasi Cepat dan Tegas

Untuk memastikan UU ini tidak menjadi macan kertas, pemerintah segera menyusun peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Lembaga. LPSK berkomitmen untuk bergerak cepat mengoperasionalkan mandat baru ini.

Dengan UU No. 3/2026, pesan negara jelas: Melaporkan kejahatan adalah acte of courage, dan negara wajib menjamin keamanan pelakunya. Keberanian masyarakat untuk bersuara kini dilindungi oleh pagar besi hukum yang kokoh.

Tentang LPSK:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga independen di Indonesia yang bertugas memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana, serta pihak lain yang terkait, guna menjamin pemenuhan hak-hak mereka dalam proses peradilan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

“Anomali Sejarah”: Haris Rusly Bongkar Wajah Asli Gerakan Anti-APBN Rakyat, Dituding Agen Neoliberal yang Ingkar Semangat 1945

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Pelopor komunitas 98 Resolution Network, Haris Rusly Moti, melontarkan kritik tajam dan menohok terhadap segelintir kelompok gerakan sosial yang secara masif menolak alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program pro-rakyat. Haris menyebut fenomena ini bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan sebuah “anomali paling ekstrem” yang mengkhianati tradisi perjuangan bangsa dan mencerminkan adopsi buta terhadap ideologi neoliberal.

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (14/6), Haris menegaskan bahwa gerakan yang menolak program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan kampung nelayan, dan Sekolah Rakyat adalah bentuk penyimpangan sejarah.

“Gerakan yang anti-alokasi APBN untuk rakyat adalah anomali. Saya yakin gerakan seperti ini tidak akan pernah mendapat simpati luas karena mereka justru berdiri berseberangan dengan kebutuhan dasar rakyat kecil,” ujar Haris.

Baca juga Tegas! Pakar Hukum: Negara Berdaulat Penuh Menertibkan Organisasi “Warisan Kolonial”, PLK Bukan Pengecualian

Jebakan Narasi “Indonesia Bangkrut” vs Semangat Kemandirian

Haris menyoroti adanya upaya sistematis untuk menggiring opini publik melalui narasi pesimistis seperti “Indonesia Bangkrut”, “Sale Indonesia”, hingga ajakan “Kabur dari Indonesia”. Bagi Haris, narasi-narasi ini adalah racun yang merusak mentalitas kemandirian bangsa.

Ia membandingkan sikap para pengkritik saat ini dengan semangat para Founding Fathers. Bung Hatta pada 1928 dan Bung Karno pada 1930 membangun narasi tandingan terhadap kolonialisme dengan slogan “Indonesia Merdeka” dan “Indonesia Menggugat”. Sebaliknya, gerakan sosial tertentu pasca-kemerdekaan justru membangunkan narasi anti-kemandirian.

“Presiden Prabowo Subianto justru menghidupkan kembali ruh revolusi kemerdekaan tersebut. Kebijakan beliau berfokus pada kedaulatan ekonomi dan melawan perampokan SDA oleh oligarki. Ini adalah arus utama yang seharusnya didukung, bukan dihancurkan oleh intrik politik murahan,” tegas Haris.

Baca juga Detik-Detik Penentuan Nasib Sekolah: Kadisdik Jabar Peringatkan, Tanda Strip (-) Artinya Gagal, Keputusan PCMB 2026 Sifatnya Final!

Kritik Korupsi Jangan Jadi Alasan Hentikan Program Rakyat

Menanggapi alasan penolakan yang sering dikaitkan dengan potensi korupsi, Haris memberikan logika yang lugas: memberantas koruptornya, bukan membunuh programnya. Ia menilai aneh jika program baru seperti MBG yang merupakan terobosan negara dalam menjamin gizi pelajar, justru dihentikan karena ketakutan akan oknum korup.

“Bahkan program bansos lama pun masih ada korupsinya. Apakah kita harus menghapus semua bantuan sosial? Tidak. Yang harus dibasmi adalah oknumnya. Presiden Prabowo bahkan telah melangkah lebih jauh dengan memberantas kebocoran penerimaan negara, under invoicing, dan transfer pricing—akar masalah yang selama ini luput dari perhatian,” jelas Haris.

Baca juga  “Operasi Bayangan” di Balik Kasus Bea Cukai: KPK Selidiki Iskandar Sitorus atas Dugaan Sabotase Penyidikan, Jejak Suap Rp213 Ribu Dolar Singapura Terkuak

Politik Intrik dan Pencitraan Otoritarian

Haris juga membongkar motif tersembunyi di balik serangan personal terhadap Presiden Prabowo. Ia menduga keras bahwa hinaan dan intrik yang dilancarkan sejumlah kelompok mahasiswa dan pengkritik adalah jebakan (trap).

“Mereka berharap Presiden merespons dengan cara represif. Dengan begitu, mereka punya bahan untuk melakukan framing bahwa pemerintah adalah rezim otoritarian anti-demokrasi. Ini adalah permainan politik kotor yang mengorbankan substansi kebijakan pro-rakyat demi kepentingan pencitraan oposisi,” tutup Haris.

Melalui rilis ini, 98 Resolution Network mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terjebak dalam narasi neoliberal yang merugikan rakyat sendiri, dan kembali pada khittah gerakan sosial yang sesungguhnya: memperjuangkan keadilan ekonomi dan kedaulatan bangsa, bukan menjadi alat pembangkang terhadap kesejahteraan rakyat.

Sumber : Antara

Editor:Azi