Pemerintah Kota Bandung Berencana Bangun Venue Khusus untuk Olahraga Bela Diri

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewacanakan pembangunan venue khusus untuk cabang olahraga bela diri. Rencana ini muncul sebagai bentuk dukungan nyata terhadap perkembangan olahraga bela diri yang terus menunjukkan prestasi gemilang, khususnya dari para atlet muda di Kota Bandung.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan apresiasinya terhadap semangat dan prestasi para pelaku olahraga bela diri di Bandung. Hal ini disampaikannya pada acara Taekwondo di Gymnasium UPI, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Saya sangat mengapresiasi semangat dan pencapaian para atlet Taekwondo di Kota Bandung. Mudah-mudahan dari kegiatan seperti ini akan lahir atlet-atlet yang bisa mendominasi kejuaraan tingkat nasional bahkan internasional,” ujar Erwin.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

Menurut Erwin, antusiasme dan prestasi yang terus tumbuh dari cabang olahraga bela diri perlu diimbangi dengan fasilitas yang memadai. Untuk itu, Pemkot Bandung sedang mempertimbangkan pembangunan venue khusus sebagai bentuk dukungan dan penghargaan.

“Kita punya aset lahan, kenapa tidak kita manfaatkan untuk membangun tempat khusus bagi olahraga bela diri? Ini bentuk penghargaan dan investasi jangka panjang untuk prestasi anak-anak kita,” tuturnya.

Erwin akan segera melaporkan gagasan ini kepada Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan akan mengoordinasikan rencana tersebut ke dinas terkait seperti Dispora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

“Saya akan sampaikan langsung ke Pak Wali. Banyak atlet kita juara, ini harus kita fasilitasi. Saya juga apresiasi kepada KONI dan Dispora yang terus mendampingi perkembangan olahraga bela diri,” tambahnya.

Erwin menegaskan, dengan banyaknya peminat bela diri di Bandung, sudah saatnya kota ini memiliki venue khusus yang dapat digunakan oleh semua cabang olahraga bela diri.

“Bela diri di Kota Bandung sangat berkembang. Kita punya rencana besar, pertama itu tempat, pusat pelatihan, satu arena untuk semua cabang bela diri,” pungkasnya.

(Her)

Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi mengesahkan keputusan pimpinan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar, pada Kamis (31/07/2025).

Agenda utama rapat yakni penyampaian persetujuan atas penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Sidang yang berlangsung di ruang paripurna DPRD itu dihadiri oleh Bupati Sukabumi Dre. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati H. Andreas, S.E.,Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para Camat, serta tamu undangan lainnya.

Baca juga Polsek Mandau Gelar ‘Jumat Curhat’, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan bersama DPRD pada 2 Juli 2025. Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menyerahkan dokumen-dokumen untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Seluruh hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025, tanggal 22 Juli 2025, telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Bupati menambahkan, hasil kesepakatan tersebut menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD mengenai penyempurnaan Raperda pertanggungjawaban APBD 2024.

Baca juga Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri Di Nyalindung Sukabumi

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyepakati hasil evaluasi tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur, sehingga penyempurnaan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

(Rama)

Polsek Mandau Gelar ‘Jumat Curhat’, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau mengadakan kegiatan ‘Jumat Curhat’ yang bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan mendengarkan langsung keluhan serta aspirasi dari masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 1 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB di Jalan Kayangan, RT 006/RW 006, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau, Kompol P. T. IMAFONA, S.I.K, M.Si, didampingi oleh Kanit Binmas, AKP INDRA VARENAL, SH, serta sejumlah Bhabinkamtibmas Polsek Mandau.

Baca juga Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri Di Nyalindung Sukabumi

Sasaran utama kegiatan ini adalah para petani dan warga yang tinggal di wilayah tersebut.

Aspirasi Masyarakat dan Respon Kepolisian

Dalam sesi curhat ini, masyarakat menyampaikan rasa puas dan terima kasih atas kehadiran Polri di tengah-tengah mereka.

Warga merasa kinerja polisi semakin baik dan cepat tanggap dalam menangani berbagai masalah Kamtibmas. Terutama, masyarakat merasa terbantu dengan adanya wadah komunikasi langsung ini untuk menyampaikan keluhan seputar keamanan dan ketertiban.

Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui Kapolsek Mandau menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan respons cepat jika ada permasalahan Kamtibmas yang dialami warga.

Baca juga Pejabat dan DPRD Siak Dinilai Lamban Bertindak Terkait Persoalan Kawasan Industri Tanjung Buton

Polsek Mandau akan selalu siap siaga untuk membantu masyarakat kapan pun dibutuhkan.

Hasil dan Harapan

Kegiatan Jumat Curhat ini berhasil menciptakan hubungan silaturahmi yang erat antara Polsek Mandau dan masyarakat.

Warga merasa puas dapat menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak berwajib, sehingga terjalin komunikasi dua arah yang efektif.

Selain itu, diharapkan kegiatan semacam ini dapat meningkatkan toleransi antar warga dan menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.

Baca juga Pengacara Thomas Lembong Berterima Kasih atas Pemberian Abolisi

Di akhir acara, Kapolsek Mandau mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Beliau secara khusus mengajak warga untuk waspada dan proaktif dalam mencegah tindak kejahatan seperti Curas, Curat, Curanmor, premanisme, dan terutama balap liar yang sangat meresahkan.

(Irwansyah)

Seorang Pemuda Ditemukan Gantung Diri Di Nyalindung Sukabumi

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Seorang warga menemukan sesosok mayat pemuda tergelantung dengan jeratan kabel dilehernya disaung tengah sawah yang berlokasi di Kp. Babakan Bandung Rt. 001 Rw. 006, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (01/08/2025) sekitar Pukul. 07.00 pagi.

pemuda tersebut diketahui berinisial AZ (26) tahun, yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga setempat.

Dari keterangan saksi, Ojak (59), selaku pemilik saung tengah sawah menjelaskan, bahwa dirinya sekitar Pukul. 07.00 pagi datang ke saung tengah sawah miliknya untuk mengontrol sawah. Setibanya dilokasi, dirinya terkejut karena mendapati ada sesosok pemuda (korban) dalam keadaan tergelantung di tiang galar bambu saung sawah miliknya.

“Saya kaget, pas sampai di saung melihat ada pemuda yang tergelantung disaung. Saya langsung lari ke rumah agus dan kerumah nandang selaku ketua RT. Akhirnya kami bersama warga mendatangi saung dan mendapati korban yang tergelantung itu ternyata AZ mantan menantu Agus,” ungkapnya.

Baca juga Pejabat dan DPRD Siak Dinilai Lamban Bertindak Terkait Persoalan Kawasan Industri Tanjung Buton

Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP oleh tim medis/Dokter dari Puskesmas Cijangkar Sdr. Dr. Galih Okta yang didampingi oleh Kapolsek Nyalindung ,Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, Bhabinkamtibmas yang disaksikan oleh perwakilan pihak keluarga dan juga Kepala Desa Wangunreja diketahui bahwa korban meninggal kurang dari 8 jam dan ditemukan adanya bekas jeratan gantung diri pada leher korban. Adapun tanda-tanda kekerasan lainnya tidak ditemukan.

Pihak keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai suatu musibah dan menolak untuk dilakukan AUTOPSI.

Sementara itu, Atikah, keponakan dari mantan istri korban, menjelaskan bahwa berdasarkan cerita dari mantan istri korban yaitu Tiara Oktaviani bahwa Korban AZ sering mengancam mau bunuh diri kepada mantan istrinya apabila tidak rujuk.

“AZ dan Istrinya sudah cerai secara agama pada bulan Juli 2024 dan cerai secara negara melalui Pengadilan Agama kurang lebih 2 Minggu yang lalu dimana yang menggugat ke pengadilan Agama adalah istri korban,” pungkasnya.

(Rama)

Diduga ada Yang Sengaja Membuat Manajemen Pengelolaan KITB Kusut, Dirwaster BPKP Provinsi Riau meminta Bupati bergerak Cepat

SIAK, JURNAL TIPIKOR– Pengelolaan Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) kembali menuai sorotan tajam. Farizal, salah satu tokoh yang terlibat dalam perjuangan pembebasan lahan di kawasan seluas 5.400 hektar ini, mengungkapkan kekhawatirannya atas berbagai masalah yang dinilai menghambat potensi besar KITB sebagai pusat bisnis regional dan pencipta lapangan kerja.

Temuan Bawasda dan Kegagalan Pengelolaan

Menurut Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal menilai bahwa pengelolaan KITB saat ini jauh dari harapan. Ia menyoroti temuan Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Siak pada tahun 2022 yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan PT KITB, PT SPS, dan PT SS.

Farizal, Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, (Poto : Dok. Jurnal Tipikor)

Farizal menyebut laporan keuangan tersebut melanggar berbagai ketentuan dan merugikan keuangan daerah.

Baca juga KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Lebih lanjut, ia menyoroti kegagalan PT SS dalam mengelola pelabuhan bongkar muat. Akibatnya, pada tahun lalu, pemerintah pusat mencabut izin pengelolaan tersebut, dan operasional pelabuhan kini diambil alih sementara oleh KSOP Kelas II Siak.

“Ini sangat memprihatinkan dan memalukan,” kata Farizal.

Aktivitas Ilegal dan Kurangnya Pengawasan

Selain masalah keuangan, Farizal juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lahan KITB oleh PT KITB sebagai pemegang izin.

Ia mengungkapkan adanya aktivitas land clearing ilegal seluas ±30 hektare oleh oknum masyarakat di luar Kabupaten Siak.

Berdasarkan citra satelit, lahan yang dialihfungsikan menjadi kebun sawit ini berada di dalam kawasan KITB dengan status Areal Penggunaan Lain (APL).

Baca juga Pengacara Thomas Lembong Berterima Kasih atas Pemberian Abolisi

Menurut ketentuan, lahan APL tidak boleh diolah atau dialihfungsikan tanpa persetujuan resmi dari pemegang izin, baik itu PT KITB maupun Pemerintah Kabupaten Siak.

Untuk itu, Farizal menegaskan bahwa masyarakat yang mengklaim memiliki lahan di dalam KITB, namun belum menerima ganti rugi, harus mengambil langkah-langkah berikut:

  • Mendatangi Pemda Siak dengan
  • membawa bukti kepemilikan yang sah.
  • Memastikan status ganti rugi atas lahan tersebut.
  • Jika belum menerima ganti rugi, meminta kejelasan apakah lahan tersebut akan dikeluarkan dari kawasan KITB atau tidak.

“Ini penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada pelanggaran hukum karena ketidakjelasan status lahan,” tegas Farizal.

Desakan kepada Pejabat dan DPRD Siak
Mantan anggota Tim Anggaran DPRD Siak itu mendesak Pejabat Pemkab Siak dan DPRD Siak untuk segera bertindak dan meluruskan persoalan pengelolaan KITB.

Menurutnya, lambatnya tindakan pemerintah daerah dapat membuat kawasan strategis ini kehilangan nilai masa depannya.

“Jangan biarkan masyarakat kehilangan harapan dan menganggap negeri ini seperti tak bertuan,” tutup Farizal, menyerukan agar para pemangku kepentingan segera turun tangan.

(Tim)

Pengacara Thomas Lembong Berterima Kasih atas Pemberian Abolisi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR— Kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan rasa terima kasihnya atas pemberian abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Thomas Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, adalah mantan Menteri Perdagangan periode 2015—2016.
Ari Yusuf Amir mengaku belum memahami secara rinci dampak hukum dari abolisi tersebut.

Ia akan segera mengadakan rapat internal untuk membahas langkah selanjutnya.

“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,” ujar Ari di Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Menurut Ari, pemberian abolisi ini adalah bentuk perbaikan yang patut diapresiasi. Ia juga berencana untuk segera mengabarkan berita ini langsung kepada Tom Lembong

“Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” katanya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Baca juga KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, mengatakan bahwa DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.

Menteri Hukum, Suprtaman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa usulan abolisi untuk Tom Lembong berasal dari dirinya, yang kemudian disampaikan kepada Presiden Prabowo.

Informasi Tambahan:
Abolisi adalah hak Presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana tanpa proses pengadilan terhadap seseorang atau sekelompok orang. Hak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan abolisi dan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

(AZI)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta keterangan dari pihak perusahaan teknologi Google terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah ini diambil untuk mendalami proses pengadaan sewa penyimpanan awan (cloud) tersebut.

“Ini kan proses di mana ada pengadaan penyewaan-penyewaan cloud seperti itu. Tentu kami akan minta keterangan nanti,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (31/7) malam.

Baca juga KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Asep menambahkan, KPK akan terlebih dahulu memastikan perwakilan dari pihak Google yang akan dimintai keterangan. “Kami lihat dulu dari siapanya (Google), apakah perwakilan atau siapa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Google Cloud ini akan dimintai keterangan untuk membuat kasus semakin terang.

Sejauh ini, KPK telah memintai keterangan dari beberapa pihak terkait kasus ini, termasuk Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Mendikbudristek, pada 30 Juli 2025.

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi UU PDP6

KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus Google Cloud ini berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek yang berkaitan dengan perkara Google Cloud ini.

Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yaitu Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

(AZI)

DPRD Kota Bandung Setujui Dua Raperda Strategis: APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029 Demi Bandung yang Unggul dan Berkelanjutan

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung hari ini mengukir langkah penting dalam tata kelola pemerintahan daerah dengan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna.

Kedua Raperda krusial tersebut adalah Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PjP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi tinggi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus (Pansus) 10, atas kerja keras mereka dalam merampungkan pembahasan dua Raperda strategis ini.

“Persetujuan hari ini menjadi bentuk komitmen kita bersama dalam mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Farhan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Baca juga Wali Kota Bandung Tekankan Regenerasi dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Menurut Farhan, pelaksanaan APBD 2024 mencerminkan upaya maksimal seluruh perangkat daerah dalam memanfaatkan anggaran demi tercapainya target pembangunan. Meskipun ada ruang untuk perbaikan, pelaksanaan anggaran secara umum dinilai telah memenuhi prinsip efektivitas dan efisiensi.

Sementara itu, dokumen RPJMD Kota Bandung 2025–2029 yang telah disetujui disusun berlandaskan Permendagri Nomor 8 Tahun 2017 dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.

Farhan menekankan bahwa RPJMD ini tidak hanya berisi target teknokratis, tetapi juga diperkaya dengan pendekatan transformatif berbasis data, kolaborasi lintas sektor, dan partisipasi aktif masyarakat.

 Baca juga KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Dokumen RPJMD yang terbagi dalam lima bab utama ini mengusung visi “Mewujudkan Kota Bandung yang Unggul, Terbuka, Amanah, Maju dan Agamis melalui Pemerintahan yang Berorientasi Melayani serta Berkelanjutan dalam Mendukung Pembangunan Nasional.

” Visi ini kemudian dijabarkan ke dalam lima misi pembangunan yang menjadi panduan utama bagi kemajuan Kota Bandung:

  • Mewujudkan kualitas hidup warga Kota Bandung yang unggul.
  • Mewujudkan Bandung sebagai kota yang terbuka, inklusif, setara, dan berkeadilan.
  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang amanah, profesional, akuntabel, dan inovatif.
  • Mewujudkan Kota Bandung yang maju, kreatif, dan berdaya saing dalam perekonomian dan infrastruktur yang merata serta berkelanjutan.
  • Membentuk karakter warga Kota Bandung yang agamis, moderat dan toleran.

“RPJMD ini memiliki lima tujuan pembangunan, delapan indikator tujuan, delapan sasaran, serta 17 indikator sasaran yang terukur. Ini menjadi acuan kinerja kepala daerah hingga tahun 2029,” papar Farhan.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Selanjutnya, Pemerintah Kota Bandung akan menyampaikan Raperda RPJMD tersebut kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan sebelum RPJMD ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

“Ini merupakan tonggak awal pemerintahan yang unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis. Terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah dan DPRD Kota Bandung atas kerja keras luar biasa ini,” tutup Farhan.

(Her)

KPK Tahan Dua Mantan Direktur Pertamina dalam Kasus Korupsi LNG

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini resmi menahan dua mantan direktur PT Pertamina (Persero), Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) periode 2011–2021.

Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 31 Juli hingga 19 Agustus 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Hari Karyuliarto ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sementara Yenni Andayani ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi UU PDP6

Yenni Andayani adalah mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) sekaligus Plt. Direktur Utama Pertamina, sementara Hari Karyuliarto juga merupakan mantan Direktur Gas Pertamina.

KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini mulai disidik KPK pada 6 Juni 2022. Sebelumnya, pada 19 September 2023, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus serupa yang merugikan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung kemudian memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
Penetapan YA dan HK sebagai tersangka baru dalam kasus ini dilakukan pada 2 Juli 2024, meskipun identitas keduanya belum diumumkan secara resmi pada saat itu.

(AZI)

Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Kecualikan Jurnalis, Akademisi, dan Seniman dari Larangan Pengungkapan Data Pribadi UU PDP6

JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) secara resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/7) untuk meminta pengecualian bagi jurnalis, akademisi, dan pelaku seni dari ketentuan larangan pengungkapan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Koalisi SIKAP, yang terdiri dari LBH Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi, serta pegiat seni, menilai bahwa kedua pasal tersebut memiliki cakupan yang terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa pun yg, termasuk mereka yang bekerja dalam ranah jurnalistik, penelitian, dan seni.
Direktur LBH Pers, Mustafa, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta, menyampaikan kekhawatirannya.

“Cakupannya sangat luas, jadi siapa pun, bahkan tidak perlu menunggu ada dampak. Saat saya, misalnya, mengungkap data pribadi nama atau foto orang yang teridentifikasi tanpa menunggu dampak, tidak melihat niat orang itu apa, itu bisa (dipidana),” ujarnya.

Baca juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Panggil Komisaris Utama Sinarmas Sekuritas dan Sejumlah Saksi Lain dalam Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyatakan, “Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya,” sementara Pasal 67 ayat (2) mengatur ancaman pidana bagi pelanggar berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar.

Mustafa menegaskan bahwa kedua pasal ini bersifat karet, yang berarti penerapannya dapat sangat fleksibel dan berpotensi disalahgunakan. Ia mencontohkan, jika pemilik data merasa tidak senang atas pengungkapan data pribadinya, termasuk dalam konteks kerja jurnalistik, seni, atau penelitian, mereka dapat langsung melaporkan pihak yang mengungkap.

“Ini sangat karet. Ketika, misalnya, jurnalis menyebarkan data atau nama pejabat publik yang kemudian dia tidak senang karena mungkin itu adalah kritik dugaan tindak pidana korupsi, misalnya, itu bisa dilaporkan,” kata Mustafa.

Baca jugaPemerintah Kota Bandung Tegaskan Penanggulangan Bencana adalah Tanggung Jawab Bersama dalam Konsep Pentahelix

Seniman juga tidak luput dari ancaman pasal ini. “Atau teman-teman dari kesenian membuat kritik melalui, misalnya, karikatur, otomatis, kan, dia memproses data pribadi, kemudian mengungkapkan, itu bisa kena juga,” tambahnya.

Koordinator Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, menambahkan bahwa UU PDP membedakan data pribadi menjadi data umum dan spesifik (termasuk catatan kejahatan dan keuangan pribadi). Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur bahwa data pribadi milik pejabat negara adalah informasi publik.

Hal ini berarti setiap data pribadi pejabat, baik umum maupun spesifik, harus dijaga dan dilindungi.

“Dengan adanya pengaturan pada Pasal 65 ini, tanpa ada pengecualian terhadap pekerja-pekerja jurnalistik yang kerap kali melakukan pengungkapan terkait dengan catatan kejahatan pejabat publik, itu sangat berpotensi untuk dikenakan dengan pasal ini,” jelas Gema.

Baca juga KPK Cegah Tiga Orang Terkait Dugaan Korupsi di Perusahaan Patungan RI-Jepang

Berdasarkan argumen tersebut, koalisi masyarakat sipil mendalilkan bahwa Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya jurnalis, akademisi, dan pelaku seni.

Dalam petitumnya, SIKAP meminta agar norma pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, jika tidak dikecualikan untuk tujuan jurnalistik, kesenian, kesusastraan, dan akademik.

Permohonan ini diharapkan dapat memastikan kebebasan berekspresi, berkesenian, dan berekspresi dapat terus berjalan tanpa dihantui ancaman pidana.

(Ad)