Anggota Komisi III DPRD Gelar Kunker Ke Sekolah SMP Dan SMA PGRI Bantargadung

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd., melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) istimewa ke sekolah SMP dan SMA PGRI Bantargadung yang berlokasi di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, pada Jumat (01/05/2026).

Kunjungan tersebut digelar dalam rangka menyambut peringatan Hari Pendidikan Nasional dan bukan sekadar agenda silaturahmi, melainkan membawa misi strategis yang telah lama dinantikan oleh seluruh warga sekolah, yakni memberikan dukungan konkret sekaligus mendorong percepatan proses legalisasi lahan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.

Seluruh elemen sekolah mulai dari jajaran baik itu pimpinan yayasan, para guru, hingga peserta didik juga para wali murid menyambit hangat kehadiran legislator dari komisi III tersebut.

Baca juga Polres Sukabumi Kawal Pemberangkatan Ribuan Buruh ke Monas, Kapolres “Jaga Ketertiban”

Dalam kesempatan tersebut, H. Junajah Jajah Nurdiansyah, menegaskan komitmennya untuk mengawal secara langsung proses pengesahan aset pendidikan berupa lahan seluas kurang lebih 3 hektar yang selama ini digunakan oleh pihak sekolah.

la mengungkapkan, bahwa salah satu kendala utama yang sebelumnya dihadapi, yakni persoalan dengan pihak perkebunan PT. Citimu, kini telah terselesaikan. Dengan demikian, proses legalisasi dinilai tinggal memasuki tahapan administrasi yang diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

“Saya siap mengawal dan mendukung sepenuhnya proses legalisasi lahan seluas 3 hektar ini. Tidak perlu menunggu satu atau dua tahun, saya targetkan dalam waktu dua bulan ke depan seluruh proses sudah dapat diselesaikan. Apalagi urusan dengan pihak perkebunan sudah beres, tinggal kita dorong percepatan di sisi administrasi,” tegasnya.

Baca juga Bupati Sukabumi H. Asep Japar Buka Rakercab Gerakan Pramuka Tahun 2026

Pernyataan tersebut disambut positif oleh seluruh pihak yang hadir. Ketua Yayasan SMP dan SMA PGRI Bantargadung, H. Dede Rukmana, S.Pd., MM., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian serta komitmen yang diberikan oleh anggota DPRD tersebut.

Menurutnya, dukungan dari pihak legislatif menjadi angin segar bagi keberlangsungan dan pengembangan pendidikan di wilayah Bantargadung, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas aset lahan sekolah yang selama ini digunakan.

“Kami sangat bersyukur dan merasa terbantu dengan kehadiran serta komitmen Bapak Dewan. Ini menjadi harapan besar bagi kami agar proses legalisasi lahan dapat segera terealisasi, sehingga ke depan kami bisa lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pendidikan,”pungkasnya.

Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi langkah awal percepatan penyelesaian status legalitas lahan, sekaligus wujud nyata sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan masyarakat.

(Rama)

Polres Sukabumi Kawal Pemberangkatan Ribuan Buruh ke Monas, Kapolres “Jaga Ketertiban”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan dengan mengawal langsung pemberangkatan ribuan buruh menuju Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (01/05/2026) dini hari.

Sebanyak 4.660 buruh diberangkatkan menggunakan 89 unit bus dari wilayah hukum Polres Sukabumi melalui titik kumpul utama di Exit Tol Parungkuda dan Exit Tol Cigombong. Kegiatan dimulai sejak pukul 03.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si bersama jajaran pejabat utama.

Pada pukul 04.00 WIB, Kapolres secara resmi melepas rombongan dengan pengamanan dan pengawalan ketat. Setiap kendaraan mendapatkan pengawasan melekat (waskat) guna memastikan perjalanan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

“Pengamanan dilakukan secara maksimal dan terukur. Kami pastikan seluruh kegiatan berjalan aman tanpa gangguan,” tegas Kapolres.

Baca juga Bupati Sukabumi H. Asep Japar Buka Rakercab Gerakan Pramuka Tahun 2026

Massa buruh yang diberangkatkan terdiri dari SPSI sebanyak 1.640 orang dengan 34 bus, KSBSI (KIKES) sebanyak 1.020 orang dengan 17 bus, serta gabungan buruh lainnya sebanyak 2.000 orang dengan 40 bus.

Seluruh rombongan diberangkatkan melalui jalur Tol Bocimi menuju Tol Cempaka Putih, Cawang, hingga tiba di kawasan Monas, Jakarta, dengan pengawalan penuh dari kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sukabumi juga menyampaikan himbauan kepada seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung.

“Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan buruh agar menyampaikan aspirasi dengan tertib, tidak melakukan tindakan anarkis, serta tetap menjaga nama baik Kabupaten Sukabumi. Ikuti aturan yang berlaku dan utamakan keselamatan selama perjalanan maupun saat kegiatan di Jakarta,” ujar Kapolres.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Buruh, Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Selain itu, Polres Sukabumi juga mencatat adanya tambahan massa dari Serikat Pekerja Ekonomi Kreatif sebanyak tiga unit bus dan dua kendaraan elf yang tidak terdata sebelumnya. Terhadap hal tersebut, dilakukan pengawasan ketat guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Secara keseluruhan, pemberangkatan ribuan buruh berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengawalan Polres Sukabumi, sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjamin keamanan setiap aktivitas masyarakat.

(Rama)

Bupati Sukabumi H. Asep Japar Buka Rakercab Gerakan Pramuka Tahun 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., membuka rapat kerja Kwartir Cabang (Rakercab) Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi tahun 2026 di Pondok Modern Assalam Putri Warungkiara, pada Kamis (30/04/2026).

Dalam kegiatan yang dihadiri pula oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas itu, Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengapresiasi Gerakan Pramuka di Kabupaten Sukabumi yang selalu aktif di berbagai aksi kemanusiaan.

“Pramuka di Kabupaten Sukabumi selalu tampil di depan. Terutama di setiap aksi kemanusiaan,” ujarnya.

Menurut bupati, hal itu menunjukan peran nyata Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi dalam mencetak generasi muda yang unggul, berkarakter, disiplin, dan peduli sesama.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Buruh, Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Hal itu tentu saja sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Sukabumi, yakni terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul berbudaya, dan berkah (Mubarakah)

“Di tengah tantangan saat ini, saya yakin Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi akan terus berkembang dengan semangat kemandirian dan gotong royong,” ucapnya.

Bupati berpesan agar meningkat pengabdian kepada masyarakat melalui karya bakti, hingga aksi kemanusiaan. Selain itu, perkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Bangunlah sinergi dan kebersamaan. Jadikan forum ini sebagai langkah evaluasi dan sarana konsolidasi serta koordinasi dengan seluruh kwartir,” bebernya

Baca juga Potensi Kecamatan Cikidang Sukabumi : Dari Perkebunan Hingga Wisata Alam yang Menjanjikan

Sementara itu, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman mengatakan, rakercab ini merupakan forum untuk melaporkan hasil kegiatan selama satu tahun ke belakang sekaligus membuat program kerja untuk satu tahun ke depan.

“Dalam pelaksanaan tugas, pasti ada plus dan minusnya. Apabila ada kekurangan, kita perbaiki dan ketika ada kelebihan, kita pertahankan. Terima kasih telah melaksanakan tugas di 2025 dengan baik,” pungkasnya

Dalam kesempatan itu pula, dilaksanakan berbagai penyerahan penghargaan.

(Rama)

DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Buruh, Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyampaikan ucapan Selamat Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei kepada seluruh pekerja dan buruh di Kabupaten Sukabumi,Jum’at (01/05/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan bahwa momentum Hari Buruh menjadi pengingat pentingnya peran pekerja dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. “Kami mengapresiasi dedikasi dan kerja keras para buruh. Tanpa mereka, pembangunan di Sukabumi tidak akan berjalan,” ujarnya.

DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak pada perlindungan hak-hak pekerja. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain: kepastian upah layak, jaminan keselamatan kerja, kebebasan berserikat, serta peningkatan kualitas pelatihan vokasi agar pekerja Sukabumi lebih berdaya saing.

Baca juga Potensi Kecamatan Cikidang Sukabumi : Dari Perkebunan Hingga Wisata Alam yang Menjanjikan

Komisi IV DPRD yang membidangi ketenagakerjaan juga mengajak perusahaan di Kabupaten Sukabumi untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dengan pekerja. Dialog dan komunikasi dua arah dinilai kunci mencegah perselisihan serta menciptakan iklim kerja yang kondusif.

Dalam momentum Hari Buruh 2026 ini, DPRD berharap sinergi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja semakin kuat. Tujuannya agar tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang adil, produktif, dan mensejahterakan semua pihak.

“Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026. Buruh sejahtera, Sukabumi maju,” tutup Ketua DPRD.

(Rama)

Refleksi Milad Ke-94 Pemuda Muhammadiyah untuk Indonesia Jaya

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR – Pemuda Muhammadiyah adalah organisasi otonom di bawah naungan Muhammadiyah yang didirikan pada 2 Mei 1932 untuk menghimpun, membina, dan menggerakkan potensi pemuda Islam. Sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa, organisasi ini berfokus pada dakwah amar ma’ruf nahi munkar, keilmuan, sosial, dan kewirausahaan.

Pada tahun ini pada 2 mei 2026 Pemuda muhammadiyah berusia ke-94 tahun dengan tema yang diangkat Bertumbuh dan Mengakar Untuk Indonesia Jaya. Tema ini melambangkan komitmen untuk tetap membumi, memgang teguh nilai-nilai luhur yang bermandaat langsung bagi masyarakat serta melambangkan kapasitas, kaderisasi inovasi yang terus menerus untuk kemajuan pemuda dengan tujuan akhir untuk membawa negara menuju masa depan yang lebih baik, adil dan makmur seperti yang disampaikan semangat persatuan pembangunan diberbagai sektor.

Dalam mencapai harapan tersebut saya berpendapat bahwa pemuda muhammadiyah tidak boleh hanya hanyan tumbuh secara kuantitas namun pemuda muhammadiyah harus kuat secara kualitas dalam rangka menyongsong masa depan yang lebih baik.

Baca juga Potensi Kecamatan Cikidang Sukabumi : Dari Perkebunan Hingga Wisata Alam yang Menjanjikan

Solusi, ide dan gagasan kreatif mesti banyak dilahirkan oleh para kader pemuda muhammadiyah dalam menjalankan kesehariannya sehingga dapat memberikan kebermanfaatan bagi Ummat, bangsa dan negara.

Pemuda Muhammadiyah harus hadir sebagai garda terdepan dalam berbagai sektor sebagai guna menciptakan peluang-peluang baru untuk mempersiapkan masa yang akan datang, menumbuhkan semangat membangun bangsa yang mandiri dalam berbagai hal sehingga siap menghadapi kemungkinnan terburuk seperti dalam situasi global yang sedang tidak menentu.

Usia 94 tahun bukanlah usia yang muda lagi, sudah cukup umur dan bahkan lebih tua dari umur republik ini. Usia 94 tahun bisa digambarkan sebagai bentuk kematangan, kedewasaan dan kesuksesan. Sebab sudah melewati berbagai macam tantangan masa sulit dalam menjalani hidup dan kehidupan ini, eksistensi untuk bisa bertahan dan terus mencerahkan itu suatu prestasi dan hal yang luar biasa. Artinya, organisasi ini memang memiliki mental pejuang, mental penggerak serta mental pemenang sebagaimana apa yang menjadi tujuan dari organisasi ini didirikan.

Bac juga BPKP Ungkap Dugaan Penggelapan 17 Juta oleh Koperasi Cimahi yang “Ngetem” di Kantor Pos Bandung

Memasuki usia yang semakin dewasa diharapkan Pemuda Muhammadiyah lebih mampu lagi memberikan nilai kemanfaatan akan kehadirannya di tengah persoalan bangsa yang semakin kompleks. Pemuda Muhammadiyah harus lebih berpikir maju kedepan untuk terus menggerakkan potensi pemuda ke arah yang diharapkan. Pemuda Muhammadiyah diharapkan memperkuat internalisasi diri dan memperbaiki kualitas ekternalisasi organisasinya.

Pemuda Muhammadiyah haris Menyiapkan bekal keimanan, keilmuan dan kemandirian kepada kader dan anggotanya merupakan ha yang mesti dan terus dilakukan. Sebuah pepatah Arab mengatakan bahwa “Pemuda hari ini adalah pemimpin di masa yang akan datang”. Baik buruknya pemimpin di masa yang akan datang bisa dilihat dari kondisi pemuda hari ini.

Pemuda Muhammadiyah harus menyadari hal ini dan lebih serius menyiapkan bekal itu kepada kader dan anggotanya. Ini guna menyongsong hari esok dan masa depan yang tantangannya akan jauh lebih besar dari sekarang. Kader Pemuda Muhammadiyah harus tetap eksis meskipun berada di tengah krisis sekalipun. Begitulah semangatnya.

Dalam milad 94 Khususnya Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kuningan Jargon Bareng Pemuda Kolaborasi kebaikan terhadap sesama serta semangat untuk selalu mencerahkan dalam ide dan gagasan. Guna mencapai cita-cita untuk indonesia jaya.

Sebagai kader pemuda muhammadiyah pemerintah merupakan mitra strategis dalam pembangunan bangsa sekaligus objek kritis yang harus dikawal kebijakannya. Selain itu kita juga perlu mensajika solusi-solusi yang bersifat jangka pangjang berfokus pada akar permasalahan.

Refleksi milad ke 94 ini menjadi pengingat bahwa kita merupakan bagian dari masa depan bangsa indonesia yang harus menjadi garda terdepan dalam perubahan menuju indonesia Jaya.

Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan berkomitmen untuk terus berkolaborasi kebaikan Demi menciptakan pemuda yang mandiri yang bermanfaat untuk Ummat melalui gerakan-gerakan kemuhammadiyahan.

Fastabiqul Khairat
Nova Rizky Sugema, S.Pd., C.BJ
Sekretaris Umum Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah
Kabupaten Kuningan

(DEDEN)

Potensi Kecamatan Cikidang Sukabumi : Dari Perkebunan Hingga Wisata Alam yang Menjanjikan

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat memiliki 47 Kecamatan diantaranya yaitu Kecamatan Cikidang yang menyimpan potensi besar mulai dari sektor perkebunan hingga wisata alam yang terus dikembangkan sebagai penggerak ekonomi masyarakatmasyarakat, Jum’at (01/05/2026).

Kecamatan Cikidang memiliki 12 Desa Desa-desa tersebut meliputi Desa Bumisari, Cicareuh, Cijambe, Cikarae Toyibah, Cikidang, Cikiray, Gunung Malang, Mekarnangka, Nangkakoneng, Pangkalan, Sampora, dan Tamansari.

Sumber dari kanal resmi Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, Tahun 2025 jumlah penduduk Kecamatan Cikidang sebanyak 73.003 jiwa dengan luas wilayah sekitar 155 Km2.

Baca juga BPKP Ungkap Dugaan Penggelapan 17 Juta oleh Koperasi Cimahi yang “Ngetem” di Kantor Pos Bandung

Cikidang dikenal sebagai salah satu sentra perkebunan di Sukabumi dengan Komoditas unggulan meliputi kelapa sawit, karet, kakao, dan cengkeh yang dikelola perkebunan rakyat maupun swasta.

Selain itu, tanaman hortikultura seperti pisang, durian, dan manggis pun banyak dibudidayakan warga dan menjadi sumber pendapatan utama.

Wilayah Kecamatan Cikidang memiliki tanah yang subur dan curah hujan tinggi membuat produktivitas perkebunan di Cikidang cukup stabil.

Bentang alam Cikidang yang didominasi perbukitan dan hutan tropis menghadirkan sejumlah destinasi wisata favorit. Beberapa di antaranya :

Arung jeram Sungai Citarik, yang merupak salah satu lokasi rafting terbaik di Jawa Barat dengan grade menantang.

Beberapa titik di Cikidang menyajikan hamparan kebun sawit dan kebun buah yang dikembangkan jadi wisata edukasi.

Potensi perkebunan dan wisata alam turut mendorong tumbuhnya UMKM olahan hasil bumi. Produk seperti gula aren, keripik pisang, dodol durian, dan kopi Cikidang mulai dipasarkan ke luar daerah dan Kelompok sadar wisata juga BUMDes aktif mengembangkan paket wisata berbasis komunitas.

Camat Cikidang menyebut pihaknya fokus pada perbaikan infrastruktur jalan, promosi digital, dan pelatihan SDM pariwisata agar potensi ini lebih optimal.

“Cikidang punya modal lengkap. Tinggal kita kelola bersama supaya memberi dampak ekonomi langsung ke warga,” ujarnya.

Dengan kombinasi perkebunan produktif dan destinasi alam yang eksotis, Kecamatan Cikidang berpeluang menjadi kawasan wisata unggulan sekaligus sentra agribisnis di Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

BPKP Ungkap Dugaan Penggelapan 17 Juta oleh Koperasi Cimahi yang “Ngetem” di Kantor Pos Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) hari ini membongkar praktik predatory lending (lintah darat berkedok legal) yang menjerat Yayat Hidayat (82), seorang Pensiunan TNI AD warga Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Kasus ini bukan sekadar sengketa utang, melainkan potret buram bagaimana institusi keuangan membiarkan pejuang bangsa mati pelan-pelan di atas tumpukan bunga yang tidak masuk akal.

Dari total gaji pensiun Rp2.887.500 per bulan, korban dipaksa menyerahkan Rp2.526.989 untuk angsuran ke KSP Malika / PT Surya Malika Sejahtera. Sisanya? Hanya Rp360.511 per bulan untuk makan, obat-obatan, dan hidup selama 5 tahun ke depan.

“Ini bukan kredit, ini perbudakan finansial. Pejuang yang usianya sudah kepala delapan dibiarkan dihitung recehan demi keuntungan segelintir oknum. Di mana nurani perbankan kita?” ujar Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi, kamis (30/4/2026).

Baca juga DRAMA BANDAR LAMPUNG! PERSIB BANGKIT DARI KETERTINGGALAN, HAJARKAN BHAYANGKARA FC 4-2 UNTUK REBUT TAKHTA PEMIMPIN SUPER LEAGUE!

KRONOLOGI: 17 JUTA “PINJAMAN NUMPANG” RAIB TANPA TANDA TANGAN

Investigasi BPKP menemukan alur kejahatan yang sistematis dan terstruktur:

1. Modus “Ngetem” di Kantor Pos:
Kopjas (Koperasi Jasa) yang berdomisili di Cimahi diduga melakukan operasi ilegal dengan membuka lapak di dalam area Kantor Pos Bandung. Praktik ini jelas melanggar UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop No. 11 Tahun 2018, memanfaatkan kepercayaan publik terhadap institusi pos.

2. Keajaiban Matematika “Pinjaman Numpang”:
Korban mengajukan plafon Rp37 juta, namun yang cair ke rekening hanya Rp18 juta. Selisih Rp17 juta diklaim sebagai “pinjaman numpang” untuk membesarkan plafon. Ironisnya, uang Rp17 juta itu tidak pernah diterima korban, tidak ada bukti transfer, dan tidak ada tanda tangan pencairan. Ini adalah indikasi kuat tindak pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP).

3. Take Over Maut: Utang Membengkak 1.400%:
Utang fiktif tersebut kemudian di-take over oleh KSP Malika. Hasilnya menakjubkan bagi rentenir, mengerikan bagi korban: Total kewajiban membengkak menjadi Rp151.619.340.

  • Uang riil yang dinikmati korban dari dua koperasi: ±Rp10,8 juta.
  • Total yang harus dibayar: Rp151 juta lebih.
  • Efisiensi bunga dan biaya: Tembus 1.400%.

4. Akad di Usia Senja, Lunas di Alam Kubur?
KSP Malika tetap memproses kredit kepada lansia berusia 81 tahun tanpa mitigasi risiko yang wajar. Target pelunasan ditarik hingga korban berusia 86 tahun. Lebih parah lagi, premi asuransi sebesar Rp17,3 juta dipotong paksa, padahal skema asuransi tersebut tidak memberikan cover yang jelas bagi korban. Tindakan ini melanggar SEOJK No. 19 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga Jaring Korupsi Makin Meluas: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza Diperiksa KPK, Didalami Perannya di PT RNB Milik Keluarga Bupati Fadia Arafiq

6 PELANGGARAN HUKUM YANG TERBUKTI

BPKP merangkum enam pelanggaran fatal yang dilakukan oleh para pihak terkait:

  • Pihak Terlapor Bentuk Pelanggaran Ancaman Hukum
    Kopjas Cimahi Operasi luar wilayah (di Kantor Pos Bandung) UU 25/1992: Pembekuan/Pencabutan Izin
  • Oknum Kopjas Penggelapan Rp17 Juta (“Pinjaman Numpang”) KUHP Pasal 372: Pidana 6 Tahun Penjara
    KSP Malika Menyetujui DBR 88% (Sisa gaji cuma 360rb) SEOJK 19/2023: Rekomendasi Cabut Izin OJK
  • KSP Malika Memaksa akad pada usia 81 thn tanpa mitigasi SEOJK 19/2023: Sanksi Administratif & Ganti Rugi
  • KSP Malika Tidak transparan total beban bunga (151jt) UU 8/1999 (Perlindungan Konsumen): Pidana 5 Thn + Denda Rp 2 Miliar
  • Kantor Pos Bandung Diduga menyediakan lapak bagi koperasi ilegal Kode Etik ASN & Penyalahgunaan Wewenang

SIKAP & TUNTUTAN BPKP KEPADA GUBERNUR JABAR (H. DEDI MULYADI)

Menyikapi urgensi kasus ini, BPKP DPP telah melayangkan surat resmi mendesak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), untuk mengambil langkah tegas melalui 4 poin desakan:

 

  1. Lakukan Sidak Dadakan: Mengirim tim gabungan BPKP-GMBI untuk menyasar langsung kantor KSP Malika dan operasional Kopjas tersebut.
  2.  Audit Investigatif & Pembekuan: Menginstruksikan OJK Regional 2 dan Diskop Jabar untuk segera melakukan audit forensik dan membekukan izin usaha jika temuan BPKP terbukti.
  3. Tutup Lapak Ilegal: Segera menutup akses operasional Kopjas di lingkungan Kantor Pos Bandung yang dijadikan sarang berburu pensiunan.
  4. Fasilitasi Proses Pidana: Membantu korban melaporkan dugaan penggelapan Rp17 juta ke jajaran kepolisian untuk diproses hukum.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

TUNTUTAN KEADILAN UNTUK PAK YAYAT

Demi memulihkan hak-hak dasar seorang purnawirawan, BPKP menuntut:

  1. Hapus Pokok Utang Fiktif: Coret pokok pinjaman sebesar Rp17 juta yang tidak pernah diterima korban.
  2. Restrukturisasi Manusiawi: Menetapkan angsuran maksimal 30% dari gaji pensiun (sekitar Rp860.000/bulan), sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
  3. Kembalikan Premi Asuransi: Mengembalikan dana premi Rp17,3 juta yang dipotong secara sepihak dan tidak bermanfaat.
  4. Proses Hukum Oknum: Menjerat pelaku penggelapan di Kopjas dengan pasal berlapis.

“Tiga ratus ribu rupiah bukan sekadar sisa gaji, itu adalah luka bagi republik. Sekali Kang Dedi turun sidak, sejuta koperasi nakal akan gemetar. Jangan biarkan pejuang bangsa ini kalah di meja hijau para rentenir,” tutup pernyataan BPKP.

Sampai berita ini diturunkan, Jurnal Tipikor belum mengkonfirmasi  ke para fihak (Koperasi), jika keberatan dengan  pemberitaan ini, Jurnal Tipikor membuka ruang untuk klarifikasi ataupun hak jawab/sanggah ke nomor 082121410665 atau email : redaksijurnaltipikor@gmail.com

(Her)

DRAMA BANDAR LAMPUNG! PERSIB BANGKIT DARI KETERTINGGALAN, HAJARKAN BHAYANGKARA FC 4-2 UNTUK REBUT TAKHTA PEMIMPIN SUPER LEAGUE!

Bandar Lampung, JURNAL TIPIKOR – Sebuah malam yang akan dikenang selamanya oleh para Bobotoh. Di Stadion Sumpah Pemuda yang panas, Persib Bandung menampilkan mental juara sejati. Setelah sempat terpuruk dan tertinggal 1-2 di babak pertama melawan Bhayangkara FC, Maung Bandung melakukan remontada spektakuler dengan mencetak empat gol tanpa balas untuk menang 4-2 dalam laga pekan ke-30 Super League 2025/2026.

Kemenangan dramatis ini membawa Persib kembali menduduki puncak klasemen sementara dengan koleksi 69 poin. Meski memiliki poin yang sama dengan Borneo FC, Persib unggul tipis berkat rekor head-to-head, mengukuhkan posisi mereka sebagai kuda hitam terdepan menuju gelar juara.

Awal yang Buruk, Mental Baja yang Menguji

Pertandingan tidak berjalan sesuai skenario Robert Alberts (atau pelatih kepala saat ini). Persib justru kaget lebih dulu. Bernard Doumbia membekukan pertahanan Persib hanya pada menit ke-6, disusul oleh gol Mousa Sidibe di menit 26 yang membuat skor berubah menjadi 0-2. Tekanan hebat sempat melanda lini belakang Persib yang diperkuat Robi Darwis, Patricio Matricardi, Frans Putros, dan Federico Barba.

Namun, jelang turun minum, harapan itu muncul. Pada masa tambahan waktu babak pertama (45+2), Federico Barba berhasil menyulam mimpi dengan menyarangkan bola, memperkecil ketertinggalan menjadi 1-2 dan membawa angin segar ke ruang ganti.

Baca juga Jaring Korupsi Makin Meluas: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza Diperiksa KPK, Didalami Perannya di PT RNB Milik Keluarga Bupati Fadia Arafiq

Revolusi Babak Kedua: Kurzawa dan Gol-Gol Penentu

Perubahan strategi di masa jeda terbukti menjadi kunci kemenangan. Robi Darwis digantikan oleh mantan bintang internasional, Layvin Kurzawa. Keputusan ini langsung membuahkan hasil. Baru saja babak kedua bergulir, serangan Persib lewat Adam Alis Setyano membuka ruang bagi Kurzawa untuk mengirimkan umpan silang akurat dari sisi kiri. Rosembergne “Berguinho” da Silva menyambutnya dengan sundulan keras yang tak mampu ditepis kiper Aqil Savik. Skor imbang 2-2 tercipta di menit 49.

Euforia belum berhenti. Di menit 60, Beckham Putra Nugraha menjadi pahlawan berikutnya. Tembakan kakinya yang awalnya terlihat terbentur bek Bhayangkara FC ternyata mengelabui semua orang dan masuk ke gawang, membalikkan keadaan menjadi 3-2 untuk keunggulan Persib.

Penyelamatan Teja dan Gol Pengunci Adam Alis

Permainan semakin memanas. Pelatih melakukan rotasi; Beckham digantikan Uilliam Barros (menit 64), sementara Andrew Jung memberi tempat bagi Ramon “Tanque” de Andrade Souza di menit 76. Momen krusial terjadi semenit setelah pergantian Jung, ketika kiper Teja Paku Alam melakukan penyelamatan gemilang menggagalkan upaya Mousa Sidibe yang sudah bebas, menjaga agar Persib tidak kembali tertinggal.

Menjelang akhir laga, ban kapten beralih ke Federico Barba setelah Marc Klok dan Berguinho digantikan oleh Julio Cesar dan Saddil Ramdani di menit 82. Penguasaan permainan Persib kian dominan hingga puncaknya di menit 89. Adam Alis Setyano, yang tampil konsisten sepanjang laga, melepaskan tembakan keras yang menghujam jala, memastikan skor 4-2.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Drama VAR dan Tiga Poin Penting
Pertandingan memasuki tujuh menit tambahan waktu. Bhayangkara FC sempat mencetak gol melalui Dendy Sulistyawan di menit 90+5 yang seolah mengecilkan jarak menjadi 3-4. Namun, wasit Nazmi segera meninjau layar VAR dan memutuskan untuk membatalkan gol tersebut. Keputusan ini menjadi penegas akhir bahwa tiga poin penuh milik Persib.

Peluit panjang berbunyi, menutup pertandingan dengan skor 2-4. Persib Bandung berhasil membawa pulang tiga poin vital dari Bandar Lampung, mengirim pesan kuat kepada seluruh pesaing di Super League: Takhta pimpinan telah kembali ke tangan Maung Bandung, dan mereka siap mempertahankannya hingga akhir musim. ***

Jaring Korupsi Makin Meluas: Wakil Ketua DPRD Pekalongan Ruben R. Prabu Faza Diperiksa KPK, Didalami Perannya di PT RNB Milik Keluarga Bupati Fadia Arafiq

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan langkah tegas dalam membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Kali ini, sorotan tertuju pada M. Asror alias Ruben R. Prabu Faza, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, yang telah diperiksa sebagai saksi untuk mendalami perannya dalam perusahaan milik keluarga bupati tersebut, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ruben difokuskan untuk mengungkap keterlibatannya dalam struktur dan operasional PT RNB.

“Peran yang bersangkutan di dalam PT RNB tersebut,” ujar Budi kepada para wartawan di Jakarta, Kamis (30/4/2026). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memetakan secara utuh praktik bisnis yang dijalankan PT RNB, khususnya terkait pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Baca juga MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup “Nonaktif”, Bukan Lepas Jabatan; KPK: Langkah Tepat Jaga Marwah Independensi

Ruben sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 20 April 2026. Langkah ini diambil setelah KPK menemukan indikasi kuat adanya konflik kepentingan yang sistematis. PT RNB, yang diketahui sebagai perusahaan keluarga Fadia Arafiq, diduga diisi oleh sejumlah pihak dekat, baik dari kalangan keluarga maupun orang-orang kepercayaannya.

“Karena PT RNB ini kemudian diisi sejumlah pihak, baik dari keluarga maupun orang-orang kepercayaannya. Nah itu semuanya kami dalami perannya masing-masing di PT RNB tersebut,” jelas Budi lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, yang menargetkan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Dalam operasi yang ketujuh kalinya pada tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 H tersebut, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Sehari setelah penangkapan, pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. Modus utamanya adalah memanfaatkan jabatan untuk memenangkan perusahaan keluarganya sendiri dalam berbagai proyek pemerintah.

Berdasarkan penyelidikan awal, Fadia Arafiq dan keluarganya diduga menikmati keuntungan tidak sah sebesar Rp19 miliar dari kontrak-kontrak tersebut. Rincian aliran dana haram itu meliputi Rp13,7 miliar yang murni dinikmati oleh mantan penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” tersebut beserta keluarganya, Rp2,3 miliar yang dibagikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga (ART) bernama Rul Bayatun, serta sisa dana sebesar Rp3 miliar yang berupa hasil penarikan tunai dan belum terdistribusi.

Dengan diperiksaannya figur kunci seperti Wakil Ketua DPRD, KPK menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas jaringan korupsi ini hingga ke akar-akarnya, memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam skema konflik kepentingan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari KPK, apakah status Ruben R. Prabu Faza akan meningkat dari saksi menjadi tersangka, seiring terkuaknya fakta-fakta baru mengenai hubungan antara legislatif daerah dan bisnis keluarga kepala daerah di Pekalongan.

Sumber : Antara

Editor : Azi

MK Putuskan Pimpinan KPK Cukup “Nonaktif”, Bukan Lepas Jabatan; KPK: Langkah Tepat Jaga Marwah Independensi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif dan menilai sudah tepat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXIV/2026. Putusan tersebut mengubah syarat calon pimpinan lembaga antirasuah dari kewajiban “melepas” jabatan menjadi cukup berstatus “nonaktif” dari jabatan lamanya selama menjabat di KPK.

“Kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa pandangan KPK didasari oleh kebutuhan untuk menutup ruang multitafsir dalam regulasi sekaligus menjaga marwah independensi lembaga. Mekanisme “nonaktif” ini dinilai lebih efektif meminimalkan potensi benturan kepentingan dibandingkan keharusan mundur permanen sebelum terpilih.

“Bagi KPK, yang terpenting adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama,” ujarnya.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Menurut Budi, putusan MK ini akan memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi. Hal ini selaras dengan sistem kerja kolektif kolegial yang diterapkan KPK, di mana setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan.

“Dengan mekanisme tersebut, ruang subjektivitas dapat ditekan, checks and balances tetap terjaga, dan akuntabilitas publik semakin kuat,” tambah Budi.

Sebagai informasi, pada Selasa (29/4/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam amar putusannya, MK menyatakan kata “melepas” pada Pasal 29 huruf i dan frasa “tidak menjalankan” pada Pasal 29 huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika tidak dimaknai sebagai “nonaktif dari”.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Dengan demikian, calon pimpinan KPK kini hanya diwajibkan nonaktif dari jabatan struktural atau profesinya selama masa bakti di KPK, tanpa harus melepaskan status kepegawaiannya secara permanen sejak awal pencalonan. Langkah ini diharapkan dapat membuka ruang bagi lebih banyak profesional berkualitas untuk berkontribusi di lembaga antirasuah tanpa kehilangan hak karir jangka panjang mereka di instansi asal.(*)