TTKKBI dan Disdikbud Banten Bahas Masa Depan Kebudayaan, dari Gedung Kesenian hingga Dewan Kebudayaan

Serang, JURNAL TIPIKOR — Upaya memperkuat posisi kebudayaan sebagai bagian penting dari pembangunan daerah mengemuka dalam audiensi antara DPW I Banten Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia (TTKKBI) dengan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Rabu (29/4/2026). Pertemuan yang berlangsung hangat namun sarat gagasan itu berkembang menjadi ruang dialog strategis yang membahas berbagai isu mendasar kebudayaan Banten—mulai dari minimnya infrastruktur seni, penguatan kurikulum budaya lokal, hingga rencana pembentukan Dewan Kebudayaan sebagai mitra pemerintah dalam merumuskan arah kebijakan kebudayaan.

Rombongan TTKKBI dipimpin langsung Ketua DPW I Banten, H. Hudi Nurhudiyat, didampingi Sekretaris Wilayah II, Uyeng Saepulrohman, bersama jajaran pengurus lainnya. Mereka diterima Sekretaris Disdikbud Banten, Rahmat Tamam, serta Kepala Bidang Kebudayaan, Rohaendi.

Salah satu sorotan utama dalam pertemuan tersebut adalah belum tersedianya gedung kesenian representatif di Banten—sebuah ruang yang selama ini dinilai penting sebagai pusat pertunjukan, ekspresi budaya, sekaligus titik temu komunitas seni dan budaya di daerah.
Dalam dialog itu, Uyeng Saepulrohman menyampaikan keresahan yang selama ini dirasakan para pegiat budaya.

“Kami sebetulnya ingin menyampaikan banyak hal terkait budaya ini. Ya salah satunya terkait keberadaan gedung kesenian, apa itu ada atau tidak ya?” ungkap Uyeng.

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Menjawab hal tersebut, Rahmat Tamam mengakui bahwa secara ideal Banten memang belum memiliki gedung kesenian khusus yang dapat menjadi rumah bersama bagi aktivitas budaya. Namun, untuk kebutuhan sementara, pemerintah daerah membuka opsi pemanfaatan Gedung Plaza Aspirasi sebagai ruang pertunjukan budaya.

“Kami mengakui secara ideal belum ada gedung itu. Tetapi apabila memang membutuhkan gedung untuk pertunjukan, kami bisa fasilitasi untuk menggunakan Gedung Plaza Aspirasi. Ya selama bisa dipakai, bisa gunakan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Rohaendi menegaskan bahwa pembangunan gedung kesenian sebenarnya telah masuk dalam agenda perencanaan pemerintah. Saat ini, kata dia, fokus diarahkan pada skema pembiayaan, termasuk kemungkinan memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Ya sedang mengusahakan anggarannya, salah satunya dengan menggunakan dana CSR,” jelasnya.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Pembahasan kemudian berkembang pada isu yang lebih mendasar: integrasi kebudayaan ke dalam sistem pendidikan. Dalam forum itu, TTKKBI mendorong agar unsur budaya lokal mendapat porsi yang lebih kuat dalam kurikulum muatan lokal, agar generasi muda Banten tumbuh dengan kedekatan terhadap akar tradisi dan identitas budayanya sendiri.

Merespons hal tersebut, Rohaendi menjelaskan bahwa sejumlah unsur budaya sejatinya telah mulai diakomodasi, mulai dari penggunaan batik sebagai identitas budaya, pengenalan seni rapak bedug, hingga pencak silat sebagai warisan budaya yang hidup di tengah masyarakat.

Namun demikian, untuk pelajaran bahasa daerah, implementasinya masih dalam tahap penyusunan.

“Namun memang kami belum memasukan secara khususnya untuk penerapan pelajaran bahasa daerah. Namun sedang diupayakan. Kita tahu di Banten ini ada tiga bahasa, sunda, jawa dan betawi. Tentu penerapannya sesuai wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Baca juga BUKAN GEMPA! Misteri “Dentuman Abadi” Ratusan Tahun Terungkap: Ilmuwan Pastikan Itu Fenomena Langit, Bukan Getaran Bumi

Harapan baru kemudian muncul di penghujung audiensi. Menjawab aspirasi mengenai pentingnya kehadiran lembaga adat atau forum kebudayaan yang dapat menjadi mitra resmi pemerintah, Rohaendi mengungkapkan bahwa Pemprov Banten tengah memfinalisasi Pergub ‘Pemajuan Kebudayaan’.

Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi landasan penataan ekosistem kebudayaan di Banten, termasuk membuka jalan bagi pembentukan Dewan Kebudayaan sebagai wadah representatif yang menjembatani aspirasi komunitas budaya dengan arah kebijakan pemerintah.

“Terus terang, hal itu bukan lagi kami pikirkan tetapi sudah kami persiapkan. Kebetulan saat ini pemerintah Banten sedang menggodok Pergub ‘Pemajuan Kebudayaan’. Dan tampaknya sudah mulai final. Nanti kalau sudah final TTKKBI akan kami undang,” ungkap Rohaendi.

Audiensi tersebut memberi pesan kuat bahwa kebudayaan di Banten mulai diposisikan bukan lagi sekadar ornamen seremonial, melainkan sebagai bagian penting dari fondasi pembangunan daerah. Ketika komunitas budaya dan pemerintah duduk dalam satu meja, yang tumbuh bukan hanya diskusi, tetapi peluang lahirnya kebijakan yang lebih berpihak pada pelestarian identitas, penguatan tradisi, dan masa depan kebudayaan Banten yang lebih terarah.(*)

BPKP SOROTI POTENSI SENGKETA SOP DALAM HIBAH LAHAN 2 RS BARU TASIKMALAYA “Jangan Sampai SOP Jadi Sel Sultan Jilid 2”

Tasikmalaya, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) mendesak Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya membuka seluruh dokumen dan SOP terkait rencana hibah lahan 1 hektar untuk pembangunan 2 Rumah Sakit baru di Desa Tobongjaya, Cipatujuh dan Desa Pamoyanan, Kadipaten, hal tersebut disampaikan Ketua Umum BPKP, A.Tarmizi kepada awak media, Kamis (30/4).

Desakan ini menyusul disetujuinya hibah tersebut oleh DPRD Kab. Tasikmalaya pada Rapat Paripurna Rabu, 29 April 2026. BPKP menilai, proyek strategis yang melibatkan kerjasama dengan UNPAD dan PP Persis ini  “seksi dan rawan sengketa SOP” karena kuatnya irisan antara politik dan kepentingan pengusaha di Tasikmalaya Raya.

“Kasus ‘Sel Sultan’ Rp100 juta di Lapas Blitar harus jadi pelajaran. Korupsi hari ini lahir dari SOP yang dilanggar kemarin.
Jangan sampai hibah lahan RS yang niatnya mulia untuk pemerataan kesehatan di Utara-Selatan Tasik, justru jadi ‘Sel Sultan’ jilid 2 versi proyek infrastruktur,” tegas Tarmizi

Baca juga Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Tiga Titik Rawan Sengketa SOP yang Disorot BPKP:

  1. Legalitas & Nilai Wajar Lahan:* SOP Pengadaan Tanah dan Hibah Daerah wajib mengacu pada NJOP dan appraisal KJPP sesuai Permendagri 19/2016. BPKP mempertanyakan: Siapa pemilik awal lahan? Kapan dibeli Pemkab? Apakah ada penggelembungan harga sebelum dihibahkan?
  2. Skema Kerjasama & Kepemilikan Aset:* SOP Kerjasama Daerah PP 28/2018 menegaskan aset hasil kerjasama tetap menjadi Barang Milik Daerah. BPKP mendesak MoU dengan UNPAD dan PP Persis dibuka ke publik untuk memastikan RS tidak beralih 100% menjadi milik swasta setelah dibangun di atas tanah hibah.
  3. Klaim “Tanpa Kuras APBD”:* SOP Perencanaan APBD mewajibkan seluruh biaya pendamping dicatat. BPKP meminta DPA/RKA Dinas Kesehatan 2026 dibuka untuk membuktikan tidak ada “biaya siluman” seperti pembangunan jalan akses, listrik, dan pematangan lahan yang dibebankan pada APBD.

Langkah BPKP:

“Jiwa raga kami tak berarti jika hanya jadi penonton. Sebagai ‘Mata Hukum’ rakyat, BPKP hari ini telah melayangkan Surat Permohonan Informasi Publik ke PPID Pemkab Tasikmalaya untuk meminta 4 dokumen kunci: Naskah Hibah DPRD, Sertifikat Tanah, MoU, dan DPA Dinkes,” ujar Tarmizi

BPKP menegaskan, jika permintaan informasi dihalangi, pihaknya siap membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. “SOP itu untuk dipatuhi, bukan untuk diakali. Tasikmalaya Raya butuh RS, tapi lebih butuh kepastian bahwa tidak ada bancakan di baliknya,” pungkasnya.

BPKP juga mengajak Inspektorat, Kejari Tasikmalaya, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama “masuk ke jantung” persoalan, mengawal dari tahap perencanaan agar RPJMD benar-benar berpihak pada rakyat.

(Sobur08)

 

Bukan Sekadar ‘Salah Paham Bisnis’: Saat BUMD Kabupaten Bandung Mendadak Amnesia Kolektif di Tengah Tumpukan Kerugian Rp128 Miliar

Kabupaten Bandung, JURNAL TIPIKOR, – Di tengah hiruk-pikuk politik lokal dan janji-janji manis pembangunan, sebuah drama kolosal sedang berlangsung di tubuh PT. BDS (Perseroda). Skandal kerja sama antara PT. BDS dan CFR yang kini menyeret Direktur Utama ke dalam sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, ternyata bukan sekadar “kesalahan prosedural” atau “risiko bisnis biasa”. Menurut Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (LSM BAN), Yunan Buwana, ini adalah bukti nyata bahwa narasi Business to Business (B2B) telah berubah menjadi Bencana to Bencana bagi keuangan daerah.

Ilusi “Tidak Tahu-Menahu” di Kalangan Elite Pengawas

Menanggapi penetapan tersangka dan penahanan Dirut PT. BDS, Yunan Buwana melontarkan sindiran tajam mengenai fenomena mendadak “amnesia selektif” yang menjangkiti jajaran Komisaris dan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).

“Jangan lagi ada narasi seolah ini sekadar bisnis yang gagal. Fakta hukumnya sudah telanjang bulat—ada tersangka, ada besi dingin di pergelangan tangan. Ini bukan B2B, ini pidana murni,” tegas Yunan dengan nada sinis.

Yang lebih menggelitik adalah sikap “lepas tangan” ala kadarnya dari para pengawas. Seolah-olah mereka baru sadar bahwa mereka duduk di kursi Komisaris atau menjabat sebagai KPM setelah uang rakyat raib sebanyak Rp128 miliar lebih berdasarkan hitungan auditor Kejari.

“Ini pertanyaan yang layak diajukan ke langit-langit ruang rapat: Bagaimana mungkin sebuah kerja sama raksasa bisa berjalan tanpa jejak persetujuan yang jelas? Atau jangan-jangan, tanda tangan persetujuan itu dibuat dengan tinta yang bisa hilang sendiri kalau ada masalah? Kalau sekarang muncul sikap ‘kami tidak tahu’, itu justru memperkuat dugaan adanya pembiaran yang disengaja atau kegagalan pengawasan yang sangat fatal,” ujar Yunan.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Regulasi Hanya Hiasan Dinding?

LSM BAN mengingatkan bahwa di atas kertas, Indonesia punya aturan main yang sangat rapi. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 sudah berteriak lantang bahwa:

  1. Kerja sama strategis BUMD wajib dapat persetujuan KPM.
  2. Harus ada kajian kelayakan yang sah, bukan sekadar fotokopi makalah lama.
  3. Komisaris bertugas mengawasi secara aktif, bukan hanya hadir untuk memotong pita atau menghadiri acara syukuran.
  4. Direksi wajib tunduk pada Good Corporate Governance, bukan Good Cover-up Governance.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa aturan-aturan tersebut sepertinya hanya menjadi hiasan dinding yang indah dipandang, namun lumpuh saat diterapkan.

Baca juga Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

Tuntutan: Jangan Stop di Satu Kambing Hitam

Dengan kerugian negara mencapai angka fantastis Rp128 miliar—angka yang cukup untuk membangun puluhan fasilitas umum atau menyehatkan ribuan warga—LSM BAN menilai sangat tidak masuk akal jika tanggung jawab dibebankan hanya pada satu orang Direktur Utama.

“Struktur pengambilan keputusan di BUMD itu kolektif dan berjenjang, bukan kerajaan tunggal di mana Dirut bisa bertindak semaunya tanpa sepengetahuan atasan atau pengawasnya,” lanjut Yunan.

Oleh karena itu, LSM BAN mendesak Kejari Kabupaten Bandung untuk tidak terjebak dalam kenyamanan kasus yang sederhana. Pengembangan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan “tanpa tedeng aling-aling”, meliputi:

  • Bedah Peran Komisaris: Apakah mereka tidur saat rapat pengawasan, atau pura-pura tidur?
  • Usut Tuntas Jejak KPM: Sejauh mana Kepala Daerah terlibat atau memberikan restu diam-diam?
  • Jejak Uang: Siapa saja pihak lain yang menikmati “aliran manfaat” dari kerja sama fiktif atau merugikan ini?

“Penegakan hukum tidak boleh setengah matang seperti gorengan yang belum diangkat. Jika ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai dalang aktif maupun penonton pasif yang menikmati hasil curian, mereka harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai publik melihat ada upaya ‘cuci tangan’ massal untuk melindungi pejabat tertentu,” tegas Yunan.

Baca juga JEJARING KORUPSI MAKIN MENGUNGKAP: KPK PERIKSA SEKDA DAN KEPALA BADAN KEUANGAN MADIUN, DUGAAN ‘FEE PROYEK’ UNTUK MAIDI SEMAKIN KUAT

Penutup: Uang Rakyat Bukan Mainan Sulap

LSM BAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak akan ada kata berhenti sebelum semua pihak yang bertanggung jawab merasakan dinginnya proses hukum.

“Ini bukan hanya soal pasal-pasal undang-undang, tapi soal keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bandung yang pajaknya dikeruk habis-habisan. Uang daerah bukan untuk dipermainkan dalam sulap akuntansi oknum-oknum tak bertanggung jawab,” pungkas Yunan menutup pernyataannya.

Publik kini menunggu: Apakah Kejari akan berani membongkar seluruh lapisan bawang busuk ini, ataukah kasus ini akan perlahan-lahan tenggelam ditelan waktu dan lupa ingatan kolektif para petinggi daerah?

(Her)

BUKAN GEMPA! Misteri “Dentuman Abadi” Ratusan Tahun Terungkap: Ilmuwan Pastikan Itu Fenomena Langit, Bukan Getaran Bumi

NEW YORK, JURNAL.TIPIKOR– Selama berabad-abad, masyarakat di berbagai belahan dunia, khususnya di Amerika Serikat, dibuat merinding oleh suara dentuman misterius yang tiba-tiba menggema tanpa sumber yang jelas. Fenomena yang sering dikaitkan dengan tanda-tanda bencana gempa bumi ini akhirnya menemui titik terang. Sebuah penelitian mutakhir membantah teori lama tersebut dan mengarahkan jari pada penyebab yang jauh lebih tinggi dari permukaan tanah: atmosfer.

Suara misterius ini bukan hal baru. Catatan sejarah menunjukkan konsistensi fenomena ini sejak ratusan tahun lalu, termasuk saat terjadi gempa dahsyat New Madrid pada 1811-1812 dan laporan terkini pada Januari 2020. Dentuman serupa juga pernah dilaporkan di kawasan Danau Seneca, Finger Lake, New York, memicu kepanikan bahwa lempeng bumi sedang bergerak.

Namun, asumsi bahwa suara ini adalah prekursor atau dampak langsung dari aktivitas seismik kini telah dipatahkan. Dalam sebuah studi komprehensif yang diterbitkan pada 2020 dan diverifikasi dengan data terbaru hingga 2023, para ilmuwan memanfaatkan jaringan sensor canggih EarthScope Transportable Array (ESTA). Tim peneliti dari University of Carolina Utara menggali arsip laporan berita selama puluhan tahun dan mencocokkannya dengan data seismo-akustik real-time.

Hasilnya mengejutkan banyak pihak: Tidak ada korelasi antara suara dentuman tersebut dengan aktivitas gempa bumi.

“Secara umum kami percaya ini merupakan fenomena atmosfer, kami tidak berpikir ini berasal dari aktivitas seismik. Asumsi kami, suara itu menyebar lewat atmosfer, bukan melalui tanah,” tegas Eli Bird, salah satu peneliti utama, sebagaimana dikutip dari IFL Science.

Penelitian ini semakin mendalam ketika tim menganalisis data infrasonik—gelombang suara berfrekuensi rendah yang tidak dapat didengar oleh telinga manusia namun dapat ditangkap oleh instrumen sensitif. Mereka berhasil mengisolasi sinyal berdurasi 1 hingga 10 detik yang secara konsisten muncul bersamaan dengan laporan warga mengenai ledakan di langit.

Lantas, apa sebenarnya sumber suara yang menggelegar seperti meriam itu?

Meskipun IFL Science mencatat bahwa belum ada satu penjelasan tunggal yang definitif, para ilmuwan mengerucutkan dugaan pada dua kemungkinan utama yang bersifat astronomis dan aeronautika:

1. Ledakan Sonik (Sonic Booms): Gelombang kejut yang dihasilkan oleh pesawat terbang yang melaju melebihi kecepatan suara. Fenomena ini bisa terjadi tanpa pesawat tersebut terlihat secara visual oleh orang di darat karena ketinggian atau kondisi cuaca.
2. Bolide Atmosfer: Ini adalah meteorit yang masuk ke atmosfer bagian atas dan meledak sebelum mencapai permukaan tanah. Ledakan di ketinggian ini menghasilkan gelombang kejut yang merambat turun sebagai suara dentuman keras, seringkali tanpa meninggalkan jejak kawah atau puing yang terlihat, sehingga disebut “meteorit tak terlihat”.

Temuan ini mengubah paradigma pemahaman kita tentang “gempa langit” atau skyquakes. Apa yang selama ini ditakuti sebagai pertanda runtuhnya tanah di bawah kaki kita, ternyata adalah drama yang terjadi di lapisan udara di atas kepala kita. Meskipun misteri asal-usul spesifik setiap dentuman masih terus dipelajari, satu hal yang pasti: bumi tidak bergemuruh, langitlah yang sedang bersuara.

Sumber : CNBC

Editor : AZI

GANTI KOMANDAN DI TANAH PASUNDAN: JAKSA AGUNG ST BURHANUDDIN LANTIK DR. SUTIKNO PIMPIN KEJATI JABAR, HERMON DEKRISTO DIGESER URUS PIDANA MILITER

JAKARTA, 29 APRIL 2026 – Sebuah perubahan strategis terjadi di tubuh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi melantik Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat yang baru. Pelantikan ini dilaksanakan bertempat di Aula Gedung Utama Lantai 11 Kejaksaan Agung RI, pada Rabu (29/4/2026).

Dr. Sutikno menggantikan Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., yang tidak lantas pergi dari pusat kekuasaan, melainkan mendapatkan promosi bergengsi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Sesjampidmil). Rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi untuk memastikan roda penegakan hukum tetap dinamis dan akuntabel.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh jajaran puncak Kejaksaan Agung, termasuk Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Sekretaris Jaksa Agung Muda, serta seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung RI, menandakan pentingnya momen transisi kepemimpinan ini.

Baca juga Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

Pesan Tegas Jaksa Agung: Humanis, Proporsional, dan Berbasis Nurani

Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa penunjukan Dr. Sutikno dan pejabat lainnya bukan sekadar formalitas, melainkan hasil dari proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang sangat objektif terhadap insan terbaik Adhyaksa.

Jaksa Agung memberikan arahan keras namun menyentuh mengenai pola penegakan hukum ke depan. Ia menuntut agar penegakan hukum di Jawa Barat dan seluruh Indonesia harus bersifat humanis dan proporsional.

“Pastikan setiap langkah penegakan hukum memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Kita harus menyeimbangkan antara kemanfaatan dan kepastian hukum. Ini adalah kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan,” tegas ST Burhanuddin.

Lebih lanjut, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajarannya untuk berpedoman pada Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang peningkatan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja. Langkah ini diambil untuk meminimalisir penyimpangan dan menjaga integritas profesi jaksa.

Baca juga Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

Kinerja Nyata adalah Harga Mati

Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung menyampaikan pesan filosofis yang mendalam bagi Dr. Sutikno dan pejabat baru lainnya. Ia meminta mereka untuk meninggalkan zona nyaman dan segera menunjukkan kinerja serta prestasi nyata di lapangan.

“Bekerjalah menggunakan nurani dan akal sehat yang konsisten pada kebenaran,” pesan ST Burhanuddin dengan nada tegas. “Jadikan semangat ini sebagai bahan bakar untuk mendukung upaya kita bersama menjadikan Kejaksaan sebagai Lembaga penegak hukum nomor satu, baik dari sisi penegakan hukum maupun pelayanan publik.”

Dengan dilantiknya Dr. Sutikno, masyarakat Jawa Barat kini menanti gebrakan baru Kejati Jabar dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya tajam secara hukum, tetapi juga hangat di hati rakyat.

Tentang Kejaksaan Agung RI:
Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan undang-undang, berperan vital dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi kepentingan umum.

Sumber : KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM KEJATI JABAR

Editor : Azi

Cukup Basa-Basi! Aliansi Cipayung Tampar Wajah Pemkot Bandung: Krisis Tata Kelola Bukan Lelucon, Atau Kami yang Akan Menggulingkan Narasi Palsu Anda!

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gemerlap lampu kota yang seolah menutupi lubang-lubang kebijakan, Aliansi Cipayung hari ini, Rabu (29/4), tidak datang untuk bernyanyi atau membawa spanduk penuh puisi manis. Mereka datang membawa cermin retak untuk dihadapkan langsung ke wajah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung: Anda sedang gagal total.

Dalam aksi yang lebih mirip “ultimatum” daripada sekadar demonstrasi biasa, Aliansi Cipayung membongkar topeng krisis yang selama ini dibungkus rapi dengan istilah “masalah teknis”. Jangan bodoh, Bandung. Ini bukan soal aspal yang bolong atau sampah yang menumpuk karena kelalaian kecil. Ini adalah krisis tata kelola yang sistemik, sebuah penyakit kronis akibat absennya kepemimpinan yang punya nyali.

“Publik tidak membutuhkan narasi. Publik membutuhkan hasil. Jika tidak ada perubahan, maka kepercayaan akan terus runtuh,” tegas Irwan, perwakilan Aliansi, dengan suara yang membelah keriuhan massa. Kalimat ini bukan sindiran halus; ini adalah lonceng kematian bagi legitimasi pemerintah yang terlalu sibuk mengurus branding kota kreatif sambil membiarkan birokrasinya keropos dimakan korupsi dan inkompetensi.

Baca juga Puncak Klasemen Bergetar! Borneo FC Salip, Hodak Malah Sindir “Keberuntungan” Penalti Sambil Fokus Hajar Bhayangkara FC

Tuntutan mereka jelas, tajam, dan tanpa kompromi:

  1. Bedah Total Transparansi Anggaran: Hentikan permainan angka di belakang layar. Rakyat berhak tahu setiap rupiah lari ke mana, bukan hanya melihat laporan keuangan yang dipoles agar terlihat indah di atas kertas.
  2. Sistem Pengawasan yang Menggigit: Bukan macan kertas yang hanya mengaum saat ada kamera, tapi lembaga pengawas yang benar-benar bisa menggigit tangan-tangan kotor para pejabat.
  3. Reformasi Birokrasi Berbasis Kinerja Nyata: Buang budaya “asal bapak senang” dan ganti dengan meritokrasi murni. Tidak ada lagi tempat bagi pegawai yang hanya pandai pencitraan namun nol kontribusi.

Aliansi Cipayung mengingatkan bahwa kesabaran rakyat memiliki batas kedaluwarsa. Peringatan keras disampaikan di akhir aksi: Jika Pemkot Bandung masih juga tidur di atas tumpukan masalah dan hanya bangun untuk membuat konten media sosial, maka masyarakat memiliki legitimasi penuh untuk mengambil alih kemudi perubahan tersebut.

Baca juga Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

Pesan untuk Wali Kota dan jajarannya sederhana: Berhentilah berlagak sebagai pahlawan dalam drama pencitraan. Kota ini tidak butuh sutradara yang ahli membuat skenario palsu; Bandung butuh pemimpin yang berani turun ke lumpur dan membenahi kekacauan yang Anda ciptakan.

Jika perubahan nyata tidak terjadi besok, jangan salahkan rakyat jika mereka memutuskan untuk menulis ulang sejarah kota ini tanpa melibatkan Anda. Waktu sudah habis; saatnya bertindak atau minggir.

(Her)

Puncak Klasemen Bergetar! Borneo FC Salip, Hodak Malah Sindir “Keberuntungan” Penalti Sambil Fokus Hajar Bhayangkara FC

BANDAR LAMPUNG, JURNAL TIPIKOR– Peta kekuatan Super League 2026 kembali berubah drastis pada Rabu (29/4). Borneo FC berhasil menyelinap ke puncak klasemen sementara setelah menaklukkan Persik Kediri dengan skor tipis 1-0 di Stadion Brawijaya. Kemenangan ini memberikan mereka keunggulan tiga poin krusial di tengah musim yang semakin memanas.

Namun, gejolak di papan atas liga tampaknya tidak menggoyahkan konsentrasi Persib Bandung. Pelatih kepala, Bojan Hodak, justru merespons pergeseran tersebut dengan sikap tenang yang disertai sindiran tajam terkait jalannya pertandingan rival mereka tadi sore.

Saat ditemui dalam sesi jumpa pers jelang laga pekan ke-30 melawan Bhayangkara FC yang akan digelar besok, Kamis (30/4) pukul 19.00 WIB di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Hodak tampak santai ketika ditanya soal kemenangan Borneo.

“Terkait Borneo, oh mereka menang?! Baiklah,” ucap Hodak singkat, seolah hasil tersebut bukan beban bagi skuad Maung Bandung.

Baca juga Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sekaligus Wakil Menteri P2MI Dijadwalkan Hadiri Milad ke-94 di Kuningan

Meski mengaku tidak menonton langsung duel Persik vs Borneo, pria asal Kroasia itu mengaku telah menerima banyak laporan mengenai kontroversi penalti yang terjadi dalam pertandingan tersebut. Ia pun tak ragu membandingkannya dengan nasib Persib saat bertandang ke markas Borneo sebelumnya.

“Saya sendiri tidak menonton pertandingannya. Tapi saya dengar banyak informasi terkait penalti dan katanya situasinya sama dengan saat kami bertanding di Borneo. Bedanya kami kena penalti, mereka tidak. Borneo beruntung, dan ini menarik,” jelas Hodak, pelatih yang telah mengantarkan dua trofi Liga 1 ke kandang Persib ini.

Bagi Hodak, posisi di puncak klasemen adalah tempat yang penuh tekanan di mana setiap tim berusaha menjegal sang pemimpin. Situasi semacam ini sudah menjadi makanan sehari-hari baginya selama tiga tahun terakhir menukangi Persib.

“Kami sering di puncak klasemen dan setiap tim berusaha untuk menjegal kami. Kami hanya harus fokus dengan pertandingan yang kami hadapi sendiri,” tegasnya.

Baca juga Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

Pernyataan Hodak ini mengirimkan pesan jelas: apapun yang terjadi di luar lapangan, fokus Persib hanyalah tiga poin di hadapan mata. Laga melawan Bhayangkara FC besok malam akan menjadi ujian nyata bagi mentalitas juara Persib untuk tetap berada di jalur persaingan gelar, bất chấp “keberuntungan” yang mungkin dialami lawan-lawannya.

Persib dijadwalkan terbang ke Bandar Lampung hari ini juga untuk memastikan kesiapan fisik dan taktik menjelang laga penting yang bisa menentukan arah kompetisi di sisa musim 2026 ini.

Tentang Persib Bandung:
Persib Bandung adalah salah satu klub sepak bola paling populer di Indonesia dengan basis penggemar yang masif. Di bawah asuhan Bojan Hodak, Persib telah menunjukkan konsistensi performa tinggi dan meraih dua gelar Liga 1 dalam tiga tahun terakhir.

(Red)

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sekaligus Wakil Menteri P2MI Dijadwalkan Hadiri Milad ke-94 di Kuningan

KUNINGAN, JURNAL TIPIKOR — Antusiasme Kader Pemuda Muhammadiyah Se- Kabupaten Kuningan yang tersebar di 32 Kecamatan kian terasa menjelang peringatan Milad ke-94 Pemuda Muhammadiyah yang akan digelar dalam waktu dekat. Momentum bersejarah ini dipastikan semakin semarak dengan rencana kehadiran Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dzulfikar Ahmad Tawalla, S.Pd.,M.Ikom.

Kehadiran tokoh nasional tersebut menjadi magnet tersendiri bagi masyarakat, khususnya kalangan pemuda dan kader Muhammadiyah di wilayah Kuningan dan sekitarnya. Sekertaris Pemuda Muhammadiyah Kab Kuningan menyebutkan bahwa rangkaian acara telah dipersiapkan secara matang untuk menyambut momen penting ini.

“Ini bukan sekadar peringatan milad, tetapi juga momentum kebangkitan dan konsolidasi gerakan pemuda. Kehadiran Wakil Menteri tentu menjadi kehormatan besar bagi kami dan masyarakat Kuningan,” ujar Sandi Ketum Pemuda Muhammadiyah Kuningan.

Baca juga Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

Acara yang akan berlangsung di wilayah Kabupaten Kuningan ini diproyeksikan menarik perhatian luas, tidak hanya dari warga lokal tetapi juga dari berbagai daerah di Jawa Barat. Berbagai agenda telah disiapkan, mulai dari kegiatan seremonial, dialog kepemudaan, hingga penguatan peran pemuda dalam isu-isu strategis nasional, termasuk perlindungan pekerja migran.

Euforia kader muhammadiyah mulai terasa sejak ada kabar akan kedatangan Wakil Menteri tersebar. Momentum Milad ke-94 ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang perayaan, tetapi juga mampu menginspirasi generasi muda untuk terus berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa, sejalan dengan semangat yang diusung oleh Pemuda Muhammadiyah. Ujar sandi.

Selain itu juga Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kuningan mengenalkan salah satu produk asli olahan dari kader pemuda muhammadiyah kuningan yaitu prodak Kopi Ragasakti ke Wakil Mentri Perlindungan Migran Indonesia (Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah).

(Deden)

Petani di Bandar Jaya Siak Kecil Diciduk Polisi, Sabu Disembunyikan dalam Name Tag

BENGKALIS JURNAL TIPIKOR – Seorang pria berinisial S.A.I (38) yang diketahui berprofesi sebagai petani diamankan jajaran Polsek Siak Kecil atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Dusun Suka Jadi, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Siak Kecil IPTU Bastian Rinaldi, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain.

“Dari hasil pengembangan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolsek.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam kartu pengenal (name tag) milik pelaku, yang tersimpan di dalam tas warna hitam. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diduga tidak hanya sebagai pengguna, namun juga berperan sebagai pemilik atau pengedar narkotika.

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P. Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah IPTU Bastian.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kapolsek Siak Kecil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Siak Kecil dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani 24 jam,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat desa, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.

(Irwansyah Siregar)

Viral Foto Tahanan KPK di Bandara, Komisi Antirasuah Klarifikasi: Itu Prosedur Pemindahan Jelang Sidang Kasus Bupati Lampung Tengah

AKARTA JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara menanggapi hebohnya perbincangan warganet di media sosial X terkait sebuah foto viral yang menampilkan tiga orang berompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” sedang berada di area bandara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa momen yang terekam dalam foto tersebut bukanlah pelanggaran prosedur atau aksi pamer, melainkan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah.

“Itu merupakan salah satu proses di penuntutan, yaitu pemindahan para tersangka untuk persiapan pelaksanaan sidang,” tegas Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Budi merinci bahwa individu yang terlihat dalam foto viral tersebut adalah para tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Mereka yang terpantau dalam proses pemindahan tersebut meliputi Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, dan Anton Wibowo.

Para tersangka tersebut sebelumnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Namun, demi kelancaran proses peradilan, status penahanan mereka dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Lampung. Langkah ini diambil menyusul jadwal sidang perdana mereka yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Lampung pada hari yang sama.

“Pemindahan penahanan diperlukan agar proses menghadirkan para tersangka di persidangan dapat dilakukan secara segera dan efisien. Ini juga berlaku standar untuk tersangka lain yang ditahan di Jakarta namun lokasi sidangnya berada di daerah sesuai lokus peristiwa,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9–10 Desember 2025 silam, yang berhasil mengamankan lima orang. Sehari setelahnya, KPK resmi menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka. Selain Ardito Wijaya, jaringan korupsi ini juga melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra, adik bupati sekaligus Ketua PMI Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Anton Wibowo, serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri.

Mereka dijerat dengan pasal dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025. KPK menduga Ardito Wijaya menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar, di mana sebanyak Rp5,25 miliar di antaranya digunakan untuk melunasi pinjaman bank guna membiayai kebutuhan kampanye pada Pilkada 2024.

Dengan klarifikasi ini, KPK berharap masyarakat tidak salah mengartikan prosedur hukum yang berjalan dan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi yang transparan dan akuntabel.(*)