Pernyataan Resmi Menteri HAM Terkait Larangan Pengibaran Bendera Fiksi Anime “One Piece”

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan bahwa negara memiliki hak untuk melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime “One Piece” yang disandingkan dengan bendera Merah Putih saat perayaan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Menurut Pigai, tindakan ini merupakan bagian dari upaya penting untuk menjaga simbol-simbol nasional dan merupakan bentuk penghormatan terhadap negara.

Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, Pigai menjelaskan bahwa pengibaran bendera tersebut dianggap melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan makar.

Baca juga Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Oleh karena itu, larangan ini merupakan langkah yang sah untuk menjaga integritas dan stabilitas nasional.

Pigai menambahkan bahwa keputusan ini sejalan dengan aturan internasional, yang memberikan hak kepada negara untuk mengambil sikap atas isu-isu yang berkaitan dengan integritas nasional. Ia meyakini bahwa pelarangan ini akan mendapatkan dukungan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dukungan internasional ini, kata Pigai, didasarkan pada Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. UU tersebut, menurutnya, memberi ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

“Saya berharap masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” ujar Pigai.

“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.”

Baca juga Analisis Kebijakan Publik: Hubungan Gubernur, Walikota, dan Bupati dalam Otonomi Daerah

Pigai juga menegaskan bahwa pelarangan ini tidak bermaksud untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Ia menyebutkan bahwa sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’, di mana kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh negara demi kepentingan nasional.

(AZI)

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sita Aset Milik Tersangka Korupsi Tambang, Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah

Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kota Bandung Gelar Silaturahmi Pengurus Baru

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bandung hari ini mengadakan acara silaturahmi di Pendopo Walikota Bandung, Minggu (3/8).

Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka memperkenalkan jajaran pengurus baru FKDM untuk periode 2025-2029.

Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bandung, jajaran Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, serta seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) FKDM se-Kota Bandung.

Baca juga Analisis Kebijakan Publik: Hubungan Gubernur, Walikota, dan Bupati dalam Otonomi Daerah

Dalam sambutannya, Ketua FKDM Kota Bandung yang baru, Brigjen (P) Patut Sudarsono, menyampaikan rasa terima kasih dan syukurnya atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin forum tersebut. Ia juga menekankan peran strategis FKDM sebagai “mata dan telinga Walikota Bandung.”

“Kita semua harus mampu mendeteksi dini Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) yang berpotensi mengganggu kondusivitas di Kota Bandung,” ujar Patut Sudarsono. Ia menekankan bahwa kewaspadaan dini sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan kota.

Acara silaturahmi ini ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Ustad Abdul Hamid Algozali, S.Pd.I.

(Her)

Pengurus PAC Ansor Sekaligus Sekretaris MWC NU Kecamatan Ciambar, Indra Setiawan Angkat Bicara Terkait Viralnya Pengibaran Bendera One Piece

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Gerakan viral pengibaran bendera bajak laut dari serial One Piece menjadi perhatian umum, khususnya bagi Gerakan Pemuda Ansor. Dimana, gerakan pemuda berbasis Nahdliyin ini tak tinggal diam dengan menyerukan, agar generasi muda Indonesia kembali menghormati lambang negara, bendera Merah Putih.

"Silakan berekspresi, silakan pasang bendera One Piece atau simbol budaya lain, tapi jangan sampai melebihi ketinggian Merah Putih. Jangan pula mengabaikan makna dan posisi sakral Bendera Negara," tegas pengurus ansor Kecamatan Ciambar sekaligus Sekretaris Aris MWC NU, Indra Setiaean, S.E., kepada awak media, pada Minggu (03/08/2025).

Semangat petualangan, keberanian, dan solidaritas dalam serial One Piece, menurutnya, sejalan dengan nilai-nilai perjuangan dan persatuan bangsa Indonesia.

Baca juga Analisis Kebijakan Publik: Hubungan Gubernur, Walikota, dan Bupati dalam Otonomi Daerah

Namun, Indra menilai dalam konteks kenegaraan, posisi dan kehormatan Bendera Merah Putih tidak boleh dikalahkan oleh simbol apapun.

“Kami memahami, bahwa generasi muda kini mengekspresikan aspirasi dan identitas mereka melalui budaya populer. Salah satunya yaitu melalui simbol seperti bendera One Piece yang bisa dimaknai secara positif. Selama itu tidak menyalahi nilai-nilai kebangsaan,tidak jadi masalah,” ujar Indra.

Indra pun kembali mengingatkan akan pentingnya meneladani pemikiran almarhum Presiden RI ke-4 KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yang dalam banyak kesempatan menegaskan bahwa kebebasan berekspresi menjadi hak semua warga negara, selama tidak mencederai rasa kebangsaan dan keutuhan NKRI.

“Kita belajar dari Almarhum Gus Dur. Kebebasan itu penting, tapi harus tetap dalam bingkai kebangsaan. Jangan sampai semangat merdeka justru mengaburkan simbol-simbol kemerdekaan itu sendiri,” ucapnya.

Baca juga Saung Angklung Udjo Gelar Konser Intim dan Luncurkan Buku “Angklung: Dari Tradisi ke Industri”

Maraknya fenomena bendera One Piece menggugah Pengurus PAC Ansor sekaligus Sekretaris MWC NU Kecamatan Ciambar memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi-narasi yang memperuncing perbedaan atau menciptakan fenomena ini secara ekstrem.

“Tugas generasi muda hari ini bukan hanya menjadi kreatif, tetapi juga cerdas dalam menjaga harmoni antara ekspresi dan etika.
Budaya pop bukan ancaman, selama kita mampu mengelolanya dengan bijak. Justru, ini bisa menjadi media penguat semangat gotong royong, persaudaraan, dan nasionalisme. Tapi, jangan sampai identitas kita sebagai bangsa Indonesia tergerus oleh tren global yang tidak kita filter secara tepat,” bebernya.

Dalam semangat HUT RI ke-80, PAC Ansor Kecamatan Ciambar sekaligus sekretaris MWC NU ciambar, mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momen ini sebagai panggung refleksi bahwa Indonesia dibangun bukan hanya oleh semangat merdeka, tetapi juga oleh tanggung jawab untuk menjaga dan merawat simbol-simbol kedaulatan yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata.

(Rama)

Analisis Kebijakan Publik: Hubungan Gubernur, Walikota, dan Bupati dalam Otonomi Daerah

Oleh : Ahmad Tarmizi, SE

Pengamat Kebijakan Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Hubungan antara gubernur, walikota, dan bupati adalah pilar utama dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang menganut prinsip otonomi daerah.

Prinsip ini secara fundamental memisahkan kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dalam konteks ini, gubernur sebagai kepala daerah tingkat provinsi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi langsung terhadap otonomi dan kewenangan walikota atau bupati.

Dasar Hukum dan Landasan Konseptual

Dasar hukum yang mengatur hubungan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini secara jelas mendefinisikan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Tujuannya adalah untuk mendorong efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kerangka ini, Walikota dan Bupati adalah kepala daerah otonom di tingkat masing-masing.

Mereka memiliki legitimasi politik yang sama kuatnya dengan gubernur, karena dipilih langsung oleh rakyat. Kewenangan mereka meliputi penetapan kebijakan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.

Peran Gubernur: Koordinasi dan Pembinaan, Bukan Intervensi
Meskipun gubernur tidak bisa melakukan intervensi langsung, mereka memiliki peran penting dalam konteks otonomi daerah. Peran gubernur lebih bersifat koordinatif dan pembinaan.

Berikut adalah beberapa poin kunci dari peran tersebut:

  • Pembinaan dan Pengawasan: Gubernur memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Pembinaan ini bersifat umum, misalnya memastikan kebijakan yang ditetapkan sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi. Pengawasan ini bersifat preventif dan korektif, bukan intervensi. Gubernur dapat memberikan teguran atau rekomendasi, tetapi tidak bisa membatalkan keputusan walikota/bupati secara sepihak, kecuali jika keputusan tersebut melanggar hukum.
  • Fasilitasi dan Koordinasi: Gubernur berperan sebagai jembatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di bawahnya. Mereka bertugas mengoordinasikan program-program pembangunan yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota, misalnya pembangunan infrastruktur regional atau penanggulangan bencana skala provinsi. Gubernur juga memfasilitasi komunikasi dan penyelesaian sengketa antar-kabupaten/kota.
  • Wewenang Administratif: Gubernur memiliki wewenang administratif, seperti melantik bupati/walikota terpilih atau mengusulkan pemberhentian jika terjadi pelanggaran berat. Namun, wewenang ini juga terikat pada prosedur hukum yang ketat dan tidak bisa digunakan untuk kepentingan politik atau intervensi kebijakan.

Dampak dan Tantangan dari Model Hubungan Ini

Model hubungan antara gubernur dan walikota/bupati ini memiliki dampak positif dan tantangan:

Dampak Positif:

  • Meningkatkan Akuntabilitas: Setiap kepala daerah bertanggung jawab langsung kepada rakyatnya.
  • Mendorong Inovasi Lokal: Pemerintah daerah diberi ruang untuk berinovasi sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayahnya tanpa harus menunggu perintah dari provinsi.
  • Mendekatkan Pelayanan Publik: Keputusan-keputusan terkait pelayanan publik dapat dibuat lebih dekat dengan masyarakat.

Tantangan dan Risiko:

  • Potensi Konflik: Terkadang, perbedaan visi atau kepentingan politik antara gubernur dan walikota/bupati dapat menghambat koordinasi program pembangunan.
  • Kesenjangan Pembangunan: Otonomi daerah bisa memunculkan kesenjangan antar-daerah jika ada daerah yang kurang mampu mengelola sumber daya dan potensi secara optimal.
  • Miskomunikasi: Kurangnya komunikasi yang efektif bisa menyebabkan tumpang tindih kebijakan atau, sebaliknya, adanya kekosongan kebijakan di tingkat regional.

Kesimpulan

Analisis ini menunjukkan bahwa kebijakan publik yang melarang intervensi langsung gubernur terhadap walikota/bupati adalah implementasi dari prinsip otonomi daerah yang kuat.

Kebijakan ini menekankan pentingnya pembagian kewenangan yang jelas untuk mencegah sentralisasi kekuasaan dan mendorong pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel.

Meskipun demikian, peran gubernur sebagai koordinator dan pembina tetap krusial. Keberhasilan pembangunan daerah secara keseluruhan sangat bergantung pada sinergi yang terbangun antara gubernur, walikota, dan bupati.

Kegagalan untuk berkoordinasi akan berdampak pada inefisiensi dan terhambatnya pembangunan di tingkat regional.

Melihat dinamika ini, bagaimana menurut Anda, apakah model hubungan ini sudah berjalan efektif dalam mendorong pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia?

(Red)

PERSIB BANDUNG RAUP KEMENANGAN TIPIS 1-0 ATAS WESTERN SYDNEY WANDERERS

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Persib Bandung berhasil memetik kemenangan tipis 1-0 atas tim asal Australia, Western Sydney Wanderers (WSW), dalam laga persahabatan internasional yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Kota Bandung, pada Sabtu malam.

Kemenangan ini menjadi modal penting bagi Persib dalam mempersiapkan diri menghadapi musim kompetisi 2025/2026.
Jalannya Pertandingan

Meskipun bertindak sebagai tuan rumah, Persib sempat kesulitan di awal pertandingan dan berada di bawah tekanan tim tamu yang tampil agresif.

Baca juga Saung Angklung Udjo Gelar Konser Intim dan Luncurkan Buku “Angklung: Dari Tradisi ke Industri”

WSW nyaris membuka keunggulan pada menit ke-9 melalui sepakan keras Anthony Pantazopoulos yang sayangnya hanya membentur tiang gawang yang dijaga Teja Paku Alam.

Persib perlahan mulai keluar dari tekanan dan balik menyerang memasuki pertengahan babak pertama. Beberapa peluang tercipta, termasuk serangan balik cepat pada menit ke-30 yang dieksekusi Berguinho, namun tendangannya masih mampu ditepis oleh penjaga gawang WSW. Hingga babak pertama usai, skor imbang 0-0 tetap bertahan.

Memasuki babak kedua, Persib tampil lebih dominan. Namun, WSW kembali memberikan ancaman serius pada menit ke-51 saat tendangan bebas Steven Petru Ugarkovic kembali mengenai tiang gawang, kali ini yang dijaga Adam Przybek.

Akhirnya, Persib berhasil memecah kebuntuan pada menit ke-55. Melalui tendangan melengkung yang indah dari luar kotak penalti, William Moreira da Silva mencatatkan namanya di papan skor.

Baca juga KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Agustus Ini

Tendangan tersebut gagal diantisipasi kiper lawan dan menjadi satu-satunya gol dalam pertandingan ini.

Hingga peluit panjang dibunyikan, tidak ada gol tambahan tercipta. Skor 1-0 menjadi hasil akhir kemenangan bagi Maung Bandung.

Persiapan Menuju Kompetisi 2025/2026
Laga persahabatan ini merupakan bagian dari persiapan Persib menjelang musim kompetisi 2025/2026 yang akan datang, termasuk keikutsertaannya di Liga 1 Indonesia dan AFC Champions League Two (ACL).

Susunan Pemain

  • Persib Bandung: Teja Paku Alam (PG), Julio Cesar, Kakang Rudianto, Patricio Matriciardi, Frans Dhia Jiris Putros, Beckham Putra Nugraha, Marc Klok, Luciano Guaycochea, William Moreira da Silva, Rosembergne “Berguinho” da Silva, Ramon de Andrade Souza.
  • Western Sydney Wanderers FC: Lawrence Andrew Thomas (PG), Alex Miniot Botig, Steven Petru Ugarkovic, Kosta Barbarouses, Marcus James Younis, Philip Cancar, Aydan John Hammond, Joshua Brilliante, Bozhidar Boykov Kraev, Jack Johnston Hamoud, Aidan Simmons.

(Red)

Saung Angklung Udjo Gelar Konser Intim dan Luncurkan Buku “Angklung: Dari Tradisi ke Industri”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Suara angklung kembali mengalun merdu dan penuh kehangatan di Gedung De Majestic, Jalan Braga, Bandung, pada Sabtu malam (2/8/2205).

Acara bertajuk Intimate Concert Saung Angklung Udjo ini bukan hanya menjadi ajang pertunjukan seni, tetapi juga menjadi momen peluncuran buku “Angklung: Dari Tradisi ke Industri”.

Buku ini mengisahkan perjalanan luar biasa angklung, dari alat musik bambu di desa-desa Sunda hingga menjadi warisan budaya dunia yang mendunia.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam sambutannya menyatakan bahwa konser dan peluncuran buku ini merupakan wujud nyata dari semangat pelestarian dan pengembangan budaya bangsa.

Baca juga KPK Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Ia menyebut, “Transformasi angklung menjadi bagian dari industri kreatif budaya adalah perjalanan panjang yang layak dikenang dan dirayakan.”

Erwin menekankan bahwa angklung bukan hanya sekadar alat musik tradisional, melainkan simbol harmoni dan warisan leluhur yang mampu menyatukan masyarakat lintas generasi dan bangsa.

Menurutnya, peluncuran buku ini adalah tonggak penting karena mendokumentasikan sejarah dan transisi angklung dari ekspresi budaya lokal menjadi instrumen diplomasi internasional.

“Angklung bukan hanya bunyi bambu yang digetarkan. Ia adalah suara Indonesia yang mendunia,” tegas Erwin.

Baca juga KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Agustus Ini

Kolaborasi dan Tanggung Jawab Melestarikan Budaya
Buku “Angklung: Dari Tradisi ke Industri” adalah hasil kolaborasi antara seniman, budayawan, akademisi, dan keluarga besar Saung Angklung Udjo.

Buku ini tidak hanya mencatat sejarah, tetapi juga merekam bagaimana angklung menjadi sarana edukasi, ekspresi kreatif, dan kekuatan ekonomi.
Erwin menyebut buku ini sebagai bagian dari tanggung jawab bersama setelah UNESCO menetapkan angklung sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia pada tahun 2010.

“Pengakuan itu bukan akhir, tapi awal dari tugas kita untuk terus merawat, menginspirasi, dan mengedukasi generasi berikutnya,” ujarnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Saung Angklung Udjo, yang disebutnya sebagai institusi budaya tak tergantikan. Selama puluhan tahun, Saung Udjo telah menjadi rumah bagi pelestarian budaya, pendidikan seni, dan laboratorium inovasi angklung.

“Bandung sebagai kota kreatif sangat beruntung memiliki institusi seperti Saung Angklung Udjo. Di sinilah kolaborasi antara tradisi dan inovasi menemukan tempatnya,” kata Erwin.

Angklung sebagai Jembatan Generasi dan Diplomasi

Konser intim yang diselenggarakan menampilkan berbagai komposisi, mulai dari musik klasik hingga kontemporer, yang dibawakan dengan sentuhan angklung modern. Harmoni bambu yang memukau berhasil menghipnotis para tamu undangan.

Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, yang turut hadir dalam acara tersebut, menekankan pentingnya pelestarian budaya sejak dini.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Studi Tur SD-SMP Tidak Wajib dan Tidak Boleh Membebani Orang Tua

Ia mengajak agar anak-anak usia sekolah dikenalkan pada angklung, karena menurutnya, memori masa kecil akan membentuk kesetiaan terhadap warisan budaya hingga dewasa.

“Bermain angklung itu kuncinya patuh pada aturan. Begitu pun dalam kehidupan bernegara, kalau semua patuh pada regulasi, maka semuanya akan tertib,” ujar Buky.

Ia juga menyoroti peran angklung yang luar biasa sebagai alat pendidikan dan diplomasi budaya. “Kalau musik Indonesia mau maju, maka bahan bakunya adalah musik tradisi. Dari sinilah bisa lahir karya-karya luar biasa,” pungkas Buky.
(rob/Red)

KPK Umumkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

JAKARTA , JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan signifikan terkait dua kasus korupsi besar yang tengah ditangani.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Sabtu (2/8/2025) memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) akan dilakukan pada bulan Agustus ini.
Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI Diumumkan Agustus 2025.

Asep Guntur Rahayu menegaskan kembali janji KPK untuk mengumumkan tersangka kasus korupsi dana CSR BI. “Iya, nanti di bulan Agustus,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Agustus Ini

Ia juga mengingatkan bahwa pengumuman ini sejalan dengan komitmen yang pernah disampaikannya sebelumnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penyidikan, termasuk menggeledah beberapa lokasi penting. Pada 16 Desember 2024, penyidik menggeledah Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat, diikuti dengan penggeledahan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori, untuk mengumpulkan alat bukti.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

KPK Segera Tahan 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Selain itu, KPK juga memastikan akan segera melakukan upaya penahanan terhadap 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.

“Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa ya. Tim sudah ke Jawa Timur, kemudian juga sudah melakukan beberapa penyitaan,” kata Asep.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang sebelumnya batal ditahan pada 10 Juli 2025 karena alasan kesehatan.

Baca juga Polsek Mandau Gelar ‘Jumat Curhat’, Pererat Silaturahmi Polri dan Masyarakat

Dari total 21 tersangka, empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, yang terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap, termasuk 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Kasus ini berkaitan dengan pengucuran dana hibah yang terjadi di sekitar delapan kabupaten di Jawa Timur.

(AZI)

KPK Akan Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Agustus Ini

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2025.

Kepastian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (2/8).

“Iya, nanti di bulan Agustus,” kata Asep.
Asep menegaskan kembali janjinya untuk mengumumkan tersangka pada bulan ini.
“Saya sudah sampaikan ini. Di bulan Agustus ya kami akan tetapkan,” ujarnya.

Baca juga Bupati Sukabumi Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Agenda “Pengambilan Keputusan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat”

Sebelumnya, pada 24 Juli 2025, Asep telah menjanjikan bahwa penetapan tersangka kasus ini akan diumumkan sebelum akhir Agustus.

Saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi yang diduga menyimpan alat bukti, yaitu:

  •  Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.
  • Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memeriksa anggota DPR RI Satori sebagai bagian dari penyidikan kasus ini.

(AZI)

KPK Menyidik Dugaan Korupsi pada Perusahaan Patungan RI-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd.

Jakarta, JURNAl TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan investasi dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan antara Indonesia dan Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd (PPT ET).

Kasus ini memiliki kaitan dengan kasus korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) yang sebelumnya sudah ditangani KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini berhubungan dengan PT Pertamina (Persero) dan merupakan bagian dari kasus tata niaga LNG yang sedang berjalan.

“Ini masih terkait dengan masalah tata niaga kemarin (kasus LNG),” ujar Asep, Sabtu (2/8).

Baca juga KPK Selidiki Dugaan Korupsi Transaksi Gas Oil antara Perusahaan Indonesia dan Filipina

KPK telah memulai penyidikan kasus PPT ET sejak 30 Juli 2025. Dalam prosesnya, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang: MH dari PPT ET, serta MZ dan OA yang merupakan pihak swasta.

KPK juga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi identitasnya belum diumumkan ke publik.

Kaitan dengan Kasus LNG Pertamina
Kasus LNG yang dimaksud adalah dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) pada tahun 2011–2021.

KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini:

  • Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina (2011–2014), yang divonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
  • Yenni Andayani, mantan Direktur Gas Pertamina dan Plt. Dirut Pertamina, yang ditahan pada 31 Juli 2025.
  • Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina, yang juga ditahan pada 31 Juli 2025.

Berdasarkan laman resmi PPT ET, diketahui Pertamina merupakan pemegang 50 persen saham perusahaan patungan ini. Sementara 50 persen saham lainnya dipegang oleh 13 perusahaan asal Jepang, termasuk Toyota Motor Corporation dan ENEOS Corporation.

(Red)