Disdik Kabupaten Sukabumi Buka Layanan Pengaduan Pelaksanaan SPMB SMP Tahun 2026

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi membuka posko layanan pengaduan seputar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Tahun 2026 untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan akuntabel, Sabtu (13/06/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sempena, S.Pd.I.,KP.,M.Si., menyampaikan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membuka layanan pengaduan seputar SPMB dalam rangka menyiapkan ruang aduan bagi ornagtua siswa yang mendapatkan kendala saat mendaftarkan anaknya masuk sekolah.

“Jika orang tua menemukan kendala data, zonasi, atau dugaan pelanggaran di salah satu jalur SPMB, harap segera laporkan. Tim verifikasi kami standby di jam kerja agar masalah dapat cepat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Adapun layanan Pengaduan SPMB 2026
mulai dari Pukul 09.00 sampai 15.00 WIB di hari kerja.

Baca juga “SANDIWARA KAMBING HITAM? BPKP GUSAR, PECAT KEPALA UPTD TIKOMDIK HANYA ALIBI, PURWANTO HARUSNYA YANG TURUN!”

Untuk lokasi Posko SPMB di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Jl. Siliwangi No. 62, Palabuhanratu

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga membuka layanan pengaduan melalui layanan online di https://s.id/layanan_SPMB-SMP

Pengertian 4 Jalur SPMB SMP 2026 Kabupaten Sukabumi :

1.  Jalur Domisili
Jalur penerimaan murid baru bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Kuota terbesar dialokasikan di jalur ini.

2. Jalur Afirmasi

Jalur bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata DTKS dan calon murid penyandang disabilitas. Wajib melampirkan bukti pendukung.

3. Jalur Prestasi
Jalur bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik/non-akademik tingkat kab/kota/provinsi/nasional. Bukti sertifikat diunggah saat pendaftaran.

4. Jalur Mutasi
Jalur bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Baca juga  “Operasi Bayangan” di Balik Kasus Bea Cukai: KPK Selidiki Iskandar Sitorus atas Dugaan Sabotase Penyidikan, Jejak Suap Rp213 Ribu Dolar Singapura Terkuak

Deden menyampaikan, untuk pengaduan terkait ketidaksesuaian penempatan jalur bisa disampaikan ke Posko ata melalui laman. Hasil verifikasi akan diumumkan via portal SPMB SMP Kabupaten Sukabumi.

“Silahkan laporkan jika mendapat kendala apapun terkait SPMB SMP, Tim kami sudah siap melayani aduan. Semua jenis layanan gratis tanpa dipungit biaya,” pungkasnya.

(Rama)

“SANDIWARA KAMBING HITAM? BPKP GUSAR, PECAT KEPALA UPTD TIKOMDIK HANYA ALIBI, PURWANTO HARUSNYA YANG TURUN!”

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR  – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyayangkan keras langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang mencopot Kepala UPTD Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Tikomdik) Dinas Pendidikan Jabar, Suhendar, pasca-kekacauan sistem Pendaftaran Calon Murid Baru (PCMB) Juni 2026. BPKP menilai tindakan ini sebagai upaya mencari “kambing hitam” tingkat rendah, sementara aktor utama di balik kegagalan sistemik justru luput dari sanksi.

Ketua Umum BPKP, Tarmizi, dalam pernyataannya hari ini, Jum’at (12/6), kepada Jurnal Tipikor menegaskan bahwa pencopotan Suhendar adalah solusi yang dangkal dan tidak menyentuh akar masalah. Menurutnya, tanggung jawab atas kegagalan sistem terintegrasi seperti PCMB berada sepenuhnya di pundak pimpinan tertinggi dinas, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto.

“Ini jelas ketidaktepatan sasaran. Seharusnya yang harus dicopot itu Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, saudara Purwanto. Di mana tanggung jawab dan fungsi pengawasan selaku pimpinan? Terlebih PCMB adalah sebuah sistem yang terintegrasi yang menjadi tanggung jawab strategis kepala dinas, bukan sekadar urusan teknis operator,” tegas Tarmizi dengan nada menohok.

Baca juga MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

Kronologi Kegagalan dan Sidak Mendadak

Kekisruhan ini bermula dari keluhan massal orang tua siswa pada Juni 2026. Sistem PCMB lumpuh total; sulit diakses, data peserta hilang tak terbaca, dan akun banyak calon siswa tidak terverifikasi. Kemarahan publik memuncak hingga memicu aksi “Sidak Mendadak” oleh Gubernur Dedi Mulyadi ke Kantor Disdik Jabar di Bandung.

Dalam sidak tersebut, Gubernur KDM terlihat marah besar, mencecar petugas hingga pihak pengembang aplikasi. Namun, alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur kepemimpinan dinas, keputusan yang keluar adalah penonaktifan sementara Kepala UPTD Tikomdik. Jabatan tersebut kemudian dialihkan kepada pejabat dari Diskominfo Jabar demi kelancaran proses selanjutnya.

BPKP: Jangan Tutupi Inkompetensi Pimpinan dengan Korban Bawahan

BPKP memandang langkah pemecatan Suhendar sebagai bentuk pelarian dari tanggung jawab manajerial. Dalam hierarki birokrasi, kegagalan sistem berskala provinsi yang melibatkan integrasi data raksasa adalah cerminan dari lemahnya pengawasan dan koordinasi yang dilakukan oleh Kepala Dinas.

“Memecat kepala unit teknis di saat sistem runtuh sama saja dengan memecat tukang reparasi ketika gedung roboh karena desain arsiteknya salah. Yang perlu dimintai pertanggungjawaban adalah arsiteknya, dalam hal ini Kepala Dinas Purwanto,” tambah Tarmizi.

Baca juga BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?

BPKP mendesak Gubernur Jawa Barat untuk tidak berhenti pada hukuman administratif terhadap pejabat eselon bawah. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh. Jika sistem PCMB gagal karena kelalaian pengawasan, maka Kepala Dinas Pendidikan Jabar harus siap menghadapi konsekuensi politik dan administratif setimpal.

Mencopot bawahan tanpa mengevaluasi atasan hanya akan menciptakan preseden buruk: bahwa kesalahan sistemik bisa diselesaikan dengan mengorbankan pegawai tingkat menengah, sementara kemewahan jabatan pimpinan tetap aman meski kinerja di bawahnya berantakan.

BPKP akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan memastikan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Jabar tidak hanya sekadar kosmetik, melainkan substantif dan berkeadilan.

Tentang BPKP:
Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan implementasi kebijakan publik, transparansi pemerintahan, dan akuntabilitas birokrasi di Indonesia.

(Her)

MENJAGA INTEGRITAS PENDIDIKAN: BPKP DESAK EVALUASI MENYELURUH ATAS IMPLEMENTASI SPMB 2026 DEMI KEADILAN BAGI PESERTA DIDIK

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap sejumlah irregularitas dan kendala sistemik yang terjadi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Sebagai lembaga pemantau independen, BPKP mencatat adanya kesenjangan signifikan antara tujuan mulia kebijakan pendidikan nasional—yaitu pemerataan akses dan meritokrasi—dengan realita teknis di lapangan yang cenderung merugikan peserta didik.

Berdasarkan pengaduan masyarakat dan analisis data awal, BPKP menyoroti tiga isu krusial yang memerlukan respons immediat dari Pemerintah Daerah dan Kementerian Terkait:

1. Ketidakandalan Sistem dan Transparansi Data
Mekanisme digital yang menjadi tulang punggung SPMB tahun ini menunjukkan ketidakstabilan yang mengganggu proses seleksi. Tercatat adanya inkonsistensi data, perubahan peringkat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara algoritmik, serta minimnya akses informasi bagi publik untuk memverifikasi keabsahan hasil seleksi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi syarat mutlak untuk membangun kepercayaan publik. Kegagalan sistem dalam menyajikan data yang akuntabel berpotensi mencederai prinsip keadilan substansial.

2. Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional Peserta Didik
Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ketika sistem seleksi gagal mengakomodasi siswa yang memenuhi kriteria zonasi, prestasi, atau afirmasi secara objektif, maka negara telah lalai dalam menjamin hak tersebut. BPKP menemukan indikasi bahwa banyak siswa berprestasi dan berhak secara regulasi tersingkir akibat kesalahan administratif atau celah verifikasi yang tidak ketat. Hal ini menciptakan ketidakadilan struktural di mana akses pendidikan tidak lagi ditentukan oleh kualifikasi siswa, melainkan oleh ketahanan terhadap error sistem dan kelengkapan birokrasi yang sering kali tidak merata.

3. Urgensi Penegakan Akuntabilitas di Seluruh Jalur Seleksi
BPKP mencatat adanya anomali pada berbagai jalur penerimaan, termasuk Jalur Zonasi, Prestasi, dan Afirmasi. Temuan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen yang disubmit dengan hasil verifikasi akhir, serta dugaan lemahnya pengawasan terhadap validitas data domisili dan sertifikat prestasi. Jika dibiarkan, kondisi ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap integritas institusi pendidikan dan membuka ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan asas kejujuran dan fair play.

REKOMENDASI DAN TUNTUTAN BPKP

Demi menyelamatkan martabat pendidikan nasional dan melindungi hak-hak peserta didik, BPKP mendesak pihak berwenang untuk mengambil langkah-langkah berikut:

1. Audit Independen dan Transparansi Penuh: Membentuk tim audit independen yang melibatkan ahli teknologi informasi, hukum administrasi, dan perwakilan masyarakat sipil untuk meninjau ulang seluruh proses seleksi, algoritma penentuan peringkat, dan validitas data peserta. Hasil audit harus dibuka untuk publik.

2. Verifikasi Ulang Berbasis Keadilan: Melakukan verifikasi ulang (re-check) terhadap kasus-kasus yang dilaporkan sebagai anomali atau kesalahan sistem, dengan memberikan prioritas pada pemulihan hak siswa yang terbukti memenuhi syarat namun tertolak akibat kegagalan teknis.

3. Evaluasi Tata Kelola dan Sanksi Administratif: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja panitia seleksi dan penyedia layanan sistem. Bagi oknum atau pihak yang terbukti lalai, abai, atau melanggar prosedur operasional standar (POS), harus diberikan sanksi administratif yang tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

4. Perbaikan Sistem Jangka Panjang: Merevisi mekanisme SPMB ke depan dengan memperkuat sistem keamanan data, verifikasi berlapis yang partisipatif, dan mekanisme pengaduan yang responsif sebelum periode pendaftaran berikutnya.

BPKP menegaskan bahwa kritik ini disampaikan bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk memperbaiki. Pendidikan adalah investasi bangsa yang tidak boleh dikompromikan oleh kelalaian administratif atau lemahnya pengawasan. Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan hak pendidikannya secara adil, transparan, dan bermartabat.

(Her)

 

Hasil Kolaborasi Dan Sinergitas, Pemkab Sukabumi Raih Opini WTP Yang Ke-12 Dari BPK RI

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M., menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Auditorium Lantai 5, Kantor BPK RI Perwakilan Jabar, Bandung, Selasa (09/06/2026).

Dalam momen tersebut Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 12 kalinya dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Diketahui penyerahan LHP ini merupakan bagian dari agenda BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat terhadap pemerintah daerah di wilayah Jabar.

Baca juga Bangun Rutilahu Dan Sarana Ibadah, Bupati Sukabumi Apresiasi Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supriadi, mengapresiasi seluruh pemerintah daerah di Jawa Barat yang telah berhasil menyelesaikan laporan keuangan dengan baik.

​”Pencapaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

​Ia menambahkan, meski meraih opini WTP, pemerintah daerah diharapkan terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

​Turut hadir mendampingi Bupati dalam kegiatan tersebut, , Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, Inspektur, Kepala BPKAD, serta Kepala BKPSDM.

(Rama)

Bangun Rutilahu Dan Sarana Ibadah, Bupati Sukabumi Apresiasi Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan

Sukabumi,jurnaltiikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., memuji jajaran Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia, terutama Lapas Kelas IIA Warungkiara. Pujian tersebut disampaikan bupati atas pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) yang digagas Lapas Kelas IIA Warungkiara.

Di mana terdapat lima rumah dan dua sarana ibadah yang diperbaiki oleh Lapas Kelas IIA Warungkiara di Kabupaten Sukabumi. Rumah dan area tersebut berada di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

“Ini merupakan program yang sangat bermanfaat sebagai bentuk kepedulian sosial. Saya atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan terima kasih,” ujarnya dalam kegiatan Bakti sosial bedah rumah, tempat ibadah, dan optimalisasi sarana asimilasi dan edukasi berkah mandiri bersama Menteri imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto di Lapas Kelas IIA Warungkiara, Rabu,(10/06/2026).

Baca juga EKSEKUSI BERJALAN TEGAS: RUKO SOREANG SAH MILIK PEMENANG LELANG, KUASA HUKUM SANTAI “MARWAH MAHKAMAH” DAN PERINGAT KERAS BAGI OKNUM NON-ADVOKAT

Bupati menaruh harapan besar atas aksi yang digagas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan ini. Terutama dalam hal penguatan ekosistem pembinaan yang lebih humanis, produktif, dan berkelanjutan.

“Semoga ini menjadi awal dari penguatan ekosistem pembinaan yang lebih humanis, produktif, dan berkelanjutan,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun berkomitmen untuk selalu mendukung berbagai program sosial dan kemasyarakat. Terutama yang menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk selalu mendukung,” ungkapnya.

Menteri imigrasi dan Permasyarakatan Republik Indonesia Jendral Pol (Purn) Agus Andrianto mengatakan, terdapat puluhan rumah yang berhasil diperbaiki lewat program bedah rumah oleh jajaran pemasyarakatan.

“Baksos dalam bentuk bedah rumah sudah dibangun 25 rumah, lima di Sukabumi,” ungkapnya.

Dirinya berharap, kegiatan sosial tersebut dapat terus dilaksanakan.

“Semoga kegiatan sosial ini akan terus dilakukan,” pungkasnya.

(Rama)

BPKP SOROT TAJAM SPMB MAUNG: BERANIKAH DISDIK JABAR BUKA DATA SISWA LOLOS SECARA TERBUKA?

Bandung, JURNAL TIPIKOR– Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Sekolah Manusia Unggul (MAUNG) kembali menjadi sorotan publik. Berbagai keluhan yang bermunculan dari para orang tua murid terkait perubahan skor seleksi secara mendadak memicu pertanyaan besar mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas sistem yang digunakan.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, menegaskan bahwa demi menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus berani membuka seluruh data hasil seleksi kepada masyarakat secara transparan.

“Bila memang proses seleksi berjalan bersih dan tidak ada yang disembunyikan, apakah Dinas Pendidikan Jawa Barat bernyali untuk membuka secara transparan nama seluruh siswa yang diterima, asal sekolah, nilai rapor, serta skor akhir hasil seleksi dalam sebuah portal khusus yang dapat diakses publik?” tegas Tarmizi kepada Jurnal Tipikor, Selasa (9/6)

Baca juga KAJIAN DAN ANALISIS Permasalahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang Terus Berulang Setiap Tahun

Sorotan ini muncul setelah beredarnya keluhan sejumlah orang tua murid di media sosial yang mengaku mengalami penurunan skor secara drastis setelah proses verifikasi selesai. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah unggahan akun media sosial @sophiemei.diatmadja terkait pendaftaran Sekolah MAUNG di SMAN 5 Bandung.

Dalam keterangannya yang viral, Sophie mengungkapkan bahwa anaknya semula memperoleh skor 370,4 dan berada pada posisi yang relatif aman untuk diterima. Namun secara mengejutkan, sehari kemudian skor tersebut berubah menjadi 319 atau berkurang sebanyak 51 poin sehingga posisi anaknya terlempar jauh dari zona aman.

“Dia lolos dan sudah masuk kategori kuota yang aman. Skornya 370,4 dan sudah melewati proses verifikasi. Tapi keesokan harinya tiba-tiba turun menjadi 319 dan terlempar jauh dari peringkat sebelumnya,” ungkapnya.

Baca juga Di Saat Eks Pimpinan BGN Masuk Jeruji, KPK Masih “Bingung”: Selidiki atau Serahkan? Kasus MBG Terancam Tersendak Birokrasi Hukum

Kondisi tersebut memicu kekecewaan dan kebingungan dari pihak orang tua yang merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Bahkan ketika mendatangi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Jawa Barat, mereka mengaku hanya menerima penjelasan mengenai adanya perbedaan rumus perhitungan pada jalur Kepemimpinan tanpa memperoleh rincian yang jelas dan terukur.

Fenomena serupa dilaporkan tidak hanya terjadi di Kota Bandung. Keluhan mengenai perubahan skor pasca-verifikasi juga muncul dari sejumlah daerah lain, termasuk beberapa sekolah di wilayah Bogor.

Atas kondisi tersebut, BPKP menilai terdapat indikasi persoalan serius yang harus segera dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Kami menduga ada persoalan sistemik dalam proses seleksi yang harus dibuka secara terang benderang. Jika Dinas Pendidikan Jawa Barat merasa tidak ada masalah dan tidak ada permainan dalam proses seleksi, mari kita buka semuanya secara transparan kepada publik. Tampilkan data penerimaan secara utuh agar masyarakat dapat melakukan pengawasan bersama,” ujar Tarmizi.

Baca juga JEJAK KORUPSI YANG TAK PERNAH PADAM: Rita Widyasari Dimintai Keterangan Soal “Upeti” Batu Bara, KPK Beberkan Skema Gratifikasi Per Metrik Ton

Menurutnya, transparansi total merupakan langkah paling efektif untuk menghilangkan berbagai spekulasi dan kecurigaan yang terus berulang setiap tahun dalam pelaksanaan penerimaan siswa baru.

“Jangan sampai program unggulan yang seharusnya menjadi kebanggaan Jawa Barat justru kehilangan kepercayaan publik karena minimnya transparansi. Setiap tahun persoalan serupa terus muncul dan selalu menyisakan ketidakpuasan masyarakat. Sudah saatnya dilakukan evaluasi menyeluruh demi menyelamatkan wajah dunia pendidikan Jawa Barat,” tambahnya.

BPKP mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan untuk segera memberikan penjelasan resmi yang komprehensif terkait mekanisme perubahan skor, dasar hukum perhitungan, serta membuka data hasil seleksi secara transparan guna menjamin asas keadilan bagi seluruh peserta didik.

“Transparansi bukan ancaman bagi sistem yang bersih. Justru keterbukaan adalah bukti bahwa tidak ada yang disembunyikan dari publik.” tutup Tarmizi.

(Her)

Diduga Mengantuk, Minibus Toyota Rush Hantam Tukang Tahu Asongan dan Tiang PJU di Parungkuda

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Sebuah Toyota Rush dengan F 1292 VC menabrak pembatas jalan, menghantam pedagang asongan, dan menabrak tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di lampu merah Exit Toll Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (08/06/2026) sekitar Pukul 14:20 WIB.

Berdasarkan pantauan di lokasi dan keterangan saksi, mobil melaju dari arah Sukabumi Kota menuju Parungkuda. Sesampai di lampu merah, kendaraan Toyota Rush yang dikendarai Ujang Koswara terlebih dahulu menyerempet mobil Toyota Avanza lalu oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, kemudian menghantam Odang, seorang pedagang tahu asongan yang sedang berjualan berdiri diatas pembatas jalan sebelum menabrak tiang PJU juga menyerempet mobil pick up.

Odang, mengalami luka berat di kepala dan langsung dilarikan ke RS Sekarwangi untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pengemudi bernama Ujang Koswara dan 2 penumpang selamat, tidak mengalami luka serius.

Setelah mendapatkan informasi, Satlantas Polres Sukabumi gerak cepat terjun ke lokasi. Petugas pun langsung memintai keterangan saksi dilokasi dan melakukan olah TKP juga mengamankan kendaraan.

“Dugaan awal pengemudi mengantuk, tapi penyebab pasti masih kami dalami. Kami juga cek CCTV di exit tol,” ujar Kasatlantas Polres Sukabumi, AKP Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K.

AKP Abdurrahman, mengimbau para pengendara untuk istirahat jika mengantuk. Lampu merah Exit tol Parungkuda termasuk titik rawan dan sudah terjadi beberapa kecelakaan lalulintas.

(Rama)

Pokir Dewan Tedi Setiadi Sentuh SDN 1 Parungkuda, 2 Ruang Kelas Direhab, Kepala Sekolah “Terimakasih Pak Dewan”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,- usulan rehab 2 ruang kelas yang diajukan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Parungkuda telah direalisasikan melalui Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi. Kini, 2 ruang kelas tersebut sedang dalam proses rehab.

Ruang kelas merupakan tempat murid dan guru berinteraksi dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Oleh karena itu, ruang kelas wajib menghadirkan suasana yang aman dan nyaman bagi murid dan juga guru.

Saat ditemui di lokasi, pada Sabtu (06/06/2025), Kepala Sekolah SD Negeri 1 Parungkuda, Dadin Nuryadin, menyampaikan rasa syukur dan ucapan terimakasih kepada anggota Dewan DapRD Kabupaten Sukabumi dari fraksi partai Gerindra, Tedi Setiadi, atas direalisasikannya usulan rehab melalui Pokir.

“Terimakasih Pak Dewan Tedi atas perhatian dan kepeduliannya kepada dunia pendidikan khususnya ke sekolah kami SD Negeri 1 Parungkuda yang saat ini mendapatkan rehab 2 ruang kelas melalui pokir,” ujarnya.

Baca juga JEJAK KORUPSI YANG TAK PERNAH PADAM: Rita Widyasari Dimintai Keterangan Soal “Upeti” Batu Bara, KPK Beberkan Skema Gratifikasi Per Metrik Ton

Dadin pun menyampaikan, bahwa SD negeri 1 Parungkuda masih banyak yang harus dibenahi salah satunya yaitu pembanguna talud yang beberapa waktu lalu terkena bencana sehingga harus dibangun kembali juga kebutuhan akan ruang kelas baru dikarenakan setiap tahun jumlah siswa selalu bertambah.

“Kami sudah menyampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan bahwa saat ini pembangunan Talud sangat kami butuhkan dan juga ruang kelas baru. Alhamdulillah respon pak kadis baik, semoga saja di anggaran perubahan dapat direalisasikan,” pungkasnya.

(Rama)

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat mencatat adanya pergeseran tren materi sengketa informasi publik sepanjang tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya dinamika sengketa didominasi oleh isu pengelolaan Dana Desa, saat ini sorotan publik mulai beralih tajam ke lingkungan Satuan Pendidikan.

Wakil Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Dadan Saputra, mengungkapkan bahwa kecenderungan para pemohon dalam mengajukan sengketa informasi di Jawa Barat sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial-politik serta besaran anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah.

“Ujung-ujungnya besaran anggaran yang memicu tren pengawasan publik. Dulu anggaran Dana Desa dinilai sangat besar sehingga menjadi pemicu sorotan masyarakat. Sekarang, anggaran Dana Desa dikurangi, sedangkan alokasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) ditingkatkan. Jadi wajar jika pada tahun 2026 ini publik lebih banyak menyoroti satuan pendidikan karena keberadaan Dana BOS tersebut potensial rawan penyalahgunaan,” ujar Dadan saat ditemui di Jalan Turangga, Bandung, Rabu (3/6/2026).

Baca juga GUGUR! Kasus Korupsi Dr. Erwin dan Rendiana Awangga Kandas di Tengah Jalan, Kejaksaan Nyatakan “Bukti Tak Cukup” Meski Sempat Jadi Tersangka

Dadan menjelaskan, pergeseran isu ini juga kerap mengikuti arah fokus pengawasan lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ya, kalau kata KPK tolong awasi penggunaan dana desa, maka permohonan sengketa yang masuk ke kami akan didominasi oleh isu dana desa dengan kategori pemohon perseorangan dari warga desa setempat yang bersengketa dengan Kepala Desa terkait APBDes. Nah, kalau sekarang ada isyarat dari KPK ke satuan pendidikan, permohonan sengketa pasti beralih ke arah pengawasan Dana BOS,” tambahnya.

Stimulus Regulasi dan Hadiah bagi Pelapor

Sebagai lembaga yang lahir dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), KI Jabar berharap keterbukaan ini dapat terus memberikan stimulus kuat bagi warga sipil untuk terlibat aktif dalam mengawasi transparansi kebijakan publik.

Terlebih, peran serta masyarakat ini dijamin dan dirangsang oleh regulasi negara. Salah satu stimulus kuat tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 17 PP tersebut, diatur mengenai pemberian penghargaan atau premi bagi masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan korupsi.

Langkah ini juga diperkuat oleh PP Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Adanya regulasi tersebut memicu tumbuhnya berbagai perkumpulan berbadan hukum di tengah masyarakat untuk melakukan investigasi informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran atau korupsi,” tukas Dadan.

Baca juga GEGERKAN ISTANA: Penggeledahan Kejagung di Kantor BGN Susul Pencopotan Dadan Hindayana, Mensesneg: Hormati Proses Hukum

Rapor Penyelesaian Sengketa KI Jabar

Dalam mendorong iklim transparansi tersebut, KI Jawa Barat terus memaksimalkan perannya sebagai garda depan penyelesaian sengketa informasi publik. Berdasarkan data rekapitulasi kelembagaan, pada tahun 2025 lalu KI Jabar tercatat berhasil menyelesaikan sebanyak 512 sengketa informasi.
Sementara untuk berjalanannya tahun 2026 ini, KI Jabar telah meregistrasi sebanyak 219 permohonan sengketa informasi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 186 sengketa telah berhasil diputus dan diselesaikan, sedangkan 33 permohonan lainnya dinyatakan dibatalkan atau gugur.

(Red)

Gelar Reses II Tahun 2026, Tedi Setiadi Serap Aspirasi Masyarakat Di 3 Desa Wilayah Dapil II

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Tedi Setiadi, gelar reses masa sidang II Tahun 2026. Reses digelar di 3 lokasi, Kp. Ciutara, Desa Pondokkaso Landeuh, Kp. Kompa, Desa Kompa dan di Kp. Babakan Pendeuy, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, pada Rabu (03/06/2025).

Tedi menyampaikan, reses merupakan sebuah ruang strategis untuk menyerap dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat bukan sekedar kegiatan seremonial.

“Reses merupakan instrumen penting bagi DPRD untuk mendengar langsung apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” ujarnya.

Ia pun menegaskan, bahwa dirinya akan mengawal penuh proses pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta transparan.

Baca juga Lewat Program Jaga Pesisir Kita dan Rig to Reef, PHI Dorong Keberlanjutan Lingkungan Bawah Laut Regional Kalimantan

Tedi pun mengajak masayarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan agar program yang telah dianggarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal.

“Aspirasi waega merupakan amanah dari masyarakat yang harus dijaga dan kami akan mengawal penuh,” pungkasnya.

(Rama)