Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

CIAMIS, JURNAL TIPIKOR – Pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp 315 juta di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik dan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT).

Polemik ini mencuat setelah viralnya video Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari atau Ibro, yang dinilai menantang wartawan dalam kegiatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada 5 November 2025 di GOR Desa Sadananya.

Ketua Umum GMOCT sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menegaskan bahwa penggunaan anggaran desa harus dibuktikan secara resmi, bukan hanya melalui pernyataan pribadi.

“Setiap dana desa dapat diaudit. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujar Agung Sulistio, menekankan pentingnya keterbukaan belanja publik.

Baca juga BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

Kades Akui Anggaran dari APBDes, GMOCT Tuntut Dokumen Resmi
Ibro, Kepala Desa Mekarmukti, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, mengakui bahwa pengadaan mobil senilai Rp 315 juta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mekarmukti. Ia menyebut kendaraan tersebut berstatus mobil operasional desa berpelat merah.

Ibro juga mengklaim, mobil ambulans yang saat ini digunakan desa berasal dari uang pribadinya setelah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatannya, didorong oleh keprihatinan atas kesulitan warga membawa jenazah dengan mobil bak terbuka saat hujan.

Namun, GMOCT, yang mendapatkan informasi awal dari media online Kabarsbi.com, menyoroti bahwa klaim tersebut wajib dibuktikan dengan dokumen resmi.

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Hal ini meliputi bukti pembelian, spesifikasi barang, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta laporan pertanggungjawaban terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ancaman Hukum dan Etika Pemerintahan

Agung Sulistio mengingatkan, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa berpotensi masuk ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ditemukan kerugian negara atau manipulasi dalam pengadaan barang. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Selain itu, insiden tantangan kepada wartawan dinilai bertentangan dengan etika pemerintahan. Hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara pers memiliki hak mencari informasi yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga Waspada! Prevalensi Diabetes Meningkat Tajam, Kenali 11 Gejala Dini untuk Deteksi Sebelum Terlambat

Polemik Selesai dengan Data, Bukan Pernyataan

Agung menyimpulkan bahwa kunci untuk menyelesaikan polemik ini adalah data.

“Jika pengadaan kendaraan sesuai prosedur, tinggal ditunjukkan dokumen resmi dan audit terbuka. Polemik selesai dengan data, bukan dengan pernyataan,” tegas Agung.

Ia menyarankan agar audit dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme regulasi dana desa. Membuka data bukan hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi langkah penegakan akuntabilitas desa.

(Red/Jabarindo.com)

Waspada! Prevalensi Diabetes Meningkat Tajam, Kenali 11 Gejala Dini untuk Deteksi Sebelum Terlambat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Diabetes, sebuah penyakit kronis yang ditandai dengan tingginya kadar gula darah (glukosa), terus menunjukkan peningkatan prevalensi yang mengkhawatirkan di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Penyakit ini bukan sekadar masalah gula, melainkan pintu gerbang menuju komplikasi serius seperti penyakit jantung, gagal ginjal, hingga risiko kematian.

Data dari Federasi Diabetes Internasional (IDF) pada tahun 2021 mencatat terdapat 537 juta penderita diabetes global, dan angka ini diproyeksikan melonjak menjadi 643 juta pada tahun 2030. Yang lebih mencemaskan, diabetes kini menyerang tanpa pandang usia.

Baca juga KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP 

Di Indonesia, kasus diabetes pada anak menunjukkan lonjakan drastis. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) melaporkan adanya 1.645 anak di 15 kota yang mengidap diabetes pada tahun 2022. Angka ini meningkat 70 kali lipat dari tahun 2010.

Mengingat bahaya dan peningkatan kasus yang signifikan, deteksi dini melalui pengenalan gejala awal menjadi sangat krusial.

11 Gejala Awal Diabetes yang Perlu Diwaspadai

Pakar kesehatan menekankan pentingnya mengenali tanda-tanda awal berikut ini untuk segera mengambil tindakan pencegahan dan pengobatan:

  1. Cepat Merasa Haus (Polidipsia): Rasa haus berlebihan muncul karena ginjal berusaha membuang kelebihan glukosa melalui urine, yang menarik banyak cairan dari tubuh.
  2. Sering Buang Air Kecil (Poliuria): Keinginan buang air kecil, terutama pada malam hari, menjadi lebih sering karena tubuh membuang cairan ekstra untuk mengeluarkan gula darah berlebih.
  3. Mudah Merasa Lapar (Polifagia): Meskipun makan, sel-sel tubuh tidak dapat mengambil glukosa untuk energi karena kurangnya insulin, menyebabkan tubuh mengirim sinyal lapar.
  4. Berat Badan Turun Drastis: Penurunan berat badan terjadi tanpa usaha karena tubuh mulai membakar otot dan lemak sebagai sumber energi alternatif.
  5. Penglihatan Kabur: Perubahan kadar cairan dalam tubuh dapat menyebabkan lensa mata membengkak, mengubah bentuk mata dan membuatnya sulit fokus.
  6. Mudah Kesemutan dan Mati Rasa: Kadar gula darah tinggi merusak saraf dan memengaruhi sirkulasi darah, sering terjadi pada tangan dan kaki (Neuropati Diabetik).
  7. Kelelahan Kronis: Sel-sel tubuh kekurangan energi karena tidak bisa menyerap glukosa, menyebabkan rasa lelah yang berlebihan.
  8. Kulit Sangat Kering: Tubuh menggunakan cairan untuk memproduksi urine, mengurangi kelembapan kulit dan menyebabkan dehidrasi serta kulit kering.
  9. Luka Lambat Sembuh: Sirkulasi darah yang buruk akibat gula darah tinggi menghambat kemampuan tubuh untuk memperbaiki sel dan melawan infeksi, membuat luka sulit sembuh.
  10. Mudah Terkena Infeksi: Penderita diabetes rentan terhadap infeksi pada gusi, kulit, dan area genital karena sistem kekebalan tubuh yang terganggu.
  11. Gatal-gatal: Kelebihan gula dalam darah dapat “memberi makan” jamur, menyebabkan infeksi jamur yang memicu rasa gatal pada area kulit, mulut (sariawan), atau genitalia.

Pesan Utama: Diabetes adalah penyakit progresif yang komplikasinya dapat dicegah. Jika Anda atau keluarga mengalami kombinasi dari gejala-gejala di atas, segera lakukan tes gula darah atau konsultasi dengan dokter untuk diagnosis dan penanganan yang tepat. Deteksi dini adalah kunci untuk hidup lebih sehat dan berkualitas. (Red)

KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas membantah kritik dan postingan media sosial yang mempertanyakan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.

KPK menegaskan kerugian negara senilai Rp1,25 triliun dalam Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP periode 2019-2022 adalah nyata dan didukung fakta persidangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), telah membuktikan Ira Puspadewi bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Fakta Kerugian Negara dan Perbuatan Melawan Hukum

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa nilai kerugian yang hampir total *(total loss) tersebut merupakan selisih antara harga transaksi dan nilai yang seharusnya diperoleh PT ASDP (price vs value).

Baca juga Manajemen RSUD Kaur Dipertanyakan: Pasien “Disuruh” Tanda Tangani Pernyataan Tidak Tuntut Ganti Rugi Obat.

Kerugian ini mencerminkan dampak finansial dan bisnis yang signifikan.

Poin-poin utama yang diungkap KPK:

  • Pengondisian Proses Akuisisi: Terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam proses akuisisi, termasuk pengondisian hasil penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas kapal dan perusahaan secara keseluruhan.
  • Pengondisian ini mencakup penyesuaian nilai valuasi saham/perusahaan agar sesuai dengan ekspektasi Direksi ASDP.
  • Kondisi Keuangan PT JN Menurun: Kesehatan keuangan PT JN sebelum diakuisisi (2017-2021) dalam tren menurun (declining), ditunjukkan oleh rendahnya rasio profitabilitas (Return on Assets) dan likuiditas (current ratio).
  • Fakta ini tidak menjadi pertimbangan Direksi dan konsultan uji tuntas (due diligence) dalam menilai kelayakan akuisisi.
  • Aset dan Kewajiban Overstated: Lebih dari 95% aset PT JN adalah kapal berusia di atas 30 tahun yang nilainya telah dinaikkan (overstated) melalui skema kapitalisasi biaya pemeliharaan dan revaluasi.
  • PT JN juga memiliki utang bank sebesar Rp580 miliar menjelang akuisisi.
  • Investasi Tidak Layak: Analisis aktual menunjukkan keputusan investasi tersebut secara realistis tidak layak, di mana investasi mengejar keuntungan 4,99% dengan menggunakan modal yang tingkat bunganya 11,11%.
  • Nilai Saham Negatif: Penghitungan nilai saham PT JN menggunakan metode aset bersih menghasilkan nilai negatif sebesar -Rp96,3 miliar, yang sejalan dengan hasil analisis bahwa investasi tersebut merugikan.

“Dengan nilai saham/perusahaan negatif tersebut, maka jika ada pembayaran atas pengambilalihan saham PT JN, kerugian tidak hanya sebesar nilai pembayaran tersebut namun ditambahkan dengan nilai negatif saham, yakni sebesar 96,3 miliar,” tegas Budi.

Baca juga Pemkab Sukabumi Kerjakan Rekonstruksi Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Warga Menyambut Gembira

Putusan Pengadilan

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Ira Puspadewi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dua terdakwa lain, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp1,25 triliun. Meskipun demikian, putusan hakim diwarnai oleh perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang berpendapat kasus ini seharusnya diselesaikan secara perdata karena tindakan Direksi dilindungi prinsip Business Judgement Rule (BJR).

KPK menekankan bahwa argumentasi kerugian negara yang disampaikan adalah berdasarkan data aktual, analisis laporan keuangan, dan bukti percakapan yang menguatkan fakta pengondisian dalam proses akuisisi.

(Azi)

Manajemen RSUD Kaur Dipertanyakan: Pasien “Disuruh” Tanda Tangani Pernyataan Tidak Tuntut Ganti Rugi Obat.

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Sistem pengelolaan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kaur kini menjadi sorotan tajam publik. Kebijakan rumah sakit dinilai memberatkan pasien, terutama terkait kekosongan stok obat.

Pasien atau keluarga pasien dilaporkan diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak menuntut ganti rugi atas pembelian obat di luar rumah sakit.

​Peristiwa ini terungkap pada Minggu (23/11/2025), ketika salah satu keluarga pasien mengeluhkan prosedur tersebut.

​Barzian, seorang kepala keluarga yang anaknya baru saja menjalani perawatan di RSUD Kaur, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia menuturkan bahwa menjelang kepulangan anaknya, pihak ruangan rawat inap menyodorkan surat pernyataan bermaterai yang harus ditandatangani.

Baca juga Pemkab Sukabumi Kerjakan Rekonstruksi Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Warga Menyambut Gembira

​Isi surat pernyataan tersebut memaksa keluarga pasien untuk menyetujui tiga poin utama:

  1. ​Pembelian obat dilakukan secara mandiri di luar RSUD Kaur.
    ​Pemeriksaan jaringan dilakukan di luar RSUD Kaur.
  2. ​Pemeriksaan tiroid dilakukan di luar RSUD Kaur.
  3. ​Poin yang paling memberatkan adalah klausa penutup yang menyatakan bahwa pasien “tidak akan menuntut pengembalian uang atas pemeriksaan atau pembelian obat tersebut kepada pihak RSUD Kaur.”

​Bertentangan dengan Aturan Menkes
​Kebijakan sepihak ini dinilai bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, Kewajiban rumah sakit adalah menyediakan segala jenis obat sesuai Formularium Nasional (Fornas).

​Dalam aturan BPJS Kesehatan, obat-obatan yang termasuk dalam Hb Fornas dan sesuai indikasi medis harus ditanggung sepenuhnya oleh BPJS. Jika stok obat di Fasilitas Kesehatan (Faskes) kosong, maka Faskes wajib mencarikan obat pengganti yang sepadan atau menanggung biayanya, tanpa membebani pasien. Pasien semestinya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk obat yang sudah tercover jaminan.

​Baca juga Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Lebih lanjut, jika mengacu pada aturan Permenkes, setiap pembelian obat yang terpaksa dilakukan pasien di apotek luar karena kekosongan stok di RS, maka pihak Rumah Sakit wajib mengganti biaya tersebut (reimbursement) melalui mekanisme klaim ke bendahara Rumah Sakit.

​Namun, dengan adanya surat pernyataan yang disodorkan RSUD Kaur ini, hak pasien untuk mendapatkan pengembalian uang (reimbursement) seolah dipangkas paksa. Pihak rumah sakit menegaskan tidak akan menerima kuitansi pengembalian uang pembelian obat dari luar melalui surat pernyataan tersebut.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Kaur belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.

​(JSjurnaltipikor.com/)

Pemkab Sukabumi Kerjakan Rekonstruksi Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Warga Menyambut Gembira

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) memulai pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Parungkuda‑Bojongpari, Kecamatan Parungkuda, Minggu (23/11/2025).

Paket pekerjaan ini masuk dalam Anggaran Perubahan 2025 dengan nomor paket RKP2 dan SPK 000.3.2.03SPK/RKP.62/DPU/2025. Nilai kontrak mencapai Rp.  294.805.000,20 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi TA 2025. Adapaun waktu pelaksanaan selama 40 hari kalender yang dikerjakan oleh CV. Bungsu Putra Konstruksi.

Foksay, selaku pelaksana dilapangan menyampaikan, bahwa saat ini sedang dilaksanakan pekerjaan rabat beton jalan Parungkuda-Bojong Pari. Dimana ruas Jalan ini yang sudah mengalami kerusakan dalam waktu dekat akan menjadi nyaman dan aman untuk dilalui para pengguna jalan yang melintas.

"Alhamdulillah, hari ini kami sedang melaksanakan pekerjaan rekontruksi jalan dengan rabat beton. InsyaAllah, tidak akan lama lagi para pengguna jalan akan nyaman dan aman dalam melakukan aktifitas keseharian," ujarnya.

Baca juga Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Lanjut foksay, pekerjaan rabat beton ini membutuhkan waktu selama 40 hari kerja karena setelah coran digelar harus menunggu pengerasan dulu secara maksimal agar pemanfaatannya akan dirasakan dalam jangka waktu yang lama.

“Kami memohon maaf bagi para pengguna jalan karena selama masa pekerjaan aktifitas para pengguna jalan akan sedikit terganggu. Kami berharap, untuk bersabar sementara waktu selama masa pekerjaan berlangsung,” ucapnya.

Ruas jalan parungkuda-bojongpari sebelumnya mengalami kerusakan yang cukup parah sehingga membuat masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut merasa tidak nyaman dan tidak aman saat melintasi jalur tersebut.

Baca juga Gerindra Tolak Pemangkasan TPP ASN Kota Bengkulu hingga 40 Persen

Ucup, selaku pengguna jalan menyambut gembira perbaikan ini. Ucup berharap, jalan yang lebih baik akan dapat memperlancar aktivitas sehari‑hari dan meningkatkan perekonomian lokal.

“Akhirnya, jalan yang setiap hari kami lalui tidak lagi berlubang dan akan nyaman dilalui. terima kasih Pemkab Sukabumi beserta jajaran,”ujar ucup, salah satu pengguna jalan.

Pemkab Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat.

(Rama)

Pemkab Bengkulu Tengah Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Bengkulu Tengah, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan pada saat ini diketahui telah mengusulkan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ke pusat.

Kepala DKPP Bengkulu Tengah, Helmi Yuliandri, SP, MT menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan DKPP untuk mengajukan proposal untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Bengkulu Tengah.

Saat ini usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Sesuai instruksi Bupati kita sudah mengusulkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pembangunan kampung nelayan merah putih.

Baca juga Gerindra Tolak Pemangkasan TPP ASN Kota Bengkulu hingga 40 Persen

Kita berharap usulan ini bisa dikabulkan dan pembangunan bisa direalisasikan di tahun depan,” katanya.

Untuk membangun kampung nelayan merah putih ini pihaknya telah menyiapkan lokasi yang berada di Desa Pekik Nyaring Kecamatan Pondok Kelapa.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pekik Nyaring terkait hibah lain untuk pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ini.

Sebab Kementerian meminta Pemkab Bengkulu Tengah untuk menyiapkan lahan dengan minimal luas 1 hektare.

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Sebab semua kegiatan akan terpusat di Kampung Nelayan Merah Putih ini kedepannya.

Surat pernyataan dari Kepala Desa sudah didapatkan dan mereka menyanggupi.

Namun memang apabila kampung nelayan merah putih tersebut sudah dapat dipastikan akan dibangun, maka proses hibah lahan secara administrasi baru akan diproses.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa terkait hibah lahan untuk pembangunan kampung nelayanMerah Putih ini.

Alhamdulillah mendapatkan sambutan baik dan surat pernyataan bersedia menghibahkan juga sudah kita terima,” jelasnya.

Dengan dibangunnya kampung nelayan merah putih ini nantinya, maka ke depan semua kegiatan perikanan terintegrasi di kampung nelayan merah putih tersebut.

Mulai dari penangkapan, pengolahan, sampai ke pengolahan hasil akhir terpusat di kampung nelayan tersebut nantinya.

Baca juga Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Buka Rapat Evaluasi Program Pelita Hati: Perkuat Layanan Akta Kematian yang Responsif dan Humanis

Di kampung nelayan ini juga nantinya akan dibangun pabrik es, dermaga tempat pemberhentian perahu, termasuk juga pembangunan pabrik pengolahannya.

Setelah kampung nelayan tersebut selesai dibangun maka akan dihibahkan ke pemerintah desa.

"Jadi apabila Kampung Nelayan Merah Putih ini sudah dibangun di Bengkulu Tengah, tentu akan sangat berdampak sekali kedepannya.

Tentu kita berharap pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih ini dapat terealisasi," harapnya.

(JShttps://jurnaltipikor.com/)

Gerindra Tolak Pemangkasan TPP ASN Kota Bengkulu hingga 40 Persen

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Rencana Pemkot Bengkulu memangkas TPP ASN hingga 40 persen pada 2026 mendapat penolakan Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu.

Kebijakan pemangkasan TPP tersebut dinilai tidak tepat dan berisiko mengganggu motivasi kerja aparatur.

Sebagai keyword utama, isu pemangkasan TPP ASN Bengkulu menjadi sorotan pada pembahasan APBD 2026

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Fraksi Gerindra menilai Pemkot Bengkulu seharusnya fokus meningkatkan PAD, bukan memangkas hak pegawai. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Marliadi, menyebut langkah itu kurang strategis dalam penataan keuangan daerah.

“Kami menolak pemotongan TPP sebesar 40 persen. Pemkot Bengkulu harus mencari solusi alternatif tanpa mengganggu hak-hak pegawai. Maksimalkan PAD yang ada, libatkan para ahli di Bengkulu,” tegasnya.

Gerindra juga menilai kebijakan itu terlalu terburu-buru. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2026, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD baru efektif berlaku pada 2027.

Baca juga BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

Dengan porsi belanja pegawai Kota Bengkulu saat ini mencapai 60 persen, Pemkot dinilai masih memiliki satu tahun untuk menyiapkan strategi peningkatan pendapatan tanpa memangkas TPP ASN.

“Belanja pegawai kita memang sudah 60 persen, tetapi aturan 30 persen baru berlaku tahun 2027. Artinya pemkot Bengkulu masih punya ruang mencari solusi lebih elegan daripada memangkas TPP,” jelas Marliadi.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Tony Elfian, mengatakan Pemkot terbuka terhadap kritik DPRD. Ia memastikan rencana pemangkasan TPP ASN akan dibahas ulang secara komprehensif.

“Kami menerima masukan dari DPRD Kota Bengkulu. Tentu ini akan dibahas lebih lanjut untuk menemukan solusi terbaik. Namun, terkait aturan pusat, Pemkot Bengkulu tetap akan tegak lurus,” ujarnya.

Baca juga Desa Purwasari Mendapat Penghargaan Dari Pemkab Sukabumi Atas Capaian Kinerja Terbaik Penanganan Stunting Tingkat Nasional 2025

Tony menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan aturan pusat tanpa mengabaikan kesejahteraan dan kinerja aparatur.

Karena itu, arah kebijakan Pemkot Bengkulu mulai bergeser dari sekadar menekan belanja pegawai menuju strategi peningkatan pendapatan daerah yang lebih berkelanjutan.

Berbagai opsi dikaji, mulai dari optimalisasi pajak dan retribusi, digitalisasi layanan, hingga kerja sama dengan sektor swasta. Pemkot ingin keputusan akhir terkait TPP ASN benar-benar memperhatikan kondisi keuangan daerah dan stabilitas kinerja birokrasi.

(JSjurnaltipikor.com/)

Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait nasib pemeriksaan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Setelah 256 hari berlalu sejak penggeledahan kediamannya pada 10 Maret 2025, lembaga antirasuah memastikan akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kepastian ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi sorotan publik mengenai teka-teki jadwal pemeriksaan RK. Penyidik diketahui telah menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil, namun jadwal pemeriksaan fisik mantan Gubernur tersebut belum juga diumumkan.

“Kapan akan diminta keterangan? Dalam waktu dekat,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11) malam.

Baca juga BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

Asep Guntur enggan membeberkan tanggal pasti pemanggilan tersebut, dengan alasan kepentingan penyidikan. Ia meminta publik untuk bersabar dan menjanjikan akan mengabarkan perkembangan selanjutnya. “Jadi kita sama-sama tunggu ya. Nanti pasti dikabarkan,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Korupsi

Bank BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar
Pemanggilan Ridwan Kamil ini berkaitan erat dengan penyidikan dugaan korupsi di Bank BJB yang ditaksir merugikan negara hingga Rp222 miliar.

KPK telah bergerak cepat dalam kasus ini, hanya tiga hari setelah penggeledahan di rumah RK.

Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima orang tersangka sejak 13 Maret 2025, yang terdiri dari unsur perbankan dan pihak swasta:

  1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB.
  2. Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  4. Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Publik kini menanti apakah pemanggilan Ridwan Kamil dalam waktu dekat akan membuka fakta baru dan mengungkap peran pihak-pihak lain dalam skandal korupsi perbankan daerah tersebut.

(Azi)

BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

“Arogansi Pejabat Desa Gegerkan GOR Sadananya, Sebut Wartawan “Tanggung Jawab Aing”

CIAMIS, JURNAL TIPIKOR – Dunia pers di Kabupaten Ciamis bergolak setelah beredar luasnya video viral berdurasi pendek yang merekam aksi arogan seorang oknum pejabat desa di lingkungan Gelanggang Olahraga (GOR) Sadananya.

Dalam video yang memicu gelombang kecaman tersebut, oknum kepala desa bernama Asep Ari, Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, melontarkan perkataan bernada tinggi yang secara terang-terangan merendahkan dan menantang profesi wartawan.

Kalimat-kalimat keras dan berani seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing” terdengar jelas dan menjadi bukti nyata arogansi publik yang dianggap jauh melampaui batas etika.

Baca juga Desa Purwasari Mendapat Penghargaan Dari Pemkab Sukabumi Atas Capaian Kinerja Terbaik Penanganan Stunting Tingkat Nasional 2025

Pernyataan tersebut bukan hanya dianggap melukai, tetapi juga berpotensi dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang mengarah pada tindakan menghalangi kerja jurnalistik, sebuah profesi yang dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Eks-Wartawan yang ‘Lupa Diri’

Ironisnya, informasi di lapangan menyebutkan bahwa Asep Ari sendiri sebelum menjabat sebagai Kepala Desa Mekarmukti, pernah berkecimpung dan bergabung di salah satu media sebagai wartawan.

Fakta ini justru menimbulkan pertanyaan besar di kalangan insan pers: apakah latar belakang tersebut yang membuatnya merasa “kebal” dan berani menantang profesi yang pernah ia sandang?

Para jurnalis menilai, profesi adalah marwah yang harus dijunjung, bukan urusan pribadi yang bisa diserang sembarangan.

Baca juga Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Buka Rapat Evaluasi Program Pelita Hati: Perkuat Layanan Akta Kematian yang Responsif dan Humanis

Ancaman Langkah Hukum: Preseden Buruk Jurnalisme

Insiden memalukan ini dengan cepat menciptakan polemik serius tentang hubungan antara aparat desa dan insan pers, yang kini terancam berlanjut ke ranah hukum.

Pemimpin Umum media Jurnal Tipikor, A. Tarmizi, mengecam keras sikap dan tindakan oknum Kades yang ia sebut sebagai “Bang Jago” tersebut.

“Ini negara hukum, dan semua harus tunduk dan patuh terhadap hukum tanpa terkecuali, jadi jangan merasa sok berkuasa di daerah lantas  seenaknya sesumbar merendahkan profesi wartawan,” tegas A. Tarmizi, Sabtu (22/11).

Baca juga Isu PHK Honorer Menguat, Bupati Seluma Ungkap Aturan Baru 2026

Lebih lanjut, A. Tarmizi menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah  induk media untuk membahas langkah hukum yang akan ditempuh.

Tindakan ini dinilai krusial, sebab jika dibiarkan, insiden tersebut akan menjadi preseden buruk dan merusak harkat serta martabat dunia jurnalisme di Indonesia.

Publik dan komunitas media kini menantikan tindak lanjut atas insiden ini, menuntut pertanggungjawaban dari oknum kades yang dianggap telah merusak citra aparat publik dan melecehkan pilar keempat demokrasi.

(Her)

 

Desa Purwasari Mendapat Penghargaan Dari Pemkab Sukabumi Atas Capaian Kinerja Terbaik Penanganan Stunting Tingkat Nasional 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan penghargaan kepada Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, sebagai desa dengan capaian kinerja terbaik dalam penanganan stunting tingkat nasional tahun 2025. Penyerahan penghargaan berlangsung di Aula Pondok Pesantren modern Assalam, Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (22/11/2025).

Kepala Desa Purwasari, Agus Setia Gunawan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang mendukung.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Sukabumi, Pemerintah Kecamatan Cicurug, serta Dinas Kesehatan Sukabumi atas dukungan dan kolaborasi yang telah membuat program penurunan stunting di desa kami berhasil, ujarnya.

Baca juga Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Buka Rapat Evaluasi Program Pelita Hati: Perkuat Layanan Akta Kematian yang Responsif dan Humanis

Ia menambahkan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor, mulai dari kader kesehatan, tokoh masyarakat, hingga warga setempat.

Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas upaya konsisten Purwasari dalam menurunkan angka stunting, termasuk implementasi program gizi berbasis posyandu, edukasi gizi bagi ibu hamil, serta pemantauan pertumbuhan balita secara rutin.

Acara dihadiri oleh Forkopimda yang bersama-sama menyaksikan penyerahan piala dan sertifikat kepada Desa Purwasari.

Baca juga Isu PHK Honorer Menguat, Bupati Seluma Ungkap Aturan Baru 2026

Bupati Sukabumi pun menegaskan, komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung inovasi dan kolaborasi dalam upaya menurunkan stunting di seluruh wilayah kabupaten.

Dengan pencapaian ini, Purwasari diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa‑desa lain dalam mempercepat penurunan stunting, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan antara pemerintah dan masyarakat.

(Rama)