KEKERINGAN KINERJA: REGULASI BARU HANYA TEORI? PERUMDA TIRTAWENING BANDUNG DI AMBANG KOLEPS ORGANISASI!

Oleh : Folmer Siswanto, S.H

Pengamat Kebijakan BUMD

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota Bandung telah menerbitkan serangkaian regulasi yang seharusnya menjadi booster bagi peningkatan kinerja Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirtawening.

Namun, di tengah tuntutan publik akan pelayanan air minum dan air limbah yang lebih baik, implementasi regulasi ini terancam gagal karena penyakit kronis dalam tubuh organisasi: kekosongan kewenangan dan tanggung jawab di tingkat Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi.

Dasar Hukum Perbaikan Kinerja yang Belum Terwujud

Penerbitan regulasi di bawah ini merupakan landasan bagi tata kelola BUMD yang lebih profesional dan berorientasi laba:

  •  PP No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
  • Perda Kota Bandung No. 06 Tahun 2020 tentang Perumda Tirtawening Kota Bandung.
  • Perwal Kota Bandung No. 26 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Air Minum dan Air Limbah.

Regulasi-regulasi ini, khususnya yang mengatur organ dan tata kelola, seharusnya menjadi motor penggerak untuk mengakhiri kerugian yang dialami PERUMDA Tirtawening selama beberapa tahun ke belakang.

Baca juga Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

Potensi Laba yang Terancam Hilang
Sebagai BUMD besar dengan cakupan lebih dari 100.000 sambungan pelanggan, PERUMDA Tirtawening memiliki potensi pendapatan yang signifikan.

Dengan target rasio biaya operasi terhadap pendapatan operasi adalah 0,85%, implementasi regulasi yang profesional dan tata kelola yang baik seharusnya mampu menghasilkan laba minimal 15% per tahun.

Namun, muncul kekhawatiran bahwa laba perusahaan (jika ada) hanya mampu membayar gaji, tantiem, dan bonus pegawai, tanpa alokasi proporsional untuk Dana Cadangan dan Dividen bagi Pemkot Bandung. Padahal, sesuai regulasi, alokasi untuk gaji, tantiem, dan bonus pegawai maksimal hanya 30% dari pendapatan tahun lalu, guna memastikan efisiensi dan produktivitas.

Krisis Organisasi dan Kebijakan KPM yang Disorot

Dewas dan Direksi adalah jantung dan paru-paru perusahaan. Saat ini, kedua organ ini berada dalam kondisi sakit kronis kekosongan kewenangan.

Walikota sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) memegang peran kunci dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, bahkan secara operasional melalui fungsi pengawasan Dewas dan pelaporan Direksi (audit kinerja wajib per tiga bulan).

Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

Ironisnya, alih-alih melakukan mitigasi organisasi yang mendesak, KPM sebagai pengambil keputusan tertinggi dinilai lambat dalam penentuan kepemimpinan baru.

Penunjukan Pejabat Sementara (Plt) Direktur Utama (Dirut) dari unsur internal Pemkot dipertanyakan efektivitasnya untuk memulihkan tata kelola, terutama jika merujuk pada Permendagri No. 6 Tahun 2020 yang mengatur mekanisme penunjukan Plt saat terjadi kekosongan jabatan, yang prioritasnya adalah:

  1. Opsi 1 (Kosong Dirut): Plt ditunjuk dari Ketua/Anggota Dewas.
  2. Opsi 2 (Kosong Dewas & Dirut): Plt ditunjuk dari salah satu Direksi.
  3. Opsi 3 (Kosong Dewas & Direksi): KPM wajib mengangkat pejabat Pemkot minimal tingkat Pratama sebagai Dewas Perumda terlebih dahulu sebelum mendapat penugasan sebagai Plt Dirut selama 6 bulan.

Mendesak: KPM wajib menetapkan susunan Dewas dan Direksi yang baru paling lambat 6 bulan sejak pembentukan Pansel dan penunjukan Plt.

Tanggung Jawab Pemkot Adalah Warga Bandung

Apapun yang terjadi dalam tubu PERUMDA Tirtawening, tanggung jawab Pemkot dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Bandung tidak boleh diabaikan.

Dengan penyertaan modal daerah, warga Kota Bandung sesungguhnya adalah KPM dan pemilik sejati dari PERUMDA Tirtawening, dan berhak atas pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan dari kinerja BUMD ini.

KPM dituntut untuk segera mengambil langkah urgent dan strategis untuk membenahi organ PERUMDA Tirtawening, memastikan regulasi dilaksanakan secara profesional, dan mengembalikan PERUMDA Tirtawening pada jalur profitabilitas untuk kepentingan publik.

(Her)

 

Batas Waktu 17 Des 2025 Menghitung Mundur! Plt Dirut ‘Solusi Tambal’ Tak Mampu Atasi Risiko Strategis dan Tuntutan Audit

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirtawening akan segera berakhir. Hasil kajian mendalam dan informasi terbaru menyoroti bahwa status kepemimpinan “solusi tambal” ini telah mencapai titik kritis (Critical Juncture) yang membahayakan stabilitas pelayanan air bersih di Kota Bandung.

Kajian menunjukkan bahwa batas waktu pengangkatan Direktur Utama (Dirut) definitif yang ditetapkan sebelum 17 Desember 2025 bukan hanya soal administrasi, tetapi kunci untuk mencegah kolapsnya strategi jangka panjang, stabilitas hukum, dan moral karyawan perusahaan.

TIGA RISIKO KRITIS YANG MENGANCAM PELAYANAN PUBLIK

Analisis menggarisbawahi tiga area risiko paling signifikan yang muncul akibat kekosongan kepemimpinan definitif:

  1. Stagnasi Investasi dan NRW Tinggi:
    Status Plt membatasi kewenangan untuk mengambil keputusan investasi besar dan kontrak multi-tahun yang vital. Ini termasuk tertundanya proyek penekanan angka Non-Revenue Water (NRW) yang mencapai 38-40%.
    Dampak: Target perbaikan pelayanan dan efisiensi terancam mandek, secara langsung merugikan pelanggan yang kekurangan pasokan dan memperlambat pemulihan keuangan perusahaan.
  2. Ketidakpastian Hukum (Legal Uncertainty):
    Keputusan strategis Plt (seperti pinjaman besar, pembelian aset, atau kontrak jangka panjang) berisiko tinggi digugat legalitasnya di kemudian hari.
    Dampak: Menghambat akses pendanaan dan menciptakan lingkungan kerja yang penuh ketidakpastian hukum bagi perusahaan dan mitra bisnis.
  3. Beban Ganda Audit & Polemik Internal:
    Dirut definitif yang baru akan mewarisi bukan hanya masalah operasional, tetapi juga tuntutan audit ulang dari Akuntan Publik terkait dugaan penyimpangan periode 2019-2024, serta polemik pengangkatan 132 pegawai baru.
    Dampak: Konflik internal berlanjut, moral karyawan menurun, dan fokus kepemimpinan teralih dari pelayanan publik ke penyelesaian masalah internal/hukum.

Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

Urgensi Ganda: Plt Terancam Pensiun Sebelum 17 Desember

Urgensi pengangkatan Dirut definitif semakin diperparah dengan kabar bahwa Plt Dirut saat ini, Tono Rusdiantono, akan memasuki masa pensiun pada akhir tahun 2025.

“Jika Plt Dirut pensiun sebelum proses seleksi selesai pada 17 Desember, Perumda Tirtawening akan menghadapi kekosongan kepemimpinan total, melumpuhkan pengambilan keputusan dan manajemen krisis,” ujar Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi, kepada Jurnal Tipikor, Senin (24/11).

TUNTUTAN AKSI TEGAS KPM

Wali Kota Bandung selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dituntut untuk mengambil langkah tegas, cepat, dan transparan:

  1. Pengukuhan Sebelum Deadline: Memastikan proses seleksi selesai dan Dirut definitif dilantik sebelum 17 Desember 2025 untuk mengembalikan legitimasi penuh pada pucuk pimpinan.
  2. Integritas Proses Seleksi: Menjamin proses seleksi dilakukan secara profesional, bebas dari praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), serta fokus memilih figur yang memiliki integritas dan kompetensi teknis air yang kuat.
  3. Pengawasan Transisi: Memerintahkan Dewan Pengawas untuk secara aktif mengawasi dan memitigasi setiap keputusan strategis Plt selama masa transisi guna meminimalisir risiko legalitas.

Kondisi Perumda Tirtawening saat ini adalah cerminan dari kebutuhan mendesak akan tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) yang kuat.

Penundaan lebih lanjut bukan hanya masalah operasional, melainkan ancaman nyata terhadap hak dasar masyarakat atas layanan air bersih yang stabil dan andal.

(Her)

KPK Imbau BUMN Tetap Lanjutkan Aksi Korporasi di Tengah Kasus Korupsi ASDP

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak ragu melanjutkan proses aksi korporasi dan pengambilan keputusan, meskipun sedang disoroti kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK mendorong korporasi negara untuk tetap aktif dalam menjalankan bisnis.

“KPK mengimbau dan mengajak para korporasi jangan ragu untuk melakukan proses pengambilan keputusan,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

Meski demikian, KPK menekankan bahwa setiap aksi korporasi harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule, serta tidak melanggar aturan yang berlaku.
“Sepanjang itu dilakukan, maka tidak masalah,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus Akuisisi ASDP-JN
Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP. Dalam penyidikan, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024)
  2. Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024)
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024)
  4. Adjie (Pemilik PT JN)

KPK menyebut nilai akuisisi PT JN mencapai Rp1,272 triliun, dengan perkiraan awal kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar.

Baca juga Menko Yusril Soroti Pergeseran Kepercayaan Publik: Masyarakat Lebih Pilih Damkar Dibanding Polisi untuk Bantuan Non-Darurat

Perkembangan Hukum Terbaru
Pada 20 November 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan petinggi PT ASDP:

  1. Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
  2. Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun penjara.
  3. Harry Muhammad Adhi Caksono divonis 4 tahun penjara.

Ketiga terdakwa divonis karena dianggap merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Menariknya, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa tersebut bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Sementara itu, untuk tersangka Adjie, KPK telah melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum dan saat ini berstatus tahanan rumah dengan pertimbangan kesehatan.

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat KPK

Menko Yusril Soroti Pergeseran Kepercayaan Publik: Masyarakat Lebih Pilih Damkar Dibanding Polisi untuk Bantuan Non-Darurat

MAKASSAR, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti fenomena sosial yang mengindikasikan adanya pergeseran dalam persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hal ini disampaikan Menko Yusril saat memberikan Kuliah Umum di Aula Al Jibra Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, hari Senin (24/11/2025).

​Dalam paparannya di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UMI, Menko Yusril mengungkapkan keheranannya terhadap tren masyarakat yang kini lebih memilih menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk berbagai masalah non-kebakaran, mulai dari evakuasi hewan buas atau berbisa (seperti ular dan buaya), hingga penanganan kasus sederhana seperti terhimpit jeruji.

​”Saya membaca artikel, masyarakat kalau ada apa-apa lebih senang menghubungi Damkar daripada menghubungi polisi. Padahal, tugas-tugas itu kadang di luar domain Damkar, namun mereka yang dipanggil dan berhasil menangani. Saya juga heran-heran tapi itu yang terjadi,” ujar Menko Yusril.

Baca juga KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

​Menurut Menko, fenomena ini mencerminkan adanya pergeseran di tengah masyarakat, di mana publik mungkin merasa lebih aman dan tidak terintimidasi saat berinteraksi dengan petugas Damkar. Hal ini, kata beliau, menjadi tantangan serius bagi kepolisian untuk merefleksikan kembali perannya di mata publik.

​”Fenomena yang terjadi saat ini harus kita pikirkan. Bagaimana polisi tidak menimbulkan rasa takut, melainkan menimbulkan rasa mengayomi, menimbulkan rasa melindungi,” tegasnya.

​Menko Yusril juga secara terbuka menerima kritik yang dialamatkan kepada para penyidik kepolisian terkait penegakan hukum (law enforcement). Beliau memastikan bahwa Pemerintah akan terus berupaya melakukan perbaikan dan reformasi dalam tubuh kepolisian.

​”Dan semua itu, kita terima saran-saran itu untuk kita perbaiki, semoga di masa depan keadaannya lebih baik,” tutupnya, seraya menjawab pertanyaan mahasiswa mengenai reformasi kepolisian yang berkelanjutan.

(Red)

KPK Berencana Undang Presiden Prabowo Subianto pada Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengundang Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menghadiri acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025.

Acara tersebut dijadwalkan akan diselenggarakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada tanggal 6 hingga 9 Desember 2025 mendatang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menyampaikan rencana ini usai menghadiri Festival Film Antikorupsi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1), Jakarta, pada Senin (24/11).

“Insya Allah direncanakan begitu,” ujar Ibnu mengenai rencana kehadiran Presiden.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Komitmen Kawal Implementasi Penuh Nota Kesepahaman Guna Perkuat Good Governance

Pameran Barang Rampasan Korupsi
Dalam kesempatan yang sama, Ibnu juga mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan untuk menampilkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi selama peringatan Hakordia 2025.

“Coba nanti kita tanyakan lagi pak Mungki ya yang itunya. Insya Allah akan kita adakan sebaik mungkin,” tambah Ibnu.

Keputusan mengenai tampilan barang rampasan ini nantinya akan diputuskan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto.
Rangkaian Acara Hakordia
Peringatan Hakordia 2025 di Yogyakarta akan diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk:

  • Lokakarya
  • Seminar
  • Pementasan
  • Serta berbagai acara lain yang melibatkan publik dan pemangku kepentingan

Selain acara utama di DIY, rangkaian Hakordia juga akan diselenggarakan di berbagai tempat dan melibatkan pemerintah daerah.

“Kemudian rangkaian Hakordia juga dilakukan di beberapa tempat, dan pemerintah daerah ada juga yang menentukan kabupaten antikorupsi,” tutup Ibnu Basuki Widodo.

Kontak Media:
Biro Humas dan Informasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Kejaksaan Agung RI Komitmen Kawal Implementasi Penuh Nota Kesepahaman Guna Perkuat Good Governance

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Republik Indonesia, pada penutupan acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan [Nama Institusi Mitra], menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal dan mengimplementasikan seluruh butir kesepakatan yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut.

Penandatanganan MoU yang bertempat di [Lokasi Acara] ini menandai langkah strategis dalam upaya sinergi antarlembaga. Jaksa Agung menekankan bahwa pelaksanaan kesepakatan akan dilakukan “dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.”

Nota kesepahaman ini, yang mencakup aspek-aspek seperti [Sebutkan 1-2 Bidang Utama MoU, misal: pencegahan korupsi, pertukaran data, atau bantuan hukum], diharapkan dapat menciptakan iklim kerja sama yang lebih efektif dan efisien.

Baca juga 4 Warga Bengkulu Selatan Diduga jadi Korban Penembakan di Kawasan Perkebunan PT ABS

Dalam sambutan penutupnya, Jaksa Agung mengajak semua pihak menjadikan momen ini sebagai fondasi penting bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Mari kita jadikan momen bersejarah ini sebagai titik tolak untuk memperkuat praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang dilandasi oleh prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum,” tutup Jaksa Agung.

Pernyataan ini memperkuat peran Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga aktif dalam upaya preventif dan penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum
Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Catatan: Mohon lengkapi bagian yang dicetak tebal dan dikurung siku ([…]) dengan informasi aktual mengenai institusi mitra, lokasi, dan bidang utama MoU untuk mendapatkan rilis berita yang lengkap.(Puspenkum)

 

4 Warga Bengkulu Selatan Diduga jadi Korban Penembakan di Kawasan Perkebunan PT ABS

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Masyarakat petani Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan heboh Senin, 24 November 2025.

Empat petani diduga menjadi korban penembakan di area perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.

Empat korban tersebut petani Desa Kembang Seri Kecamatan Pino Raya, Linsurman, Edi Hermanto, Santo, dan Suhardin.

Karena terluka parah para korban telah dilarikan ke rumah sakit Bengkulu Selatan.

Baca juga Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)

Kejadian ini dibenarkan oleh Direktur WALHI Bengkulu Dodi Faisal, ia menerima laporan dari para petani Pino Raya bahwa sebelum terjadi penembakan, terlebih dulu terjadi keributan antara Petani dan pihak PT ABS.

Keributan itu mengakibatkan membuat empat petani mengalami luka luka dan mengeluarkan darah diduga terkena tembakan.

Bahkan barang bukti satu unit yang diduga senjata api sudah diamankan oleh para petani tersebut.

“Kejadian di Pino (penembakan petani oleh PT ABS),” tulis Dodi kepada Media Online Senin, 24 November 2025 petang.

Hingga berita ini di tulis belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian ataupun dari perusahaan PT ABS. Upaya konfirmasi yang dilakukan Wartawan pun belum direspon.

(Siprian)

Dewan Dorong ASN Aktif Lengkapi Data Melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN)

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung untuk aktif dan proaktif dalam melengkapi serta memperbarui data kepegawaian melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Upaya ini dinilai krusial untuk memastikan integrasi, akurasi, dan otomatisasi layanan kepegawaian nasional.

Dorongan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, saat menghadiri Kegiatan Digitalisasi dan Integrasi Data Kepegawaian ASN dalam rangka Akselerasi Otomatisasi Layanan BKN melalui SIASN Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung di Hotel Grandia, Bandung, Senin (24/11/2025).

“Digitalisasi akan mendorong integrasi. Jika hari ini Bapak, Ibu sekalian memiliki dokumen fisik tapi belum memiliki dokumen digital, maka itu pula yang harus kita ubah,” ujar Radea.

Baca juga Jadi Pembina Apel Pagi SMPN 10, Christian Julianto Budiman Tanamkan Motivasi Para Siswa

Ia menekankan bahwa digitalisasi data kepegawaian melalui SIASN akan mendorong terciptanya satu dokumen nasional yang dapat dipergunakan secara luas. Selain itu, sistem ini akan menjamin akurasi, updating, dan completing (kelengkapan) data kepegawaian secara berkelanjutan.

Menurut Radea, sistem digitalisasi ini akan mempermudah layanan kepegawaian mulai dari proses rekrutmen yang lebih transparan, perencanaan jenjang jabatan berdasarkan kompetensi, hingga evaluasi dan pemberian apresiasi (reward).

“Kalau dulu reward, penilaian itu berdasarkan prasangka, berdasarkan perkiraan, tapi hari ini itu berdasarkan angka-angka, berdasarkan hal-hal yang didasarkan dari data-data yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Baca juga Kades Tanjung Pandan Bungkam Terkait Pengelolaan Dana Desa 2021-2025

Selain itu, Radea juga mengimbau seluruh ASN untuk tidak hanya aktif bekerja di kantor, tetapi juga aktif menebar kontribusi di tengah masyarakat, dan indikator pengabdian ini juga perlu dimuat dalam sistem.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BKPSDM Kota Bandung, Hani Nurrosjani, mengungkapkan bahwa SIASN merupakan fondasi utama yang akan mengintegrasikan seluruh pelayanan kepegawaian, termasuk target otomatisasi layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti kenaikan pangkat otomatis, pensiun otomatis, dan layanan notasi serba digital.

“Namun, otomatisasi ini tidak akan pernah terwujud tanpa satu prasyarat penting, yaitu data yang bersih, lengkap, dan terintegrasi,” tegas Hani.

Baca juga Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini adalah wujud kepatuhan terhadap mandat Presiden dan Peraturan BKN No. 13 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang ASN, yang mengharuskan setiap instansi menghasilkan data yang standar dan akurat.

Hani menegaskan bahwa data kepegawaian adalah aset strategis dan data prioritas nasional, dan inkonsistensi data akan berdampak langsung pada kegagalan kebijakan nasional.(*)

Kades Tanjung Pandan Bungkam Terkait Pengelolaan Dana Desa 2021-2025

Kaur, JURNAL TIPIKOR –Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam negara hukum untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Hal ini sejalan dengan peran Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang diatur dalam UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 No. 1), yang menjamin hak jurnalis untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.

​Namun, semangat keterbukaan ini tampaknya tidak tercermin pada Pemerintah Desa Tanjung Pandan, Kecamatan Kaur Tengah, Kabupaten Kaur. Kepala Desa (Kades) setempat diduga menutup diri saat hendak dikonfirmasi oleh awak media terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2025.

​Upaya konfirmasi resmi yang diajukan awak media baru-baru ini tidak mendapat respons positif. Sikap tertutup Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini menuai sorotan tajam dan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta peraturan menteri terkait yang mewajibkan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Baca juga KPK Klaim Kerugian Negara capai Rp 1.25 T di Kasus Eks Dirut PT ASDP

​Item Anggaran yang Menjadi Sorotan
​Berdasarkan penelusuran dan informasi dari masyarakat, terdapat beberapa pos kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pandan yang dinilai mencurigakan dan berpotensi tidak sesuai spesifikasi, antara lain:

​Pembinaan PKK: Pos belanja yang dianggarkan setiap tahun namun efektivitasnya dipertanyakan.
​Pembangunan Jalan Rabat Beton: Diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi adanya penggelembungan harga (mark up).

​Penyelenggarakan Posyandu: Anggaran untuk Makanan Tambahan (PMT) bagi ibu hamil dan lansia yang terus dianggarkan setiap tahun.

​Pembangunan Sumur Bor: Diduga tidak sesuai Petunjuk Pelaksana dan Petunjuk Teknis (Juklak/Juknis), di mana pengerjaannya disinyalir tidak melalui sistem Padat Karya Tunai (PKT) secara swakelola.

Baca juga Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

​Reaksi Ormas dan Publik

​Sikap diam Kepala Desa Tanjung Pandan justru memperkuat kecurigaan publik. Hingga berita ini diterbitkan, Kades belum memberikan klarifikasi apa pun terkait permintaan wawancara tersebut.

​Salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kaur turut menyoroti ketidakterbukaan ini. Pihaknya menegaskan bahwa Kepala Desa adalah pejabat publik yang mengelola uang negara, sehingga tidak boleh anti-kritik atau menutup akses informasi.

​”Kepala desa adalah pejabat publik. Pengelolaan uang negara harus transparan, jangan sampai sikap tertutup ini menjadi indikasi kuat adanya praktik korupsi,” tegas perwakilan Ormas tersebut.

​Publik kini menanti aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk turun tangan memeriksa realisasi fisik dan administrasi Dana Desa Tanjung Pandan guna memastikan tidak adanya kerugian negara.

(JSjurnaltipikor.com/)

Polemik Pengadaan Mobil Desa Mekarmukti Ciamis Disorot, Kades Ditantang Bukti Transparansi Anggaran Rp 315 Juta

CIAMIS, JURNAL TIPIKOR – Pengadaan mobil pelayanan desa senilai Rp 315 juta di Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini menjadi sorotan publik dan Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT).

Polemik ini mencuat setelah viralnya video Kepala Desa Mekarmukti, Asep Ari atau Ibro, yang dinilai menantang wartawan dalam kegiatan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) pada 5 November 2025 di GOR Desa Sadananya.

Ketua Umum GMOCT sekaligus Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Agung Sulistio, menegaskan bahwa penggunaan anggaran desa harus dibuktikan secara resmi, bukan hanya melalui pernyataan pribadi.

“Setiap dana desa dapat diaudit. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum,” ujar Agung Sulistio, menekankan pentingnya keterbukaan belanja publik.

Baca juga BIKIN GERAM! Oknum Kades di Ciamis Sebut “Wartawan Jeng Aing,” Tantang Balik Awak Media hingga Ancam Proses Hukum

Kades Akui Anggaran dari APBDes, GMOCT Tuntut Dokumen Resmi
Ibro, Kepala Desa Mekarmukti, melalui pesan WhatsApp kepada awak media, mengakui bahwa pengadaan mobil senilai Rp 315 juta berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mekarmukti. Ia menyebut kendaraan tersebut berstatus mobil operasional desa berpelat merah.

Ibro juga mengklaim, mobil ambulans yang saat ini digunakan desa berasal dari uang pribadinya setelah menggadaikan Surat Keputusan (SK) jabatannya, didorong oleh keprihatinan atas kesulitan warga membawa jenazah dengan mobil bak terbuka saat hujan.

Namun, GMOCT, yang mendapatkan informasi awal dari media online Kabarsbi.com, menyoroti bahwa klaim tersebut wajib dibuktikan dengan dokumen resmi.

Baca juga Setelah 256 Hari, KPK Pastikan Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Hal ini meliputi bukti pembelian, spesifikasi barang, persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta laporan pertanggungjawaban terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ancaman Hukum dan Etika Pemerintahan

Agung Sulistio mengingatkan, dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa berpotensi masuk ranah hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika ditemukan kerugian negara atau manipulasi dalam pengadaan barang. Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.

Selain itu, insiden tantangan kepada wartawan dinilai bertentangan dengan etika pemerintahan. Hak publik untuk mengetahui penggunaan dana desa dijamin oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sementara pers memiliki hak mencari informasi yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga Waspada! Prevalensi Diabetes Meningkat Tajam, Kenali 11 Gejala Dini untuk Deteksi Sebelum Terlambat

Polemik Selesai dengan Data, Bukan Pernyataan

Agung menyimpulkan bahwa kunci untuk menyelesaikan polemik ini adalah data.

“Jika pengadaan kendaraan sesuai prosedur, tinggal ditunjukkan dokumen resmi dan audit terbuka. Polemik selesai dengan data, bukan dengan pernyataan,” tegas Agung.

Ia menyarankan agar audit dilakukan melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme regulasi dana desa. Membuka data bukan hanya menyelesaikan polemik, tetapi juga menjadi langkah penegakan akuntabilitas desa.

(Red/Jabarindo.com)