Misi Ganda Hanif Faisol: Dari Penjaga Hutan Kini Nahkoda Baru Swasembada Pangan dan Energi Sampah

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dalam sebuah langkah strategis untuk mempercepat ketahanan nasional, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Hanif Faisol Nurofiq sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/4/2026). Pelantikan ini menandai dimulainya babak baru bagi Kementerian Koordinator Bidang Pangan dengan penambahan jabatan wakil menteri untuk pertama kalinya.

Hanif, yang sebelumnya dikenal sebagai Menteri Lingkungan Hidup, kini memikul tanggung jawab ganda yang krusial: mewujudkan swasembada pangan dan mengakselerasi program strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Keppres Nomor 51 P Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo menjadi landasan hukum atas pengangkatan ini untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

“Demi Allah saya bersumpah… akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Hanif tegas saat mengucapkan sumpah jabatan, disaksikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan jajaran elite kabinet.

Transformasi dari Hijau ke Piring Makan

Perpindahan Hanif dari sektor lingkungan hidup ke pangan dinilai sebagai langkah cerdas pemerintah dalam menyinergikan dua isu vital: keberlanjutan ekologi dan kedaulatan pangan. Latar belakang Hanif sebagai mantan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK diharapkan membawa pendekatan inovatif, khususnya dalam mengelola program PSEL yang kini berada di bawah koordinasinya bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan.

Program PSEL diproyeksikan menjadi solusi ganda: mengurangi tumpukan sampah nasional sekaligus menghasilkan energi listrik untuk mendukung operasional sektor pertanian dan industri pangan.

Dihadiri Para Pembuat Kebijakan Utama

Acara pelantikan berlangsung khidmat dan dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci pemerintahan, mencerminkan urgensi posisi baru ini. Turut hadir Menko Polhukam Djamari Chaniago, Menko Infrastruktur AHY, Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra, hingga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Kehadiran Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan dukungan aparat keamanan terhadap stabilitas program strategis nasional.

Uniknya, acara ini juga dihadiri oleh akademisi Rocky Gerung, yang kehadiranannya mungkin menandakan keterbukaan dialog antara pemerintah dan kalangan intelektual dalam merumuskan kebijakan publik ke depan.

Satu Paket Pelantikan Pejabat Strategis

Pelantikan Hanif tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari reshuffle dan pengisian jabatan strategis lainnya yang dilantik pada hari yang sama, termasuk Muhammad Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jenderal (Purn.) Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jumhur Hidayat yang menggantikan Hanif sebagai Menteri Lingkungan Hidup, serta Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia.

Dengan susunan personel baru ini, Kabinet Merah Putih berharap dapat mengebut realisasi target-target besar menjelang akhir periode, terutama dalam memastikan piring makan rakyat terisi penuh dari produksi dalam negeri dan transisi energi yang berkelanjutan.(*)

Golkar dan PKS “Gaspol” Dukung Usulan KPK: Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Demi Sirkulasi Kepemimpinan yang Sehat!

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Gelombang dukungan mengalir deras terhadap usulan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode. Dua partai besar, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara tegas menyatakan sikap positif mereka, menilai langkah ini sebagai obat mujarab untuk menyegarkan demokrasi internal dan mencegah kultus individu.

Golkar: Regenerasi Adalah Kunci
Partai Golkar melalui pernyataannya menekankan bahwa pembatasan periode jabatan bukan sekadar aturan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap dinamis. Menurut Golkar, ketergantungan partai pada satu figur dalam waktu lama justru dapat menghambat pertumbuhan kader muda.

“Pembatasan ini penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat dan mendorong regenerasi agar partai tidak bergantung pada satu figur saja,” ujar perwakilan Golkar. Sikap ini sejalan dengan semangat internal Golkar yang terbuka terhadap pergantian kepemimpinan secara berkala demi keberlanjutan partai.

Baca juga GEGER KEMENHUB! KPK Panggil Robby Kurniawan, Staf Ahli Era Dudy Purwagandhi, Terkait Rantai Suap Proyek Kereta Api Raksasa

PKS: Bukan Hal Baru, Sudah Diterapkan Internal
Senada dengan Golkar, PKS menyambut baik rekomendasi KPK tersebut. Pihak PKS menilai bahwa gagasan membatasi masa jabatan ketua umum bukanlah sesuatu yang asing atau menakutkan. Faktanya, di tubuh PKS, aturan serupa sudah lama diterapkan, tidak hanya untuk posisi ketua umum, tetapi juga untuk berbagai posisi strategis lainnya.

“Aturan ini bukan hal baru bagi kami. Di internal PKS, pembatasan jabatan sudah menjadi budaya untuk memperkuat proses kaderisasi dan memastikan tidak ada penumpukan kekuasaan,” jelas pihak PKS. Mereka meyakini bahwa langkah KPK akan memperkuat tata kelola partai politik secara nasional.

Sebagian Partai Menolak: Urusan Internal atau Intervensi?
Di sisi lain, usulan ini memicu reaksi beragam dari sejumlah partai politik lainnya. Sebagian partai menolak mentah-mentah ide pembatasan tersebut. Argumen utama mereka adalah bahwa penentuan siapa yang memimpin dan berapa lama masa jabatannya adalah urusan internal rumah tangga partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Bahkan, beberapa suara kritis menyebut bahwa KPK telah melampaui kewenangannya dengan masuk ke ranah regulasi internal organisasi masyarakat/politik. Mereka khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk bagi intervensi lembaga negara terhadap otonomi partai.

Baca juga EMAS DI ATAS PUNGGUNG RAKYAT: Ketika Bupati Cianjur Abad ke-19 Berpesta Mewah di Atas Derita Petani Kopi

Rekomendasi Holistik KPK
Usulan pembatasan masa jabatan ini merupakan bagian integral dari paket rekomendasi komprehensif KPK untuk membenahi tata kelola partai politik di Indonesia. Selain soal kepemimpinan, KPK juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem kaderisasi, peningkatan transparansi keuangan, dan penguatan mekanisme checks and balances di internal partai guna mencegah korupsi yang berakar dari lemahnya pengawasan internal.

Hingga saat ini, diskusi mengenai usulan ini masih berlanjut di kalangan pengambil kebijakan dan parlemen, menunggu apakah semangat pemberantasan korupsi ini akan diterjemahkan menjadi aturan binding yang mengikat seluruh partai politik di Indonesia.

Sumber referensi: CNN Indonesia (24 April 2026), Kompas, Merdeka.com, DetikNews.

GEGER KEMENHUB! KPK Panggil Robby Kurniawan, Staf Ahli Era Dudy Purwagandhi, Terkait Rantai Suap Proyek Kereta Api Raksasa

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gelombang operasi pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memuncak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Robby Kurniawan (RK), Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kawasan dan Lingkungan, sebagai saksi kunci dalam pengembangan kasus dugaan suap besar-besaran di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Pemanggilan ini menandai perluasan penyidikan yang kini menyentuh lingkaran terdekat pimpinan kementerian pada era sebelumnya, termasuk masa kepemimpinan Dudy Purwagandhi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK selaku Staf Ahli Menhub,” konfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di hadapan awak media di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Baca juga EMAS DI ATAS PUNGGUNG RAKYAT: Ketika Bupati Cianjur Abad ke-19 Berpesta Mewah di Atas Derita Petani Kopi

Jejak Kasus dari OTT 2023 hingga 21 Tersangka

Kasus megaskandal ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini BTP Kelas I Semarang). Sejak saat itu, benang kusut korupsi proyek infrastruktur perkeretaapian mulai terurai satu per satu.

Hingga tanggal 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan total 21 tersangka dan menahan sebagian besar di antaranya. Tak hanya individu, dua korporasi juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, menegaskan modus kolusi antara oknum pejabat dan pelaku usaha.

Daftar panjang proyek yang diduga menjadi objek kejahatan ini mencakup:

  • Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  • Proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang lintas Jawa-Sumatera.

Modus Rekayasa Tender Sejak Awal

Berdasarkan temuan sementara, dugaan tindak pidana korupsi ini bukan sekadar suap biasa. Terindikasi kuat adanya pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sistematis. Modus operandi tersebut dijalankan sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, memastikan proyek bernilai triliunan rupiah jatuh ke tangan konglomerasi tertentu dengan imbalan fee ilegal.

Sebelum pemanggilan Robby Kurniawan, KPK juga telah lebih dulu memeriksa Dirjen Perkeretaapian Risal Wasal untuk mengklarifikasi peran Sudewo, serta berbagai pejabat tinggi lainnya. Langkah memanggil staf ahli menteri ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa KPK tidak akan berhenti sampai ke akar permasalahan, siapa pun yang terlibat dalam rantai korupsi yang merugikan negara dan menghambat pembangunan infrastruktur strategis nasional ini.

Publik kini menanti hasil pemeriksaan terhadap Robby Kurniawan, apakah ia hanya berperan sebagai saksi atau akan terseret menjadi bagian dari daftar tersangka yang terus bertambah.(**)

EMAS DI ATAS PUNGGUNG RAKYAT: Ketika Bupati Cianjur Abad ke-19 Berpesta Mewah di Atas Derita Petani Kopi

CIANJUR, JURNAL TIPIKOR – Sejarah Indonesia tidak pernah berhenti berbisik tentang sebuah ironi pahit: semakin makmur sebuah daerah, semakin dalam pula jurang pemisah antara penguasa dan rakyatnya. Fenomena pejabat yang bergaya hidup hedonis di tengah himpitan ekonomi warga bukanlah penyakit baru; ini adalah luka lama yang belum kering, membentang dari era kolonial hingga menggema di masa kini.

Salah satu bab paling mencolok dari ketimpangan ini tertulis tinta emas—secara harfiah—di Cianjur, Jawa Barat, pada awal abad ke-19. Saat itu, Cianjur bukan sekadar daerah biasa; ia adalah “mesin uang” utama Pulau Jawa berkat komoditas kopi yang melimpah ruah. Namun, siapa yang memetik hasilnya? Bukan tangan kasar para petani yang menggarap tanah, melainkan kaum elite yang berlomba-lomba memamerkan kemegahan.

Kereta Berlapis Emas di Tengah Kelaparan

Catatan sejarah mengungkap fakta yang menyayat hati. Di saat rakyat Priangan terjepit dalam cengkeraman sistem Tanam Paksa (1830-1870), para bupati justru hidup layaknya raja-raja kecil. Sejarawan Belanda Jan Breman, dalam bukunya Keuntungan Kolonial dari Kerja Paksa (2014), menuturkan betapa sang Bupati Cianjur kerap berkeliling wilayahnya menggunakan kereta kuda berlapis emas.

Ini bukan sekadar alat transportasi; ini adalah simbol arogansi kekuasaan. Breman menggambarkan para bupati ini sebagai “tuan besar konsumtif” yang tak segan menghamburkan harta untuk barang mewah impor seperti candu, tembakau halus, dan katun, yang kemudian bahkan dijual kembali kepada bawahan mereka sendiri dengan harga mencekik.

Produksi kopi Cianjur pada 1806 saja mencapai angka fantastis 1,5 juta unit, menjadikan wilayah ini pusat kekayaan terbesar di Priangan. Namun, aliran dana tersebut hanya bermuara pada dua tempat: kas kolonial Belanda dan kantong pribadi para bupati. Rakyat? Mereka hanya menjadi bahan bakar mesin kemakmuran tersebut.

Beban “Pertunjukan” yang Memiskinkan Daerah Lain

Kemewahan para bupati ini ternyata memiliki efek domino yang merusak. Multatuli, melalui mahakaryanya Max Havelaar (1860), menelanjangi bagaimana kunjungan resmi Bupati Cianjur ke daerah tetangga seperti Lebak justru menjadi bencana bagi penduduk setempat.

Rombongan bupati yang datang dengan ratusan pengikut dan kuda-kuda mewah memaksa daerah yang disinggahi untuk menanggung seluruh biaya akomodasi dan konsumsi. “Ratusan orang itu yang semuanya harus ditampung dan diberi makan, begitu juga kuda-kudanya,” tulis Multatuli dengan nada sinis. Kunjungan itu bukan soal silaturahmi, melainkan pamer kekuatan yang memeras darah rakyat kecil.

Sejarawan Nina Herlina Lubis dalam Kehidupan Kaum Menak Priangan (1998) menganalisis akar masalah ini dengan tajam. Menurutnya, kabupaten saat itu diposisikan sebagai “panggung pertunjukan”, di mana bupati adalah aktor utama yang wajib menampilkan kemegahan demi legitimasi kekuasaan feodal.

“Kabupaten adalah ibarat panggung pertunjukan dengan bupati sebagai pemeran utama yang harus berakting hebat,” ungkap Nina. Sayangnya, tiket masuk untuk menonton “pertunjukan” mahal ini dibayarkan oleh keringat dan air mata rakyat jelata.

Cermin Retak Masa Kini

Kisah Bupati Cianjur abad ke-19 ini bukan sekadar arsip debu. Ia adalah cermin retak yang memantulkan wajah kekuasaan kita hari ini. Pola di mana elite menikmati gaya hidup super-mewah sementara rakyat berjuang memenuhi kebutuhan dasar adalah siklus berulang yang mengakar dalam sejarah panjang Indonesia.

Dari kereta berlapis emas di masa kolonial hingga mobil dinas mewah dan gaya hidup glamor oknum pejabat di era modern, narasinya tetap sama: Kekuasaan yang lupa diri akan selalu menginjak-injak mereka yang seharusnya dilindungi.

Sudah saatnya kita bertanya: Apakah kita masih membiarkan “panggung pertunjukan” para elite dibangun di atas puing-puing kesejahteraan rakyat? Sejarah mencatat, setiap kali ketimpangan ini dibiarkan, ia akan melahirkan ketidakadilan yang lebih dalam.

Tentang Rilis Ini:
Rilis ini disusun berdasarkan data historis dari karya Jan Breman, Nina Herlina Lubis, dan Multatuli, menyoroti urgensi refleksi kritis terhadap gaya hidup pejabat di tengah tantangan ekonomi masyarakat.

(Red)

SIAGA DARURAT DAYCARE ILEGAL! BPKN RI Desak Pemda Yogyakarta Gencarkan Razia Berkala Pasca Kasus Penganiayaan Anak

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengeluarkan peringatan keras menyusul terungkapnya kasus penganiayaan anak di sebuah lembaga penitipan anak (daycare) ilegal di Yogyakarta. BPKN RI mendesak seluruh pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta melalui Dinas P3AP2KB, untuk segera melakukan pengawasan berkala dan menyeluruh terhadap operasional daycare di wilayah masing-masing.

Desakan ini muncul sebagai respons langsung atas kasus memilukan yang terjadi di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, di mana seorang anak menjadi korban penganiayaan di fasilitas penitipan anak yang tidak memiliki izin operasional resmi.

“Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh. Jangan sampai ada lagi daycare ilegal yang beroperasi tanpa standar yang jelas. Ini menyangkut keselamatan generasi masa depan,” tegas Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4).

Mufti menekankan bahwa sektor jasa penitipan anak wajib memenuhi standar perlindungan konsumen yang ketat, mencakup aspek keamanan, keselamatan, dan legalitas. Ketiadaan izin usaha, menurutnya, adalah indikator awal adanya pelanggaran serius yang membahayakan nyawa dan tumbuh kembang anak.

Apresiasi Respons Cepat Aparat
Di tengah kecaman terhadap maraknya praktik ilegal tersebut, BPKN RI memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah sigap Kepolisian yang telah menggerebek lokasi kejadian pada Jumat (24/4) lalu.

“BPKN memberikan apresiasi atas respons sigap aparat kepolisian yang segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi konsumen, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak,” ujar Mufti.

BPKN juga mendorong agar proses hukum terhadap pelaku berjalan transparan dan memberikan efek jera maksimal. Hal ini penting bukan hanya untuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan keras bagi penyedia jasa serupa agar patuh pada regulasi yang berlaku.

Fokus pada Pemulihan Psikososial Korban
Selain aspek penegakan hukum, BPKN RI menyoroti urgensi pemulihan bagi para korban. Mufti merekomendasikan pemerintah daerah bersama lembaga terkait untuk memperkuat layanan rehabilitasi psikososial secara komprehensif.

Rekomendasi konkret yang diajukan meliputi:
1. Penyediaan layanan konseling gratis bagi korban dan keluarga.
2. Pembentukan pusat pemulihan terpadu.
3. Pemantauan berkala terhadap kondisi psikologis korban untuk mencegah dampak trauma jangka panjang.

Langkah ini sejalan dengan upaya yang kini sedang dijalankan oleh Pemerintah Daerah DIY, Dinas P3AP2KB, KPAI Kota Yogyakarta, serta Forum Perlindungan Korban Kekerasan DIY yang telah membentuk tim pendampingan psikososial khusus.

“Dukungan juga perlu diberikan kepada keluarga melalui layanan terpadu guna memastikan pemulihan berjalan optimal. Negara tidak boleh tinggal diam melihat masa depan anak hancur akibat kelalaian penyedia jasa,” pungkas Mufti.

Kasus ini menjadi alarm bahaya bagi seluruh pemangku kepentingan untuk segera menutup celah operasional daycare ilegal dan memastikan setiap fasilitas yang mengasuh anak telah lolos uji standar keamanan dan legalitas yang ketat.(*)

Diplomasi Budaya Memuncak: Indonesia Gandeng Negara OKI, Fadli Zon Bidik Kursi Komite Warisan Dunia UNESCO 2026-2030

Paris, JURNAL TIPIKOR– Langkah strategis Indonesia dalam kancah diplomasi global kembali menunjukkan taringnya. Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon, dalam kunjungan kerjanya ke Prancis, berhasil menggalang dukungan krusial dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk mencalonkan Indonesia sebagai anggota Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO periode 2026–2030.

Pertemuan diplomatik tingkat tinggi yang berlangsung pada April 2026 ini dihadiri oleh para Duta Besar dan Delegasi Tetap negara-negara OKI di UNESCO, termasuk perwakilan dari Palestina, Iran, Bangladesh, Malaysia, Uzbekistan, dan Brunei Darussalam. Bersama Duta Besar RI untuk Prancis, Mohamad Oemar, Menbud Fadli Zon menegaskan bahwa momen ini bukan sekadar ajang lobi politik, melainkan sebuah misi mulia untuk mengangkat martabat warisan budaya takbenda dunia.

“Pertemuan ini menjadi kesempatan penting untuk mengampanyekan sekaligus meminta dukungan bagi pencalonan Indonesia. Kami tidak hanya mencari kursi, tetapi membawa komitmen nyata untuk pelestarian budaya berbasis komunitas,” ujar Fadli Zon dalam rilis resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (26/4).

Kementerian Mandiri sebagai Bukti Keseriusan

Dalam forum tersebut, Indonesia menonjolkan transformasi struktural di dalam negeri sebagai nilai tambah utama. Terbentuknya Kementerian Kebudayaan sebagai kementerian mandiri di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dijadikan bukti konkret keseriusan Jakarta dalam memajukan sektor kebudayaan.

“Keberadaan kementerian yang berdiri sendiri ini membuka ruang lebih luas bagi penguatan kerja sama bilateral, khususnya dengan negara-negara OKI. Ini adalah sinyal kuat bahwa budaya adalah prioritas nasional,” jelas Fadli Zon.

Sinergi Negara Muslim untuk Perdamaian Global

Agenda pertemuan melampaui isu pencalonan semata. Dialog juga merumuskan strategi kolektif untuk meningkatkan visibilitas seni dan budaya Islam di panggung global melalui kerangka UNESCO. Fadli Zon mendorong adanya nominasi bersama dan program pelestarian terpadu antarnegara Muslim.

Menbud menekankan bahwa solidaritas negara-negara OKI harus diterjemahkan menjadi kekuatan lunak (soft power) yang efektif. “Saya harap pertemuan ini semakin memperkuat solidaritas… serta mempertegas komitmen Indonesia dalam menjadikan budaya sebagai jembatan diplomasi, persahabatan, dan kontribusi bagi perdamaian global,” imbuhnya.

Langkah ini dinilai strategis mengingat dinamika geopolitik saat ini, di mana budaya dapat berfungsi sebagai instrumen pemersatu yang melampaui batas-batas politik. Dengan dukungan penuh dari negara-negara seperti Palestina, Iran, dan Malaysia, peluang Indonesia untuk duduk di Komite ICH UNESCO periode 2026-2030 terlihat semakin cerah, menandai era baru kepemimpinan Indonesia dalam pelestarian warisan kemanusiaan.

Sumber : Antara

Editor :Azi

SKANDAL 1.500 “PETUGAS HANTU” BANDUNG TERBONGKAR! Badan Pemantau Kebijakan Publik: Ini Bukti Nyata Kebocoran APBD dan Maladministrasi Sistemik, Wali Kota Diminta Segera Langkah Tegas

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Sorotan tajam terhadap kinerja ribuan petugas kebersihan di Kota Bandung akhirnya memuncak menjadi skandal publik yang menyita perhatian nasional. Pengakuan mengejutkan dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, bahwa 1.500 penyapu jalan tidak menunjukkan perubahan signifikan, kini menjadi bahan penyelidikan serius oleh berbagai elemen pengawas kebijakan publik.

Fakta di lapangan terkuak setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyoroti adanya kejanggalan sistemik. Diduga kuat, sebagian besar petugas hanya hadir untuk formalitas absensi tanpa melaksanakan tugas membersihkan jalan sebagaimana mestinya. Fenomena ini oleh para pengamat disebut sebagai indikasi nyata adanya “pegawai hantu” yang memakan anggaran daerah tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.

Temuan Mengejutkan Operasi “Anu Sasapu Bandung”

Puncak dari drama ini terjadi pada Sabtu pagi, 19 April 2026, ketika Pemkot Bandung menggelar uji coba mendadak melalui program “Anu Sasapu Bandung”. Sebanyak 46 titik sapuan di seluruh kota dipantau langsung oleh para Camat dan Lurah.

Hasilnya mencengangkan:

  • Mayoritas petugas tidak hadir tepat waktu pada pukul 04.00 WIB sesuai jadwal kontrak kerja.
  • Pada pukul 06.00 WIB, saat aktivitas warga mulai padat, banyak ruas jalan utama masih tertutup sampah dan kotoran.
  • Terdeteksi pola ketidakhadiran berulang yang selama ini luput dari sistem pengawasan manual yang diakui lemah oleh Wali Kota sendiri.

Baca juga UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Sorotan Tajam Badan Pemantau Kebijakan Publik

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Pemantau Kebijakan Publik, A.Tarmizi,  bersama sejumlah lembaga watchdog kebijakan publik  menyatakan keprihatinan mendalam. Mereka menilai kasus ini bukan sekadar masalah disiplin pegawai biasa, melainkan potensi tindak pidana korupsi dan maladministrasi berat.

“Ini adalah bukti nyata kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika 1.500 petugas digaji tetapi tidak bekerja, maka ada uang rakyat yang hilang sia-sia,” tegas Tarmizi, dalam siaran persnya hari ini (25/4/2026).

Badan pemantau tersebut menuntut tiga hal utama:

  1. Audit Forensik Segera: Melakukan audit mendalam terhadap daftar hadir dan pembayaran upah petugas kebersihan selama minimal satu tahun terakhir untuk menghitung potensi kerugian negara.
  2. Penegakan Hukum Tegas: Memproses secara hukum siapa pun yang terbukti memalsukan absen atau menerima gaji tanpa bekerja, baik itu petugas lapangan maupun oknum pengawas yang membiarkan praktik ini.
  3. Evaluasi Total Sistem: Menghentikan segera sistem pengawasan manual yang rentan manipulasi dan mempercepat transisi ke sistem digital berbasis GPS dan biometrik yang transparan.

Baca juga KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Rencana Pembenahan Pemkot Bandung

Di tengah tekanan publik dan sorotan pengawas, Wali Kota Muhammad Farhan berkomitmen melakukan pembenahan total. “Kami akui sistem lama telah gagal. Kontrol manual membuka celah ketidakdisiplinan. Ini harus diubah,” ujar Farhan.

Pemkot Bandung berencana segera menerapkan:

  • Sistem Pengawasan Digital: Penerapan aplikasi absensi berbasis lokasi (GPS) dan verifikasi wajah untuk memastikan petugas benar-benar berada di titik sapuan.
  • Pembagian Shift Kerja: Mengubah pola kerja menjadi tiga shift untuk menjamin kebersihan kota selama 24 jam dengan efisiensi tenaga yang lebih terukur.
  • Sanksi Tegas: Memberikan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi petugas yang terbukti melanggar disiplin berat.

Tuntutan Publik

Masyarakat Bandung yang selama ini merasakan dampak langsung dari jalanan yang kotor menyambut baik rencana pembenahan tersebut, namun mendesak agar tindakan nyata segera dilakukan. “Kami lelah melihat jalan kotor setiap pagi padahal katanya ada ribuan petugas. Kami ingin tahu ke mana uang pajak kami pergi,” keluh seorang warga Kecamatan Andir.

Kasus ini kini menjadi ujian integritas bagi Pemerintahan Kota Bandung di bawah kepemimpinan Muhammad Farhan. Mata publik dan badan pengawas kebijakan tertuju pada langkah konkret berikutnya: apakah skandal “petugas hantu” ini akan berakhir dengan reformasi bersih dan penegakan hukum, atau hanya menjadi janji manis belaka.

(Her)

Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Provinsi Riau bersama Kepolisian dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Apel Kesiapan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di Lapangan Apel Gubernur Riau, Sabtu (25/4/2026). Kegiatan dipimpin Plt Gubernur Riau SF. Harianto didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, serta ditandai dengan pemasangan rompi Satgas dan deklarasi komitmen bersama.

Apel ini menjadi penegasan kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau dalam menjalankan upaya pemberantasan narkotika secara terpadu dan berkelanjutan, mencakup langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Kegiatan tersebut turut melibatkan TNI-Polri, BNN, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Plt Gubernur Riau SF. Harianto menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Riau telah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan karena melibatkan jaringan lintas negara, sehingga membutuhkan langkah penanganan yang serius dan terkoordinasi.

“Peredaran narkotika ini sudah luar biasa dan melibatkan jaringan lintas negara. Untuk itu, Satgas yang dibentuk harus mampu bekerja secara optimal dan terintegrasi dalam menyelamatkan masyarakat Riau, khususnya generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Baca juga “Darah Panas” Politik Uang Mengalir Lewat Tunai, KPK Desak Aturan Pembatasan Kartal Saat Pemilu

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif lintas sektor. Satgas Anti Narkoba akan mengoptimalkan fungsi posko terpadu sebagai pusat koordinasi, pengendalian, serta evaluasi seluruh kegiatan, mulai dari edukasi publik, pencegahan dini, hingga penindakan hukum yang tegas dan terukur.

“Ini adalah langkah strategis dan terintegrasi. Seluruh elemen harus bergerak dalam satu orkestrasi yang sama. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Riau. Penindakan akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya pencegahan yang masif,” tegas Kapolda.

Selain itu, berbagai program strategis turut disiapkan, di antaranya penguatan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar), peningkatan edukasi di lingkungan pendidikan, serta pelibatan aktif masyarakat sebagai duta anti narkoba.

Melalui apel ini, Pemprov Riau bersama Polda Riau menegaskan komitmen kuat untuk memerangi peredaran narkotika secara konsisten dan berkelanjutan, guna menekan angka penyalahgunaan serta melindungi masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.

Baca juga KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui Whatsapp Satgas Aduan Narkoba Polda Riau 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

(Kabid Humas Polda Riau)

Kontak Media:
E-mail : humaspolda_riau1@gmail.com
No.Hp : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
Facebook: Bid Humas Polda Riau
Instagram : @humaspodariau

“Darah Panas” Politik Uang Mengalir Lewat Tunai, KPK Desak Aturan Pembatasan Kartal Saat Pemilu

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengetuk palu peringatan keras terkait ancaman korupsi dalam demokrasi elektoral. Lembaga antirasuah ini mendesak segera diterbitkannya aturan spesifik yang membatasi penggunaan uang tunai (kartal) selama tahapan pemilihan umum (pemilu).

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa dominasi transaksi tunai dalam kontestasi politik masih menjadi “jalan tol” bagi praktik vote buying atau pembelian suara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kondisi saat ini sangat rentan disalahgunakan. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Desakan ini bukan tanpa dasar. KPK telah melakukan kajian pencegahan korupsi yang komprehensif dengan melibatkan empat pilar penting: perwakilan partai politik (parlemen dan non-parlemen), penyelenggara pemilu, pakar elektoral, serta akademisi. Kajian ini merupakan tindak lanjut dari identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilu yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2025.

Dari hasil kajian tersebut, KPK merumuskan lima poin perbaikan strategis untuk menutup celah korupsi dalam pemilu:

  1. Penguatan Integritas Penyelenggara: Memperbaiki mekanisme seleksi, menjamin transparansi proses, dan melibatkan publik dalam penelusuran rekam jejak calon penyelenggara, didukung optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
  2. Penataan Ulang Kandidasi: Menerapkan persyaratan minimal keanggotaan partai dan menghapus ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap calon.
  3. Reformasi Pembiayaan Kampanye: Ini adalah poin krusial di mana KPK secara eksplisit mendorong pengaturan metode kampanye dan pembatasan ketat penggunaan uang tunai.
  4. Digitalisasi Suara: Menerapkan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik (e-voting/e-rekap) secara bertahap untuk pemilu nasional dan daerah guna meminimalisir manipulasi manual.
  5. Penegakan Hukum yang Tegas: Memperjelas norma hukum, memperluas subjek hukum agar mencakup setiap orang (pemberi dan penerima uang), serta menyelaraskan regulasi antara pemilu legislatif dan kepala daerah.

Usulan reformasi radikal ini diharapkan dapat memutus mata rantai politik uang yang selama ini menggerogoti kualitas demokrasi Indonesia. Dengan membatasi aliran uang tunai yang sulit dilacak, KPK berharap integritas pemilu dapat terjaga dan suara rakyat benar-benar dibeli oleh gagasan, bukan oleh lembaran rupiah.

(Redaksi)

KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti sisi gelap dinamika politik tanah air. Lembaga antirasuah ini secara tegas menyatakan bahwa lemahnya sistem kaderisasi di dalam partai politik menjadi pemicu utama menjamurnya praktik mahar politik yang meresahkan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu (25/4/2026). Pernyataan ini merupakan tindak lanjut dari kajian mendalam yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2025 mengenai pencegahan korupsi dalam tata kelola partai politik.

“Lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai dinilai menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik,” tegas Budi di hadapan para jurnalis.

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Lingkaran Setan Biaya Politik Tinggi

Menurut Budi, ketika proses kaderisasi tidak berjalan baik, partai politik cenderung membuka pintu lebar bagi siapa saja yang mampu membayar, tanpa memperhatikan integritas atau kapasitas calon tersebut. Kondisi ini menciptakan biaya masuk yang mahal bagi seseorang untuk sekadar menjadi kader hingga akhirnya dijagokan dalam pemilihan umum.

“Ditingginya biaya politik mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah. Ini termasuk munculnya mahar politik dan berpotensi besar memicu penyalahgunaan sumber daya atau wewenang setelah kandidat tersebut terpilih,” papar Budi.

Ia menambahkan, politisi yang terpilih melalui jalur “transaksional” ini sering kali terbebani untuk mengembalikan modal politik mereka, yang pada akhirnya mengerogoti kinerja publik dan membuka celah korupsi.

Baca juga UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Usulan Radikal: Stratifikasi Kader dan Batas Masa Jabatan

Untuk memutus mata rantai tersebut, KPK dalam kajiannya mengajukan sejumlah usulan reformasi tata kelola partai politik yang cukup radikal:

1. Stratifikasi Kader Berjenjang: Anggota parpol harus diklasifikasikan secara jelas menjadi tiga tingkatan: Anggota Muda, Madya, dan Utama.

2. Syarat Kandidasi Ketat:

  • Calon anggota DPR wajib berasal dari Kader Utama.
  • Calon anggota DPRD Provinsi wajib berasal dari Kader Madya.
  • Calon Presiden, Wakil Presiden, serta Kepala dan Wakil Kepala Daerah diusulkan harus melewati sistem kaderisasi partai dan telah menjadi kader dalam batas waktu tertentu, bukan figur dadakan.

3. Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum: Guna mencegah stagnasi dan penyalahgunaan kekuasaan di internal partai, KPK mengusulkan pengaturan batas masa jabatan ketua umum partai maksimal dua kali periode kepengurusan.

Usulan-usulan ini diharapkan dapat menekan biaya politik yang tidak wajar dan memastikan bahwa orang-orang yang duduk di kursi kekuasaan adalah hasil dari proses pencetakan kader yang matang, bukan sekadar pemenang lelang mahar politik.

Langkah KPK ini menjadi sinyal kuat bagi partai politik di Indonesia untuk segera melakukan introspeksi dan perbaikan sistem internal sebelum regulasi yang lebih ketat diberlakukan oleh pembuat undang-undang.(*)