UPI Diterpa Isu Integritas: Dugaan ISBN Bermasalah hingga Jurnal Ditarik Disorot Publik

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) tengah menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya sejumlah dugaan persoalan integritas akademik dan tata kelola kelembagaan. Isu ini berkembang setelah organisasi Aktivis Anak Bangsa menyampaikan kritik terbuka terhadap kondisi internal kampus.

Koordinator Aktivis Anak Bangsa, Adhie Wahyudi, menyebut bahwa berbagai temuan yang mereka himpun menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu mendapat perhatian dan evaluasi menyeluruh.

Dugaan ISBN Bermasalah dan Publikasi Ilmiah Ditarik

Salah satu sorotan utama adalah dugaan penggunaan ISBN yang tidak sesuai standar pada sebuah buku yang dikaitkan dengan pejabat universitas. Buku tersebut disebut beredar dan diperjualbelikan secara daring.

Selain itu, terdapat pula isu terkait publikasi ilmiah berupa artikel jurnal internasional yang dikaitkan dengan pejabat kampus dan dilaporkan telah ditarik (retracted) oleh penerbit. Penarikan jurnal biasanya terjadi karena adanya persoalan dalam validitas data atau aspek etika publikasi.

Aktivis menilai, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal ini berpotensi mencederai prinsip dasar integritas akademik yang menjadi fondasi perguruan tinggi.

Baca juga UPI: Universitas Pendidikan Indonesia atau Urusan Personal Istana? Aktivis Gelar ‘Upacara Pemakaman’ Transparansi

Sorotan terhadap Tata Kelola dan Kepemimpinan

Tak hanya aspek akademik, Aktivis Anak Bangsa juga menyoroti tata kelola institusi, termasuk proses pengambilan keputusan dan kebijakan internal yang dinilai kurang transparan.

Sebelumnya, mereka juga menyinggung adanya dugaan konflik kepentingan dalam proses penjaringan calon rektor, yang dinilai dapat memengaruhi kredibilitas sistem suksesi kepemimpinan di kampus.

Menurut Adhie, perguruan tinggi seharusnya menjadi contoh dalam penerapan prinsip tata kelola yang baik, termasuk transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Potensi Dampak pada Reputasi dan Akreditasi

Lebih lanjut, Aktivis Anak Bangsa mengingatkan bahwa isu integritas dan tata kelola dapat berdampak luas, termasuk terhadap reputasi institusi dan penilaian akreditasi.

Dalam sistem akreditasi nasional, aspek tata pamong dan penjaminan mutu menjadi indikator penting. Jika dinilai bermasalah, hal ini berpotensi memengaruhi hasil penilaian serta posisi institusi dalam pemeringkatan.

“Ini bukan hanya soal internal kampus, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan masa depan mahasiswa,” ujar Adhie.

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Seruan Evaluasi dan Klarifikasi

Atas berbagai isu yang berkembang, Aktivis Anak Bangsa mendorong adanya evaluasi menyeluruh serta klarifikasi terbuka dari pihak universitas. Mereka juga berharap agar seluruh dugaan yang mencuat dapat ditindaklanjuti secara objektif sesuai aturan yang berlaku.

(Her)

CORONG JABAR: KEMENKEU, BI, OJK, DAN PEMDA DIMINTA TINDAK TEGAS! PELAKU USAHA YANG TOLAK UANG TUNAI RUPIAH ADALAH PELANGGAR HUKUM DAN PENGUBUR NILAI KEBANGSAAN

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gemerlap era digital yang telah mengubah wajah perdagangan retail, sandang, hingga pangan, sebuah peringatan keras dilontarkan oleh Corong Jabar. Wadah perhimpunan politisi, akademisi, profesi, tokoh masyarakat, dan budayawan ini mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap fenomena penolakan transaksi tunai Rupiah oleh sejumlah pelaku usaha.

Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., atau yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan bahwa kemajuan teknologi transaksi elektronik tidak boleh serta-merta mengesampingkan, apalagi menghilangkan hak masyarakat untuk bertransaksi menggunakan uang tunai.

“Transaksi digital memang membawa kemudahan bagi produsen dan konsumen, namun jangan sampai kita terlena hingga melupakan bahwa Rupiah tunai adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Kang Iyus dalam pernyataannya, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Pelanggaran Hukum Pidana

Kang Iyus menyoroti bahwa tindakan menolak pembayaran tunai merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang. Ia merujuk secara spesifik pada Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran yang sah adalah tindakan ilegal. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Penolakan hanya dibenarkan jika ada keraguan yang kuat terhadap keaslian uang tersebut, bukan karena alasan preferensi sistem digital,” ujar Yusuf Sumpena.

Pengalaman Pribadi dan Ancaman Bagi Sistem Ekonomi

Desakan ini bukan tanpa dasar. Kang Iyus menuturkan pengalaman pribadinya saat berkunjung ke sebuah kafe kopi di Kota Bandung, di mana ia ditolak saat ingin membayar dengan uang tunai dan dipaksa menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

“Ini bukan kasus tunggal. Informasi yang kami himpun menunjukkan banyak pelaku usaha lain yang melakukan hal serupa. Ini berbahaya. Tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap mobile banking atau ponsel pintar. Memaksa digitalisasi tanpa opsi tunai akan merusak tatanan sistem transaksi perekonomian kita dan mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu,” tambahnya dengan nada prihatin.

Lebih jauh, Kang Iyus menilai penolakan terhadap uang tunai bukan sekadar masalah regulasi, melainkan sebuah perilaku yang mengikis nilai kebangsaan.

“Menolak uang negara sendiri sama saja dengan mengubur nilai kebangsaan dan tidak menghargai kedaulatan ekonomi RI. Jika dibiarkan, sense of belonging atau rasa memiliki terhadap mata uang Rupiah akan tergerus habis oleh arus digitalisasi yang tidak terkendali,” tuturnya.

Baca juga GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak

Seruan Aksi Nyata Regulator

Menutup pernyataannya, Corong Jabar mendesak empat pilar utama pengawas keuangan dan pemerintahan untuk bergerak cepat:

1. Kementerian Keuangan & Bank Indonesia: Segera lakukan sosialisasi masif dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar UU Mata Uang.
2. OJK: Pastikan lembaga keuangan dan penyedia jasa pembayaran tidak memfasilitasi praktik diskriminatif terhadap uang tunai.
3. Pemerintah Daerah: Lakukan pengawasan rutin di lapangan, terutama di sektor ritel dan kuliner, untuk memastikan hak konsumen terlindungi.

“Kami menunggu aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Rupiah adalah simbol kedaulatan kita, dan melindunginya adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kang Iyus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Kemenkeu, BI, maupun OJK terkait desakan mendesak dari Corong Jabar tersebut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik penolakan uang tunai di lapangan.

Tentang Corong Jabar:
Corong Jabar adalah wadah independen yang menghimpun berbagai elemen strategis masyarakat Jawa Barat, termasuk politisi, akademisi, profesional, tokoh agama, dan budayawan, yang berperan sebagai penyampai aspirasi dan kontrol sosial bagi pembangunan daerah dan nasional.

(Her)

GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

TULUNGAGUNG, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan gigi tajamnya dalam memberantas korupsi di Jawa Timur. Selama tiga hari berturut-turut, mulai Rabu (22/4) hingga Jumat (24/4), lembaga antirasuah tersebut memeriksa total 27 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Pemeriksaan intensif ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa seluruh proses pemeriksaan berlangsung di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. Langkah ini diambil untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi hukum atas dugaan pemerasan sistematis yang terjadi di tubuh pemerintahan daerah setempat.

“Selama tiga hari ini kami telah memanggil total 27 orang saksi dari unsur pejabat Pemkab Tulungagung,” tegas Budi di Jakarta, Jumat (24/4).

Baca juga GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan rata-rata sembilan saksi dihadapi penyidik setiap harinya. Para saksi yang dipanggil tidak hanya mereka yang pernah diperiksa sebelumnya, melainkan juga sejumlah pihak baru yang dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aliran dana maupun modus operandi yang digunakan.

Keterangan para saksi ini dinilai krusial. KPK membutuhkan fakta lapangan untuk menguatkan dugaan adanya tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kemungkinan adanya penerimaan lain (gratifikasi) yang menyertainya. Isu mengenai “surat pengunduran diri” yang diduga dijadikan alat tekanan oleh bupati kepada para kepala OPD juga menjadi fokus pendalaman.

“Dengan keterangan yang lengkap dan jujur dari para saksi, diharapkan perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Gatut Sunu Wibowo pada awal April 2026 lalu, di mana ia diduga melakukan pemerasan terhadap belasan OPD dengan meminta setoran dana. KPK menegaskan bahwa pintu pengembangan perkara masih terbuka lebar apabila ditemukan bukti-bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga KPK CECAR DIRJEN KEMENHUB: JARINGAN SUDIEWO TERUNGKAP, ATUR PROYEK KERETA API DARI JAWA HINGGA SULAWESI

Seluruh hasil pemeriksaan terhadap 27 pejabat ini selanjutnya akan dikompilasi sebagai dasar kuat untuk pelimpahan tahap II (berkas perkara) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum akhirnya dibawa ke meja hijau untuk diadili.

Publik menanti transparansi penuh atas kasus ini, mengingat besarnya dampak kerugian negara dan rusaknya tatanan birokrasi di Kabupaten Tulungagung akibat aksi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.(*)

 

GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengencangkan langkah penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dengan memanggil Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud (IM), sebagai saksi kunci. Pemanggilan ini menjadi sorotan tajam setelah nama Ibnu Mas’ud sebelumnya mencuat dalam keterangan pendakwah kondang sekaligus pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa panggilan terhadap Ibnu Mas’ud bertujuan untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam aliran dana dan distribusi kuota haji yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini. Namun hingga pukul 16.24 WIB, saudara IM belum juga hadir,” ujar Budi di hadapan awak media.

Baca juga KPK CECAR DIRJEN KEMENHUB: JARINGAN SUDIEWO TERUNGKAP, ATUR PROYEK KERETA API DARI JAWA HINGGA SULAWESI

Kasus ini semakin memanas seiring dengan penetapan sejumlah tersangka tinggi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang kini telah ditahan. Sebelumnya, Khalid Basalamah mengaku menjadi korban praktik tidak adil yang melibatkan Ibnu Mas’ud dalam pembagian kuota haji, sehingga kehadiran Ibnu Mas’ud sangat dinantikan untuk membongkar mata rantai penyimpangan tersebut.

Tidak hanya Ibnu Mas’ud, KPK juga memanggil empat pimpinan biro travel haji lainnya untuk dimintai keterangan, yakni:

  •  ST, Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel
  • AI, Direktur PT Medina Mitra Wisata
  • MMS, Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel
  • MMS (nama sama), Direktur PT Al Bayan Permata Ujas, yang akan diperiksa di Polrestabes Makassar.

Langkah KPK ini menandai babak baru dalam upaya memberantas praktik koruptif di sektor penyelenggaraan ibadah haji, yang selama ini dianggap sakral namun ternoda oleh oknum-oknum tertentu. Dengan total lima biro travel yang diperiksa dalam satu hari, publik menanti transparansi penuh atas siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab atas kerugian ratusan miliar rupiah uang rakyat.

Sebagai informasi, proses hukum kasus ini telah berjalan sejak Agustus 2025, dengan berbagai perkembangan signifikan termasuk penahanan, pengalihan status tahanan rumah, hingga penambahan tersangka pada akhir Maret lalu. Kini, semua mata tertuju pada hasil pemeriksaan Ibnu Mas’ud dan saksi-saksi lainnya yang diharapkan dapat mengungkap dalang sebenarnya di balik skandal kuota haji terbesar dalam sejarah Indonesia. (*)

KPK CECAR DIRJEN KEMENHUB: JARINGAN SUDIEWO TERUNGKAP, ATUR PROYEK KERETA API DARI JAWA HINGGA SULAWESI

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan memeriksa Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal, pada Rabu (23/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan langkah strategis penyidik untuk membongkar peran sentral Sudewo (SDW), tersangka utama dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah mendalami materi terkait pengaturan, pengondisian, dan plotting-an atau pembagian calon penyedia proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur. Modus operandi yang diduga dilakukan SDW mencakup rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang merugikan negara secara sistematis.

“Penyidik sedang menggali bagaimana tersangka SDW mengatur siapa yang menang dalam proyek-proyek strategis tersebut. Ini bukan kasus kecil, ini menyangkut integritas pembangunan infrastruktur nasional,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Tak hanya berhenti di situ, KPK juga menyasar keterlibatan anggota legislatif. Pada hari yang sama, 24 April 2026, penyidik memeriksa Ari Hendratno, pejabat pembuat komitmen di Kemenhub yang pernah bermitra dengan Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK untuk memutus mata rantai korupsi yang melibatkan birokrat dan politisi.

Baca juga Stop Pembajakan Berita! Menteri Hukum Garansi RUU Hak Cipta Jadi Perisai Mati bagi Pencuri Karya Jurnalistik

Jejak Korupsi yang Membentang Luas

Kasus ini pertama kali terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 11 April 2023 di BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (kini BTP Kelas I Semarang). Sejak saat itu, KPK telah menetapkan 21 tersangka, termasuk dua korporasi, per 20 Januari 2026. Sebagian besar tersangka langsung ditahan untuk mencegah penghancuran bukti dan intimidasi saksi.

Proyek-proyek yang menjadi sasaran empuk praktik koruptif ini meliputi:

  • Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  • Proyek jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang di lintas Jawa-Sumatera.

Sudewo sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026, usai terjaring OTT saat masih menjabat sebagai Bupati Pati. Penetapannya menjadi kunci terbukanya tabir gelap pengaturan proyek senilai triliunan rupiah di sektor perkeretaapian.

Peringatan Keras bagi Oknum Koruptor

Pemeriksaan terhadap Mohamad Risal Wasal dan Ari Hendratno menandai babak baru dalam pengungkapan kasus ini. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.

“Masyarakat berhak tahu siapa saja yang bermain curang di balik pembangunan infrastruktur mereka. Kami akan pastikan setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan,” tutup Budi.

Dengan semakin terkuaknya jaringan Sudewo, publik kini menantikan langkah tegas hukum serta pemulihan aset negara yang hilang akibat ulah segelintir oknum tidak bertanggung jawab ini. Kasus DJKA menjadi bukti nyata bahwa KPK tak kenal kompromi dalam memberantas korupsi, bahkan di sektor strategis seperti transportasi.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK dan hasil pemeriksaan terkini per 24 April 2026.

(Red)

Stop Pembajakan Berita! Menteri Hukum Garansi RUU Hak Cipta Jadi Perisai Mati bagi Pencuri Karya Jurnalistik

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Era di mana karya jurnalistik bisa dengan mudah di-copy paste tanpa izin dan tanpa royalti segera berakhir. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, secara tegas menggaransi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta akan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi industri pers tanah air.

Dalam forum diskusi strategis di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026), Supratman menyatakan komitmen penuh pemerintah untuk melindungi hak intelektual wartawan di tengah gempuran disrupsi digital dan eksploitasi oleh platform teknologi.

“Saya mewakili pemerintah, sudah menggaransi. Saya sudah menggagas ini dan membicarakannya sekian lama dengan teman-teman media. Industri pers tidak boleh mati,” tegas Supratman dengan nada tinggi.

Baca juga GUNCANG PERTIWI: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Bui, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun dalam Skandal Minyak Terbesar

Komersialisasi sebagai Kunci Kelangsungan Hidup

Menteri Supratman menekankan bahwa perlindungan ini bukan sekadar soal prinsip, melainkan soal nyawa industri. Ia menyoroti urgensi untuk memberikan nilai komersial pada setiap berita yang diproduksi.

“Kalau industri ini mati, maka itu menjadi problem besar bagi kita. Bagaimana caranya agar tidak mati? Karya jurnalistiknya harus dikomersialkan, punya nilai jual, dan itu harus dimaksimalkan. Di situlah pemerintah hadir membantu,” ujarnya.

Langkah ini diambil merespons maraknya praktik pembajakan konten berita oleh agregator news dan pemanfaatan karya jurnalistik oleh kecerdasan buatan (AI) tanpa kompensasi yang layak bagi pembuatnya.

Baca juga Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

Dukungan Penuh terhadap Inisiatif DPR

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang telah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dalam draf revisi UU.

“Saya bersyukur kalau itu sudah masuk di dalam draf. Tentu pemerintah akan dukung karena memang ini mau kita lakukan,” kata Supratman.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa pengakuan ini adalah aspirasi mendesak kalangan jurnalis. “Menulis berita itu juga hak cipta, sama seperti menulis buku. Tidak bisa lagi ada berita yang di-copy paste sembarangan dari satu media ke media lainnya,” ucap Martin dalam rapat kerja sebelumnya.

Definisi Baru dan Langkah Konkret

Dalam draft yang dibahas, karya jurnalistik didefinisikan secara luas mencakup hasil kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai format (tulisan, suara, gambar, data, grafik) melalui segala jenis saluran media. Definisi ini diadopsi dari Undang-Undang Pers untuk memastikan sinkronisasi hukum.

Kementerian Hukum saat ini tengah menunggu Surat Presiden (Surpres) untuk penugasan wakil pemerintah dalam pembahasan final RUU tersebut. Namun, materi pembahasan telah disiapkan dan akan segera didiskusikan secara formal dengan mengundang seluruh asosiasi pers.

“Kami akan mengundang asosiasi pers untuk berdialog merumuskan norma teknis. Percakapan soal ini jangan berhenti hari ini. Saya mohon teman-teman media bicarakan terus menerus agar isu ini tertanam kuat di kepala masyarakat,” pungkas Supratman.

Dengan target penyelesaian RUU Hak Cipta pada tahun 2026 ini, diharapkan lahir kepastian hukum yang mampu menyejahterakan insan pers dan menjaga kualitas demokrasi melalui jurnalisme yang independen dan berkelanjutan.

(Tim Redaksi)

GUNCANG PERTIWI: Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Bui, Kerugian Negara Tembus Rp285 Triliun dalam Skandal Minyak Terbesar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menjadi saksi sejarah kelam bagi sektor energi nasional. Pada sidang yang digelar Kamis (23/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung resmi melayangkan tuntutan pidana yang berat terhadap mantan petinggi PT Pertamina (Persero).

Alfian Nasution, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023, dituntut hukuman penjara selama 14 tahun. Tuntutan ini merupakan pukulan telak bagi para pelaku korupsi yang dinilai telah menggerogoti sendi-sendi perekonomian negara melalui skema tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang curang antara tahun 2013 hingga 2024.

Baca juga Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

Modus Operandi dan Raksasa Kerugian Negara

Jaksa Andi Setyawan dalam pembacaan surat tuntutan menegaskan bahwa Alfian Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan program pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Kasus ini tercatat sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah hukum Indonesia dengan total kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp285,18 triliun. Angka ini mencakup:

  • Kerugian keuangan negara: US 2,73 miliar dan Rp25,44 triliun.
  • Kerugian perekonomian negara: Rp171,99 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM.
  • Keuntungan ilegal (illegal profit): US 2,62 miliar.

Skandal ini terbongkar melalui tiga tahap kejahatan utama:

  1. Sewa Terminal BBM: Memperkaya pihak swasta (termasuk Mohammad Riza Chalid dan konglomerat lainnya) sebesar Rp2,9 triliun dalam sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.
  2. Kompensasi JBKP RON 90: Memanipulasi kompensasi Jenis BBM Khusus Penugasan pada 2022-2023 yang merugikan negara hingga Rp13,12 triliun.
  3. Penjualan Solar Nonsubsidi: Transaksi mencurigakan pada 2020-2021 yang memperkaya PT Adaro Indonesia sebesar Rp630 miliar.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Rekan Rekan Satu Sel

Tidak hanya Alfian, jaring korupsi ini menyeret nama-nama besar lainnya. Dalam persidangan yang sama, JPU juga menuntut:

  1. Martin Haendra Nata (Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd): 13 tahun penjara.
  2. Hanung Budya Yuktyanta (Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012-2014): 8 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dibebani denda masing-masing Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar (subsider 7 tahun penjara untuk Alfian dan Martin, serta 4 tahun untuk Hanung).

Vonisis Atas Pengkhianatan Ekonomi
“Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar,” ujar JPU, menyoroti betapa aksi ini memberatkan beban rakyat melalui harga BBM yang tidak wajar dan hilangnya potensi pendapatan negara yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.

Meskipun JPU mencatat hal meringankan bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bobot kejahatan yang dilakukan jauh lebih berat. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola BUMN dan mitra swasta bahwa mata hukum tetap awas mengawasi setiap rupiah kekayaan negara. Masyarakat kini menunggu putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia yang dirugikan.

(Tim Redaksi)

Jejak Uang Rp2,7 Miliar Terkuak: KPK Panggil Pj Sekda Tulungagung Bongkar Skema “Surat Kosong” Bupati Gatut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOT– Penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung semakin memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulungagung, Soeroto (SO), untuk dimintai keterangan sebagai saksi kunci. Langkah ini diambil untuk menguliti lebih dalam skandal yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo (GSW).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Soeroto dilakukan pada Kamis (23/4/2026) di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Kehadiran orang nomor dua di birokrasi daerah tersebut diharapkan dapat membongkar aliran dana mencurigakan yang diduga mengalir ke kantong pribadi bupati.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Jatim, atas nama SO selaku Pj Sekda Tulungagung,” tegas Budi di Jakarta.

Baca juga Perumda AM TJM Sukabumi Bangun IPA di Cisarua Nagrak

Gelombang Pemeriksaan Saksi Birokrat

Tidak hanya Soeroto, KPK juga mengerahkan panggilan terhadap sederet kepala dinas dan pejabat eselon II yang dinilai mengetahui langsung tekanan politik dan finansial di tubuh Pemkab Tulungagung. Daftar saksi yang dipanggil mencakup figur-figur strategis seperti:

  • GNR (Kabid Persampahan DLH),
  • EH dan YRI (Mantan dan Petahana Kabag Umum Setda),
  • HS (Bendahara Pengeluaran Umum),
  • FW (Kepala Disperindag Fajar Widiyanto),
  • SW (Mantan Kepala Bapenda Suko Winarno),
  • DHS (Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo), serta
  • MGW (Sekretaris BPKAD).

Mobilisasi massal terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) ini mengindikasikan bahwa KPK sedang menyusun peta lengkap bagaimana intimidasi sistematis terjadi di bawah kepemimpinan Gatut Sunu Wibowo.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Modus “Surat Pengunduran Diri Tanpa Tanggal”

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dramatis pada 10 April 2026 silam, yang menyasar 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD, Jatmiko Dwijo Saputro. Inti dari dakwaan adalah modus operandi yang terbilang licik: memaksa ASN menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang sudah bermeterai namun tanpa tanggal.

Surat “bom waktu” ini menjadi alat teror psikologis bagi para pejabat daerah. Jika menolak membayar, surat tersebut siap diisi tanggalnya dan digunakan untuk memecat mereka secara sepihak.

Berdasarkan temuan sementara, Gatut Sunu Wibowo diduga berhasil memeras total Rp2,7 miliar dari target awal Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 kepala OPD selama tahun anggaran 2025-2026. Ajudan pribadi bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gatut.

Dengan dijadwalkannya pemeriksaan Pj Sekda dan jajaran kepala dinas ini, publik menanti apakah akan ada nama-nama baru yang terseret atau justru terbongkarnya jaringan perlindungan yang memungkinkan praktik pemerasan ini berjalan lama tanpa terdeteksi.

Kini, bola panas ada di tangan para saksi. Apakah mereka akan berani bicara jujur di hadapan penyidik KPK, ataukah tembok ketakutan akibat “surat kosong” tersebut masih terlalu tebal untuk ditembus?

(Redaksi)

Gebrak Pembangunan hingga Pelosok Negeri Junjungan, TMMD ke-128 Resmi Dimulai

BENGKALIS | JURNAL TIPIKOR
Dalam upaya menggebrak pembangunan hingga ke pelosok Desa di Negeri Junjungan – Bengkalis, program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 secara resmi dimulai pelaksanaannya, Rabu (22/4).

Pembukaan TMMD dihadiri langsung oleh Danrem 031/Wira Bima, Brigjend. TNI. Agustatius Sitepu bersama jajaran dan disambut hangat oleh Dandim 0303 Bengkalis Letkol. Inf. Haris Nur Priatno, Bupati Bengkalis Kasmarni, Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha, Wakil Ketua DPRD Arsya Fadhilla, perwakilan Kapolres Bengkalis, perangkat OPD di lingkungan Pemkab Bengkalis, Camat Pinggir Zama Rico Dakanahay, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan M. Rusydy MR serta sejumlah pejabat penting lainnya.

Membuka kegiatan tersebut, Bupati Bengkalis sampaikan apresiasi kepada jajaran TNI Angkatan Darat di wilayah Kodim 0303 Bengkalis atas keuletannya menggebrak pembangunan hingga ke pelosok desa.

“Keseriusan TNI dalam mendongkrak pembangunan hingga ke pelosok desa dalam program TMMD sangat tepat sasaran dan sangat membantu pemerintah daerah dalam mengkoneksikan kemajuan peradaban modern hingga desa-desa terpencil,” kata Kasmarni, dalam upacara pembukaan TMMD ke-128 tahun 2026 di wilayah Kodim 0303 Bengkalis.

Baca juga Perumda AM TJM Sukabumi Bangun IPA di Cisarua Nagrak

Mengingat sangat baiknya program pembangunan yang digencarkan TNI Angkatan Darat, Kasmarni mewakili keluarga besar Pemda Kabupaten Bengkalis haturkan apresiasi dan rasa terima kasih mendalam.

“Kinerja Bapak-bapak TNI ini sangat luar biasa, sangat peduli kepada masyarakat kami. Oleh karenanya kami ucapkan terima kasih. Dan kami ajak seluruh masyarakat di lokasi sasaran TMMD agar ikut serta membantu agar kesuksesan TMMD dapat kita wujudkan bersama,” imbaunya.

Dalam kesempatan tersebut, Danrem 031/WB turut apresiasi peran serta Pemkab Bengkalis beserta seluruh masyarakat yang terlibat di dalam acara tersebut.

Baca juga KUNCI UTAMA TERKUNCIR? Staf PBNU Mangkir Dipanggil KPK, Sinyal Kuat Ada “Ruang Gelap” Baru di Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Mulai dari semarak menyaksikan detik-detik upacara pembukaan, berduyun-duyun memanfaatkan stand bazzar murah, memeriksakan kesehatan pada fasilitas pemeriksaan kesehatan gratis, serta keikutsertaan dalam menggebrak kesuksesan program pembangunan tersebut sontak menarik perhatian serta apresiasi dari Danrem.

“Semarak masyarakat serta Satgas TMMD di Kabupaten Bengkalis ini sangat luar biasa. Kami sangat senang karena masyarakat ikut serta, ikut merasakan manfaat serta ikut membantu dan berjibaku dalam program-program pembangunan dalam bingkai TMMD yang ke-128 ini,” kata Brigjend. TNI. Agustatius Sitepu didampingi Bupati dan Dandim 0303 Bengkalis.

“Saya harap masyarakat ikut serta mensukseskan agar program ini dapat terlaksana demi kepentingan kita bersama,” ajak Danrem.

 

Pewarta : Irwansyah Siregar

Editor : Azi

Perumda AM TJM Sukabumi Bangun IPA di Cisarua Nagrak

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumda AM TJM) Kabupaten Sukabumi mulai melaksanakan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di wilayah Cisarua, Kecamatan Nagrak.

Hasil pantauan dilapangan, Rabu (22/04/2026) pekerjaan sudah memasuki pengerjaan pembuatan pondasi IPA, berlokasi di Kp. Cibodas, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak.

Pembangunan ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat setempat.

Baca juga Warga Keluhkan Jalan Lintas Provinsi Bengkulu Tanjung Iman – Muara Sahung Rusak Parah

Dari informasi yang tertera pada banner proyek menerangkan, masa pelaksanaan proyek selama 90 hari dengan nilai kontrak Rp. 471.574.000. Pihak pelaksana yang dipercayakan mengerjakan proyek CV. Anugerah Prima Raharja dengan nomor kontrak 600.9/SPK/Paket-3.7/PPK-03/III/2026.

Pihak Humas Perumda AM TJM menyampaikan bahwa pembangunan IPA ini merupakan bagian dari program peningkatan cakupan layanan air minum di wilayah utara Sukabumi.

Dengan adanya IPA baru, diharapkan distribusi air ke pelanggan di wilayah Nagrak dan sekitarnya menjadi lebih stabil, terutama saat musim kemarau.

Pihak pelaksana pun diminta untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dengan tetap mengutamakan mutu konstruksi sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak.

(Rama)