CORONG JABAR: KEMENKEU, BI, OJK, DAN PEMDA DIMINTA TINDAK TEGAS! PELAKU USAHA YANG TOLAK UANG TUNAI RUPIAH ADALAH PELANGGAR HUKUM DAN PENGUBUR NILAI KEBANGSAAN

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Di tengah gemerlap era digital yang telah mengubah wajah perdagangan retail, sandang, hingga pangan, sebuah peringatan keras dilontarkan oleh Corong Jabar. Wadah perhimpunan politisi, akademisi, profesi, tokoh masyarakat, dan budayawan ini mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pemerintah Daerah untuk segera mengambil langkah tegas terhadap fenomena penolakan transaksi tunai Rupiah oleh sejumlah pelaku usaha.

Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., atau yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan bahwa kemajuan teknologi transaksi elektronik tidak boleh serta-merta mengesampingkan, apalagi menghilangkan hak masyarakat untuk bertransaksi menggunakan uang tunai.

“Transaksi digital memang membawa kemudahan bagi produsen dan konsumen, namun jangan sampai kita terlena hingga melupakan bahwa Rupiah tunai adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Kang Iyus dalam pernyataannya, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga GEBRAKAN KPK DI TULUNGAGUNG: 27 Pejabat Diperiksa, Dugaan Pemerasan Bupati Gatut Sunu Makin Terkuak

Pelanggaran Hukum Pidana

Kang Iyus menyoroti bahwa tindakan menolak pembayaran tunai merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang. Ia merujuk secara spesifik pada Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran yang sah adalah tindakan ilegal. Pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Penolakan hanya dibenarkan jika ada keraguan yang kuat terhadap keaslian uang tersebut, bukan karena alasan preferensi sistem digital,” ujar Yusuf Sumpena.

Pengalaman Pribadi dan Ancaman Bagi Sistem Ekonomi

Desakan ini bukan tanpa dasar. Kang Iyus menuturkan pengalaman pribadinya saat berkunjung ke sebuah kafe kopi di Kota Bandung, di mana ia ditolak saat ingin membayar dengan uang tunai dan dipaksa menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).

“Ini bukan kasus tunggal. Informasi yang kami himpun menunjukkan banyak pelaku usaha lain yang melakukan hal serupa. Ini berbahaya. Tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses terhadap mobile banking atau ponsel pintar. Memaksa digitalisasi tanpa opsi tunai akan merusak tatanan sistem transaksi perekonomian kita dan mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu,” tambahnya dengan nada prihatin.

Lebih jauh, Kang Iyus menilai penolakan terhadap uang tunai bukan sekadar masalah regulasi, melainkan sebuah perilaku yang mengikis nilai kebangsaan.

“Menolak uang negara sendiri sama saja dengan mengubur nilai kebangsaan dan tidak menghargai kedaulatan ekonomi RI. Jika dibiarkan, sense of belonging atau rasa memiliki terhadap mata uang Rupiah akan tergerus habis oleh arus digitalisasi yang tidak terkendali,” tuturnya.

Baca juga GIRINGAN BESAR KPK: Bos Muhibbah Ibnu Mas’ud Dipanggil, Jejak Skandal Kuota Haji Semakin Terkuak

Seruan Aksi Nyata Regulator

Menutup pernyataannya, Corong Jabar mendesak empat pilar utama pengawas keuangan dan pemerintahan untuk bergerak cepat:

1. Kementerian Keuangan & Bank Indonesia: Segera lakukan sosialisasi masif dan penegakan hukum yang tegas bagi pelanggar UU Mata Uang.
2. OJK: Pastikan lembaga keuangan dan penyedia jasa pembayaran tidak memfasilitasi praktik diskriminatif terhadap uang tunai.
3. Pemerintah Daerah: Lakukan pengawasan rutin di lapangan, terutama di sektor ritel dan kuliner, untuk memastikan hak konsumen terlindungi.

“Kami menunggu aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Rupiah adalah simbol kedaulatan kita, dan melindunginya adalah tanggung jawab bersama,” pungkas Kang Iyus.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari pihak Kemenkeu, BI, maupun OJK terkait desakan mendesak dari Corong Jabar tersebut. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan jika menemukan praktik penolakan uang tunai di lapangan.

Tentang Corong Jabar:
Corong Jabar adalah wadah independen yang menghimpun berbagai elemen strategis masyarakat Jawa Barat, termasuk politisi, akademisi, profesional, tokoh agama, dan budayawan, yang berperan sebagai penyampai aspirasi dan kontrol sosial bagi pembangunan daerah dan nasional.

(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *