Golkar dan PKS “Gaspol” Dukung Usulan KPK: Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, Demi Sirkulasi Kepemimpinan yang Sehat!
Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Gelombang dukungan mengalir deras terhadap usulan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membatasi masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode. Dua partai besar, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara tegas menyatakan sikap positif mereka, menilai langkah ini sebagai obat mujarab untuk menyegarkan demokrasi internal dan mencegah kultus individu.
Golkar: Regenerasi Adalah Kunci
Partai Golkar melalui pernyataannya menekankan bahwa pembatasan periode jabatan bukan sekadar aturan administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap dinamis. Menurut Golkar, ketergantungan partai pada satu figur dalam waktu lama justru dapat menghambat pertumbuhan kader muda.
“Pembatasan ini penting untuk menjaga sirkulasi kepemimpinan tetap sehat dan mendorong regenerasi agar partai tidak bergantung pada satu figur saja,” ujar perwakilan Golkar. Sikap ini sejalan dengan semangat internal Golkar yang terbuka terhadap pergantian kepemimpinan secara berkala demi keberlanjutan partai.
PKS: Bukan Hal Baru, Sudah Diterapkan Internal
Senada dengan Golkar, PKS menyambut baik rekomendasi KPK tersebut. Pihak PKS menilai bahwa gagasan membatasi masa jabatan ketua umum bukanlah sesuatu yang asing atau menakutkan. Faktanya, di tubuh PKS, aturan serupa sudah lama diterapkan, tidak hanya untuk posisi ketua umum, tetapi juga untuk berbagai posisi strategis lainnya.
“Aturan ini bukan hal baru bagi kami. Di internal PKS, pembatasan jabatan sudah menjadi budaya untuk memperkuat proses kaderisasi dan memastikan tidak ada penumpukan kekuasaan,” jelas pihak PKS. Mereka meyakini bahwa langkah KPK akan memperkuat tata kelola partai politik secara nasional.
Sebagian Partai Menolak: Urusan Internal atau Intervensi?
Di sisi lain, usulan ini memicu reaksi beragam dari sejumlah partai politik lainnya. Sebagian partai menolak mentah-mentah ide pembatasan tersebut. Argumen utama mereka adalah bahwa penentuan siapa yang memimpin dan berapa lama masa jabatannya adalah urusan internal rumah tangga partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Bahkan, beberapa suara kritis menyebut bahwa KPK telah melampaui kewenangannya dengan masuk ke ranah regulasi internal organisasi masyarakat/politik. Mereka khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk bagi intervensi lembaga negara terhadap otonomi partai.
Rekomendasi Holistik KPK
Usulan pembatasan masa jabatan ini merupakan bagian integral dari paket rekomendasi komprehensif KPK untuk membenahi tata kelola partai politik di Indonesia. Selain soal kepemimpinan, KPK juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem kaderisasi, peningkatan transparansi keuangan, dan penguatan mekanisme checks and balances di internal partai guna mencegah korupsi yang berakar dari lemahnya pengawasan internal.
Hingga saat ini, diskusi mengenai usulan ini masih berlanjut di kalangan pengambil kebijakan dan parlemen, menunggu apakah semangat pemberantasan korupsi ini akan diterjemahkan menjadi aturan binding yang mengikat seluruh partai politik di Indonesia.
Sumber referensi: CNN Indonesia (24 April 2026), Kompas, Merdeka.com, DetikNews.

