Dugaan Penggelapan Dana Belasan Miliar Rupiah Guncang Bank bjb Cabang Kuningan

Kuningan, JURNAL TIPIKOR Dunia perbankan di Jawa Barat kembali diguncang oleh dugaan praktik kejahatan keuangan yang melibatkan oknum internal bank bjb. kali ini menyoroti Bank bjb Cabang Kuningan.

Dugaan kasus penggelapan dana nasabah prioritas ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah, bahkan bisa jauh melampaui angka tersebut.

Modus Operandi Pelaku menggunakan modus canggih dengan menciptakan bilyet deposito palsu untuk nasabah prioritas.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Transaksi dilakukan tanpa melalui protokol formal seperti penyetoran langsung ke teller, memanfaatkan celah pada sistem pelayanan nasabah prioritas.

Nasabah diberikan bilyet deposito yang tampak otentik, namun tidak tercatat dalam sistem keuangan bank.

Kerugian diduga mencapai belasan miliar rupiah, bahkan bisa lebih dari Rp 12,5 miliar.

Baca juga Kemendagri Tekankan Evaluasi Rutin Satgas Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan serupa di lingkungan bank milik pemerintah daerah ini, setelah sebelumnya kasus serupa terjadi di BJB Cabang Soreang dengan kerugian sebesar Rp 2,1 miliar.

Penyelidikan Tim investigasi masih menyelidiki kasus ini dan pihak bank belum memberikan keterangan resmi.

Pimpinan Cabang bank bjb Kuningan tidak mau memberikan keterangan terkait kasus ini dan meminta untuk menemui manajer komersial bank bjb cabang Kuningan.

Menurut Aktivis pengamat hukum dan investigasi Mulyana Rachman mengatakan bahwa kejadian beruntun di BJB, menunjukkan buruknya manajemen bank .(Tim)

Menjelang Lomba Kicau Burung, DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Gelar Gala Dinner

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Menjelang perhelatan Lomba Kicau Burung Piala DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD menggelar gala dinner di Grand Inna Samudera Beach Hotel (GISBH) Palabuhanratu, pada Sabtu, (26/07/2025) malam.

Acara berlangsung dalam suasana hangat dan dihadiri oleh ratusan peserta, termasuk 100 finalis road show dari berbagai daerah di Indonesia. Kegiatan ini pun menjadi ajang silaturahmi antara pemerintah daerah, legislatif, serta komunitas pecinta burung dari berbagai wilayah terutama Jawa Barat.

Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE.,menyampaikan bahwa lomba kicau burung tidak hanya sebatas kegiatan hobi, tetapi juga berpotensi menjadi daya tarik wisata unggulan. Menurutnya, kegiatan komunitas seperti ini dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan sektor ekonomi kreatif dan pariwisata lokal.

“Hobi ini bisa menjadi magnet wisata. Bahkan, hal kecil saja bisa dijadikan event, apalagi event sebesar ini. Saya yakin, dari ujung samudera pun orang akan datang,” ujarnya.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Wabup berharap,gelaran seperti ini dapat terus berkembang dan berkontribusi dalam memperkenalkan potensi Sukabumi secara lebih luas. Tidak hanya dikenal sebagai kawasan pesisir, Sukabumi menurutnya menyimpan banyak daya tarik lain yang bisa dieksplorasi wisatawan.

“Semoga lewat event ini potensi wisata Sukabumi bisa semakin dikenal luas,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sukabumi, Ramzi Yusuf Akbar, menilai lomba burung berkicau memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Menurutnya, kegiatan ini mendorong perputaran ekonomi lokal secara nyata.

“Kegiatan ini punya multiplier effect. UMKM seperti pedagang kuliner, penjual pakan burung, aksesori, hingga jasa transportasi ikut merasakan dampaknya. Hotel-hotel di Palabuhanratu penuh, restoran ramai, dan objek wisata ikut terangkat,” ujar Ramzi.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Lewat Sekolah Advokasi

Ia menekankan bahwa lomba kicau burung bukan hanya ajang kompetisi atau seremoni, tetapi juga instrumen strategis dalam pembangunan daerah, penguatan ekonomi kerakyatan, dan promosi destinasi wisata.

Dalam gala dinner tersebut, H. Andreas turut menyerahkan secara simbolis trofi lomba kepada panitia Lomba Kicau Burung Piala DPRD Kabupaten Sukabumi 2025 sebagai penanda kesiapan perhelatan besar yang akan segera digelar.

(Rama)

PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pelayanan kegawatdaruratan di Kota Bandung tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya kekhawatiran masyarakat terkait dugaan praktik kapitalisasi oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Public Safety Center (PSC) 119 Dinas Kesehatan Kota Bandung.

Warga resah dengan potensi membengkaknya biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya terbiasa mendapatkan pertolongan gratis.

Kekhawatiran ini mencuat setelah insiden pada Sabtu malam (26/7/2025) di Jl. Raya Ujung Berung, Cipadung Kulon, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung. Sebuah ambulans dari Rumah Sakit Hermina Arcamanik terlihat menolong korban kecelakaan dan membawanya ke rumah sakit swasta tersebut. Kejadian ini menimbulkan keanehan di kalangan warga, mengingat selama ini penanganan korban kecelakaan umumnya dilakukan oleh ambulans layanan gratis.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Lewat Sekolah Advokasi

Berdasarkan pantauan wartawan Jurnal Tipikor, terungkap bahwa penanganan korban oleh ambulans RS Hermina Arcamanik tersebut merupakan instruksi langsung dari PSC 119 Dinkes Kota Bandung.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran PSC 119, yang notabene dibentuk untuk memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat Kota Bandung.

Dugaan praktik yang melegalkan kapitalisasi dalam penanganan kemanusiaan ini sangat disayangkan. Masyarakat berharap PSC 119 Dinkes Kota Bandung dapat kembali pada fungsi utamanya sebagai garda terdepan pelayanan darurat yang berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bukan justru menjadi jembatan bagi praktik-praktik yang memberatkan korban.

Baca juga KPK Dalami Dugaan Adanya Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Pihak terkait didesak untuk segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah konkret guna memastikan pelayanan kegawatdaruratan di Kota Bandung tetap berjalan sesuai prinsip kemanusiaan dan dapat diakses tanpa kekhawatiran biaya yang membebani masyarakat.

Tentang PSC 119 Dinkes Kota Bandung:
PSC 119 Dinkes Kota Bandung adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Dinas Kesehatan Kota Bandung yang bertanggung jawab dalam koordinasi pelayanan kegawatdaruratan terpadu bagi masyarakat.

(Her)

Wakil Wali Kota Bandung Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Lewat Sekolah Advokasi

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai mitra strategis dalam pembangunan kota, bukan hanya sebagai komentator sosial. Hal ini disampaikan Erwin dalam kegiatan Sekolah Advokasi yang diselenggarakan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama Komunitas Warga Intelektual (KWI) di Bandung, Sabtu (26/7/2025).

Dalam sambutannya, Erwin menilai kegiatan ini sebagai bagian krusial dari penguatan kapasitas pemuda dalam memahami tata kelola pemerintahan dan mekanisme kebijakan publik.

“Literasi hukum, kebijakan publik, dan semangat advokasi perlu diperkuat, agar mahasiswa tidak hanya menjadi komentator sosial, tetapi menjadi mitra strategis pembangunan,” tegasnya

Baca juga KPK Dalami Dugaan Adanya Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Pemerintah Kota Bandung, lanjut Erwin, membuka pintu kolaborasi seluas-luasnya bagi komunitas pemuda dan organisasi mahasiswa yang ingin berkontribusi konkret.

“Bandung tidak bisa dibangun hanya oleh birokrasi. Perlu pemuda dengan lima kesadaran: kesadaran spiritual, intelektual, sosial, budaya, dan lingkungan. Itulah pilar kepemimpinan masa depan,” ujarnya, sembari mengingatkan mahasiswa untuk memegang teguh nilai-nilai keislaman dan kaidah fiqih saat menjadi pemimpin.

Sementara itu, Ketua KAMMI Kota Bandung, Rian Trianoto, menjelaskan bahwa Sekolah Advokasi yang mengusung tema “Implementasi Pendidikan Demokrasi melalui Sekolah Advokasi” ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa agar tidak apatis terhadap dinamika kebijakan dan pembangunan kota.

“Advokasi bukan hanya milik anak hukum, tapi hak semua warga negara. Mahasiswa harus paham arah kebijakan jangka panjang dan menengah Kota Bandung, termasuk RPJP dan RPJMD,” jelas Rian.

Baca juga Sempat Dilarang Meliput Di Hotel Augusta, Puluhan Wartawan Sukabumi Gelar Audensi Dengan Pihak Manajemen

Ia juga menyoroti pentingnya peran mahasiswa sebagai watchdog yang mengawal jalannya pemerintahan secara kritis namun tetap konstruktif.

“Kami ingin membentuk kelompok kecil tapi punya nilai. Minoritas yang kreatif. Menjadi mitra kritis sekaligus kolaboratif untuk membangun Bandung yang lebih baik,” tambahnya.

Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai kampus dan komunitas di Kota Bandung. Para peserta menerima materi seputar advokasi, kebijakan publik, etika demokrasi, serta strategi komunikasi sosial.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, para mahasiswa dapat menjadi agen perubahan yang aktif dan sadar hukum di tengah masyarakat.

(Her)

KPK Dalami Dugaan Adanya Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), menerima perintah untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (25/7) di Jakarta, menyampaikan bahwa pihaknya menduga Topan Obaja Putra Ginting tidak bertindak sendirian.

“Kami juga menduga-duga bahwa TOP ini bukan hanya sendirian. Oleh sebab itu, kami akan lihat ke mana yang bersangkutan berkoordinasi dengan siapa, atau mendapat perintah dari siapa,” ujar Asep.

Baca juga Kemendagri Tekankan Evaluasi Rutin Satgas Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Penelusuran ini dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting, yang merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus ini.

Asep menegaskan bahwa meskipun Topan Obaja Putra Ginting belum memberikan keterangan, KPK akan terus mencari informasi dari pihak-pihak lain, termasuk dari bukti elektronik yang saat ini sedang dianalisis di laboratorium forensik KPK.

Oleh karena itu, KPK saat ini sedang mendalami dua hal utama dalam penyidikan kasus di Sumatera Utara: alur perintah dan aliran dana terkait tindak pidana korupsi.

“Alur perintahnya tentunya mendahului dari proses tadi kan. Pasti perintahnya dulu kan awalnya, memerintahkan gini-gini, baru dieksekusi. Setelah dieksekusi, baru uangnya dibagikan,” jelas Asep.

Baca juga Kejagung Cekal Dua Petinggi PT Sugar Group Companies dalam Kasus TPPU Mantan Pejabat MA

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster ini. Para tersangka tersebut adalah:

  •  Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
  • M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di kedua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi dana suap. Sedangkan penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, dan di klaster kedua adalah Heliyanto.

(AZI)

Pemerintah Kota Bandung Dukung Penuh Penguatan Literasi Hukum dan Demokrasi Mahasiswa

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan dukungannya terhadap penguatan literasi hukum dan demokrasi di kalangan mahasiswa. Hal ini merupakan bagian integral dari upaya pembentukan generasi pemimpin yang tidak hanya kritis dan kolaboratif, tetapi juga adaptif terhadap berbagai tantangan zaman.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan langsung komitmen ini dalam kegiatan Sekolah Advokasi yang diselenggarakan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) bersama Komunitas Warga Intelektual (KWI) di Bandung pada Sabtu, 26 Juli 2025.


Erwin menilai bahwa kegiatan semacam ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas pemuda dalam memahami tata kelola pemerintahan dan mekanisme kebijakan publik. “Literasi hukum, kebijakan publik, dan semangat advokasi perlu diperkuat, agar mahasiswa tidak hanya menjadi komentator sosial, tetapi menjadi mitra strategis pembangunan,” ujar Erwin.

Lebih lanjut, Erwin menyatakan bahwa Pemkot Bandung membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bagi komunitas pemuda dan organisasi mahasiswa yang berkeinginan untuk berkontribusi secara konkret dalam pembangunan kota.

“Bandung tidak bisa dibangun hanya oleh birokrasi. Perlu pemuda dengan lima kesadaran: kesadaran spiritual, intelektual, sosial, budaya, dan lingkungan. Itulah pilar kepemimpinan masa depan,” tegasnya.

Baca juga Kemendagri Tekankan Evaluasi Rutin Satgas Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Sementara itu, Ketua KAMMI Kota Bandung, Rian Trianoto, menjelaskan bahwa Sekolah Advokasi yang bertema “Implementasi Pendidikan Demokrasi melalui Sekolah Advokasi” ini bertujuan untuk mendorong mahasiswa agar tidak apatis terhadap dinamika kebijakan dan pembangunan kota.

“Advokasi bukan hanya milik anak hukum, tapi hak semua warga negara. Mahasiswa harus paham arah kebijakan jangka panjang dan menengah Kota Bandung, termasuk RPJP dan RPJMD,” jelas Rian.

Ia juga menekankan pentingnya peran mahasiswa sebagai watchdog yang mengawal jalannya pemerintahan secara kritis namun tetap konstruktif.

“Kami ingin membentuk kelompok kecil tapi punya nilai. Minoritas yang kreatif. Menjadi mitra kritis sekaligus kolaboratif untuk membangun Bandung yang lebih baik,” tambah Rian.

Kegiatan Sekolah Advokasi ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta dari berbagai kampus dan komunitas di Kota Bandung. Para peserta menerima materi seputar advokasi, kebijakan publik, etika demokrasi, serta strategi komunikasi sosial, dengan harapan dapat menjadi agen perubahan yang aktif dan sadar hukum di tengah masyarakat.

(Ray/red)

Kemendagri Tekankan Evaluasi Rutin Satgas Penanganan Ormas Terafiliasi Premanisme

Semarang, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk secara rutin mengevaluasi kinerja Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Terafiliasi Premanisme.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, dalam kegiatan Penguatan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan NKRI di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (25/7).

Evaluasi berkala ini, menurut Bahtiar, sangat penting sebagai bahan penilaian kinerja Forkopimda yang nantinya akan dilakukan di tingkat nasional melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. “Setiap pekan hari Rabu dievaluasi pelaksanaan tugas Satgas tersebut,” tegas Bahtiar.

Baca juga Kejagung Cekal Dua Petinggi PT Sugar Group Companies dalam Kasus TPPU Mantan Pejabat MA

Bahtiar juga mengimbau seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan melakukan evaluasi kinerja secara rutin.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul memiliki batasan sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari administratif hingga pembubaran.

“Tidak sedikit ormas yang semula didirikan untuk kepentingan kebaikan, tapi dalam praktiknya menyimpang dari tujuan dan bertentangan dengan esensi tujuan pembentukan ormas itu,” jelas Bahtiar.

Baca juga Sempat Dilarang Meliput Di Hotel Augusta, Puluhan Wartawan Sukabumi Gelar Audensi Dengan Pihak Manajemen

Padahal, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas jelas menyatakan bahwa ormas didirikan secara sukarela untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI.

Lebih lanjut, Bahtiar menyoroti adanya ulah premanisme dan oknum ormas yang mengganggu iklim investasi.

Berdasarkan perhitungan Kementerian Investasi, gangguan ini telah merugikan negara hampir Rp900 triliun dan mengancam daya saing Indonesia di mata internasional.

Data Direktorat Jenderal Polpum Kemendagri mencatat sepanjang tahun 2024, sebanyak 1.540 kasus gangguan investasi dilakukan oleh oknum ormas di Indonesia.

“Betapa gangguan-gangguan itu terjadi, saatnya sekarang ini kami tertibkan. Ada satgas di provinsi yang akan menertibkan dan akan kita evaluasi,” ujarnya.

Baca juga KPK Ungkap Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Bahtiar menegaskan agar satgas tidak gentar terhadap ormas yang melanggar, karena Negara tidak boleh tunduk pada mereka.

Acara yang mengusung tema “Pembinaan Aktualisasi Nilai-Nilai Pancasila Dirangkaikan dengan Evaluasi Pembentukan Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Kegiatan Premanisme yang Mengganggu Fasilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Iklim Investasi” ini turut dihadiri oleh peserta dari Forkopimda Jawa Tengah, termasuk Kejaksaan, Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten/Kota, TNI, Kepolisian, serta unsur Pemerintah Kota Semarang.

Sumber : Antara

Kejagung Cekal Dua Petinggi PT Sugar Group Companies dalam Kasus TPPU Mantan Pejabat MA

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencekal dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri sejak April 2025.

Pencekalan ini terkait dengan penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Purwanti dan Gunawan telah dicekal dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar.

“Menurut info penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujar Anang kepada wartawan di Jakarta pada Sabtu.

Baca juga Sempat Dilarang Meliput Di Hotel Augusta, Puluhan Wartawan Sukabumi Gelar Audensi Dengan Pihak Manajemen

Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan telah terjadi pencekalan terhadap Purwanti dan Gunawan atas permintaan Kejagung. “Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025,” tambah Yuldi.

Kasus ini berawal dari pengakuan Zarof Ricar yang pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni.

Saat menjadi saksi mahkota dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, Zarof mengungkapkan bahwa uang tersebut diterimanya untuk memenangkan Sugar Group Company dalam kasus gula.

“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ujar Zarof Ricar dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (7/5).

Baca juga KPK Ungkap Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Meskipun demikian, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang tersebut adalah pihak penggugat atau tergugat, serta rentang waktu pasti perkara tersebut, hanya mengingat kejadiannya antara tahun 2016 hingga 2018.

Ia meyakini bahwa perusahaan tersebut akan memenangkan kasasi di MA setelah mengetahui rekam jejaknya dalam perkara gula.

Zarof Ricar sendiri telah terjerat sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara dengan pidana denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan

Selain itu, uang sebesar Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof telah dirampas untuk negara. Kejagung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan TPPU terpisah.

(AZI)

Sempat Dilarang Meliput Di Hotel Augusta, Puluhan Wartawan Sukabumi Gelar Audensi Dengan Pihak Manajemen

Sukabumi, Jurnaltiikor.com,-Dampak dari pelarangan peliputan yang dikeluarkan oleh pihak manajemen Hotel Augusta, puluhan Wartawan dari berbagai Organisasi Kewartawan Se-Sukabumi Raya menggelar audensi dengan pihak manajemen yang bertempat di Ballroom Hotel Augusta, Jalan Raya Cikukulu No. 72, Cisande, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, (26/07/2025).

Pihak manajemen Hotel Augusta yang diwakili oleh 3 orang yaitu, Hendar Dadang, Asep Dadang dan Deni, dimana perwakilan dari pihak hotel sangat menyambut baik kehadiran dari rekan-rekan Wartawan Sukabumi sebagai bentuk silaturahmi dan tentunya bisa berdampak positif untuk kedepannya bagi kedua belah pihak.

Hendar Dadang menyampaikan, bahwa timbulnya pelarangan peliputan bagi rekan-rekan wartawan dikarenakan adanya kesalahan yang dilakukan oleh oknum wartawan yang membuat tidak nyaman tamu hotel dan juga pihak manajemen hotel. Sehingga, pihak manajemen hotel melakukan langkah pelarangan peliputan bagi rekan wartawan.

“Biar tidak salah faham, kenapa timbul pelarangan untuk melakukan kegiatan peliputan di Hotel Augusta karena adanya peristiwa sebelumnya yang dilakukan oleh oknum wartawan dan membuat tidak nyaman tamu hotel juga manajemen,” ungkapnya.

Baca juga KPK Ungkap Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

Lanjutnya, diharapkan kedepan Ketua Organisasi Kewartawanan bisa tentunya untuk merapihkan hal-hal seperti ini agar tidak terulang kembali, karena dampaknya jika tamu kecewa maka akan berpengaruh terhadap bisnis Hotel.

Pihak manajemen hotel augusta pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Wartawan yang terdampak akibat pelarangan yang diberlakukan oleh manajemen hotel.

Asep Dadang menambahkan, bahwa tidak ada maksud menyamaratakan atas ulah segelintir oknum terkait permasalahan yang terjadi. Untuk kedepannya semoga bisa bersinergi, berkolaborasi dan juga saling support demi kemajuan bersama.

“Pihak manajemen Hotel Augusta sangat terbuka dari dulu untuk Wartawan. Pihak manajemen berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini,” ucapnya.

Baca juga KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Deni pun ikut menambahkan, bahwa sudah lebih dari 30 tahun berdiri Hotel Augusta tidak pernah bermasalah dengan Wartawan, baru kali ini dan tentu jangan pernah adalagi kejadian seperti ini di hotel augusta.

Ketua Persatuan Wartawan Sejahtera Indonesia (PWSI), Junaidi Tanjung, menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak hotel Augusta yang telah menyambut baik audensi yang digelar rekan-rekan media dengan pihak manajemen.

“Saya Ketua PWSI mewakili rekan-rekan media mengucapkan terimakasih banyak kepada pihak Hotel Augusta atas sambutan baiknya sehingga audensi ini bisa berjalan lancar,” ucapnya.

Baca juga Polsek Mandau Gelar “Jumat Curhat”: Pererat Komunikasi, Serap Aspirasi Masyarakat

Junaidi Tanjung berharap, dengan adanya kejadian ini semoga bisa menjadi pembelajaran bagi semuanya baik itu bagi rekan-rekan media ataupun bagi pihak hotel.

“Kedepan, seluruh Wartawan harus bisa menjaga kode etik jurnalistik, attitude juga adab dimanapun meliput,” pungkasnya.

Audensi yang digelar antara rekan-rekan wartawan dan pihak hotel Augusta menghasilkan beberapa kesepakatan bersama yaitu sebagai berikut :

1. Hotel Augusta Sukabumi Akan Mencabut Pelarangan Liputan Bagi Wartawan Di Hotel Augusta.

2. Ketua Organisasi Wartawan akan menegur dan memberi Surat Peringatan (SP) berjenjang kepada wartawan yang kurang baik attitudenya.

3. Seluruh organisasi kewartawanan (rekan-rekan wartawan) dengan hotel augusta akan saling support demi kemajuan bersama.

4. Hotel Augusta akan menyediakan ruang publik atau media center bagi pers sehingga tamu hotel tidak akan merasa terganggu.

Kedua belah pihak yaitu Hotel Augusta dan Organisasi Kewartawanan (rekan-rekan media) akan mengikuti kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Audensi tersebut dihadiri beberapa organisasi kewartawanan, yaitu Organisasi Kewartawanan dari PWSI, AWIBB, FPII, JWI, AJWI, AJC, PSN, KWRI, dan juga JORELAT.

(Rama)

KPK Ungkap Modus Penyamaran Aset Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi Bank BJB

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), diduga menyamarkan kepemilikan sejumlah kendaraan yang disita lembaga antirasuah itu dengan mendaftarkannya atas nama salah satu pegawainya.

Modus ini terungkap dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Jumat (25/7) di Jakarta menjelaskan, “Kalau tidak salah itu ajudannya atau pegawainya gitu ya. Pegawainya. Beberapa itu (kendaraan) diatasnamakan di situ.”

Asep menambahkan bahwa KPK saat ini sedang mendalami temuan tersebut sebelum memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan.

“Kami ditanya, kenapa RK belum diperiksa? Ya, kami sedang mendalami itu (kepemilikan kendaraan Ridwan Kamil),” tegas Asep.

Baca juga KLARIFIKASI YANG MEMILUKAN: Langkah Mulia Bupati Siak yang Justru Menyimpang dari Tata Kelola

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan, termasuk sebuah mobil merek Mercedes-Benz, terkait penyidikan kasus ini.

Sejak penggeledahan tersebut, hingga Sabtu (26/7), tercatat sudah 138 hari Ridwan Kamil belum dipanggil sebagai saksi. KPK memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil akan segera dilakukan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB pada tahun perkara.
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB pada tahun perkara.
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai sekitar Rp222 miliar. KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan membawa para pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.

(AZI)