Satresnarkoba Polrestabes Bandung Gerebek Gudang Obat Terlarang, 1,2 Juta Butir Disita

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil menggerebek sebuah rumah di Komplek Mekar Wangi, Kota Bandung, Jawa Barat, yang dijadikan tempat penyimpanan jutaan butir obat keras terlarang.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (27/7) tersebut, petugas menyita sekitar 1.271.700 butir obat-obatan berbahaya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar obat keras. Petugas kemudian membuntuti tersangka hingga masuk ke rumah yang menjadi lokasi penyimpanan utama.

“Ternyata di rumah itu ditemukan kurang lebih 1.271.700 butir obat-obatan terlarang, terdiri dari trihexyphenidyl, tramadol, double Y, heximer, dextro, dan nexax,” ujar Kombes Budi Sartono saat merilis pengungkapan kasus di Bandung, Selasa (29/7).

Baca juga Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

Sayangnya, pemilik rumah berinisial AZ berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. AZ kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

“Tersangka sempat kabur melalui pintu belakang. Setelah anggota masuk, ditemukan barang bukti dalam jumlah besar. Di lokasi ini juga tertinggal berbagai identitas, mulai dari mobil, KTP, hingga SIM,” tambahnya.

Peredaran obat keras terlarang ini diduga menyasar wilayah Kota Bandung dan sekitarnya, sebagaimana informasi yang diperoleh dari pengedar yang lebih dulu ditangkap.

“Ini berawal dari penjual kecil yang kita buntuti, ternyata masuk ke sini dan terungkap bahwa rumah ini adalah tempat distributor,” jelas Kombes Budi.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Saat ini, jajaran Polrestabes Bandung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memburu pelaku utama dan membongkar jaringan distribusi obat keras terlarang tersebut hingga ke akarnya.

Wakil Wali Kota Bandung Erwin turut mengapresiasi kinerja jajaran Polrestabes Bandung. Ia menilai pengungkapan kasus ini sangat vital dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Saya berterima kasih kepada Kapolrestabes dan Kasat Narkoba karena telah menyelamatkan anak-anak muda. Obat-obatan seperti ini bisa menyebabkan kekacauan, dan yang disita ini jumlahnya jutaan,” kata Erwin.

(Her)

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Cabut Paspor Riza Chalid, Upaya Pemulangan Terus Berlangsung

MALANG, JURNAL TIPIKOR – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto hari ini mengumumkan pencabutan paspor milik Riza Chalid, tersangka kasus korupsi minyak mentah, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Imigrasi Malang, Jawa Timur.”Paspornya sudah kami cabut,” tegas Menteri Agus Andrianto.

Menteri Agus mengungkapkan bahwa Riza Chalid saat ini terdeteksi berada di Malaysia. Tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.

“Perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor yang bersangkutan di Malaysia,” tambahnya, merujuk pada data perlintasan orang dalam sistem aplikasi Imigrasi RI V4.0.4.

Baca juga KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terus berupaya keras untuk memulangkan Riza Chalid ke tanah air.

Menteri Agus juga menyatakan pihaknya telah meminta bantuan pemerintah Malaysia dalam proses pemulangan ini. “Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana dan mudah-mudahan ada niat baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu pengembalian Riza Chalid yang saat ini berada di sana,” harapnya.

Secara terpisah, pada tanggal yang sama, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Agung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa Riza Chalid untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan sebagai tersangka.

Baca juga Pemerintah Kota Bandung Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT Adhi Karya, Targetkan Olah 700 Ton Sampah Harian

Oleh karena itu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan pemanggilan ketiga.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak keberadaan Riza Chalid, yang diduga kuat berada di Malaysia.

Muhammad Riza Chalid, beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kejaksaan Agung kini fokus memburu keberadaan Riza Chalid lantaran yang bersangkutan tidak berada di Indonesia saat ditetapkan sebagai tersangka.

(AZI)

KPK Dalami Perintah Pemberian Suap dalam Kasus Proyek Jalan di Sumut

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sosok yang diduga memberikan perintah kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), untuk menerima suap dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.

“Semuanya masih didalami dari informasi dan keterangan yang disampaikan para saksi, termasuk juga tersangka yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/7).

Selain pendalaman mengenai pemberi perintah, Budi juga menyatakan bahwa KPK tengah mendalami aliran uang terkait kasus ini.

“KPK juga telah memanggil salah satu saksi, yaitu dari Setda Provinsi ya, dan didalami terkait dengan anggaran, khususnya pergeseran anggaran yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut,” tambahnya.

Baca juga KPK KPK Dalami Dugaan Adanya Perintah dan Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Budi menegaskan bahwa KPK sedang mengumpulkan seluruh informasi yang didapatkan secara utuh dan akan memberitahukan progres penyidikan kasus ini kepada publik pada waktunya.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang dibagi menjadi dua klaster ini. Para tersangka tersebut adalah:

  • Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut.
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • Heliyanto (HEL), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut.
  • M. Akhirun Efendi (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
  • M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT Rona Na Mora.

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai keenam proyek di dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi dana suap.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Adapun penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan kasus ini secara transparan dan akuntabel guna memberantas praktik korupsi di sektor pembangunan infrastruktur.

(AZI)

Pemerintah Kota Bandung Jajaki Kerja Sama Pengelolaan Sampah dengan PT Adhi Karya, Targetkan Olah 700 Ton Sampah Harian

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjajaki potensi kerja sama dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dalam upaya pengelolaan sampah, khususnya melalui teknologi Refused Derived Fuel (RDF) Carbonized.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat dan mengoptimalkan pengolahan sampah di Kota Bandung.

“Kita upayakan menghilangkan ketergantungan ke TPA Sarimukti, karena bagaimanapun juga akan tutup. Jadi, sampah di Kota Bandung harus diolah lebih cepat dan tepat. Selain itu, transportasi sampah juga jadi lebih ringan,” ujar Erwin di Balai Kota Bandung, Senin 28 Juli 2025.

Baca juga KPK Permohonan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri di MK Terus Bertambah

Saat ini, Kota Bandung mampu mengolah sekitar 400 ton sampah per hari dari total produksi harian yang mencapai 1.500 ton.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemkot Bandung menargetkan peningkatan kapasitas pengolahan sampah minimal 700 ton per hari, sehingga penanganan sampah menjadi lebih maksimal dan efisien.

“Kalau kita sudah bisa mengolah sendiri, mengapa harus buang ke TPA Sarimukti? Apalagi nanti bakal ada Legok Nangka. Hitungan tipping fee yang kami bayarkan masuk akal. Apalagi ini pakai teknologi RDF, yang aman dan punya nilai ekonomi,” ungkap Erwin.

Dalam skema kerja sama ini, Pemkot Bandung akan menyediakan lahan seluas 1,5 hektare di wilayah Gedebage, yang sebelumnya direncanakan untuk proyek bersama Kementerian PUPR.

Pemkot Bandung juga akan membayar tipping fee sebesar Rp350 ribu per ton, yang anggarannya telah masuk dalam Perubahan APBD tahun 2025.

Baca juga Ponpes Di Sukabumi Dukung Polri Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman, Tertib dan Berkarakter

Erwin optimistis dengan kerja sama ini mengingat PT Adhi Karya merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang profesional. “Secara prinsip, PT Adhi Karya menyatakan siap.

Kami optimistis karena perusahaan ini BUMN profesional. Kami juga yakini wilayah Gedebage aman dari penolakan masyarakat karena lahannya memang sudah siap bangun, tanpa polusi dan gangguan lainnya,” katanya.

Rencana kerja sama ini akan segera dilaporkan kepada Wali Kota Bandung untuk ditindaklanjuti dan diambil keputusan.

Di sisi lain, Project Manager Unit Operasi Bisnis Lingkungan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Anggara Satria Perdana Putra, menjelaskan bahwa teknologi yang akan digunakan adalah inovasi lokal.

“Teknologi ini menggunakan alat penghasil panas efisien untuk mengubah sampah padat menjadi arang sampah atau RDF carbonized. Ini bisa menggantikan batu bara di boiler industri.

Baca juga TKSK Simpenan Merespon Cepat Terkait Ramainya Pemberitaan Ibu Rukanah, 2 Karung Beras Langsung Dikirimkan

Di Bandung banyak pabrik tekstil yang sebelumnya pakai batu bara, nanti bisa beralih ke bahan bakar hijau dari sampah,” jelas Anggara. Jika berjalan lancar, pembangunan instalasi pengolahan sampah ini ditargetkan selesai dalam waktu 6 hingga 8 bulan ke depan. (*)

Penyaluran Dana Desa Capai Rp40,34 Triliun per 14 Juli 2025, BLT Desa Bantu 7.918 Desa

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan bahwa realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Angka ini setara dengan 58,46 persen dari total pagu sebesar Rp69 triliun yang dialokasikan untuk tahun anggaran 2025.

Dalam laporan yang disampaikannya melalui akun Instagram pribadinya, @smindrawati, Menkeu Sri Mulyani merinci bahwa dari jumlah tersebut, Rp1,62 triliun telah digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. BLT Desa ini telah menjangkau 7.918 desa di seluruh Indonesia, memberikan dukungan penting bagi keluarga rentan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen vital dalam mendorong pembangunan desa secara langsung.

Baca juga Permohonan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri di MK Terus Bertambah

Anggaran ini tidak hanya digunakan untuk membuka akses infrastruktur dan meningkatkan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, tetapi juga untuk mendorong berbagai kegiatan ekonomi produktif di desa.

Lebih lanjut, Menkeu menekankan peran BLT Desa sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat. BLT Desa berfungsi sebagai bantuan langsung untuk membantu keluarga rentan agar tetap bertahan dan produktif, terutama dalam menghadapi gejolak harga dan ketidakpastian ekonomi global.

“Mari kawal bersama pemanfaatan Dana Desa agar tepat guna, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi pembangunan,” ujar Sri Mulyani, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi penggunaan Dana Desa.

Baca juga Ponpes Di Sukabumi Dukung Polri Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman, Tertib dan Berkarakter

Sejak pertama kali dialokasikan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjangkau lebih dari 75 ribu desa di seluruh Indonesia.

Tujuan utama Dana Desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, adalah untuk melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Untuk tahun anggaran 2025, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp69 triliun. Pengalokasian ini dihitung pada tahun anggaran sebelumnya berdasarkan formula yang telah ditetapkan:

  • Alokasi dasar: Ditetapkan sebesar 65 persen dari anggaran Dana Desa, atau sekitar Rp44,84 triliun.
  •  Alokasi afirmasi: Sebesar 1 persen dari anggaran Dana Desa, atau sekitar Rp689 miliar.
  • Alokasi kinerja: Ditetapkan sebesar 4 persen dari anggaran Dana Desa, atau Rp2,75 triliun.
  • Alokasi formula: Ditetapkan sebesar 30 persen dari anggaran Dana Desa dan ditambah sisa dari perhitungan alokasi dasar, afirmasi, dan kinerja yang belum terbagi ke desa, atau sebesar Rp20,7 triliun.

(Red)

Permohonan Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri di MK Terus Bertambah

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Upaya hukum untuk memperjelas larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) di Indonesia semakin menguat. Mahkamah Konstitusi (MK) kini menerima lebih banyak permohonan uji materi terkait isu krusial ini, menyusul pendaftaran resmi dari advokat Viktor Santoso Tandiasa pada hari Senin, 28 Juli 2025.

Viktor Tandiasa mendesak MK untuk secara eksplisit mencantumkan larangan rangkap jabatan wamen dalam amar putusan, tidak hanya sebatas dalam pertimbangan hukum.

Permohonannya berfokus pada konstitusionalitas Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024.

“Pada intinya, permohonan itu kami minta agar wakil menteri itu ditegaskan dalam amar putusan untuk dilarang, sama seperti menteri, tidak boleh merangkap jabatan, salah satunya sebagai komisaris BUMN,” jelas Viktor di Gedung MK, Jakarta.

Baca juga Ponpes Di Sukabumi Dukung Polri Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman, Tertib dan Berkarakter

Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara secara tegas melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Meskipun MK dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa wamen memiliki status setara dengan menteri dalam hal larangan rangkap jabatan, penegasan ini tidak dimuat dalam amar putusan karena pemohon sebelumnya dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.

Viktor Tandiasa merasa dirugikan secara konstitusional sebagai warga negara akibat ketiadaan penegasan ini, terutama mengingat masih banyak wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Ia menyoroti pentingnya seorang komisaris yang fokus dan kompeten untuk mengawasi serta memberikan nasihat kepada direksi perusahaan.

“Ketika komisaris itu dirangkap oleh wakil menteri maka tidak fokus dalam melakukan fungsinya, baik itu memberikan nasihat, pertimbangan terhadap direksi dalam mengambil keputusan dalam pengelolaan BUMN, dan juga tidak mengawasi secara maksimal,” tambahnya.

Dalam petitumnya, Viktor memohon agar MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan…”.

Baca juga Wakil Wali Kota Bandung Ajak Mahasiswa Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kota Lewat Sekolah Advokasi

Sebelum Viktor, pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman dan aktivis hukum A. Fahrur Rozi juga telah mengajukan permohonan serupa. Keduanya menguji Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dengan harapan MK memperluas larangan rangkap jabatan dewan komisaris BUMN agar mencakup jabatan struktural dan fungsional pada kementerian/lembaga pemerintah pusat dan daerah.

Permohonan Viktor Tandiasa saat ini masih dalam tahap registrasi dan belum memiliki nomor perkara. Sementara itu, permohonan Ilhan dan Fahrur telah diregistrasi sebagai Perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025.

Sebelumnya, MK juga telah memutus Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 dengan pokok permohonan serupa, namun permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon meninggal dunia.

Gelombang permohonan uji materi ini menunjukkan semakin tingginya harapan masyarakat akan kejelasan hukum terkait rangkap jabatan pejabat publik, khususnya wakil menteri, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan bebas konflik kepentingan.

(AZI)

Ponpes Di Sukabumi Dukung Polri Ciptakan Lingkungan Pendidikan yang Aman, Tertib dan Berkarakter

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Pondok Modern Assalam Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam mendukung kebijakan pemerintah serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan berkarakter. Rabu (23/072025).

Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Pondok Modern Assalam Sukabumi, KH. Encep Hadiana, S.Pd.I., M.Si menyampaikan bahwa sinergi antara lembaga pendidikan Islam dan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam memperkuat ketahanan nasional di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks dan dinamis membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, serta berbagai elemen bangsa dalam menjaga persatuan, memperkuat ekonomi, dan membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Kami menyambut baik sinergi ini sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai kebangsaan, kedisiplinan, serta pembinaan karakter generasi muda. Santri tidak hanya dituntut cerdas dalam ilmu agama, tetapi juga harus memiliki wawasan kebangsaan yang kuat dan cinta tanah air,” ujarnya.

Baca juga TKSK Simpenan Merespon Cepat Terkait Ramainya Pemberitaan Ibu Rukanah, 2 Karung Beras Langsung Dikirimkan

Selain memperkuat kolaborasi dengan Polri, Pondok Modern Assalam juga mengumumkan partisipasi aktifnya dalam kegiatan internasional World Muslim Scout Jambore 2025 yang akan digelar pada tanggal 09 – 14 September 2025 di Bumi Perkemahan Cibubur. Delegasi santri/santriwati Pondok Modern Assalam Sukabumi akan menjadi bagian dari kontingen Indonesia yang akan bergabung dengan ribuan peserta dari berbagai negara di kegiatan tersebut.

Kegiatan World Muslim Scout Jamboree 2025 merupakan momentum strategis untuk memperkenalkan budaya dan nilai-nilai moderasi Islam di Indonesia kepada dunia internasional. Pondok Modern Assalam Sukabumi siap mengirimkan santri/santriwati terbaiknya untuk menjadi duta perdamaian dan persaudaraan lintas bangsa.

KH. Encep Hadiana, S.Pd.I., M.Si selaku Pimpinan Pondok Modern Assalam Sukabumi menyampaikan bahwa Pondok Modern Assalam Sukabumi siap mendukung, berpartisipasi mengikuti kegiatan World Muslim Scout Jambore 2025, karena ini merupakan kegiatan Jambore Islam pertama se dunia.

“Kami dari Pondok Modern Assalam Sukabumi siap untuk mendukung kegiatan kepramukaan bertaraf internasional tersebut dengan mengirimkan 150 santri dan santriwati dalam kegiatan tersebut. Keikutsertaan Pondok Modern Assalam Sukabumi ini akan lebih menumbuhkan rasa cinta kepada tanah air dan memiliki wawasan berkebangsaan yang luas bagi santri/santriwati, serta juga membawa baik Indonesia sebagai tuan rumah dalam kegiatan tersebut,” ujar KH. Encep.

Baca juga Menjelang Lomba Kicau Burung, DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Gelar Gala Dinner

KH. Encep Hadiana, S.Pd.I., M.Si selaku Pimpinan Pondok Modern Assalam Sukabumi menegaskan bahwa tujuan utama diadakannya kegiatan World Muslim Scout Jamboree 2025 yaitu Menjadikan Sarana untuk mempererat umat, Mendukung Asta Cita Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, Bagaimana Pramuka ini bisa Booming dikarenakan Pramuka ini adalah organisasi yang tidak memiliki keterikatan dengan Partai manapun serta kegiatan Pramuka ini adalah kegitan yang sangat terbuka, dan dengan banyaknya Destinasi wisata dan Budaya yang dimiliki Indonesia, dengan Bhineka Tunggal Ika sebagai Prinsip dasar untuk mengikat semua pihak yang ada, maka kami ingin memperlihatkan Bangsa Indonesia kepada mancanegara bahwa Indonesia tidak hanya sebatas negara yang mampu, namun memiliki nilai Toleransi yang sangat tinggi dan serta diharapkan dapat memancing Income devisa yang sangat besar agar dapat masuk ke Indonesia dan adapun tujuan utama kegiatan tersebut adalah bagian dari rangkaian memperingati 100 Tahun Pesantren Gontor dikarenakan ada keinginan bagaimana Gontor ini menjadi suatu lembaga yang tidak dapat terpisahkan dari lembaga-lembaga lainnya di Indonesia.

Dengan semangat ukhuwah dan kebangsaan, Pondok Modern Assalam Sukabumi berkomitmen menjadi pesantren yang tidak hanya unggul dalam pendidikan, tetapi juga menjadi pelopor dalam membangun karakter generasi muda yang moderat, patriotik, dan siap berkontribusi di level nasional maupun internasional.

(Rama)

TKSK Simpenan Merespon Cepat Terkait Ramainya Pemberitaan Ibu Rukanah, 2 Karung Beras Langsung Dikirimkan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Terkait ramainya pemberitaan tentang keluhan keluarga Ibu Rukanah langsung direspons cepat oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Simpenan.

Mustofa Kamaludin, selaku TKSK Simpenan, bersama Indra Lesmana dari IPSM, bergerak cepat menyambangi rumah Ibu Rukanah yang beralamat di Kp. Mariuk, Kelurahan Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi dan langsung menyerahkan bantuan berupa dua karung beras.

“Kami bergerak setelah mendapat informasi dari warga dan media. Alhamdulillah, hari ini kami langsung serahkan dua karung beras ke Ibu Rukanah. Ini sebagai bentuk kepedulian dan penanganan cepat terhadap warga yang membutuhkan,” ujar Mustofa Kamaludin di lokasi ke wartawan.

Baca juga Menjelang Lomba Kicau Burung, DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Gelar Gala Dinner

Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan segera melakukan pendataan ulang agar kasus serupa tidak terulang, khususnya bagi warga lansia yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial.

“Kami akan pastikan data diperbaiki, agar bantuan ke depan lebih tepat sasaran,” tambahnya.

Indra Lesmana, selaku perwakilan dari Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Simpenan, juga mengapresiasi kepedulian masyarakat dan media yang turut menyuarakan kondisi warga seperti Ibu Rukanah.

“Ini bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat, media, dan petugas sosial bisa menghasilkan solusi cepat. Kami terbuka terhadap aduan serupa dan akan terus turun ke lapangan,” jelas Indra.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Nanan, selaku anak ibu rukanah yang ke 3 sebelumnya menyuarakan keluhan keluarga Ibu Rukanah, turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas respon cepat tersebut.

“Saya sangat mengapresiasi TKSK dan IPSM Simpenan. Ini baru yang namanya sigap dan peduli. Semoga ini jadi awal perbaikan distribusi bantuan ke depan,” ujarnya.

Dengan adanya bantuan langsung dan perhatian dari petugas sosial, keluarga Ibu Rukanah kini sedikit merasa lega. Namun mereka tetap berharap ada keberlanjutan bantuan serta perbaikan sistem agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak lagi terabaikan.

(Rama)

Salah Satu Warga Tidak Mampuh Di Desa Cidadap Menanti Bantuan yang Tak Pernah Datang Kembali, Dimana Pemerinatah ?

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Seorang lansia hidup tanpa suami dan dalam kondisi lemah, Rukanah (75), warga RT. 03 RW. 02 Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Rukanah mengaku sudah lama tidak mendapatkan bantuan sosial apapun dan kini hanya bisa berharap bantuan beras dari pemerintah kembali didapatnya.

"Dulu pernah sekali dapat waktu zaman Pak Jokowi. Sekarang, enggak pernah dapat lagi," ujarnya, minggu (27/07/2025).

Pio Haryono, anak dari Rukanah menyampaikan keluhannya bahwa sang ibu sangat layak mendapat bantuan karena tidak memiliki penghasilan dan hidup sebatang kara.

“Kalau bukan warga seperti ibu saya yang dibantu, siapa lagi? Jangan sampai bantuan malah salah sasaran,” ucapnya.

Baca juga Menjelang Lomba Kicau Burung, DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Gelar Gala Dinner

Nanan, anak ke 3 dari Rukanah pun angkat bicara. Ia menyesalkan minimnya perhatian pemerintah terhadap warga lansia yang tidak mampu seperti ibunya.

“Waktu pemilu kemarin, keluarga ini nyoblos Pak Prabowo untuk Presiden, Pak Dedi mulyadi untuk Gubernur, dan Pak H. Asep Japar untuk Bupati. Tapi nyatanya, sampai sekarang belum dapat bantuan beras di era pemerintahan yang baru ini. Pernah dapat bantuan jompo dari PKH 2 kali sedangkan orang lain yang masih pada sehat mendapatkan double,” bebernya.

Menurut Nanan, kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun pusat. Ia berharap agar ada pendataan ulang door to door terhadap warga kurang mampu yang belum tersentuh bantuan agar tidak salah sasaran.

“Jangan cuma yang dekat dengan aparat yang kebagian. Tolong buka mata, masih banyak warga yang butuh bantuan tapi luput dari perhatian,” pungkasnya.

(Rama)

Insiden Pembagian Bir di Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Picu Evaluasi Regulasi Ketertiban Umum Pemkot Bandung

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadikan insiden pembagian bir oleh komunitas Free Runners selama ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025 sebagai titik tolak evaluasi serius terhadap regulasi ketertiban umum.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan hal ini saat meninjau langsung pelaksanaan sanksi sosial di Balai Kota pada Minggu, 27 Juli 2025.

Sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan area publik diberikan setelah dipastikan tidak adanya dasar hukum pidana yang bisa diterapkan untuk menindak peristiwa tersebut.

“Kami sudah konsultasi dengan Kasat Reskrim, Wakapolres, dan bagian hukum. Tidak ditemukan pasal pidana yang bisa diterapkan. Jadi kami ambil langkah bijak, yaitu sanksi sosial,” ujar Erwin.

Baca juga PSC 119 Dinkes Kota Bandung Diduga Kapitalisasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas, Picu Kekhawatiran Warga

Erwin menjelaskan bahwa kejadian ini menjadi bahan kajian serius bagi pemerintah kota. Ia telah membuka diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019. Tujuannya adalah agar perda tersebut memiliki sanksi yang lebih tegas di masa mendatang.

“Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dari sekadar sosial. Bisa saja nanti ada pidana, kurungan, atau denda,” katanya.

Meskipun demikian, Erwin menegaskan bahwa pendekatan yang diambil tidak semata-mata represif, melainkan mengedepankan nilai kemaslahatan sesuai dengan prinsip kepemimpinannya.

“Saya memimpin Kota Bandung memakai kaidah ushul fikih, yakni ‘tasarruf imam al-raasyid bil maslahah’, kebijakan pemimpin harus berdasarkan kemaslahatan,” tuturnya.

Baca juga Menjelang Lomba Kicau Burung, DPRD Bersama Pemkab Sukabumi Gelar Gala Dinner

Sebanyak 30 anggota komunitas Free Runners diterjunkan untuk membersihkan area mulai dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika sebagai bentuk pelaksanaan sanksi sosial.

Selain itu, komunitas tersebut juga menandatangani surat pernyataan dan menyampaikan permintaan maaf terbuka atas insiden tersebut.

(Her)