Polsek Mandau Gelar “Jumat Curhat”: Pererat Komunikasi, Serap Aspirasi Masyarakat

MANDAU, JURNAL TIPIKOR – Kepolisian Sektor Mandau kembali menggelar program rutin “Jumat Curhat” sebagai upaya mendekatkan diri dan menjalin komunikasi yang lebih erat dengan masyarakat.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Mandau, KOMPOL Primadona, S.I.K, M.Si, ini dilaksanakan di kediaman Bapak Misgiono, seorang tokoh masyarakat di Jalan Tegal Sari Rt.01 Rw. 20, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Turut mendampingi Kapolsek Mandau dalam kegiatan ini adalah Kanit Polsek Mandau dan sejumlah anggota, meliputi:

  • AKP Indra Varenal, S.H (Kanit Binmas)
  • IPTU Ekanedi (Panit Lantas)
  • Aipda Herman (Kasium)
  • Aipda Arian Mubara (Bhabinkamtibmas)
  •  Bripka Abdul Rasid (Bhabinkamtibmas)
  • Bripka Sandos Firdaus (Bhabinkamtibmas)

Dalam sambutannya, Kapolsek Mandau, KOMPOL Primadona, S.I.K, M.Si, menjelaskan bahwa “Jumat Curhat” merupakan program rutin Kepolisian yang bertujuan untuk menjemput dan menampung berbagai permasalahan serta aspirasi yang ada di masyarakat.

“Kegiatan ini menjadi wadah bagi kami untuk mendengarkan langsung keluhan warga dan bersama-sama mencari solusinya,” ujar Kapolsek.

Baca juga Dari Menanam Pohon ke Tanam Kader, Menteri LHK Sahkan Diri Digaji dari Hibah Norwegia

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa “Jumat Curhat” juga berperan penting dalam mempererat tali silaturahmi dan menjaga komunikasi yang baik antara Polsek Mandau dengan masyarakat.

“Kami berharap dengan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif dapat terus terjaga sebagaimana yang kita harapkan,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Mandau juga menyampaikan beberapa imbauan penting kepada masyarakat, di antaranya:

  • Pentingnya menjaga kamtibmas secara bersama-sama.
  • Larangan tegas untuk melakukan pembakaran lahan.
  • Urgensi melestarikan hutan dan lingkungan melalui penghijauan.

Di akhir pertemuan, sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan, Kapolsek Mandau menyerahkan bibit pohon kepada warga. Penyerahan bibit pohon ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk aktif dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan agar tetap hijau.

Baca juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Masyarakat yang hadir, termasuk Ketua RW.20 dan RT setempat, menyambut baik kegiatan ini.

Mereka mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi tinggi upaya Polri, khususnya Polsek Mandau, dalam menjaga kelestarian lingkungan dari dampak asap akibat pembakaran lahan dan hutan.

(Irwansyah)

Dari Menanam Pohon ke Tanam Kader, Menteri LHK Sahkan Diri Digaji dari Hibah Norwegia

Oleh : Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Hutan jadi alibi, honor jadi ambisi

JURNAL TIPIKOR — Seharusnya, program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 menjadi mercusuar komitmen Indonesia terhadap dunia. Dengan dukungan penuh dari pemerintah Norwegia melalui hibah lingkungan, program ini didesain untuk mengurangi emisi karbon dan memperkuat tata kelola kehutanan.

Namun semua harapan itu berubah haluan di tangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Raja Juli Antoni. Alih-alih membangun struktur teknokratik, sang menteri justru mengangkat dirinya sendiri sebagai Penanggung Jawab Tim FOLU, dengan honorarium Rp50 juta per bulan yang bersumber dari dana hibah Norwegia.

Tak berhenti di situ, 11 kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai tempat sang menteri berasal, ikut diangkat ke dalam struktur. Mereka digaji bulanan antara Rp8 juta hingga Rp25 juta. Hibah Norwegia, yang semula diperuntukkan bagi hutan dan masyarakat adat, kini malah menjadi sumber penghasilan politisi. Pertanyaannya, ini strategi penyelamatan hutan atau strategi penyelamatan partai?

Landasan hukum: dana hibah bukan gaji kader

Secara hukum, penggunaan dana hibah dari luar negeri diatur secara ketat. UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebut bahwa semua penerimaan negara bukan pajak (termasuk hibah) harus dikelola secara transparan, dilaporkan ke DPR, dan diaudit oleh BPK. Sementara PP No. 10 tahun 2011 menggariskan bahwa honorarium hanya boleh diberikan kepada tenaga ahli teknis yang diseleksi secara terbuka. Lebih jauh, Perpres No. 16 tahun 2018 menyatakan bahwa pengadaan tenaga kerja atau sumber daya manusia dalam program pemerintah harus melalui proses yang terbuka, kompetitif, dan berbasis merit.

Selain itu, Letter of Intent (LoI) antara Norwegia dan Indonesia yang diperbarui pada tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa dana hibah hanya boleh digunakan untuk kegiatan berbasis lapangan, seperti restorasi lahan, penguatan masyarakat adat, dan sistem monitoring emisi karbon.

Tidak ada satu klausul pun yang membenarkan penunjukan kader partai tanpa seleksi untuk menerima honor rutin dari dana tersebut.

*Temuan LHP BPK 10 tahun tidak pernah separah ini*

Dalam kurun waktu 2014 hingga 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan pola penyimpangan dana hibah di Kementerian LHK yang bersifat sistematis dan berulang. Misalnya, pada tahun 2019, ditemukan bahwa alokasi untuk biaya administrasi program REDD+ melebihi 30 persen, padahal dalam LoI Norwegia hanya dibolehkan maksimal 15 persen. Nilai penyimpangannya kala itu mencapai Rp128 miliar.

Tahun 2021, dana hibah sebesar USD 5,2 juta untuk Kabupaten Morowali digunakan untuk pembangunan jalan non-lingkungan dan honorarium tim fiktif, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp76 miliar.

Tahun 2022, sekitar 22 persen dana FOLU Net Sink dialihkan untuk honor “tenaga ahli” tanpa bukti kerja di lapangan, senilai Rp90 miliar. Di tahun 2023, BPK menemukan bahwa 7 nama penerima hibah di Kalimantan tidak tercatat dalam database resmi kementerian, kerugian negara ditaksir Rp44 miliar.

Puncaknya, pada tahun 2024, sebesar 40 persen dana yang semestinya untuk masyarakat adat dialihkan ke biaya konsultan dan “penasihat”, dengan nilai penyimpangan mencapai Rp187 miliar.

Ironisnya, dalam seluruh periode ini, BPK telah merekomendasikan audit khusus terhadap dana hibah setiap tahun, namun KLHK hanya melaksanakannya sekali, yaitu pada tahun 2020. Bahkan, dari rekomendasi sanksi terhadap 12 pejabat dalam kasus 2022, hanya tiga orang yang ditindak.

Struktur SK 32/2025 disorot publik bukan karena jumlah, tapi karena motif

Struktur Tim FOLU Net Sink 2030 berdasarkan SK MenLHK No. 32/2025 mencatat nama-nama yang identik dengan kader Partai Solidaritas Indonesia. Mereka adalah Raja Juli Antoni sebagai Penanggung Jawab (Rp50 juta per bulan), Andy Budiman sebagai penasihat (Rp25 juta), tujuh anggota bidang yang masing-masing digaji Rp20 juta, serta tiga staf sekretariat dengan gaji Rp8 juta per bulan. Jumlah honorarium seluruhnya mencapai Rp239 juta per bulan. Semua dibayar menggunakan dana hibah Norwegia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Yang lebih mengkhawatirkan, LoI Norwegia menetapkan batas maksimal honor setara USD 3.000 per bulan. Honor Raja Juli sendiri mencapai setara USD 3.200 per bulan (Rp50 juta pada kurs Rp15.600), jelas melanggar batas donor. Lebih fatal lagi, jabatan “penasihat ahli” seperti Andy Budiman tidak dikenal dalam struktur teknis hibah dan tidak tercantum dalam dokumen LoI maupun pedoman pengelolaan hibah.

*Kritik taam DPR RI: ini bukan program partai, tapi program negara*

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyebut bahwa keterlibatan kader PSI dalam struktur tim FOLU sangat mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa publik berhak tahu siapa yang menyeleksi tim tersebut, dan berdasarkan kriteria apa. Ia bahkan menyebut bahwa komposisi ini bukan hasil seleksi terbuka, tapi hasil seleksi berbasis afiliasi politik. Dalam kata lain, ini bukan tim teknis, tapi tim politik.

Pelanggaran hukum, moral, dan etika jabatan

Penunjukan tim FOLU ini melanggar pasal 11 PP 10/2011 yang mewajibkan seleksi terbuka bagi tenaga ahli penerima hibah. Juga melanggar Perpres 16/2018 yang mewajibkan transparansi pengadaan SDM. Menteri juga berpotensi melanggar UU 17/2003 pasal 35 karena laporan realisasi hibah tahun 2023 dan 2024 belum disampaikan ke DPR. Secara moral, penunjukan diri sendiri sebagai Penanggung Jawab sekaligus pengendali struktur tim adalah bentuk konflik kepentingan yang vulgar. Bahkan dalam konteks UU Tipikor, penerimaan honor dari sumber dana luar negeri tanpa akuntabilitas bisa dikategorikan sebagai gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan.

Risiko diplomatik bisa akibatkan ambruk kepercayaan dunia

Donor Norwegia dalam LoI 2021 menyebut bahwa bila lebih dari 30 persen dana dipakai untuk birokrasi, atau bila tim tidak berbasis kualifikasi teknis, mereka berhak menghentikan hibah. Jika audit Norwegia membuktikan adanya penunjukan politis dan tidak transparan, maka komitmen dana sebesar USD 156 juta untuk tahun 2025 bisa dibekukan. Indonesia pun akan kehilangan status sebagai model tata kelola hutan tropis global.

Kenapa Menteri bisa seberani Iiu?

Karena dana hibah dianggap bukan APBN, maka celah pengawasan terbuka lebar. Menteri memanfaatkan kekosongan kontrol untuk melegalkan kaderisasi lewat proyek internasional. Ia menggunakan dalih green economy untuk mendanai loyalis. Di luar terlihat teknokratis, tapi di dalam adalah pola balas budi politik.

Ini bukan semata pelanggaran administratif, tapi transformasi hibah menjadi instrumen kekuasaan. Jika praktik ini dibiarkan, maka seluruh proyek internasional rentan dijadikan ATM politik.

Rekomendasi Indonesian Audit Watch

Pertama, audit independen lintas negara harus segera dilakukan, melibatkan BPK dan auditor Norwegia.

Kedua, SK 32/2025 harus dibekukan dan struktur tim disusun ulang berbasis seleksi terbuka dan kompetensi.

Ketiga, gugatan administratif ke PTUN dapat diajukan karena SK tersebut cacat hukum.

Keempat, DPR RI harus menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk menyelidiki pemanfaatan dana hibah.

Terakhir, PP No. 10/2011 harus direvisi agar penyalahgunaan hibah dapat dipidana.

Penutup

Hibah adalah simbol kepercayaan dunia. Tapi ketika dana itu digunakan untuk menggaji kader partai tanpa kompetensi, maka kita bukan hanya merusak reputasi birokrasi, tapi juga mencederai solidaritas global. Ini bukan sekadar masalah honor, ini masalah martabat bangsa. Jika DPR dan BPK tidak segera bertindak, maka Indonesia akan kehilangan dua hal sekaligus: uang dan kehormatan.

“Negara tidak boleh berutang etika pada donor. Kalau pun tak malu pada rakyat, setidaknya hormatilah komitmen yang telah ditandatangani. Karena di titik ini, bukan hanya pohon yang tumbang, tapi reputasi bangsa.”

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, hari ini dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hasto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain pidana penjara, Hakim Ketua Rios Rahmanto juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan (subsider).

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut,” tegas Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan yang digelar hari ini.

Baca juga KPK Panggil Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

Majelis Hakim menetapkan bahwa Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta. Dana ini ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, dengan tujuan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif.

Meskipun terbukti terlibat dalam pemberian suap, Hakim Ketua menyatakan bahwa Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tersangka Harun Masiku, seperti yang didakwakan sebelumnya dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, Hasto dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,

(AZI)

KPK Panggil Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas. Hari ini, Jumat (25/7), KPK memanggil mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Hendi Prio Santoso (HPS), sebagai saksi.

Selain HPS, KPK juga memanggil Arso Sadewo (AS), selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HPS selaku mantan Dirut PT PGN, dan AS selaku Komut PT IAE,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa dua saksi lain yang turut dipanggil adalah UYY, yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT ISARGAS tahun 2016-2020 sekaligus Direktur Utama PT IAE tahun 2017-2020, serta HD, Head Legal and Communication PT ISARGAS tahun 2010-2023 dan Legal and General Affair di Banten Inti Gasindo tahun 2003-2010. Keduanya diperiksa dalam status saksi.

Baca juga Terindikasi Tak Berizin dan Menggunakan BBM Bersubsidi. Ketua L-BPKP Adukan Sejumlah Tambang Ke Polres Wajo

Panggilan saksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan KPK dalam pekan ini. Pada Rabu (23/7), KPK telah memanggil Sekretaris Perusahaan PT PGN Fajriyah Usman, Deputi Direktur Keuangan PT Isargas sejak 2011–2023 dan Direktur Keuangan PT IAE sejak 2006–sekarang berinisial SOF, serta pegawai PT Isar Aryaguna berinisial JA.

Kemudian pada Kamis (24/7), KPK memanggil mantan pegawai PT PGN Heri Yusuf, Pelaksana Tugas Department Head Supply Contract Management Oktavianus, dan Audit Internal PT PGN Aryo Seto Bomantiri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023, dan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019.

Baca juga Kejagung : Mantan Staf khusus Mendikbudristek Mangkir dari Panggilan kedua sebagai Tersangka

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindakan ini diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS.

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan akuntabilitas dan menegakkan keadilan.

(AZI)

Terindikasi Tak Berizin dan Menggunakan BBM Bersubsidi. Ketua L-BPKP Adukan Sejumlah Tambang Ke Polres Wajo

Wajo, JURNAL TIPIKOR – Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (L-BPKP) Kabupaten Wajo, Andi Ahmad Sumitro, S.Sos, secara resmi mengadukan sejumlah lokasi tambang yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap (Ilegal) di Polres Wajo. Jumat, (25/07/25) sekira pukul 15.10 WITA

Surat Aduan L-BPKP Wajo dengan nomor : 01/L-BPKP-WJ/VII/2025, di serahkan langsung di ruangan Kasi Umum Polres Wajo, dan diterima oleh petugas piket staf Kasium Polres Wajo, Bripka. Junardi, SH tertanggal 24 Juli 2024

” Hari ini, kami dari L-BPKP Kabupaten Wajo menyampaikan aduan sekaligus permohonan tindakan tegas terhadap aktivitas tambang Galian C yang kami duga tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Andi Sumi, Kepada ENews Indonesia, usai melakukan pelaporan. Jumat, (25/07/25).

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, serta pelanggaran terhadap prinsip hukum dan tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan.

” Masyarakat sekitar mengkhawatirkan terganggunya akses jalan serta meningkatnya potensi bencana ekologis,” ujarnya

Sehubungan dengan hal tersebut, Andi Sumi meminta kepada Kepolisian Resor Wajo untuk melakukan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pertambangan di lokasi-lokasi tersebut.

” Kiranya pihak Polres Wajo menghentikan dulu penambangan itu, hingga pihak pelaksana mampu menunjukkan dokumen perizinan lengkap dan legalitas usaha sesuai ketentuan hukum,” Pintanya

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Berdasarkan hasil pemantauan tim L-BPKP lapangan dan informasi dari masyarakat, ditemukan bahwa kegiatan penambangan tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dan tidak memiliki dokumen legalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain: UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Ketentuan lainnya terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, L-BPKP Wajo juga mendapati adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh armada yang beroperasi di lokasi penambangan.

” Hal ini bertentangan dengan Pasal 53 hingga Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar,” Tuturnya

Baca juga Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

Adapun lokasi yang dimaksud, yakni :
– 3 lokasi tambang di Kecamatan Pitumpanua
– 1 lokasi tambang di Kecamatan Sajoanging
– 1 lokasi tambang di Kecamatan Gilireng.

Kelima lokasi tersebut disinyalir menggunakan modus operandi yang sama.

(Ikbal)

Sidang Putusan Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan menghadapi sidang putusan hari ini, Jumat, 25 Juli 2025, terkait kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap.

Sidang ini akan dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, mulai pukul 13.30 WIB.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa Majelis Hakim yang akan membacakan putusan terdiri dari Hakim Ketua Rios Rahmanto dan hakim anggota Sunoto serta Sigit Herman Binaji.

Baca juga Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

Untuk memastikan transparansi, persidangan dengan Nomor Perkara 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini akan disiarkan secara langsung melalui saluran YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan beberapa stasiun televisi dengan sistem TV pool.

Mengingat keterbatasan kapasitas ruang sidang, pihak PN Jakarta Pusat akan membatasi jumlah pengunjung hingga maksimal 70 orang, yang terdiri dari 30 orang perwakilan masyarakat dan 40 orang perwakilan wartawan tulis dan foto.

Masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang akan dibatasi di area lobi gedung, sesuai dengan kapasitas yang tersedia.

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi, dapat berkumpul di Jalan Bungur Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Pihak pengadilan mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketertiban dan menonton jalannya persidangan melalui sarana yang telah disediakan. Andi Saputra juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat di lingkungan pengadilan atas potensi gangguan akibat penutupan beberapa titik ruas Jalan Bungur Besar Raya di depan gedung PN Jakarta Pusat.

Latar Belakang Kasus:

Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap.

Ia didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku dalam rentang waktu 2019–2024.

Dugaan perintangan penyidikan ini mencakup perintah kepada penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Selain itu, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain dugaan perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan antara tahun 2019–2020.

Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan persetujuan KPU terhadap permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Hasto Kristiyanto terancam pidana berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Red)

Warga Komplek Adipura Bandung Kecewa, Instalasi Air Baru Sejak 2022 Tak Kunjung Mengalir

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Warga Komplek Adipura Kota Bandung menyatakan kekecewaannya mendalam terkait belum berfungsinya instalasi air baru yang telah dipasang . Padahal, kebutuhan air bersih menjadi prioritas utama bagi mereka. Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga komplek berinisial AS kepada Jurnal Tipikor, kamis (24/7/2025)

AS menjelaskan bahwa warga Komplek Adipura sangat antusias dengan program instalasi air baru ini yang awalnya digembar-gemborkan akan memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Bandung Timur, dan hal itu terjadi pada Tahun 2022

Program ini menjanjikan penyaluran air melalui pipa sepanjang 27 km dari pusat hingga batas akhir wilayah Blok Gedebage, dengan debit air mencapai 700 liter per detik. Yang lebih menarik, pengolahan air bersih ini diklaim berbasis teknologi informasi (IT) dengan layanan 24 jam.

“Awalnya kami tertarik dengan program tersebut dengan iming-iming instalasi air ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berada di kawasan Bandung Timur yang selama ini belum terpenuhi kebutuhan air bersihnya,” ujar AS.

“Air ini nantinya akan disalurkan ke rumah warga melalui pipa sejauh 27 Km dari pusat hingga ke batas akhir wilayah Blok Gedebage dengan memiliki debit 700 liter per detik, terlebih pengolahan air bersih ini dijalankan dengan berbasis IT dengan layanan air 24 jam, makanya kami sangat menyambut sangat antusias.”

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Kekecewaan warga semakin memuncak karena untuk pemasangan saluran air ini pun tidak gratis, melainkan dipungut biaya. Warga Komplek Adipura mendesak Perumda Tirtawening Kota Bandung untuk segera merealisasikan janji mereka.

“Kami minta kepada pihak Perumda Tirtawening Kota Bandung bisa segera merealisasikan janjinya, karena kami sangat membutuhkannya. Selain itu, untuk pasang saluran pun tidak gratis, kami bayar,” tegas AS.

Warga berharap Perumda Tirtawening dapat segera menindaklanjuti keluhan ini agar pasokan air bersih yang sangat mereka nantikan dapat segera mengalir…

(Her)

Pemerintah Kota Bandung Tindak Tegas Pelanggaran Pembagian Miras di Acara Pocari Sweat Run Indonesia 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Tim Yustisi mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran pembagian minuman keras (bir) secara terbuka oleh komunitas Free Runners, yang didukung oleh sponsor Pace and Place, dalam acara Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Insiden ini dinilai mencederai etika publik, melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung, dan memicu kegaduhan di masyarakat.

Rapat klarifikasi dan penjatuhan sanksi yang digelar di Balai Kota dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Satpol PP Kota Bandung, perwakilan Pocari Sweat sebagai penyelenggara PSRI, serta perwakilan dari Free Runners dan Pace and Place.

Wakil Wali Kota Erwin menegaskan bahwa pembagian minuman keras di ruang publik secara terang-terangan melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Tindakan ini juga mencederai norma agama, sosial, dan budaya. Membagi bir di depan umum menormalisasi maksiat, mengajak orang lain pada hal yang dilarang, dan menurunkan martabat pribadi,” tegas Erwin di Balai Kota.

Baca juga Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

Erwin menerangkan bahwa Kota Bandung memiliki visi “Bandung Unggul” dengan salah satu nilai utamanya adalah “Agamis.” Oleh karena itu, tindakan tersebut sangat bertentangan dengan karakter kota dan berpotensi memicu keresahan sosial, terutama di tengah masyarakat yang religius.

Perwakilan Pocari Sweat, Puspita Winawati, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa pembagian minuman keras dilakukan tanpa izin dan di luar sepengetahuan penyelenggara resmi.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini terjadi di POCARI SWEAT Run Indonesia 2025 dan menegaskan bahwa kejadian tersebut telah memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat dan penyelenggara acara.

Ini murni tindakan sepihak dari Free Runners dan Pace and Place tanpa sepengetahuan kami,” ujar Wina. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandung atas penegakan peraturan yang berlaku.

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Sementara itu, perwakilan Pace and Place, Ruben, menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan bahwa awalnya pihaknya hanya ingin menyediakan “Cheering Zone” bagi komunitas lari. Namun, kondisi di lapangan tidak terkendali, sehingga minuman tersebut terbagi kepada peserta lain di luar komunitas.

“Kami akui ini kesalahan kami. Kami siap menerima dan menjalankan sanksi apa pun sesuai aturan,” ujar Rube.

Senada, perwakilan Free Runners, Aji, juga menyatakan permintaan maaf atas insiden tersebut dan menegaskan bahwa tindakan itu dilakukan tanpa izin dari penyelenggara resmi.

Dalam forum tersebut, Kepala Satpol PP Kota Bandung menyampaikan sanksi yang telah dijatuhkan:

  • Pace and Place dikenakan denda administratif sebesar Rp5 juta sebagai biaya paksaan penegakan hukum. Mereka juga wajib menyatakan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.
  • Komunitas Free Runners diwajibkan menyatakan permintaan maaf secara terbuka, menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran, serta menjalani kerja sosial selama dua minggu membersihkan area Balai Kota Bandung sebagai bentuk sanksi sosial.

Wakil Wali Kota Erwin menyampaikan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, termasuk komunitas dan penyelenggara acara, agar lebih berhati-hati dalam merancang kegiatan publik.

“Kami mengimbau agar seluruh kegiatan mengikuti prosedur perizinan resmi dan tidak melakukan improvisasi di luar aturan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tanggung jawab moral kepada masyarakat,” ucapnya.

Pemkot Bandung juga akan memperkuat koordinasi antara Satpol PP, penyelenggara event, komunitas, serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai etika di ruang publik.

(Her)

Kejagung Panggil Enam Produsen Beras Terkait Dugaan Pengoplosan, Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo

JAKARTA,JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam produsen beras pada Senin (28/7) untuk menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait penindakan tegas terhadap praktik pengoplosan beras.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa enam perusahaan yang dipanggil adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama, dan PT Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

“Tim Satgasus P3TPK telah memulai melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ketidaksesuaian mutu dan harga beras berdasarkan standar nasional Indonesia dan harga eceran tertinggi, yaitu yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Anang di Jakarta, Kamis (24/7).

Baca juga KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Anang belum dapat mengungkapkan temuan awal maupun substansi penyelidikan yang sedang berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa dengan adanya penyelidikan ini, Kejaksaan berharap ekosistem distribusi dan penjualan beras akan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga akan berkoordinasi erat dengan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui Satgas Pangan Polri dan Gugus Ketahanan Pangan TNI.

Koordinasi ini bertujuan untuk mencegah tumpang tindih dalam penanganan kasus produsen beras nakal. “Makanya, nanti ada perlunya komunikasi dan koordinasi,” tegas Anang.

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Sebelumnya, pada Senin (21/7) di Klaten, Jawa Tengah, Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menindak tegas praktik pengoplosan beras yang merugikan negara dan masyarakat.

“Beras biasa dibungkus dikasih stempel beras premium dijual Rp5.000, di atas harga eceran tertinggi. Saudara-saudara ini kan penipuan, ini adalah pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak, ini pidana,” kata Presiden Prabowo saat peluncuran 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

(Azi)

KPK Tahan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Pemerasan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang tersisa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan penahanan ini, total delapan tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Baca juga Warga Gilireng Geram Soal Pengerutan Gunung Karlole di Arajang. APH Jangan Diam!

Empat tersangka yang baru ditahan tersebut berinisial GTW, PCW, JS, dan AE. Mereka adalah:

  • Gatot Widiartono (GTW), Koordinator Bidang Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021-2025.
  • Putri Citra Wahyoe (PCW), Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019-2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
  • Jamal Shodiqin (JS), Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024-2025.
  • Alfa Eshad (AE), Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018-2025.

Penahanan keempat tersangka ini merupakan gelombang kedua setelah sebelumnya pada 17 Juli 2025, KPK telah menahan empat tersangka lainnya, yaitu: mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker Suhartono (SH) dan Haryanto (HY), serta mantan Direktur PPTKA Kemenaker Wisnu Pramono (WP) dan Devi Anggraeni (DA).

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 24 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga KPK Fasilitasi Kejaksaan Agung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Gading Ramadan Joedo

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah mengumumkan identitas kedelapan tersangka dalam kasus ini, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua adalah aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menduga bahwa para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan pengurusan RPTKA.

Baca juga KPK Adakan Diskusi dengan Menteri Kabinet Merah Putih Bahas Tata Kelola Nikel dan Sampaikan Rekomendasi Strategis

Modus operandi para tersangka adalah dengan menghambat penerbitan RPTKA, yang merupakan persyaratan wajib bagi tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Apabila RPTKA tidak diterbitkan, izin kerja dan izin tinggal akan terhambat, dan para pemohon RPTKA akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini memaksa para pemohon untuk memberikan uang kepada para tersangka.

Dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini diungkapkan KPK telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), yang kemudian dilanjutkan pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Sumber : Antara