PERINGATAN HARI JADI KE-3 DESA SODONG BASARI BERJALAN SEDERHANA NAMUN PENUH KHIDMAT SODONG BASARI

Pemalang, JURNAL TIPIKOR— Minggu malam (21/9/2025), Desa Sodong Basari merayakan hari jadi ke-3 dengan penuh kesederhanaan namun tetap khidmat.

Acara yang dipusatkan di balai desa ini berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga tengah malam.

Peringatan kali ini dihadiri oleh para tamu undangan, yang mayoritas merupakan tokoh masyarakat Desa Sodong Basari. Dibandingkan tahun sebelumnya yang dimeriahkan dengan festival Anggoro Kasih, perayaan hari jadi ke-3 ini sengaja digelar lebih sederhana.

Baca juga Pemkot Bandung Genjot Penanganan Banjir, Pengerukan Saluran di Turangga Dimulai Besok

Meskipun demikian, seluruh rangkaian acara berjalan lancar dan penuh makna, mencerminkan rasa syukur serta harapan akan kemajuan desa di masa mendatang.

Kehadiran para tokoh desa menambah khidmat suasana, menegaskan pentingnya kolaborasi dan kebersamaan dalam membangun Sodong Basari.
(JT Kab Pemalang)

Pemkot Bandung Genjot Penanganan Banjir, Pengerukan Saluran di Turangga Dimulai Besok

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah cepat menanggapi keluhan warga di Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, terkait masalah banjir dan drainase. Mulai besok, alat berat akan dikerahkan untuk melakukan pengerukan saluran air di kawasan tersebut.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmen ini saat meninjau langsung sejumlah titik di RW 05 Kelurahan Turangga pada Senin, 22 September 2025.

Kunjungan ini merupakan respons atas laporan warga yang mengeluhkan genangan banjir akibat buruknya aliran drainase.
“Mulai besok sudah akan dikerjakan dengan alat berat untuk pengerukan saluran. Mudah-mudahan bisa segera mengurangi banjir di kawasan ini,” ujar Erwin.

Baca juga DPR RI Dorong Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP untuk Lindungi HAM

Strategi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Selain penanganan langsung di lapangan, Pemkot Bandung juga telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengatasi banjir secara lebih sistematis. Di antaranya adalah pemasangan mesin penyedot air di beberapa lokasi dan percepatan pembangunan kolam retensi.

“Target kita membangun 30 kolam retensi. Saat ini sudah ada 15 yang selesai, insyaallah tahun 2026 ditambah lagi 15. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp12 miliar,” jelas Erwin.

Erwin juga meminta camat dan lurah untuk melakukan pendataan sungai-sungai yang berpotensi mengalami erosi sebagai langkah mitigasi dini.

Baca juga KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub

Kolaborasi dan Respons Cepat Pemerintah

Dalam kesempatan itu, Erwin menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan masalah kota.

Menurutnya, masalah tidak akan bisa diselesaikan oleh satu dinas saja, melainkan harus melibatkan seluruh perangkat daerah dan warga.

“Kita ubah paradigma pembangunan. Dengan kolaborasi, masalah bisa lebih cepat teratasi,” katanya.

Erwin juga memastikan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat. Ia mencontohkan respons cepat terhadap laporan pedagang Paguyuban Ciroyom yang sempat mengalami mati listrik. Warga dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal, termasuk WhatsApp, Instagram, atau datang langsung ke Balai Kota.

Optimalisasi Fasilitas Umum
Selain penanganan banjir, Pemkot Bandung juga berencana mengoptimalkan fasilitas umum dan sosial di RW 05 Kelurahan Turangga.

Baca juga WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI

Rencananya, kawasan ini akan dikembangkan menjadi taman yang ramah disabilitas, ramah lansia, dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Insyaallah nanti akan kita gambar dulu. Jika memungkinkan, akan kita anggarkan di tahun 2026,” tutup Erwin.

( Diskominfo Kota Bandung)

DPR RI Dorong Revisi Pasal Penangkapan dan Penahanan dalam RUU KUHAP untuk Lindungi HAM

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menekankan pentingnya revisi pasal-pasal penangkapan dan penahanan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Hal ini diperlukan untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kerap terjadi akibat rumusan pasal yang longgar.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, I Wayan Sudirta mengungkapkan bahwa rumusan pasal yang terlalu longgar tidak hanya menyulitkan aparat penegak hukum, tetapi juga menciptakan celah bagi praktik penangkapan dan penahanan yang tidak adil.

“Kita jangan terlalu cepat menyalahkan polisi. Mereka manusia biasa dengan kewenangan yang besar. Jika diberi kelonggaran tanpa batasan jelas, itu bisa menimbulkan penyalahgunaan. Itu bukan salah polisi semata, melainkan juga kesalahan kita dalam merumuskan aturan,” ujar Sudirta.

Menurutnya, pengalaman buruk dari penerapan KUHAP sebelumnya harus dijadikan pelajaran. Meskipun KUHAP lama sempat dipuji sebagai “karya besar,” pada praktiknya masih banyak menyisakan celah hukum yang merugikan masyarakat.

Baca juga KPK Dukung Pembentukan Komite TPPU oleh Presiden Prabowo Subianto

Oleh karena itu, ia mendorong agar revisi kali ini dilakukan dengan sangat hati-hati.
“Mari kita berkomitmen bahwa kita tidak salah lagi saat merumuskan KUHAP. Pasal-pasal tentang penangkapan dan penahanan harus dipastikan memberikan perlindungan nyata bagi hak-hak masyarakat,” tegasnya.

Peran Kemenkumham dan Komnas HAM dalam Perumusan Aturan yang Lebih Komprehensif

I Wayan Sudirta kemudian meminta Kemenkumham dan Komnas HAM untuk menyajikan rumusan alternatif yang lebih komprehensif dalam pembahasan RUU KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dihimpun oleh Komisi III DPR menunjukkan kebutuhan mendesak akan aturan yang lebih sempurna.

“Kalau pasal-pasal yang ada belum cukup melindungi hak masyarakat, tolong bantu dengan pasal dan ayat yang lebih baik,” katanya.

Baca juga KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub

Isu penangkapan dan penahanan menjadi salah satu fokus utama dalam revisi RUU KUHAP. Sudirta berharap, dengan adanya penguatan aturan ini, keadilan bagi masyarakat dapat terjamin sekaligus menjaga kewibawaan aparat penegak hukum di mata publik.

(Antara)

KPK Dukung Pembentukan Komite TPPU oleh Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto dalam membentuk Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

Dukungan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/9).

“KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut karena bicara soal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kami juga bisa melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara) secara optimal,” ujar Budi.

Baca juga KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub

Budi menjelaskan bahwa dukungan KPK terhadap upaya ini sejalan dengan komitmen mereka untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.

Ia mencontohkan, dalam penanganan kasus Program Sosial Bank Indonesia, KPK tidak hanya menerapkan pasal gratifikasi, tetapi juga menyertakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada dua tersangka.

Menurut Budi, dengan pengenaan pasal TPPU, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang telah dicuri.

Baca juga WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI

Sebagai informasi, Komite TPPU dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 25 Agustus 2025.

Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Meskipun demikian, Juru Bicara KPK tidak menjelaskan mengapa tidak ada perwakilan KPK yang menjadi anggota dalam komite tersebut.

Kontak Media:
Biro Hubungan Masyarakat KPK
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta
Telepon: (021) 2555-5555
Email: humas@kpk.go.id

KPK Dalami Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Fee Proyek DJKA Kemenhub

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Hari ini, Senin (22/09), KPK memeriksa Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Sudewo bertujuan untuk menggali informasi terkait dugaan pengaturan lelang dan adanya fee proyek.

“Saksi didalami pengetahuannya terkait pengaturan lelang dan dugaan adanya fee (biaya) proyek,” ujar Budi kepada awak media.

Sudewo sendiri, usai menjalani pemeriksaan, mengaku dimintai keterangan seputar proyek kereta api dan membantah adanya pengembalian uang.

“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api. Enggak ada pengembalian uang,” katanya.

Baca juga WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI

Ini adalah pemeriksaan kedua bagi Sudewo dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada 27 Agustus 2025.

Nama Sudewo sempat mencuat dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 9 November 2023.

Saat itu, jaksa penuntut umum KPK menyebut adanya penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo, yang dibuktikan dengan foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

Namun, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut, termasuk bantahan menerima uang senilai Rp720 juta dan Rp500 juta dari pihak-pihak terkait.

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG HAPUSKAN DENDA PBB HINGGA AKHIR TAHUN 2025

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk satu aparatur sipil negara (ASN) terbaru pada 12 Agustus 2025, serta dua korporasi.

Proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini mencakup pembangunan jalur rel kereta api di berbagai wilayah, seperti Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, Makassar, Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera. Diduga, terjadi pengaturan pemenang proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

(AZI)

WAKIL KETUA BALEG DPR RI TEGASKAN PENTINGNYA RUU PERAMPASAN ASET, INGATKAN PENCEGAHAN KRIMINALISASI

PADANG, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan sebagai instrumen tambahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Namun, ia juga memberikan peringatan keras agar undang-undang tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi atau politisasi.

Pernyataan ini disampaikan Ahmad Doli dalam sebuah diskusi bertajuk “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kodifikasi RUU Pemilu” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Senin (22/9/2025).

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG HAPUSKAN DENDA PBB HINGGA AKHIR TAHUN 2025

Menurut Doli, RUU Perampasan Aset lahir dari semangat serius untuk memberantas korupsi, sebuah komitmen yang juga telah berulang kali ditekankan oleh Presiden.

Ia menjelaskan bahwa instrumen hukum yang ada saat ini, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), belum cukup kuat untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi.

“Jika kita ingin serius, maka kita butuh instrumen lain, yaitu Undang-Undang Perampasan Aset,” tegasnya.

Meskipun demikian, Anggota Komisi II DPR RI ini tidak menampik potensi penyalahgunaan undang-undang tersebut untuk kepentingan politik jika sudah disahkan.

Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Untuk mencegah hal tersebut, Doli menekankan bahwa integritas dan independensi aparat penegak hukum menjadi kunci utama.

“Jangan sampai undang-undang ini menjadi alat kriminalisasi, alat politisasi. Hal ini bisa dicegah jika aparat penegak hukum bersikap independen dan mempunyai integritas yang kuat,” tambahnya.

Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah bersama DPR berkomitmen untuk membahas RUU Perampasan Aset dalam waktu dekat.

Yusril menambahkan bahwa RUU ini memiliki karakteristik hukum acara pidana khusus sehingga pembahasannya harus cermat dan sesuai dengan peraturan hukum pidana yang berlaku.

(AZI)

PEMERINTAH KOTA BANDUNG HAPUSKAN DENDA PBB HINGGA AKHIR TAHUN 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Kota Bandung secara resmi memberlakukan kebijakan penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan diresmikan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PAD 2 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam acara Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu (21/9/2025).

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG TEKADKAN BANDUNG SEBAGAI “CITY OF CHAMPIONS” PADA HARI OLAHRAGA NASIONAL 2025

Menurut Andri, kebijakan ini adalah wujud kepedulian pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat dan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelasnya.

Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam acara Gebyar UTAMA juga menyediakan berbagai kemudahan. Warga dapat mengajukan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak untuk kategori tertentu, seperti pensiunan TNI-Polri dan bangunan cagar budaya.

“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” tambah Andri.

Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan tidak menunda pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025.

Kegiatan Gebyar UTAMA sendiri merupakan bagian dari upaya “jemput bola” Pemerintah Kota Bandung dalam memberikan pelayanan publik. Selain layanan PBB, acara ini juga menyediakan pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran, hingga bazar UMKM.

(Diskominfo Kota Bandung)

PEMERINTAH KOTA BANDUNG TEKADKAN BANDUNG SEBAGAI “CITY OF CHAMPIONS” PADA HARI OLAHRAGA NASIONAL 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Dalam rangka memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) 2025, Pemerintah Kota Bandung menegaskan kembali komitmennya untuk menjadikan Bandung sebagai “City of Champions”.

Peringatan yang digelar di Kiara Artha Park pada Minggu, 21 September 2025, ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Pj. Wali Kota Bandung, Farhan, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kota Bandung, serta para insan olahraga dan legenda Persib.

Dalam sambutannya, Farhan menekankan bahwa olahraga adalah bagian fundamental dalam membangun karakter dan prestasi masyarakat.

“Bandung bisa menjadi juara berkat kerja sama kita semua. Bandung adalah kota yang unggul sumber daya manusianya, terbuka terhadap ide-ide baru, amanah dalam kepemimpinan, maju dalam pemikiran, serta kuat dalam dasar-dasar keagamaan,” ujar Farhan.

Baca juga Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan merebut prestasi demi mewujudkan Bandung sebagai “City of Champions”.

Acara ini juga menjadi momen bersejarah dengan adanya parade defile cabang olahraga dan penyerahan simbolis piala kepada dua klub kebanggaan Bandung: Persib Bandung yang berhasil meraih gelar juara Liga Indonesia dua kali berturut-turut pada 9 Mei 2025, serta klub basket Satria Muda Bandung yang menjuarai Liga Basket Indonesia.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, Sigit Iskandar, menjelaskan bahwa Haornas tahun ini mengusung tema “Olahraga Satukan Kita”.

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Tema ini dimaknai sebagai dorongan agar olahraga tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana untuk mempererat persatuan, mendorong gaya hidup sehat, dan menumbuhkan kepedulian sosial.

“Acara ini menjadi wujud nyata bagaimana olahraga dapat bersinergi dengan gaya hidup sehat dan tanggung jawab sosial,” kata Sigit, sambil berharap Bandung akan terus mengusung identitasnya sebagai “City of Champions”.

Olahraga sebagai Penggerak Ekonomi dan Pariwisata

Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, turut menyampaikan apresiasinya kepada seluruh insan olahraga yang telah mengharumkan nama kota.

Ia menyoroti pentingnya olahraga sebagai penggerak ekonomi dan pariwisata. “Olahraga harus punya dampak yang lebih luas.

Selain meningkatkan kebugaran dan prestasi, olahraga juga harus menjadi peluang untuk mengembangkan pariwisata dan UMKM lokal,” tutur Asep.

Ia mencontohkan pengelolaan Stadion GBLA yang diharapkan dapat menjadi destinasi wisata olahraga, bukan sekadar fasilitas pertandingan.

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Peringatan Haornas ini ditutup dengan pengangkatan piala secara bersama-sama oleh para atlet, legenda, dan pejabat pemerintah, yang melambangkan komitmen kolektif untuk membangun olahraga di Kota Bandung.

“Semoga olahraga di Kota Bandung, Jawa Barat, dan Indonesia semakin jaya. Bandung harus menjadi nomor satu di Indonesia,” tutup Asep.

(Diskominfo Kota Bandung)

Panglima TNI Ingatkan Jajaran POM untuk Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan kembali komitmennya untuk menertibkan penggunaan sirene dan strobo oleh anggota TNI, khususnya Polisi Militer (POM).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang dinilai mengganggu ketertiban di jalan raya.

Dalam sebuah acara di Monumen Nasional (Monas), Minggu, Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa ia telah menginstruksikan jajaran POM agar penggunaan sirene dan strobo dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Saya sampaikan kepada, khususnya POM, kalau menyalakan strobo ada aturannya. Kalau lagi kosong dibunyikan, tidak etis juga,” ujar Jenderal Agus.”Tapi itu ada aturannya untuk VVIP menggunakan pengawalan.”

Baca juga Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Panglima TNI menekankan bahwa penggunaan sirene dan strobo hanya dibenarkan dalam situasi yang benar-benar membutuhkan kecepatan dan urgensi tinggi, seperti pengawalan VVIP.

Ia juga memberikan contoh pribadi, di mana ia melarang pengawalnya menggunakan strobo saat berkendara.
“Saya, ‘kan, ingin nyaman juga. Lihat saja, kalau saya jarang pakai strobo. Saya kalau lampu merah saya berhenti. KSAD dan lainnya berhenti,” tegasnya.

Jenderal Agus menyadari bahwa keluhan masyarakat, yang bahkan diungkapkan melalui media sosial dan stiker kendaraan, perlu ditanggapi serius.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Ia juga menyambut baik langkah Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo.

“Saya sampaikan kepada satuan saya kalau ikuti aturan, kecuali ada hal yang memang membutuhkan kita, urgensi cepat, kita harus ada di suatu tempat,” tambahnya.

Panglima TNI berharap penertiban ini dapat menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan, sekaligus meningkatkan citra TNI di mata masyarakat.(*)

Koalisi Masyarakat Sipil Gaungkan #ResetKPU, Tuntut Penataan Ulang Sistem Pemilu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-–– Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai lembaga, menyerukan tagar #ResetKPU sebagai desakan kuat untuk menata ulang sistem pemilihan umum (pemilu) yang dinilai bermasalah.

Koalisi ini mendesak percepatan revisi Undang-Undang Pemilu karena banyaknya persoalan yang terjadi pada lembaga penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, yang mewakili koalisi, menyatakan bahwa masalah yang dihadapi KPU sangat beragam, mulai dari sistem teknologi yang tidak memadai, kebijakan yang janggal, hingga masalah etika para anggotanya.

“Kami menyerukan kepada semuanya, kami koalisi yang juga mendorong percepatan revisi UU Pemilu, juga memiliki kepentingan untuk terus menyuarakan ini,” kata Mike dalam rilis secara daring di Jakarta, Minggu (21/09).

Baca juga Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

Menurut Mike, koalisi telah mencatat beberapa kebijakan KPU yang bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antaranya, Peraturan KPU (PKPU) mengenai kuota afirmasi minimal 30% keterwakilan perempuan, syarat bagi mantan terpidana korupsi, dan PKPU tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah yang menimbulkan polemik.

“Kebijakan ini mencatatkan bahwa betapa sampai detik ini KPU belum menunjukkan sebagai sebuah lembaga yang benar-benar serius,” lanjutnya.

Belum lama ini, KPU juga menimbulkan kontroversi dengan menerbitkan kebijakan yang mengecualikan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik, alias dirahasiakan.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Meskipun kebijakan ini akhirnya dicabut, Mike menilai KPU tidak melibatkan partisipasi publik dalam proses penerbitan kebijakan. Pencabutan tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Dari sisi sistem, KPU juga dinilai menunjukkan banyak kelemahan. Penggunaan teknologi dan informasi yang seharusnya memudahkan publik justru menjadi sumber kekisruhan pada Pemilu 2024. Contohnya adalah Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang tidak siap digunakan.

Parahnya, saat proses rekapitulasi berlangsung, KPU justru menutup akses tabulasi publik dengan menghilangkan tampilan diagram perolehan suara.

“Penutupan akses ini pada akhirnya menyulitkan pengawasan publik, membuka kecurigaan adanya manipulasi suara,” tegas Mike.

Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Selain itu, masalah etika yang dilakukan oleh Ketua KPU sebelumnya juga dianggap merusak citra lembaga. Menurut Mike, masalah etika ini menjadi cikal bakal timbulnya berbagai keabsurdan di tanah air, sebab tindakan para penyelenggara negara dan anggota parlemen dibangun dari hasil pemilu yang diselenggarakan oleh para penyelenggara pemilu.

“Ini menurut saya catatan paling memperkuat semakin memperburuk kinerja KPU,” pungkasnya.

Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Pusat Studi Hukum Kebijakan (PSHK) Indonesia, Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas.(*)