Satgas Ungkap 9 Perusahaan HTI di Sekitar Tesso Nilo Diduga Tanam Kelapa Sawit

PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR–– Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Pusat mengidentifikasi sembilan perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, yang terindikasi menanam kelapa sawit.

Temuan ini diumumkan oleh Wakil Ketua Satgas PKH Pusat, Dwi Agus, dalam rapat koordinasi di Pekanbaru pada Jumat, 19 September 2025.

“Ini masih dalam tahap pra-verifikasi. Kami menghadirkan data dari kementerian terkait dengan peta hasil overlay citra satelit,” ujar Dwi Agus.

Baca juga Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

Dari total luas area izin pemanfaatan hutan (PBPH) sebesar 174.537 hektare yang dimiliki oleh sembilan perusahaan tersebut, hasil analisis citra satelit menunjukkan indikasi tutupan kebun kelapa sawit seluas 32.903 hektare.

“Ini perlu dipikirkan bagaimana perlakuan kepada perusahaan PBPH yang di dalamnya terdapat tutupan kebun kelapa sawit. Pasalnya, izin yang diberikan peruntukannya untuk ditanami hutan tanaman keras, bukan kelapa sawit,” jelas Dwi Agus.

Menurutnya, hal ini merupakan penyalahgunaan izin yang diberikan kepada perusahaan. Satgas PKH Pusat meminta Kementerian Kehutanan untuk menjadikan temuan ini sebagai perhatian serius.

Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Tumpang Tindih Izin HGU

Selain indikasi penanaman kelapa sawit, Satgas juga menemukan adanya tumpang tindih izin. Setelah dilakukan overlay dengan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ditemukan bahwa beberapa dari sembilan perusahaan tersebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan yang sama, dengan total luas 6.689 hektare.

“Ini menjadi permasalahan tersendiri bagaimana bisa sertifikat HGU terbit di area PBPH. Ini akan menjadi prioritas tim pusat,” tegas Dwi Agus.

Sembilan perusahaan yang teridentifikasi dalam temuan ini adalah:

  1. PT Riau Andalan Pulp and Paper
  2. PT Arara Abadi
  3. PT Nusa Prima Manunggal
  4. PT Nusa Wana Raya
  5. PT Nusantara Sentosa Raya
  6. PT Rimba Lazuardi
  7. PT Rimba Peranap Indah
  8. PT Wananugraha Bimalestari
  9. CV Putri Lindung Bulan

Rapat koordinasi ini merupakan bagian dari upaya percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN yang terus menjadi sorotan karena tingginya tingkat perambahan hutan. Satgas PKH Pusat akan terus menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan penegakan hukum dan pemulihan kawasan hutan yang berkelanjutan.

(Red)

Korlantas Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator, Prioritaskan Ketertiban Lalu Lintas

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya sebagai respons terhadap masukan masyarakat.

Kebijakan ini merupakan langkah evaluasi menyeluruh untuk menertibkan lalu lintas dan mencegah penyalahgunaan.

Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa meski pengawalan terhadap pejabat tetap berjalan, penggunaan sirene dan strobo akan dievaluasi ketat dan tidak lagi menjadi prioritas utama.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Irjen Pol. Agus di Jakarta, Sabtu (20/9).

 Baca juga BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

Menurut Irjen Pol. Agus, sirene hanya diperbolehkan untuk kondisi yang benar-benar mendesak dan membutuhkan prioritas khusus.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” tambahnya.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi dan tindak lanjut atas kepedulian publik yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo yang tidak pada tempatnya.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Baca juga DPC Partai Gerindra Pati Siap Usulkan Pemecatan Bupati Sudewo dari Keanggotaan Partai

Saat ini, Korlantas Polri sedang merevisi aturan penggunaan sirene dan rotator. Aturan yang berlaku saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5).

Berikut adalah ketentuan penggunaan sirene dan lampu isyarat sesuai Undang-Undang tersebut:

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene: Digunakan untuk kendaraan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene: Digunakan untuk kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan jenazah.
  3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene: Digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan fasilitas umum, penderek, dan angkutan barang khusus.

Dengan langkah ini, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan budaya lalu lintas yang lebih tertib dan saling menghormati di jalan raya. (AZI)

BAZNAS Kota Bandung Dikeluhkan Warga, Prosedur Penyaluran Dinilai Terlalu Ketat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR— Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung mendapat sorotan dari seorang warga, yang mengeluhkan prosedur penyaluran dana yang dinilai terlalu ketat dan berbelit-belit.

Keluhan ini muncul terkait pengajuan proposal untuk kegiatan keagamaan,  yang persyaratannya dianggap membebani panitia pelaksana.

Seorang warga berinisial AT menceritakan pengalamannya saat mencoba mengajukan proposal bantuan dana untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, BAZNAS Kota Bandung memberlakukan banyak persyaratan yang membingungkan dan merepotkan, hal tersebut disampaikannya kepada Jurnal Tipikor, Sabtu (20/9).

“Persyaratan seperti Masjid harus memiliki rekening bank dan surat keterangan domisili dari kelurahan itu cukup merepotkan panitia,” ujar AT.

Baca juga ICW: RUU Perampasan Aset Penting untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi

Ia menambahkan, sebagai lembaga yang sudah lama berdiri, seharusnya BAZNAS bisa lebih fleksibel dalam menerapkan aturan. Mengingat, keberadaan sebuah masjid sudah pasti diketahui oleh para pejabat dan aparat setempat, termasuk masyarakat.

AT berpendapat, dengan adanya stempel basah dari Ketua Rukun Warga (RW), Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), serta Ketua Panitia Kegiatan pada proposal, seharusnya pihak BAZNAS dapat melakukan verifikasi langsung di lapangan.

“Jangan terkesan keberadaan BAZNAS seperti bank pada umumnya. Menghimpun dana masyarakat dengan mata tertutup, tapi saat akan mendistribusikan dengan mata terbuka dengan segala aturan yang dibuat,” tegas AT.

Keluhan ini menggarisbawahi harapan masyarakat agar BAZNAS dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan lebih mudah, tanpa mengurangi prinsip-prinsip syariah dan akuntabilitas.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak BAZNAS Kota Bandung belum memberikan konfirmasi atau tanggapan terkait keluhan ini.

(Her)

DPC Partai Gerindra Pati Siap Usulkan Pemecatan Bupati Sudewo dari Keanggotaan Partai

PATI, JURNAL  TIPIKOR–– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pati menyatakan kesiapannya untuk mengusulkan pemecatan Bupati Pati, Sudewo, dari keanggotaan partai.

Langkah ini diambil menyusul desakan kuat dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (MPB) dalam aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati pada Jumat, 19 September 2025.

“Kami akan menyampaikan surat sesuai tuntutan Masyarakat Pati Bersatu kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra melalui DPD Partai Gerindra Jawa Tengah,” ujar Ketua DPC Gerindra Pati, Hardi, saat menemui massa aksi.

Baca juga ICW: RUU Perampasan Aset Penting untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi

Hardi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Pati ini menegaskan bahwa usulan ini merupakan bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat.

Dukungan Terhadap Hak Angket dan Pergantian Anggota Pansus

Selain pemecatan Bupati, massa juga menuntut pergantian anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati dari Fraksi Gerindra, Irianto Budi Utomo.

Tuntutan ini disetujui dan akan segera ditindaklanjuti oleh DPC Partai Gerindra. “Pada prinsipnya, Partai Gerindra mendukung penuh Pansus Hak Angket DPRD Pati yang saat ini sedang berjalan,” kata Hardi.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan komitmen penuh seluruh anggota dewan untuk menuntaskan Pansus Hak Angket hingga selesai.

“DPRD Pati akan mengawal dan menyelesaikan pansus ini semaksimal mungkin. Kami tidak akan menyetujui kebijakan Bupati Sudewo apabila terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Baca juga KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

Komitmen Partai Politik untuk Menjaga Integritas

Ali Badrudin juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan, sebagai partai mayoritas, tetap berkomitmen mempertahankan Teguh Bandang Waluyo sebagai Ketua Pansus Hak Angket. Namun, sesuai dengan aspirasi masyarakat, salah satu anggota Pansus dari PDI Perjuangan, Jokowi Yudi, juga akan diganti karena dinilai jarang mengikuti rapat.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menyampaikan enam poin tuntutan, salah satunya terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Sudewo yang sedang diselidiki melalui Hak Angket DPRD.

DPRD dan partai-partai pengusung menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi masyarakat dan menjaga integritas proses politik di Kabupaten Pati.

(Red)

ICW: RUU Perampasan Aset Penting untuk Optimalkan Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk meningkatkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

RUU ini dinilai sebagai instrumen hukum yang sangat mendesak mengingat rendahnya tingkat pemulihan aset korupsi yang terjadi selama ini.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengungkapkan data yang mencemaskan. “Sepanjang 2019 hingga 2023, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp234,8 triliun. Namun, hanya Rp32,8 triliun atau 13,9 persen yang berhasil dirampas kembali,” kata Wana dalam diskusi publik Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta.

Menurut Wana, RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen hukum baru yang mampu menutup celah pengembalian aset korupsi yang selama ini sulit dijangkau.

Baca juga KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

Norma-norma yang diusulkan, seperti asset forfeiture (penyitaan aset) dan unexplained wealth (kekayaan yang tidak dapat dijelaskan), akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengejar harta kekayaan tidak wajar yang dimiliki pejabat publik

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Pujiyono Suwadi, menambahkan bahwa secara internasional, perampasan aset lazim dilakukan dengan dua model: conviction-based yang mensyaratkan putusan pidana, dan non-conviction-based yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan.

“Indonesia lebih cocok mengadopsi mekanisme non-conviction based agar bisa mengejar aset yang disembunyikan koruptor, mengingat praktik selama ini banyak harta negara tidak kembali meski ada putusan pengadilan,” jelas Prof. Pujiyono.

Ia juga menekankan bahwa RUU ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam meratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003 yang mendorong negara anggota mengatur norma illicit enrichment atau kekayaan tidak wajar pejabat publik.

Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Prof. Pujiyono mencontohkan, negara seperti Singapura dan Australia berhasil meningkatkan indeks persepsi korupsi mereka berkat penerapan perampasan aset non-conviction-based.

Namun, ia juga mengingatkan pentingnya penyesuaian RUU dengan budaya hukum di Indonesia agar tidak menjadi aturan yang “mati”.

RUU Perampasan Aset telah disetujui masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (18/9).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menyatakan RUU ini sebagai salah satu RUU penting yang harus segera dibahas.

“Kami berharap pemerintah juga segera berkolaborasi untuk menyelesaikan. Pemerintah menginginkan agar segera diselesaikan,” ujar Sturman.
Tentang Indonesia Corruption Watch (ICW)

Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Indonesia Corruption Watch (ICW) adalah organisasi non-pemerintah yang berdedikasi untuk memantau dan melawan korupsi di Indonesia.

ICW aktif dalam melakukan penelitian, advokasi kebijakan, dan kampanye publik untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

(Antara)

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Fokus pada Individu

Jakarta, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Hingga saat ini, penyidikan difokuskan pada peran individu yang diduga terlibat, bukan pada organisasi masyarakat (ormas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mendalami dugaan keterlibatan beberapa orang yang dianggap bertanggung jawab atas kasus kuota haji, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca juga KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

Penyelidikan kasus ini secara resmi dimulai sejak 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan awal kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Terkait hal tersebut, KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, guna mempermudah proses penyelidikan.

Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Temuan Pansus Angket Haji DPR RI
Di saat yang sama, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan serupa dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, terutama pada alokasi 20.000 kuota tambahan.

Pansus menyoroti adanya dugaan pembagian yang tidak proporsional oleh Kemenag, yaitu:

  • 10.000 kuota untuk haji reguler
  • 10.000 kuota untuk haji khusus

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan kuota haji khusus seharusnya hanya 8% dari total kuota, sementara 92% sisanya dialokasikan untuk haji reguler.

KPK terus berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini demi memastikan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.

(Azi)

KPK Panggil Kepala Pusat PUU DPR RI Sebagai Saksi Kasus Korupsi PT Inhutani V

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat, 19 September 2025, memanggil Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Jenderal DPR RI, Wiwin Sri Rahyani (WSR).

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan atas nama WSR, Kepala Pusat PUU Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Setjen DPR RI,” ujar Budi.

Baca juga KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

Panggilan terhadap Wiwin Sri Rahyani ini berkaitan dengan pengembangan kasus yang telah menjerat tiga tersangka sebelumnya.

Pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan Direktur PT PML, Djunaidi (DJN); Staf Perizinan SBG, Aditya (ADT); dan Direktur Utama Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka.

Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady sebagai penerima suap. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 13 Agustus 2025.

Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, serta dua unit kendaraan roda empat.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan BUMN.

KPK akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Narahubung Media:

Biro Hubungan Masyarakat KPK
Email: humas@kpk.go.id
Website: www.kpk.go.id

KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.

Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Perusahaan Pertamina, Nursatyo Argo (NA), dan pensiunan pegawai Pertamina, Desandri (DS).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan ini.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA sebagai Sekretaris Perusahaan Pertamina tahun 2012-2015,” ujar Budi.

Baca juga KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

Selain itu, Budi menambahkan bahwa KPK juga memanggil DS, pensiunan yang pernah menjabat sebagai Manager Strategic Planning Risk Management (SPRM) Direktorat Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko (PIMR) Pertamina pada 2011-2013.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak 6 Juni 2022. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai sekitar 140 juta dolar AS.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka:

  • Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2023. Karen divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024, namun Mahkamah Agung (MA) memperberat vonisnya menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
  • Yenni Andayani, mantan Plt. Direktur Utama Pertamina, dan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru pada 2 Juli 2024 dan resmi ditahan pada 31 Juli 2025.

Pemeriksaan terhadap Nursatyo Argo dan Desandri diharapkan dapat memberikan keterangan tambahan yang memperkuat bukti dalam kasus yang tengah berjalan.

(AZI)

KPK Panggil 23 Pemilik Tanah sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia dan OJK

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 23 pemilik tanah selama tiga hari berturut-turut, dari 17 hingga 19 September 2025, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan mendalami peran para saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pada hari ini, Jumat (19/9), KPK memanggil tujuh pemilik tanah dengan inisial OL, PP, TS, DAS, MBS, IS, dan SZ.
Sebelumnya, pada Rabu (17/9), KPK telah memeriksa delapan saksi pemilik tanah, yaitu SU, SR, RP, AS, HS, HSO, FH, dan AK. Sehari setelahnya, Kamis (18/9), delapan saksi lainnya juga dipanggil, di antaranya SA, HL, RA, EF, ESM, DK, AP, dan OM.

Baca juga PT Taspen (Persero) Dukung Penuh KPK dalam Penyidikan Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat. Sejak Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan umum.

Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi penting yang diduga menyimpan alat bukti, yaitu Gedung Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

KPK terus berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku.

(AZI)

PT Taspen (Persero) Dukung Penuh KPK dalam Penyidikan Kasus Korupsi PT Insight Investments Management (IIM)

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) atau Taspen, menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyidikan kasus korupsi korporasi dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).

“Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Sekretaris Perusahaan Taspen, Henra, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Pernyataan ini disampaikan setelah Direktur Utama Taspen, Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan Taspen, Elmamber Petamu Sinaga, dipanggil oleh KPK sebagai saksi pada Rabu (17/9/2025) terkait kasus tersebut.

Baca juga KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di BPR Bank Jepara Artha

Lebih lanjut, Henra menekankan bahwa di bawah kepemimpinan saat ini, Taspen konsisten menjalankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam seluruh operasional dan investasinya.

Prinsip ini mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

“Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan, guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” kata Henra, mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Baca juga Pemkab Sukabumi Gelar Proyek Pengadaan Jalan Lingkungan, Warga Kampung Cijawa Ciambar Bahagia

Selain itu, Taspen juga berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap berpegang teguh pada Prinsip 5T Taspen, yaitu tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.

Latar Belakang Kasus

Pada 8 Maret 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif yang merugikan negara sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih, dan Direktur Utama PT IIM periode 2016-2024, Ekiawan Heri Primaryanto.

Kemudian, pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus ini.

Penetapan tersangka korporasi ini dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari perusahaan tersebut.

(AZI,)