MK Tolak Uji Materi Penghapusan Kolom Agama di KTP dan KK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait pasal-pasal dalam UU Administrasi Kependudukan yang mengatur pencantuman kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur.

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini memutuskan bahwa permohonan uji materiil yang diajukan oleh Taufik Umar mengenai penghapusan atau kerahasiaan kolom agama pada dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 155/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut memiliki rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta kuat.

“Pemohon pada petitum angka 4 dan angka 5 membuat rumusan petitum yang tidak lazim, tidak konsisten, dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat karena tidak terdapat uraian maupun argumentasi hukum yang mendukung dalam rangkaian uraian dalam posita (landasan permohonan),” ujar Suhartoyo di Jakarta, Senin (29/9).

Baca juga PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGASKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI TERSAMAR YANG RUGIKAN NEGARA BESAR-BESARAN

MK juga menyoroti bahwa petitum pemohon tidak jelas karena pemohon tidak merinci secara spesifik peraturan perundang-undangan mana yang seharusnya diubah oleh pembentuk undang-undang, mengingat tidak semua peraturan merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.

Oleh karena permohonan pemohon dinyatakan tidak jelas atau kabur, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dan hal-hal lainnya karena dianggap tidak relevan.

Latar Belakang Permohonan
Taufik Umar mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).

Secara garis besar, pemohon meminta agar informasi agama di KTP dan KK dirahasiakan dan hanya disimpan dalam chip KTP elektronik—layaknya iris mata dan sidik jari—tanpa harus ditampilkan secara fisik.

Baca juga KPK Periksa Pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

Pemohon berpendapat bahwa informasi agama di dokumen publik seperti KTP dan KK adalah kontraproduktif dan memicu diskriminasi hingga kekerasan, sehingga bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam persidangan sebelumnya (3/9), kuasa hukum pemohon, Teguh Sugiharto, mengungkapkan bahwa Taufik Umar pernah menjadi korban diskriminasi dan hampir menjadi korban pembunuhan saat konflik antarkomunitas agama di Poso, Sulawesi Tengah, beberapa tahun silam.

“Taufik Umar ini dalam perjalanan dari Poso ke Kota Palu itu beberapa kali menemui sweeping KTP, yang mana pada waktu itu Saudara Taufik Umar mengetahui banyak yang mengalami kekerasan dan/atau bahkan pembunuhan karena identifikasi di kolom agama,” terang Teguh.

Meskipun demikian, berdasarkan pertimbangan yuridis, MK memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan tersebut.

(AZI)

PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGASKAN KOMITMEN PEMBERANTASAN KORUPSI TERSAMAR YANG RUGIKAN NEGARA BESAR-BESARAN

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama yang dilakukan secara samar namun berdampak pada kerugian negara yang begitu besar.

Penegasan ini disampaikan Presiden dalam pidatonya pada Musyawarah Nasional (Munas) ke-6 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jakarta, Senin (29/9).

Dalam sambutannya di hadapan para kader PKS, Presiden Prabowo menyoroti modus korupsi yang tidak selalu terang-terangan, melainkan melalui praktik-praktik terselubung yang merampok kekayaan bangsa secara masif.

“Kita menyadari, bentuk-bentuk korupsi saat ini semakin canggih dan tersamar, namun kerugian yang diakibatkannya begitu besar, mencapai triliunan rupiah,” ujar Presiden Prabowo.

“Ini bukan sekadar mencuri uang di kas kecil, ini adalah perampokan besar-besaran terhadap masa depan rakyat dan negara. Kami tidak akan surut selangkah pun dalam menghadapi dan menindak tegas praktik-praktik ini.”

Baca juga KPK Periksa Pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

Komitmen pemberantasan korupsi ini menjadi salah satu pilar utama pemerintahannya untuk memastikan seluruh sumber daya negara digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Presiden menekankan pentingnya penguatan sistem pencegahan, transparansi anggaran, serta penindakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

“Pemberantasan korupsi adalah prasyarat utama untuk mewujudkan Indonesia Emas. Saya mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik, untuk bersatu padu, menguatkan integritas, dan mengawasi setiap potensi penyimpangan,” tutup Presiden.

(AZI)

KPK Periksa Pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras (BH) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pemeriksaan atas nama BH, wiraswasta, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (29/9).

Pemeriksaan terhadap Billy Haryanto dilakukan untuk mendalami perannya dalam kasus yang saat ini telah menyeret 15 tersangka perorangan dan dua korporasi.

Baca juga Anggota DPR RI Hj. Dewi Asmara Gelar Dialog Kebangsaan Pembinaan Ideologi Pancasila Di Kabupaten Sukabumi

Keterlibatan Billy Haryanto dalam Persidangan

Nama Billy Haryanto sebelumnya sempat muncul dalam persidangan kasus yang sama, di antaranya pada 9 November 2023, dengan terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan.

Dalam persidangan tersebut, Billy disebut telah menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, terkait beberapa proyek perkeretaapian.

Rincian dugaan penerimaan uang tersebut meliputi:

  •  Rp3,2 miliar untuk proyek pembangunan jalur KA antara Stasiun Solo Balapan-Kalioso (paket JGSS 4).
  • Rp2,2 miliar untuk proyek di Balai Teknik Jawa Timur.
  • Rp1,6 miliar untuk pekerjaan jalur KA ruas Bogor-Sukabumi, Jawa Barat.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub (saat ini BTP Kelas I Semarang).

Baca juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Camat Bathin Solapan Dukung Penuh STQ ke-14 Desa Petani

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 15 tersangka perorangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS), yang ditetapkan dan ditahan pada 12 Agustus 2025. Selain itu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tindak pidana korupsi ini diduga terjadi pada sejumlah proyek di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, yang meliputi:

  •  Pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
  • Pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
  •  Empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat.
  • Proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Diduga kuat, proyek-proyek ini melibatkan pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa yang dilakukan sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.

(AZI)

Pengamat: Perubahan Kultur Kunci Utama Reformasi Polri

Jakarta, JURNAL TIPIKOR-– Pengamat politik senior, Hermawan Sulistyo, menilai bahwa langkah paling krusial dalam upaya reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terletak pada perubahan kultur karena dampak positifnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Langkah-langkah terpenting bagi Polri adalah pada sektor reformasi kultural. Perubahan kultur akan dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Hermawan kepada awak media di Jakarta, Senin (29/9).

Ia menekankan bahwa reformasi kultural harus menyentuh gaya hidup aparat agar tidak menimbulkan jarak dengan masyarakat. Hermawan menegaskan bahwa polisi tidak boleh menampilkan sikap hedonis dan flexing kekayaan yang diperoleh dengan cara yang tidak wajar.

“Menjadi kaya adalah hak setiap warga negara. Tetapi kekayaan itu harus diperoleh dengan cara-cara yang wajar. Polisi tidak boleh hedonis dan flexing. Akan ada sanksi yang keras,” tegasnya.
Menurut Hermawan, personel Polri harus menampilkan sikap sebagai pengayom berjiwa penolong, rendah hati, dan hidup sederhana.

Baca juga Anggota DPR RI Hj. Dewi Asmara Gelar Dialog Kebangsaan Pembinaan Ideologi Pancasila Di Kabupaten Sukabumi

SDM Unggul Dorong Efektivitas Reformasi

Hermawan juga optimis terhadap efektivitas kerja tim reformasi Polri, meskipun banyak anggotanya berasal dari internal kepolisian. Ia menilai kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri saat ini semakin meningkat.

“Meskipun banyak anggota Polri di dalam tim reformasi, tetap saja masih bisa efektif. Karena sekarang sudah banyak perwira Polri yang berpendidikan tinggi di luar negeri,” ujarnya.

Ia menyebut Polri kini memiliki banyak perwira berpendidikan tinggi, termasuk lulusan luar negeri dan sekitar 150 doktor (S3). Kehadiran mereka diharapkan membawa napas segar dalam mendorong transformasi Polri, khususnya di sektor kultural.

Baca juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Camat Bathin Solapan Dukung Penuh STQ ke-14 Desa Petani

Koordinasi internal Polri yang sudah berjalan baik juga dinilai tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan reformasi.
Peran Penting Masyarakat dalam Pengawasan.

Reformasi Polri sendiri merupakan salah satu agenda penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang telah membentuk Komite Reformasi Kepolisian dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Langkah ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan integritas aparat, serta memastikan kepolisian semakin modern dan responsif. Namun, Hermawan mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi sangat bergantung pada kontrol publik.

“Semua itu (reformasi Polri) akan berhasil jika ada kontrol masyarakat. Masyarakat harus berperan aktif untuk mengawasi gaya hidup polisi,” tutupnya.

(Antara)

Anggota DPR RI Hj. Dewi Asmara Gelar Dialog Kebangsaan Pembinaan Ideologi Pancasila Di Kabupaten Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Hj. Dewi Asmara, S.H.,M.H., menggelar acara Dialog Kebangsaan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan tema Penguatan Relawan Gerakan Kebajikan Pancasila Kepada Masyarakat. Acara ini berlangsung di GOR Cicurug, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (29/09/2025).

Digelarnya dialog kebangsaan ini untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan ideologi Pancasila di kalangan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukabumi. Acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memajukan nilai-nilai Pancasila.

Acara Dialog Kebangsaan Pembinaan Ideologi Pancasila ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar, H. Deni Gunawan, S.IP., Unsur Forkopimcam, para Kepala Desa se-Kecamatan Cicurug, Kapolsek Cicurug, Danramil Cicurug, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Baca juga Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Camat Bathin Solapan Dukung Penuh STQ ke-14 Desa Petani

Acara ini diisi dengan berbagai kegiatan di antaranya Pembinaan ideologi Pancasila dan juga diskusi terkait ideologi pancasila yang diikuti oleh tokoh masyarakat dan akademisi juga masyarakat.

Dengan diadakannya acara ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan lebih baik. Acara ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memajukan nilai-nilai Pancasila.

(Rama)

Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Camat Bathin Solapan Dukung Penuh STQ ke-14 Desa Petani

Bathin Solapan, JURNAL TIPIKOR— menjadi hari yang istimewa bagi masyarakat Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, dengan digelarnya Pembukaan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) tingkat desa yang ke-14.

Acara yang berlangsung khidmat dan gembira di Aula Desa Petani ini, mendapat dukungan dan perhatian langsung dari jajaran pemerintah dan kepolisian setempat.

Kehadiran Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Arsya Fadillah, bersama Camat Bathin Solapan, Muhammad Rusdy, S.STP., M.Si., dan perwakilan dari Polsek Mandau, Aipda Hidayat, S.AP, menjadi penanda dukungan penuh Pemerintah Kecamatan Bathin Solapan terhadap kegiatan keagamaan dan pembinaan Al-Qur’an di tingkat RW/RT Desa Petani.

Baca juga IWO Indonesia Apresiasi Sikap Dewan Pers, Tuntut Transparansi dari Biro Pers Istana

Acara dibuka dengan penuh berkah, diawali dengan pembukaan dan doa bersama yang dipimpin oleh tokoh agama/Ustad setempat.

Suasana semakin semarak dengan penampilan Tarian pembukaan STQ ke-14, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama ke-45 peserta kafilah STQ dari Desa Petani.

Selain para pejabat dan 45 peserta kafilah, acara penting ini juga dihadiri oleh Pj. Kepala Desa Petani, Ali Ridwan S.AP, Kepala Pondok Pesantren Ibadurrahman PPTQ, Kepala Pondok Pesantren PPTQ Belading Ustad Yana, Ketua STQ Mansyur Ginting, Ketua BPD Desa Petani, serta berbagai elemen masyarakat lainnya, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pengurus STQ.

Pembukaan STQ ini diharapkan tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga menjadi ajang yang strategis untuk mencari dan melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak mulia dan pemahaman yang luas terhadap Al-Qur’an.

(Irwansyah)

IWO Indonesia Apresiasi Sikap Dewan Pers, Tuntut Transparansi dari Biro Pers Istana

Jakarta, jurnaltipikor.com/,-Dewan Pers menerima pengaduan terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan. Menyikapi hal tersebut, Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap No. 02/P-DP/IX/2025 pada Minggu (28/9/2025).

Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas. Adapun poin-poin sikap Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.

2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.

4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.

“Demikian seruan Dewan Pers ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak,” tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Dr. H. Nisan Radian, SH., A.Ak., MH., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Dewan Pers.

Menurut Nisan Radian, langkah Dewan Pers sudah tepat dan harus menjadi perhatian serius semua pihak. “Pers bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus mengemban amanah publik. Maka, setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja wartawan harus diluruskan. IWOI berdiri bersama Dewan Pers untuk menjaga marwah kebebasan pers,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pencabutan akses jurnalis tanpa alasan jelas dapat menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi. “Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi kebiasaan. Wartawan di mana pun bertugas harus diberi ruang agar bisa bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum,” kata Nisan.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi. “Pemerintah maupun institusi negara wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada pers. Menghalangi jurnalis sama dengan menghambat hak publik untuk tahu. Itu tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.

Nisan menutup dengan menegaskan komitmen IWOI. “Kami mendukung penuh seruan Dewan Pers. IWOI mengajak semua pihak bersama-sama menjaga independensi pers dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau pembatasan,” pungkasnya.

(Humas IWO Indonesia)

Sukajadi Meriahkan HJKB ke-215 dengan Pagelaran Seni dan Pameran UMKM

Bandung, JURNAL TIPIKOR— – Kecamatan Sukajadi turut memeriahkan Hari Jadi ke-215 Kota Bandung (HJKB 215) dengan menggelar pagelaran seni dan pameran UMKM yang sukses menarik perhatian warga, Sabtu, 27 September 2025.

Acara yang berlokasi di Jalan Jurang ini mendapatkan kehormatan dengan kehadiran langsung Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dalam kunjungannya, Erwin menyampaikan apresiasi tinggi atas kreativitas dan kekompakan warga Sukajadi.

Apresiasi dari Wakil Wali Kota
Dalam sambutannya, Erwin menyatakan rasa bangga terhadap semangat gotong royong masyarakat. Ia menegaskan bahwa HJKB bukan sekadar upacara, melainkan sebuah momentum refleksi untuk melihat kembali sejarah perjalanan Kota Bandung dan merancang langkah strategis untuk masa depan.

Baca juga Wakil Walikota, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd Ajak Warga Bandung Teladani Akhlak Rasulullah SAW dalam Peringatan Maulid Nabi

“Tahun ini HJKB mengusung tema Bandung Utama dalam Harmoni dan Kolaborasi. Di Sukajadi, tema ini benar-benar terwujud lewat gotong royong, kolaborasi, serta kreativitas masyarakat,” ujar Erwin.

Perpaduan Budaya dan Inovasi Lokal
Rangkaian perayaan di Sukajadi diwarnai dengan berbagai kesenian tradisional yang memukau, seperti wayang golek dan oray-orayan, yang ditampilkan beriringan dengan pameran produk-produk dari UMKM lokal.

Sejak dibuka pada pagi hari dan berlangsung hingga malam, acara ini dipenuhi oleh tampilan seni dan karya warga, membuktikan bahwa warisan budaya tetap hidup dan mampu berpadu selaras dengan inovasi modern.

Melalui peringatan HJKB 215, Kecamatan Sukajadi berhasil memperlihatkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, seniman, dan masyarakat mampu menciptakan perayaan yang tidak hanya meriah, tetapi juga sarat makna dan memperkuat ikatan komunitas.

(Her)

Diduga Sarat Pemborosan, Manajemen PT BSP Disorot Keras: Desakan Pemecatan sejumlah jajaran Petinggi PT.BSP menguat setelah Iskandar dilengserkan”.

Siak, JURNAL TIPIKOR Siak – Isu tidak sedap kembali menerpa tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Siak Pusako (BSP). Sejumlah pihak mendesak adanya perombakan total di jajaran manajemen, termasuk seruan agar semua gerbong orang-orang yg diangkat oleh bekas Dirut lama yg tdk profesional harus dicopot dari posisinya. Desakan itu menguat seiring kabar bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama BSP disebut kurang berminat melanjutkan jabatan definitif sebagai Dirut.

Plt Dirut saat ini diketahui telah lama berkarier di internal perusahaan, dengan jabatan terakhir sebagai General Manager. Ia disebut memahami betul kondisi internal manajemen BSP dalam lima tahun terakhir yang berada di bawah kendali tiga unsur utama: Bupati sebagai perwakilan pemilik saham(Owner), Komisaris Utama, dan Direktur Utama.

Menurut Direktur Pengawas Teritorial (Dirwaster) Badan Pemantau Kebijakan Farizal mengatakan,  persoalan utama yang menggerogoti BSP adalah lemahnya komitmen tiga stakeholder kunci dalam membenahi perusahaan.

“Kalau tiga unsur ini(Bupati,Komisaris Utama dan Dirut) kompak ingin menyehatkan perusahaan, masalah bisa diselesaikan. Tapi yang terjadi justru budaya “Apa yang bisa saya keruk hari ini utk pribadi saya’ meski perusahaan terancam kolaps,” ujar sumber tersebut.

Baca juga BGN Buka Peluang Pidanakan Pelaku Pencemaran Makanan Bergizi Gratis (MBG)

Seorang informan bahkan menyebut BSP sebahagian “isinya hantu semua” Salah satu contoh pemborosan yang disorot adalah pembelian tiga(3) unit mesin cuci oleh salah satu departemen dengan nilai anggaran sekitar Rp1 miliar pada akhir tahun 2024 untuk keperluan kantor Zamrud. Mesin tersebut disebut diimpor dari Jerman dengan bahan berbasis baja.

Selain itu, jumlah pegawai tetap dan Pegawai kontrak dinilai membebani keuangan perusahaan.

Pegawai tetap disebut menerima pendapatan bersih mendekati dua digit, sedangkan pegawai kontrak di atas satu digit, namun tanpa evaluasi berkala atas kemampuan Kerja(Sertifikasi sesuai bidang) dan produktifitas Kerja dgn melakukan Assesmen secara berkesinambungan.

Sebagian besar pekerjaan mereka dikerjakan oleh pekerja outshorsing dengan pendapatan hanya Rp3–7 juta per bulan. Assessment kinerja dan sertifikasi kompetensi pegawai disebut tidak pernah dijalankan secara serius.

“Banyak pegawai hanya makan gaji buta, sementara tim leader tidak punya sertifikasi sesuai bidang. Ada yang tamatan sekolah agama,Sag,, ditempatkan di bagian HCM(Human Capital Managemen),” ujar sumber lain.

Baca juga Wakil Walikota, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd Ajak Warga Bandung Teladani Akhlak Rasulullah SAW dalam Peringatan Maulid Nabi

Selain pemborosan SDM, biaya operasional juga membengkak akibat pengangkutan minyak menggunakan truk. Biaya distribusi dengan model ini disebut 8–10 kali lebih mahal dibandingkan menggunakan jalur pipa. Namun perbaikan pipa tak kunjung dilakukan karena PT.BPS tidak memiliki kelebihan dana dari hasil penjulan Minyak karena habis terpakai oleh beban Montly Fix Cost&Variable Cost.malah,,bisa jadi minus..

“Selagi Pipa distrubusi tidak diperbaiki,maka selama itupula PT.BSP harus menggunakan Truk sbg transportasi pengangkut minyak hasil produksi”,artinya,,BSP tdk bisa menekan biaya operasional lewat kegitan vital ini,,tetapi ada cara lain yg pasti Efektive&terukur,,yaitu dgn Melakukan;” Efisiensi SDM,Perampingan Departemen dan pengawasan atas Tender Pengadaan Barang dan Jasa oleh Departemen HCM&Departemen SCM.

Baca juga Wakil Walikota, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd Ajak Warga Bandung Teladani Akhlak Rasulullah SAW dalam Peringatan Maulid Nabi

Pihak yang mengkritisi BSP menyarankan langkah cepat dan terukur untuk menyelamatkan aset kebanggaan Kabupaten Siak sekaligus menjaga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Usulan tersebut antara lain:

  1. Menetapkan batas minimum produksi harian agar mampu menutup biaya tetap(variable cost) dan variabel cost.setidaknya BSP harus berprouksi pada kapasitas # 8 ribu barrel/hari.
  2. Memangkas variabel cost yang tidak mendesak serta efisiensi belanja di semua departemen termasuk biaya perjalanan Dinas.
  3. Melakukan assessment menyeluruh terhadap pegawai tetap dan pegawai kontrak sebagai dasar perampingan.Hasil Asesment menjadi dasar sebagai langkah merumahkan Pgawai/Pegawai Kontrak yg dianggap tdk produktif&hanya menjadi beban Perusahaan.
  4. Mengharuskan semua,mulai dari level Supervisor,Team Leader,Tim Manager,Manager HAS utk mengantongi Sertifikasi sesuai bidang yg mereka pegang,utk memastikan mereka bena2,,memiliki kompetensi.
  5. Meninjau ulang jumlah departemen dan posisi yang dinilai tidak relevan.Perampingan Jumlah Departemen.Apa benar BSP membutuhkan Tim Penasehat?,,apa masih dibutuhkan devisi yg kerjanya merekap absensi karyawan dgn system technology face checklock yg sdh ada?,,maka,,bagian2 ini dibuang saja.
  6. Mengawasi secara ketat dan terbuka proses pengadaan barang dan jasa di semua unit,baik di bagian Human Capital Management(HCM)maupun di Bagian Suply Chain Managemen).,agar kedepan masyarakat tdk lagi tercengang mendengar harga 3 unit mesin cuci dibeli dgn harga rp.1 Milyard.,Kedepan tdk lagi kita mendengar,,semua proyek di BSP sdh diatur pemenangnya sehingga kontraktor lokal hanya gigit jari,usahkan mau dpt proyek,diundang utknikut tender saja tdk lagi.
  7. Membentuk ” TIM KHUSUS” PROGRAM EFESIENSI TOTAL yang bertujuan UTK MENDAPATKAN DUIT guna Membiayai Perbaikan Pipa;,TIM yg lansung di Komandoi oleh 3 Pejabat SteakHorder Penting di tubuh PT.BSP(Bupati,Komisaris Utama&Dirut).
  8. Menutup unit usaha tidak produktif, termasuk memposisikan kembali PT BSP Zapin kpd coor bisnisnya,,agar tdk membebani PT.BSP., Bisa saja PT.BSP Zapin melakukan aktivitas spt yg dilakukan oleh PT.Elnusa Petro Tchnik ,salah satu anak perusahaan Pertamina,.harus jelas Kegitannya&terukur&tdk.menjadi Benalu di Perusahaan Induk.

Para pengkritik menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan BSP berada di tangan Bupati, Komisaris Utama, dan Direktur Utama. “Kuncinya cuma satu: mau atau tidak. Harus ada keberanian memilih pegawai profesional, memangkas departemen yang tak efisien, dan membuka proses tender secara transparan,” tegas narasumber.

Isu melemahnya minat Plt Dirut terhadap jabatan definitif juga menimbulkan pertanyaan publik tentang masa depan perusahaan. Sebagian masyarakat khawatir BUMD kebanggaan daerah itu tengah berada di ambang kehancuran jika pembenahan mendasar tidak segera dilakukan.

(Far)

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Korupsi Chromebook

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR–– Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan pada Jumat, 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon. Humas PN Jaksel, Rio Barten, mengonfirmasi bahwa pokok permohonan yang diajukan Nadiem berkaitan dengan keabsahan penetapan tersangka.

Baca juga Perumda AM TJM Gelar HUT Ke-53, Bupati “Pelayanan Kepada Masyarakat Harus Terus Ditingkatkan” ‎

Alasan Pengajuan Praperadilan
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyatakan bahwa penetapan status tersangka kliennya oleh Kejagung dianggap tidak sah.

Menurut Hana, Kejagung tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, terutama ketiadaan bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana.

Ia menambahkan bahwa jika penetapan tersangka dianggap tidak sah, maka penahanan juga otomatis menjadi tidak sah.

Baca juga Pemkot Bandung Genjot Penanganan Banjir, Pengerukan Saluran di Turangga Dimulai Besok

Kerugian Negara Masih Dihitung

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memperkirakan kerugian negara dari kasus ini mencapai sekitar Rp1,98 triliun. Namun, nilai resmi kerugian negara masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

Nadiem Makarim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung atas dugaan korupsi dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tersebut.

(Azi)