Kesbangpol Pastikan Tidak Ada Aliran Sesat di Seluma

Seluma, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Kabupaten Seluma memastikan tidak ada aliran yang melenceng dari ajaran agama atau “sesat” di Seluma.

“Alhamdulillah, dari beberapa laporan stakeholder kita di Seluma, tidak ada aliran menyimpang di Seluma,” ujar Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik, Dadang Kosasi, ST., MT, Selasa 9 Desember 2025.

Menurut Dadang, Kesbangpol terus berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kecamatan, desa, tokoh masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan untuk memastikan kondisi Seluma tetap kondusif.

Baca juga Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Setiap potensi kerawanan, baik yang bersifat sosial, politik, maupun keagamaan, dipantau secara intensif untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.

“Laporan rutin dari stakeholder menjadi bagian penting bagi kami untuk menilai situasi di lapangan. Hingga kini, tidak ditemukan indikasi aliran yang mengarah pada tindakan radikal, ekstrem, ataupun anarkis,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas organisasi masyarakat di Seluma sejauh ini berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan.

“Kami (Kesbangpol, red) juga secara berkala melakukan pembinaan dan dialog bersama kelompok-kelompok masyarakat untuk menjaga komunikasi serta mencegah kesalahpahaman yang bisa memicu konflik,” ujarnya

Selain itu, Dadang menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga stabilitas daerah. Ia mengajak warga untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan bila menemukan kegiatan mencurigakan atau berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat desa atau pihak keamanan terdekat,” tutupnya.

(JSjurnaltipikor.com/)

Kejari Kota Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan dua orang tokoh publik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah Sdr. Erwin Affandi (E), yang menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung aktif, dan Sdr. Rendiana Awangga (RA), seorang Anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam konferensi pers hari ini, Rabu (10/12/2025), menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

  1. Dugaan Tindak Pidana: Kedua tersangka diduga kuat melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan cara meminta proyek kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung sekaligus mengatur penunjukan penyedia proyek-proyek tersebut.
  2. Proses Hukum: Kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus. Penyidik telah memeriksa sebanyak 75 orang saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana.
  3. Perkembangan Kasus: Kajari Irfan Wibowo menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

Terkait dengan penahanan, Kejari Kota Bandung menyatakan bahwa kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mensyaratkan adanya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum penahanan dapat dilaksanakan terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Kejari Kota Bandung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan guna menegakkan prinsip good governance dan memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

(Her)

Kejari Bandung Umumkan Penetapan Tersangka Korupsi Jual Beli Jabatan Rabu Sore Ini

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung memastikan akan merilis penetapan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Pengumuman resmi ini dijadwalkan akan digelar melalui press release pada Rabu sore, 10 Desember 2025.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar SH., MH., pada Selasa malam (9/12/2025).

Penyidikan Masuk Babak Final, Press Release Resmi Disiapkan
Kasi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar, menjelaskan bahwa agenda pengumuman ini telah disiapkan secara matang. Press release tersebut akan membeberkan secara detail perkembangan penyidikan, termasuk identitas pihak-pihak yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

“Besok Rabu sore, press release akan kita gelar. Semua informasi mengenai kasus tersebut akan dijelaskan,” ujar Alex Akbar kepada wartawan pada Selasa malam.

Penundaan pengumuman dari Selasa ke Rabu dikarenakan adanya agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Dua Saksi Kunci Kembali Diperiksa Intensif
Sebelum pengumuman penetapan tersangka, penyidik Kejari Bandung dilaporkan kembali memintai keterangan dari dua saksi kunci pada hari Selasa (9/12/2025).

  • Identitas Saksi: Meskipun Alex Akbar tidak menyebutkan nama secara rinci, ia tidak membantah adanya pemeriksaan terhadap dua saksi. Namun, informasi yang beredar di lingkungan media menyebutkan bahwa kedua saksi tersebut adalah R. Awangga (anggota DPRD Bandung) dan Edwin (Wakil Wali Kota Bandung).
  • Waktu Pemeriksaan: Pemeriksaan intensif tersebut dilaporkan berlangsung secara tertutup sejak sekitar pukul 12.00 WIB.

Pemeriksaan tambahan ini dinilai sejumlah pihak sebagai indikasi kuat bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap akhir, menjelang pengumuman resmi tersangka.

Baca juga Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

Transparansi dan Komitmen Kejari Bandung

Kasus dugaan jual beli jabatan ini telah menjadi sorotan luas karena potensi keterlibatan pejabat eksekutif dan legislatif. Hingga saat ini, lebih dari 65 saksi telah dimintai keterangan sejak kasus ini mulai ditangani beberapa bulan lalu

Alex Akbar menegaskan komitmen Kejari Bandung untuk menjaga transparansi dalam penanganan perkara ini.

“Rabu sore semua akan disampaikan secara gamblang. Publik akan mengetahui seluruh proses dan hasil penyidikan,” tegasnya.

Penetapan tersangka ini dipandang sebagai momen krusial untuk menjaga integritas birokrasi dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Untuk informasi lebih lanjut, harap hadiri press release resmi Kejaksaan Negeri Bandung pada Rabu sore, 10 Desember 2025.

(Red)

Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 20 Miliar

LBANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Roy Rovalino, S.H., M.H., memaparkan perkembangan signifikan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Tahun Anggaran 2022–2024.

Aspidsus Roy Rovalino menyatakan, penyidikan perkara ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Tim Penyidik Kejati Jawa Barat telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. R.A.S. – Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
  2. Penetapan Tersangka: Nomor: TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
  3. S. – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
  4. Penetapan Tersangka: Nomor: TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.

Baca juga Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

Kronologi dan Modus Operandi Dugaan Korupsi

Aspidsus menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari usulan kenaikan tunjangan perumahan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi pada tahun 2022.

  • Penunjukan KJPP: Tersangka R.A.S. selaku Sekretaris DPRD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan perhitungan nilai tunjangan perumahan berdasarkan SPK No. 027/05 PPK/APM.PRM/I/2022 tanggal 26 Januari 2022.
  • Hasil Penilaian Awal: Hasil penilaian KJPP menetapkan nilai tunjangan sebagai berikut:
    * Ketua DPRD: Rp 42.800.000
    * Wakil Ketua DPRD: Rp 30.350.000
    * Anggota DPRD: Rp 19.806.000
  • Penyimpangan Mekanisme: Hasil penilaian tersebut tidak disetujui oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Diduga kuat, KJPP hanya melakukan penilaian untuk Ketua DPRD saja. Sementara itu, nilai tunjangan untuk Wakil Ketua dan Anggota DPRD ditentukan sendiri oleh Anggota DPRD yang dipimpin oleh Tersangka S. selaku Wakil Ketua DPRD.

Tindakan penentuan nilai tunjangan perumahan tanpa melalui mekanisme penilaian publik sesuai ketentuan, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.01/2014, diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 20 Miliar.

Baca juga Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Tindakan Penahanan dan Ancaman Pidana

Tersangka R.A.S. telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari, terhitung mulai 9 hingga 28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Han: PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.

Sementara itu, Tersangka S. tidak dilakukan penahanan karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin terkait perkara lain.

Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 56 KUHAP.

Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

(Penkum Kejati Jabar)

Pemda Provinsi Jabar Hentikan Sementara Izin Perumahan di Bandung Raya, Respons Bencana dan Tata Ruang

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemda Provinsi Jabar) resmi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di seluruh wilayah Bandung Raya.

Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meningkatnya frekuensi dan dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menegaskan bahwa penghentian sementara ini adalah keputusan krusial untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan dan menata ulang tata ruang Bandung Raya yang kini berada di bawah tekanan ekologis yang sangat berat.

Baca juga Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

Fokus pada Akar Permasalahan Tata Ruang

KDM menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan banjir tidak cukup hanya mengandalkan tindakan darurat pasca-bencana, tetapi harus dibarengi dengan langkah-langkah struktural yang menyentuh akar permasalahan tata ruang.

“Kalau kita tidak mengembalikan fungsi ruang hijau, rawa, dan ruang terbuka, saya jamin 2–3 tahun ke depan kalau hujan melanda, Bandung akan tenggelam,” ujar KDM, Senin (8/12/2025).

Ia menjelaskan, kondisi banjir saat ini tidak terlepas dari perubahan hulu yang beralih menjadi kebun sayur, meningkatnya sedimentasi sungai, dan penyempitan aliran air akibat maraknya bangunan liar. Menurutnya, fenomena banjir yang berulang merupakan peringatan serius dari alam.

“Alam sudah memperingatkan kita. Cara terbaik bagi orang beriman adalah membaca tanda-tanda yang diberikan Allah melalui alam,” tegasnya.

Baca juga Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

KDM menambahkan, bencana tidak akan selesai hanya dengan bantuan logistik seperti nasi bungkus, selimut, atau obat-obatan. Yang dibutuhkan adalah perubahan perilaku birokrasi dan penataan ruang yang selaras dengan kondisi alam.

Instruksi KDM Kepada Kabupaten/Kota
Dalam surat edaran tersebut, Pemdaprov Jabar secara spesifik meminta pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya untuk:

  1. Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga rampungnya hasil kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing.
  2. Melakukan peninjauan kembali lokasi pembangunan yang berada atau berpotensi berada di kawasan rawan bencana.
  3. Memastikan setiap pembangunan perumahan dan bangunan gedung sesuai peruntukan lahan, tidak menurunkan daya dukung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.
  4. Mewajibkan seluruh pembangunan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menjalani penilikan teknis secara konsisten.
  5. Mewajibkan pengembang melakukan pemulihan lingkungan, termasuk penghijauan kembali dan perbaikan lahan yang terdampak pembangunan.
  6. Memastikan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung di kawasan permukiman untuk menjaga keseimbangan lingkungan.

Kebijakan ini merupakan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat mitigasi bencana, meningkatkan kualitas tata ruang, dan mengarahkan pembangunan yang lebih aman serta berkelanjutan.

“Mari kita bergandengan tangan, selesaikan bencana dengan arif dan bijaksana,” pungkas KDM.

(Red)

Kuasa Hukum Kecewa, Rapat Sengketa Lahan di DPRD Bandung Tak Sesuai Undangan

Bandung, JURNAL TIPIKOR — Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bandung yang dijadwalkan pada Selasa, 9 Desember 2025, dengan agenda pembahasan sengketa lahan di Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, menuai kekecewaan dari pihak kuasa hukum yang hadir memenuhi undangan resmi.

Agenda rapat yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB tersebut rencananya dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkot Bandung, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala BKAD, Kepala DPKP, Kepala Satpol PP, Kepala BPN Kota Bandung, serta Kepala Bagian Hukum. Selain itu, Komisi I juga mengundang pihak kuasa hukum dari Law Firm H. Agus Sumarna & Rekan sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian sengketa.

Namun, menurut kuasa hukum H. Agus Sumarna, S.H., M.H., pelaksanaan rapat jauh dari ekspektasi. Setibanya di Kantor DPRD Kota Bandung, ia mengaku tidak ada perwakilan Komisi I yang menyambut ataupun menerima secara resmi, meskipun dirinya telah membawa undangan dan seluruh dokumen pendukung sengketa.

“Saya datang dengan itikad baik untuk menghadiri rapat dan melakukan klarifikasi bersama semua pihak terkait. Tetapi tidak ada satu pun pimpinan atau anggota Komisi I yang menerima saya secara resmi. Yang ada hanya satu anggota dewan yang sekadar bertemu sebentar tanpa penjelasan apa pun,” ujar Agus.

Baca juga Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

Tidak hanya itu, Agus juga menyampaikan bahwa rapat yang seharusnya menghadirkan seluruh pihak terkait justru tidak berlangsung sebagaimana tercantum dalam undangan. Media yang datang pun tidak diperkenankan masuk untuk meliput jalannya agenda.

“Kami justru merasa disepelekan. Padahal undangan itu resmi dari Komisi I. Kami berharap dipertemukan dengan pihak yang kalah, termasuk Pemkot Bandung dan masyarakat terkait,” tambahnya.

Agus menegaskan bahwa pihaknya secara hukum telah mengantongi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga penyelesaian sengketa seharusnya dapat difasilitasi dengan lebih serius oleh DPRD.

Baca juga Aliansi Aktivis Anak Bangsa Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Sengketa lahan yang dipersoalkan merupakan lahan adat yang memiliki nilai penting bagi masyarakat setempat. Karena itu, Agus berharap Komisi I dapat menjadwalkan ulang pertemuan dan memastikan seluruh pihak hadir.

> “Kami menunggu sampai tanggal 17 Desember untuk tindak lanjutnya. Namun ketidakseriusan ini sangat kami sayangkan. Penyelesaian sengketa harus dilakukan secara profesional dan transparan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Komisi I DPRD Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakterlaksanaan rapat tersebut.

(Red)

Hakordia 2025: Jaksa Agung Perintahkan Pemberantasan Korupsi Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi yang Sentuh Urat Nadi Perekonomian Nasional

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi yang menyentuh sektor vital dan kejahatan korporasi.

Penegasan ini disampaikan melalui amanat Jaksa Agung pada Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang dibacakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Sorotan Kerugian Negara dan Pendekatan Progresif

Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyoroti data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang masif, yang ditaksir mencapai Rp279,9 triliun pada tahun 2024.

Angka fantastis ini, menurut Jaksa Agung, menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat.

Baca juga Aliansi Aktivis Anak Bangsa Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Menghadapi tantangan ini, Jaksa Agung meminta jajaran Kejaksaan untuk menggunakan pendekatan yang progresif dan multidisipliner

“Kejaksaan harus konsisten dalam penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pasca penindakan; dan pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan,” tegas Jaksa Agung.

Pendekatan ini tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga bertujuan untuk memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara.

Baca juga CORONG JABAR Desak DPR RI dan Kapolri Evaluasi Aturan Syarat dan Masa Berlaku SIM: Perkapolri No. 9 Tahun 2012 Dinilai Tidak Logis dan Membebani Masyarakat

Fokus Penegakan Hukum Strategis
Secara spesifik, Jaksa Agung menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk melaksanakan penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional. Salah satu contoh yang disorot adalah kekayaan sumber daya alam nikel Indonesia.

Adaptasi Regulasi Baru dan Integritas Adhyaksa

Menyongsong tahun 2026, Jaksa Agung turut menyinggung berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Perubahan regulasi ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas jaksa, terutama dalam penegakan hukum kasus korupsi.

“Regulasi baru ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat,” ujar Jaksa Agung.

Baca juga Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

Pada penutup amanatnya, Jaksa Agung menegaskan kembali pentingnya integritas bagi seluruh jajaran Adhyaksa sebagai kunci utama.

“Pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri kita sendiri… Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” pesannya.

Momentum Hakordia 2025 ini juga diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari penyimpangan.

(Red)

Aliansi Aktivis Anak Bangsa Desak Kejati Jabar Tuntaskan Kasus Korupsi Tanpa Tebang Pilih

Bandung, JURNAL TOPIKOR – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), Aliansi Aktivis Anak Bangsa bersama elemen masyarakat Jawa Barat menggelar aksi massa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Selasa, 9 Desember 2025.

Aksi ini diselenggarakan sebagai penegasan desakan publik agar Kejati Jabar menuntaskan seluruh kasus korupsi di wilayah Jawa Barat secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Lima Poin Tuntutan Penegakan Hukum Bersih

Massa aksi membawa lima poin pernyataan sikap yang menjadi inti tuntutan mereka untuk penegakan hukum yang bersih:

  1. Tolak Kompromi: Mendesak Kejati Jabar agar tidak berkompromi terhadap para pelaku korupsi.
  2. Tolak Impunitas: Menuntut agar tidak ada impunitas bagi koruptor, siapapun latar belakangnya.
  3. Perkuat Transparansi: Mendorong peningkatan transparansi publik dalam setiap penanganan kasus korupsi.
  4. Tingkatkan Integritas: Menekankan pentingnya peningkatan integritas aparat penegak hukum.
  5. Libatkan Generasi Muda: Memastikan pelibatan generasi muda dalam pengawasan sosial anti korupsi.

Baca juga CORONG JABAR Desak DPR RI dan Kapolri Evaluasi Aturan Syarat dan Masa Berlaku SIM: Perkapolri No. 9 Tahun 2012 Dinilai Tidak Logis dan Membebani Masyarakat

Pernyataan sikap tersebut dibacakan secara terbuka di hadapan peserta aksi, diikuti dengan pembacaan Deklarasi Anti Korupsi secara serempak.

Pembacaan deklarasi ini menandakan komitmen moral bahwa pemberantasan korupsi adalah gerakan kolektif seluruh rakyat, bukan hanya tugas aparat penegak hukum.

Organisasi masa mengatasnamakan Aiansi Ormas/LSM Jawa Barat gelar perayaan Harkodia di depan Gedung Kejati Jabar (Poto : Jurnal Tipikor)

Komitmen Bersama dan Penandatanganan Deklarasi

Menjelang akhir kegiatan, perwakilan Aliansi Aktivis Anak Bangsa diterima oleh bagian Humas Kejati Jawa Barat. Dalam pertemuan ini, aspirasi dan tuntutan massa, khususnya mengenai penyelesaian kasus-kasus korupsi yang dianggap mandek atau berjalan lambat, disampaikan secara langsung.

Aksi ditutup dengan momen penting berupa penandatanganan deklarasi antara perwakilan massa aksi dan perwakilan Kejati Jabar.

Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Jawa Barat serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan tidak memihak.

Baca juga Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Aliansi Aktivis Anak Bangsa menegaskan bahwa pengawasan publik akan terus berjalan, dan rakyat tidak akan diam melihat praktik korupsi merusak masa depan Jawa Barat.

(Fjr)

CORONG JABAR Desak DPR RI dan Kapolri Evaluasi Aturan Syarat dan Masa Berlaku SIM: Perkapolri No. 9 Tahun 2012 Dinilai Tidak Logis dan Membebani Masyarakat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Presidium Corong Jabar, sebuah wadah yang menghimpun politisi, akademisi, lintas profesi, dan tokoh Jawa Barat, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), khususnya Komisi III, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk segera mengevaluasi dan merevisi aturan terkait syarat pembuatan dan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM merupakan salah satu legitimasi dan kelengkapan wajib pengendara kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk Pasal 77 ayat (1), Pasal 106 ayat (5), dan Pasal 288 ayat (2).

Proses dan mekanisme penerbitannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 9 Tahun 2012.

Baca juga Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Masa Berlaku SIM: Dianggap Tidak Logis dan Tidak Adil

Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., yang akrab disapa Kang Iyus, menyoroti ketentuan dalam Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (2) dan (3). Aturan tersebut menyebutkan bahwa jika SIM telah melewati batas waktu berlaku, walaupun hanya sehari (kecuali hari raya), pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru dan tidak bisa diperpanjang, layaknya pemohon pemula.

“Ini sudah tidak logis, tidak bijak, dan tidak adil,” tegas Kang Iyus. “Masyarakat yang memiliki SIM telah melalui seluruh proses administrasi, uji teknik kemampuan, dan legalitas formal serta data forensik. Tidak ada bedanya dengan ijazah atau sertifikasi yang merupakan bukti legalitas formal atas kemampuan yang dimiliki seseorang.”

Kang Iyus menyatakan setuju dengan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan, namun ia berpandangan bahwa SIM seharusnya memiliki masa berlaku seumur hidup. Jika harus ada masa berlaku kadaluarsa, idealnya diperpanjang hingga 10 tahun.

“Jika pun ada masa kadaluarsa, hendaknya diberikan tenggang waktu beberapa minggu setelah tanggal kadaluarsa, karena orang bisa saja lupa atau tidak sempat mengurus perpanjangan,” tambahnya.

Baca juga Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Syarat Kepemilikan BPJS Kesehatan yang Membebani

Selain masalah masa berlaku, Kang Iyus juga menyoroti aturan baru yang mulai berlaku sejak 1 November 2024, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, yang mengharuskan pemohon SIM memiliki BPJS Kesehatan aktif.

“Aturan sekarang yang mensyaratkan SIM harus memiliki BPJS Kesehatan aktif sangat membebani masyarakat karena tidak semua masyarakat memiliki BPJS aktif,” tutur Kang Iyus.

Desakan Kepada DPR RI dan Kapolri
Corong Jabar mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, sebagai wakil rakyat, untuk peka terhadap aturan hukum yang tidak memenuhi unsur keadilan di masyarakat.

“Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan aturan yuridis formal serta materil yang membebani dan menyulitkan masyarakat dalam aturan pembuatan SIM harus segera dievaluasi dan direvisi,” tutup Kang Iyus.

Tentang Corong Jabar

Corong Jabar adalah wadah yang berfungsi sebagai “corong” aspirasi masyarakat Jawa Barat, beranggotakan politisi, akademisi, tokoh, dan perwakilan lintas profesi yang berdedikasi pada kemajuan dan keadilan di Jawa Barat.

(Her)

Kajari Kabupaten Sukabumi Sampaikan Capaian Kinerja Dihari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2025

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., menyampaikan capaian Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi sepanjang Tahun 2025 saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) yang bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (09/12/2025).

Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap 9 Desember, menjadi pengingat global mengenai pentingnya memerangi tindak pidana korupsi yang merusak tatanan ekonomi, politik, dan sosial.

Dalam sesi wawancara, Kajari Sukabumi, Hanung Widyatmaka, S.H., menyampaikan bahwa capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tahun 2025 menunjukkan kinerja yang positif baik itu bidang intelijen, pidsus, Datun dan juga bidang lainnya.

"Khususnya di bidang penindakan tindak pidana korupsi, kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara," Ujarnya.

Baca juga Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Lanjut Kajari, Melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah melakukan sejumlah langkah penegakan hukum yang signifikan. Pada tahap pra-penuntutan, tercatat 12 berkas perkara telah ditangani. Sementara pada tahap penuntutan, jaksa berhasil membawa 15 perkara ke pengadilan. Upaya hukum lanjutan juga dilakukan sebanyak 8 perkara, dengan jumlah eksekusi yang berhasil dituntaskan sebanyak 8 perkara.

Bidang pidsus sendiri telah menyetorkan uang negara sebesar Rp. 5.000.787.000 kemudian ada penyelesaian uang denda sebesar Rp. 200.000.000, jadi total dari bidang pidsus kejari Kabupaten Sukabumi sudah menyetorkan uang ke negara hampir Rp. 6 Milyar rupiah.

Bidang datun juga telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 987.000.000, kemudian pemulihan keuangan negara sejumlah Rp. 3 Miliyar lebih. Jadi, kalau Datun belum tentu menyetorkan uang tetapi menyelamatkan uang negara dan itu juga termasuk penyelamatan uang negara.

“Pencapaian ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga integritas serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Pengembalian kerugian negara bukan hanya sekedar angka, melainkan bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan dan memberikan manfaat bagi Negara,” pungkasnya.

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2025 ini diharapkan mampuh memperkuat semangat kolaborasi semua pihak baik itu pemerintah, aparat penegak hukum, dan juga masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik korupsi.

(Rama)