Kepala Desa Bojongkokosan Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Siliwangi Ke-80 Di Monumen Perjuangan Palagan

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kepala Desa Bojongkokosan, Dini Rahmawati, menggelar upacara dalam rangka memperingati Hari Juang Siliwangi ke‑80 di Monumen Perjuangan Palagan Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (09/12/2025).

Upacara dimulai pukul 08.00 WIB dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh para pelajar serta aparatur pemerintahan desa dan beberpa organisasi kemasyarakatan.

Hari Juang Siliwangi merupakan peringatan tahunan tanggal 9 Desember untuk mengenang Pertempuran Bojongkokosan di Sukabumi pada 9-12 Desember 1945, di mana pasukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) Siliwangi bersama rakyat Sukabumi gigih melawan tentara Sekutu Inggris, menunjukkan semangat juang luar biasa dan melahirkan semboyan "Siliwangi adalah Rakyat Jabar, Rakyat Jabar adalah Siliwangi".

Baca juga Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Peringatan ini menjadi momentum untuk mengenang pengorbanan para pahlawan dan menginspirasi generasi muda.

Kepala Desa Bojongkokosan, Dini Rahmawati, dalam upacara menyampaikan amanatnya, “Jangan pernah sekali‑kali kita melupakan sejarah. Semangat para pejuang harus kita miliki dan harus tetap tumbuh pada diri kita dalam mengisi kemerdekaan yang sudah diberikan bagi kita semua.”

Dini pun menekankan, akan pentingnya menjaga nilai‑nilai kepahlawanan dan patriotisme di tengah generasi muda.

“Kepada seluruh masyarakat khususnya para generasi muda, pegang teguhlah nilai-nilai kepahlawanan dan patriotosme dalam mengisi hari-hari menuju masa depan,” Tegasnya.

Baca juga Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

Dini Rahmawati selaku pemimpin upacara di hari Juang Siliwangi memimpin do’a bagi para pejuang kemerdekaan yang gugur di medan pertempuran khususnya para pejuang dibojongkokosan.

“Semoga para pejuang kita yang sudah gugur dalam meraih kemerdekaan Allah berikan rahmatnya dan Allah hadiahkan syurga bagi para pejuang kemerdekaan yang kita cintai,” Pungkasnya.

Kegiatan peringatan ini diharapkan dapat memperkuat rasa kebanggaan dan semangat juang masyarakat khususnya masyarakat Bojongkokosan serta menginspirasi generasi muda untuk terus melanjutkan cita‑cita para pahlawan.

(Rama)

Diduga Korupsi, Kejari Kota Sukabumi Tetapkan Mantan Kadis Disporapar Kota Sukabumi Sebagai Tersangka

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan Mantan Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi, berinisila TCN bersama seorang staf SSEZ sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggelapan uang retribusi di dua objek wisata yaitu Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis.

Penetapan tersangka ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, pada Senin, (08/12/2025).

Dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi penggelapan uang retribusi tersebut sekitar Rp. 466.512.500 oleh kedua tersangka, terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2023 hingga 2024.

Baca juga Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu dengan tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan retribusi dari dua objek wisata tersebut ke kas daerah. Uang yang telah disisihkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, dan para tersangka membuat seolah-olah setoran yang dilakukan adalah jumlah yang sebenarnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kami Kejari Kota Sukabumi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu TCN mantan Kadisporapar dan SSEZ, seorang staf dengan dugaan penggelapan uang retribusi dari dua tempat wisata yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 466.512.500,” ujar Kajari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, S.H.,M.H.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dilakukan penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai Pasal 16 ayat (2) juncto Pasal 17 KUHAP. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 20 ayat (1) juncto Pasal 21 KUHAP untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca juga Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek

Adapun pasal yang disangkakan yaitu :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Penangkapan mantan pejabat ditubuh Disporapar Kota Sukabumi pun kini menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini menjadi alarm akan pentingnya pengawasan yang harus dilakukan lebih ketat terhadap pengelolaan aset dan pendapatan daerah, terutama dari sektor pariwisata yang seharusnya menjadi pemasukan utama Pemerintah Kota Sukabumi.

(Rama)

Harkodia 2025: Perayaan atau Sindiran? Korupsi Makin Akut, Penegakan Hukum Masih Tumpul dan Tebang Pilih!

Ketum BPKP: Kasus Korupsi Sudah Menggurita, Kita Butuh Energi dan Semangat Baru, Bukan Sekadar Seremoni!

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) pada Desember 2025 kembali diwarnai nada minor dan kritik tajam.

Di tengah gegap gempita seremoni yang digelar, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi,  menyampaikan pernyataan menohok yang menggambarkan potret suram penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi besar.

Kepada Jurnal Tipikor pada hari Senin (8/12), A.Tarmizi dengan tegas menyebut bahwa penanganan kasus korupsi saat ini masih terasa lemah dan terkesan tebang pilih.

“Kita memperingati Harkodia setiap tahun, tetapi substansinya seolah menguap. Kasus-kasus korupsi besar masih banyak yang jalan di tempat, penanganannya tidak konsisten, dan publik melihat ada indikasi ‘tebang pilih’ dalam proses hukum,” ujarnya.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Ia menekankan bahwa korupsi bukan lagi persoalan biasa, melainkan sudah menjadi ‘kejahatan luar biasa’ (extraordinary crime) yang dampaknya sangat merusak sendi-sendi negara dan kesejahteraan rakyat.

“Persoalan korupsi di negeri ini sudah mencapai fase akut dan menggurita. Ini adalah kanker yang sudah menyebar. Jika penegakan hukumnya masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah, atau hanya menyentuh kasus-kasus kecil, maka Harkodia ini hanya akan menjadi perayaan atau sindiran bagi aparat penegak hukum sendiri,” kritik A.Tarmizi.

Menuntut Supremasi Hukum dan Energi Baru

Lebih lanjut, BPKP berharap peringatan Harkodia tahun ini tidak hanya berhenti pada jargon dan lip service. Peringatan ini harusnya membawa energi dan semangat baru yang konkret dalam dua hal utama:

  1. Supremasi Hukum: Memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa memandang jabatan, afiliasi politik, atau kekayaan terpidana.
  2. Penegakan yang Konsisten: Menghilangkan praktik tebang pilih dan memperkuat independensi lembaga antirasuah serta penuntut umum.

“Semoga peringatan ini benar-benar membawa energi dan semangat baru dalam penegakan dan supremasi hukum. Kita butuh ketegasan, bukan drama. Kita butuh hasil, bukan sekadar janji.

Baca juga KPK: Dalami Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, 80 Saksi Diperiksa Selama Sepekan

Indonesia tidak akan maju jika kasus korupsinya terus menggurita dan penegakan hukumnya pilih-pilih kasus,” tutupnya.

Pernyataan dari BPKP ini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan seluruh aparat penegak hukum menjelang akhir tahun, menyoroti jurang lebar antara cita-cita pemberantasan korupsi dengan realitas di lapangan.

(Her)

Rutan Manna Jalin Koordinasi Erat dengan BPBD Bengkulu Selatan untuk Kesiapsiagaan Bencana

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – ​ Dalam upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan mitigasi terhadap potensi bencana alam, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Manna menjalin koordinasi strategis dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pertemuan ini merupakan langkah proaktif Rutan Manna untuk memastikan keselamatan seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam menghadapi situasi darurat.

​Kepala Rutan Manna, M Nur Nawawi Mahbub, didampingi oleh Kasubsi Pengelolaan Rutan Manna/Hastomo Arbi, mengunjungi kantor BPBD Bengkulu Selatan dan disambut langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD, Gunawan Plt.

Baca juga Cegah Macet dan Bencana Saat Nataru, Kapolda Jabar Kolaborasi Dengan Pemkab Sukabumi

Koordinasi ini difokuskan pada beberapa aspek kunci:

  • Penyusunan Rencana Kontingensi: Mendiskusikan dan menyusun langkah-langkah darurat yang terperinci, termasuk penentuan titik kumpul dan jalur evakuasi yang aman di lingkungan Rutan.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: Rencana pelaksanaan sosialisasi dan simulasi penanggulangan bencana bagi petugas Rutan dan perwakilan WBP, mencakup penanganan gempa bumi, banjir, dan kebakaran.
  • ​Dukungan Sarana dan Prasarana: Peninjauan kebutuhan logistik dan peralatan dasar penanggulangan bencana di Rutan Manna.

​M Nur Nawawi Mahbub menyampaikan, “Kolaborasi dengan BPBD adalah hal yang esensial, terutama mengingat Bengkulu memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi. Kami berkomitmen menjadikan Rutan Manna sebagai lingkungan yang aman dan tanggap bencana.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Kesiapsiagaan adalah kunci untuk meminimalkan risiko, dan kami ingin setiap petugas serta WBP tahu persis apa yang harus dilakukan saat keadaan darurat.”

​Di tempat yang sama, [Gunawan] menyambut baik inisiatif ini. “Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dari Rutan Manna. Penguatan mitigasi bencana di lingkungan Pemasyarakatan sangat penting, dan kami siap memberikan dukungan penuh, baik dalam bentuk pelatihan, instruktur, maupun asistensi teknis.

Melalui koordinasi ini, kami memastikan bahwa Rutan Manna telah terintegrasi dalam sistem penanggulangan bencana daerah,” ujarnya.

​Sinergi antara Rutan Manna dan BPBD Bengkulu Selatan ini diharapkan dapat menciptakan budaya sadar bencana yang kuat, serta menjamin respons yang cepat dan terkoordinasi jika terjadi situasi darurat.

Rutan Manna berencana akan segera menindaklanjuti pertemuan ini dengan pelaksanaan simulasi evakuasi dalam waktu dekat.

(Siprian)

Cegah Macet dan Bencana Saat Nataru, Kapolda Jabar Kolaborasi Dengan Pemkab Sukabumi

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan meninjau kesiapan pengamanan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan potensi kemacetan, kecelakaan, gangguan kamtibmas, hingga bencana alam saat momentum libur panjang, Senin (08/12/2025).

Peninjauan dilakukan di sejumlah titik rawan, mulai dari perbatasan Jawa Barat–Banten, kawasan wisata Pantai Karanghawu, Polsek Cisolok, Pantai Citepus Palabuhanratu, Polsek Cibadak, hingga gerbang Tol Parungkuda yang kerap menjadi titik kepadatan arus kendaraan.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda memastikan kesiapan personel gabungan serta sarana prasarana pendukung pengamanan, khususnya di kawasan wisata dan jalur rawan kemacetan. Ia menegaskan bahwa Kabupaten Sukabumi memiliki potensi wisata laut yang besar sehingga membutuhkan pengamanan ekstra.

“Ada beberapa tempat yang menjadi konsentrasi kerawanan. Tentunya Kabupaten Sukabumi dengan potensi lautnya ini kita prioritaskan untuk pengamanan saat liburan nanti, khususnya kunjungan wisata. Pantai Karanghawu salah satunya yang menjadi prioritas,” ujar Irjen Dr Rudi Setiawan.

Baca juga Polresta Bengkulu Tangkap Pemilik Senpi Rakitan dan Ganja 6 Kg, Sebanyak 2 Kg Sudah Dibeli Warga Talo

Selain fokus pada keselamatan wisatawan, pengaturan lalu lintas juga menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan. Meski demikian, Kapolda menyebut bahwa Sukabumi relatif aman dari potensi kepadatan ekstrem karena tidak menjadi jalur utama alternatif arus mudik maupun balik.

“Yang rawan macet dan kecelakaan itu di beberapa titik seperti Nagrek, Cirebon, dan sejumlah ruas jalan tol. Kalau di Kabupaten Sukabumi untuk Nataru tidak terlalu, karena bukan jalur alternatif utama,” jelasnya.

Irjen Dr Rudi juga menyoroti potensi kriminalitas yang dapat meningkat saat libur panjang. Ia memastikan seluruh jajaran telah disiapkan untuk melakukan patroli dan pengamanan intensif.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Tak hanya itu, Kapolda turut menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap bencana alam. Mengingat Sukabumi dalam beberapa waktu terakhir dilanda longsor dan banjir bandang, koordinasi lintas sektor dinilai sangat penting.

“Kriminalitas di semua tempat tetap berpotensi terjadi. Dan yang terakhir adalah bencana alam. Beberapa waktu lalu terjadi longsor dan banjir bandang. Ini perlu diantisipasi. Tadi sudah saya bicarakan dengan Pak Bupati dan Wakil, kita akan berkolaborasi untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan komitmen jajarannya untuk mendukung penuh langkah Kapolda Jabar dalam menciptakan situasi aman dan kondusif selama Nataru.

“Kami di Polres Sukabumi sudah menyiapkan personel, pos pengamanan, pos pelayanan, hingga pos terpadu di titik-titik yang berpotensi terjadi peningkatan aktivitas masyarakat. Pengamanan kawasan wisata, jalur rawan kemacetan, dan potensi bencana menjadi fokus kami,” ujar AKBP Dr. Samian.

Melalui kolaborasi antara Polda Jabar, Polres Sukabumi, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, diharapkan pengamanan Nataru 2025 dapat berjalan optimal sehingga masyarakat dapat merayakan libur akhir tahun dengan aman dan nyaman.

(Rama)

Polresta Bengkulu Tangkap Pemilik Senpi Rakitan dan Ganja 6 Kg, Sebanyak 2 Kg Sudah Dibeli Warga Talo

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengungkap jaringan narkotika di Kota Bengkulu dan berhasil menelusuri asal ganja seberat 4 Kg berasal dari Kabupaten Empat Lawang.

Dari penangkapan itu, diamanman dia tersangka yakni DY (25) dan FM (25) keduanya warga Empat Lawang. Diketahui ganja itu berasal dari seorang pria bernama Brin.

Awalnya dibawa dengan berat 6 Kg namun setelah sampai di Bengkulu ganja ini dibeli oleh warga Talo seberat 2 Kg dengan harga Rp8 Juta namun baru dibayar Rp3 Juta saja.

Baca juga Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek

Pengungkapan hasil penelusuran ini diungkapkan setelah Satnarkoba bersama dengan Satreskrim Polsek dan Polresta Bengkulu mengamankan dua tersangka pada Jumat 5 Desember 2025.

Diungkapkan Tersangka DY (25) bahwa dirinya mengambil ganja dari Empat Lawang, dan dia mengambil ganja itu dari temannya bernama Brin seberat 6 Kg namun sudah terjual 2 Kg.

“Saya itu belum dapat uang bang, saya diminta jualan ganja 6 kg milik teman saya Brin, kami sudah jual 2 Kg ke Warga Talo Kabupaten Seluma bernama Edo, tapi dia baru bayar Rp3 Juta, sebenarnya harganya itu Rp8 juta,” ungkap DY.

Baca juga KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Kalau untuk senjata api yang digunakan itu memang milik dirinya, dibeli dari teman di desanya Seharga Rp1,5 Juta.

Senjata Api Jenis Revolver memiliki 3 amunisi namun setelah ditembakan ke Petugas namun senjata itu tidak aktif.

"Senjata api saya itu, saya beli dari temannya dusun saya bang, tapi waktu saya tembakan itu tidak aktif," tutup DY.

(JSjurnaltipikor.com/)

Pakar Hukum Pidana Minta Reformasi Polri Diperluas hingga Tingkat Polsek

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Dr. Hery Firmansyah, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanagara, secara tegas meminta kepada Komisi III DPR RI agar reformasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diperluas cakupannya hingga mencapai tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).

Permintaan ini disampaikan Hery dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Senin (8/12/2025).

Fokus pada Perubahan Paradigma Aparat

Dr. Hery menekankan bahwa reformasi aparat penegak hukum tidak cukup hanya berfokus pada sistem hukum semata, melainkan harus disertai dengan perubahan fundamental pada paradigma berpikir aparat penegak hukum itu sendiri.

“Kalau di Kepolisian itu kita tahu ada Polda, ada Polres, ada Polsek. Bagaimana pemahaman mereka tentang hal ini itu sama dan dilakukan sesuai dengan SOP yang ada,” ujar Hery.

Baca juga KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Menurutnya, visi dan misi reformasi Polri harus mampu diturunkan hingga ke tingkat paling bawah, dan tidak hanya berhenti atau berkutat di manajemen atas.

Perlu Pembatasan Jelas untuk Koordinasi Perkara

Selain itu, Hery juga menyoroti masalah lemahnya koordinasi dalam penanganan perkara antara Polri dan kejaksaan. Ia menilai, tingginya frekuensi kasus bolak-balik perkara antara kedua lembaga tersebut harus segera diselesaikan dengan memberikan pembatasan yang jelas.

Konsistensi Sanksi Hukum dan Administrasi

Menanggapi isu penyimpangan, Hery mendorong Polri untuk meningkatkan konsistensi sanksi hukum dan administrasi bagi setiap pelaku penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh aparat penegak hukum itu sendiri.

Ia menggarisbawahi bahwa aturan sanksi hukum tersebut perlu diatur secara rigid (kaku/ketat) agar tidak justru menyebabkan aparat menjadi takut untuk melaksanakan penegakan hukum. Hal ini juga perlu mempertimbangkan perspektif masyarakat.

“Isu netralitas dan profesionalitas menjadi lembaga hukum yang independen, mudah-mudahan ini tidak hanya jadi slogan. Saya yakin kita semua sudah paham betul bunyi kalimat ini dan juga mungkin sudah punya pemahaman yang komprehensif,” tutupnya.

(Azi)

KPK Awasi Penggunaan Anggaran Bencana di Sumatera: Cegah Penyimpangan Donasi Masyarakat

Yogyakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran pemerintah, termasuk dana donasi dari masyarakat, yang dialokasikan untuk penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatera, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta pada Senin (9/12).

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang terulang dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana.

“Nanti mungkin kami akan menugaskan kedeputian yang terkait dengan itu, apakah korsup (koordinasi dan supervisi) atau mungkin pencegahan, untuk bekerja sama melihat supaya jangan sampai itu terulang kembali ada penyimpangan-penyimpangan yang berkaitan dengan bantuan ya, donasi dari masyarakat,” ujar Setyo Budiyanto.

Baca juga Kejaksaan Agung RI Siapkan Sanksi Administratif dan Denda untuk Perusahaan Tambang di Sultra yang Menunggak Pajak

Langkah pengawasan ini dipicu oleh banyaknya kementerian dan lembaga yang membuka ruang bagi masyarakat untuk berdonasi.

KPK memandang ini sebagai upaya untuk mendukung pemerintah agar proses penyaluran bantuan berjalan sesuai peruntukannya.

“Ini menjadi salah satu pemikiran dan upaya kami untuk ikut mendukung apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka supaya proses penyaluran bantuan-bantuan itu akan sesuai dengan peruntukannya,” tambahnya.

Pengawasan KPK ini berlatar belakang bencana alam dahsyat banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumut, dan Sumbar. Menurut data sementara dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (7/12), bencana tersebut telah mengakibatkan total 921 korban meninggal dunia dan 392 jiwa masih dinyatakan hilang.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Penanganan bencana di tiga provinsi ini telah menjadi prioritas nasional. Sebelumnya, pada 3 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar dampak bencana ditangani secara nasional.

Lebih lanjut, pada 7 Desember 2025, Presiden Prabowo juga menyampaikan tujuh arahan penting dalam rapat terbatas penanganan bencana di Aceh, salah satunya menekankan pentingnya kecepatan, ketepatan, dan konsistensi pemerintah dalam memastikan keselamatan dan pemulihan warga terdampak.

Upaya pengawasan dari KPK ini diharapkan dapat menjadi bagian integral dalam mencapai arahan Presiden tersebut.

(Azi)

Kejaksaan Agung RI Siapkan Sanksi Administratif dan Denda untuk Perusahaan Tambang di Sultra yang Menunggak Pajak

Kendari, JURNAL TIPIKOR – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) karena ditemukan melanggar atau menunggak kewajiban pajak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kendari pada hari Senin, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendataan, setidaknya ada lebih dari lima perusahaan tambang di Sultra yang akan dikenakan sanksi.

“Ada kurang lebih di atas lima perusahaan akan disiapkan sanksi administrasi dan denda,” tegas Anang, yang mendampingi Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya.

Baca juga IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja tim kejaksaan bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan kehutanan. Satgas PKH telah melakukan kunjungan dan peninjauan langsung ke lokasi sejumlah perusahaan tambang di Sultra.

“Hasil kunjungan itu ada beberapa perusahaan sudah terdata dan diproses,” lanjut Anang.

Kunjungan Kerja Jaksa Agung RI ke Sultra

Kunjungan kerja Jaksa Agung RI Burhanuddin ke Sulawesi Tenggara juga memiliki agenda utama untuk meninjau langsung kondisi kantor kejaksaan, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, dan Kejari Kendari.

Baca juga KPK: Dalami Tiga Klaster Korupsi di Ponorogo, 80 Saksi Diperiksa Selama Sepekan

Selain peninjauan, kunjungan ini bertujuan untuk memantau perkembangan penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh jajaran kejaksaan di Sultra, serta mengecek kesiapan personel, sarana, dan prasarana yang memerlukan perbaikan.

“Jadi untuk melihat capaian kinerjanya seperti apa nanti akan jadi bahan evaluasi dari pimpinan,” jelas Anang Supriatna.

Jaksa Agung Burhanuddin mengawali kunjungannya dengan meninjau sarana dan prasarana di Kejaksaan Negeri Konawe, sebelum melanjutkan peninjauan di Kejaksaan Negeri Kendari pada sore harinya.

(Azi)

IRONI! SK PPPK Paruh Waktu Diterima, Bank BJB Langsung ‘Serbu’ Tawarkan Pinjaman; BPKP Soroti Mirisnya Jebakan Utang Mirip ‘Bank Emok’

Kab. Bandung, JURNAL TIPIKOR – Kebahagiaan 1.198 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VIII (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) Provinsi Jawa Barat, yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pada hari Senin (8/12), harus diwarnai dengan pemandangan yang memicu kritik tajam.

Di tengah prosesi penyerahan SK yang digelar di Aula KCD VIII, Jalan Pendidikan No. 7, Bank BJB dilaporkan hadir secara langsung untuk menawarkan produk Pinjaman Kredit dengan plafon antara Rp10 juta hingga Rp50 juta, bahkan disertai dengan pembagian door prize.

 

Bank Emok’ Versi Institusi?

Aksi penawaran kredit ini segera menuai sorotan dan keprihatinan. Sebuah narasumber berinisial “NC” yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan rasa mirisnya

“Saya secara pribadi merasa miris dan prihatin saja dengan kejadian seperti itu. Di sisi lain Pemerintah Daerah dengan semangatnya memberantas modus operandi Bank Emok, tapi sangat ironis dengan kejadian tersebut,” tutur NC.

Poto merupakan Plafond Pemberian Pinjaman kredit dari bank BJB kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah VIII   (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Kritik keras juga dilontarkan oleh Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, yang menilai kehadiran dan tawaran pinjaman dari Bank BJB ini sebagai jebakan finansial yang sangat berisiko, terutama mengingat status kepegawaian mereka yang masih Paruh Waktu.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ancaman Gagal Bayar di Balik Gaji UMP

Berdasarkan kajian dan analisa BPKP, tawaran pinjaman ini menyembunyikan potensi jebakan utang yang patut diwaspadai, berakar pada status kerja dan besaran gaji PPPK Paruh Waktu:

  1. Ketidakpastian Pendapatan: Gaji PPPK Paruh Waktu umumnya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (sekitar Rp2.191.232 pada tahun 2025). Angka ini dinilai terlalu kecil untuk menanggung cicilan pinjaman puluhan juta.
  2. Risiko Kehilangan Pekerjaan: Kontrak PPPK Paruh Waktu umumnya hanya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang. Meskipun SK menjadi agunan, jika kontrak tidak diperpanjang, pegawai akan kehilangan sumber pendapatan utama, sementara utang (pinjaman) mereka tetap berjalan.
  3. Jeratan Bunga Jangka Panjang: Untuk mendapatkan cicilan yang ‘ringan’, pegawai akan terdorong mengambil tenor pinjaman yang sangat panjang.

BPKP mengingatkan, semakin panjang tenor, total bunga yang dibayarkan akan semakin besar, bahkan melebihi jumlah pokok pinjaman.

“Rasio Cicilan-Gaji yang ketat, di mana cicilan bisa memakan hampir setengah dari gaji bersih, berpotensi mencekik keuangan bulanan secara drastis, sehingga kebutuhan sehari-hari menjadi terabaikan. Ini adalah bentuk komersialisasi status kepegawaian yang sangat disayangkan,” tegas A. Tarmizi.

Rincian Acara Penyerahan SK

Prosesi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 ini dilaksanakan dalam 4 sesi dengan jadwal ketat:

  •  Sesi I (001-300): Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB (Mengikuti arahan Kepala BKD Jabar via Zoom di Aula KCD VIII).
  • Sesi II (301-600): Pukul 11.30 WIB – 13.30 WIB.
  • Sesi III (601-900): Pukul 14.00 WIB – 15.30 WIB.
  • Sesi IV (901-1198): Pukul 16.00 WIB – Selesai.

Peserta Sesi II, III, dan IV diinstruksikan mengikuti virtual zoom meeting dari Satuan Pendidikan masing-masing.

Pihak-pihak terkait, termasuk Bank BJB dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait kehadiran dan promosi pinjaman kredit di acara resmi penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini.

(Her)