KEMBALINYA DWI-FUNGSI?! RUU Polri Sahkan Polisi Aktif Bebas Kuasai Jabatan Sipil Tanpa Perlu Pensiun!

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Sejarah kelam kembalinya dominasi militer dan polisi dalam ranah sipil似乎正在重演. Dalam sebuah langkah yang menuai kontroversi tajam, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati ketentuan krusial dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Kesepakatan ini secara resmi membuka keran bagi anggota Polri yang masih berstatus aktif untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di luar institusi kepolisian, tanpa kewajiban untuk pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Keputusan final ini diketok dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026). Langkah ini dinilai banyak pengamat demokrasi sebagai “pintu belakang” bagi kembaliya praktik Dwi Fungsi ABRI era Orde Baru, di mana batas antara fungsi keamanan dan administrasi sipil menjadi kabur.

Pasal 28A: Tiket Masuk ke Birokrasi Sipil

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa ketentuan kontroversial tersebut dimasukkan ke dalam usulan Pasal 28A RUU Polri. Menurut pemerintah, fleksibilitas ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan negara akan keahlian spesifik yang dimiliki oleh personel kepolisian.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Edward dalam keterangannya.

Baca juga Di Saat Eks Pimpinan BGN Masuk Jeruji, KPK Masih “Bingung”: Selidiki atau Serahkan? Kasus MBG Terancam Tersendak Birokrasi Hukum

Edward merinci tiga jalur utama penempatan polisi aktif di jabatan sipil:

  1. Fungsi Kepolisian: Mengisi jabatan yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik.
  2. Keahlian Spesifik: Penempatan di kementerian atau lembaga lain yang secara khusus membutuhkan kompetensi teknis polisi.
  3. Penugasan Presiden: Jalur paling luas, di mana Presiden memiliki kewenangan langsung menugaskan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi Polri.

Debat Panas di DPR: Antara Efisiensi dan Ancaman Demokrasi

Rancangan aturan ini tidak luput dari sorotan keras di internal DPR. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, menyuarakan keberatannya dengan mengingatkan semangat reformasi. Ia menilai aturan baru ini berpotensi bertabrakan dengan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri, yang secara tegas memisahkan kedua institusi ini dari kegiatan politik praktis dan jabatan sipil untuk menjamin netralitas dan profesionalisme.

“Kita harus hati-hati. Jangan sampai kita mundur ke belakang. Aturan ini perlu diselaraskan kembali dengan roh reformasi dan Tap MPR yang sudah ada,” tegas Wayan.

Namun, suara dukungan juga muncul. Anggota Komisi III lainnya, Hinca Panjaitan, menyatakan dukungannya terhadap usulan pemerintah, dengan catatan penting bahwa rumusan fungsi kepolisian dalam pasal tersebut harus tetap tunduk dan selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah berjanji bahwa detail teknis, termasuk batasan dan mekanisme pengawasan, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga Dari Izin Tinggal ke Dompet Digital: KPK Bongkar Skema Pemerasan Imigrasi, Tersangka Beli Kripto Senilai Rp1,2 Miliar dari Uang Haram

Dampak Jangka Panjang: Profesionalisme vs Politisasi

Kesepakatan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai masa depan birokrasi Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa hal ini akan meningkatkan efisiensi karena memanfaatkan sumber daya manusia yang sudah terlatih dalam disiplin dan manajemen krisis. Di sisi lain, kritikus warns bahwa hal ini dapat memicu politisasi institusi polisi, mengurangi fokus utama Polri dalam penegakan hukum, serta menciptakan ketidakadilan karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) murni yang telah bertahun-tahun mengabdi.

Dengan disahkannya klausul ini, ribuan perwira dan bintara Polri aktif kini memiliki potensi legal untuk duduk di kursi-kursi pengambilan keputusan di kementerian, lembaga non-kementerian, hingga badan usaha milik negara, sambil tetap memegang senjata dan seragam kepolisiannya. Apakah ini adalah evolusi Needed dari manajemen ASN, ataukah awal dari erosi demokrasi sipil? Waktu yang akan menjawab.(Red)

 

Setara TNI dan Jaksa, DPR Sahkan Kenaikan Usia Pensiun Polri: Dasco Tegaskan Bukan “Hadiah” untuk Kapolri

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Wacana perpanjangan masa dinas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akhirnya masuk dalam substansi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini diambil demi menciptakan kesetaraan perlakuan antara Polri dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa penyesuaian batas usia pensiun tersebut merupakan bentuk keadilan organisasi. Selama ini, terdapat disparitas aturan pensiun di antara para aparat penegak hukum.

“Kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61 tahun, fungsional 62 tahun. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Dasco menjelaskan, revisi ini sejalan dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia serta kebutuhan akan personel yang lebih berpengalaman dan matang secara profesional. Dengan menyamakan standar pensiun, Polri diharapkan dapat mempertahankan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang optimal hingga batas usia yang lebih lanjut, mirip dengan rekan-rekan mereka di TNI yang telah lebih dulu menyesuaikan aturan serupa.

Tepis Isu “Pesanan Politik”

Di tengah hangatnya pembahasan RUU ini, muncul spekulasi di publik bahwa kenaikan usia pensiun dimaksudkan untuk memperpanjang masa jabatan atau mengakomodasi kepentingan petahana Kapolri. Menanggapi hal tersebut, Dasco membantah keras tudingan tersebut.

“Sebenarnya revisinya harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuma karena satu dan lain hal, itu baru dijalankan sekarang. Kalau ada hal-hal tertentu [untuk menguntungkan individu], saya pikir tidak,” tegas politikus Partai Gerindra itu.

Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menekankan aspek keadilan dalam perubahan ini. Ia menyoroti bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memiliki batas pensiun hingga 60 tahun, bahkan 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu. Sementara itu, UU TNI dan UU Kejaksaan juga telah mengalami penyesuaian.

“Ini sebuah keadilan. Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian juga beberapa, seperti Undang-Undang Kejaksaan, juga berubah menjadi 60 tahun,” kata Supratman.

Baca juga Teken Komitmen Bersama, Bupati Sukabumi Minta Satuan Pendidikan Taat Azas Dalam SPMB, Jamin Prinsip Keterbukaan Dan Non Diskriminasi

Panja RUU Polri Segera Bekerja

Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman. Dalam rapat kerja pada Senin (25/5), Komisi III dan Pemerintah sepakat bahwa penataan karir dan batas usia pensiun harus diatur secara lebih jelas, terukur, dan berorientasi pada kepentingan negara.

Habiburokhman menyatakan bahwa pengaturan usia pensiun baru akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi Polri secara objektif. “Pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur,” ujarnya.

Dengan disetujuinya RUU ini sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu, proses pembahasan akan segera memasuki tahap yang lebih teknis. Publik kini menunggu transparansi dalam setiap pasal yang dibahas, memastikan bahwa perubahan usia pensiun ini benar-benar bermuara pada profesionalisme kepolisian, bukan sekadar perpanjangan birokrasi.

(Redaksi)

Menteri Hukum: Penyesuaian Usia Pensiun Polri dalam RUU Baru Demi Aspek Keadilan dan Kualitas SDM

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan substansi penting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Langkah ini diambil primarily untuk mengakomodasi rasa keadilan serta menyesuaikan diri dengan dinamika undang-undang penegak hukum lainnya.

Hal tersebut disampaikan Supratman usai menghadiri rapat pembahasan RUU Polri di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026). Menurutnya, harmonisasi aturan usia pensiun diperlukan agar sejalan dengan revisi undang-undang yang mengatur profesi penegak hukum lain maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ini sebuah keadilan. Kalau soal batas usia pensiun, PNS sekarang itu pensiunnya 60 tahun. Ada yang 58 tahun, ada yang 60 tahun. Untuk jabatan fungsional bagi PNS sekarang ada yang hingga 65 tahun. Undang-Undang TNI sudah diubah, kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah menjadi 60 tahun,” ujar Supratman.

Baca juga BPKP Dorong Evaluasi Mekanisme Verifikasi Pokir demi Kepastian Hukum dan Ketertiban Administrasi di Kota Cimahi

Selain aspek kesetaraan regulasi, Menkum Supratman menjelaskan bahwa penyesuaian ini juga mempertimbangkan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Ia meyakini bahwa perpanjangan masa produktif akan berbanding lurus dengan upaya mencetak aparat penegak hukum yang lebih berkualitas dan berpengalaman.

“Itu disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang. Ini akan mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. Jadi, ini murni aspek keadilannya saja,” tambahnya.

Menanggapi spekulasi publik, Supratman secara tegas menampik anggapan bahwa perubahan usia pensiun ini berkaitan dengan potensi perpanjangan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia menekankan bahwa pengangkatan dan masa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden dan tidak memiliki korelasi teknis dengan batas usia pensiun anggota Polri secara umum.

“Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak? Tergantung Presiden. Itu hak prerogatif Presiden menyangkut siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan,” tegasnya.

Baca juga Timpora Kabupaten Sukabumi Perkuat Pengawasan Terhadap Keberadaan WNA, Cegah Potensi Pelanggaran Hukum

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyepakati bahwa penyesuaian batas usia pensiun masuk dalam substansi revisi RUU Polri. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum merekomendasikan agar DPR dapat membahas dan mengatur penyesuaian usia pensiun sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional, serta berorientasi pada kepentingan organisasi dan negara.

RUU Polri sendiri telah resmi ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pekan lalu. Sebagai tindak lanjut, Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum telah menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman untuk mendalami materi muatan undang-undang tersebut.

(Red)

Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi, Kapolres Tegaskan Profesionalisme dalam Bertugas

Rotasi Jabatan di Polres Sukabumi, Kapolres Tegaskan Profesionalisme dalam Bertugas

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi melaksanakan Upacara Penyerahan Jabatan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah pejabat utama dan Kapolsek di lingkungan Polres Sukabumi yang berlangsung di halaman Mapolres Sukabumi, Senin (18/05/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian selaku Inspektur Upacara. Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat utama, para Kapolsek jajaran, serta personel peserta upacara dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres Sukabumi.

Adapun pejabat yang melaksanakan penyerahan dan serah terima jabatan di antaranya jabatan Kabag Ren yang diserahkan kepada AKP Harjono, S.H., jabatan Kasat Reskrim dari AKP Hartono, S.H., M.H. kepada Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., serta jabatan Kapolsek Nyalindung yang diserahkan kepada Iptu Muhammad Yanuar Fajar, S.H.

Prosesi sertijab berlangsung khidmat ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru sebagai bentuk legalitas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.

Dalam amanatnya, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian menyampaikan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Polri merupakan hal yang biasa dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi, pembinaan karier personel, sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kepolisian.

“Rotasi jabatan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka meningkatkan profesionalisme serta penguatan institusi. Saya berharap kepada pejabat yang baru menerima amanah agar segera menyesuaikan diri, memahami karakteristik wilayah tugas, dan melaksanakan tanggung jawab dengan penuh dedikasi,” ujar Kapolres Sukabumi.

Lebih lanjut, Samian menegaskan bahwa profesionalisme dalam bertugas harus menjadi landasan utama seluruh personel Polres Sukabumi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya tekankan kepada seluruh personel agar terus menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas. Berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta jaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegasnya.

Kegiatan upacara penyerahan jabatan dan serah terima jabatan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh khidmat sebagai bagian dari komitmen Polres Sukabumi dalam memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Transformasi TNI Angkatan Darat: Dari Kekuatan Tempur Menuju Kekuatan Strategis Nasional di Era Ketidakpastian Global

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR–– Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) menggelar Seminar Nasional dalam rangka Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVII Tahun Anggaran 2026 di Gedung Prof. Dr. Satrio, Bandung, pada Rabu (13/5). Seminar ini menyoroti transformasi peran TNI Angkatan Darat dari sekadar combat force menjadi strategic force yang mampu menjawab tantangan dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global.

Hadir dalam kesempatan tersebut para perwira menengah TNI AD, akademisi, pakar pertahanan, serta perwakilan instansi pemerintah terkait. Forum ini menjadi wadah strategis untuk merumuskan gagasan-gagasan inovatif guna memperkuat postur TNI AD di masa depan.

Integrasi Teknologi dan Modernisasi Prajurit

Salah satu poin utama yang dibahas adalah percepatan modernisasi alutsista dan integrasi teknologi terkini, termasuk pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam operasi militer. Transformasi ini tidak hanya berfokus pada perangkat keras, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia prajurit TNI AD agar mampu beradaptasi dengan peperangan modern yang berbasis jaringan dan informasi.

“Transformasi menuju kekuatan strategis menuntut kita untuk tidak hanya unggul dalam pertempuran konvensional, tetapi juga cerdas dalam memanfaatkan teknologi untuk deteksi dini, pencegahan konflik, dan dukungan terhadap stabilitas nasional,” ujar salah satu narasumber kunci dalam seminar tersebut.

Baca juga GUNCANGKAN DUNIA PENDIDIKAN: Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara & Ganti Rugi Triliunan Rupiah dalam Skandal Korupsi Chromebook

Kekompakan Nasional sebagai Kunci Stabilitas

Di tengah fluktuasi ekonomi global yang berdampak pada ketahanan nasional, seminar ini juga menekankan pentingnya sinergi antara TNI AD dan seluruh komponen bangsa. Kekompakan nasional dinilai sebagai benteng utama dalam menghadapi ancaman non-militer, seperti krisis pangan, energi, dan disrupsi ekonomi.

TNI AD diharapkan dapat berperan lebih aktif dalam mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan infrastruktur, sejalan dengan konsep Yonif Teritorial yang semakin diperkuat. Melalui pendekatan ini, TNI AD tidak hanya hadir sebagai penjaga kedaulatan, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam pembangunan nasional.

Menyiapkan Pemimpin Masa Depan

Seminar Nasional Dikreg LXVII Seskoad ini merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan bagi para perwira menengah TNI AD. Tujuannya adalah membentuk pemimpin militer yang memiliki wawasan strategis, berpikir kritis, dan mampu mengambil keputusan tepat dalam lingkungan yang kompleks dan penuh ketidakpastian.

Kasad, dalam sambutannya yang dibacakan oleh perwakilan, berharap agar hasil dari seminar ini dapat melahirkan rekomendasi konkret yang akan diimplementasikan dalam doktrin dan strategi TNI AD ke depan, sehingga TNI AD tetap relevan dan disegani sebagai pilar utama pertahanan negara.

Tentang Seskoad
Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Seskoad) merupakan lembaga pendidikan tinggi militer di lingkungan TNI AD yang bertugas mendidik perwira menengah untuk memiliki kemampuan staf dan komando dalam tingkat taktis dan operasional, serta wawasan strategis nasional.

Sumber : Puspen TNI AD / Humas Seskoad

Tongkat Komando Kodim 0607/Kota Sukabumi Resmi Diserahterimakan di Makorem 061/SK

Bogor, Jurnaltipikor.com,-Komandan Korem 061/Surya Kencana, Thomas Rajunio, memimpin langsung acara serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi yang berlangsung di Aula Balai Surya Kencana Makorem 061/Surya Kencana, Bogor, pada Selasa (12/05/2026).

Dalam kegiatan tersebut, jabatan Dandim 0607/Kota Sukabumi secara resmi diserahterimakan dari Letkol Czi Indra Gunawan S.T.,M.M kepada Letkol Inf Beny Syafri, S.H.,M.Han.,

Acara berlangsung khidmat dan penuh makna sebagai bagian dari dinamika organisasi TNI AD dalam rangka penyegaran serta pembinaan karier personel guna meningkatkan kinerja satuan di wilayah teritorial.

Baca juga Air Mata dan Doa Mengalir: 147 Siswa MTsN 4 Bengkalis Lepaskan Masa Remaja, Pelepasan Angkatan XVII Penuh Haru dan Inspirasi

Dalam amanatnya, Danrem 061/Surya Kencana menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama atas dedikasi serta pengabdiannya selama memimpin Kodim 0607/Kota Sukabumi. Selain itu, Danrem juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada pejabat baru agar dapat melanjutkan serta meningkatkan capaian satuan yang telah diraih sebelumnya.

“Kepada pejabat baru agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas, bangun sinergitas dengan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat demi mendukung tugas pokok TNI AD di wilayah,” ujar Danrem.

Sertijab ini diharapkan semakin memperkuat soliditas dan profesionalisme jajaran Kodim 0607/Kota Sukabumi dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pembangunan di wilayah Sukabumi.

(Rama)

Polsek Bantan Cek Ketahanan Pangan, Jagung Pipil di Desa Sukamaju Siap Panen

BENGKALIS, JURNAL TIPIKOR – Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan, jajaran Polsek Bantan Polres Bengkalis melaksanakan kegiatan pengecekan tanaman jagung pipil di Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, Selasa (4/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ps. Kapolsek Bantan IPTU Muhammad Iskandar, S.P bersama Bhabinkamtibmas Desa Sukamaju Aipda Junaidi Kurniawan. Pengecekan dilakukan di lahan ketahanan pangan yang berlokasi di Jalan Sandang Pangan RT 01/RW 08 Desa Sukamaju dengan luas sekitar 2 hektare.

Lahan tersebut merupakan bagian dari program ketahanan pangan Polsek Bantan yang dikelola oleh BUMDes Bathin Restu Bersama bekerja sama dengan pemerintah desa setempat. Adapun jenis tanaman yang dibudidayakan adalah jagung pipil merek Paragon.

Baca juga “Ringkasan Bukan Rincian”: Mediasi Jilid Dua Gagal Total, BPKP Nyatakan Perang Transparansi Melawan Diskominfo yang Main ‘Petak Umpet’ Data

Dari hasil pengecekan di lapangan, diketahui bahwa tanaman jagung saat ini telah berbuah dengan pertumbuhan yang cukup baik dan siap untuk dipanen. Namun demikian, pelaksanaan panen masih menunggu koordinasi lebih lanjut antara pihak BUMDes dengan pemerintah desa.

Selain itu, petugas juga menemukan sebagian tanaman mengalami kerusakan, sehingga dilakukan langkah pemangkasan sebagai upaya perawatan agar hasil panen tetap optimal.

Ps. Kapolsek Bantan IPTU Muhammad Iskandar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bantan.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa program ketahanan pangan berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga terus mendorong sinergi antara kepolisian, pemerintah desa, dan kelompok tani,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Bengkalis.

(Irwansyah Siregar)

Resmi Dilantik, Iptu Sugiarto Gantikan Iptu Budi Santoso, SH sebagai Kapolsek Banyusari

BANYUSARI, JURNAL TIPIKOR– Suasana khidmat menyelimuti Aula Kantor Camat Banyusari pada Selasa (5/5/2026) siang. Tepat pukul 14.00 WIB, Pemerintah Kecamatan Banyusari menggelar acara Pisah Sambut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Banyusari. Dalam agenda penting ini, jabatan Kapolsek secara resmi beralih dari Iptu Budi Santoso, SH kepada Iptu Sugiarto.

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci di wilayah Banyusari, termasuk Camat Banyusari Tri Warakanti, S.STP., M.Pd. beserta jajaran staf, Kepala KUA Kecamatan Banyusari, Ketua Karang Taruna, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Korwil Cambidik, TKSK, Kepala UPTD Puskesmas Gempol, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Banyusari dan berbagai undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Banyusari Tri Warakanti menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolsek sebelumnya. “Kami ucapkan selamat datang kepada Iptu Sugiarto yang hari ini telah resmi menjadi Kapolsek Banyusari. Ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kami sampaikan kepada Iptu Budi Santoso, SH, yang telah mendedikasikan dirinya selama bertugas di wilayah hukum Kecamatan Banyusari. Beliau sangat aktif, terutama saat melaksanakan giat patroli bersama kami,” ujar Tri Warakanti.

Baca juga Walikota Kukuhkan Kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Cimahi

Camat juga berharap kepada pimpinan baru agar dapat melanjutkan estafet keamanan dengan baik. “Kepada Kapolsek yang baru, semoga bisa menjalankan tugas dan amanahnya di wilayah hukum Polsek Banyusari sehingga wilayah ini tetap dalam keadaan aman dan kondusif,” tambahnya.

Momen haru terjadi saat Iptu Budi Santoso, SH menyampaikan pidato perpisahan. Ia mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan, bimbingan, dan kerjasama luar biasa dari seluruh pihak yang telah membantu kinerja Polsek Banyusari selama ini. Dengan rendah hati, ia juga memohon maaf atas segala kekurangan selama masa pelayanan.

“Jangan sungkan-sungkan apabila membutuhkan bantuan atau ingin bersilaturahmi. Pintu saya terbuka lebar-lebar di tempat tugas yang baru, yaitu di Polsek Cibuaya,” ungkap Iptu Budi penuh kehangatan.

Baca juga GUGAT OTORITERISME BIROKRASI: PBB DESAK MK CABUT KEWENANGAN MENKUM “MENGESAHKAN” PARPOL, DEMOKRASI TAK BOLEH DIINTERVENSI EKSEKUTIF

Sementara itu, Kapolsek baru, Iptu Sugiarto, memperkenalkan diri kepada hadirin. Pria yang lahir di Brebes dan sebelumnya menjabat di Polres Karawang ini berkomitmen untuk melanjutkan program kerja pendahulunya.

“Sebagai orang baru, saya akan melanjutkan program kerja Kapolsek lama. Saya bertekad menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan menciptakan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Banyusari menjadi aman, kondusif, dan tenteram,” tegas Iptu Sugiarto. Ia juga menutup sambutannya dengan meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait. “Mohon dukungannya bagi kita semua untuk bekerja sama supaya tercipta wilayah yang aman, damai, dan kondusif,” pintanya.

Menunjukkan sikap akrab dan merakyat, Iptu Sugiarto mengabsen para undangan satu per satu di penghujung acara sebagai bentuk perkenalan diri, termasuk menyapa perwakilan awak media dari Jurnal Tipikor.

Acara pisah sambut ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Ustadz H. Abdul Somad, selaku Ketua MUI Kecamatan Banyusari, mengharap berkah dan kelancaran bagi kepemimpinan baru demi stabilitas keamanan di Banyusari.

Pewarta : Wage

Editor : Azi

Polres Sukabumi Kawal Pemberangkatan Ribuan Buruh ke Monas, Kapolres “Jaga Ketertiban”

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Polres Sukabumi menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga keamanan dengan mengawal langsung pemberangkatan ribuan buruh menuju Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Jumat (01/05/2026) dini hari.

Sebanyak 4.660 buruh diberangkatkan menggunakan 89 unit bus dari wilayah hukum Polres Sukabumi melalui titik kumpul utama di Exit Tol Parungkuda dan Exit Tol Cigombong. Kegiatan dimulai sejak pukul 03.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si bersama jajaran pejabat utama.

Pada pukul 04.00 WIB, Kapolres secara resmi melepas rombongan dengan pengamanan dan pengawalan ketat. Setiap kendaraan mendapatkan pengawasan melekat (waskat) guna memastikan perjalanan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

“Pengamanan dilakukan secara maksimal dan terukur. Kami pastikan seluruh kegiatan berjalan aman tanpa gangguan,” tegas Kapolres.

Baca juga Bupati Sukabumi H. Asep Japar Buka Rakercab Gerakan Pramuka Tahun 2026

Massa buruh yang diberangkatkan terdiri dari SPSI sebanyak 1.640 orang dengan 34 bus, KSBSI (KIKES) sebanyak 1.020 orang dengan 17 bus, serta gabungan buruh lainnya sebanyak 2.000 orang dengan 40 bus.

Seluruh rombongan diberangkatkan melalui jalur Tol Bocimi menuju Tol Cempaka Putih, Cawang, hingga tiba di kawasan Monas, Jakarta, dengan pengawalan penuh dari kepolisian.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Sukabumi juga menyampaikan himbauan kepada seluruh peserta aksi agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama kegiatan berlangsung.

“Kami mengimbau kepada seluruh rekan-rekan buruh agar menyampaikan aspirasi dengan tertib, tidak melakukan tindakan anarkis, serta tetap menjaga nama baik Kabupaten Sukabumi. Ikuti aturan yang berlaku dan utamakan keselamatan selama perjalanan maupun saat kegiatan di Jakarta,” ujar Kapolres.

Baca juga DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Selamat Hari Buruh, Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Pekerja

Selain itu, Polres Sukabumi juga mencatat adanya tambahan massa dari Serikat Pekerja Ekonomi Kreatif sebanyak tiga unit bus dan dua kendaraan elf yang tidak terdata sebelumnya. Terhadap hal tersebut, dilakukan pengawasan ketat guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas.

Secara keseluruhan, pemberangkatan ribuan buruh berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengawalan Polres Sukabumi, sebagai wujud kehadiran Polri dalam menjamin keamanan setiap aktivitas masyarakat.

(Rama)

Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba, Gubernur dan Kapolda Tegaskan Perang Tanpa Kompromi

PEKANBARU, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Provinsi Riau bersama Kepolisian dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Apel Kesiapan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba di Lapangan Apel Gubernur Riau, Sabtu (25/4/2026). Kegiatan dipimpin Plt Gubernur Riau SF. Harianto didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, serta ditandai dengan pemasangan rompi Satgas dan deklarasi komitmen bersama.

Apel ini menjadi penegasan kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau dalam menjalankan upaya pemberantasan narkotika secara terpadu dan berkelanjutan, mencakup langkah preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Kegiatan tersebut turut melibatkan TNI-Polri, BNN, Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Plt Gubernur Riau SF. Harianto menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Riau telah berada pada level yang sangat mengkhawatirkan karena melibatkan jaringan lintas negara, sehingga membutuhkan langkah penanganan yang serius dan terkoordinasi.

“Peredaran narkotika ini sudah luar biasa dan melibatkan jaringan lintas negara. Untuk itu, Satgas yang dibentuk harus mampu bekerja secara optimal dan terintegrasi dalam menyelamatkan masyarakat Riau, khususnya generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Baca juga “Darah Panas” Politik Uang Mengalir Lewat Tunai, KPK Desak Aturan Pembatasan Kartal Saat Pemilu

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan yang terintegrasi dan kolaboratif lintas sektor. Satgas Anti Narkoba akan mengoptimalkan fungsi posko terpadu sebagai pusat koordinasi, pengendalian, serta evaluasi seluruh kegiatan, mulai dari edukasi publik, pencegahan dini, hingga penindakan hukum yang tegas dan terukur.

“Ini adalah langkah strategis dan terintegrasi. Seluruh elemen harus bergerak dalam satu orkestrasi yang sama. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah Riau. Penindakan akan dilakukan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya pencegahan yang masif,” tegas Kapolda.

Selain itu, berbagai program strategis turut disiapkan, di antaranya penguatan Kampung Bersih Narkoba (Bersinar), peningkatan edukasi di lingkungan pendidikan, serta pelibatan aktif masyarakat sebagai duta anti narkoba.

Melalui apel ini, Pemprov Riau bersama Polda Riau menegaskan komitmen kuat untuk memerangi peredaran narkotika secara konsisten dan berkelanjutan, guna menekan angka penyalahgunaan serta melindungi masa depan generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin kompleks.

Baca juga KPK BONGKAR AKAR MASALAH MAHAR POLITIK: KADERISASI PARPOL YANG “BOLONG” PICU TRANSAKSI JABATAN

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

Silakan laporkan jika ada aduan mengenai aktivitas terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal Anda melalui Whatsapp Satgas Aduan Narkoba Polda Riau 08136306547.

Apabila masyarakat memerlukan pelayanan bantuan polisi lebih cepat silahkan laporkan ke Call Center 110.

(Kabid Humas Polda Riau)

Kontak Media:
E-mail : humaspolda_riau1@gmail.com
No.Hp : 0816-1385-779 atau 0821-6900-6766
Facebook: Bid Humas Polda Riau
Instagram : @humaspodariau