SNBP/SNBT Hanya “Pemanasan”? Ketua Umum BPKP: Ujian Sebenarnya Bukan UTBK, Tapi Cek Saldo Rekening Orang Tua Saat Buka Tagihan UKT

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Selama bertahun-tahun, narasi yang ditanamkan kepada generasi muda Indonesia sangat sederhana dan manis: “Belajarlah yang rajin, begadanglah secukupnya, habiskan uang jajan untuk bimbel, agar bisa lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) atau Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).”

Namun, Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A.Tarmizi hari ini, Senin (22/6) melontarkan kritik tajam sekaligus sindiran pedas terhadap realitas baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurutnta, kelulusan seleksi masuk hanyalah babak penyisihan. Babak final yang sesungguhnya—dan paling mematikan—adalah momen ketika mahasiswa baru membuka besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Dari Lolos SNBT ke “Syok” UKT

“Dulu kita diajarkan bahwa meritokrasi akademik adalah kunci. Nyatanya, setelah siswa berjuang siang malam hingga mata panda demi nilai rapor dan skor UTBK yang tinggi, tantangan sebenarnya baru dimulai: menghadapi notifikasi UKT,” ujar Ketua Umum BPKP dalam keterangannya.

Sindiran ini merespons gelombang keluhan warganet yang mulai mempertanyakan esensi seleksi nasional. “Jadi sebenarnya, apa yang diseleksi itu otak anak bangsa, atau saldo rekening orang tua?” tanya Ketua umum BPKP menirukan candaan gelap yang beredar di media sosial.

Baca juga Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

Paradoks ASN Golongan Bawah dan Label “Keluarga Mampu”

Sorotan khusus ditujukan pada ketidakadilan sistem pengelompokan UKT yang sering kali tidak sensitif terhadap realitas ekonomi riil. Banyak keluarga dari golongan ASN tingkat bawah atau pegawai swasta menengah yang terjebak dalam kategori “mampu” secara administratif, padahal daya beli mereka jauh dari kata mewah.

“Gaji naik pelan-pelan seperti siput, tapi begitu masuk kategori UKT tertentu, tiba-tiba dianggap keluarga kaya raya. Ini bukan lagi pendidikan berbasis kemampuan ekonomi, ini lebih mirip hukuman bagi mereka yang ‘terlalu stabil’ secara finansial tapi tidak cukup kaya untuk membayar tanpa cicilan,” kritik Ketua BPKP.

Usulan Satir: Pisahkan Universitas KIP dan Non-KIP

Menanggapi kerumitan verifikasi berkas dan drama perhitungan slip gaji yang kerap membuat stres orang tua, muncul usulan humoris namun menyakitkan dari kalangan netizen yang dikutip oleh BPKP: “Kalau memang yang banyak mendapat keringanan adalah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), sekalian saja bikin dua universitas terpisah: Universitas KIP dan Universitas Non-KIP. Biar tidak ada yang pusing menghitung slip gaji dan berdebat soal tagihan UKT.”

Usulan ini, meski terdengar konyol, menyoroti kegagalan sistem UKT dalam menyeimbangkan semangat aksesibilitas pendidikan dengan beban biaya yang semakin mencekik.

Baca juga Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Pintu Lebar bagi Penempatan Sipil, Pensiun Diperpanjang, dan Era Pengawasan Berbasis AI

Tiga Tahap Perjuangan Masuk PTN Versi Baru

Ketua Umum BPKP menutup pernyataannya dengan merangkum ironi tersebut menjadi sebuah “trilogi perjuangan” baru bagi calon mahasiswa:

1. Lolos SNBP/SNBT (Ujian Akademik).
2. Lolos Verifikasi Berkas (Ujian Administratif).
3. Lolos dari Syok Melihat UKT (Ujian Mental dan Finansial).

“Masuk Kampus Negeri memang sulit, itu sudah rahasia umum. Tetapi yang lebih menegangkan, lebih mendebarkan, dan lebih berpotensi menyebabkan gagal jantung adalah ketika notifikasi UKT sudah keluar. Semangat SNBT adalah membuka akses bagi semua anak bangsa, namun realitas UKT di sejumlah PTN yang mencapai puluhan juta rupiah per semester seolah berkata lain: ‘Selamat datang di dunia nyata, di mana mimpi gratis itu mahal,'” tutupnya.

BPKP mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta pimpinan PTN untuk segera mengevaluasi mekanisme penentuan UKT agar tidak justru menjadi tembok tinggi yang meruntuhkan semangat meritokrasi yang selama ini digaungkan.

(Her)

Tentang Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP):
BPKP adalah lembaga independen yang berfokus pada pengawasan, analisis, dan kritik konstruktif terhadap kebijakan publik di Indonesia demi terciptanya tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak pada rakyat.

 

Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, melontarkan kecaman keras terhadap lambannya respons negara dalam menangani kasus penculikan, penyekapan, dan penyiksaan brutal terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat. Sugiat mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan untuk segera turun langsung memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.

Kasus ini mengungkap sisi gelap kekerasan domestik yang berlangsung selama tiga tahun tanpa terdeteksi oleh sistem perlindungan sosial maupun hukum. YTR menjadi korban kekejian pria berinisial TH, yang hingga kini masih buron setelah menyekap dan menyiksa kekasihnya tersebut di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

“Kehadiran negara harus benar-benar dirasakan oleh korban. YTR telah mengalami perlakuan brutal yang merenggut hak asasinya sebagai manusia. Ini bukan lagi urusan privat, ini adalah kegagalan negara dalam menjamin rasa aman warganya,” tegas Sugiat di Jakarta, Senin (22/6).

Baca juga Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Pintu Lebar bagi Penempatan Sipil, Pensiun Diperpanjang, dan Era Pengawasan Berbasis AI

Sugiat menekankan bahwa korban tidak boleh dibiarkan berada dalam posisi rentan sendirian. Ia menuntut pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh, mulai dari perlindungan fisik, pemulihan psikologis, pendampingan hukum intensif, hingga jaminan keadilan.

“LPSK harus segera melakukan investigasi mandiri dan berkoordinasi ketat dengan aparat penegak hukum. Jangan tunggu sampai ada korban jiwa atau trauma permanen yang tak terpulihkan. Lembaga perlindungan harus aktif pro-korban, bukan pasif menunggu laporan,” tambah legislator dari Fraksi Gerindra tersebut.

Pelaku Masih Buron, Aparat Dinilai Lambat

Desakan ini muncul di tengah fakta bahwa pelaku utama, TH, hingga saat ini belum berhasil diamankan. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar mengakui bahwa proses pengejaran masih berlangsung.

Direktur PPA dan TPPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari, menyatakan singkat, “Masih proses (pengejaran).”

Menanggapi hal tersebut, Sugiat menilai pernyataan tersebut tidak cukup untuk menenangkan publik dan memulihkan kepercayaan korban. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk meningkatkan intensitas pencarian dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk bersembunyi.

“Negara harus memastikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan sekeji ini. Penangkapan TH adalah prioritas mutlak. Proses hukum harus berpihak pada korban, bukan berbelit-belit dalam birokrasi yang membuat korban semakin tertekan,” pungkas Sugiat.

Baca juga Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Komisi XIII DPR RI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap memanggil instansi terkait jika ditemukan kelalaian dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang telah berlangsung lama ini.

Tentang Komisi XIII DPR RI:
Komisi XIII DPR RI bertanggung jawab dalam bidang pertahanan, keamanan, hukum, HAM, dan intelijen. Komisi ini berperan strategis dalam mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara terkait penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

(Red)

Prabowo Sahkan Revisi UU Polri: Pintu Lebar bagi Penempatan Sipil, Pensiun Diperpanjang, dan Era Pengawasan Berbasis AI

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 17 Juni 2026. Langkah ini menandai transformasi radikal dalam struktur kelembagaan Polri, yang kini membuka keran penempatan anggota aktif di jabatan sipil kementerian/lembaga negara, memperpanjang batas usia pensiun untuk perwira tinggi, serta mewajibkan modernisasi pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI).

Pengesahan UU ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan respons tegas terhadap tuntutan keamanan nasional yang semakin kompleks, sekaligus memicu perdebatan mengenai batas antara fungsi kepolisian murni dan birokrasi sipil.

Anggota Polri Bisa Menduduki Jabatan Sipil

Salah satu poin paling “menohok” dalam revisi ini adalah Pasal 28A ayat (1) hingga (4). Aturan baru ini secara eksplisit mengizinkan anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi Polri, termasuk di kementerian atau lembaga negara lain, selama memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian seperti pemeliharaan kamtibmas, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum.

Lebih jauh, ayat (4) memberikan kewenangan penuh kepada Presiden untuk menugaskan anggota Polri di luar organisasi berdasarkan kebutuhan strategis negara. Kritikus menilai ketentuan ini berpotensi mengaburkan garis demarkasi antara militerisasi dan birokrasi sipil, sementara pendukung berargumen hal ini diperlukan untuk efisiensi penanganan isu keamanan lintas sektor.

Baca juga Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Usia Pensiun Naik dan Perpanjangan Masa Dinas

Revisi ini juga memangkas harapan banyak pihak terkait reformasi regenerasi dengan menaikkan batas usia pensiun. Berdasarkan Pasal 30 ayat (5), tamtama dan bintara kini dapat bertugas hingga usia 59 tahun, sedangkan perwira pertama hingga perwira tinggi diperpanjang hingga 60 tahun.

Yang lebih mencolok, Pasal 30 ayat (5) huruf c memberikan celah bagi Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri) untuk diperpanjang masa jabatannya hingga satu tahun melalui Keputusan Presiden. Ditambah dengan Pasal 30 ayat (7) yang memungkinkan perpanjangan masa dinas satu tahun bagi anggota dengan “keahlian khusus”, aturan ini dinilai memperkuat konservatisme kepemimpinan di tubuh Polri.

Inklusivitas Disabilitas dan Tugas Siber

Di sisi lain, UU ini membawa angin segar bagi inklusivitas. Pasal 21 ayat (2) membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri, asalkan memiliki kompetensi yang dibutuhkan. Ini adalah terobosan signifikan setelah bertahun-tahun institusi berseragam ini dianggap eksklusif secara fisik.

Selain itu, tugas Polri diperluas secara konkret ke ranah digital. Pasal 14 ayat (1) huruf h menambahkan kewajiban penanggulangan tindak pidana siber, sebuah respons wajib di era di mana ancaman keamanan telah bergeser dari fisik ke dunia maya.

Pengawasan Modern: Dari CCTV hingga AI

Untuk mengimbangi wewenang yang meluas, UU ini mewajibkan penerapan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi, dan akuntabilitas (Pasal 19A). Yang menarik, sistem pengawasan tidak lagi bergantung solely pada inspeksi manual. Ayat (3) pasal yang sama secara eksplisit menyebutkan pemanfaatan teknologi seperti body worn camera, CCTV, dan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem pengawasan.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran HAM dan meningkatkan kepercayaan publik, meskipun efektivitasnya akan sangat bergantung pada independensi data dan siapa yang memegang kendali atas algoritma pengawasan tersebut.

Baca juga Di Depan Markas KPK, Halte “Integritas” Hanya Sekadar Nama? Simbolisme vs Realitas Korupsi yang Tak Pernah Pudar

Pendidikan HAM dan Penguatan Kompolnas

Terakhir, UU ini mencoba menanamkan budaya baru melalui pendidikan. Pasal 32A mewajibkan kurikulum pelatihan Polri memuat materi HAM, demokrasi, dan pendekatan humanis. Laporan pengelolaan integritas juga wajib disampaikan langsung kepada Presiden dan DPR.

Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diperkuat. Selain membantu Presiden dalam kebijakan strategis, Kompolnas kini berwenang menerima keluhan masyarakat langsung dan memberikan masukan terkait kode etik profesi, menjadikan mereka sebagai jembatan kritis antara publik dan institusi kepolisian.

Dengan disahkannya UU ini, Polri memasuki babak baru yang lebih terintegrasi dengan aparatur sipil negara, namun di bawah sorotan teknologi yang lebih ketat. Apakah ini akan melahirkan polisi yang lebih profesional dan adaptif, atau justru memperpanjang dominasi elit keamanan di ruang sipil, akan menjadi ujian nyata bagi implementasi undang-undang ini di masa depan.

(Tim Redaksi)

Khianati Amanah Rakyat, Mantan Bendahara Desa Seminar Salit Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Korupsi Dana Desa

MATARAM, JURNAL TIPIKOR – Kepercayaan publik kembali diinjak-injak oleh oknum perangkat desa. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun enam bulan kepada Arini Orianti, mantan Bendahara Desa Seminar Salit, Kabupaten Sumbawa Barat. Vonis ini menjadi tamparan keras bagi mereka yang menganggap dana desa sebagai “lahan basah” untuk kepentingan pribadi.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila, Senin (22/6/2026), Arini tidak hanya dihukum pidana penjara, tetapi juga diwajibkan membayar denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan. Lebih menohok lagi, hakim membebankan Arini untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp227 juta. Jika gagal membayar, ancaman tambahan satu tahun penjara siap menantinya.

Kasus ini mengungkap skema busuk penggelapan dana desa tahun anggaran 2017–2018. Desa Seminar Salit, yang tercatat mengelola anggaran nearly Rp1 miliar pada 2018 untuk program pertanian, BUMDes, pendidikan, dan infrastruktur fisik, justru menjadi saksi bisu bagaimana laporan fiktif dan penggunaan anggaran ilegal merusak kesejahteraan warga.

Baca juga Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Arini tidak bertindak sendiri. Dua rekan seperjuangan dalam kejahatan korporasi desa, yakni Darussalam dan Muhammad Isnaini—yang masing-masing menjabat sebagai perangkat desa dan anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)—turut merasakan dinginnya jeruji besi. Darussalam divonis dua tahun penjara dengan kewajiban mengganti rugi Rp45 juta, sementara Muhammad Isnaini mendapat vonis sama dengan kewajiban ganti rugi Rp90 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Agung Putra Diatmika mengakui bahwa vonis kali ini lebih ringan dibanding tuntutan awal. Arini sebelumnya dituntut 3,5 tahun, Isnaini 2 tahun 3 bulan, dan Darussalam 2 tahun 1 bulan.

“Kami masih mempertimbangkan sikap hukum, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. Ini akan kami laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar JPU usai sidang.

Kasus ini melibatkan total enam terdakwa. Lima di antaranya telah menjalani proses hukum, dengan dua orang lainnya sudah memiliki vonis berkekuatan hukum tetap. Satu tersangka lainnya hingga kini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), menambah daftar panjang kegagalan pengawasan di tingkat desa.

Vonis terhadap Arini dan kroninya menjadi peringatan keras: dana desa adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi pembangunan, bukan rekening pribadi oknum yang haus kuasa. Negara tidak akan segan menagih setiap rupiah yang dicuri, dengan bunga berupa kebebasan yang dirampas.

Sumber : Antara

Editor: Azi

Perumda AM TJM Lakukan Pemasangan Pipa 10 Inci dan Perbaikan Jaringan 4 Inci di Jembatan Cibatu Cibadak

Sukabumi,jurnaltipikor.com,-Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kontinuitas pelayanan air bersih kepada masyarakat, Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri ( AM TJM) Kabupaten Sukabumi melaksanakan pekerjaan pemasangan pipa 10 inci serta perbaikan jaringan pipa 4 inci di kawasan Jembatan Cibatu, Kecamatan Cibadak, pada Minggu (21/06/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemeliharaan dan penguatan infrastruktur jaringan distribusi air bersih yang terus dilakukan Perumda AM TJM guna memastikan pasokan air kepada pelanggan tetap berjalan optimal.

Pemasangan pipa 10 inci dilakukan untuk meningkatkan kapasitas aliran air dan mendukung kebutuhan distribusi yang semakin meningkat di sejumlah wilayah pelayanan. Sementara itu, perbaikan pipa 4 inci dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya kebocoran dan gangguan distribusi yang dapat berdampak kepada pelanggan.

Baca juga Di Depan Markas KPK, Halte “Integritas” Hanya Sekadar Nama? Simbolisme vs Realitas Korupsi yang Tak Pernah Pudar

Petugas teknis Perumda AM TJM terlihat bekerja secara intensif di lokasi dengan mengutamakan standar keselamatan kerja serta ketepatan teknis agar proses pengerjaan dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.

Manajemen Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa peningkatan dan pemeliharaan jaringan perpipaan merupakan komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya pemasangan dan perbaikan jaringan tersebut, diharapkan distribusi air bersih menjadi lebih lancar, stabil, dan mampu memenuhi kebutuhan pelanggan secara maksimal.

Perumda AM TJM juga mengimbau masyarakat untuk mendukung proses pekerjaan yang sedang berlangsung serta memaklumi apabila terjadi gangguan sementara selama pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Melalui perbaikan dan pengembangan infrastruktur jaringan secara berkelanjutan, Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi terus berupaya menghadirkan layanan air bersih yang andal, berkualitas, dan berkesinambungan bagi seluruh pelanggan.

(Rama)

Di Depan Markas KPK, Halte “Integritas” Hanya Sekadar Nama? Simbolisme vs Realitas Korupsi yang Tak Pernah Pudar

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Di bawah terik matahari Jakarta, tepat di depan gedung yang seharusnya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi, sebuah prasasti diresmikan dengan penuh khidmat. Namanya: Halte Setiabudi Integritas. Sebuah ironi yang mungkin terlalu pahit untuk ditelan jika hanya dilihat sebagai seremoni belaka.

Pada Minggu (21/6/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Transjakarta menggelar peresmian penamaan halte tersebut. Acara ini dihadiri oleh para petinggi negara, mulai dari Ketua KPK Setyo Budiyanto, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, hingga mantan Gubernur Sutiyoso. Kehadiran mereka seolah mengirim pesan kuat: integritas kini telah “ditempelkan” pada infrastruktur publik.

Namun, pertanyaan besarnya tetap menggantung di udara: Apakah sekadar mengganti nama halte cukup untuk membersihkan noda korupsi yang masih mengakar?

Baca juga POLRI BONGKAR JARINGAN GELAP: ISTRI PENGENDALI KEUANGAN NARKOBA INTERNASIONAL AKAN DIPERIKSA, FRANS ANTONI HIDUP MEWAH DI THAILAND SAAT BURON

Ketua KPK Setyo Budiyanto berdalih bahwa penamaan ini bukan sekadar seremoni kosong. Menurutnya, ini adalah upaya menciptakan “memori kolektif”. “Orang akan mengingat, orang akan menjaga, akan melakukan sesuatu yang positif sesuai dengan namanya,” ujar Setyo, yang mengklaim ide tersebut lahir dari kebiasaannya naik transportasi umum.

Pernyataan ini terdengar mulia, namun terasa dangkal di tengah statistik kasus korupsi yang terus bergulir. Apakah warga Jakarta yang setiap hari melewati halte ini benar-benar akan tiba-tiba berubah menjadi lebih jujur hanya karena membaca kata “Integritas” di papan nama? Ataukah ini justru bentuk pelarian elit politik dari tanggung jawab substansial penegakan hukum yang tegas?

Gubernur Pramono Anung mencoba mengalihkan narasi ke aspek finansial. Ia bangga menyatakan bahwa pembangunan halte ini tidak menyentuh dana APBN/APBD, melainkan murni dari pendapatan iklan. “Kami laporkan ke Ketua KPK dan mohon diawasi… Jakarta menggunakan skema pembiayaan yang memberikan ruang untuk membangun kepercayaan masyarakat,” klaim Pramono.

Baca juga KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TUTUP PAKSA PERUSAHAAN DI PANONGAN: “UDARA BERACUN DAN SUNGAI MATI ADALAH KEJAHATAN, BUKAN BIAYA PRODUKSI”

Nada defensif ini justru memunculkan skeptisisme baru. Jika kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui hal-hal kecil seperti penamaan halte dan pendanaan mandiri, lantas bagaimana dengan kepercayaan terhadap sistem birokrasi yang lebih besar? Apakah integritas bisa dibeli dengan uang iklan, ataukah ia menuntut reformasi struktural yang menyakitkan?

Hadirnya komedian Cak Lontong dalam acara tersebut menambah dimensi satir yang tak terhindarkan. Dalam candaannya yang terselip serius, Cak Lontong mengingatkan, “Integritas adalah yang utama, dan bukan berarti hanya berhenti pada formalitas penamaan, tetapi bagaimana komitmen kita.”

Kata-kata Cak Lontong mungkin adalah teguran paling keras bagi para pejabat yang hadir. Karena pada akhirnya, warga Jakarta tidak butuh lebih banyak plakat atau nama-nama indah di halte bus. Mereka butuh bukti nyata bahwa kata “Integritas” tidak hanya terpampang di depan Gedung KPK, tetapi juga tercermin dalam setiap keputusan, anggaran, dan tindakan para pemimpin yang berdiri di atas panggung peresmian tersebut.

Halte Setiabudi Integritas kini resmi beroperasi. Namun, ujian sesungguhnya bukan pada seberapa bersih haltemya, melainkan pada seberapa bersih tangan-tangan yang meresmikannya. Waktu akan menjawab apakah ini adalah awal dari kesadaran baru, atau sekadar kosmetik politik di tengah krisis kepercayaan publik.

(Red)

Darurat Keselamatan di Pasteur! KDM Tuntut Alih Kelola Jalan Nasional ke Provinsi, Buntut Tewasnya Ojol

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Tragedi maut yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Pasteur Bandung, pada hari Jumat, 17 Juni 2026, bukan sekadar angka statistik kecelakaan lalu lintas. Bagi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, peristiwa itu adalah tamparan keras bagi sistem birokrasi pengelolaan infrastruktur yang tersendat-sendat.

Menyikapi kondisi tersebut, Kang Dedi—sapaan akrab Dedi Mulyadi—melontarkan usulan berani: Keluarkan jalan nasional di kawasan perkotaan dari kewenangan pusat, serahkan ke daerah!

Usulan ini lahir dari kegerahan melihat banyak ruas jalan nasional di kota-kota Jawa Barat dalam kondisi memprihatinkan. Kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut bukan hanya soal estetika, melainkan bom waktu keselamatan publik. “Kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan. Ini menyangkut nyawa,” tegas Dedi kepada awak media, Jumat (19/6).

Sebagai langkah konkret dan bukan sekadar wacana, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengirimkan surat kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Isinya jelas: minta alih kelola sebagian jalan nasional di wilayah kota kepada pemerintah daerah.

Baca juga POLRI BONGKAR JARINGAN GELAP: ISTRI PENGENDALI KEUANGAN NARKOBA INTERNASIONAL AKAN DIPERIKSA, FRANS ANTONI HIDUP MEWAH DI THAILAND SAAT BURON

Dedi menilai, selama ini rantai birokrasi yang panjang antara pusat dan daerah sering menjadi penghambat utama penanganan kerusakan jalan. Padahal, Pemda Jawa Barat memiliki kapasitas anggaran dan teknis yang mumpuni untuk bertindak lebih cepat jika diberi kewenangan penuh.

“Saya menawarkan skema penataan ulang. Ada pertukaran kewenangan antara jalan nasional, provinsi, dan kota agar lebih efektif di lapangan. Jangan sampai rakyat jadi korban lambatnya koordinasi,” tambah Dedi.

Langkah KDM ini adalah bentuk responsif terhadap rasa sakit masyarakat. Jika Kementerian PU serius menjaga keselamatan warga, maka pertimbangan serius atas usulan alih kelola ini harus segera dilakukan. Perbaikan jalan bukan lagi soal siapa yang berwenang, tapi soal siapa yang paling cepat bisa menyelamatkan nyawa.

(Red)

POLRI BONGKAR JARINGAN GELAP: ISTRI PENGENDALI KEUANGAN NARKOBA INTERNASIONAL AKAN DIPERIKSA, FRANS ANTONI HIDUP MEWAH DI THAILAND SAAT BURON

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan akan memeriksa istri dari Frans Antoni (inisial PN), pengendali keuangan jaringan narkoba internasional yang dipimpin Fredy Pratama. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendalam untuk membongkar seluruh mata rantai sindikat narkotika lintas negara yang telah meresahkan masyarakat.

Frans Antoni sendiri baru saja ditangkap pada Kamis (18/6/2026) setelah menjadi buron sejak tahun 2023. Penangkapannya di Kuala Lumpur, Malaysia, mengungkap fakta mengejutkan tentang gaya hidup mewah dan dukungan penuh dari jaringan saat ia bersembunyi di Thailand.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap PN sangat krusial. “Pasti kami periksa, ya, masih berkembang. Nanti seminggu atau dua minggu ada perkembangan baru, kami akan rilis tentang kelanjutan perkara ini,” ujar Brigjen Eko di Jakarta, Jumat (19/6).

Baca juga KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TUTUP PAKSA PERUSAHAAN DI PANONGAN: “UDARA BERACUN DAN SUNGAI MATI ADALAH KEJAHATAN, BUKAN BIAYA PRODUKSI”

Brigjen Eko mengungkapkan bahwa PN tidak hanya sebagai pasangan, tetapi juga pendamping setia Frans selama masa pelariannya. “Istrinya selama ini mendampingi pelariannya dia (Frans),” jelasnya. Fakta ini menunjukkan keterlibatan aktif lingkungan terdekat dalam melindungi buronan kelas internasional.

Selama hampir dua tahun bersembunyi, Frans Antoni diketahui hidup berpindah-pindah di Thailand, termasuk di kawasan elit Phattanakan, Bangkok, sebelum akhirnya menetap di daerah Narasiri. Kehidupannya yang nyaman di negeri gajah putih itu tidak lepas dari bantuan orang-orang suruhan jaringan Fredy Pratama yang merupakan warga negara Thailand.

“Phatthanakan ini merupakan daerah cukup elit di Kota Bangkok, Thailand,” tambah Brigjen Eko, menyoroti kontras antara status buronan dengan kemewahan tempat persembunyiannya.

Baca juga Pemdes Mekarasih Gelar Musyawarah Desa Untuk Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034

Penangkapan Frans Antoni berlangsung dramatis di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, pada pukul 07.30 waktu setempat. Saat mencoba memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, Frans masih dibantu oleh kaki tangan Fredy Pratama. Namun, tim delegasi Polri yang terdiri atas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil menggagalkan upaya tersebut dan mengamankan tersangka.

Fredy Pratama, dalang utama jaringan ini, merupakan warga negara Indonesia yang telah meninggalkan Tanah Air sejak 2014. Dari luar negeri, ia terus mengendalikan operasi perdagangan narkotika internasionalnya dari Malaysia, Thailand, dan negara-negara sekitarnya.

Dengan ditangkapnya Frans Antoni dan rencana pemeriksaan terhadap istrinya, Polri menunjukkan komitmen tanpa kompromi dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Sumber : Antara

Editor : Azi

KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP TUTUP PAKSA PERUSAHAAN DI PANONGAN: “UDARA BERACUN DAN SUNGAI MATI ADALAH KEJAHATAN, BUKAN BIAYA PRODUKSI”

TANGERANG, JURNAL TIPIKOR – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) hari ini, Sabtu (20/6), mengambil tindakan tegas dengan menutup operasional salah satu perusahaan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten. Penutupan ini merupakan respons langsung terhadap temuan dugaan pelanggaran berat berupa pencemaran udara dan air akibat proses produksi yang secara sistematis mengabaikan standar baku mutu lingkungan.

Tindakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan peringatan keras bahwa era impunitas bagi korporasi perusak lingkungan telah berakhir.

Berdasarkan inspeksi mendadak yang dilakukan tim gabungan KLH, ditemukan bukti kuat bahwa limbah gas beracun dilepaskan ke udara tanpa melalui sistem filtrasi yang memadai, sementara limbah cair berbahaya dibuang langsung ke badan air sekitar tanpa pengolahan awal. Dampaknya nyata: warga sekitar melaporkan gangguan pernapasan akut, dan ekosistem perairan lokal menunjukkan tanda-tanda kematian massal biota air.

“Kami tidak akan mentolerir praktik bisnis yang mengubah udara bersih menjadi racun dan sungai jernih menjadi selokan limbah,” tegas Juru Bicara Kementerian Lingkungan Hidup dalam konferensi pers darurat siang ini. “Proses produksi yang tidak sesuai aturan bukan lagi soal kelalaian teknis, melainkan kejahatan ekologis yang merugikan kesehatan publik dan merusak masa depan generasi berikutnya.”

Baca juga Pemdes Mekarasih Gelar Musyawarah Desa Untuk Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034

Penutupan perusahaan ini dilakukan dengan menyegel seluruh unit produksi utama dan memutus akses operasional hingga perusahaan dapat membuktikan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup. KLH juga menyatakan akan menempuh jalur hukum pidana terhadap direksi perusahaan jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Langkah tegas di Panongan ini menjadi preseden penting bagi industri di kawasan Banten dan sekitarnya. KLH menegaskan akan meningkatkan frekuensi pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi terberat, termasuk pencabutan izin usaha permanen, bagi setiap entitas yang menempatkan keuntungan di atas keselamatan manusia dan kelestarian alam.

Masyarakat dihimbau untuk terus melaporkan indikasi pencemaran melalui kanal pengaduan resmi KLH. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan investigasi mendalam dan transparan.

Lingkungan Hidup Bukan Komoditas. Kesehatan Rakyat Bukan Tawar-Menawar.

(Red)

Catatan: Nama perusahaan spesifik sengaja tidak disebutkan dalam draf ini untuk menjaga netralitas hingga proses hukum berjalan lebih lanjut, namun dapat ditambahkan jika informasi tersebut sudah resmi dirilis oleh otoritas.

Pemdes Mekarasih Gelar Musyawarah Desa Untuk Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD Periode 2026-2034

Karawang, Jurnaltipikor.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting sebagai “parlemen” desa. BPD mewakili suara rakyat, menyusun Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta mengawasi anggaran dan kinerja pemerintah desa agar pembangunan di daerah Karawang dan sekitarnya berjalan adil dan transparan.

Salah satunya Desa Mekarasih Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang menggelar kegiatan musyawarah Desa yang bertema “Pembentukan Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026 – 2034”, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Mekarasih, Jumat (19/06/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan pemerintahan desa, guna menindaklanjuti tahapan penyusunan dan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode kedepan.

Baca juga Revitalisasi SDN Sumurgede 2 Kecamatan Cilamaya Kulon Diduga Dikontraktualkan

Acara dibuka dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Mekarasih, Yasser Arafat. Dalam sambutannya, Yasser Arafat menyampaikan bahwa keberadaan BPD memiliki peran sangat strategis sebagai lembaga perwujudan demokrasi di tingkat desa.

“Musyawarah desa ini merupakan langkah awal yang penting dalam menyusun dan memilih anggota BPD periode 2026–2034. Kami berharap para peserta dapat berpartisipasi secara aktif, objektif, dan bertanggung jawab demi menghasilkan keputusan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Mekarasih,” ujar Yasser Arafat.

Ia juga menekankan bahwa pembentukan panitia ini harus dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar tercipta lembaga BPD yang solid, profesional, dan mampu menjadi mitra kerja pemerintah desa dalam mengelola pembangunan.

Baca juga Jejak Korupsi Rp145 Miliar di Balik Pintu Imigrasi: KPK Geledah Kantor Denpasar, Skandal Pemerasan WNA Terus Terkuak

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, antara lain Sekcam Kecamatan Banyusari,Kasipam,Babinsa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perangkat Desa, serta perwakilan dari Karang Taruna,Serta beberapa calon Kepala Desa Mekarasih.

Kehadiran seluruh elemen masyarakat ini bertujuan untuk menjamin keterwakilan dan keseimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Selama pelaksanaan, diskusi berjalan dengan suasana kondusif, terbuka dan penuh keakraban. Seluruh peserta menyampaikan masukan dan pandangan demi terwujudnya panitia yang kredibel serta proses pengisian keanggotaan BPD yang berjalan lancar dan tepat sasaran.

Hasil dari musyawarah ini nantinya akan menjadi dasar penetapan dan pelaksanaan tahapan selanjutnya dalam rangka terbentuknya BPD periode 2026 hingga 2034 yang siap mendukung program pembangunan desa.”Red”