Hukum Indonesia Belum Mampu Paksa Raksasa Teknologi Pindahkan Server ke Dalam Negeri.

*) Catatan Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,MH.,Mkn
Praktisi Hukum/Dosen

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Jangan bicara kedaulatan digital jika server raksasa masih di luar. Kalimat itu kini menggema di ruang-ruang diskusi kebijakan setelah publik kembali menyoroti lemahnya daya paksa hukum Indonesia terhadap perusahaan teknologi raksasa global.

Faktanya, hingga tahun 2026 ini, data warga Indonesia masih mayoritas bersemayam di server luar negeri. Mulai dari data media sosial, transaksi e-commerce, hingga jejak digital layanan pemerintah yang memakai cloud asing. Regulasi ada, tapi taringnya tumpul.

PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik lingkup publik menyimpan data di Indonesia. Namun untuk lingkup privat, klausulnya longgar. Cukup dengan kata “dapat” ditempatkan di luar negeri selama ada jaminan perlindungan. Tetapi nyatanya tidak ada Perlindungan tersebut.

Celah frasa “dapat” itulah yang dimanfaatkan. Raksasa teknologi berdalih efisiensi, latensi, dan keamanan global. Pemerintah tak punya instrumen hukum yang cukup kuat untuk memaksa relokasi total. Hasilnya, kedaulatan digital hanya jadi jargon seminar.

Padahal risikonya nyata. Saat server di luar, yurisdiksi penegak hukum Indonesia berhenti di perbatasan. Penyidik Bareskrim butuh waktu berbulan-bulan menunggu Mutual Legal Assistance hanya untuk membuka satu akun pelaku penipuan online.

Kasus kebocoran data 91 juta akun e-commerce pada tahun 2020 jadi bukti. Server di Singapura, penegakan hukum mentok. Data sudah terlanjur dijual di dark web, rakyat yang rugi. Negara hanya bisa membuat siaran pers “menyesalkan kejadian tersebut”.

Banyak pejabat bicara kedaulatan digital, tapi jarang yang bicara kelemahan hukum digital Indonesia. UU ITE, UU PDP, hingga PP PSTE belum sinkron. Tidak ada satu pasal pun yang secara tegas berbunyi: “Semua data warga negara Indonesia wajib disimpan di wilayah NKRI”.

Ketiadaan pasal imperatif itu membuat posisi Indonesia lemah saat negosiasi. Negara seperti Vietnam dan Tiongkok berani mewajibkan data localization lewat UU Keamanan Siber. Perusahaan global akhirnya tunduk, bangun data center lokal karena pasarnya terlalu besar untuk ditinggalkan.

Indonesia dengan 212 juta pengguna internet seharusnya punya daya tawar serupa. Tapi inkonsistensi regulasi membuat investor ragu. Mau bangun data center, tapi aturan berubah-ubah. Mau patuh, tapi tidak ada kepastian insentif pajak atau kemudahan perizinan lahan dan listrik.

Ada suatu keanehan jika Pemerintah takut perusahaan kabur kalau dipaksa, karena perusahaan takut rugi jika investasi duluan tanpa jaminan hukum. Tetapi yang jadi korban: keamanan data rakyat.

Harusnya semua pihak berkepentingan di Indonesia bergandengan dan sejalan. Kementerian Kominfo, Kemenkeu, BKPM, BSSN, DPR, hingga asosiasi cloud duduk satu meja. Bukan saling lempar wacana kedaulatan digital di forum, tapi nol implementasi di lapangan.

Langkah konkret pertama: revisi PP 71/2019. Ganti frasa “dapat” menjadi “wajib” untuk kategori data strategis. Dan siapkan insentif. Bebaskan PPN impor server, diskon tarif listrik untuk data center, sederhanakan AMDAL.

Bangun ekosistem berkelanjutan. Dorong BUMN Telkom dan swasta lokal kolaborasi, bukan saling sikut. Kedaulatan digital tidak anti-asing, tetapi memastikan Indonesia jadi tuan rumah, bukan sekadar pasar.

Saya Sebagai Pengamat hukum siber dari STIH IBLAM, menegaskan tanpa relokasi server, pembicaraan kedaulatan digital adalah omong kosong. “Negara tidak bisa lindungi rakyatnya jika ‘brankas datanya’ ada di negara lain. Hukum kita harus punya gigi.”

Kedaulatan digital bukan tentang anti globalisasi omongan dipanggung belaka. Ini tentang kepentingan rakyat dan keamanan negara. Selama server raksasa masih di luar, selama itu pula data 280 juta penduduk jadi komoditas yang rapuh. Sudah saatnya hukum bicara tegas, bukan lagi basa-basi.

(Red)

Bupati Sukabumi Buka Kegiatan Camp Religi Mubarakah Pemuda Masjid Dunia, Bupati “Jadikan Masjid Sebagai Episentrum Peradaban”

Sukabumi, Jurnaltipikor.com,-Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., buka Kegiatan Camp Religi Mubarakah Pemuda Masjid Dunia (World Mosque Youth) Ke-8 Tahun 2026 yang dilaksanakan di Pusbangdai-Asrama Haji, Cikembar, pada Kamis, (25/06/2026).

Asep Japar menegaskan, bahwa pemuda merupakan tulang punggung peradaban. Bahkan di tangan pemuda lah tongkat estafet kepemimpinan umat serta bangsa akan diteruskan.

Berkaca dari hal itu, bupati menekankan fungsi pemuda sebagai garda terdepan dalam memakmurkan masjid harus terus dihidupkan. Hal itu agar masjid tidak sekadar sebagai tempat ibadah semata, namun harus menjadi episentrum peradaban, pusat pemberdayaan ekonomi umat, dan wadah pembinaan karakter generasi muda.

“Pemuda masjid harus tampil sebagai pelopor kebaikan, pelopor persatuan, pelopor inovasi, dan pelopor pembangunan masyarakat. Pemuda masjid harus menjadi generasi yang tidak hanya kuat dalam ibadah, tetapi juga unggul dalam ilmu pengetahuan, teknologi, kewirausahaan, dan kepemimpinan,” ujarnya.

Baca juga Akhiri Era “Balas Dendam”: Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan KUHP Baru Ubah Total Paradigma Hukum Pidana Indonesia

Apalagi bupati meyakini, pembangunan tidak hanya diukur dari kemajuan fisik dan ekonomi semata, tetapi dari kualitas moral, spiritual, dan karakter masyarakatnya. Oleh karena itu, pembangunan SDM yang berlandaskan nilai nilai agama menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Sukabumi yang lebih baik di masa depan.

“Saya yakin, kehadiran pemuda masjid dunia di Kabupaten Sukabumi hari ini akan membawa energi positif untuk pembangunan Kabupaten Sukabumi di masa depan,” ucapnya.

Di momen tersebut pula, bupati berpesan agar para pemuda terus memakmurkan masjid. Termasuk menjadi teladan di tengah masyarakat, dan menjadi generasi yang berkontribusi bagi pembangunan daerah dan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

“Tunjukan kepada dunia, bahwa pemuda Islam adalah pemuda yang moderat, toleran, cerdas, inovatif, dan senantiasa membawa rahmat bagi semesta alam. Jadilah agen perubahan,” ungkapnya.

Baca juga BJB SALAH SASARAN? PEMIMPIN UMUM JURNAL TIPIKOR INGATKAN JANGAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Hal senada pun disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) H. TB. Ace Hasan Syadzily. Menurutnya, manfaatkan forum ini sebagai ajang mencari jejaring. Apalagi kegiatan ini dihadiri delegasi dari berbagai negara.

“Tingkatkan literasi global dan wawasan kebangsaan. Perkuat karakter dan nilai kebangsaan, serta kembangkan kemampuan kepemimpinan yang adaptif. Terakhir harus mampu mencari jejaring, salah satunya lewat Pemuda Camp Religi ini,” bebernya.

Selain itu, dirinya pun berpesan agar anak muda harus kompak. Termasuk mampu membangun solidaritas.

“Pemuda jangan menjadi penonton, harus menjadi kekuatan pokok kontribusi perkembangan dunia,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, Camp Religi Mubarakah Pemuda Masjid Dunia (World Mosque Youth) Ke-8 Tahun 2026 yang dilaksanakan di Pusbangdai-Asrama Haji, Cikembar,Kabupaten Sukabumi ini, dilaksanakan sejak 24-27 Juni 2026. Kegiatan yang diikuti ribuan orang ini, dihadiri pula peserta dari sejumlah negara.

Dalam kesempatan tersebut, dilaksanakan berbagai penyerahan termasuk santunan anak yatim piatu.

(Rama)

Akhiri Era “Balas Dendam”: Wamenko Otto Hasibuan Tegaskan KUHP Baru Ubah Total Paradigma Hukum Pidana Indonesia

JAMBI, JURNAL TIPIKOR– Sistem peradilan pidana Indonesia resmi meninggalkan warisan kolonial yang berorientasi pada pembalasan. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham), Otto Hasibuan, menegaskan bahwa kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru beserta penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar revisi teknis, melainkan sebuah revolusi paradigma yang mengedepankan pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan hak korban.

Pernyataan tegas ini disampaikan Otto saat menjadi pembicara utama dalam seminar sistem hukum pidana Indonesia di Universitas Jambi, Kamis. Ia menekankan bahwa era hukum yang hanya fokus pada penghukuman atau keadilan retributif telah berakhir.

“Intinya ada perubahan paradigma melalui KUHP baru yang diikuti dengan penyesuaian KUHAP, berbeda dengan dulu,” ujar Otto.

Tiga Pilar Transformasi Hukum

Menurut Otto, transformasi sistem hukum pidana nasional kini bertumpu pada tiga prinsip utama yang menjadi pilar keberlanjutan keadilan di Indonesia:

  1. Pencegahan Berbasis Korektif: Hukum tidak lagi hanya menunggu kejahatan terjadi, tetapi aktif mencegah masyarakat melakukan tindak pidana melalui pendekatan korektif dan edukatif.
  2. Rehabilitasi Pelaku: Negara mendorong pemulihan bagi pelaku kejahatan sekaligus mempersiapkan masyarakat untuk menerima kembali mereka pasca-menjalani pidana. Ini adalah langkah konkret untuk memutus mata rantai residivisme dan stigma sosial.
  3. Pemulihan Hak Korban (Keadilan Restoratif): Fokus utama bergeser dari menghukum pelaku semata menjadi memulihkan kerugian korban.

Baca juga BJB SALAH SASARAN? PEMIMPIN UMUM JURNAL TIPIKOR INGATKAN JANGAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Otto memberikan contoh nyata dalam kasus pencurian. Dalam paradigma lama, penjaraan pelaku sering kali tidak memberikan manfaat langsung bagi korban yang kehilangan harta bendanya. Namun, under undang-undang baru, mekanisme perdamaian dan ganti rugi didahulukan agar hak korban benar-benar dipulihkan.

“Sistem hukum pidana Indonesia mulai meninggalkan paradigma lama yang berorientasi pada pembalasan. Kami mengutamakan perdamaian dan ganti rugi agar hak korban dapat dipulihkan,” jelasnya.

Sosialisasi Massal Sebagai Kunci Sukses

Perubahan mendasar ini menuntut pemahaman yang sama dari seluruh elemen bangsa. Otto menilai seminar-seminar seperti di Universitas Jambi merupakan bagian kritis dari edukasi massal. Sosialisasi ini tidak hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga wajib diserap oleh aparat penegak hukum, jaksa, polisi, hingga para advokat.

“Paradigma hukum kita sudah berubah. Ini yang perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Otto.

Dengan diterapkannya KUHP Nasional ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem hukum yang manusiawi, efektif, dan berkeadilan, sekaligus mengubur sisa-sisa mentalitas hukum kolonial yang telah usang.

(Red)

BJB SALAH SASARAN? PEMIMPIN UMUM JURNAL TIPIKOR INGATKAN JANGAN KRIMINALISASI WARTAWAN

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Langkah hukum yang ditempuh Bank BJB dengan melaporkan wartawan senior Tatang Suherman ke kepolisian menuai sorotan. Pemimpin Umum Jurnal Tipikor, A. Tarmizi, menilai pelaporan tersebut berpotensi salah sasaran dan dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers apabila tidak didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang tepat.

Menurut A. Tarmizi, berdasarkan informasi yang berkembang, Tatang Suherman tidak pernah memuat atau mempublikasikan berita terkait isu “KDM jual dedet sapi Rp1 miliar untuk Persib” melalui media yang dikelolanya, baik di portal berita Terasjabar.id maupun melalui media sosial resmi media tersebut.

“Jika benar yang bersangkutan tidak pernah menayangkan berita tersebut di media yang dikelolanya, lalu apa dasar menempatkan Tatang sebagai pihak yang harus bertanggung jawab? Penegakan hukum tidak boleh didasarkan pada asumsi, tetapi harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang jelas,” tegas A. Tarmizi. Kepada awak media, Rabu (24/6)

Baca juga Eks Wamenaker Immanuel Gerungan Digelandang ke Sukamiskin, KPK Eksekusi 11 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Lebih lanjut, A. Tarmizi menjelaskan bahwa informasi yang dipersoalkan diketahui berasal dari pesan WhatsApp yang diterima dari narasumber dan kemudian diteruskan tanpa adanya perubahan isi, penambahan narasi, maupun manipulasi informasi.

Dalam perspektif hukum, kata dia, aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara pembuat informasi, penyebar utama kepada publik, dan pihak yang hanya menerima atau meneruskan informasi yang berasal dari pihak lain.

“Jangan sampai hukum digunakan untuk mencari kambing hitam. Jika ada informasi yang dianggap merugikan, maka yang harus dicari terlebih dahulu adalah sumber utama dan pihak yang pertama kali menyebarluaskan informasi tersebut kepada publik,” ujarnya.

Baca juga Palu Keadilan Patah di Tangan Sendiri: Hakim SW Dicopot Tidak Hormat Usai Gelapkan Rp2 Miliar untuk Bisnis Pribadi

A. Tarmizi juga mengingatkan bahwa Tatang Suherman merupakan wartawan senior yang memiliki kompetensi pers dan terdaftar dalam ekosistem pers nasional. Oleh karena itu, apabila persoalan yang dipersoalkan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Bank BJB adalah lembaga besar yang selama ini dikenal menjunjung tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, langkah yang lebih elegan dan sesuai koridor hukum adalah menempuh hak jawab, hak koreksi, atau meminta penilaian Dewan Pers apabila objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik,” katanya.

Menurutnya, penggunaan instrumen pidana terhadap wartawan tanpa terlebih dahulu menguji apakah perkara tersebut merupakan sengketa pers atau bukan dapat menimbulkan persepsi adanya upaya kriminalisasi terhadap insan pers.

“Pers adalah pilar demokrasi. Kritik, informasi, dan pemberitaan tidak boleh dijawab dengan pendekatan yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap persoalan harus ditempatkan pada koridor hukumnya masing-masing,” tambahnya.

Baca juga Mewah di Atas Penderitaan Rakyat: KPK Pamerkan Harta Hasil Pemerasan Sertifikat K3, Siap Dilelang Saat Hakordia 2026

A. Tarmizi meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan mengedepankan asas kehati-hatian dalam menangani laporan tersebut. Ia juga mendorong agar Dewan Pers dilibatkan untuk memberikan penilaian apabila terdapat aspek jurnalistik dalam perkara dimaksud.

“Jangan sampai yang tidak menulis berita, tidak mempublikasikan berita, dan bukan sumber utama informasi justru dijadikan pihak yang harus menanggung seluruh konsekuensi hukum. Hukum harus menegakkan keadilan, bukan sekadar mencari target,” pungkasnya.

(Her)

Eks Wamenaker Immanuel Gerungan Digelandang ke Sukamiskin, KPK Eksekusi 11 Tersangka Pemerasan Sertifikat K3

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak main-main dalam menegakkan hukum. Pada Rabu (24/6), lembaga antirasuah tersebut resmi menjebloskan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, ke balik jeruji besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Immanuel Gerungan menjadi salah satu dari 11 terpidana yang dieksekusi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini mencuat sebagai skandal serius yang melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk memeras pelaku usaha demi kelancaran administrasi sertifikasi K3.

Penjeblosan Immanuel Gerungan bersama 10 terpidana lainnya menandai babak baru dalam upaya KPK memberantas praktik korupsi yang telah lama mengakar di sektor ketenagakerjaan. Tindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pejabat negara bahwa tidak ada tempat bagi mereka yang menyalahgunakan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi.

Baca juga Palu Keadilan Patah di Tangan Sendiri: Hakim SW Dicopot Tidak Hormat Usai Gelapkan Rp2 Miliar untuk Bisnis Pribadi

Kasus pemerasan sertifikat K3 ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan dunia usaha, karena menghambat proses legalitas keselamatan kerja yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel. Dengan eksekusi ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas institusi pemerintah.

Hingga saat ini, KPK terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang mungkin masih tersisa. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemberantasan korupsi agar Indonesia bebas dari praktik-praktik curang yang merugikan negara.

(Azi)

Palu Keadilan Patah di Tangan Sendiri: Hakim SW Dicopot Tidak Hormat Usai Gelapkan Rp2 Miliar untuk Bisnis Pribadi

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Integritas peradilan kembali ternoda. Majelis Kehormatan Hakim (MKH) resmi menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Hakim Yustisial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berinisial SW. Vonis ini menjadi pukulan telak bagi institusi kehakiman, mengingat SW terbukti secara sah dan meyakinkan menyelewengkan uang titipan lelang senilai Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun perusahaan milik sendiri.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Sidang MKH Hamdi pada Rabu (24/6/2026) ini menegaskan bahwa jabatan hakim bukan sekadar simbol kekuasaan, melainkan amanah yang jika dikhianati akan berujung pada pemecatan memalukan.

Dari Meja Pengadilan ke Rekening Pribadi

Kasus ini bermula dari skandal manipulasi lelang saat SW masih menjabat sebagai Ketua PN Kudus pada 2022. Seharusnya, uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta yang diterima dari pihak berperkara digunakan untuk melunasi pembayaran objek lelang berupa rumah melalui mekanisme bank yang sah.

Namun, alih-alih menyetorkannya ke negara, SW justru mengkonsinyasikan uang tersebut ke rekening pribadinya. Dalam pengakuannya di hadapan sidang, SW dengan dingin mengakui bahwa uang rakyat itu ia gunakan untuk membangun CV (perusahaan) miliknya, membayar kredit rumah pribadi, serta menutupi berbagai kegiatan di kantor.

“SW mengakui uang yang telah diterimanya digunakan untuk membangun CV pribadi, pembayaran kredit rumah, dan kegiatan di kantor,” ungkap Hamdi, menyoroti betapa dangkalnya rasa bersalah terdakwa yang lebih mementingkan aset pribadi daripada sumpah jabatannya.

Baca juga Mewah di Atas Penderitaan Rakyat: KPK Pamerkan Harta Hasil Pemerasan Sertifikat K3, Siap Dilelang Saat Hakordia 2026

Rekam Jejak Kelam: Bukan Sekali Mengkhianati Sumpah

Vonis PTDH ini bukanlah kejutan bagi mereka yang mengikuti rekam jejak SW. Hakim yang kini menderita stroke ini memiliki sejarah panjang pelanggaran etik yang sistematis:

1. Pemalsuan Dokumen (2020): SW dilaporkan menerbitkan penetapan ganda dengan nomor register yang sama namun untuk pihak yang berbeda, sebuah praktik ilegal yang merusak administrasi pengadilan.
2. Penguasaan Harta Waris Ilegal: Ia pernah dilaporkan menguasai harta warisan tanpa prosedur hukum yang benar.
3. Praktik Calo Kasus: Saat menjabat di PN Baturaja dan PN Kudus, SW kerap menerima pihak berperkara secara pribadi di ruang kerjanya, membuka pintu lebar bagi suap.
4. Pengakuan Suap Masa Lalu: Pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA mencatat SW mengakui menerima Rp200 juta pada 2018, meski ia berdalih “lupa” jumlah sisanya.

Meski pada 2023 ia sempat dijatuhi sanksi ringan berupa “hakim nonpalu” selama 6 bulan, mutasinya ke PN Jakarta Selatan sebagai Hakim Yustisial justru menjadi celah baginya untuk terus menikmati fasilitas negara sambil menunggu nasibnya ditentukan.

Dalih Kesehatan Ditolak, Uang Belum Kembali

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) berusaha memanipulasi simpati majelis dengan alasan kesehatan SW yang sedang sakit. SW juga berdalih berniat mengembalikan uang tersebut melalui pinjaman bank. Namun, realitas berbicara lain: permohonannya ditolak karena tidak ada rekomendasi dari atasan, dan hingga detik putusan dibacakan, uang Rp2 miliar itu belum juga kembali ke kas negara atau pemilik sah.

MKH menilai dalih kesehatan dan niat baik yang terlambat tersebut tidak memiliki nilai meringankan. Justru, kegagalan SW mengembalikan uang dan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menjadi alasan utama dicopotnya jabatan secara tidak hormat.

“Perbuatan terlapor melanggar prinsip berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, jujur, dan profesional,” tegas Hamdi.

Dengan putusan ini, MKH mengirimkan pesan keras: Jas hitam hakim bukanlah perisai kekebalan hukum. Siapa pun yang menjadikan meja pengadilan sebagai ladang bisnis pribadi, akan berakhir dengan noda hitam yang tak terhapuskan dalam karirnya.

(Red)

Mewah di Atas Penderitaan Rakyat: KPK Pamerkan Harta Hasil Pemerasan Sertifikat K3, Siap Dilelang Saat Hakordia 2026

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Ironi paling pahit dalam penegakan hukum terungkap hari ini, Rabu (24/6). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memamerkan tumpukan barang rampasan dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Di balik meja rapat yang dingin, terpampang jelas bukti betapa murahnya nyawa pekerja ketika berhadapan dengan keserakahan oknum pejabat: kendaraan mewah bersinar, perhiasan berkilau, properti strategis, dan aneka barang mewah lainnya.

Barang-barang ini bukan sekadar aset mati; mereka adalah monumen kehinaan. Sertifikat K3, yang seharusnya menjadi jaminan keselamatan jiwa para buruh dan pekerja di lapangan, telah diubah menjadi komoditas transaksi gelap. Setiap mobil mewah yang disita mewakili ribuan pekerja yang mungkin bekerja tanpa perlindungan memadai karena diperas habis-habisan. Setiap gram emas dan setiap unit properti adalah hasil keringat rakyat yang dikorbankan demi gaya hidup hedonis segelintir oknum.

KPK menegaskan bahwa seluruh aset mewah tersebut akan dilelang secara serentak pada momen yang penuh simbolisme: Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2026. Pilihan tanggal ini bukan kebetulan. Ini adalah pesan keras bahwa harta haram tidak akan pernah membawa keberkahan, dan akhirnya akan kembali ke kas negara untuk kepentingan publik—kepentingan yang sama sekali diabaikan oleh para pelaku saat mereka memeras warga negara yang membutuhkan kepastian hukum dan keselamatan kerja.

Baca juga Dandim Sukabumi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda Di Lebak Wangi Parungkuda

Pameran barang rampasan ini bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah tamparan keras bagi budaya korupsi yang masih menganggap jabatan sebagai ladang empuk untuk mengeruk kekayaan pribadi. Masyarakat diajak untuk menyaksikan langsung wajah asli koruptor: bukan pahlawan pembangunan, melainkan pencuri masa depan bangsa yang menjual keselamatan pekerja demi kemewahan sesaat.

Lelang akbar pada Desember 2026 nanti akan menjadi ujian integritas sistem. Uang hasil lelang harus benar-benar dirasakan dampaknya oleh rakyat, khususnya dalam peningkatan pengawasan ketenagakerjaan dan jaminan keselamatan kerja. Jika tidak, maka pameran hari ini hanya akan menjadi tontonan sirkus korupsi yang berulang, tanpa ada perubahan mendasar pada akar masalahnya.

KPK menutup pernyataan dengan peringatan tegas: jangan coba-coba bermain dengan nyawa rakyat. Karena ujung-ujungnya, mobil mewah itu akan hilang, perhiasan itu akan dilelang, dan nama baik Anda akan hancur tertelan sejarah kelam korupsi Indonesia.

(Red)

Dandim Sukabumi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda Di Lebak Wangi Parungkuda

Sukabumi, JURNAL TIPIKOR – Komandan Kodim 0607/Kota Sukabumi, Letkol Inf Beny Syafri, S.H., M.Han., memimpin kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Armco Garuda Tahap V Tahun Anggaran 2026 yang berlokasi di Kampung Lebak Wangi RT 001 RW 002, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 30 orang yang terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Danramil 0607-12/Parungkuda Kapten Arm Andriyono, Kapolsek Parungkuda AKP Erman, S.H., Kasi Trantib Kecamatan Parungkuda Harie Ariana, S.T., Kepala Desa Palasari Hilir Muhtar, Kepala Desa Sundawenang Wahid, anggota Koramil dan Polsek Parungkuda, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Sundawenang Wahid menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas perhatian TNI terhadap pembangunan di wilayahnya. Menurutnya, keberadaan jembatan tersebut akan memberikan dampak besar bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pertanian, perekonomian, pendidikan, dan kesehatan.
“Hari ini kami sangat berbahagia karena kembali mendapatkan bantuan pembangunan dari TNI.

Baca juga INGAT! Uang Rakyat Bukan ATM Pejabat: Corong Jabar Tegur Keras Direksi BJB Soal Penyalahgunaan Dana CSR

Jembatan ini memiliki fungsi yang sangat penting bagi masyarakat dan akan menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan warga,” ujarnya.
Sementara itu, Dandim 0607/Kota Sukabumi Letkol Inf Beny Syafri, S.H., M.Han., menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur merupakan salah satu upaya nyata dalam meningkatkan konektivitas wilayah serta memperlancar mobilitas masyarakat.

“Pembangunan jembatan ini bukan hanya sebagai sarana penghubung fisik, tetapi juga menjadi simbol kepedulian, kebersamaan, dan gotong royong dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami berharap keberadaan jembatan ini dapat menunjang akses pendidikan, kesehatan, kegiatan sosial, dan perekonomian warga,” ungkap Dandim.

Lebih lanjut, Dandim menegaskan bahwa TNI melalui Kodim 0607/Kota Sukabumi akan terus mendukung program-program pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat fasilitas yang telah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang.

Jembatan Armco yang akan dibangun memiliki panjang 12 meter dan lebar 2 meter. Jembatan tersebut akan menghubungkan Kampung Cikopeng, Desa Sundawenang dengan Kampung Lebak Wangi, Desa Palasari Hilir.

Kehadiran jembatan ini dinilai sangat strategis karena akan memperlancar aksesibilitas masyarakat, meningkatkan mobilitas warga, serta mendukung aktivitas perekonomian di kedua wilayah. Selain itu, jembatan ini diharapkan mampu mengurangi hambatan transportasi yang selama ini dirasakan masyarakat, terutama saat musim hujan dan kondisi cuaca ekstrem.

Peletakan batu pertama pembangunan Jembatan Armco Garuda Tahap V TA 2026 menjadi langkah nyata dalam memperkuat konektivitas wilayah sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.

Melalui sinergi TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Sukabumi.

(Rama)

INGAT! Uang Rakyat Bukan ATM Pejabat: Corong Jabar Tegur Keras Direksi BJB Soal Penyalahgunaan Dana CSR

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Wadah perhimpunan politisi, akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat, Corong Jabar, kembali menyuarakan kritik tajam terhadap tata kelola Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Kali ini, sorotan utama tertuju pada integritas penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dinilai rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum pejabat, bukan untuk kesejahteraan rakyat.

Ketua Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., atau yang akrab disapa Kang Iyus, menegaskan bahwa dana CSR bukanlah “dana hiba-hiba” yang bisa dialokasikan sesuka hati direksi atau komisaris. Mengingat status Bank BJB sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan pemegang saham mayoritas Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemkot/Pemkab se-Jawa Barat, maka hakikatnya dana tersebut adalah amanah uang rakyat.

“BJB itu milik rakyat Jawa Barat. Saham terbesar dipegang oleh Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Jabar. Artinya, setiap rupiah dalam CSR BJB adalah uang rakyat yang harus kembali ke rakyat secara proporsional, bukan menjadi alat pencitraan atau fasilitas hiburan bagi segelintir pejabat,” tegas Kang Iyus dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).

Baca juga SNBP/SNBT Hanya “Pemanasan”? Ketua Umum BPKP: Ujian Sebenarnya Bukan UTBK, Tapi Cek Saldo Rekening Orang Tua Saat Buka Tagihan UKT

Pelanggaran Amanah dan Potensi Penyalahgunaan

Kang Iyus mengingatkan bahwa kewajiban CSR diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Perusahaan wajib menyisihkan minimal 2% hingga 4% dari laba bersih tahunan untuk program tanggung jawab sosial.

Namun, ia menyoroti adanya indikasi penyimpangan di masa lalu di mana dana CSR kerap dikerucutkan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak substansial, seperti acara seremonial pejabat, sponsor kegiatan yang tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat luas, atau proyek-proyek yang lebih menguntungkan vendor tertentu daripada penerima manfaat.

“Kami mengingatkan Board of Directors, termasuk Direktur Utama dan jajaran direksi, untuk segera berbenah. Profesionalisme, akuntabilitas, kapabilitas, transparansi, dan integritas bukan sekadar slogan di laporan tahunan. Komisaris juga harus bangun dari tidur nyenyaknya; fungsi pengawasan tidak boleh hanya sekadar ‘stempel basah’ menerima laporan tanpa verifikasi lapangan,” tambahnya.

Baca juga Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

Tuntutan Penyaluran yang Tepat Sasaran

  1. Corong Jabar mendesak agar alokasi dana CSR Bank BJB difokuskan pada lima pilar utama yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Jawa Barat:
    1. Lingkungan: Pelestarian alam, pengelolaan limbah, dan transisi energi hijau.
  2.  Pendidikan: Beasiswa nyata, peningkatan literasi, dan pelatihan vokasi yang menyerap tenaga kerja.
  3. Kesehatan: Pemeriksaan gratis dan perbaikan gizi bagi masyarakat prasejahtera.
  4. Pemberdayaan Ekonomi: Modal usaha bagi UMKM dan pembentukan desa mandiri.
  5. Keagamaan dan Sosial: Bantuan yang tepat sasaran bagi fakir miskin dan lembaga keagamaan yang membutuhkan.

“Masa lalu kelam terkait masalah CSR di BJB harus menjadi pelajaran mahal. Jangan sampai sejarah terulang. Jika direksi gagal menjaga amanah ini, maka publik dan pemegang saham berhak menuntut pertanggungjawaban hukum dan moral,” pungkas Kang Iyus dengan nada tegas.

Corong Jabar akan terus memantau aliran dana CSR Bank BJB dan siap membuka ruang dialog publik jika ditemukan kembali indikasi penyelewengan anggaran yang merugikan kepentingan rakyat Jawa Barat.

Tentang Corong Jabar:
Corong Jabar adalah wadah independen yang menghimpun politisi, akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang peduli terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Jawa Barat, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial.

(Red)

 

Ironi Program “Bergizi”: Di Saat Rakyat Kelaparan, Gudang Negara Penuh 17.600 Motor Listrik Hasil Mark Up Triliunan Rupiah

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR– Sebuah paradoks mencengangkan terungkap di tengah krisis gizi nasional. Sementara jutaan anak Indonesia masih berjuang melawan stunting dan kelaparan, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik yang tersimpan rapi di gudang—bukan sebagai aset produktif, melainkan sebagai barang bukti dari dugaan korupsi kolosal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah penyegelan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa (23/6/2026) ini bukan sekadar prosedur administratif. Ini adalah tamparan keras bagi integritas tata kelola anggaran negara. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa motor-motor tersebut tidak disita, melainkan hanya disegel untuk mengawasi pergerakannya.

“Kami hanya melakukan penyegelan untuk mengawasi pergerakan dari sepeda motor itu karena sepeda motor sudah dibayar lunas oleh negara,” ujar Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.

Namun, pertanyaan besar tetap menggantung: Untuk apa ribuan motor listrik ini dalam program pemberian makanan?

Baca juga SNBP/SNBT Hanya “Pemanasan”? Ketua Umum BPKP: Ujian Sebenarnya Bukan UTBK, Tapi Cek Saldo Rekening Orang Tua Saat Buka Tagihan UKT

Fakta di lapangan menunjukkan adanya distorsi prioritas yang fatal. Uang negara sebesar Rp1,035 triliun telah mengalir deras ke PT YAT, sebuah vendor yang bahkan tidak memenuhi syarat dasar karena tidak memiliki diler atau bengkel aktif. Transaksi ini sarat dengan mark up harga yang merugikan keuangan negara secara sistematis.

Modus operandinya jelas: penggelembungan harga pengadaan. Selain 21.801 unit motor listrik (dengan 17.600 unit telah disegel), skema korupsi ini juga menyeret pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi yang semuanya diduga tidak sesuai ketentuan dan dipenuhi mark up.

Alih-alih menjadi nutrisi bagi tubuh anak bangsa, anggaran MBG justru “menggemukkan” rekening oknum dan menimbun aset tak terpakai di gudang. Kejagung kini menyerahkan nasib penggunaan aset-aset tersebut kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Kami akan berkoordinasi dengan BGN penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” tambah Syarief.

Baca juga Negara Gagal Lindungi Warga: Sugiat Santoso Desak LPSK, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan Turun Tangan Atas Penyekapan Brutal YTR di Bandung

Koordinasi antara penegak hukum dan lembaga pelaksana program ini menjadi ujian nyata. Apakah BGN mampu mengubah aset hasil korupsi ini menjadi manfaat nyata bagi masyarakat? Atau apakah ribuan motor listrik ini akan terus berdebu di gudang, menjadi monumen bisu dari kegagalan moral para pengelola anggaran?

Rakyat menunggu jawaban, bukan lagi janji. Setiap hari penundaan dalam pengungkapan tuntas kasus ini adalah hari di mana hak gizi anak Indonesia semakin terkikis oleh keserakahan.

(Red)