Kepala Desa Hilisimaetano Balaekha Diduga Salurkan BLT Secara Tidak Transparan, Warga dan Tokoh Masyarakat Menuntut Pertanggungjawaban

Nias Selatan, Sumatera Utara, JURNAL TIPIKOR – Kebijakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Hilisimaetano Balaekha, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah Kepala Desa dilaporkan membagikan BLT kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Tindakan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan tokoh setempat, mengingat adanya dugaan larangan bagi penerima PKH dan BPNT untuk menerima BLT.

Seorang warga Desa Hilisimaetano Balaekha yang enggan disebutkan namanya menyatakan kebingungannya.

“Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak boleh diterima oleh penerima PKH dan BPNT, lah kenapa? Kepala Desa Hilisimaetano Balaekha Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara memberikan bantuan Langsung Tunai BLT kepada penerima PKH dan BPNT,” ujarnya.

Baca juga VIRAL DI MEDSOS: RATUSAN INSAN PERS BEKASI RAYA DESAK DEDI MULYADI SEGERA KLARIFIKASI

Lebih lanjut, pembagian BLT ini diduga dilakukan secara diam-diam pada malam hari, sehingga luput dari pengawasan Ketua Dewan Perwakilan Desa (DPD) dan tokoh masyarakat.

“Pembagian bantuan Langsung Tunai BLT dibagikan pada malam hari,” ungkap beberapa masyarakat Desa Hilisimaetano Balaekha.

Ketua DPD Desa Hilisimaetano Balaekha, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, membenarkan bahwa pembagian BLT tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihaknya. “Pembagian BLT tersebut tidak kami ketahui sama sekali,” tegas Ketua DPD.

Selain itu, Ketua DPD juga mengungkapkan kekhawatiran terkait transparansi laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan desa. “LPJ dari tahun 2022, 2023, 2024 tidak pernah kami ketahui,” tegasnya.

Baca juga Analisis Pengamat: Pemekaran Wilayah, Harapan Baru atau Beban Negara?

Ia menambahkan, “Pembagian bantuan Langsung Tunai BLT tidak kami ketahui, dana pemuda desa Hilisimaetano Balaekha tidak pernah terlaksana, dana PKK atau ibu-ibu tidak terealisasi sama sekali, dan masih banyak yang tidak terlaksana.”

Menyikapi permasalahan ini, Ketua DPD Desa Hilisimaetano Balaekha menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Saya selaku Ketua DPD Desa Hilisimaetano Balaekha Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan siap bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang NKRI,” tegasnya.

Baca juga PEMERINTAH KOTA BANDUNG JAWAB PANDANGAN FRAKSI DPRD: FOKUS OPTIMALISASI PAD, INFRASTRUKTUR, DAN EKONOMI KREATIF

Salah satu tokoh masyarakat Desa Hilisimaetano Balaekha dengan nada sedih menyampaikan permohonan kepada pihak berwenang.

“Kami mohon kepada Bapak Bupati Nias Selatan, Inspektorat Nias Selatan, Polres Nias Selatan, Kejaksaan Nias Selatan, DPRD Nias Selatan agar Kepala Desa Hilisimaetano Balaekha Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara segera diproses secara hukum yang berlaku di NKRI,” tegasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, terutama dalam penyaluran bantuan sosial. Masyarakat dan tokoh desa Hilisimaetano Balaekha berharap adanya tindakan segera dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi tegaknya keadilan dan kepercayaan publik.

Narasumber:
Delvan

VIRAL DI MEDSOS: RATUSAN INSAN PERS BEKASI RAYA DESAK DEDI MULYADI SEGERA KLARIFIKASI

BEKASI, JURNAL TIPIKOR – Ratusan insan pers dari Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi berkumpul di Saung Jajaka, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, menuntut klarifikasi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).

Pernyataan KDM yang mengajak masyarakat untuk tidak bekerja sama dengan media profesional dan menyarankan publikasi melalui media sosial telah viral di media sosial dan melukai perasaan insan pers.

Doni Ardon, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan seorang pemimpin daerah yang dinilai tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin dan tanpa nurani telah menyakiti perasaan insan pers.

“Media adalah corong bagi masyarakat. Berbeda dengan produk media atau jurnalis yang memiliki pertanggungjawaban, media sosial hanya bisa menjadi milik pribadi,” ujar Doni.

Baca juga Analisis Pengamat: Pemekaran Wilayah, Harapan Baru atau Beban Negara?

Ia juga menyayangkan KDM menyarankan publikasi kegiatan di platform media sosial seperti Facebook, TikTok, YouTube, dan Instagram, meskipun dengan alasan efisiensi anggaran Pemprov Jawa Barat.

Doni Ardon berharap para kepala daerah tidak terpengaruh statemen KDM dan tetap melaksanakan kewajiban mereka secara maksimal.

Senada dengan Doni Ardon, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai pernyataan Gubernur Jabar tersebut telah menyepelekan peran media profesional.

“Ini harus kita hadapi dengan kepala dingin, namun pikiran yang tajam. Kita bukan sedang baper, kita sedang menjaga marwah profesi jurnalis agar tidak dipermainkan oleh narasi yang menyesatkan publik. Dan hari ini, kita berkumpul bukan karena amarah, tapi karena panggilan moral,” tegas Ade Muksin.

Baca juga Kekerasan Tanpa Sentuhan: Ketika Kata-Kata Menjadi Senjata

Raja Tua, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat, turut mengingatkan Gubernur Dedi Mulyadi bahwa sikap insan pers Bekasi Raya lahir dari niat luhur mempertahankan kehormatan profesi wartawan.

“Kami ingin menegaskan bahwa media bukan musuh negara, tapi mitra bangsa,” pungkasnya.

Dialog pers ini dihadiri oleh jajaran pengurus dan anggota berbagai organisasi pers terkemuka di Bekasi Raya, seperti SMSI Kabupaten Bekasi, PWI Bekasi Raya, AWIBB Jawa Barat, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) cabang Kabupaten Bekasi, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kabupaten Bekasi, Komunitas Sosial Media Indonesia (KOSMI), Forum Hari Ini (FHI), serta para direktur, pemimpin redaksi perusahaan pers, dan ratusan wartawan.

Turut hadir tokoh masyarakat Kabupaten Bekasi, HK Damin Sasa (Ketua Umum Jawara Jaga Kampung Nusantara) dan Ebong Hermawan (Presiden Facebooker), yang memberikan masukan dan mengingatkan KDM untuk menghormati pers sebagai salah satu pilar demokrasi.

Baca juga Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Usai penyampaian pandangan, Dialog Pers dilanjutkan dengan pernyataan sikap bersama yang dipimpin oleh Doni Ardon dan Ade Muksin, memuat beberapa poin penting:

  •  Menegaskan fungsi Pers sebagai pilar demokrasi, bukan penggembira. Media adalah pilar keempat demokrasi, bukan hanya pelengkap seremoni pemerintah. Wartawan bukan buzzer, pers bukan alat promosi, dan tanpa media, publik kehilangan alat kontrol terhadap kekuasaan.
  • Menolak Stigma “Media Tak Diperlukan” oleh Pejabat Publik. Pernyataan Gubernur Jabar KDM yang menyatakan media tak perlu lagi dan cukup medsos, adalah bentuk pengerdilan profesi wartawan. Insan pers menuntut klarifikasi Gubernur Jabar KDM dan penghormatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999.
  • Media Sosial Tidak Bisa Gantikan Pers. Media sosial tidak memiliki redaksi, sistem verifikasi, dan tidak tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, berbeda dengan pers yang hadir dengan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
  • Membangun Narasi Sinergi Media – Pemerintah – Masyarakat. Pers tidak anti-pemerintah, justru menjadi mitra strategis dalam penyebaran informasi publik yang benar, serta mendorong pola kerja sama yang sehat dan bukan transaksional.
  • Memperkuat Solidaritas & Martabat Profesi Wartawan. Media di Bekasi harus bersatu dalam satu sikap, tidak saling melemahkan, dan tidak memberi celah kepada pihak luar untuk memecah belah komunitas pers.

Irwan Awaluddin, Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi, menegaskan bahwa pernyataan Kang Dedi Mulyadi dinilai bersifat provokatif dan menyudutkan peran pers, serta diduga sengaja mengangkangi UU Pers Tahun 1999 selaku pilar demokrasi.

“Pernyataan tersebut kurang tepat dikeluarkan oleh seorang Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang notabene dirinya sejak awal mulai kariernya dalam politik pun diangkat oleh media sehingga menjadi Gubernur saat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dengan memprovokasi para kepala daerah dan institusi untuk mengabaikan keberadaan insan pers, Dedi Mulyadi secara terbuka menunjukkan antipati terhadap jurnalis dan media.

“Jadi saya merasa Dedi Mulyadi ini selain seperti ‘kacang lupa kulitnya’, serta secara langsung ‘mendeklarasikan perang terhadap wartawan dan media’!” sambung Irwan Awaluddin menekankan.

Baca juga Wali Kota Bandung Ajukan Perubahan APBD 2025, Fokus pada Harmonisasi Visi Pembangunan Daerah dan Pusat

Ia menilai pernyataan Dedi Mulyadi kebablasan dan kelewat batas, karena tidak mampu menjaga lisannya dan terlalu banyak bicara. “Saya menilai dikarenakan Gubernur Jawa Barat tidak mampu menjaga lisannya dan karena terlalu banyak ngomong sehingga kebablasan dan melukai hati Insan Pers serta Media yang berimbas kini Dedi Mulyadi menjadi ‘Target dan Buronan Media’,” tukasnya.

Irwan Awaluddin juga menilai adanya kejanggalan dan ketidakfokusan dalam ucapan “Gubernur Konten” tersebut. Ia menduga perilaku Dedi Mulyadi tersebut akibat terlalu lama menduda, sehingga pikirannya menjadi tidak fokus yang menyebabkan ucapannya asal “ngejeplak” atau “asal nguap” kalau kata orang Bekasi, terindikasi dikarenakan tidak adanya kelancaran dalam penyaluran.

(Red)

PEMERINTAH KOTA BANDUNG JAWAB PANDANGAN FRAKSI DPRD: FOKUS OPTIMALISASI PAD, INFRASTRUKTUR, DAN EKONOMI KREATIF

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyampaikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Jawaban tersebut disampaikan oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD pada Jumat malam, 4 Juli 2025.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Transformasi Digital
Dalam tanggapannya, Wali Kota Muhammad Farhan mengapresiasi masukan fraksi terkait pentingnya penguatan pendapatan daerah, khususnya PAD.

Farhan menegaskan komitmen Pemkot untuk meningkatkan efisiensi pemungutan pajak melalui transformasi digital di berbagai sektor pelayanan publik.

“Digitalisasi pelayanan akan menjadi kunci untuk memperluas basis pajak dan mengoptimalkan potensi yang selama ini belum tergarap maksimal,” ujar Farhan, menanggapi pandangan Fraksi PKB dan Gabungan Nasional Demokrat.

Baca juga Analisis Pengamat: Pemekaran Wilayah, Harapan Baru atau Beban Negara?

Prioritas Pembangunan Infrastruktur
Menjawab pandangan Fraksi PDIP dan PKS, Farhan menjelaskan bahwa anggaran perubahan 2025 akan difokuskan pada perbaikan infrastruktur dasar. Ini mencakup normalisasi sungai, pembangunan sistem pengolahan sampah, dan peningkatan kemantapan jalan untuk mengatasi kemacetan.

“Kami terus berupaya agar belanja infrastruktur tidak hanya terserap optimal, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas hidup warga,” jelas Farhan.

Penguatan Ekonomi Kreatif dan Lapangan Kerja

Menanggapi perhatian Fraksi PSI dan Gerindra terhadap dinamika ekonomi daerah, Wali Kota memaparkan program-program Pemkot, termasuk program padat karya dan pelatihan vokasi berbasis kecamatan. Selain itu, sebuah roadmap ekonomi kreatif sedang disusun dengan fokus pada subsektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition).

“Kota Bandung harus mampu menjadi magnet ekonomi kreatif nasional. Karena itu kami berinvestasi pada strategi yang tepat guna mendukung industri kreatif dan penciptaan lapangan kerja,” tegasnya.

Inovasi Program Sosial dan Kesehatan Inklusif

Berbagai program sosial juga disampaikan, seperti “Senandung Perdana” untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta “Bandung Nyaah Kaindung” yang didedikasikan bagi lansia perempuan rentan.

Baca juga Kekerasan Tanpa Sentuhan: Ketika Kata-Kata Menjadi Senjata

Di sektor kesehatan, Farhan menekankan komitmen Pemkot untuk menjaga layanan kesehatan inklusif melalui pembangunan trotoar ramah disabilitas dan pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC).

Transparansi Anggaran dan Efisiensi Belanja

Pemkot Bandung memastikan bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) akan digunakan secara optimal untuk mendukung program prioritas. Farhan menekankan efisiensi belanja dan pengalihan anggaran ke sektor-sektor produktif seperti kesehatan, sanitasi, pengendalian inflasi, dan cadangan pangan.

Dalam semangat transparansi, seluruh proses perubahan APBD 2025 dapat diakses publik melalui laman resmi bandung.go.id.

Masyarakat juga dilibatkan dalam perencanaan melalui program “Akselerasi Kewilayahan” yang berbasis RW. Belanja pegawai akan terus disesuaikan agar tidak melebihi 30% dari total belanja APBD, sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022.

Baca juga Menteri Kebudayaan Tegaskan Pemerkosaan 1998 Tidak Dihapus dari Penulisan Ulang Sejarah

Dukungan Sektor Sosial Keagamaan
Terkait penguatan sektor sosial keagamaan, Pemkot mengalokasikan dukungan untuk pelatihan dan digitalisasi lembaga pendidikan keagamaan, rumah tahfiz, dan rumah tahsin, sejalan dengan upaya menjadikan Bandung sebagai kota agamis dan inklusif.

Wali Kota Muhammad Farhan menyampaikan terima kasih atas masukan dari seluruh fraksi DPRD Kota Bandung.

Seluruh pandangan tersebut akan dibahas lebih rinci dalam forum teknis bersama Badan Anggaran DPRD.

“Dengan kolaborasi yang solid, kita akan terus bekerja demi mewujudkan Bandung sebagai kota yang unggul, maju, dan berpihak pada seluruh warganya,” tutup Farhan.

(Her)

Analisis Pengamat: Pemekaran Wilayah, Harapan Baru atau Beban Negara?

Oleh: A. Tarmizi,  SE, Pengamat Kebijakan Publik

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Wacana pemekaran wilayah kembali mengemuka di berbagai daerah di Indonesia. Seiring dengan aspirasi masyarakat lokal dan janji politik, gagasan ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar dan pemangku kepentingan.

Untuk memahami kompleksitasnya, kami berdiskusi dengan A. Tarmizi seorang pengamat kebijakan publik mengenai implikasi dari rencana pemekaran ini.

Menurut Tarmizi, motif utama di balik usulan pemekaran wilayah umumnya adalah pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Daerah-daerah yang merasa tertinggal atau memiliki rentang kendali yang terlalu luas dari pusat kabupaten/provinsi induk seringkali melihat pemekaran sebagai solusi,” ujarnya.

Baca juga Kekerasan Tanpa Sentuhan: Ketika Kata-Kata Menjadi Senjata

Ia menambahkan bahwa dengan terbentuknya daerah otonom baru (DOB), diharapkan alokasi anggaran bisa lebih fokus, birokrasi lebih efisien, dan pembangunan infrastruktur serta ekonomi lokal dapat terakselerasi.

Namun, Tarmizi juga menyoroti sejumlah tantangan dan potensi risiko yang harus dipertimbangkan secara matang.

“Pengalaman di masa lalu menunjukkan bahwa tidak semua DOB berhasil meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Bahkan, ada beberapa yang justru menjadi beban anggaran negara,” tegasnya.

Tantangan Utama:

  •  Kapasitas Fiskal: Salah satu kekhawatiran terbesar adalah kemampuan DOB untuk mandiri secara finansial. “Banyak DOB yang sangat bergantung pada transfer dana dari pusat. Jika pendapatan asli daerah (PAD) tidak mampu ditingkatkan secara signifikan dalam waktu singkat, maka DOB tersebut akan menjadi ‘daerah tumpuan’ bukan ‘daerah penyangga’,” jelas A.Tarmizi. Ia menekankan pentingnya studi kelayakan ekonomi yang komprehensif sebelum pemekaran direalisasikan.
  •  Kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM): Pemekaran membutuhkan SDM aparatur yang mumpuni untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan. “Apakah daerah yang dimekarkan memiliki stok birokrat yang kompeten dan berintegritas? Tanpa SDM yang kuat, efektivitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan akan terganggu,” katanya.
  • Konektivitas dan Infrastruktur: Meskipun pemekaran bertujuan mendekatkan pelayanan, A. Tarmizi mengingatkan bahwa pembentukan DOB baru juga memerlukan pembangunan infrastruktur dasar yang memadai, seperti kantor pemerintahan, jalan, dan fasilitas publik lainnya. “Ini memerlukan investasi besar yang harus dipertimbangkan dalam perencanaan,” tambahnya.
  • Potensi Konflik: Dalam beberapa kasus, pemekaran dapat memicu konflik batas wilayah, perebutan sumber daya, atau bahkan polarisasi politik di antara kelompok masyarakat. “Pemerintah harus memastikan proses pemekaran dilakukan dengan partisipasi publik yang luas dan didasari oleh konsensus, bukan hanya aspirasi segelintir elite,” sarannya.
  • Tumpang Tindih Kewenangan: A.Tarmizi juga menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antara DOB baru dengan kabupaten/provinsi induk, terutama jika batas-batas wilayah dan pembagian aset tidak dirumuskan dengan jelas.

Rekomendasi Kebijakan:
Melihat kompleksitas ini, A.Tarmizi memberikan beberapa rekomendasi bagi pemerintah dan DPR dalam menyikapi rencana pemekaran wilayah:

  1. Studi Kelayakan Mendalam: “Tidak ada jalan pintas dalam pemekaran. Setiap usulan harus didasarkan pada studi kelayakan yang sangat mendalam dan independen, meliputi aspek ekonomi, sosial, politik, dan daya dukung lingkungan,” tegasnya.
  2. Kriteria yang Jelas dan Terukur: Pemerintah perlu merumuskan kriteria pemekaran yang lebih ketat dan terukur, tidak hanya berorientasi pada jumlah penduduk atau luas wilayah, tetapi juga pada potensi ekonomi, kapasitas fiskal, dan kesiapan SDM.
  3.  Pengawasan Pasca-Pemekaran yang Kuat: “Pemekaran bukan akhir dari proses, melainkan awal. Perlu ada mekanisme pengawasan yang kuat terhadap kinerja DOB dalam jangka waktu tertentu, misalnya 5-10 tahun. Jika tidak memenuhi target, perlu ada evaluasi serius, bahkan kemungkinan penggabungan kembali,” usulnya.
  4. Peningkatan Kapasitas Daerah Induk: A.Tarmizi  juga menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada peningkatan kapasitas daerah induk melalui desentralisasi fiskal dan administrasi yang lebih kuat, sehingga pemekaran menjadi opsi terakhir, bukan satu-satunya solusi.

“Pemekaran wilayah adalah alat, bukan tujuan akhir. Tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat. Jika pemekaran tidak mampu mewujudkan tujuan tersebut, maka kita perlu bertanya, apakah ini harapan baru atau justru beban baru bagi negara dan masyarakat?” pungkas A. Tarmizi.

(Asep)

Kekerasan Tanpa Sentuhan: Ketika Kata-Kata Menjadi Senjata

Oleh: Elitaria Bestri Agustina Siregar, S.S.,M.A.
Politeknik Negeri Jakarta

JURNAL TIPIKOR – Di ruang kelas yang tenang, di balik bimbingan skripsi yang tampak akrab, atau dalam percakapan larut malam yang katanya “peduli”, ada bahaya yang sering luput dari perhatian.

Bukan kekerasan fisik, bukan juga ancaman yang terdengar jelas. Tapi kata-kata halus, personal, dan kadang terdengar memikat yang ternyata menyimpan niat tersembunyi.

Fenomena ini disebut grooming: bentuk manipulasi psikologis yang sering kali menjadi awal dari kekerasan seksual.
Manipulasi yang Datang dengan Senyum
Berbeda dari stereotip pelaku kekerasan yang kasar atau agresif, pelaku grooming justru hadir sebagai sosok “baik”.

Ia hadir sebagai dosen yang perhatian, senior yang suportif, atau pembimbing yang tampak memahami tekanan akademik. Namun dibalik perhatian itu,
perlahan dibangunlah jebakan emosional tanpa paksaan,tanpa sentuhan, hanya lewat kata-kata.

Menurut Craven dkk. (2006), grooming adalah proses sistematis untuk menciptakan kepercayaan yang pada akhirnya dimanfaatkan untuk tujuan seksual. Pelaku tidak terburu-buru.

Mereka tahu persis bahwa untuk menyentuh tubuh, mereka harus terlebih dahulu menguasai pikiran.

Bahasa yang Menjebak Bahasa menjadi alat utama dalam proses ini. Seperti pisau yang dibungkus kertas kado, kata-kata pelaku sering terdengar manis, tapi punya ujung yang tajam. Pujian ambigu seperti “kamu beda dari yang lain”, candaan yang menjurus, atau pesan-pesan pribadi yang semakin intens,
semuanya membentuk relasi yang tampak wajar, tapi sebenarnya tidak.

Teori Foucault (2008) tentang kekuasaan lewat bahasa menjelaskan bahwa kata-kata bisa membentuk kenyataan,mengatur perilaku,bahkan merusak batas etis tanpa terasa. Sementara Bruner (2013) dan Koller (1970) dalam kajian linguistik menjelaskan bahwa tindak tutur (speech act) dapat digunakan untuk menggiring emosi dan keputusan seseorang tanpa perlu paksaan.

Dalam konteks kampus, di mana relasi kuasa sangat jelas antara dosen dan mahasiswa, antara senior dan junior, praktik ini sangat mungkin terjadi.

Sayangnya, sering kali korban tidak sadar sedang dimanipulasi, hingga semuanya sudah terlambat.

Ketika Hukum Tak Menyentuh Kata Masalahnya, grooming masih menjadi wilayah abu-abu dalam hukum Indonesia. Tidak ada pasal yang secara spesifik menyebut praktik ini.

Meski beberapa aturan seperti UU ITE atau UU Perlindungan Anak bisa digunakan dalam kasus tertentu, definisi grooming yang tidak eksplisit membuat penanganan hukum menjadi sulit.

Banyak kasus akhirnya mentok karena
dianggap “tidak cukup bukti”.

Penelitian oleh Yogo dkk. (2024) menegaskan perlunya pembaruan hukum yang mampu menjangkau kekerasan berbasis manipulasi psikologis. Sementara itu, Komnas HAM (2020) menyebut bahwa kesadaran publik, terutama di institusi pendidikan masih sangat rendah soal grooming.

Mendeteksi dari Kata Kabar baiknya, pola bahasa pelaku grooming bisa dikenali. Penelitian Lorenzo-Dus & Kinzel (2019) menunjukkan bahwa pelaku kerap memakai bentuk komunikasi yang berulang: dari
humor seksual terselubung, ajakan pribadi, hingga pertanyaan yang melampaui batas normal.

Jika pola ini bisa dipetakan dan dikenali sejak awal, kampus bisa membangun sistem pelaporan dini, tanpa harus menunggu korban mengalami kekerasan fisik.

Dengan bantuan teknologi analisis bahasa seperti NVivo atau Atlas.ti, percakapan bisa dianalisis secara forensik untuk menemukan indikator bahaya. Namun semua itu baru bisa berjalan jika kampus bersedia jujur melihat bahwa kekerasan tidak selalu datang dengan tangan, kadang ia datang dengan kalimat yang “terdengar biasa”.
Kampus Bukan Tempat Bagi Predator.

Di ruang akademik, kita terbiasa berpikir bahwa kekerasan hanya terjadi jika ada jeritan atau luka. Tapi grooming mengajarkan hal lain: kekerasan bisa dimulai dari percakapan yang tampak wajar. Ketika kata-kata yang seharusnya mendidik justru dipakai untuk menjebak, maka kampus telah gagal menjadi ruang aman.

Sudah saatnya kampus tak hanya fokus pada kebebasan akademik, tetapi juga kebebasan dari manipulasi. Kita harus mulai peka terhadap bahasa. Karena di dunia pendidikan, kata bisa membangun peradaban, tapi juga bisa menghancurkan seseorang, perlahan-lahan.

****Rwn

Menteri Kebudayaan Tegaskan Pemerkosaan 1998 Tidak Dihapus dari Penulisan Ulang Sejarah

Makassar, JURNAL TIPIKOR – Menteri Kebudayaan Fadli Zon kembali menegaskan bahwa peristiwa pemerkosaan yang terjadi saat kerusuhan 1998 tidak akan dihapus dalam program penulisan ulang sejarah nasional.

Penegasan ini disampaikan Fadli Zon di sela-sela kehadirannya pada Festival Gau Maraja Leang-Leang di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (5/7/2025)

“Tidak ada penghapusan. Jadi kita terus lanjutkan program penulisan ulang sejarah,” kata Menteri Fadli Zon.

Ia menambahkan bahwa penjelasan komprehensif mengenai isu ini telah disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada Rabu (2/7) lalu.

Baca juga Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Meskipun menuai pro dan kontra, proses penulisan ulang sejarah terus berlanjut dengan melibatkan 130 sejarawan dan guru besar dari 34 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Fadli Zon mengakui bahwa dalam 26 tahun terakhir, belum ada penulisan ulang sejarah yang komprehensif, padahal hal tersebut sangat penting untuk menjaga relevansi narasi sejarah.

Selain peristiwa tragedi 98, penulisan purba di Goa Leang-Leang juga akan menjadi bagian integral dari penulisan ulang sejarah.

“Tulisan tangan (manuskrip) Leang-Leang itu sudah mendapat pengakuan dari peneliti internasional,” jelas Fadli Zon.

Baca juga Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Biaya Perjalanan Istri ke Eropa Sepenuhnya dari Dana Pribadi

Menanggapi hal ini, Bupati Maros HAS Chaidir Syam menyatakan kebanggaannya atas masuknya Leang-Leang dalam penulisan ulang sejarah. Festival Budaya Gau Maraja Leang-Leang sendiri diselenggarakan untuk mengangkat budaya dan sejarah daerah ke panggung internasional.

(Azi)

Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung. Tuntutan ini diajukan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa.

Baca juga Tom Lembong Kecewa Berat atas Tuntutan Jaksa, Sebut Abaikan Fakta Persidangan

Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan (subsider).

Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak-pihak lainnya, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Pelanggaran Pasal Tindak Pidana Korupsi

Tom Lembong diyakini melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Kerugian negara ini timbul karena penerbitan **surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah** periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Penerbitan izin impor tersebut dilakukan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Padahal, Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.

Selain itu, Tom Lembong juga disebut tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

Sebaliknya, ia menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Dalam surat dakwaan, kebijakan Tom Lembong yang menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 tanpa rapat koordinasi antarkementerian diduga telah memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar.

(Azi)

 

Tom Lembong Kecewa Berat atas Tuntutan Jaksa, Sebut Abaikan Fakta Persidangan

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Tuntutan ini terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025), Tom Lembong mengungkapkan rasa heran dan kekecewaannya.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujarnya.

Baca juga Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Biaya Perjalanan Istri ke Eropa Sepenuhnya dari Dana Pribadi

Menurut Tom Lembong, surat tuntutan jaksa terkesan hanya menyalin surat dakwaan, tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dari kesaksian para saksi maupun ahli dalam sedikitnya 20 kali persidangan yang telah digelar.

“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” tuturnya.

Ia mengaku telah mencoba mencari penyesuaian dari surat dakwaan ke tuntutan selama dua jam sidang pembacaan tuntutan, namun tidak menemukan satu pun penyesuaian yang mencerminkan fakta persidangan.

“Jadi, saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung?” tambahnya.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan “Kegiatan Lain” bagi Pemantau Pemilu, Perkuat Kepastian Hukum

Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya selalu bersikap kooperatif sejak tahap penyelidikan, hadir tepat waktu, dan memenuhi panggilan pemeriksaan kejaksaan bahkan hingga larut malam.

Namun, ia menyayangkan bahwa sikap kooperatifnya tersebut tidak dilihat oleh jaksa. “Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” katanya.

Dalam kasus ini, jaksa meyakini Tom Lembong secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus. Jaksa menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

(AZI)

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Tegaskan Biaya Perjalanan Istri ke Eropa Sepenuhnya dari Dana Pribadi

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman hari ini menegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang negara yang digunakan untuk membiayai perjalanan istrinya ke Eropa.

Penegasan ini disampaikan Maman usai bertemu dengan Deputi Informasi dan Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Marjono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/7).

“Saya sampaikan satu rupiah pun tidak ada dari uang negara, satu rupiah pun tidak ada uang dari pihak lainnya,” ujar Menteri Maman.

Baca juga Wali Kota Bandung Ajukan Perubahan APBD 2025, Fokus pada Harmonisasi Visi Pembangunan Daerah dan Pusat

Pernyataan ini merupakan respons terhadap polemik yang muncul akibat beredarnya surat berkop Kementerian UMKM terkait permohonan dukungan dari beberapa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Eropa untuk kegiatan istrinya selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Surat tersebut sempat menuai kecaman dari warganet karena istri Menteri Maman, Agustina Hastarini, bukanlah pejabat publik di kementerian.

Menteri Maman secara transparan menjelaskan bahwa seluruh biaya perjalanan, termasuk tiket pesawat, akomodasi, serta transportasi dan konsumsi, dibiayai sepenuhnya dari rekening pribadi istrinya.

“Saya sampaikan dokumen-dokumen pembayaran tiket langsung dari rekening pribadi istri saya, itu satu. Kedua, uang makan, dan untuk katering istri saya makan di sana, dan sewa kendaraan, dari rekening istri saya pribadi,” jelasnya.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan “Kegiatan Lain” bagi Pemantau Pemilu, Perkuat Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Maman menambahkan bahwa pemesanan hotel untuk istrinya di Eropa juga menggunakan dana pribadi dan telah dilunasi sejak bulan Mei lalu.

“Artinya, tidak ada sedikit pun niat kami dari awal menggunakan fasilitas-fasilitas siapa pun. Itu dulu ya, jadi saya mohon kepada teman-teman karena ini sudah menyangkut harga diri saya,” tegas Menteri Maman, mengindikasikan komitmennya terhadap integritas dan transparansi.

Menteri Maman tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 15.05 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 16.02 WIB. Kedatangannya merupakan inisiatif pribadi untuk menyerahkan sejumlah dokumen sebagai klarifikasi atas polemik yang beredar dan viral di media sosial.

(Azi)

Wali Kota Bandung Ajukan Perubahan APBD 2025, Fokus pada Harmonisasi Visi Pembangunan Daerah dan Pusat

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, hari ini menyampaikan penjelasan resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.

Perubahan APBD ini ditegaskan telah disesuaikan dengan visi misi kepemimpinan Kota Bandung saat ini, serta selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan program nasional Asta Cita dari pemerintah pusat.

“Saya baru saja menyampaikan raperda untuk perubahan APBD 2025 yang telah disesuaikan dengan visi misi pemerintahan. Jabar Istimewa dan Bandung Utama sudah dijalurkan dalam raperda ini dan selanjutnya nanti akan dibahas oleh DPRD,” ungkap Wali Kota Farhan.

Baca juga Mahkamah Konstitusi Hapus Larangan “Kegiatan Lain” bagi Pemantau Pemilu, Perkuat Kepastian Hukum

Farhan menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025.

Raperda Perubahan APBD ini juga merupakan penjabaran dari perubahan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Bandung Tahun 2024–2026.

Proses perubahan APBD ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan program-program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Dalam rancangannya, struktur pendapatan daerah tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp95,72 miliar atau 1,28 persen, menjadi Rp7,58 triliun.

Baca juga KPK Sita Rp5,3 Miliar dan Bilyet Deposito Rp28 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank Pemerintah

Sementara itu, belanja daerah ditargetkan mencapai Rp8,36 triliun, naik Rp551,2 miliar (7,06 persen) dibandingkan APBD murni.

Adapun pembiayaan neto dalam perubahan APBD ini mencapai Rp770,69 miliar, meningkat sebesar Rp455,52 miliar dari APBD murni 2025 yang sebelumnya berjumlah Rp315,16 miliar.

“Diharapkan Raperda yang disampaikan ini dapat segera dibahas dan mendapat persetujuan dari dewan yang terhormat. Kami juga berharap pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu sesingkat mungkin,” ujar Farhan.

Menanggapi penyampaian tersebut, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyatakan bahwa Raperda akan segera masuk dalam tahap pembahasan.

“Selanjutnya akan dibahas dan akan dilakukan Rapat Paripurna Pandangan Fraksi serta Jawaban Wali Kota pada Jumat, 4 Juli 2025,” kata Asep.

(Her)