Satgas PKH dan Kemenhut-Polri Intensifkan Investigasi Kerusakan Hutan Pemicu Bencana di Sumatera

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mendalami dugaan kerusakan hutan yang menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera: Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini diambil seiring dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk mengusut tuntas penyebab ekosistem rusak di wilayah terdampak.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim Satgas PKH telah bergerak ke sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat terjadinya perbuatan merusak lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan ekosistem.

​“Di samping memberikan bantuan, tim Satgas PKH juga sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” kata Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/12).

Baca juga KPK Usut 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp821 Miliar Sepanjang 2010-2023

​Satgas akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui akar masalah kerusakan hutan di ketiga provinsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktivitas ilegal seperti penebangan liar (kayu) atau proyek pertambangan.

“Apakah ini nantinya akibat dari apa, apakah dari rusaknya kawasan hutan atau kayu-kayu tambang, nanti didalami. Yang jelas, tim PKH sudah bergerak,” tegasnya.

Anang memastikan bahwa jika ditemukan unsur pidana, Satgas PKH akan mengambil tindakan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

​Sinergi Kemenhut dan Polri untuk Investigasi Kayu Seretan Banjir

​Secara terpisah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim investigasi bersama untuk meneliti asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di berbagai lokasi di Sumatera.

​Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kemenhut dan Polri.

​”MoU kami dengan Kepolisian RI akan diintegrasikan dengan PKH untuk sesegera mungkin membuktikan atau menemukan asal usul kayu tersebut,” ujar Menhut. Ia menambahkan, jika unsur pidana ditemukan, Kemenhut akan menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum secara tegas.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

​Dalam upaya investigasi, jajaran Kemenhut telah menggunakan teknologi canggih, termasuk:

  1. ​Pemantauan Drone: Melakukan penyusuran sungai untuk memantau jalur daerah aliran sungai (DAS) yang dilewati material kayu.
  2. ​Aplikasi AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis): Digunakan untuk analisis jenis kayu, penampakan fisik, dan mendeteksi adanya tanda-tanda bekas perlakuan manusia terhadap kayu yang terseret banjir.

​Kolaborasi antara Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH, Kemenhut, dan Polri menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi bencana alam dengan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

(Azi)

DPRD Kota Bandung Perkuat Komitmen Toleransi dan Kerukunan Melalui Implementasi Perda No. 13 Tahun 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat di tengah keberagaman kota, melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Kerukunan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, di California Hotel, Kamis (4/12/2025).

Landasan Hukum Menjaga Harmoni di Kota Multikultural

Dalam paparannya, Dudy Himawan menyoroti urgensi penerapan Perda tersebut dalam kehidupan sosial masyarakat. Mengingat Kota Bandung adalah kota multikultural dengan tingkat keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya yang tinggi, regulasi yang kuat sangat diperlukan guna menjaga harmoni dan persatuan.

“Bandung adalah kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Perda ini hadir untuk menjadi landasan hukum dan pedoman etis bagi seluruh warga agar kita dapat hidup berdampingan secara damai, rukun, dan saling menghormati,” ujar Dudy Himawan.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ia menambahkan, toleransi adalah fondasi kehidupan sosial, yang diwujudkan melalui sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan maupun budaya antarwarga.

Mencegah Intoleransi dan Memastikan Perlindungan Hak

Dudy Himawan mengakui bahwa praktik intoleransi dan diskriminasi, seperti penolakan terhadap aktivitas keagamaan, penyebaran ujaran kebencian, dan perlakuan tidak adil, masih kerap muncul.

Oleh karena itu, Perda No. 13 Tahun 2025 berfungsi sebagai kerangka kerja hukum untuk:

  1. Memastikan perlindungan hak-hak warga secara adil dan setara.
  2. Memberikan pedoman dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial.
  3. Memelihara kehidupan masyarakat yang aman, rukun, dan tenteram.

Tujuan utama Perda ini juga untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan sikap toleransi, serta mencegah konflik sosial akibat kesalahpahaman atau perbedaan identitas.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan adalah Kunci

Untuk mencapai implementasi yang optimal, Dudy Himawan menekankan pentingnya edukasi, mediasi, dan penegakan hukum. Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan mencakup:

  • Penguatan edukasi toleransi di sekolah dan lingkungan masyarakat.
  • Penerapan sistem deteksi dini dan mediasi konflik di tingkat kelurahan dan kecamatan.
  • Pengawasan terhadap isu intoleransi serta penindakan terhadap ujaran kebencian dan diskriminasi.

Di akhir paparannya, Dudy Himawan menyerukan perlunya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, komunitas masyarakat, dan media.

“Regulasi ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh warga Bandung untuk tetap menjaga harmoni dan persatuan di Kota Bandung,” tutupnya.

Sumber : Humas DPRD Kota Bandung

KPK Usut 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp821 Miliar Sepanjang 2010-2023

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menangani dan mengusut 62 kasus tindak pidana korupsi pada sektor kesehatan dalam kurun waktu 2010 hingga 2023.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus-kasus tersebut diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp821 miliar.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menekankan bahwa pola korupsi di sektor krusial ini sangat beragam.

“Polanya tidak tunggal, korupsi bisa terjadi pada pengadaan alat kesehatan, distribusi obat, manipulasi klaim layanan, hingga gratifikasi pelayanan,” ujar Ibnu Basuki Widodo.

Baca juga Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

Kerentanan dan Dampak Luas
Menurut Ibnu, data ini menunjukkan kerentanan tinggi sektor kesehatan di tanah air terhadap praktik rasuah, serta memperlihatkan luasnya dampak buruk yang ditimbulkan.

Kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi ini merusak fondasi pelayanan publik paling mendasar, yaitu hak warga negara untuk hidup sehat.

“Korupsi di sektor kesehatan turut menguras sumber daya yang seharusnya melindungi hak masyarakat,” tegasnya.

Baca juga Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

Beberapa contoh kasus yang diusut meliputi:

  • Penyimpangan pengadaan alat kesehatan (termasuk pengadaan terkait COVID-19).
  • Penggelembungan harga obat.
  • Manipulasi klaim BPJS.
  • Korupsi pembangunan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.

Ancaman Serius bagi Pelayanan Publik
KPK memandang korupsi pada sektor kesehatan perlu mendapatkan perhatian serius karena merupakan kejahatan yang berdampak langsung pada keselamatan dan kesejahteraan publik.

Ibnu menjelaskan bahwa kerentanan ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu besarnya belanja publik yang terlibat, kompleksitas teknis, serta banyaknya titik rawan mulai dari perizinan fasilitas kesehatan hingga pengelolaan program kesehatan daerah.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Kerja Sama Penegak Hukum

Dalam periode yang sama (2010-2023), Ibnu Basuki Widodo juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum selain KPK turut menangani sekitar 220 kasus korupsi serupa dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp3,6 triliun.

Data ini mempertegas urgensi penanganan korupsi di sektor kesehatan secara komprehensif.

KPK mengimbau agar budaya antikorupsi diterapkan setiap hari sebagai langkah pencegahan fundamental.

#HentikanKorupsi #KPK #SektorKesehatan #Antikorupsi

(Azi)

Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait manipulasi pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) atau Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023-2024, dituntut pidana penjara masing-masing selama 16 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 4 Desember 2025.

Para Terdakwa dan Tuntutan Pokok

Kelima terdakwa yang dituntut hukuman maksimal 16 tahun penjara ini adalah:

  1. Benny, mantan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta.
  2. Sischa Dwita Puspa, Manajer PT Indi Daya Group.
  3. Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group.
  4. Agus Dianto Mulia, Direktur Indi Daya Group.
  5. Fitri Kristiani alias Nisa, staf Indi Daya Group.

Baca juga Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

JPU, Muhammad Fadil Paramajeng, menyatakan dalam tuntutannya bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Selain pidana penjara, kelima terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana denda masing-masing Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tuntutan Uang Pengganti Kerugian Negara

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total kerugian yang diduga mencapai Rp299,39 miliar.

Rincian tuntutan uang pengganti tersebut adalah:

Terdakwa Uang Pengganti Subsider (Jika Tidak Dibayar)

  • Bun Sentoso (Pemilik Indi Daya Group) Rp268,65 miliar, 8 tahun penjara
  • Agus Dianto Mulia (Direktur Indi Daya Group) Rp20,04 miliar, 6 tahun penjara
  • Fitri Kristiani alias Nisa (Staf Indi Daya Group) Rp4 miliar,  5 tahun penjara
  • Sischa Dwita Puspa (Manajer Indi Daya Group) Rp3,7 miliar,  6 tahun penjara
  • Benny (Eks Kepala Bank Jatim) Rp3,15 miliar,  5 tahun penjara

Kerugian negara yang diduga mencapai Rp299,39 miliar ini disebutkan dialokasikan untuk memperkaya masing-masing terdakwa.

Baca juga Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Benny diduga menerima Rp2,92 miliar untuk kepentingannya menjadi pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta secara definitif, sementara sisa kerugian digunakan untuk memperkaya para terdakwa dari Indi Daya Group.

Modus Operandi dan Dasar Hukum

Dalam kasus ini, Benny didakwa menyetujui kredit yang tidak melalui pengujian komprehensif. Sementara itu, Bun dan Agus bersama dengan Nisa dan Sischa, diduga memanipulasi dan merekayasa dokumen persyaratan kredit menggunakan perusahaan yang tidak memenuhi syarat.

Pencairan kredit yang diberikan oleh Bank Jatim kepada Indi Daya Group tercatat sebesar Rp549,5 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dituntut bersalah berdasarkan:

  1. Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
  2. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan JPU adalah perbuatan para terdakwa yang menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, serta menyesali dan mengakui semua perbuatannya.

(Red/Antara)

Banyaknya Jalan Berlubang, Masyarakat Desa Karangkancana Gotong Royong Perbaiki jalan

KUNINGAN-Masyarakat Desa Karangkancana Kec. Karangkancana Kab. Kuningan menggelar kegiatan gotong royong untuk memperbaiki jalan penghubung antara Karangkancana dan Gunungjawa yang mengalami kerusakan akibat hujan dan pergeseran tanah. Kegiatan yang berlangsung pada pagi hingga sore hari itu melibatkan puluhan warga dan Perangkat Desa. Kamis (4/12/2025).

Kerusakan jalan yang berlubang dan licin sebelumnya kerap dikeluhkan warga karena menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk aktivitas ekonomi dan akses anak sekolah. Melalui kerja sama masyarakat, perbaikan dilakukan dengan menutup lubang, meratakan badan jalan, serta memperbaiki saluran air yang menyebabkan genangan.

Kepala Desa Karangkancana Yaya Waluya, S.E menyampaikan apresiasi atas antusiasme warga.
“Gotong royong ini bukti bahwa masyarakat memiliki kepedulian tinggi terhadap lingkungan. Dengan kebersamaan, kita bisa memperbaiki fasilitas umum tanpa harus selalu menunggu bantuan besar dari luar,” ujarnya.

Baca juga Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Sementara itu, Kepala Dusun Gunungjawa Yasin Burhanudin. S.Ag menambahkan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat hubungan sosial antarwarga.
“Kami berharap jalan yang sudah diperbaiki ini dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan bagi semua pengguna, kegiatan ini murni inisiatif masyarakat” katanya.

Warga berharap pemerintah daerah dapat memberikan dukungan lanjutan untuk pembangunan jalan permanen agar kerusakan tidak kembali terjadi terutama saat musim hujan.

(Deden)

Resmi Dilantik 8.164 PPPK Paruh Waktu, Bupati Sukabumi Tegaskan Pengabdian Dan Pelayanan Publik

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Sebanyak 8.164 tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi resmi menyandang status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pasca dilantik secara langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.,di Lapang Cangehgar, Palabuhanratu, Kamis, (04/12/2025).

Proses pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah yang dirangkaikan dengan upacara Peringatan HUT Ke-54 KORPRI, HUT Ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut,Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M.,mengatakan bahwa peringatan yang dilaksanakan hari ini merupakan momentum yang luar biasa. Sebab, semuanya berkaitan erat dengan pengabdian dan pembangunan daerah.

"Pelantikan PPPK Paruh Waktu, Peringatan HUT Ke-54 KORPRI, HUT Ke-80 PGRI, Hari Guru Nasional Tingkat Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 ini, merupakan momentum strategis merefleksikan peran kita sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat. Selain itu, hal ini pun sekaligus meneguhkan komitmen untuk bersinergi mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah," ujarnya.

Baca juga Banjir Bandang Hantam Sumatra, Wartawan Sukabumi Utara Gelar Penggalangan Dana Sebagai Wujud Cinta Dan Kepedulian

Bagi PPPK Paruh Waktu, ini merupakan momen spesial setelah perjalanan panjang mengabdi di Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Namun harus diingat, pelantikan ini bukanlah sekedar seremonial saja, melainkan peneguhan komitmen untuk mengabdi kepada bangsa dan negara.

“Selamat bergabung dalam keluarga besar ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Jadikan momentum ini sebagai awal semangat baru dalam bekerja. Kinerja dan integritas PPPK Paruh Waktu berperan penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik,” ucapnya.

Dalam momen ini pun, H. Asep Japar, menggarisbawahi akan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara seluruh elemen ASN dan tenaga pendidik. Sebab, keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sukabumi tidak terlepas dari kerja kolektif dan semangat kebersamaan.

“Mari kita terus bersatu padu untuk menguatkan soliditas Korpri dan PGRI, serta merangkul energi baru dari PPPK Paruh Waktu untuk bersama-sama mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah,” ungkapnya.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Anggota Korpri dituntut untuk meningkatkan profesionalisme, beradaptasi dengan teknologi, dan menjaga integritas dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

“Jadikan momentum ini sebagai ajang refleksi untuk terus mengabdi dengan semangat yang tinggi dan berinovasi guna memberikan karya yang bermanfaat bagi masyarakat,” bebernya.

Terhadap para guru, H. Asep Japar, mengucapkan Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi dan komitmen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, para guru harus terus bersemangat dalam menggali potensi dan inovasi.

“Guru adalah fondasi pembangunan sumber daya manusia yang berdaya saing dan berakhlak mulia,” terangnya.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Sementara itu, Usep (55 tahun) yang merupakan Penjaga Sekolah di SMPN 2 Sagaranten bersyukur mendapatkan kesempatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Perjuangan panjang dirinya selama belasan tahun sampai meraih SK PPPK Paruh Waktu.

“15 tahun lebih saya ngehonor di SMPN 2 Sagaranten. Berkat dukungan semua pihak saya bisa dilantik. Terima kasih pak Bupati, pak Gubernur dan semuanya yang telah berperan dalam hidup saya sampai saya bisa hadir dan dilantik di sini,” pungkasnya.

Dalam kegiatan yang berlangsung meriah ini, dilaksanakan pula pemberian kadeudeuh kepada purna bhakti, penghargaan, hingga piala hasil berbagai perlombaan.

(Rama)

Banjir Bandang Hantam Sumatra, Wartawan Sukabumi Utara Gelar Penggalangan Dana Sebagai Wujud Cinta Dan Kepedulian

Sukabumi,jurnalyipikor.com,-Sejumlah wartawan yang tergabung dalam komunitas Wartawan Utara Kabupaten Sukabumi menggelar aksi Penggalangan Dana untuk membantu korban bencana banjir bandang di Sumatra.

Aksi peduli ini dipimpin langsung oleh Isep Panji, jurnalis dari Tatarmedia, yang sejak awal menginisiasi gerakan solidaritas tersebut. Penggalangan Dana tersebut difokuskan di Depan Kecamatan Cibadak,Kabupaten Sukabumi, pada Rabu, (03/12/2025).

Kegiatan tersebut rencananya digelar selama satu minggu dari tanggal 03 Desember sampai 09 Desember 2025.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Wartawan Utara Sukabumi menggalang bantuan berupa logistik kebutuhan pokok, perlengkapan kebersihan, serta bantuan finansial yang akan disalurkan langsung kepada warga terdampak melalui jaringan relawan di lokasi bencana.

Isep Panji, mengatakan bahwa aksi ini merupakan wujud kepedulian dan juga Cinta wartawan terhadap sesama, sekaligus bentuk nyata bahwa insan pers bukan hanya peliput berita, tetapi juga bagian dari masyarakat yang siap turun tangan saat bencana melanda.

“Kami wartawan bukan hanya hadir membawa kamera dan menulis berita. Saat saudara-saudara kami terkena musibah, kami punya tanggung jawab moral untuk ikut membantu. Semoga bantuan ini bermanfaat dan meringankan beban para korban,” ujar Isep Panji.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Sementara di tempat terpisah,Ketua JBN (Jurnalis Bela Negara) Sukabumi Raya, Budi Arya, menyampaikan bahwa dirinya sangat mengapresiasi atas aksi kemanusiaan yang dilakukan para rekan-rekan wartawan yang menggelar aksi kemanusiaan bagi sodara-sodara kita di wilayah Sumatera yang sedang terkena musibah banjir bandang hingga menimbulkan banyak korban jiwa.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan rekan-rekan wartawan utara yang begitu peduli terhadap saudara kita yang tertimpa musibah banjir bandang. Semoga kegiatan ini menjadi contoh positif bagi pihak lain baik itu dari instansi pemerintah, swasta ataupun masyarakat secara umum,”pungkasnya.

(Rama)

Pemprov Bengkulu Evaluasi Kinerja URC JKN

Bengkulu, JURNAL TIPIKOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggelar pertemuan monitoring dan evaluasi Unit Reaksi Cepat (URC) Bantu Rakyat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa, 2 Desember 2025.

Pertemuan ini menjadi momentum untuk menilai sejauh mana tim URC yang tersebar di setiap kabupaten dan rumah sakit mampu memberikan layanan cepat bagi masyarakat yang membutuhkan akses JKN

Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar menegaskan bahwa evaluasi ini penting untuk memastikan program bantuan kesehatan bagi masyarakat terus berjalan sesuai harapan.

“Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa program Pak Gubernur untuk masyarakat, terutama yang menyangkut pelayanan kesehatan melalui pembentukan tim URC, benar-benar berjalan dengan cepat dan tepat,” ujar Khairil.

Baca juga Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Ia menjelaskan, keberadaan URC menjadi garda terdepan dalam merespons berbagai kendala yang dialami masyarakat saat mengakses layanan JKN.

Petugas URC ditempatkan di seluruh kabupaten/kota dan di setiap rumah sakit agar reaksi penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan.

“Artinya kita ingin memastikan bahwa petugas-petugas yang ditempatkan dalam tim URC itu sudah bekerja dengan baik.

Dari data dan laporan yang disampaikan masyarakat, kita melihat sudah ada keberhasilan yang cukup terlihat,” tambahnya.

Baca juga Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Meski begitu, Khairil mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan tetap memiliki sejumlah tantangan.

Oleh karena itu, pertemuan ini dimanfaatkan untuk mengumpulkan seluruh petugas URC agar persoalan yang muncul bisa didengar langsung dan dicari solusi terbaiknya.

“Keberhasilan sudah nampak, tetapi tentu ada kendala.

Ada permasalahan yang harus kita dengarkan dan kita selesaikan bersama.

Inilah tujuan utama kita berkumpul hari ini,” tutup Khairil.

Sebelumnya, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menjelaskan mewujudkan progam prioritas daerah yakni Bantu Rakyat salah satunya dengan percepatan URC JKN, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan.

“Dengan adanya kebijakan satu orang tim URC disetiap desa akan membantu masyarakat yang tidak dapat mendatangi tempat pelayanan untuk pengaktifan JKN” kata Helmi.

Baca juga PMII Kota Bandung Menyoroti dan Mendesak Kejaksaan Negeri Terhadap Penegakan Hukum di Kota Bandung Dugaan Tindak Pidana Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Kota Bandung

Ada 1 orang di setiap desa di seluruh Provinsi Bengkulu untuk menjadi tim URC agar pelayanan kesehatan dengan pengaktifan JKN berjalan maksimal.

Sebab sebelumnya lebih dari 100 orang tim URC JKN telah dikukuhkan yang bertugas di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi pemerintahan.

Dengan demikian dengan 1 petugas di desa dapat saling berkoordinasi mempercepat tujuan 100 persen URC.

“Kita targetkan 100 persen, mengingat berdasarkan laporan dari BPJS Kesehatan terdapat 308.789 orang belum melakukan aktivasi JKN,” paparnya.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem respons cepat layanan kesehatan.

Melalui evaluasi berkala ini, diharapkan URC JKN dapat semakin optimal dalam memberikan kepastian dan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Bengkulu.

(Jusri)

Arogan, Kades Keban Agung Dorong Wartawan Saat Sedang Bertugas

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Kepala Desa (Kades) Keban Agung 1 Kecamatan Kedurang Ili Suryani dinilai melakukan arogansi terhadap salah satu wartawan media cetak Harian Bengkulu Ekspress (BE) Renald Ayubi.

Pasalnya saat wartawan tersebut melakukan liputan, Kades tersebut melakukan pengusiran sambil mendorong wartawan Renald Ayubi Rabu, 3 Desember 2025 di kantor Inspektorat Bengkulu Selatan.

Kejadian bermula saat Renald menjalankan tugas peliputan terkait pengaduan masyarakat Dusun Pagar Bunga, Desa Keban Agung 1, soal izin penggarapan lahan yang diduga bermasalah.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Renald sempat melakukan konfirmasi kepada Inspektur Daerah (IPDA), Hamdan Sarbaini, S.Sos. Usai wawancara Inspektur, Renald pindah ruangan dan saat bersamaan bertemu dengan Kades Ili Suryani.

Dalam aksi yang mengejutkan itu, Ili Suryani mengeluarkan Alquran dan memaksa meletakkannya di kepala Renald sambil mengucapkan sumpah paksa.

Renald langsung merekam kejadian tersebut. Akan tetapi kades tersebut melarang, dengan cara mendorong bahkan memukul kepada Renald. Bahkan ada upaya merampas ponsel yang digunakan untuk merekam.

“Saya tidak terima atas perlakuan kades dan sekarang saya di Polres Bengkulu Selatan melaporkan tindakan kades,” kata Renald saat dikonfirmasi Rabu, 3 Desember 2025 siang.

Renald merasa perlakuan kades tersebut telah melanggar dan menghalangi tugas wartawan. “Saya melapor,” ujarnya lagi.

(Siprian)

SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Kriminalisasi Warga Jadi Senjata, BPKP Ungkap Analisis Hukum Lemahnya Posisi Masyarakat di Tengah Kepastian Formal

BANDUNG, Jurnal Tipikor – Kasus sengketa lahan di Sukahaji, Kota Bandung, kini memasuki babak krusial yang diwarnai dugaan kekerasan dan kriminalisasi. Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, pada Rabu (3/12), menyampaikan kajian hukum dan analisanya yang menohok, menyoroti benturan tajam antara “Kepastian Hukum Formal” (SHM) dengan “Keadilan Sosial” bagi warga yang telah menguasai lahan puluhan tahun.

A. Tarmizi menegaskan bahwa konflik ini merupakan studi kasus klasik dari konflik agraria struktural, di mana masyarakat berada dalam posisi yang sangat rawan secara hukum formal.

Poin Utama Kajian Hukum BPKP:

Masyarakat di Titik Lemah Agraria
Kajian hukum BPKP menegaskan bahwa secara formal-agraria, masyarakat Sukahaji berada di titik rentan:

  • SHM sebagai Bukti Terkuat: Berdasarkan UU Pokok Agraria (UUPA), Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang pihak pengklaim (seperti PT Sakura, JJS & JK) adalah alat bukti kepemilikan terkuat yang terdaftar di BPN.
  • Kelemahan Alas Hak Warga: Masyarakat yang hanya bersandar pada surat garapan, penguasaan fisik, atau warisan turun-temurun tanpa SHM resmi, sulit untuk memenangkan sengketa kepemilikan di pengadilan perdata.
  • Gugatan PMH sebagai Pertahanan: Gugatan perdata warga (No. 119/Pdt. G/2025/PN.Bdg) terhadap pemagaran sepihak adalah upaya melawan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sekaligus menegaskan bahwa eksekusi pengosongan tidak boleh dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ancaman Ganda: Kekerasan dan Kriminalisasi Jadi Senjata Intimidasi

Fokus kajian BPKP bergeser tajam ke aspek pidana yang kini membayangi warga Sukahaji:
“Laporan mengenai intimidasi, pengerahan ormas, dan penetapan status tersangka terhadap warga yang mempertahankan lahan, menunjukkan bahwa konflik agraria telah diubah menjadi konflik pidana,” ujar A. Tarmizi.

Hal ini disebut sebagai “Kriminalisasi Konflik Agraria”, di mana aparat penegak hukum diduga digunakan sebagai instrumen penekanan terhadap warga yang sejatinya hanya memperjuangkan ruang hidup.

BPKP mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas laporan kekerasan dan dugaan pembakaran berulang yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak atas rasa aman dan tempat tinggal.

Baca juga Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Tuntutan BPKP: Negara Wajib Turun Tangan!

Kajian ini mendesak peran Pemerintah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera bertindak secara aktif:

  1. Verifikasi Total SHM: BPN wajib membuka dan memverifikasi keabsahan serta batas-batas SHM yang diklaim. Indikasi cacat prosedur penerbitan harus diselidiki sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara (TUN) oleh warga.
  2. Netralitas dan Perlindungan: Pemerintah Kota (Pemkot) dan aparat di semua tingkatan diminta bersikap netral, menghentikan dugaan intimidasi, dan menjamin hak-hak dasar warga negara Sukahaji.

PENUTUP: Kasus Sukahaji, menurut BPKP, adalah alarm darurat bagi penegakan hukum di Indonesia. Negara kini ditantang untuk menemukan keseimbangan antara kepastian formal yang cenderung menguntungkan modal dan keadilan substantif bagi rakyat yang telah menguasai lahan puluhan tahun.

(Kun)