Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Soreang, JURNAL TIPIKOR – Inovasi Si Pintar Online (Sistem Penarikan Retribusi Pasar Secara Online) yang dikembangkan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung berhasil meraih Juara Ke-2 dalam Kompetisi Inovasi Jawa Barat (KIJB) Tahun 2025, pada kategori Kelompok Peserta Inovasi Pemerintah Daerah di Jawa Barat. Penghargaan diberikan pada acara Pemberian Penghargaan KIJB Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh BP2D Provinsi Jawa Barat pada Rabu, 3 Desember 2025.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, SH., M.Si, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Bandung dalam melakukan digitalisasi pelayanan publik, khususnya di sektor pengelolaan retribusi pasar rakyat.

“Si Pintar Online, kami hadirkan sebagai solusi nyata untuk mengatasi kebocoran penerimaan retribusi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pasar. Dengan sistem non-tunai dan pelaporan real time, pungutan retribusi dapat dilakukan secara akuntable, aman, dan transparan dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Dicky.

 

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung selama ini menghadapi tantangan dalam pemungutan retribusi pasar yang sebelumnya dilakukan secara manual menggunakan karcis, sehingga potensi penerimaan belum optimal.

Sejak penerapan Si Pintar Online pada tiga pasar yang dikelola pemerintah—Pasar Baleendah, Pasar Ciwidey, dan Pasar Margahayu—realisasi penerimaan retribusi mencapai 136,29% dari target pada tahun 2024, karena seluruh transaksi tercatat otomatis ke server dan dapat dipantau langsung oleh UPTD Pasar, dan Dinas terkait.

“Penghargaan ini bukan hanya apresiasi, tetapi menjadi semangat bagi kami untuk memperluas penerapan Si Pintar Online ke seluruh pasar rakyat di Kabupaten Bandung,” tambah Dicky.

Ke depan, inovasi ini akan terus dikembangkan sejalan dengan arah transformasi digital daerah serta Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT). Dengan semakin meratanya pemanfaatan sistem digital, pasar rakyat Kabupaten Bandung diharapkan semakin modern, kompetitif, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

(Azi)

PMII Kota Bandung Menyoroti dan Mendesak Kejaksaan Negeri Terhadap Penegakan Hukum di Kota Bandung Dugaan Tindak Pidana Jual Beli Jabatan di Pemerintahan Kota Bandung

Bandung, JURNAL TIPIKOR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bandung menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas munculnya dugaan kuat praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Dugaan ini dinilai sebagai tamparan keras bagi integritas birokrasi dan menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi ancaman nyata dan sistemik di Kota Bandung.

PC PMII Kota Bandung menegaskan bahwa praktik transaksional jabatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat publik, merusak kualitas pelayanan, melahirkan pejabat tidak kompeten, dan pada akhirnya menciptakan budaya birokrasi yang rusak.

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Bandung sudah memeriksa 67 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Bandung. Angka ini menunjukan betapa rusaknya tata kelola birokrasi di Kota Bandung,” ujar PC PMII Kota Bandung.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

PMII Kota Bandung menegaskan bahwa masyarakat berhak menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Tuntutan Tegas dari PMII Kota Bandung
Ketua PC PMII Kota Bandung, Wahyu Pratama, menyampaikan tuntutan tegas dari organisasinya:

“PMII Kota Bandung menuntut Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk mengusut tuntas dugaan praktik jual beli jabatan ini dengan transparansi dan penuh akuntabilitas. Dugaan jual beli jabatan ini adalah bukti betapa rapuhnya integritas birokrasi kita. Kasus ini tidak boleh berhenti di permukaan—semua yang diduga terlibat harus dipanggil, diperiksa, dan diproses secara hukum.”

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Wahyu juga menegaskan komitmen PMII untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Jika Kejari Kota Bandung bekerja setengah hati, maka PMII Kota Bandung akan berada di garda terdepan untuk mengingatkan dan menekan. Kami tidak akan diam ketika korupsi merusak masa depan Kota Bandung,” tegasnya.

“Kami tegaskan bahwa PMII tidak akan mundur selangkah pun dalam mengawal kasus ini. Kota Bandung harus dibersihkan dari praktik transaksional yang merusak dan menghinakan moral birokrasi.”

Pernyataan Sikap dan Desakan PC PMII Kota Bandung

Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, PC PMII Kota Bandung menegaskan 4 (Empat) poin desakan dan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Kejaksaan Negeri Kota Bandung wajib bertindak tegas dan tidak boleh ragu dalam mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang bulu dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
  2. Pemerintah Kota Bandung harus segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan tata kelola birokrasi di Kota Bandung.
  3. Setiap bentuk pembiaran terhadap praktik jual beli jabatan adalah kejahatan moral dan administratif.
  4. PMII Kota Bandung menolak keras segala bentuk manipulasi, negosiasi, atau upaya meredam kasus ini, baik secara politik maupun birokratis.

(Her)

 

Kejari Bengkulu Utara Tahan Kadis Kesehatan, Ini Kasusnya

Bengkulu Utara, JURNAL TIPIKOR – Penyidik Kejari Bengkulu Utara menahan kepala dinas (Kadis) Kesehatan, Anik Khasyanti pada Selasa 2 Desember 2025 sore. Ia ditahan atas dugaan korupsi pemotongan anggaran tahun 2024.

Sebelum dilakukan penahanan, Anik terlebih dulu menjalani pemeriksaan yang dilakukan Penyidik. Anik datang ke gedung Kejari Bengkulu Utara mengenakan seragam PNS.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, Anik ditetapkan sebagai tersangka. Dan sekitar pukul 16.20 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan, Anik digiring menuju ke mobil tahanan yang sudah menunggu di depan pintu masuk Kejari Bengkulu.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut Anik saat wartawan mewawancarainya ketika menuju ke mobil tahanan Kejari.

Kajari bengkulu Utara Nurmalina Hadjar, SH, MH menyampaikan penahanan dilakukan setelah jaksa memiliki 2 alat bukti yang cukup terkait adanya dugaan pemotongan anggaran tersebut.

Dalam kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai Rp 514 juta.

(JSjurnaltipikor.com/)

Insentif Dibatalkan, Forum Silahturahmi Pengurus Rumah Ibadah Bengkulu Selatan Demo DPRD, Bawa Keranda

Bengkulu Selatan, JURNAL TIPIKOR – Forum Silahturahmi Pengurus Rumah Ibadah Bengkulu Selatan melakukan orasi di depan gedung DPRD Bengkulu Selatan, Selasa, 2 Desember 2025.

Uniknya dalam orasi forum tersebut membawa keranda sebagai bentuk protes terhadap DPRD Bengkulu Selatan.

Orasi forum tersebut menyampaikan tujuh tuntutan, diantaranya.

Mengecam pembatalan secara sepihak pembayaran insentif Pengurus Rumah Ibadah Se-Kabupaten Rengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Menuntut Pembayaran Insentif Pengurus Rumah Ibadah T.A 2025 selambat-lambatnya 10 hari dari sekarang.

Menuntut Perihal anggaran insentif Pengurus Rumah Ibadah T.A 2026 dan seterusnya.

Mengecam tindakan Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan melakukan pembelian Mobil Dinas mewah sebanyak 3 unit tahun anggaran 2025 menghabiskan Anggaran diatas 3 Miliar Rupiah, pada hal diperubahan Anggaran tahun 2024 sudah melakukan pembelian 3 unit kendaraan Dinas yang menghabiskan Anggaran hampir 2 Milyar Rupiah.

Baca juga Camat Parungkuda Sambut Hangat Silaturahmi Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Beserta Jajaran

Jadi antara Tahun Anggaran 2024 dan 2025, unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan telah menghabiskan uang negara untuk pembelian kendaraan Dinas mencapai 5 Milyar Lebih, sementara Anggaran untuk Insentif Pengurus Rumah Ibadah dihapuskan.

Mendesak APH dalam hal ini KPK, Kejagung, Kejati, dan Kejari Bengkulu Selatan meneliti permasalahan pembelian kendaraan dinas Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan dua tahun Anggaran berturut-turut karena diduga ada kerjasama terstruktur antara unsur pimpinan DPRD Bengkulu Selatan dan pihak Eksekutif dalam pembelian kendaraan dinas tersebut.

Dan meminta Bapak Presiden Prabowo melalui Menteri Keuangan menurunkan Auditor Profesional (Independent) untuk segera melakukan audit APBD Kabupaten Bengkulu Selatan 1.A 2024 dan 2025 karena diduga telah terjadi kebocoran anggaran yang terindikasi penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi baik dilingkungan Eksekutif maupun Legislatif.

Menuntut transparansi penggunaan APBD T.A 2026 karena APBD bersumber dari uang rakyat.

(Siprian)

Camat Parungkuda Sambut Hangat Silaturahmi Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi Beserta Jajaran

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Camat Parungkuda, Asep Somantri, S.IP.,M.Si., menyambut hangat silaturahmi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, beserta jajaran pengurus di ruang kerjanya, Selasa (02/12/2025).

Suasana pertemuan terasa akrab, dengan tawa dan obrolan ringan yang mengalir antara camat dan Ketua DPD IWO I Kabupaten Sukabumi beserta jajaran.

Heriyadi, menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Camat Parungkuda, Asep Somantri, mengingat IWO I Kabupaten Sukabumi rutin menggelar aksi sosial seperti "Jumat Berkah" melalui santunan anak yatim.

"Kegiatan kami tidak akan berjalan lancar tanpa dukungan pemerintah daerah dan para donatur lainnya," ujarnya.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Heriyadi pun berharap, kegiatan rutin “Jum’at Berkah” ini dapat menginspirasi semua pihak agara banyak Anak-Anak yatim yang belum tersentuh dapat terbantu.

Sementara itu, Camat Parungkuda, Asep Somantri, S.IP.,M.Si.,mngatakan ucapan syukur atas kunjungan silaturahmi Ketua beserta jajaran di DPD IWO I Kabupaten Sukabumi yang kebetulan berkantor di wilayah Kecamatan Parungkuda.

“Saya selaku Camat Parungkuda selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan siapapun, apalagi ini demi kesejahteraan warga khususnya di wilayah Kecamatan Parungkuda,” ucapnya.

Baca juga “SETELAH DIJAJAH HAMPIR 10 TAHUN, SAAT INI DENGAN KOMISARIS YG BARU, PT. BSP ZAPIN SIAP BERKARYA UNTUK NEGERI”

Lanjut Asep, Silaturahmi seperti ini mampuh memperkuat koordinasi dalam program‑program sosial, pendidikan, dan juga kesehatan.

Asep pun menambahkan, bahwa kehadiran IWO I akan menjadi motivasi tambahan bagi jajaran kecamatan untuk terus berinovasi kedepannya.

“Semoga silaturahmi ini dapat menumbuhkan semangat kebersamaan yang terus dapat terjaga. Siapa tau kedepannya pihak Kecamatan Parungkuda dan DPD IWO I Kabupaten Sukabumi dapat berkolaborasi mengadakan kegiatan sosial bersama-sama,” pungkasnya.

(Rama)

GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

DPC BPKP Kota Bandung Ambil Langkah Hukum Serius, Dugaan Manipulasi Dapodik Ancam Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah dari Dana BOP Kesetaraan.

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Kota Bandung telah mengambil langkah serius dengan mengajukan Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Pelaporan ini terkait dengan dugaan praktik penggelembungan data Dapodik pada salah satu Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Bandung.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC BPKP Kota Bandung, Heri Irawan, kepada Jurnal Tipikor, Selasa (3/12).

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Dugaan Manipulasi Data 881 Siswa Fiktif

Dugaan penggelembungan ini mencakup jumlah yang fantastis, yakni sebanyak 881 siswa fiktif atau bermasalah. Heri Irawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan banyak sekali kejanggalan yang mengarah pada dugaan kuat terjadinya manipulasi data Dapodik.

Modus operandi yang dicurigai adalah melalui sistem “Tarik Data” yang disinyalir menyalahi prosedur.

“Manipulasi data Dapodik semacam ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, terutama karena data Dapodik merupakan basis utama untuk pencairan berbagai bantuan pendidikan, termasuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan),” tegas Heri Irawan.

Baca juga Untuk Kemajuan Sektor Pertanian, Anggota DPRD Kaur Jemput Bola Bantuan Alsintan ke Kementan

Dana BOP Kesetaraan adalah bantuan dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai operasional non-personalia pada satuan pendidikan kesetaraan seperti PKBM (Paket A, B, dan C). Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan mulai dari kegiatan pembelajaran, administrasi, pengembangan tenaga pendidik, hingga pemeliharaan sarana.

Laporan BPKP ini secara eksplisit menekankan perlunya audit mendalam terhadap proses verifikasi data siswa di PKBM tersebut, mengingat dana BOP yang disalurkan bersumber dari anggaran negara.

Ancaman: Kasus Lain di SKPD Menanti

Meskipun fokus utama laporan yang diajukan saat ini adalah dugaan penggelembungan Dapodik dan masalah terkait BOP pada PKBM tersebut, Heri Irawan menegaskan bahwa ini hanyalah permulaan dari upaya pengawasan yang lebih luas.

“Kali ini kita melaporkan satu kasus,” ujarnya. Namun, ia menambahkan bahwa DPC BPKP Kota Bandung juga tengah aktif mempersiapkan Laporan Pengaduan (Lapdu) untuk beberapa kasus lain yang diduga terjadi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan bahkan melibatkan birokrasi di kewilayahan Kota Bandung.

Baca juga Kejari Seluma Lengkapi Berkas 2 Tersangka Pungli PPG

Pelaporan ini menandai komitmen DPC BPKP Kota Bandung untuk mengawal dan memantau kebijakan publik serta penggunaan anggaran negara.

Diharapkan, laporan ini dapat memicu tindakan cepat dan tegas dari Kejati Jawa Barat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan di Kota Bandung.

(Fajar)

Sinergi TNI Dengan Insan Media Dalam Membangun Informasi Publik Yang Konstruktif

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,-Kodam III/Siliwangi menggelar pertandingan mini soccer mempertemukan tim Kodam III/Slw melawan tim Insan Media di Lapangan Prajurit Kodam III/Slw, Jl. Aceh No. 69 Kota Bandung, Selasa (02/12/2025).

Dalam laga persahabatan tersebut, Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih, S.E., memimpin langsung tim Kodam III/Slw, sementara tim Insan Media dipimpin oleh Kapendam III/Slw. Pertandingan berlangsung meriah, penuh keakraban, serta disambut antusias oleh seluruh peserta dan penonton.

Pertandingan berjalan seru dengan permainan cepat dari kedua tim. Namun, dominasi tim Kodam III/Slw tak terbendung hingga akhirnya mengakhiri laga dengan kemenangan telak 6–0. Tepuk tangan meriah mewarnai jalannya pertandingan hingga selesai sebagai bentuk sportivitas dan kebersamaan.

Baca juga Untuk Kemajuan Sektor Pertanian, Anggota DPRD Kaur Jemput Bola Bantuan Alsintan ke Kementan

Pada kesempatan tersebut Pangdam III/Slw menyampaikan bahwa kegiatan olahraga bersama tersebut merupakan sarana mempererat hubungan antara Kodam III/Slw dan insan media.

“Mudah-mudahan kita guyub rukun dan dengan olahraga bersama kesehatan kita terjaga,” ujar Pangdam.

Mayjen TNI Kosasih, S.E., juga menegaskan pentingnya sinergi antara TNI dan media dalam membangun informasi publik yang konstruktif.
“Kodam tidak akan ada apa-apanya kalau tidak ada Insan Media. Mudah-mudahan ke depan kita terus bekerja sama menyampaikan berita-berita positif yang menggugah masyarakat membangun masyarakat yang madani,” tutur Mayjen TNI Kosasih.

Kegiatan tersebut ditutup dengan foto bersama serta ramah tamah, menandai komitmen Kodam III/Siliwangi dan insan media untuk terus memperkuat kemitraan demi memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

(Pendam III/Siliwangi).

“SETELAH DIJAJAH HAMPIR 10 TAHUN, SAAT INI DENGAN KOMISARIS YG BARU, PT. BSP ZAPIN SIAP BERKARYA UNTUK NEGERI”

SIAK, JURNAL TIPIKOR – Babak baru penyelamatan aset daerah dan penyehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini tengah bergulir di Kabupaten Siak. Setelah hampir satu dekade diduga menjadi “tempat penitipan” oknum yang makan gaji buta, salah satu anak perusahaan vital PT Bumi Siak Pusaka (PT. BSP), yakni PT. BSP Zapin, bangkit di bawah kepemimpinan baru yang energik dan berorientasi bisnis.

PT. BSP Zapin, yang selama hampir 10 tahun terakhir disebut-sebut hanya menampung sanak keluarga dan sahabat para petinggi Kabupaten Siak dengan gaji mengalir tanpa adanya kontribusi kerja nyata, kini dihadapkan pada perubahan radikal.

Kebijakan strategis ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan menyeluruh yang dilakukan oleh Komisaris Utama PT. BSP yang baru, menyusul pergantian kepemimpinan di Kabupaten Siak. Langkah awal yang paling krusial adalah dengan mengganti pucuk pimpinan di anak perusahaan.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Gerak Cepat Komisaris Baru: Fokus Cuan dan Aksi Nyata

Komisaris baru PT. BSP Zapin yang dikenal enerjik dan visioner langsung tancap gas. Ia bergerak cepat mencari peluang bisnis baru yang dapat mendatangkan pundi-pundi pendapatan, sejalan dengan filosofi: “APA YANG BISA SAYA LAKUKAN HARI INI UNTUK PERUSAHAAN BISA DATANGKAN DUIT”.

Salah satu terobosan bisnis yang segera dieksekusi adalah melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan yang selama ini mendominasi jasa angkut (Traking) minyak mentah produksi PT. BSP. KSO ini menjadi solusi alternatif angkutan minyak mentah PT.
BSP menyusul masalah (trable) pipa penyalur minyak mentah yang sudah uzur, berusia lebih dari 60 tahun.
Pengendali dan Penyeimbang Persaingan

Dengan masuknya PT. BSP Zapin sebagai salah satu Perusahaan Rekanan Pengadaan Barang & Jasa di Induk Perusahaan (PT. BSP), hal ini diprediksi akan membawa dampak positif yang besar.

Baca juga ANCAMAN MAUT DARI HUTAN GUNDUL: BANJIR BANDANG SUMUT BUKTI NYATA, JAWA BARAT DI UJUNG TANDUK BENCANA SERUPA! 

Kehadiran PT. BSP Zapin diyakini akan menciptakan persaingan yang sehat dan menghilangkan praktik monopoli serta praktik makelar proyek yang selama ini disinyalir merugikan BUMD.

“Praktek kongkalikong atas kualiatas kerja/barang yang dikirim Suplier tdk bisa lagi dilakukan baik oleh Kontraktor, pihak panitia lelang maupun pihak USER,” tegas sumber internal.

PT. BSP Zapin kini hadir bukan hanya sebagai rekanan, tetapi juga sebagai alat pengontrol dan penyeimbang yang membuat iklim persaingan menjadi sehat, memastikan PT. BSP memperoleh harga tawaran yang kompetitif dengan kualitas kerja sesuai standar yang ditentukan.

Direktur Pengawas Teritorial BPKP Provinsi Riau, Farizal, S.E (Poto : Dok.Jurnal Tipikor)

Apresiasi BPKP: “Sosok yang Kita Butuhkan”

Kecepatan aksi ini menuai pujian dari Direktur Pengawas Teritorial Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Provinsi Riau, Farizal, S.E

“Kami merasa bangga atas gerak cepat Komisaris PT. BSP Zapin. Sosok anak muda kreatif, berani, dan berorientasi bisnis seperti ini yang kita butuhkan untuk mengomandoi BUMD-BUMD yang dimiliki Masyarakat Siak saat ini,” ujar Farizal.

Farizal menambahkan, masyarakat tidak membutuhkan direksi dan komisaris yang hanya sibuk dengan pemikiran: “APA YG BISA SAYA BAWA PULANG DARI PERUSAAN UTK SAYA HARI INI'” atau yang hanya bisa berkata, “HARUS DIKUKAN KAJIAN YG MENDALAM.”

Ia mencontohkan, kasus PT. Triomas yang berhasil membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) 60 Ton TBS/Jam di atas lahan rawa hanya dengan sedikit lahan sawit, membuktikan bahwa aksi nyata lebih utama dari sekadar kajian berkepanjangan.

“DO IT NOW OR NOT AT ALL” menjadi semangat baru yang diusung dalam menyehatkan BUMD Siak dan membawa PT. BSP Zapin kembali berkarya untuk negeri.(*)

 

ANCAMAN MAUT DARI HUTAN GUNDUL: BANJIR BANDANG SUMUT BUKTI NYATA, JAWA BARAT DI UJUNG TANDUK BENCANA SERUPA! 

Kajian dan Analisis Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) atas Musibah Nasional Banjir Bandang di Sumatera Utara dan Potensi di Jawa Barat

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, merilis kajian mendalam yang menyoroti kegagalan negara dalam menegakkan supremasi hukum kehutanan.

Musibah nasional banjir bandang di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Provinsi Aceh diidentifikasi sebagai bencana ekologis yang dipicu langsung oleh lemahnya penegakan hukum terhadap eksploitasi hutan dan illegal logging (pembalakan liar).

BPKP bahkan memberi peringatan keras: Jawa Barat menghadapi ancaman bencana serupa yang tak terhindarkan jika pola kejahatan lingkungan ini terus berlanjut.

Penyebab Utama: Hukum “Tumpul ke Atas” dan Kolusi Pejabat

Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki kerangka regulasi yang kuat—dari UU Kehutanan, UU PPLH, hingga UU Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang mengkategorikan kejahatan ini sebagai extra ordinary crime.

Namun, analisis BPKP menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara regulasi di atas kertas dan implementasi di lapangan.

“Banjir Bandang Sumut bukanlah sekadar fenomena alam, melainkan sebuah ‘pembunuhan ekologis’ yang disengaja. Bukti fisik kayu gelondongan yang hanyut bersama lumpur adalah cap jempol para pemodal dan oknum pejabat yang membiarkan hutan kita digerogoti. Supremasi hukum di sektor kehutanan kita adalah ‘tumpul ke atas’—hanya mampu menjerat pelaku lapangan, sementara aktor intelektual dan cukong besar tetap melenggang bebas,” tegas A. Tarmizi.

Fokus Kasus Sumatera Utara: Izin Lemah, Penindakan Palsu

Kajian BPKP menuding bahwa akar masalah di Sumut adalah:

  1. Aktivitas Ilegal di Hutan Lindung: Dugaan kuat illegal logging masif di Kawasan Hutan Lindung (seperti di Tapanuli Selatan dan Ekosistem Batang Toru).
  2. Hambatan Struktural Penegakan Hukum: Adanya indikasi kolusi dengan oknum pejabat/aparat yang mengakibatkan sanksi pidana yang diberikan seringkali tidak menimbulkan efek jera, terutama bagi pemodal yang mendanai kejahatan tersebut.
  3. Celah Regulasi: Kekhawatiran bahwa izin pengelolaan yang diterbitkan tidak mempertimbangkan secara ketat daya dukung lingkungan, bahkan potensi adanya dampak negatif dari regulasi turunan seperti UU Cipta Kerja yang mempermudah perubahan status kawasan hutan.

Peringatan Keras untuk Jawa Barat: Natural Buffer Telah Lenyap

BPKP menyoroti bahwa Jawa Barat (Jabar) kini berada dalam situasi genting. Kasus-kasus banjir bandang historis (Garut 2016, Sukabumi) memiliki pola yang identik dengan Sumut: degradasi lingkungan di hulu sungai akibat eksploitasi hutan dan tambang liar.

  • Degradasi DAS: Data menunjukkan penurunan drastis persentase hutan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jabar (termasuk Citarum). Kerusakan ini menghilangkan fungsi hutan sebagai penyangga air alami (natural buffer).
  • Kesamaan Pola Kejahatan: Eksploitasi, baik berizin maupun ilegal, di kawasan konservasi Jabar meningkatkan risiko bencana banjir bandang yang akan membawa korban jiwa dan kerugian ekonomi yang masif di wilayah hilir yang padat penduduk.

Rekomendasi BPKP: Audit Izin, Terapkan Sanksi Maksimal!

Untuk memulihkan supremasi hukum dan mencegah bencana ekologis berulang, BPKP mendesak Pemerintah, DPR, dan lembaga penegak hukum untuk segera mengambil tindakan radikal:

  1. Audit dan Evaluasi Total Izin: Melakukan audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh izin pengelolaan hutan (HGU, IUPHHK) di wilayah rawan bencana (Sumut dan Jabar). Cabut segera izin yang terbukti melanggar dan merusak daya dukung lingkungan.
  2. Penindakan Hukum Terpadu: Membentuk Tim Investigasi Independen lintas sektoral (KLHK, Polri, Kejaksaan, KPK) untuk mengusut tuntas rantai kejahatan hingga ke aktor intelektual dan pejabat yang terlibat.
  3. Sanksi Pidana Maksimal: Mendesak Hakim untuk menerapkan sanksi pidana dan denda maksimal sesuai UU PPLH dan UU P3H, termasuk perampasan aset hasil kejahatan dan tuntutan ganti rugi lingkungan perdata.
  4. Perbaikan Tata Ruang: Pemerintah wajib membenahi tata ruang dengan basis risiko bencana, memastikan kawasan lindung benar-benar steril dari kegiatan usaha eksploitatif.

A. Tarmizi
Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP)

Untuk Kemajuan Sektor Pertanian, Anggota DPRD Kaur Jemput Bola Bantuan Alsintan ke Kementan

Kaur, JURNAL TIPIKOR – Langkah demi langkah terus dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur untuk memajukan Kabupaten Kaur.

Salah satu yang menjadi fokus utama adalah sektor pertanian.

Sebab Kaur merupakan wilayah yang mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani.

Bantuan alat mesin pertanian (alsintan) adalah hal yang sangat yang sangat diharapkan oleh para petani di Kabupaten Kaur.

Baca juga Kejari Seluma Lengkapi Berkas 2 Tersangka Pungli PPG

Maka dari itu beberapa waktu yang lalu, sebagai perwakilan masyarakat anggota DPRD Kaur datang langsung ke Kementerian Pertanian (Kementan) menjemput bola mengajukan proposal usulan bantuan alsintan untuk Kabupaten Kaur.

Waka I DPRD Kaur Herdian Safta Nugraha didampingi oleh para staf, melaksanakan kegiatan pengajuan proposal tersebut dan disambut baik oleh pihak Kementan menandai awal mula dijalinnya kerja sama antara Kementan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur.

Dikatakan Waka I, apa yang ia sampaikan ke Kementan adalah aspirasi yang ditampung dari masyarakat Kaur.

Baca juga GEGER! BPKP SOROT ANGGOTA DPRD KOTA BANDUNG RANGKAP JABATAN DI ORGANISASI PENERIMA HIBAH APBD: “POTENSI KONFLIK KEPENTINGAN DAN KKN!”

Bahwa mereka yang berprofesi sebagai petani sangat mengharapkan bantuan alat mesin pertanian untuk meningkatkan produktivitas hasil tani mereka.

“Membawa aspirasi masyarakat Kaur khususnya para petani, beberapa waktu yang lalu saya telah datang langsung ke Kementerian mengusulkan bantuan Alsintan untuk Kaur di tahun 2026 yang akan datang,”kata Waka.

Ia menjelaskan, ada beberapa Alsintan yang diusulkan agar bisa disalurkan di Kabupaten Kaur di tahun 2026 yang akan datang.

Diantaranya adalah, traktor, bajak dan mesin pengolah tanah lainnya.

Baca juga TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit, Perkuat Penanganan Bencana Banjir Bandang dan Longsor di Tiga Provinsi Sumatra

Kemudian, alat-alat lain yang sering digunakan untuk menanam seperti alat Panen (Combine Harvester, Fruit Picker) serta untuk Pasca Panen (Mesin Pemipil dan Penyortir).

Ditambahkannya, dalam melakukan usulan ini sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui OPD terkait memang sangat diperlukan.

OPD terkait juga harus bergerak, memberikan data ke Kementerian Pertanian agar nanti bisa didata sehingga bantuan Alsintan yang diharapkan oleh para petani tersebut bisa dibawa ke Kabupaten Kaur.

“Kita akan terus kawal usulan proposal ini, Pemkab Kaur melalui OPD terkait tentu akan kita libatkan,” pukasnya.

(SM)