Era “Tinggal Kelas” Kembali Lagi: Pemerintah Pastikan Kelulusan Otomatis Dihapus Mulai TA 2027/2028

KUBU RAYA, JURNAL TIPIKOR— Kemudahan bagi siswa untuk selalu naik kelas tanpa seleksi ketat di bangku sekolah dasar dan menengah dipastikan akan segera berakhir. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menyiapkan regulasi anyar yang menghapus sistem naik kelas otomatis. Mulai Tahun Ajaran 2027/2028, murid yang tidak memenuhi kualifikasi standar—baik secara akademik maupun karakter—harus bersiap untuk tidak naik kelas.

Langkah berani dan drastis ini diambil guna menjawab keresahan mendalam para pendidik serta merosotnya mutu pendidikan nasional. Kebijakan baru ini dipastikan telah mengantongi lampu hijau langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan naik kelas otomatis yang selama ini berjalan telah memicu gelombang keluhan dari kalangan guru dan membuat motivasi belajar siswa berada pada titik yang mengkhawatirkan.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” ujar Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu.

Baca juga PRANCIS MENCEKAM: Ribuan Pelajar Turun ke Jalan dan Ratusan Ditangkap, KBRI Paris Keluarkan Peringatan Darurat Bagi WNI

Bukan Cuma Nilai di Atas Kertas, Karakter Jadi Penentu Utama

Kebijakan anyar ini tidak sekadar mengembalikan mekanisme “tidak naik kelas” konvensional. Kemendikdasmen tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) serta Petunjuk Teknis (Juknis) presisi yang mewajibkan penilaian secara komprehensif.

Mekanisme kenaikan kelas mendatang akan mengevaluasi dua pilar utama:

  1. Penguasaan Materi Pelajaran (Capaian Akademik): Mengukur kesiapan intellectual dan pemahaman substansial siswa terhadap kurikulum.
  2. Perkembangan Karakter dan Mental: Menilai kedisiplinan, moralitas, serta daya juang peserta didik di lingkungan sekolah.

“Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat,” tegas Abdul Mu’ti.

Restu Istana dan Reformasi Struktur Sekolah

Kebijakan pengetatan kelulusan ini merupakan bagian dari paket reformasi pendidikan berskala besar yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Selain menghapus kelulusan otomatis, pemerintah juga mematangkan regulasi terkait penjurusan peserta didik untuk mempertegas pemetaan bakat dan minat siswa sejak dini.

Pemerintah optimistis bahwa pembenahan regulasi yang terukur ini akan memulihkan kembali standar mutu pendidikan Indonesia sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi sekolah.

Saat ini, Kemendikdasmen terus merampungkan penyusunan Peraturan Menteri dan Petunjuk Teknis agar sekolah serta para guru memiliki pedoman yang jelas dan objektif saat kebijakan ini resmi digulirkan pada tahun ajaran 2027/2028 mendatang.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *