Dandim 0624 dan Danrem 062 Tinjau Langsung Lokasi Longsor Arjasari, Tiga Warga Masih dalam Pencarian

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR– Komandan Kodim (Dandim) 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Kav Samto Betah, S.Hub.Int., bersama Komandan Korem (Danrem) 062/Tarumanagara, Kolonel Inf Dadi Sutandi, S.E., M.M., meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Kampung Condong RT 06 RW 07, Desa Wargaluyu, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (6/12/2025).

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan dan mengevaluasi progres penanganan darurat bencana yang terjadi.

Fokus pada Evakuasi dan Pencarian Korban

Bencana longsor dilaporkan telah menimpa enam Kepala Keluarga (KK). Hingga berita ini diturunkan, tiga warga masih dalam proses pencarian, sementara korban selamat telah berhasil dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Baca juga Arjasari: Bencana Alam Bongkar Kerapuhan Kebijakan, Korban Hilang Tuntut Pertanggungjawaban

Dalam peninjauan tersebut, rombongan melihat secara langsung upaya yang dilakukan oleh tim gabungan, termasuk personel TNI, Polri, BPBD, aparat desa, dan relawan, yang telah mengerahkan personel dan alat berat.

Dandim 0624/Kabupaten Bandung, Letkol Kav Samto Betah, menekankan pentingnya sinergi untuk mempercepat penanganan.

“Kami berupaya semaksimal mungkin. Sinergi semua pihak sangat penting agar penanganan bisa berjalan cepat dan aman,” ujar Letkol Samto Betah.

Baca juga KPK Periksa Empat Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Surakarta Terkait Kasus Bansos Beras Kemensos

Tantangan Lapangan dan Koordinasi Bantuan

Meskipun upaya pencarian terus diintensifkan dengan penyisiran dan penggalian di titik-titik yang dicurigai, tim gabungan menghadapi tantangan besar karena kondisi tanah yang masih labil di lokasi longsor.

Selain fokus pada pencarian korban, TNI–Polri bersama pemerintah daerah juga sedang melakukan koordinasi intensif terkait:

  • Pendirian posko sementara untuk warga terdampak.
  • Pemenuhan kebutuhan logistik darurat.
  • Penyaluran bantuan bagi warga yang rumahnya rusak atau terancam.

Kunjungan ini turut diikuti oleh unsur pemerintah daerah, Kepolisian, BPBD, dinas terkait, serta para relawan, menunjukkan keseriusan semua pihak dalam penanganan dampak bencana di Arjasari.

(Red)

Arjasari: Bencana Alam Bongkar Kerapuhan Kebijakan, Korban Hilang Tuntut Pertanggungjawaban

Kab.Bandung, JURNAL TIPIKOR– Tragedi kemanusiaan yang melanda Arjasari baru-baru ini telah melampaui sekadar bencana alam. Sementara tim darurat dan relawan berjuang di lapangan, peristiwa ini telah membongkar rapuhnya sistem perlindungan warga, mengubah harapan pemulihan menjadi tuntutan serius terhadap pertanggungjawaban kebijakan.

Banjir bantuan, instruksi evakuasi cepat, dan dukungan moral yang mengalir deras memang penting, namun, inti dari tragedi ini menuntut lebih dari sekadar belas kasih. Ia menuntut pertanggungjawaban.

“Di Arjasari, bencana tidak hanya meruntuhkan rumah, tetapi juga membongkar rapuhnya sistem perlindungan warga,” demikian bunyi pernyataan yang dirilis hari ini. “Tragedi ini menuntut lebih dari belas kasih: Ia menuntut pertanggungjawaban kebijakan.”

Baca juga KPK Periksa Empat Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Surakarta Terkait Kasus Bansos Beras Kemensos

Korban yang hilang atau terdampak parah dalam musibah ini telah menjadi simbol dari pertanyaan yang lebih besar dan mendesak: Berapa banyak nyawa harus melayang sebelum risiko diakui sebagai urgensi—bukan hanya angka statistik semata?

Pihak yang berwenang didesak untuk segera melakukan audit kebijakan mitigasi dan tata ruang yang berlaku di wilayah Arjasari dan sekitarnya. Fokus harus dialihkan dari penanganan pasca-bencana menuju pencegahan berbasis akuntabilitas.

Para pegiat lingkungan dan aktivis sosial menegaskan bahwa jika bencana di Arjasari hanya berakhir sebagai berita duka tanpa menjadi pelajaran fundamental dan perombakan kebijakan, maka longsor atau bencana berikutnya bukan lagi sebuah kemungkinan yang harus ditakuti—melainkan kepastian yang telah tertulis.(*)

 

KPK Periksa Empat Pendamping PKH Ngawi dan Magetan di Surakarta Terkait Kasus Bansos Beras Kemensos

Jakarta, JURNAL TIPIKOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020–2021.

Hari ini, KPK memanggil dan memeriksa empat orang pendamping PKH dari Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur, sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut kepada para jurnalis di Jakarta pada hari Jumat.

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Surakarta, Jateng, atas nama SYT dan WSN selaku pendamping PKH Kabupaten Ngawi, serta IJK dan ZNM selaku pendamping PKH Kabupaten Magetan,” kata Budi.

Baca juga KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

Budi menambahkan bahwa keempat saksi dipanggil untuk mendalami kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.

Latar Belakang Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras

KPK telah melakukan penyidikan terhadap kasus ini sejak 15 Maret 2023. Kasus ini melibatkan dua klaster penyaluran bansos beras.

Klaster I: PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Logistics)

Pada klaster pertama, KPK sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka yang terkait dengan PT Bhanda Ghara Reksa atau BGR Logistics (Persero), yaitu:

  1. Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Utama BGR Logistics (2018–2021).
  2. Budi Susanto (BS), Direktur Komersial BGR Logistics (2018–2021).
  3. April Churniawan (AC), Vice President Operasional BGR Logistics (2018–2021).

Baca juga Bupati Sukabumi Didampingi Sekretaris BKPSDM Sematkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada 100 PNS

Klaster II: PT Dosni Roha Indonesia (DNR)

Pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan kasus untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia. Dalam klaster ini, KPK menilai kerugian negara mencapai Rp200 miliar.

Dalam klaster kedua ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Dua tersangka individu yang telah diumumkan ke publik adalah:

  1. Rudy Tanoe (diungkapkan pada 11 September 2025 setelah mengajukan praperadilan), yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR).
  2. Edi Suharto (ES) (diungkapkan pada 2 Oktober 2025), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.

Dengan demikian, KPK masih belum mengumumkan secara resmi identitas satu tersangka individu dan dua korporasi yang terlibat dalam klaster DNR ini.

Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, KPK juga telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait klaster DNR, yaitu: Edi Suharto (ES), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT/Rudy Tanoe), Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Herry Tho (HER).

(Azi)

Bupati Sukabumi Didampingi Sekretaris BKPSDM Sematkan Penghargaan Satyalancana Karya Satya Kepada 100 PNS

Sukabumi, jurnaltipikor.com/,-Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sukabumi mendapatkan Satyalancana Karya Satya yang diserahkan langsung Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., yang didampingi Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Ganjar Anugrah, bertempat di Pendopo Sukabumi, pada Jumat, (05/12/2025).

Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bentuk penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas selama 10, 20, atau 30 tahun secara terus-menerus.

Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan memotivasi bagi PNS untuk terus menjadi teladan dalam melayani masyarakat.

Baca juga KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 100 PNS di Kabupaten Sukabumi yang mendapatkan penganugrahan tersebut. Jumlah tersebut terdiri dari 6 PNS yang mendapatkan penganugrahaan atas pengabdian selama 30 tahun, 17 orang atas pengabdian 20 tahun, dan 77 orang atas pengabdian 10 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., mengatakan bahwa, penghargaan yang diraih tersebut bukan sekedar medali.Namun, pengakuan tertinggi atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja terbaik yang telah dilakukan para penerima.

Selain itu, penghargaan ini pun merupakan apresiasi negara kepada para abdi negara yang telah berkontribusi, terkhusus melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Tidak mudah mendapatkan penghargaan ini. Berbagai seleksi dilakukan, hingga terpilihlah Bapak/Ibu yang terbaik mendapatkan penghargaan ini. Jadikan penghargaan ini sebagai motivasi untuk meningkatkan semangat kerja, kedisiplinan, dan profesionalisme,” ujarnya.

Baca juga IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Resmikan Kantor Baru Dengan Menghadirkan Anak‑Anak Yatim Piatu

Di sisi lain, H. Asep Japar, mengingatkan pentingnya reformasi birokrasi. Salah satunya dengan perbaikan di semua tingkatan dari hulu sampai hilir.

“Persiapkan diri menuju birokrasi yang dinamis, inovatif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Hilangkan semua kerumitan birokrasi,” ucapnya.

Selain itu, H. Asep Japar pun menegaskan agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik bahkan berkualitas tinggi dan waktu yang cepat.

“ASN harus bangun mentalitas baru yang positif, berintegritas, ber etos kerja, dan berjiwa gotong royong. ASN harus menjadi abdi negara yang terpecaya,” tegasnya.

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Apalagi, ASN merupakan pelayan masyarakat yang harus melayani masyarakat sebaik mungkin. Oleh karena itu, dirinya kembali menegaskan agar ASN fokus pada tugas dan fungsinya.

“Jaga netralitas, ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya,” bebernya.

Bupati meyakini, pelayanan publik yang terbaik ditambah daya saing masyarakat semakin tinggi akan berdampak besar. Terutama, pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Mari kita terus meningkatkan kinerja agar pelayanan publik semakin baik,”pungkasnya.

(Rama)

CORONG JABAR: Mengingatkan Pemprov, Pemkab/Pemkot Harus Evaluasi dan Tindak Tegas Pelanggaran di KBU dan KBS!

Bencana Sumatra Jadi Peringatan Keras, Jawa Barat Terancam Jika Pengawasan Alih Fungsi Lahan Lemah

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjelang akhir tahun 2025, menelan ratusan korban jiwa dan meluluhlantakkan infrastruktur, menjadi sorotan serius bagi Jawa Barat.

Bencana besar tersebut dipercaya merupakan perpaduan antara faktor alam dan kelalaian manusia.

Menyikapi hal ini, Presidium Corong Jabar—wadah perhimpunan politisi, guru besar akademisi, lintas profesi, kepala daerah, dan tokoh-tokoh Jawa Barat—mendesak pemerintah daerah untuk segera bertindak.

Baca juga KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

Ketua Umum Presidium Corong Jabar, Yusuf Sumpena, S.H., S.P.M., atau akrab disapa Kang Iyus, menyatakan bahwa musibah di Sumatra harus menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dan Pemerintah Kota (Pemkot) terkait bahaya tingginya intensitas hujan, terutama yang berasal dari Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Kawasan Bandung Selatan (KBS).

Tuntut Evaluasi Tegas Tata Kelola KBU dan KBS

Kang Iyus secara spesifik mengingatkan Pemprov, Pemkab, dan Pemkot untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap penerapan aturan tata kelola kawasan lingkungan di KBU dan KBS.

Permasalahan utama disinyalir bermula dari penetapan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).

“KBU dan KBS adalah kawasan resapan air yang harus dipertahankan, namun kita melihat maraknya alih fungsi lahan dengan pembangunan perumahan cluster, vila, caffe, dan resto,” tegas Kang Iyus.

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Menurut Kang Iyus, aturan perizinan yang termuat dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008 (atau revisi terbarunya seperti Perda Nomor 2 Tahun 2016) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang di KBU—yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung—serta Perda terkait IPPT di tingkat kabupaten/kota, seringkali diakali oleh para pelaku bisnis.

Modus Pelanggaran dan Pengabaian Aturan Dasar

Kang Iyus membeberkan modus yang digunakan untuk menghindari pengetatan IPPT, khususnya terkait Batas Maksimal Kepemilikan Hak Milik, yaitu 5.000 m² (0,5 hektar) per orang sesuai Keputusan Menteri Agraria/BPN No. 6 Tahun 1998.

  • Pengakalan Batas Lahan: Pelaku bisnis menggunakan mekanisme planning permit untuk memecah (splitz) kepemilikan lahan menjadi di bawah batas maksimal 5.000 meter persegi, kemudian memecahnya kembali per kavling.
  • Pengabaian BCR: Syarat dasar Building Cost Ratio (BCR) 80:20—yang mengatur rasio area terbangun berbanding area resapan air—seringkali diabaikan. Hal ini membuat lahan kehilangan daya resap dan pelaku bisa “bebas” dari persyaratan IPPT yang ketat.

“Saya minta Pemprov, Pemkab, dan Pemkot jangan sampai bisa diakali oleh pelaku bisnis maupun perorangan. Pengawasan strategis terhadap praktik splitz lahan dan pengabaian BCR ini sepenuhnya tanggung jawab di tingkat kecamatan,” tambah Kang Iyus.

Baca juga Satgas PKH dan Kemenhut-Polri Intensifkan Investigasi Kerusakan Hutan Pemicu Bencana di Sumatera

Peringatan Bencana di Depan Mata

Kang Iyus menutup pernyataannya dengan peringatan keras: “Jika pemerintah daerah tidak segera bersikap tegas dan membiarkan pelanggaran terus terjadi, maka tidak menutup kemungkinan kejadian tragis di Sumatra akan terjadi di Jawa Barat, dan itu bukanlah hal yang kita kehendaki.”

Corong Jabar mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit total terhadap seluruh IPPT di KBU dan KBS, menindak tegas para pelanggar, dan mengembalikan fungsi utama kawasan lindung sebagai daerah resapan air.

(Kun)

KPK Minta Dua Saksi Kasus Dugaan Pemerasan TKA Penuhi Panggilan Lembaga Antirasuah Imbau Pihak yang Dipanggil Kooperatif Beri Keterangan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau dua saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar segera memenuhi panggilan penyidik.

Dua saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan pada hari Jumat, 5 Desember 2025, adalah agen TKA bernama Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta bernama M. Indra Syah Putra.

“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan oleh penyidik guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (5/12).

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Kasus Pemerasan dan Modus Operandi

Kasus ini telah menyeret delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenaker yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dua kloter, yakni pada 17 Juli 2025 dan 24 Juli 2025.

Delapan tersangka tersebut adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Pada 29 Oktober 2025, KPK juga telah mengumumkan penambahan seorang tersangka baru.

KPK menduga para tersangka telah mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA dalam kurun waktu 2019–2024, yang merupakan periode Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca juga IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Resmikan Kantor Baru Dengan Menghadirkan Anak‑Anak Yatim Piatu

RPTKA adalah syarat wajib bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Apabila penerbitan RPTKA dihambat, maka izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat, dan mereka dapat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Kondisi ini yang diduga memaksa pemohon RPTKA memberikan uang kepada para tersangka.

Dugaan Rentang Waktu Kasus Meluas

KPK menjelaskan, kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah terjadi sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi/Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu:

  • Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada periode 2009–2014.
  • Hanif Dhakiri pada periode 2014–2019.
  • Ida Fauziyah pada periode 2019–2024.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif demi kelancaran proses hukum.(*)

#KPK #PemerasanTKA #Kemenaker #RPTKA #TindakPidanaKorupsi

IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi Resmikan Kantor Baru Dengan Menghadirkan Anak‑Anak Yatim Piatu

Sukabumi,jurnaltipikor.com/,- Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) Kabupaten Sukabumi menggelar acara peresmian kantor baru dengan menghadirkan anak-anak yatim piatu yang berlokasi di Perum Pusaka Bumi Parungkuda, Blok A‑06, Desa Parungkuda, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, jum'at (05/12/2025).

Acara yang dimulai pukul 14.00 WIB itu tidak hanya menandai langkah baru organisasi, akan tetapi menjadi sebuah momen kebersamaan dengan anak‑anak yatim piatu.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sukabumi, Heriyadi, mengungkapkan rasa syukur atas diresmikannya kantor baru. “Alhamdulillah, hari ini kami bisa berkumpul, merayakan tempat baru, dan sekaligus berbagi kebahagiaan dengan anak‑anak yatim piatu yang kami sayangi. Semoga, kantor ini menjadi pusat kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya dengan senyum.

Baca juga Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Dalam rangka peresmian kantor baru, tim IWO Indonesia DPD Kabupaten Sukabumi menyerahkan santunan serta paket sepatu sekolah kepada 50 anak yatim piatu yang hadir.

“Sepatu ini bukan hanya sekedar alas kaki, melainkan sebuah harapan bagi anak-anak untuk terus bersekolah dengan nyaman,” tambah Heriyadi.

Kantor baru ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara IWO Indonesia dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program‑program sosial seperti Jumat Berkah yang rutin digelar setiap minggu yaitu dihari Jumat.

“Kami terbuka untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah, pengusaha dan seluruh elemen masyarakat demi kesejahteraan warga Sukabumi,” tutup Heriyadi.

Acara berjalan lancar berkat dukungan donatur, tokoh masyarakat, serta jajaran pengurus IWO yang selalu aktif. Semoga keberkahan terus menyertai setiap langkah organisasi dan semua yang terlibat.

(Rama)

Harga Cabai Melonjak Jelang Nataru, Pemkab Bandung Gelar Operasi Pasar Bersubsidi untuk Jaga Stabilitas Harga

Soreang, JURNAL TIPIKOR – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, masyarakat Kabupaten Bandung dihadapkan pada lonjakan harga kebutuhan pokok, khususnya komoditas cabai dan bawang.

Meskipun Pemerintah Kabupaten Bandung menjamin ketersediaan stok, kenaikan harga yang cukup signifikan di pasar tradisional mulai menjadi sorotan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan harga melalui Sistem Informasi Bahan Pokok dan Penting (SiBapokting) yang dapat diakses publik secara harian.

“Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Disperdagin telah melakukan pemantauan dan monitoring harga serta ketersediaan di beberapa pasar rakyat. Data SiBapokting ini update setiap hari. Publik bisa melihat perkembangan harga per hari per lokasi pasar, tinggal ketik SiBapokting Kabupaten Bandung di Google,” kata Dicky di Soreang, Jumat (5/12/2025).

Baca juga Si Pintar Online , harumkan Kabupaten Bandung ! Raih Penghargaan di Ajang Kompetisi Inovasi Jawa Barat 202, Dorong Optimalisasi PAD dan Transparansi Retribusi Pasar

Cabai Rawit Merah Melonjak Lebih dari 30%

Data terbaru SiBapokting menunjukkan adanya kenaikan harga yang cukup tajam pada beberapa jenis cabai:

  • Cabai Rawit Merah: Melonjak sekitar 30%, dari Rp31.222 pada awal November menjadi Rp51.333 di akhir bulan.
  • Cabai Rawit Hijau: Mengalami kenaikan tertinggi sebesar 45%, dari Rp27.444 menjadi Rp49.889.
  • Cabai Merah Tanjung: Naik dari Rp55.000 menjadi Rp61.333.
  • Cabai Merah TW: Meningkat dari Rp52.500 menjadi Rp57.000.
  • Cabai Merah Keriting: Naik dari Rp54.333 menjadi Rp56.889.

Kenaikan harga juga terjadi pada komoditas lain seperti bawang merah, yang naik dari Rp40.000 menjadi Rp44.946, serta daging ayam broiler dari Rp36.667 menjadi Rp39.222.

Dicky menjelaskan bahwa lonjakan harga ini dipengaruhi oleh peningkatan permintaan menjelang hari besar keagamaan dan kondisi cuaca yang berdampak pada hasil pertanian, serta rantai pasok yang tidak seimbang.

Baca juga Satgas PKH dan Kemenhut-Polri Intensifkan Investigasi Kerusakan Hutan Pemicu Bencana di Sumatera

Stok Aman, Disperdagin Pastikan Distribusi Lancar

Meskipun terjadi kenaikan harga pada sejumlah komoditas, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir karena stok berbagai kebutuhan pokok di delapan pasar rakyat Kabupaten Bandung dipastikan tetap terjaga dengan baik.

“Stok beras medium, telur ayam ras, dan daging sapi tercatat meningkat, sedangkan stok cabai rawit dan minyak goreng memang menurun namun tetap beredar di pasar,” jelas Dicky.

Uniknya, beberapa komoditas justru mengalami penurunan harga, seperti bawang putih yang turun 6 persen dan kol yang turun 10 persen. Dicky juga menambahkan bahwa stabilitas harga di Kabupaten Bandung saat ini masih relatif terjaga, dengan angka kenaikan yang di bawah inflasi Jawa Barat dan nasional.

Baca juga KPK Usut 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp821 Miliar Sepanjang 2010-2023

Hadapi Kenaikan Harga, OPAdi Siap Digelar

Dalam upaya menjaga kestabilan harga dan meringankan beban masyarakat, Disperdagin Kabupaten Bandung akan segera menggelar Operasi Pasar Bersubsidi (OPAdi) pada 9 Desember 2025 mendatang.

Paket OPAdi berisi beras premium 5 kilogram, minyak goreng 2 liter, tepung terigu 1 kilogram, dan gula pasir 1 kilogram. Masyarakat pemilik KTP Kabupaten Bandung dapat menebus paket senilai Rp150.000 itu hanya dengan harga Rp74.000.

“Ini bukan bantuan, tapi tebus murah. Sasarannya masyarakat Kabupaten Bandung yang memiliki KTP Kabupaten Bandung,” terang Dicky.

Disperdagin bersama Satgas Pangan dan TPID akan terus memantau pasar hingga pergantian tahun. Jika ditemukan indikasi kenaikan harga yang tidak wajar, tim akan segera turun untuk mengevaluasi rantai pasok maupun distribusi.

“Masyarakat tidak perlu panic buying. Stok aman, tidak ada kelangkaan. Walaupun ada beberapa komoditas naik, tetapi ini masih dalam pengawasan dan kita pastikan distribusinya berjalan,” pungkasnya.(*)

Satgas PKH dan Kemenhut-Polri Intensifkan Investigasi Kerusakan Hutan Pemicu Bencana di Sumatera

JAKARTA, JURNAL TIPIKOR – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai mendalami dugaan kerusakan hutan yang menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera: Aceh, Sumatera Barat (Sumbar), dan Sumatera Utara (Sumut). Langkah ini diambil seiring dengan instruksi dari pemerintah pusat untuk mengusut tuntas penyebab ekosistem rusak di wilayah terdampak.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tim Satgas PKH telah bergerak ke sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat terjadinya perbuatan merusak lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan ekosistem.

​“Di samping memberikan bantuan, tim Satgas PKH juga sudah bergerak mendatangi beberapa lokasi yang diduga adanya perbuatan-perbuatan yang merusak lingkungan hidup sehingga rusaknya ekosistem,” kata Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (5/12).

Baca juga KPK Usut 62 Kasus Korupsi Sektor Kesehatan, Kerugian Negara Capai Rp821 Miliar Sepanjang 2010-2023

​Satgas akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui akar masalah kerusakan hutan di ketiga provinsi tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktivitas ilegal seperti penebangan liar (kayu) atau proyek pertambangan.

“Apakah ini nantinya akibat dari apa, apakah dari rusaknya kawasan hutan atau kayu-kayu tambang, nanti didalami. Yang jelas, tim PKH sudah bergerak,” tegasnya.

Anang memastikan bahwa jika ditemukan unsur pidana, Satgas PKH akan mengambil tindakan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Baca juga Lima Terdakwa Kasus Korupsi Bank Jatim Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Ratusan Miliar

​Sinergi Kemenhut dan Polri untuk Investigasi Kayu Seretan Banjir

​Secara terpisah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim investigasi bersama untuk meneliti asal-usul kayu gelondongan yang terbawa arus banjir di berbagai lokasi di Sumatera.

​Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Kemenhut dan Polri.

​”MoU kami dengan Kepolisian RI akan diintegrasikan dengan PKH untuk sesegera mungkin membuktikan atau menemukan asal usul kayu tersebut,” ujar Menhut. Ia menambahkan, jika unsur pidana ditemukan, Kemenhut akan menindaklanjuti dengan proses penegakan hukum secara tegas.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

​Dalam upaya investigasi, jajaran Kemenhut telah menggunakan teknologi canggih, termasuk:

  1. ​Pemantauan Drone: Melakukan penyusuran sungai untuk memantau jalur daerah aliran sungai (DAS) yang dilewati material kayu.
  2. ​Aplikasi AIKO (Alat Identifikasi Kayu Otomatis): Digunakan untuk analisis jenis kayu, penampakan fisik, dan mendeteksi adanya tanda-tanda bekas perlakuan manusia terhadap kayu yang terseret banjir.

​Kolaborasi antara Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH, Kemenhut, dan Polri menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi bencana alam dengan menindak tegas pelaku perusakan lingkungan hidup dan kawasan hutan.

(Azi)

DPRD Kota Bandung Perkuat Komitmen Toleransi dan Kerukunan Melalui Implementasi Perda No. 13 Tahun 2025

BANDUNG, JURNAL TIPIKOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan menjaga kerukunan masyarakat di tengah keberagaman kota, melalui implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, S.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Silaturahmi Kerukunan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bandung, di California Hotel, Kamis (4/12/2025).

Landasan Hukum Menjaga Harmoni di Kota Multikultural

Dalam paparannya, Dudy Himawan menyoroti urgensi penerapan Perda tersebut dalam kehidupan sosial masyarakat. Mengingat Kota Bandung adalah kota multikultural dengan tingkat keberagaman agama, suku, etnis, dan budaya yang tinggi, regulasi yang kuat sangat diperlukan guna menjaga harmoni dan persatuan.

“Bandung adalah kota dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Perda ini hadir untuk menjadi landasan hukum dan pedoman etis bagi seluruh warga agar kita dapat hidup berdampingan secara damai, rukun, dan saling menghormati,” ujar Dudy Himawan.

Baca juga GELEMBUNG DATA FIKTIF 881 SISWA: BPKP LAPORKAN PKBM KE KEJATI JABAR!

Ia menambahkan, toleransi adalah fondasi kehidupan sosial, yang diwujudkan melalui sikap saling menghormati, menerima, dan menghargai perbedaan keyakinan maupun budaya antarwarga.

Mencegah Intoleransi dan Memastikan Perlindungan Hak

Dudy Himawan mengakui bahwa praktik intoleransi dan diskriminasi, seperti penolakan terhadap aktivitas keagamaan, penyebaran ujaran kebencian, dan perlakuan tidak adil, masih kerap muncul.

Oleh karena itu, Perda No. 13 Tahun 2025 berfungsi sebagai kerangka kerja hukum untuk:

  1. Memastikan perlindungan hak-hak warga secara adil dan setara.
  2. Memberikan pedoman dalam mencegah dan menangani potensi konflik sosial.
  3. Memelihara kehidupan masyarakat yang aman, rukun, dan tenteram.

Tujuan utama Perda ini juga untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan sikap toleransi, serta mencegah konflik sosial akibat kesalahpahaman atau perbedaan identitas.

Baca juga SENGKETA BERDARAH DI SUKAHAJI BANDUNG! SHM vs. HAK RAKYAT: INKRACHT VS. INTENSITAS KEKERASAN

Kolaborasi Lintas Pemangku Kepentingan adalah Kunci

Untuk mencapai implementasi yang optimal, Dudy Himawan menekankan pentingnya edukasi, mediasi, dan penegakan hukum. Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan mencakup:

  • Penguatan edukasi toleransi di sekolah dan lingkungan masyarakat.
  • Penerapan sistem deteksi dini dan mediasi konflik di tingkat kelurahan dan kecamatan.
  • Pengawasan terhadap isu intoleransi serta penindakan terhadap ujaran kebencian dan diskriminasi.

Di akhir paparannya, Dudy Himawan menyerukan perlunya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama, komunitas masyarakat, dan media.

“Regulasi ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh warga Bandung untuk tetap menjaga harmoni dan persatuan di Kota Bandung,” tutupnya.

Sumber : Humas DPRD Kota Bandung